AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. Analysis of Salam Contract Transactions in Buying and Selling Followers. Likes and Viewers (Case Study of Instagram Users in the Makassar Are. Sri Ujiana Putria*. Shabrina Syifa Salsabilab a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Email: sri. ujiana@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Email: syifasalsabilashab@gmail. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received: 15 september 2022 Revised: 11 October 2022 Accepted: 11 Ocober 2022 Published: 4 November 2022 Keywords: followers, likes, viewers. ABSTRACT This study aims to identify and analyze salam contract transactions in buying and selling followers, likes and viewers of Instagram social media and the clarity of the object being transacted. This research is a qualitative research . using a normative approach, phemonology, and case studies. The results showed several things. First, there is a discrepancy with the pillars and conditions of the salam contract, namely the object of the Buying and selling followers, likes and Instagram viewers do not fulfill the object of the transaction because of the obscurity of the object/item. Second, the object of the contract/goods contains an element of ambiguity due to the seller knowingly knowing and being aware that the object of the transaction is not pure with a mixture of active followers and passive followers which is proven to be of very different quality. Third, the existence of openness and dishonesty between the seller and the buyer, causing a violation of the provisions of the salam contract and the law of buying and selling in Islamic law. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis transaksi akad salam dalam jual beli followers, likes dan viewers media sosial istagram dan kejelasan objek yang ditransaksikan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif . ield researc. dengan menggunakan pendekatan normatif, femonologi, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal. Pertama. Terdapat ketidaksesuaian terhadap rukun dan syarat akad salam yaitu pada objek transaksi. Jual beli followers, likes dan viewers instagram tidak memenuhi objek transaksi karena ketidakjelasan dari objek/barang tersebut. Kedua. Objek akad/barang terdapat unsur ketidakjelasan disebabkan penjual dengan kesengajaan mengetahui dan sadar bahwa objek transaksi tidak murni dengan adanya percampuran antara followers aktif dan followers pasif yang terbukti secara kualitas sangat Ketiga. Adanya ketidakterbukaan dan ketidakjujuran antara penjual kepada pembeli sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan akad salam dan hukum jual beli dalam syariat Islam. How to cite: Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila. AuAnalisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2. No. : 124-140. doi: 10. 36701/al-khiyar. 124 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Jual beli merupakan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh masyarakat, hampir setiap hari orang melakukan transaksi jual beli dan menjadikan jual beli sebagai sarana tolong menolong antar sesama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,1 pembeli membutuhkan barang yang ditawarkan oleh penjual, begitupun penjual yang membutuhkan uang demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain yang menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan dan disepakati. Transaksi jual beli merupakan kegiatan yang terus mengalami kemajuan dari masa ke masa, sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini aktivitas ekonomi sebagai salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia terlebih dengan perkembangan alat dan perangkat komunikasi dan informasi yang sedemikian berkembang. Hal ini membuat aktifitas ekonomi semakin variatif dan semakin intens dilakukan. Kreatifitas model transaksi dan produk semaki tinggi. Semakin berkembangnya zaman, jual beli online saat ini juga semakin berkembang tidak hanya mencakup jual beli barang keperluan sehari-hari saja, tetapi ada pula transaksi yang menjualbelikan penambahan followers, likes, dan viewers di media sosial Instagram. Followers adalah akun pemilik atau orang yang mengikuti sosial media seseorang, likes adalah istilah yang digunakan untuk menyukai suatu postingan di dalam media sosial, dan viewers adalah istilah yang digunakan untuk seseorang yang sudah menonton sebuah video atau tayangan di dalam media sosial instagram. Berbagai macam followers ditawarkan oleh para pelaku bisnis tersebut dari harga yang rendah sampai harga yang tinggi, semakin tinggi harga semakin banyak pula followers, likes dan viewers yang didapatkan. Dalam transaksi ditawarkan dua macam followers, yaitu followers aktif atau real human followers, dan followers pasif atau bot followers. Pada umumnya, pembeli menggunakan followers, likes, dan viewers untuk kepentingan bisnis terutama bagi mereka yang mempunyai onlineshop, karena dengan semakin banyaknya followers, likes, dan viewers maka akan semakin banyak pula yang mengenal onlineshop-nya tersebut. Namun tidak sedikit dari mereka yang merupakan perorangan menggunakan followers, likes, dan viewers sebagai ajang untuk mempopulerkan dirinya sendiri agar terkenal dikalangan pengguna media sosial instagram lainnya. Untuk menarik konsumen para penyedia followers, menawarkan harga yang menarik dan terjangkau, sebagai contoh 500 . ima ratu. followers dengan harga Rp45. 000,00 atau 1000 . followers dengan harga Rp90. 000,00 akun tersebut adalah akun yang aktif dan dari orang Indonesia asli. Kelebihan akun tersebut adalah akun yang sering berinteraksi dalam media sosial bisa like . elayaknya akun asl. dan kelemahannya bisa unfollow jika tidak tertarik. Adapun untuk 1000 . followers akun pasif dengan harga Rp60. 