Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PEMBATASAN HAK BEREKPRESI DAN BERPENDAPAT ASN DALAM BERSOSIAL MEDIA DALAM KONTEKS PENCEGAHAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN Devara Febrydo Batubara1. Yusuf Hidayat2. Sadino3 Master of Law. Al Azhar University Indonesia. Jakarta. Indonesia. E-Mail: devarafb@gmail. Master of Law. Al Azhar University Indonesia. Jakarta. Indonesia. Master of Law. Al Azhar University Indonesia. Jakarta. Indonesia. Abstract: The phenomenon of neutrality of the State Civil Apparatus (ASN) seems to be a discussion that always exists in every general election (Pemil. or regional head election (Pilkad. The State Civil Apparatus Commission (KASN) stated that around 1,678 cases of violations occurred within the bureaucracy and ASN ministries/institutions/regions, which involved violations of ASN neutrality in the period 2020-2022. Based on KASN data, there are violations of neutrality with the motive of utilizing bureaucratic resources, both in the form of support for programs, facilities and infrastructure as well as activities that favor certain candidates. The prohibition on civil servants being sarcastic or uploading and spreading messages attacking or criticizing the government on social media was issued in May in 2018. Ahead of the 2024 elections, which are the main means of realizing democracy in a country. In an effort to maintain the neutrality of ASN from the influence of political parties and to ensure the integrity, cohesiveness and unity of ASN, as well as being able to focus all attention, thoughts and energy on the tasks assigned. ASN are prohibited from becoming members and/or administrators of political parties, as well as running for office with conditions which has been determined by law (UU). Violations of ASN's neutrality, especially during and after the elections that took place in 2009, 2014 and 2019 and ahead of the 2024 elections. Violations can occur in the form of support provided via social media, involvement in campaigns, running for office without being followed by resignation. within the appropriate time frame and so on. This then violates the principle of neutrality and shows the partiality of an ASN which is actually very contrary to the law. Looking at the existing facts, the regulations regarding freedom of opinion held by the State Civil Service (ASN) are very different from the freedom of opinion enjoyed by the Indonesian This regulation can certainly limit the space for freedom of expression for State Civil Servants (ASN). However, on the other hand, as a state official, of course all aspects of ASN life are required to comply with the code of ethics that has been regulated by the state. So they face a dilemma when expressing their opinions in public spaces regarding social media in the context of preventing violations of ASN neutrality. Public pros and cons regarding government policies are still occurring, one of which concerns the issue of freedom of opinion and expression on social media, which to this day is still a matter of debate. In addition, the existence of the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE) Number 11 of 2008 is still under discussion to this day. Keywords: Restrictions On Rights Of Expression. Social Media. Neutrality. How to Site: Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN. Jurnal hukum to-ra, 10 . , pp 390-414. DOI. 55809/tora. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Introduction UUD 1945 mengenai HAM, tepatnya pada pasal 28E. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan Oleh karenanya, dengan adanya pasal tersebut negara bisa menjamin bahwasanya setiap orang bebas dan tidak perlu takut untuk mengemukakan Namun terdapat beberapa prasyarat yang harus dipatuhi ketika akan mengemukakan pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta menjamin penghormatan atas hak orang lain sesuai dengan pertimbangan yang adil dan ketertiban umum di masyarakat Indonesia. Melihat kenyataan masyarakat Indonesia saat ini, kebebasan berpendapat merupakan sebuah dilema bagi diri mereka. Melalui rilis yang diterbitkan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada awal November 2019, sebanyak 43% dari total partisipan survei menyatakan bahwa mereka cemas, khawatir, dan takut untuk menyampaikan pendapatnya di khalayak umum. Jumlah tersebut meningkat pesat dibanding tahun 2014 yang hanya 17%. Dampak yang ditakuti oleh masyarakat Indonesia ketika akan mengemukakan pendapatnya di khalayak umum didominasi oleh jawaban penangkapan semena-mena oleh aparat hukum yang memperoleh persentase sebesar 38%. 1 Berkaca pada hasil survei yang dilakukan LSI, kebebasan pendapat untuk masyarakat Indonesia harus bisa digalakkan kembali karena negara membutuhkan kritik untuk perbaikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia. Apalagi masyarakat Indonesia adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di Indonesia sehingga diharapkan pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan bagi masyarakat Indonesia untuk kebebasan berpendapat di ruang publik. 2 Jaminan kebebasan berpendapat untuk masyarakat Indonesia tentunya harus diberikan secara penuh untuk seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keberadaan ASN tidak dapat dipungkiri merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia. Ada pun pemahaman bahwa ASN merupakan bagian dari WNI dapat ditemukan di dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara . elanjutnya disebut Undang-Undang ASN) yang mensyaratkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan seorang WNI. 3 Dalam hal https://kumparan. com/asihncp/pro-kontra-kebebasan-berpendapat-bagi-aparatur-sipil-negara-asn-diindonesia-1vw78h4TiQy/2. Di Akses Tanggal 3 Desember 2023. Pukul 16. 