Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI PRODUK UNIT LINK ASURANSI JIWA SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN TRANSNASIONAL Oleh : Bambang Pujiono. Ariella Gitta Sari. Suwadji bambangpujiono@unik-kediri. ariellagitta@unik-kediri. suwadji@unik-kediri. ABSTRAK Penelitian ini menyuguhkan fakta bahwa terdapat urgensi hukum yang harus segera diatur dalam regulasi terkait dengan objek penelitian yaitu asuransi dan program investasi unit link. Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian yang marak terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu kemungkinan digunakannya metode investasi unit link sebagai wahana Aumencuci uangAy hasil kejahatan Hasil penelitian menunjukkan adanya interest yang tinggi daripada masyarakat untuk membeli produk asuransi sebagai bentuk prefentif dari resiko kerugian atas sesuatu terhadap dirinya, hal ini membuka peluang dikembangkannya dana yang premi yang terkumpul itu salah satunya melalui investasi unit link. Kata Kunci : Asuransi. Unit Link. Pencucian Uang PENDAHULUAN Perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati berbagai negara di dunia membuat negara-negara harus siap menghadapi era kebebasan dalam melakukan perdangangan persiapan tersebut berupa sumber daya manusianya,teknologinya dan perangkat aturan hukum khususnya regulasi-regulasi atau kebijakan-kebijakan hukum dan ekonomi karena perdagangan bebas dapat diartikan bebas dari hambatan-hambatan apapun seperti pajak ekspor dan impor ,begitu pula tentang investor-investor asing yang keluar masuk dari satu negara kenegara lainnya ,misalnya perusahaan di negara eropa akan melakukan expansi di negaranegara asia dan peniriman barang-barang export maupun import akan relative cepat karena kemudahan proses document dan sejenisnya. Gagasan tentang pasar bebas yang lahir dari aliran pemikiran ekonomi klasik antara lain menekankan kepentingannya setiap individu dan berkompetisi secara bebas . ree fight dalam upaya meningkatkan kemakmuran ,para pelaku pasar akan akan berusaha dengan segala daya upaya guna mengejar kenikmatan,disamping sadar akan penderitaan yang Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 di timbulkan bila gagal. Seiring dengan perdagangan bebas tersebut dirasakan pula dalam sektor bisnis perasuransian, terlihat Perkembangan perusahaan perasuransian di Indonesia mengalami lompatan pertumbuhan yang signifikan hal ini terbukti hadirnya perusahaan-perusahaan asuransi asing di Indonesia. Perubahan pola pikir dan pemahaman kebutuhan masyarakat terhadap asuransi tersebut mendapat respon yang luar biasa bagi para pelaku usaha asuransi baik perusahaan asuransi nasional maupun perusahaan asuransi yang berskala internasional termasuk perusahaan asuransi asing dengan berlomba-lomba membuka cabang-cabang baru dibeberapa wilayah di Indonesia dan merekrut agen asuransi sebanyak-banyaknya guna meningkatkan penjualan produk Aeproduk asuransi oleh karena itu pemerintah telah membentuk sebuah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian agar ruang gerak perusahaanperusahaan asuransi asing khususnya dapat dilakukan kontrol dan pengawasan. Persaingan perusahaan asuransi juga tidak dapat dihindari,berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan nasabah khususnya yang potensial yaitu dengan cara mengeluarkan produkproduk asuransi yang sangat menjajikan keuntungan yang besar, mempermudah proses pendaftaran nasabah salah satunya melalui media on line, baik nasabah perorangan maupun korporat. Dari uraian tersebut diatas yang patut menjadi cermatan adalah produk jenis investasi unit link yang memiliki perbedaan yang mencolok dengan jenis Aejenis investasi lainnya misalnya invetasi pasar modal,investasi property,perlu dicermati pula tentang pilihan masyarakat dalam hal lebih memilih asuransi unit link ini dibandingkan dengan menaruh sejumlah dananya di tabungan bank,kemungkinan-kemungkinan tersebut dapat terjadi sebab apabila seseorang atau badan hukum menaruh sejumlah dananya dalam rekening bank akan dengan mudah dideteksi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedangkan melalui unit link pengawasan tersebut sulit dilakukan. RUMUSAN MASALAH Apa dasar urgensinya pemerintah membuat aturan hukum terhadap pengawasan dan proses penanganan tindak pidana pencucian uang melalui investasi unit link asuransi jiwa? PEMBAHASAN Pencucian uang adalah tindak pidana ikutan . nderlying crim. dari tindak pidana asal . redicate crim. Pidana asal tersebut akan menjadi dasar apakah suatu transaksi dapat dijerat Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 dengan undang-undang anti pencucian uang. Jika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, maka uang hasil kegiatan tersebut akan dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. 