000,00 akun tersebut adalah akun yang tidak aktif kekurangannya akun tersebut tidak bisa berinteraksi . arena akun tersebut tidak akti. Selain itu, dari kedua macam followers tersebut, pembeli dapat memilih kewarganegaraan mana yang akan diterapkan pada followers-nya, misalnya followers pasif Indonesia. Arab. Abdul Aziz dan Muhammad Azzam. Fiqih Muamalah Sistem Transaksi dalam Fiqih Islam (Jakarta: Amzah 2. , h. Mohammad Mufid. Fikih Untuk Millenial (Jakarta: Quanta, 2. , h. Elsava Choiru Bhariatta. AuJual Beli Followers. Likes. Viewers di Instagram Perspektif Hukum Ekonomi SyariahAy. Jurnalfebi. id 9, no. : h. 125 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. China, atau bisa juga acak. Adapun untuk 500 . ima ratu. likes dengan harga Rp25. 000,00 dan 1000 . likes dengan harga Rp50. 000,00. Dan untuk 1000 . viewers dengan harga Rp6. 000,00 dan 3000 . iga rib. viewers dengan harga Rp15. 000,00. Tata cara yang dilakukan dalam jual beli followers, likes dan viewers tidak jauh beda dengan jual beli online lainnya yaitu dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu kemudian penjual baru akan memproses apa yang diingankan oleh pembeli baik itu followers, likes maupun viewers. Proses pembelian followers, likes, dan viewers pembeli dapat mentransfer uang melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelumnya oleh penjual, atau pembayaran via pulsa, kemudian proses yang dilakukan oleh penjual biasanya membutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk mendapatkan followers, likes, dan viewers yang dipesan oleh para pembeli yang kemudian akan ditambahkan jumlahnya pada akun instagram yang diinginkan. Dalam transaksinya penjual followers tersebut disinyalir adanya ketidakterbukaan dan ketidakjujuran terhadap pembeli sehingga dapat menimbulkan unsur spekulasi. Berdasarkan observasi awal, bahwa jika pihak instagram mengetahui adanya bot followers, atau followers pasif pihak instagram sewaktu-waktu dapat melakukan razia untuk akun pasif tersebut. 6 Razia tersebut tidak dapat diprediksi waktunya, hal tersebut karena pihak instagram tidak menghendaki adanya bot followers atau akun pasif tersebut, kemudian pada followers jenis real human atau followers aktif bisa membatalkan atau unfollow jika akun yang tiba-tiba diikutinya tersebut tidak menarik atau tidak disukainya. Selain itu, terdapat pula penjual followers, likes dan viewers yang melakukan kecurangan terhadap pembeli followers, likes dan viewers, salah satunya adalah ketika seorang pembeli menginginkan akun aktif saja, tapi setelah dilakukan transaksi ternyata penjual mencampurkan antara akun aktif dan akun pasif, sehingga pihak pembeli merasa Dalam hal jual beli followers, likes dan viewers barang yang diperjualbelikan bukan barang yang nyata melainkan berupa penambahan followers, likes dan viewers pada akun pembeli. Kemudian akad dalam jual beli menggunakan akad salam yaitu pembayaran dilakukan diawal dan menunda barang hingga waktu tertentu. Apakah jual beli followers, likes dan viewers telah memenuhi rukun dan syarat akad salam dalam jual beli, dan bagaimana proses transaksi akad salam dalam jual beli followers, likes dan viewers, kemudian apakah jual beli sebuah followers, likes dan viewers, adalah sebuah objek transaksi yang berwujud, dan dapat dimanfaatkan oleh perseorangan, dan bagaimana cara seorang penjual mendapatkan akun instagram yang nantinya akan mereka jual sebagai followers, likes dan viewers, serta apa resiko yang akan ditanggung oleh pembeli jika followers tersebut berhenti mem-follownya. Sebagian orang mungkin akan menanyakan. Apakah keinginan untuk mengikuti akun seseorang dalam sosial media dapat dibayar? Bukankah untuk mengikuti akun seseorang adalah kemauan sang pemilik akun sendiri? disini sangat menarik untuk diteliti dari sisi hukum Islam. Agustinus Andrianto, . Penjual Followers. Likes, dan Viewers. Wawancara. Makassar, 25 Juli 2021. Faris Ammar, . Pembeli Followers. Likes dan Viewers Wawancara. Makassar, 15 Agustus Followers pasif atau bot follower tidak memiliki kemampuan untuk memberikan like dan coment serta berhenti mengikuti . akun di instagram. Biasanya followers seperti ini merupakan bot dan bukan manusia asli. https://w. com/list/ingin-beli-followers-di-instagram-cek-dulu-5-hal-ini/. Ayman Jamilah, . Pembeli Followers. Likes, dan Viewers Wawancara. Makassar, 29 Juli 126 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. Islam secara tegas mensyaratkan objek yang dapat diperjualbelikan, barang tersebut harus berwujud atau menjual barang yang tidak abstrak, tidak menjual barang bukan miliknya sendiri serta benda tersebut harus memiliki manfaat. 8 Menurut peneliti jual beli semacam followers, likes, dan viewers perlu dikaji karena sesuatu yang diperjualbelikan disinyalir adanya unsur penipuan, dimana followers, likes, dan viewers bukan merupakan followers, likes dan viewers yang sebenarnya, sedangkan followers tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan berbisnis bagi pembeli dan juga penjual tidak memiliki kuasa penuh objek tersebut karena pada dasarnya akun tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Hal tersebut merupakan model perdagangan baru yang perlu ditinjau dari segi hukum Islamnya. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis: . gambaran umum media sosial instagram dan model jual beli di media sosial instagram . model jual beli followers, likes dan viewers di media sosial instagram wilayah Makassar . analisis transaksi akad salam dalam jual beli followers, likes dan viewers di media sosial instagram wilayah Makassar. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Researc. Penelitian kualitatif merupakan metode menemukan secara khusus dan realitas tentang suatu fenomena muamalah yang terjadi di masyarakat dan mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga, dan lokasi penelitian pada komunitas penjual dan pembeli followers, likes dan viewers media sosial instagram wilayah Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, femenologi dan studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Ada beberapa penelitian sebelumnya yang relevan dengan penelitian ini Penelitian skripsi yang dilakukan oleh Mufidah Herdani mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta fakultas Syariah dan Hukum dengan judul AuJual Beli Follower Sosial Media Twitter dalam Perspektif Hukum IslamAy kesimpulan dari skripsi ini yaitu, bahwa jual beli followers dapat dikategorikan kedalam baAoi al-salam, karena dalam mekanismenya diserahkan dikemudian hari, sementara pembayaran dilakukan diawal. Kemudian implikasi hukum atas jual beli adalah fAsid . , karena tidak memiliki syarat-syarat sahnya jual beli, yaitu masih terdapat unsur ketidakjelasan, dan bersifat spekulatif yang berdampak kepada resiko berupa kerugian bagi akun pengguna. 