00 Wib. Ibid ASN adalah sebuah profesi untuk menyebutkan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana dua pegawai tersebut haruslah merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Republik Indonesia Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (LN No. 6 Tahun Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 ketika ASN merupakan bagian dari WNI, hak-hak seorang ASN juga dijamin oleh UUD NRI 1945 sebagai sebuah hak konstitusional warga negara. Ada pun konstitusi negara dan kaitannya dengan hak-hak warga negara dapat dilihat dalam sebuah dimensi yang menjelaskan bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook. WhatShap. Twiter. Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan bahwa sekitar 1. 678 kasus pelanggaran yang terjadi di lingkungan birokrasi dan ASN kementerian/lembaga/daerah , yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN pada periode 2020 Ai2022. Berdasarkan data KASN, terdapat pelanggaran netralitas dengan motif pemanfaatan sumber daya birokrasi, baik berupa dukungan program, sarana dan prasarana serta aktivitas keberpihakan kepada calon tertentu. Sebagai contoh penyalahgunaan media sosial oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa tahun belakangan ini menjadi sorotan. Sebagai abdi negara ASN diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dalam beberapa kasus menunjukkan bahwa beberapa oknum ASN yang terlibat atas dugaan penyebar berita bohong, sebagai contoh. Polisi telah menetapkan FM . , seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Banjarbaru. Kalimantan Selatan, sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita Namun, ia tidak ditahan. Diketahui. FM ditangkap polisi karena mengunggah status di media sosial yang menuduh polisi sebagai penyusup dan provokator dalam unjuk rasa mahasiswa tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Banjarmasin. Kemudian beredar video viral tentang seseorang yang diduga aparatur sipil negara (ASN) diminta atau diarahkan agar tidak netral dengan memenangkan PDI-P dan Ganjar- TLN No. Pasal 1 angka 3 dan 4. Hans Kelsen menyebutkan bahwa makna hukum tertinggi dalam suatu negara berkenaan dengan hakikat konstitusi sebagai norma atau kumpulan norma positif yang mengatur pembentukan norma-norma hukum di bawahnya. Hans Kelsen. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien ( 2. Bandung. Nusamedia, h. https://w. id/id/publikasi/cegah-pelanggaran-netralitas-asn-pada-pemilu-2024-kasnluncurkan-slogan-Auasn-pilih-netralAy di Akses Tanggal 4 Desember 2023. Pukul 12 Wib https://regional. com/read/2020/10/19/09501881/jadi-tersangka-oknum-asn-yang-tuduh-polisiprovokasi-demo-tidak-ditahan di Akses tanggal 4 Desember 2023. Pukul 18. 13 Wib Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Mahfud sengaja dibuat untuk menyerang koalisi pendukung Ganjar-Mahfud. Video tersebut memperlihatkan perempuan yang diduga ASN karena berbaju dinas Pemerintah Kabupaten (Pemka. Boyolali mengaku mendapat arahan untuk memenangkan partai dan pasangan capres-cawapres tertentu pada Pemilu mendatang viral di media sosial. Saat berita ini di konfirmasi kepada pihak Deputi Komunikasi 360 TPN Ganjar-Mahfud. Prabu Revolusi. Sebagai praktisi media, meyakini bahwa video itu adalah hoaks masa Pemilu 2024. 7 Dikutip melalui harian media online CNN Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga guru karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu di media sosial macam Facebook dan Twitter. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan berdasarkan data yang dihimpun LaporBKN, ada 14 aduan yang melibatkan ASN pusat dan daerah terkait dengan ujaran kebencian dan hoaks. "Terlapor terbanyak berprofesi sebagai dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS Pemerintah Pusat. PNS Pemerintah Daerah dan guru,"8 Larangan PNS nyinyir atau mengunggah dan menyebarkan pesan yang menyerang atau mengkritik pemerintah di media sosial telah diterbitkan pada bulan Mei tahun 2018 . Salah satu regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial untuk mengemukakan pendapatnya atau menyebarkan informasi di ruang publik adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Peraturan tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran Nomor 136 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut. Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk berkomentar dan juga bertindak sesuai keinginannya di media sosial. Berikut ini adalah delapan hal yang harus diperhatikan dan ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika akan melakukan penyebarluasan informasi baik berdasarkan sudut pandang Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri maupun dari pihak lain melalui media Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat memegang teguh ideologi pancasila. mempertahankan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. https://nasional. com/read/2023/11/16/15201451/prabu-revolusi-nilai-video-diduga-asnboyolali-diminta-tidak-netral-sudah di Akses tanggal 4 Desember 2023. Pukul 19. https://w. com/teknologi/20180608142937-192-304588/pns-dan-guru-dilaporkanterbanyak-sebar-hoaks-di-medsos di Akses tanggal 4 Desember 2023. Pukul 19. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 terakhir yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan tugas secara profesional serta tidak berpihak ke golongan tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, dapat memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), serta senantiasa menjaga reputasi dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar, dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang membutuhkan terkait dengan kepentingan kedinasan. tidak menyalahgunakan dan memanfaatkan informasi intern negara untuk mendapatkan, mencari keuntungan, dan juga manfaat bagi diri sendiri maupun pihak lain. Dalam menggunakan media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk menggunakannya secara bijaksana dan diarahkan untuk dapat mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memastikan bahwa informasi yang akan disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan juga tidak mengandung unsur kebohongan. Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk membuat dan menyebarluaskan berita palsu . , fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial ataupun menggunakan media lainnya. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang berisi muatan atau konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. Tujuan diaturnya regulasi tersebut dikarenakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat ketika akan mengemukakan pendapatnya di khalayak publik utamanya melalui media sosial. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat membangun suasana kondusif di media sosial yang sekarang sedang trend sebagai sarana komunikasi yang efektif. Oleh karenanya ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut ketika menggunakan media sosial, mereka wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai undang-undang yang Dengan diterbitkan dan disahkannya SE Nomor 136 Tahun 2018, peraturan tersebut tentu dapat membatasi ruang kebebasan berpendapat bagi Aparatur Sipil Negara, disingkat (ASN). Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Menjelang Pemilu tahun 2024, yang merupakan sarana utama mewujudkan demokrasi dalam suatu negara. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta mencalonkan diri dengan syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang (UU). Pelanggaran netralitas ASN terutama pada saat, dan setelah pelaksanaan Pemilu yang berlangsung pada tahun 2009, 2014, dan 2019 dan menjelang pemilu tahun 2024. Pelanggaran terjadi dapat berupa adanya dukungan yang diberikan melalui media sosial, terlibat dalam kampanye, ikut mencalonkan diri tanpa diikuti dengan pengunduran dalam rentang waktu yang seharusnya dan lain sebagainya. Hal inilah yang kemudian mencederai asas netralitas dan menunjukkan keberpihakan seorang ASN yang sejatinya sangat bertentangan dengan UU. Demi melaksanakan pemilu yang jujur dan adil, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dengan kewenangannya masing-masing membuat suatu batasan untuk aktivitas ASN, yaitu pembatasan aktivitas ASN atau netralitas. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri dalam Negeri Kepala Badan Kepegawaian Negara. Ketua Komisi Aparatur Sipil. Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nomor: 2 Tahun 2022 800-5474 Tahun 2022 246 Tahun 2022 30 Tahun 2022 1/PM. 01/K. 1/09/2022 Tentang: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan UmumA, yaitu Poin Kedelapan Ayat . Au seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidak netralanAy. Pengaturan tersebut di atas kaitannya dengan pelaksanaan demokrasi, salah satunya adalah dengan mengadakan Pemilu, dimana dalam proses penyelenggaraannya akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk ASN. Keterlibatan netralitas ASN dalam Pemilu, telah diatur di dalam Pasal 2 huruf F UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan bahwa Aupenyelenggaraan kebijaksanaan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitasAy. Asas netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun Netralitas ASN berkaitan dengan hak Hak politik dalam tataran teori merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang secara legal untuk meraih kekuasaan, kedudukan dan/atau kekayaan yang bermanfaat bagi seorang warga negara. Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan tidak berpihak . idak ikut atau tidak membantu salah satu piha. menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemil. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta mencalonkan diri dengan syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang (UU). Kedudukan ASN sebagai WNI memiliki konsekuensi. ASN juga memiliki hak-hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945. 11 Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu/pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu/pilkada yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan . ukum Hal ini menunjukkan bahwa dalam rangkaian Pemilu ASN dituntut untuk berkemampuan melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik secara profesional dan bertanggung jawab yang bebas dari segala bentuk kolusi dan nepotisme. Sehingga hal ini sejalan Bawamenewi, . Implementasi Hak Politik Warga Negara. Warta Dharmawangsa, 13 . , h. https://pekalongankab. id/berita/detail/arti-netralitas-asn-dalam-pemilu di Akses tanggal 5 Desember 2023. Pukul 13. Abdhy Walid Siagian, . dkk Asas Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara. Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas. Civil Service Vol. 16 No. November. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 dengan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada asas kepastian hukum, netral, profesionalitas, keterpaduan, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan serta kesejahteraan yang harus mengedepankan aspek profesionalitas dan berpegang pada kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan perannya sebagai pelayan publik. Melihat fakta yang ada, regulasi mengenai kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat berbeda dari kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Regulasi tersebut tentunya dapat membatasi ruang kebebasan berpendapat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun disisi lain sebagai seorang pejabat negara, tentu semua aspek kehidupan ASN diwajibkan untuk menaati kode etik yang telah diatur oleh negara. Sehingga mereka menghadapi dilema ketika akan mengemukakan pendapatnya di ruang publik kaitanya dalam bersosial media kaitanya dengan konteks pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Pro-kontra publik terhadap kebijakan pemerintah masih terjadi, salah satunya menyangkut persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang sampai hari ini masih menjadi bahan perdebatan. Ditambah dengan keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 sampai hari ini masih menuai Ada beberapa pihak menilai bahwa . UU ITE potensial menjadi alat untuk yang memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi publik. Terbukti, banyak orang yang dikriminalisasi melalui UU ITE justru karena menyuarakan kebenaran. Selain itu kasus yang melibatkan ASN, yang dijadikan obyek pidana karena melanggar hukum dan sudah banyak yang masuk ke pengadilan. Berdasarkan uraian latar belakang diatas tersebut penulis membatasi dua permasalahan yaitu. Bagaimana Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan Kaitanya Dengan Hak Berekpresi Dan Berpendapat Dalam Bersosial Media dan Bagaimana Perlindungan Hukum Aparatur Sipil Negara Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Terhadap Hak Berekpresi Dan Berpendapat Dalam Bersosial Media. Discussion Pengaturan netralitas Aparatur Sipil Negara ditinjau dari peraturan perundangundangan kaitanya dengan hak berekpresi dan berpendapat dalam bersosial media. Pengaturan Pembatasan dalam Instrumen HAM Media Sosial dan Pembatasannya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 . Undang-Undang Dasar 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: AuSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersediaAy. Selanjutnya, perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 12 Dalam hal ini, yang mendasari seseorang bebas untuk mengeluarkan pendapat dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 23 ayat . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berikut: AuSetiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negaraAy. Meskipun demikian, seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat . UUD 1945 sebagai berikut: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Pengaturan mengenai kebebasan berpendapat telah diatur dalam beberapa instrument HAM: Instrumen Ham: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration on Human Rights' 1948 (UDHR). Pada tahun 1948 muncullah Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusi. adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. 13 Salah satu hak yang wajib di lindungi tersebut ialah hak kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana Wiratman. Herlambang Perdana. et al. Kebebasan Berekspresi di Indonesia (Hukum. Dinamika. Masalah, dan Tantanganny. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), tanpa halaman, latar belakang terbentuknya declaration of human rights. https://brainly. id /12678114, di Akses Pada Tanggal 6 Desember 2023. Pukul, 14. 26 Wib Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 tertuang pada Pasal 19: AuSetiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas . Ay Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) atau 'the International Covenanton Civil and Political Rights' 1966 (ICCPR). ICCPR mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Seperti pada pasal 19 menjamin hak kebebasan berpendapat: Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan Informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 dalam Pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggungjawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum sepanjang diperlukan untuk: Menghormati hak atau nama baik orang lain. Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral Artinya, kebebasan menyatakan pendapat memang bagian dari pada hak sipil dan politik dan bebas untuk menyatakan pendapat melalui semua media tanpa harus ada campur tangan atau intervensi. Selanjutnya di ayat 3 kebebasan tersebut tetap bisa di batasi sesuai dengan hukum demi menghormati hak orang lain dan kepentingan umum. Di tingkat region juga terdapat berbagai instrument yang mengakui dan menjamin HAM, di antaranya: Deklarasi HAM Asean atau "Asean Human Rights DeclarationAy. Negara Anggota ASEAN menetapkan sebuah deklarasi yang dinamai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN yang ditetapkan pada 18 November 2012. Pengaturan hak hak sipil dan politik terdapat Pasal 23 yang menyatakan bahwa: AuSetiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut. Ay Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Berdasarkan kedua peraturan diatas, jelas bahwa instrument hukum internasional, regional maupun nasional telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia khususnya dalam kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan ini dimiliki oleh setiap orang tidak terbatas pada kalangan tertentu saja baik itu rakyat sipil maupun PNS. Kebijakan Hukum Pemerintah Indonesia mengenai perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial bagi PNS. Pada dasarnya Setiap warga negara tanpa terkecuali PNS secara konstutisi memiliki hak kebebasan berpendapat dan secara sah dapat mengemukakan apa yang ada dalam pikirannya. Implementasi dalam kebebasan berpendapat dapat berupa tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers, dan penyebaran ide secara elektronik termasuk media sosial. Berdasarkan pengertiannya, media sosial adalah alat komunikasi yang digunakan oleh pengguna dalam proses sosial. Pada intinya, dengan media sosial dapat dilakukan berbagai aktifitas dua arah dalam berbagai bentuk pertukaran, kolaborasi, dan saling berkenalan dalam bentuk tulisan, visual maupun audiovisual. Sosial media diawali dari tiga hal, yaitu Sharing. Collaborating dan Connecting. Jejaring sosial terbesar di Indonesia antara lain Facebook, instagram, dan Twitter. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber . yber spac. , meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Dalam perkembangannya. Media sosial menjadi platform mengalirnya berbagai informasi dan tentu ini menjadi wadah bagi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki seorang PNS sehingga dapat menganggu kebebasan orang lain. Maka pemerintah melalui Badan Kepegawaian negara (BKN) juga telah memberikan perlindungan hukum preventif dengan membuat batasan dan sanksi hukuman disiplin terkait pendapat yang mengandung ujaran kebencian yang di sebarkan di media sosial melalui surat edaran dengan Nomor K. 2630/V. 72- 2/99 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Dalam perspektif perlindungan HAM, adanya beragam aturan hukum di Indonesia yang membatasi kebebasan berpendapat bagi PNS pada media sosial tidak serta merta berarti pemerintah mengabaikan penegakan HAM dalam negara Negara tetap menjamin pelaksanaan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum oleh setiap individu sepanjang tidak tergolong ujaran kebencian yang memiliki dampak terjadinya kekerasan, konflik sosial, dan diskriminasi. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah memberikan pencegahan sekaligus perlindungan dalam pemanfaatan media sosial dari perbuatan perbuatan melawan hukum seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, menghasut, berita bohong, serta perbuatan tidak menyenangkan yang memiliki dampak terjadinya kekerasan, konflik sosial, dan diskriminasi, dan sebagainya. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 dengan adanya sanksi apabila pelaksanaan kebebasan berpendapat tersebut tidak sesuai dengan undang undang. Kebebasan menyatakan pendapat di media sosial yang tergolong ke dalam tindak pidana di atur dalam pasal 27, pasal 28 dan pasal 29. seseorang melanggar batasan-batasan kebebasan berpendapat di media sosial yang telah ditentukan akan di kenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45. Pasal 45A, dan Pasal 45B. Larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di UU ITE diatur di Pasal 27 ayat . UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat . UU19 tahun 2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Perlu diketahui bahwa ketentuan di atas merupakan delik aduan. Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 27 ayat . UU 19 tahun 2016 disebutkan bahwa ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Disisi lain, perbuatan ujaran kebencian di media sosial masih sering terjadi dan terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukum terkait ujaran kebencian di media sosial terutama belum adanya aturan baku yang dapat menjadi acuan membuat Sulit secara teori untuk menentukan suatu ujaran dapat dikatagorikan sebagai suatu ujaran Hal ini berdampak pada tidak optimalnya penegakan hukum terkait ujaran Selanjutnya dalam penerapannya terdapat beberapa hambatan hambatan lain seperti: Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam Batasan bermedia sosial. Keterbatasan pengetahuan penegak hukum dalam mengukur ujaran kebencian di media sosial, dan Kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait etika bermedia sosial. Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat . UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat . dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 . ua belas juta rupia. Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: Ikut kampanye. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 . ua bela. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 . ua bela. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak yang akan berlangsung tahun 2024. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Dalam Negeri. Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022. Nomor: 800-5474 Tahun 2022. Nomor: 246 Tahun 2022. Nomor: 30 Tahun 2022. Nomor: 1447. 1/PM. 01/K. 1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala lembaga antara lain: Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Disiplin . Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon . Memasang spanduk/baliho/alat peserta pemilu dan pemilihan. peraga lainnya terkait bakal (Hukuman Disiplin Bera. calon peserta pemilu dan . Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon peserta . Sosialisasi/kampanye Media pemilu dan Pemilihan (Hukum Sosial/Online Bakal Disiplin Bera. Presiden/Wakil Presiden, calon . Melakukan pendekatan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Parpol sebagai bakal calon peserta Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon (Hukum Disiplin anggota DPRD. Bera. Menghadiri deklarasi/kampanye . Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan tindakan/dukungan secara aktif. (Hukuman Disiplin . Membuat postingan, commen. Bera. share, like, bergabung/follow . Menjadi dan/atau dalam grup/akun pemenangan Partai Politik bakal calon. (Diberhentikan tidak dengan . Memposting Horma. sosial/media lain yang dapat . Membuat postingan, comment, diakses publik, foto bersama share, like, bergabung/follow Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 dengan bakal calon, tim sukse dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan menunjukk/memperagakan pemilihan (Hukuman Disiplin Simbol keberpihakan/memakai Bera. atribut parpol. Memposting . Ikut sosial/media lain yang dapat kampanye/sosialisasi/ diakses publik, foto bersama pengenalan bakal calon peserta dengan bakal calon, tim sukses pemilu dan pemilihan. Mengikuti deklarasi/kampanye menunjukk/memperagakan bagi suami atau istri calon keberpihakan/memakai dengan tidak dalam status cuti atribut parpol. (Hukuman Disiplin diluar tanggung negara (CLTN). Bera. Mengadakan mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan. (Hukuman Disiplin Bera. Menjadi ahli/tim pemenangan/konsultan sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta (Hukuman Disiplin Sedan. Menjadi ahli/tim pemenangan/konsultan sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Bera. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Suket (Hukuman Disiplin Bera. Membuat keputusan / tindakan menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau (Hukuman Disiplin Bera. Untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan, tentu sebagai Aparatur Sipil Negara, ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas perlu dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Peranserta ASN sangat diperlukan agar proses pesta demokrasi lima tahunan ini dapat terlaksana sesuai asas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu dan pemilihan. ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. ASN tidak melakukan tindakan politik praktis yang berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden. DPR. DPD, serta DPRD. Amanat Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 10 dan 11 bahwa tugas dan fungsi PNS sebagai pelaksana kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Negara, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 3 juga di sebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya PNS wajib memegang teguh prinsip prinsip di antaranya nilai dasar, kode etik dan prilaku serta komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas. PNS wajib mematuhi disiplin PNS. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. yaitu setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Disamping itu, dalam peraturan ini pada Bab IV juga menetukan perlindungan preventif dengan memberikan kesempatan bagi PNS untuk mengajukan upaya administratif yaitu keberatan dan banding administratif atas hukuman disiplin yang diberikan. Perlindungan hukum Aparatur Sipil Negara dalam konteks pencegahan pelanggaran netralitas ASN terhadap hak berekpresi dan berpendapat dalam bersosial media. Menurut Fitzgerald sebagaimana dikutip Satjipto Raharjo awal mula dari munculnya teori perlindungan hukum ini bersumber dari teori hukum alam atau aliran hukum alam. Aliran ini dipelopori oleh Plato. Aristoteles . urid Plat. , dan Zeno . endiri aliran Stoi. Menurut aliran hukum alam menyebutkan bahwa hukum itu bersumber dari Tuhan yang bersifat universal dan abadi, serta antara hukum dan moral tidak boleh dipisahkan. Para penganut aliran ini memandang bahwa hukum dan moral adalah cerminan dan aturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia yang diwujudkan melalui hukum dan moral. Fitzgerald menjelaskan teori pelindungan hukum Salmond bahwa hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam suatu interaksi berbagai kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan di pihak lain. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia, sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan skala kepentingan manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan perilaku antar anggotaanggota masyarakat dan antar perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat. Menurut perspektif HAM terdapat dua jenis HAM yang digolongkan sebagai hak yang dapat dibatasi . erogable right. dan hak yang tidak dapat dibatasi . onderogable right. Ada pun maksud dari hak yang dapat dibatasi . erogable right. adalah hak-hak masyarakat yang dalam penerapannya dapat dilakukan pembatasan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan pertimbanganpertimbangan tertentu yang dimiliki oleh negara. 15 Lebih lanjut mengenai hak yang tidak dapat dibatasi . nderogable right. dapat dimaknai sebagai hak yang bersifat mutlak dan tidak dapat dibatasi pengimplementasiannya oleh negara dalam keadaan apapun. 16 Keberadaan dua jenis HAM ini adalah sebagai sebuah standar Satjipto Raharjo, . Ilmu Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti, h. Hakki Fajriando, . Masalah Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Atas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal HAM Vol 7. No. 2 h. Ibid. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 mengenai legalitas negara melalui lembaganya untuk dapat membatasi hak-hak tertentu dalam hal penerapannya. Konsep hak dasar dan hak asasi tidak dapat lepas dari prinsip kebebasan dalam konstitusi Republik Indonesia. Prinsip kebebasan yang universal termasuk pada bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik dituangkan diberbagai deklarasi dan perjanjian Jika berbicara mengenai pengakuan hukum nasional yang di mana juga melandasi hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentunya tidak lepas dari hak-hak dasar yang saling terhubung, sedangkan hak asasi manusia mendapat pengakuan Internasional. Soewoto berpendapat bahwa. AuHak-hak dasar dicantumkan dalam konstitusi, sedangkan hak-hak asasi dibicarakan dalam literasi hukum internasional. Ay17 Kebebasan dalam berpendapat dan berpikir merupakan salah satu dari hak asasi, di mana hal tersebut dapat dilakukan melalui kebebasan berserikat dan berkumpul. Terdapat masalah utama dalam mengimplementasi hal tersebut yaitu adanya pembatasan kebebasan warga negara untuk ikut berperan aktif dalam Penulis Mengutip pendapat Philipus M. Hadjon dalam hal pembatasan dan pengecualian terhadap hak asasi, bahwa: AuIde negara hukum . cenderung ke arah positivisme hukum, yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh badan pembentuk perundangundangan. Ay Selanjutnya dikatakan juga bahwa: AuPembentukan undang-undang pada dasarnya dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan pemerintah secara tegas dan jelas. Pada sisi lain, pembentukan undangundang dimaksudkan untuk melindungi hakhak dasar. Ay Di samping itu, usaha pembatasan hak dasar ternyata juga dengan menggunakan instrumen undang-undang, karena instrumen utama di negara hukum ialah undang-undang. 