1 Adanya ketentuan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri pun dalam prakteknya belum dapat diterapkan secara murni. Pembuktian TPPU dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan yang akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis, padahal merupakan hasil rekayasa dengan bantuan gatekeepers. Dalam perkara TPPU, aparat penegak hukum harus membuktikan darimana harta dan atau aset berasal dari suatu tindak pidana asal atas harta dan atau aset yang menghasilkan harta dan atau aset. Pencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikan sebagai suatu suatu proses menjadikan hasil kejahatan . roceed of crime. atau disebut sebagai uang kotor . irty mone. misalnya hasil dari obat bius, korupsi, penggelapan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman. Tindak Pidana Pencucian Uang atau disingkat TPPU atau money laundering adalah perbuatan pidana yang antara lain menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan menyembunyikan atau menyamarkan objek berupa harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 4 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), formulasi TPPU mengalami perubahan, sehingga penjelasan unsur perbuatan pencucian uang sebagai berikut: Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Asal (Predicate Crim. https://suduthukum. com/2017/06/tinjauanumum-tentang-tindak-pidana. Sudut Hukum Portal Hukum Indonesia. Diunggah tanggal 2 Juni 2017. Diakses tanggal 12 Juli 2019. Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. https://acch. id/id/component/content/article?id=493:penguatan-alat-buktitindakpidanapencucian-uang-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia. Ditulis oleh admin. Diposting di Riset Publik. Diakses pada 10 Juli 2019. Garnasih. Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Edisi 1. Cetakan 4. Depok: Rajawali Pers. Hal. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana . Ay (Pasal . "Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana . " (Pasal . "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana . " (Pasal . Tindak pidana pencucian uang atau TPPU adalah bentuk kejahatan luar biasa yang berfokus pada pengelabuhan atau rekayasa kondisi dimana uang dan/atau aset yang terlibat dalam suatu rangkaian kegiatan atau upaya tertentu tersebut diupayakan sedemikian rupa hingga seolah-olah normal, bersih, halal, jelas dan tidak melanggar norma atau aturan hukum apapun, utamanya unsur-unsur pidana padahal sesungguhnya uang/aset tersebut adalah hasil dari sebuah tindak pidana tertentu. Sedangkan Asuransi secara sederhana dapat dipahami sebagai perjanjian pengalihan resiko dari sebuah kerugian dengan pihak pertama membayar sejumlah kecil premi secara rutin maka pihak kedua akan memberikan pendanaan besar sesuai konsensus yang tercipta jika klausula kerugian dalam perjanjian tersebut tercapai. Asuransi adalah kegiatan menghimpun dana yang mana dana itu digunakan untuk jaga-jaga atas kerugian tertentu yang di derita oleh nasabah asuransi. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka kegiatan asuransi tentu saja menghimpun dana yang besar dari sejumlah besar nasabah. Sementara sang nasabah belum menderita kerugian dan dana belum terpakai tentu akan mengendap dalam jumlah yang besar. Dana yang besar tersebut tentu menarik untuk di dayagunakan. Salah satu jenis asuransi yang makin populer itu sendiri adalah jenis Asuransi jiwa atau asuransi jumlah yang dapat didefinisikan yaitu suatu perjanjian antara tertanggung yang membayarkan sejumlah premi kepada penanggung dalam jangka waktu tertentu untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lain atau yang tertunjuk bilamana tertanggung mengalami peristiwa yang tidak diduga-duga. Dalam perkembangannya asuransi jiwa dewasa ini memiliki produk yang dijual ke masyarakat dengan nama unit link, adalah kontrak asuransi Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 yang memberikan manfaat perlindungan dengan membayar premi rendah sekaligus investasi dengan memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus, produk asuransi jiwa unit link ini merancang bagi pemegang polis untuk berinvestasi jangka panjang, merancang bagi pemegang polis yang memiliki uang lebih dan bertujuan meningkatkan kekayaannya, merancang pemegang polis untuk berinvestasi sekaligus mendapatkan manfaat proteksi dan menyimpan uang dalam bentuk tabungan pada umumnya premi untuk investasi yang dibayarkan oleh nasabah akan disetorkan oleh perusahaan asuransi ke manajer investasi untuk mengelolanya dalam bentuk reksadana selanjutnya akan dikelola dalam bentuk porto folio efek dan nasabah tentunya akan mendapat beberapa pilihan penempatan reksadana saham,campuran,pendapatan tetap, obligasi atau pasar uang. dengan cara penyetoran premi tunggal maupun berkala. Untuk Unit link premi tunggal inilah nasabah berkewajiban membayar sejumlah premi tunggal secara sekaligus dimuka dan hanya dilakukan satu kali selama masa perlindungan polis artinya nasabah harus memiliki dana besar dalam pembayaran premi tunggal ini,selain itu nasabah juga dapat melakukan pembayaran premi secara berkala setiap tahun berturut Aeturut sesuai lama perjanjiannya . Longgarnya pengawasan maupun lemahnya regulasi-regulasi maka dapat menjadi sebab berinvestasi dalam bentuk unit link asuransi jiwa menjadi pilihan bagi orang-orang yang memiliki kekayaan yang lebih dan patut diduga dapat dijadikan modus bagi para koruptor atau para mafia yang terorganisir untuk melakukan pencucian uang haramnya ketimbang menempatkan dana atau uangnya kedalam bentuk tabungan yang notabene dapat mudah diawasi sewaktu waktu data transaksinya oleh pemerintah,kemudahan menyimpan dana dalam bentuk investasi asuransi unit link lainnya yaitu nasabah dapat memilih perusahaan asuransi asing diluar Indonesia misal Perusahaan asuransi yang berada di Negara Singapura atau Negara lainnya diluar Indonesia melalui transaksi online. Berdasarkan data yang dipublikasikan perusahaan dan dihimpun Litbang Investor, ada 12 perusahaan yang sahamnya dikuasai pemodal asing di atas 80 persen. Ke-12 perusahaan tersebut memiliki kontribusi terhadap pendapatan premi per 2017 sebesar Rp 67,14 trilun, dan memiliki aset sebesar Rp 254 triliun. Angka ini hampir separuh dari total aset industri asuransi jiwa yang pada 2017 tercatat sebesar Rp 512,94 triliun. Sementara premi yang dihasilkan, lebih dari sepertiga premi industri Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 Secara umum, investor asing tercatat ada di 24 perusahaan asuransi jiwa per 2017 dengan kepemilikan bervariasi. Total aset yang dihimpun ke-24 perusahaan tersebut Rp 371,21 triliun atau 72,37 persen pangsa industri. Sementara, total premi Rp 102,52 triliun atau 55,76 persen pangsa premi industry Investor asal Asia mendominasi dengan menanamkan saham di 11 perusahaan. Jepang tercatat paling banyak berinvestasi dengan menggaet enam perusahaan, yakni Tokio Marine Life Insurance. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. BNI Life Insurance. Avrist Assurance. Panin Dai-Ichi Life, dan Asuransi Jiwa Sequis Life. Ada juga enam investor asal Eropa yang menancapkan kepemilikannya di perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, yaknni Prudential Life Assurance (Inggri. Asuransi Allianz Life Indonesia (Jerma. Zurich Topas Life (Swis. Generali Indonesia (Itali. AXA Mandiri Financial Services dan AXA Financial (Pranci. Pasal 5 PP 14/2018 menyebutkan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dilarang melebihi 80 persen dari modal disetor perusahaan. Namun, untuk perusahaan yang melebihi 80 persen pada saat PP tersebut diberlakukan diberikan pengecualian dan dilarang menambah kepemilikan. Untuk penambahan modal disetor wajib dilakukan oleh badan hukum atau warga negara Indonesia paling sedikit 20 persen. Direktur Eksekutif Asosiasi Asu