Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman https://ejournal. uit-lirboyo. id/index. php/intelektual Volume 16 . , 2026, 117-138 DOI: 10. 33367/ji. Available Online: 2026-04-30 E-ISSN: 2685-4155 Internalisasi Nilai Moderasi Beragama dalam Living Fikih di Pesantren Mohammad Lukman Chakim,1* Yasin Nurfalah,2 UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri. Indonesia lukmanchim@uinkediri. id, 2yesnurfalah@gmail. Received: 2025-08-03 *) Corresponding Author Copyright A2026 Authors Revised: 2026-04-23 Approved: 2026-04-25 Abstract This research aims to explain the process of internalizing the values of religious moderation within the pesantren educational system and how these values are manifested in the practice of living fiqh. This study employs a qualitative approach with a field research design. Data were collected through observation, interviews, and documentation, and analyzed using a descriptive-analytical method to uncover patterns of internalizing moderation values in students' religious practices. The findings reveal that the internalization of religious moderation values at Pesantren AlFalah Ploso occurs through the integration of three main strategies: a structured fiqh curriculum, fiqh deliberation . usyawarah fiki. , and the chain of scholarly These three elements complement one another in shaping the students' understanding, experience, and religious attitudes. This internalization results in a moderate practice of living fiqh, reflected in mutual respect, moderation in adhering to legal schools . , and the ability to understand fiqh contextually. This indicates that religious moderation does not remain merely at the conceptual level but has been realized in students' actual behavior. Thus, moderate living fiqh becomes an important means of actualizing the values of religious moderation, where fiqh is understood not only as a normative text but also as lived in socio-religious practices. Keywords: Living Fiqh. Pesantren Al-Falah Ploso. Religious Moderation. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses internalisasi nilai moderasi beragama dalam sistem pendidikan pesantren serta bagaimana nilai tersebut terwujud dalam praktik living fikih. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengungkap pola internalisasi nilai moderasi dalam praktik keagamaan santri. Hasil penelitian ini ialah internalisasi nilai moderasi beragama di Pesantren Al-Falah Ploso berlangsung melalui integrasi tiga strategi yaitu kurikulum fikih yang berjenjang, musyawarah fikih, dan sanad keilmuan. Ketiganya saling melengkapi dalam membentuk pemahaman, pengalaman, dan sikap keagamaan santri. Internalisasi tersebut menghasilkan praktik living fikih yang moderat, yang tercermin dalam sikap saling menghormati, moderat dalam bermazhab dan kemampuan memahami fikih secara kontekstual. Hal ini merupakan bahwa moderasi beragama tidak hanya berhenti pada tataran konseptual, tetapi telah terwujud dalam perilaku nyata santri. Dengan demikian, living fikih moderat menjadi medium penting dalam mengaktualisasikan nilai moderasi beragama, di mana fikih tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga dihidupkan dalam praktik sosial keagamaan. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International License. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah Kata Kunci: Living Fikih. Moderasi Beragama. Pesantren Al-Falah Ploso. Pendahuluan Moderasi beragama saat ini menjadi agenda strategis dalam pembangunan kehidupan keagamaan Indonesia, sebagaimana tercermin dalam berbagai kebijakan nasional yang menekankan pentingnya orientasi keberagamaan yang seimbang, inklusif, dan bebas dari esktrimisme. 1 Hal ini diperlukan karena kehidupan sosial-keagamaan di Indonesia yang terus menghadapi tantangan nyata berupa munculnya klaim kebenaran tunggal yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Berbagai fakta tersebut menegaskan perlunya penguatan nilai tawassut, tasamuh, tawazun, dan iAotidal sebagai fondasi etika keberagamaan untuk menjaga keutuhan kehidupan bersama. 2 Oleh sebab itu, moderasi beragama tidak hanya menjadi orientasi kebijakan, tetapi juga menjadi kebutuhan praksis dalam rangka membentuk masyarakat yang mampu hidup berdampingan secara damai dalam kemajemukan. Pesantren sebagai institusi pendidikan Islam telah mengkaji fikih dari berbagai kitab klasik. Dhofier menyebutkan, setidaknya santri mempelajari kitab kuning dengan metode bandongan, kilatan, sorogan, musyawarah. 3 Pesantren telah memiliki tradisi kuat, tetapi dalam kajian fikih, masih dijumpai kecenderungan memahami fikih secara tekstual tanpa memiliki hubungan dengan nilai-nilai moderasi. Akibatnya, praktik fikih yang dijalankan bersifat kaku dan fanatik terhadap mazhab yang diikuti. 