10 Penulis melihat adanya persamaan dengan penelitian tersebut yaitu membahas jual beli followers dengan prespektif yang sama yaitu hukum Islam dan mekanisme pembayaran dilakukan diawal kemudian diproses dan diserahkan dikemudian hari. Sedangkan perbedaannya penelitian pada skripsi ini tidak hanya membahas jual beli followers saja, melainkan jual beli followers, likes dan viewers serta lebih menekankan kepada objek dan tata cara jual beli followers, likes, dan viewers di media sosial instagram wilayah Makassar. Jurnal Bustanul Fuqaha volume 2 oleh Hendra Wijaya, dkk. dengan judul AuHukum Jual Beli Online dengan Sistem Pre Order dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Juz 5, (Cet. II. Beirt: DAr al-Alfikr, 1436 H/2015 M), h. Husaini Usman dkk. Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta. PT. Bumi Kasara, 2. Mufidah Herdani. AuJual Beli Follower Sosial Media Twitter Dalam Perspektif Hukum IslamAy. Skripsi, (Yogyakarta: Fak. Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2. , h. 127 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. Kasus Toko Online Nashrah Stor. Aykesimpulan pada jurnal ini yaitu, jual beli menggunakan sistem pre order dengan menerapkan akad salam dalam transaksinya dengan pembayaran dilakukan di akhir dengan sistem akad tidak dilakukan saat barang tidak berada di tangan penjual akan tetapi terjadi ketika barang telah tersedia di toko sehingga tidak termasuk jual beli yang dilarang. 11 Penulis melihat adanya persamaan yaitu menerapkan akad salam dalam jual beli online. Sedangkan perbedaan pada skripsi ini lebih menekankan kepada objek dan tata cara jual beli followers, likes dan viewers media sosial instagram khususnya meneliti langsung pengguna instagramwilayah Makassar. PEMBAHASAN Jual beli dalam Bahasa Arab disebut . l-buyA. berasal dari kata al-bAAo atau lengan, karena masing-masing orang yang mengadakan akad menjulurkan lengannya untuk memberikan dan menerima atau bisa diambil dari kata albayAAo yang berarti baiAoat karena masing-masing mereka ketika jual beli saling berbaiAoat atau berjanji sambil berjabat tangan untuk setuju melakukan akad jual Adapun pengertian syariat. Jual beli . l-buyA. ialah saling menukar harta milik dengan syarat saling rida atau setuju. Menurut ulama Hanafyah, jual beli adalah pertukaran harta . dengan harta . ang lai. berdasarkan cara khusus yang dibolehkan. Unsurunsur definisi ini mengandung pengertian bahwa cara khusus yang dimaksud ulama mazhab Hanafyah adalah melalui ijab . ngkapan membeli dari pembel. dan kabul . ernyataan menjual dari penjua. Yang dimaksud dengan harta adalah semua yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sehingga bangkai, minuman keras, dan darah tidak diperjualbelikan karena benda-benda tersebut tidak bermanfaat bagi kaum muslimin. apabila jenis barang tersebut diperjualbelikan, menurut ulama Hanafiyah maka jual belinya tidak sah. Maka dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah perjanjian tukar menukar harta dengan harta yang mempunyai manfaat dengan cara tertentu berdasarkan ketentuan yang telah dibenarkan untuk tujuan kepemilikan. Menurut Imam Nawawi,14 jual beli adalah tukar menukar barang atau sebagainya. 15 AlSyarbini dalam kitab Mughn al-MukhtAj men-definisikannya. Aupertukaran harta dengan harta dengan cara tertentuAy. Menurut Ibnu Qudamah, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta . ang lai. untuk kepemilikan. Dasar hukum jual beli Jual beli sebagai bagian dari muamalah mempunyai dasar hukum yang jelas, baik dari Al-QurAoan, sunah, dan telah menjadi ijmak ulama dan kaum . Dasar dalam Al-QurAoan firman Allah swt. dalam Q. al-Nisa/4: 29. Hendra Wijaya, dkk. AuHukum Jual Beli Online dengan Sistem Pre Order dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Toko Online Nashrah Stor. Ay Bustanul Fuqaha 2, no. : h. Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Abu Bakar Jabir al-Jaiziri. MinhAj al-Muslim, h. Abu Bakar Jabir al-Jaiziri. MinhAj al-Muslim, h. Ibnu QudAmah, al-Mughn. Juz i (QAhirah: DAr al-Hadis, 1425 H/ 2004 M), h. 128 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. a AeOaOacN Eac aOI eIIaO aE ae aEEaO aIOEa aEI O Ia aEI aaEeA s A aE aacaE a eI a aE eO aI a aU a eI a aA A aIIe aE eI aOaE a eCaEaeO aIe aA a aE eIA a e ea e a e e e a ae a Aa acI ecEEa aE aI a aE eI aaeO UIA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil . idak bena. , kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh. Allah Maha Penyayang kepadamu. Dasar dalam sunah Hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh RifaAoah bin RafiAo al-Bazzar ca AcEEa aeINa { A A a aI aEA: AEA a aA CA ca AAEacOA ca Aa e aI a s a a aOA ca A A: AcEEa aEaeO aN aO aEac aI aa aEA ca AaI EIA a a eI a a AacaA a aO Ee aE e aeOA 18 s } A aOaE acE aeO s aIeaOAU aAE a aE aOa aNA ca Artinya: RifaAoah bin RafiAo ra. , sesungguhnya Nabi saw. ditanya : Auapa pekerjaan yang paling utama dan baik?Ay Rasul menjawab. Aupekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik. Ijmak Dalil dari ijmak bahwa para ulama fikih bersepakat bila jual beli itu diperbolehkan dan terdapat hikmah di dalamnya. Jual beli sebagai muamalah melalui sistem barter telah ada sejak zaman dahulu. Islam datang memberi legitimasi dan memberi batasan dan aturan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kezaliman atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak. Rukun dan Syarat Jual Beli Transaksi jual beli merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi peralihan hak atas sesuatu barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli dan juga jual beli merupakan suatu akad, maka harus dipenuhi rukun dan syaratnya, adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut: Rukun-rukun jual beli . Penjual. Ia harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapatkan izin untuk menjualnya, dan sehat akalnya. Pembeli. Ia disyaratkan diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan orang yang kurang waras, atau bukan anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk membeli. Barang yang dijual. Barang tersebut harus merupakan hal yang diperbolehkan untuk dijual, bersih, bisa diserahkan kepada pembeli, dan bisa diketahui pembeli meskipun hanya dengan ciri-cirinya. Bahasa akad. Yaitu ijab . dan kabul . Kerelaan kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Jadi jual beli dikatakan tidak sah jika adanya ketidakrelan salah satu dari kedua belah Tim Penyusun Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya, h. Muhamad Ismail al-Amir al-ShanAoani. Subulu al-SalAm Syarah Bulugh al-MarAm, (Cet. Qahirah: DAr al-Jauzi, 1433 H/2011 M) h. Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah Juz i, (Cet. QAhiroh: DAr al-Kutub, 1410 H/1990 M), h. Abu Bakar Jabir al-Jaiziri. MinhAj al-Muslim, h. 129 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. Syarat-syarat jual beli . Akad Keabsahan akad harus diucapkan dengan menggunakan lafal-lafal jual Bentuk kata kerja yang digunakan ialah shighAt madhi atau kata kerja masa lalu. Contohnya, seperti penjual mengatakan Ausudah aku jual kepadamuAy lalu pembeli menjawab Aysudah aku beli darimuAy. Pelaku akad disyaratkan orang yang berakal dan mumayiz . apat membedakan antara yang benar dan sala. akad jual beli tidak sah dilakukan oleh orang gila, orang mabuk, dan anak-anak kecil yang belum mumayiz. Objek akad Barang yang menjadi objek akad disyaratkan harus bebas dari penipuan dan riba. Barang yang dijadikan objek transaksi harus benar-benar ada dan nyata. Transaksi terhadap barang yang belum atau tidak ada maka tidak sah. Hendaknya objek transaksi berupa barang yang bernilai, halal, dapat dimiliki, dapat disimpan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan kerusakan. Barang yang dijadikan objek transaksi merupakan milik sendiri. Maka tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak se-izin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya. Dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat. Tidaklah sah binatang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi. Barang-barang yang sudah hilang atau barang yang sulit diperoleh kembali karena . Kedua pihak yang melakukan akad Kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli harus sama-sama mempunyai hak milik secara penuh Kabul harus sesuai dengan ijab Misalnya penjual mengatakan Ausaya jual buku ini dengan harga Rp15. 000,00Ay lalu pembeli menjawab Ausaya beli buku ini Rp15. 000,00Ay apabila antara ijab dan kabul tidak sesuai maka jual beli tidak sah. Ijab dan kabul itu dilakukan dalam satu majelis. Artinya pihak yang bertransaksi berada dalam satu tempat secara bersamaan, atau berada dalam suatu tempat yang berbeda namun keduanya saling mengetahui. Perbedaan tempat bisa dianggap satu majelis atau satu lokasi dan waktu karena berbagai alasan. Tidak dikaitkan dengan sesuatu. Artinya, akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak berhubungan dengan akad. Contoh. Aukalau saya jadi pergi saya jual barang iniAy. Larangan dalam Jual Beli Jual beli barang-barang haram dan najis Seorang muslim tidak boleh menjual barang-barang haram, barangbarang najis, dan barang-barang yang menjurus kepada haram. Tidak boleh Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. 130 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. menjual minuman keras, babi, bangkai, dijadikan minuman keras. Sabda Rasulullah saw. dalam hadis a a a Ia IA ca Aua acIA e AcEEa a acIa a Oe a ea eI a aO Ee aI Oe a aO e Ie aO a aOeEA 25 a Artinya: Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan Jual beli garar Garar berasal dari bahasa Arab yang berarti: risiko, tipuan, dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan. Menurut istilah para ahli fikih, garar berarti: jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian ulama mendefinisikannya dengan jual beli yang konsekuensinya antara ada dan BaAoi garar hukumnya haram sebagaimana firman Allah swt. dalam Q. al-Maidah/5: 90-91. a AeOaOacN Eac aOI eIIa O aacIa eaI OEeIO a O eaEaIeA O eaEaeaEI aA AaIaa eONa Ea aEac aE eI a eAEa a eO aIA e aA I eI a aI aE EeacO e aI AA e a ae a U e a a a a a a ea a a e AA ac aE eI a eI a eE a ecEEa aO a aIA a A} acacIa OaaOe a EeacO e aI a eI Oac eOC a aeO Ia aE aI Ee a a aOa aOEea eA{ a a a ea eI a aOEe aIeO a aOOA } {AEA eEOa Aa aN eE aIea eI acIeI a aN eOIA ca Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman , sesungguhnya minuman keras, berjudi, . urban untu. berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah . erbuatan-perbuata. itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalanghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidaklah kamu mau berhenti?27 Dalam ayat di atas Allah mengharamkan perjudian, dan garar merupakan salah satu bentuk perjudian. 28 Hadis Rasulullah saw. a ca AcEEa AEacOA a aO a eI aeO a Eea a AaIaO a aA a aAcEEa aEaeON aO aEac aI a eI aeO a eA a ca AOEA 29 a Artinya: Dari Abu Hurairah ra. ia berkata,AuRasulullah saw melarang jual beli al-hashah . ejauh lemparan bat. dan jual beli gararAy. Jual beli fudhl Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Ab AbdillAh Muuammad bin IsmAAol bin IbrAhm al-Bukhari al-JuAof, auu al-Bukhar (Cet. Pakistan: al-BusyrA, 1437 H/2016 M), h. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer (Cet. XVII. Bogor. Berkat Mulia Insani, 2. , h. Tim Penyusun Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya, h. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer, h. Abi Husain Muslim bin Hajjaj Qusyair Naisaburi. ShAhih Muslim (Cet. QAhirah: DAr al-Hadist, 1435 H/2014 M), h. 131 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. Adalah jual beli milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama Hanafyah dan MAlikiyah, jual beli tersebut ditangguhkan sampai ada izin pemilik. Adapun menurut ulama HanAbilah dan SyAfAoyah, jual beli fudhl tidak sah. Jual beli muzAbanah Yaitu menjual buah-buahan secara barter atau menjual kurma basah dengan kurma kering atau dengan ukuran yang sama. Jual beli ini haram karena akan menimbulkan perselisihan dan persengketaan. 