Berdasarkan data yang dipublikasikan perusahaan dan dihimpun Litbang Investor, ada 12 perusahaan yang sahamnya dikuasai pemodal asing di atas 80 persen. Ke-12 perusahaan tersebut memiliki kontribusi terhadap pendapatan premi per 2017 sebesar Rp 67,14 trilun, dan memiliki aset sebesar Rp 254 triliun. Angka ini hampir separuh dari total aset industri asuransi jiwa yang pada 2017 tercatat sebesar Rp 512,94 triliun. Sementara premi yang dihasilkan, lebih dari sepertiga premi industri asuransi. Perusahaan asuransi asing terbukti dominan sekali di Indonesia hal ini juga dipengaruhi factor dimana masyarakat Indonesia semakin menyadari akan pentingnya asuransi sebagai kebutuhan primer untuk dapat mengalihkan biaya-baya yang harus dikeluarkan atas suatu kejadian yang tidak dapat diprediksi sebelumnya semisal sakit penyakit,kecelakaan bahkan resiko kematian kepada perusahaan asuransi ,masyarakat seakan berlomba Aelomba untuk membeli produk-produk asuransi sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan asuransi adalah sebuah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan masyarakat yang memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam rangka penggantian atas resiko kerugian ,kerusakkan,kematian dan kehilangan keuntungan yang Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 diharapkan ,yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga. menurut ketentuan Pasal 246 KUHD. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan dirikepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian,kerusakkan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenement . eristiwa tidak past. KESIMPULAN Hasil penelitian ini menunjukkan data bahwa regulasi terkait pengelolaan dana premi asuransi menjadi investasi unit link ini belum tegas. Padahal regulasi dimaksud adalah sangat penting dimana jumlah dana yang terhimpun melalui asuransi tersebut sangatlah besar. Regulasi mutlak diperlukan utamanya demi keselamatan dana nasabah asuransi serta mencegah investasi unit link tersebut dimanfaatkan oleh oknum pelaku tindak pidana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Terlepas dari mana asal usul sejumlah uang yang digunakan untuk diinvestasikan di perusahaan Aeperusahaan asuransi baik lokal maupun asing tersebut maka pemerintah sebagai pihak yang berwenang mempunyai kewajiban dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-Perusahaan asuransi dan dana-dana nasabah yang melakukan penempatan dananya di unit link asuransi jiwa. untuk pengawasan Perusahaan asuransi jiwa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan tetapi OJK harus memperhatikan kebijakan Aekebijakan inestasi langsung yang berhubungan dengan aspek-aspek hukum transnasioanal pada kegiatan penanaman modal yang mencakup hal- hal sebagai berikut : Promosi dan perlindungan terhadap kegiatan penanaman modal asing. Aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kontrak-kontrak internasional di bidang investasi asing langsung. Penyelesian sengketa investasi. Perlindungan HAKI. Instrumen internasional yang terkait dengan kegiatan investasi langsung. Sebagai perbandingan di RRCsecara umum memiliki peraturan perundang-undangan di bibidang investasi asing langsung yaitu : Equity Joint Venture Law (EJV Law )1979 yang diamandemen pada tahun 2001 merupakan undang-undang pertama mengenai investasiasing langsung di RRC. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 Contractual Joint venture Law (CJV) th 1998. Wholly Foreiggn Owned Enterprise law (WFOE LAW ). Masih belum jelasnya pengaturan terkait dengan parameter dan klasifikasi kejahatan dalam investasi unit link asuransi jiwa membuat sulit dalam proses pemblokiran dan penyitaan polis dan dana nasabah yang patut diduga dari hasil-hasil kejahatan korupsi atau lainnya yang telah diinvestasikan dalam unit link asuransi jiwa diatas menjadi dasar penelitian ini kemudian menjadi layak untuk dilakukan hal ini penting agar alat-alat Negara memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mencegah kejahatan tindak pidana pencucian uang melalui investasi unit link asuransi jiwa. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613 -9200 E-ISSN 2613 -9197 Vol. 5 / No. 2 / 2022 DAFTAR PUSTAKA