19 Penulis melihat sebenarnya permasalahan netralitas ASN adalah salah satu isu hukum yang bersinggungan dengan esensi dari kebebasan berserikat, hal ini diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Maka DPR bersama pemerintah dengan kewenangannya masing-masing membuat suatu batasan untuk aktivitas ASN, yaitu pembatasan aktivitas ASN atau Adanya hal ini bertujuan untuk memberikan bentuk kepastian hukum, kedayagunaan dan keadilan guna membatasi kekuasaan terhadap kemungkinan geraknya kekuasaan yang didasari oleh kepentingan pribadi dan berujung . buse of Seperti yang dikatakan oleh S. Marbun dan M. Mahfud MD bahwa:20 Soewoto, . Hak Asasi Manusia Masalah Konsep. Penjabaran. Pelaksanaan dan Pengawasan di Indonesia. Makalah Pada Dies Natalis Brawijaya Ke-31 Universitas Brawijaya, h. Sri Hartini. Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, . Hukum Kepegawaian di Indonesia . Jakarta. Sinar Grafika, h. Vanesa Ajeng Ayu Ningtyas . Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak Politik Dan Kewajiban Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Binamulia Hukum Vol 10 No 1 Juli, . , h. Ibid Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 AuSalah satu persoalan besar bangsa ini dalam kehidupan bernegara adalah persoalan netralitas pegawai negeri, karena secara teoritis sulit ditemukan landasan yang dapat memberikan alasan pembenar bagi dimungkinkannya pegawai negeri untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis. Ay Untuk mengoptimalisasi pelayanan publik guna mewujudkan good governance adalah dengan memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja ASN, hal ini termasuk sebagai unsur pelaksana yang menjadi bagian terpenting dan tak terpisahkan. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti dari UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, menempatkan profesional, profesionalisme atau profesionalitas sebagai bagian penting dalam materi muatannya. Salah satu yang berbeda dari UU No. 5 Tahun 2014 adalah istilah Aparatur Sipil Negara yang mana jika merujuk pada Pasal 1 angka . disebutkan bahwa: AuAparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, sehingga ruang lingkup undang-undang ini menjadi lebih luas tidak hanya pada PNS. Ay Pada bagian diktum UU No. 5 Tahun 2014 dinyatakan perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pada UU No. 5 Tahun 2014 memberikan penegasan kembali bahwa seorang ASN harus menjaga independensi dan Hal ini dapat dilihat pada bagian penjelasan bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pasal 2 huruf f UU ASN mengatur bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Penjelasan pasal tersebut menguraikan bahwa Auasas netralitasAy adalah bahwa setiap aparatur tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Di sisi lain Pasal 1 angka 2 UU ASN menegaskan bahwa PNS yang merupakan bagian dari ASN selain pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum maupun Pilkada. Artinya menurut hemat penulis bahwa dalam mewujudkan aspirasi politik, netralitas diatur bukan untuk membelenggu kebebasan hak memilih dan hak dipilih yang dimiliki seorang ASN. Meskipun dituntut berlaku netral dalam Pemilu. ASN sebagai penyelenggara fungsi pelayanan publik masih memiliki hak memilih yang dilindungi dengan peraturan perundang-undangan. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat . menyatakan bahwa Ausetiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutungan Negara, dalam peraturan di Indonesia yakni Pasal 28J UUD 1945. Masalah timbul ketika pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi yang dianggap pengaturannya semena-mena atau sering menyebabkan multitafsir, terutama masalah kebebasan berekspresi di media sosial atau internet yang lebih jelas di batasi dalam Undang-Undang ITE. Pembatasan kebebasan berekspresi dalam UU ITE menurut beberapa ahli masih belum memiliki perlindungan hukum terkait tata kelola, bahkan setelah terjadi perubahan yang diharapkan dalam menciptakan pemanfaatan teknologi berperspektif hak asasi manusia namun justru membatasi aktivitasmasyarakat sipil. Pada rezim UU ITE sebelum perubahan banyak masyarakat sipil yang di kriminalisasi oleh karena adanya pembatasan kebebasan berekspresi dalam media sosial dan internet yang kebanyakan tuduhan dan pelanggaran tersebut menyasar Pasal 2743. Pasal 2844, pasal Pembatasan kebebasan berekspresi dalam UU ITE dipandang membuat ketakutan masyarakat ketika menyampaikan aspirasinya, karena secara tidak langsung setiap pengguna media sosial berpotensi menjadi tersangka dalam pencemaran nama baik, yang dinilai sangat subjektif. Tujuan dibuatnya UU ITE sudah baik, ini termaktub dalam UU tersebut yakni dalam bagian Menimbang Aubahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Ay Pembatasan dalam pelaksanaan kebebasan berekspresi sudah dipenuhi dalam UU ITE, namun begitu pembatasan tersebut dinilai terlalu subjektif dan dianggap membungkam kreatifitas dan kebebasan berekspresi masyarakat. UU ITE melakukan pembatasan kebebasan berekspresi mengharapkan agar masyarakat menjadi lebih bertanggungjawab terhadap apa yang telah mereka sampaikan dalam bermedia sosial, serta menguji kedewasaan masyarakat dalam menyikapi makna kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial yang tidak secara bebas tanpa batas. Dalam upaya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Indonesia sebagai negara hukum mempunyai tugas untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah memberikan pencegahan sekaligus perlindungan dalam pemanfaatan media sosial dari perbuatan perbuatan melawan hukum seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, menghasut, berita bohong, serta perbuatan tidak menyenangkan yang memiliki dampak Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 terjadinya kekerasan, konflik sosial, dan diskriminasi, dan sebagainya. dengan adanya sanksi apabila pelaksanaan kebebasan berpendapat tersebut tidak sesuai dengan undang undang. Kebebasan menyatakan pendapat di media sosial yang tergolong ke dalam tindak pidana di atur dalam pasal 27, pasal 28 dan pasal 29. seseorang melanggar batasan-batasan kebebasan berpendapat di media sosial yang telah ditentukan akan di kenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45. Pasal 45A, dan Pasal 45B Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Konsep perlindungan bagi ASN diatur pada Pasal 92 ayat . huruf d UU ASN yang mengatur bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Namun demikian. UU ASN tidak memberikan penjelasan lebih lanjut perihal mekanisme bantuan hukum yang akan diberikan kepada ASN yang bermasalah hukum dalam pelaksanaan tugasnya. UU ASN hanya mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan bagi ASN, termasuk diantaranya perlindungan dalam bentuk bantuan hukum, diatur dalam Peraturan Pemerintah. KUHAP mengatur hak-hak masyarakat yangnberstatus sebagai tersangka maupun terdakwa sebagai perwujudan perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang demikian tentu berlaku juga bagi para ASN sebagai bagian dari warga negara sebagaimana tertuang dalam KUHAP tersebut. Pada kondisi tersebut, negara seharusnya hadir untuk memberikan pembelaan dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Kewajiban Negara memberikan perlindungan hukum terhadap ASN semakin dipertegas kembali pasca terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengamanatkan adanya pemberian perlindungan hukum bagi ASN yang terkena masalah hukum dalam pelaksanaan Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Conclusion Regulasi hukum mengenai hak kebebasan berpendapat di sosial media bagi ASN kaitanya dengan dalam Hak Asasi Manusia secara umum diatur dalam Instrumen HAM yaitu pasal 19 UDHR. Pasal 19 ICCPR. Pasal 23 Asean Human Rights Declaration. 28E ayat . dan pasal 28F UUD 1945. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 ayat . UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 2. Dan secara khusus ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Dalam Negeri. Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022. Nomor: 800-5474 Tahun 2022. Nomor: 246 Tahun 2022. Nomor: 30 Tahun 2022. Nomor: 1447. 1/PM. 01/K. 1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum, kaitannya dengan netralitas ASN dalam pelaksanaan demokrasi pemilu. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. Penyelenggaraan kebebasan berekspresi dan berpendapat sudah disahkan di Indonesia pada amandemen ke 4 UUD 1945 secara konstisional sudah tertuang pada pasal 28E ayat . UUD 1945. Ada juga pada ayat . Tentang peraturan kemerdekaan yang menyampaikan pendapat terbuka dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, berfungsi untuk melindungi dan memberikan jaminan dan ruang sesuai haknya dalam menyampaikan pendapat secara terbuka berdasarkan pancasila dan perundang Ae undangan dasar. Perlindungan hukum diatur juga pada Pasal 23 ayat . UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi UU No. 39 Pada tahun 1999 yang berisi akan HAM. Dalam Pasal 23 ayat . Inilah peran sebagai negara dalam melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat termasuk juga sekarang berkembangnya media informasi elektronik seperti sosial media diharapkan perlindungan hukum seperti undang undang yang ada diatas dapat melinfungi kebebasan berpendapat di era media sosial. Dalam perspektif perlindungan HAM, adanya beragam aturan hukum di Indonesia yang membatasi kebebasan berpendapat bagi ASN pada media sosial tidak serta merta berarti pemerintah mengabaikan penegakan HAM dalam negara hukum. Negara tetap menjamin pelaksanaan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum oleh setiap individu sepanjang tidak tergolong ujaran kebencian yang memiliki dampak terjadinya kekerasan, konflik sosial, dan diskriminasi. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 Acknowledgements Netralitas ASN adalah hal yang harus dilaksanakan, namun tidak mudah untuk Indonesia sebagai negara yang sangat demokratis saat ini sebagi saran dalam tulisan ini saya berpendapat bahwa dalam menjaga netralitas ASN diperlukan Penguatan Kode Etik ASN dengan batasan yang jelas dan tegas, serta jaminan perlindungan dalam menjaga kenetralitasan ASN. Perlu dibangun kerja sama dengan BKN untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak diproses kenaikan jabatannya. Perlu dibangunnya kerjasama KASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai sumber informasi di daerah, serta Bawaslu untuk mengawasi jalannya pilkada dan pemilu. Adanya akses pelaporan atau advokasi mengenai permasalahan nentralitas secara merata di seluruh Indonesia, serta jaminan terhadap pelapor. Adanya informasi berbentuk ajakan menjaga netralitas dalam bentuk iklan, video atau infografis yang dapat bekerja sama dengan media. Perlu adanya kerjasama dengan LAN dan KEMENPAN untuk memberikan pelatihan etika dan netralitas dalam seminar dan workshop, serta simulasi keadaan yang menguji netralitas. Devara Febrydo Batubara. Yusuf Hidayat. Sadino . Pembatasan Hak Berekpresi dan Berpendapat ASN Dalam Bersosial Dalam Konteks Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Jurnal Hukum tora: 10 . : 390-414 References