31 Sabda Rasulullah saw. a a A ( aIaO A:AEA s aO a eI aIA UA aOEe aIaE aI a aAUa a aA O NEE IN CA a A aOEe aI aAUAOE a accEE AEO NEE EON OEI a aI aEe aI aCaEaA aa 32 a AOA ca A aOEe aIaaIa a ) aaONa aEea aAUaOEe aIIaa aA Artinya: Anas ra. berkata: Rasulullah saw. melarang jual-beli dengan cara muhAqalah, muhadlarah . enjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimaka. , mulAsamah . enjual sesuatu dengan hanya menyentu. , munAbadzah . embeli sesuatu dengan sekedar lempara. , dan muzAbanah. HR. Bukhari. Alasan haramnya, adalah karena ketidakjelasan dalam barang dalam takarannya. Jual beli dalam bentuk ini menurut kebanyakan ulama tidak sah dengan alasan ketidakjelasan yang dapat membawa pada tidak rela diantara keduanya. Riba Riba dalam Bahasa arab berarti bertambah. Maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Menurut istilah, riba berarti menambahkan beban kepada pihak yang berutang, atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar . mas, perak, gandum, syaAoir, kurma, dan gara. dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai. 33 Sabda Rasulullah a a a a AcEE EaEA )AIOA ca eA. ONa aEA a AEaa aOaIOEEaNa aOaEaNa aO aN aOeNA a ca AEa a aIA Artinya: Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan denga riba, dua orang saksinya, dan penulisnya. HR. Tirmidzi. Riba hukumnya haram sebagaimana firman Allah swt. dalam Q. alBaqarah/2: 275. a AAO a a acE ecEEa Eea eO a aO aacaIA A AEeOA Terjemahnya: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli pada azan kedua hari jumat Dalil dari al-QurAoan dalam Q. al-JumuAoah/62: 9. a a a ca a e AEAaEa aII O OaIA AcEEa aOa aO Eea eO a o eaEa aE eI aeOU Ea aE eI ua eI aEeI a eI a eEa aIOIA ca A a eO ua eaE a eE aA ca aAO EA e aAeEa aI a AA ea e a AaO aOac aN EA a AOI aIIaO ua IaOA Terjemahnya: Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Muhamad Ismail al-Amir Al-sanAoani. Subulu al-SalAm Syarah Bulugh al-MarAm, (Cet. QAhirah: DAr al-Jauzi, 1433 H/2011 M), h. Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer, h. Muhamad Ismail al-Amir Ashanani. Subulu al-SalAm Syarah Bulugh al-MarAm, h. Tim Penyusun Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya, h. 132 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat JumAoat, maka bersegeralah kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik jika kalian mengetahui. Jual beli di hari jumat pada asalnya sah dan dibolehkan sama seperti jual beli di hari-hari lainnya kecuali satu waktu yang Allah swt. melarang untuk melakukan transaksi jual beli, yaitu jika telah dikumandangkan azan untuk salat jumat. Mazhab Hanaf berpandangan larangan tersebut berlaku ketika azan pertama dikumandangkan, jika telah tergelincir matahari, sebelum khatib naik mimbar. Sedangkan Jumhr ulama berpendapat larangan tersebut berlaku ketika azan kedua dikumandangkan saat khatib berada di atas mimbar. Akad Salam Pengertian akad salam Akad salam menurut Bahasa ialah jual beli sesuatu dengan ciri-ciri tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu. 38 Menurut istilah akad salam adalah penjualan sesuatu yang akan datang dengan imbalan sesuatu yang sekarang, atau menjual sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan. Maksudnya, modal diberikan diawal dan menunda barang hingga waktu tertentu. Atau dengan kata lain, menyerahkan barang tukaran saat ini dengan imbalan barang yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan hingga jarak waktu tertentu. Para ulama SyAfAoyah dan HanAbilah mendefinisikan akad salam sebagai akad atas sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan mendatangkan dengan imbalan harga yang diserahkan dalam majelis akad. Para ulama MAlikiyah mendefinisikannya sebagai sebuah transaksi jual beli dimana modal diserahkan terlebih dahulu, sedangkan barang yang dibeli diserahkan setelah waktu tertentu. Dasar hukum akad salam Salam merupakan akad yang dibolehkan, meskipun objeknya tidak ada di majelis akad, sebagai pengecualian dari persyaratan jual beli yang berkaitan dengan objeknya. Adapun dalil diperbolehkannya salam ini adalah: Dalil dari Al-QurAoan dalam QS. al-Baqarah/2: 282. aAO ea aaOac aN Eac aOe aI e aIIa eO a a a aOaeI a eI a aOe sI a eaE a a sE acI a UcIO Aa eEaa eONA Terjemahnya : Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Ibnu Abbas berkata. Ausaya bersaksi bahwa akad salaf . yang ditanggung hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan dibolehkan oleh Allah dalam kitab-Nya. Ay Lalu ia membaca ayat di atas. Sedangkan dalil dari sunah, maka diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah memasuki kota Madinah. Ketika itu para penduduknya melakukan akad salaf . untuk buah-buahan selama satu tahun, dua tahun, tiga tahun. beliau bersabda. Barang Tim Penyusun Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya, h. Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Abu Bakar Jabir al-Jaiziri. MinhAjul Muslim, h. Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 5, h. Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Tim Penyusun Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya, h. 133 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. siapa melakukan salaf maka hendaknya ia melakukannya dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, sampai tempo yang diketahui. Adapun ijmak, para ulama yang kami ketahui berijmak bahwa akad salam adalah boleh karena masyarakat memerlukannya. Para pemilik tanaman, buah-buahan, dan barang dagangan membutuhkan nafkah untuk keperluan mereka atau untuk tanamannya dan sejenisnya hingga tanaman itu matang, sehingga akad salam ini diperbolehkan bagi mereka guna memenuhi kebutuhan tersebut. Rukun dan syarat akad salam Rukun-rukun akad salam Rukun salam menurut Hanafiyah adalah ijAb dan kabul. Sedangkan menurut jumhur ulama, seperti halnya jual beli, rukun-rukun salam itu meliputi: Aqid, yaitu pembeli atau al-muslim atau rabbussalAm, dan penjual atau almuslam ilaih. MaAoqd Aoalaih, yaitu muslam fih . arang yang dipesa. , dan harga atau modal salam . aAos al-mAl as-salA. SigAt yaitu ijab dan kabul. Syarat-syarat akad salam Syarat-syarat salam sama dengan syarat-syarat jual beli, karena salam merupakan bagian dari jual beli. Namun, ada beberapa syarat tambahan yang khusus untuk salam. Syarat-syarat salam ini ada yang berkaitan dengan raAos al-mAl . odal atau harg. , dan ada yang berkaitan dengan muslam fih . bjek akad atau barang yang dipesa. Secara umum ulama-ulama mazhab sepakat bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi agar salam menjadi sah, yaitu: Jenis muslam fih . arang yang dipesa. harus diketahui. Sifatnya diketahui. Ukuran atau kadarnya diketahui. Masanya tertentu . Mengetahui kadar . raAos al-mAl . odal/harg. Menyebutkan tempat pemesanan atau penyerahan. Media Sosial Instagram Instagram adalah media sosial yang terbilang popular untuk saat ini, yang layanannya terfokus pada media berbagi foto dan video, kini instagram memiliki aplikasi yang memudahkan penggunanya melakukan siaran langsung . seperti laporan ditelevisi atau video singkat yang bernama snapgram. Instagram juga memudahkan penggunanya untuk saling mengirim pesan, memberikan like maupun berinteraksi melalui kolom komentar yang sudah tersedia. 46 Instagram merupakan aplikasi untuk berbagi foto yang memungkinkan penggunanya untuk mengambil foto dan selanjutnya berbagi pada layanan jejaring sosial. Media sosial ini hadir sebagai situs komunitas sosial terbesar di dunia, dimana pengguna dapat berinteraksi dengan teman lainnya di daerah Muhamad Ismail al-Amir al-sanAoani. Subulu al-SalAm Syarah Bulugh al-MarAm, h. Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 5, h. Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 5, h. Ibnu Rusyd. BidAyatu al-Mujtahid wa NihAyatu al-Muqtasid, h. Muhammad Fadol Tamimi. Sharing-mu Personal Branding-mu (Jakarta: Visimedia, 2. , h. 134 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. atau negara lain dengan dapat melihat foto yang diposting oleh pengguna. Berbagai macam peluang bisnis, informasi bisnis, strategi marketing suatu produk bisa dijumpai dalam setiap update instagram para penggunanya. Instagram sudah menjadi fenomena sendiri dikalangan pengguna media sosial khususnya remaja. Dibandingkan dengan media sosial lainnya, instagram lebih memaksimalkan fiturnya untuk komunikasi melalui gambar atau foto. Ketika bahasa visual mendominasi dunia internet, dari situlah pelaku bisnis bisa memanfaatkan peluang yang terhampar di depan mata. Tata Cara Jual Beli Followers. Likes, dan Viewers di Media Sosial Instagram Wilayah Makassar Cara yang digunakan oleh penjual dalam memperoleh followers, likes dan viewers adalah dengan menggunakan aplikasi hublagram. Untuk mendapatkan aplikasi penambah tersebut terlebih dahulu membeli kepada agen-agen penjual followers, likes dan viewers. Langkah-langkah yang dilakukan oleh penjual untuk log-in adalah sebagai berikut: Memasukkan user name dan password Memasukkan security code yang sudah ditentukan Setelah berhasil log-in maka selanjutnya adalah memilih apa yang akan ditambahkan pada akun pembeli apakah followers, likes atau viewers. Followers, likes dan viewers yang diperoleh dari aplikasi tersebut yaitu berasal dari akun orang yang telah berlangganan dengan aplikasi hublagram dan juga akun pasif yang dimasukkan kedalam aplikasi. Biasanya orang yang berlangganan adalah orang yang-orang yang menjual followers. Dalam hal berlangganan ada yang berbayar dan ada juga yang gratis. Bila berlangganan serta berbayar keuntungannya yaitu bisa mendapatkan 1000 . followers dalam sekali pemakaian aplikasi tersebut. Dan apabila gratis hanya mendapatkan 100 . followers dalam sekali pemakaian. Cara lain yang digunakan oleh penjual untuk memperoleh followers, likes dan viewers melalui website https://resellerindo. com untuk menambahkan followers terlebih dahulu mengakses website tersebut. Kemudian login reseller akan muncul login sistem. Kemudian penjual akan melakukan hal-hal berikut: Memasukkan email dan password miliknya. Ketika login berhasil akan muncul menu dashboard. Penjual memilih apa yang akan ditambahkan pada akun pembeli apakah followers, likes ataupun viewers. Selajutnya penjual mengisi nama pengguna instagram . yang dilanjutkan dengan mengisi jumlah followers, likes atau viewers yang diinginkan oleh pembeli. Finalisasi dengan menekan input orderan Pesanan telah berhasil terisi di akun instagram pembeli. Apabila penjual telah melakukan konfirmasi kepada pembeli maka usai pula transaksi jual belinya. 48 Peneliti mempertegas, bahwa followers, likes dan viewers yang dibelinya selain tidak dapat diserahterimakan juga barang yang diperjual belikan tersebut terdapat akun palsu atau akun robot. Apabila demikian, jumlah followers akan semakin berkurang dan bot followers . kun pasi. sewaktu-waktu dapat dirazia oleh pihak instagram dan tidak dapat Agustinus Andrianto, . Penjual Followers. Likes, dan Viewers. Wawancara. Makassar, 12 Januari 2022. Nurul Firriani, . Penjual Followers. Likes dan Viewers. Wawancara. Makassar, 18 Januari 2022. 135 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. diprediksi waktunya. Hal tersebut disebabkan karena pihak instagram tidak menghendaki adanya bot followers . kun pasi. Berdasarkan fenomena diatas, akun yang dijual bukan miliknya, serta akun yang dijual terdapat akun palsu atau akun pasif. Diketahui bahwa salah satu rukun dan persyaratan dalam jual beli adalah barang yang menjadi objek transaksi jual beli benarbenar milik sah penjual, artinya tidak tersangkut dengan kepemilikan orang lain, barang yang akan dijual bisa diserahterimakan pada transaksi, dan bebas dari garar. Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes, dan Viewers di Media Sosial Instagram Wilayah Makassar Jual beli followers, likes dan viewers media sosial instagram relatif sama seperti jual beli dalam dunia maya yang sering terjadi saat ini, ada penjual, pembeli, barang yang dijual berupa media atau wadah, nilai tukar dan akad berwujud kesepakatan masingmasing pihak yang bertransaksi. Penyerahan barang dan metode pembayarannya terdapat dua cara yaitu: Bertemu langsung atau face to face antara kedua belah pihak. Transaksi seperti ini lebih meminimalisir adanya penipuan ataupun kecurangan antara pihak penjual dan Via online, kedua pihak berkomunikasi dan bertransaksi dengan cara menghubungi via telekomunikasi ataupun online sesuai dengan alamat maupun nomor telepon penjual. Setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak dengan harga yang ditawarkan di iklan penjual, maka pembeli bermodal kepercayaan kepada pihak penjual tanpa harus lama bertemu secara langsung. Transaksi seperti ini rentan dengan penipuan dari kedua Transaksi yang berkembang cenderung bersifat konvensional, interaksi dalam berbisnis tersebut telah sedikit merubah kebiasaan dari metode face to face mulai beralih online shop. Secara teori bertransaksi online terlihat lebih efisien, karena tanpa kita bertemu secara langsung, dan bermodal spesifikasi online dengan kepercayaan pembeli terhadap penjual cukup melalui telepon ataupun komunikasi lainnya, dan setelah terjadi kesepakatan keduanya menjadi dasar dalam mereka bertransaksi. Dalam praktiknya jual beli followers, likes dan viewers Instagram ini terjadi secara tidak langsung yaitu lewat media sosial Instagram atau marketplace, berupa ucapan antara penjual dan pembeli sehingga tercipta akad jual beli. Pada prakteknya, akad dalam jual beli followers, likes dan viewers media sosial Instagram terjadi saat igAt akad itu terjadi secara tidak langsung via Instagram terhadap objek akad setelah terjadinya kesepakatan dan dilakukan via online dengan memberikan user name . ama aku. , kemudian disepakati pembayaran dilakukan diawal dan menunda objek akad hingga waktu tertentu. Transaksi jual beli followers, likes dan viewers dikategorikan kedalam jual beli akad Karena jual beli ini adalah penjualan sesuatu yang akan datang dengan imbalan sesuatu yang sekarang, atau menjual sesuatu yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan. Maksudnya, modal diberikan diawal dan menunda barang/objek akad hingga waktu Atau dengan kata lain, menyerahkan barang tukaran saat ini dengan imbalan barang yang dijelaskan sifatnya dalam tanggungan hingga jarak waktu tertentu. Dalam jual beli followers, likes dan viewers media sosial instagram pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada penjual, dalam hal ini tidak terjadi penawaran harga karena pada dasarnya penjual telah mencantumkan harga dalam promosinya, sehingga pembeli yang memesan secara langsung telah menyepakati harga yang ditentukan. 136 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. Setelah memesan dan melakukan pembayaran, barulah penjual memproses apa yang diinginkan oleh pembeli dan akan diserahkan dikemudian hari. Pada jual beli akad salam dalam praktik jual beli followers, likes dan viewers media sosial Instagram tersebut disinyalir adanya ketidakterbukaan dan ketidakjujuran terhadap pembeli sehingga dapat menimbulkan unsur spekulasi, dan terdapat indikasi adanya pelanggaran terhadap akad salam karena tidak sesuai dengan sifat saat akad. Dalam bertransaksi pembeli dituntut untuk lebih selektif terhadap dampak transaksi, untuk meminimalisir kerugian dari transaksi tersebut. Followers, likes dan viewers dalam objek transaksi terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi awal yang dipaparkan oleh Penjual dengan kesengajaan mengetahui dan sadar bahwa objek transaksi tersebut tidak murni atau adanya pencampuran objek transaksi, tidak berdasarkan kualitas dan kadar yang ada. Hal ini terbukti dengan adanya followers pasif yang secara kualitas berbeda dengan followers aktif. Pembeli hanya mendapatkan manfaat dari apa yang terlihat pada spesifikasi awal. Telah dijelaskan bahwa objek atau barang haruslah barang yang suci, bermanfaat, dapat diserahkan, barang haruslah milik sendiri jelas dalam kadar, jenis diketahui oleh kedua belah pihak dalam melakukan akad salam tersebut. Kesepakatan dalam jual beli terdapat kewajiban dari penjual maupun pembeli yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang berakad. Jika salah satu kewajiban dari yang berakad tidak bisa memenuhi kewajibannya tersebut, maka pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan berpotensi adanya pembatalan dalam transaksi jual beli. Pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban sebagaimana lazimnya dan terpenuhi haknya. Hak dan kewajiban terjadi apabila terdapat keseimbangan dan proporsional keduanya. Adanya tukar menukar dari manfaat kedua pihak inilah tercipta keseimbangan yang diharapkan. Kewajiban dari pihak penjual menyerahkan barang dagangannya sesuai dengan spesifikasi yang ada dan dalam kekuasaannya. Kewajiban lainnya adalah menanggung kecacatan yang tersembunyi pada objek transaksi tersebut. Latar belakang adanya jual beli followers, likes dan viewers Instagram adalah untuk kepentingan bisnis dan publiksitas yang nantinya akan diperoleh manfaat . Bot Followers . ollowers pasi. adalah followers yang tidak bisa memenuhi aktivitasnya seperti followers pada umumnya, karena followers tersebut hanya bersifat sementara. Hal ini tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaku bisnis, karena tidak bisa mengambil menfaat dari objek tersebut. Manfaat dari adanya followers, likes dan viewers tersebut adalah untuk aktivitas maupun interaksi sebagai strategi dalam bisnis yaitu menarik pelanggan. Tentunya ini akan merugikan bagi pengguna bisnis tersebut bagi pembeli yang tidak teliti dengan spesifikasi awal berdasar jumlah followers, likes dan viewers yang ada dan terlihat saat itu. Dari pemaparan di atas dari sudut pandang objek transaksi yang diperjualbelikan terdapat ketidakjelasan mengenai kadar, kualitas dari objek tersebut karena ada percampuran dalam objeknya dan hal ini melanggar ketentuan akad salam. Walaupun dalam praktiknya sudah ada kesepakatan di awal namun pada kenyataannya salah satu pihak ada yang dirugikan dan dari pihak penjual terkesan memanipulasi dari adanya spesifikasi barang yang dijualnya. Barang yang telah tercampur dan tidak diketahui oleh pembeli maka erat dengan penipuan, karena ada pengurangan dari kualitas objek transaksi tersebut dan tidak ada dalil yang membolehkannya. Jual beli yang keluar dari ketentuan syarak harus ditolak atau tidak dianggap. Dari segi akad ijab dan kabul sudah memenuhi syarat akad salam, karena kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli bersepakat untuk melakukan jual beli. Dari segi 137 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. orang yang melakukan akad salam dalam transaksi jual beli followers, likes dan viewers sudah memenuhi syarat yakni cakap, berakal, sehat, dan balig. Dari segi objek akad salam, menurut hukum Islam objek dalam jual beli followers, likes dan viewers termasuk jual beli yang tidak sah, adapun alasan hukum yang digunakan adalah jual beli followers, likes dan viewers termasuk jual beli yang objek akadnya bukanlah termasuk harta yang bernilai dan bukan merupakan milik penjual. Dengan kata lain jual beli ini termasuk jual beli yang dilakukan oleh seseorang terhadap benda yang bukan miliknya. Jual beli tersebut termasuk jual beli tanpa seizin pemiliknya maka transaksi tidak sah dan dianggap batal atau fasid. Dari analisa di atas ada ketidaksesuaian terhadap rukun dan syarat akad salam yaitu pada objek transaksi. Jual beli followers, likes dan viewers instagram tidak memenuhi objek transaksi karena ada ketidakjelasan dari barang/objek tersebut, maka jual beli tersebut menjadi rusak atau batal dan transaksi akad salam dianggap tidak sah. Dalam masalah transaksi akad salam dalam jual beli followers, likes dan viewers media sosial instagram pada pengguna instagram wilayah Makassar, dapat disimpulkan bahwa transaksi akad salam tersebut tidak sah. Karena objek akad/barang yang dijual bukan milik penjual, terdapat unsur ketidakjelasan disebabkan penjual dengan kesengajaan mengetahui dan sadar bahwa objek transaksi tidak murni dan adanya percampuran antara followers aktif dan followers pasif, yang terbukti secara kualitas sangat berbeda. Pembeli hanya mendapatkan manfaat dari apa yang terlihat pada spesifikasi awal, yaitu jumlah followers, likes dan viewers, kemudian jual beli ini juga mendatangkan kerugian di pihak pembeli karena jumlah followers, likes dan viewers yang akan terus berkurang, followers pasif pihak instagram sewaktu-waktu melakukan razia sebab pihak instagram tidak menghendaki adanya followers pasif, adapun followers aktif bisa membatalkan atau unfollow karena akun yang diikutinya secara tiba-tiba tidak Maka solusi agar transaksi akad salam sesuai dengan syariat Islam, objek akad harus memenuhi rukun dan syarat akad salam sepenuhnya dan telah sesuai dengan syariat Islam. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap analisis transaksi akad salam dalam praktek jual beli followers, likes dan viewers di media sosial instagram wilayah Makassar dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Instagram adalah layanan aplikasi berbagai foto. Mekanisme jual beli dalam instagram hanya dengan menampilkan barang atau produk yang dijual serta menjelaskan spesifikasinya dengan lengkap, dengan penjelasan yang dapat mempengaruhi harga jual barang. Setelah ijab dan kabul berlangsung pihak penjual meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekening bank milik penjual. Dan setelah uang diterima, penjual mengirim barang kepada pembeli melalui jasa pengiriman barang. Pemilik akun . di instagram ada 2 macam, ada yang memang menjual barang yang telah dimilikinya atau mempunyai brand tersendiri, dan ada pula yang belum memiliki barang yang ditampilkan yang biasa disebut dengan reseller . emasarkan produk orang lai. Jual beli followers, likes dan viewers merupakan salah satu jenis dari macammacam jual beli yang dilakukan secara online, dilihat dari keseluruhan proses transaksi, dari penawaran barang yang dilakukan oleh penjual, pembelian barang yang dilakukan pembeli, keberadaan objek akad, hingga kesepakatan antara kedua belah pihak, kemudian pembayaran dan penyerahan objek akad melalui media 138 | Sri Ujiana Putria. Shabrina Syifa Salsabila Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers. Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram Wilayah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 124-140 doi: 10. 36701/al-khiyar. online atau internet. Dengan demikian jenis akad yang sesuai dengan jual beli followers, likes dan viewers Instagram adalah bAAoi al-salAm, karena transaksi dilakukan secara berkala, yaitu melakukan pembayaran di awal sejak terjadinya kesepakatan dan penyerahan barang di akhir sesuai dengan waktu yang disepakati antara kedua belah pihak. Praktik jual beli followers, likes dan viewers dilakukan melalui media komunikasi online yaitu Instagram atau marketplace dengan cara membuat iklan jasa penambah followers, likes dan viewers yang ditampilkan di Instagram atau di markerplace. Adapun pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening penjual atau bisa juga dengan mengirimkan pulsa sejumlah nominal yang telah disepakati ke nomor penjual yang sudah ditentukan sebelumnya. Agar penambahan followers, likes dan viewers bisa dilakukan maka setelah pembayaran pembeli harus menyerahkan bukti pembayaran dan menyerahkan username akun Instagram yang akan ditambahkan followers, likes dan viewersnya dengan catatan tidak mengunci akun Instagramnya. Analisis transaksi akad salam dalam praktek jual beli followers, likes dan viewers media sosial instagram, yaitu: Dari segi akad Ijab dan kabul sudah memenuhi syarat akad, karena kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli bersepakat untuk melakukan jual beli. Dari segi orang yang melakukan akad dalam transaksi jual beli followers likes, dan viewers sudah memenuhi syarat yakni cakap, berakal, sehat, dan balig. Dari segi objek akad, menurut hukum Islam objek dalam jual beli followers, likes dan viewers termasuk jual beli yang tidak sah, adapun alasan hukum yang digunakan adalah jual beli followers, likes dan viewers termasuk jual beli yang objek akadnya bukanlah termasuk harta yang bernilai dan bukan merupakan milik penjual. Dengan kata lain jual beli ini termasuk jual beli yang dilakukan oleh seseorang terhadap benda yang bukan miliknya. Jual beli tersebut termasuk jual beli tanpa seizin pemiliknya maka transaksi tidak sah dan dianggap batal atau rusak. Jual beli ini juga lebih banyak mendatangkan mudarat dari pada manfaat, karena terdapat unsur penipuan dan merugikan pembeli, ataupun konsumen. DAFTAR PUSTAKA