4 Meskipun demikian, banyak juga pesantren yang telah beralih pada konsep metodologi istinbath fikih yang kontekstual, sehingga gagasan fikihnya lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika sosial tanpa meninggalkan prinsip dasar. Penelitian tentang moderasi beragama di lingkungan pesantren telah banyak dilakukan dalam berbagai perspektif. Penelitian Rambe dkk. , mengungkap bahwa Madrasah Salafiyyah menerapkan model moderasi beragama berbasis kontrol yang menekankan sikap santun, keseimbangan, serta pengajaran kitab kuning secara Santri diarahkan untuk memiliki cara pandang moderat dalam persoalan Jauhar Fuad. AuAkar Sejarah Moderasi Islam Pada Nahdlatul Ulama,Ay Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman 31, no. : 153Ae68, https://doi. org/10. 33367/tribakti. Susanti Susanti. AuModerasi Beragama Dalam Masyarakat Multikultural,Ay Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan 6, no. : 168Ae82, https://doi. org/10. 52266/tadjid. Susanti. AuModerasi Beragama Dalam Masyarakat Multikultural. Ay Zamakhsyari Dhofier. Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya mengenai Masa Depan Indonesia (LP3ES, 2. Faisol Hakim. AuVariasi Nalar Fiqh Di Kalangan Pesantren,Ay FALASIFA : Jurnal Studi Keislaman 8, no. : 241Ae58, https://doi. org/10. 36835/falasifa. Abu Yasid. Paradigma Baru Pesantren (IRCiSoD, 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama akidah dan muamalah, proses moderasi terjadi melalui sistem pembelajaran dan pendalaman kitab klasik. 6 Penelitian lain yang mengkaji internalisasi moderasi beragama melalui kurikulum pesantren, bahwa moderasi beragama ditanamkan melalui pengembangan kurikulum, metode pembelajaran kitab klasik, dan keteladanan kiai. Temuan serupa juga muncul dalam penelitian lain bahwa tradisi pembelajaran pesantren berperan besar dalam membangun kesadaran moderat, khususnya melalui disiplin keilmuan salafiyyah, penguatan akhlak, dan pola hidup religius sehari-hari. Kajian secara spesifik yang menghubungkan moderasi beragama sebagai konsep dalam mempraktikkan fikih masih minim dilakukan. Penelitian yang berkaitan dengan living fikih juga masih terbatas pada tataran teoritis seperti yang dilakukan oleh Wimra sosio-antropologi menganalisis bagaimana praktik dan penerimaan fikih berlangsung dalam kehidupan masyarakat modern. 9 Meskipun demikian penelitian ini telah memberikan konsep yang luas sebagai body of knowledge terhadap disiplin living fikih. Selain itu, penelitian living fikih juga pernah dikaji untuk menganalisis terhadap aspek budaya lokal di wilayah tertentu sebagaimana yang dilakukan oleh Aziz dkk. , terhadap tradisi lokal Madura. 10 Kajian serupa juga pernah dilakukan oleh Kurniawan dkk. , yang mengulas praktik pernikahan dini di Indonesia, khususnya di komunitas Melayu Tebo Ulu. Living fikih dalam konteks penelitian ini didefinisikan sebagai doktrin fikih mazhab SyafiAoi yang tidak memberikan batas usia perkawinan. Penelitian ini berangkat dari adanya kecenderungan bahwa moderasi beragama lebih banyak dibahas pada tataran normatif dan konseptual, sementara praktik nyatanya di lingkungan pesantren, khususnya dalam bidang fikih, belum banyak dijelaskan secara Di sisi lain, fikih sering kali dipahami secara tekstual, sehingga kurang Posman Rambe et al. AuModel Moderasi Beragama Berbasis Pesantren Salaf: Studi Kasus Pada Madrasah Salafiyyah,Ay Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah 7, no. : 157Ae68, https://doi. org/10. 25299/al-thariqah. Samsul Arifin. AuInternalisasi Moderasi Beragama Dalam Kurikulum Pesantren,Ay EDUKASIA Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran 4, no. : 1991Ae98, https://doi. org/10. 62775/edukasia. Taufik Hidayatulloh et al. AuPeran Pesantren Tarekat Roudhoh Al-Hikam Dalam Mengembangkan Tradisi Intelektual Islam Dan Moderasi Beragama Di Indonesia,Ay Dialog 46, no. : 38Ae52, https://doi. org/10. 47655/dialog. Zelfeni Wimra et al. AuThe Living Fiqh: Anatomy. Philosophical Formulation, and Scope of Study,Ay Juris: Jurnal Ilmiah Syariah 22, no. : 185Ae98, https://doi. org/10. 31958/juris. Abdul Azis et al. AuThe Ambivalence and Social Enforcement of Widower AoIddah Norms in Madura (A Critical Islamic Law Perspective on Living Fiqh and the Limits of AoUr. ,Ay Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 10, no. , https://doi. org/10. 33650/jhi. Edi Kurniawan et al. AuEarly Marriage. Human Rights, and the Living Fiqh: A Maqasid al-ShariAoa Review,Ay Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 20, no. : 1Ae15, https://doi. org/10. 30631/alrisalah. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah terlihat bagaimana fikih benar-benar dipraktikkan dalam keseharian santri secara Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menjelaskan proses internalisasi nilainilai moderasi beragama dalam sistem pendidikan pesantren serta bagaimana nilai tersebut terwujud dalam praktik living fikih. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berhenti pada konsep moderasi, tetapi juga menunjukkan bagaimana moderasi tersebut diimplementasikan dalam living fikih. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan living fikih moderat yang menekankan toleransi dan bagaimana nilai-nilai moderasi tersebut diinternalisasi dalam sistem pendidikan dan kehidupan sosial keagamaan di Pesantren Al-Falah Ploso. Penelitian ini dilakukan di pesantren Al-Falah di Jawa Timur, pesantren ini dipilih karena karakteristiknya sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional yang memiliki praktik fikih moderat. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Gus Makmun selaku pengasuh pesantren, pengurus pesantren, serta santri yang terlibat dalam dinamika pesantren. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai dokumen seperti kitab-kitab fikih yang digunakan di pesantren, catatan pengajian, kurikulum pengajaran, serta hasil penelitian atau artikel ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode utama, yaitu wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Wawancara mendalam dilakukan secara semiterstruktur kepada Gus Makmun, pengurus dan santri, dengan pertanyaan yang diarahkan untuk menggali pemahaman mereka mengenai penerapan fikih dalam aktivitas keseharian serta mekanisme internalisasi nilai-nilai moderasi. Observasi partisipatif dilakukan dengan mengamati langsung fikih moderat yang dipraktikkan. Proses analisis data dilakukan secara kualitatif melalui beberapa tahap. Pertama adalah triangulasi data, yaitu membandingkan data dari berbagai sumber wawancara, observasi dan dokumen untuk menguji konsistensi dan validitas informasi. Teknik ini penting untuk meningkatkan kredibilitas temuan penelitian13. Kedua, data dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan bagaimana internalisasi nilai moderat dilakukan dalam Sugiyono Sugiyono and Puji Lestari. Metode Penelitian Komunikasi (Kuantitatif. Kualitatif. Dan Cara Mudah Menulis Artikel Pada Jurnal Internasiona. (Alfabeta, 2. Patton. Qualitative Research and Evaluation Methods . rd ed. Thousand Oaks. CA: SAGE Publications. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama pendidikan pesantren. Ketiga, bagaimana praktik living fikih moderat berlangsung di lingkungan pesantren. Hasil dan Pembahasan Hasil Kurikulum Fikih dan Pengajian Salah satu strategi internalisasi moderasi beragama di Pesantren Al-Falah Ploso dilakukan melalui penguatan kurikulum fikih. Dari hasil wawancara dengan salah seorang santri MaAohad Aly, kurikulum fikih tidak hanya berorientasi pada penguasaan teks-teks klasik, tetapi juga diarahkan pada pemahaman yang kontekstual dan inklusif. Dalam proses pembelajaran, santri tidak hanya diajarkan satu pandangan hukum, melainkan diperkenalkan pada berbagai pendapat ulama . Hal ini bertujuan agar santri memahami bahwa perbedaan dalam fikih merupakan sesuatu yang wajar dan memiliki dasar keilmuan yang kuat. Dengan demikian, santri dilatih untuk bersikap toleran . dan tidak mudah mengklaim kebenaran tunggal. Materi fikih juga dikaitkan dengan realitas sosial yang ada di Indonesia. Para guru sering memberikan contoh kasus aktual, sehingga santri mampu melihat relevansi hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan ini diperkuat oleh guru yang Aumateri moderasi beragama biasanya disampaikan pada pembelajaran fikih terutama pada tema-tema krusial, misalnya tentang jihad jika diterapkan pada konteks Indonesia seperti apa, hubungan muslim dengan non muslim, status negara Indonesia di mata syariah dsb, pembelajaran fikih pada tema ini bisanya tidak saklek pada materi. Ay14 Dari hasil wawancara tersebut, dapat dipahami bahwa materi fikih tidak disajikan secara kaku dan tekstual semata, melainkan dikembangkan dengan mempertimbangkan konteks kehidupan masyarakat. Hal ini terlihat dari pemilihan tema-tema krusial seperti jihad, hubungan antara Muslim dan non-Muslim, serta kedudukan negara dalam perspektif syariah yang dibahas dengan pendekatan Pesantren Al-Falah Ploso mengembangkan sistem kurikulum fikih yang tersusun secara berjenjang, mencakup jenjang ibtidaAo hingga musyawirin. Kurikulum ini berada di bawah lembaga pendidikan MISRIU dan MaAohad Aly. Struktur pengajaran ini diberikan agar kurikulum memiliki kesinambungan dalam proses pematangan terhadap Wawancara dengan guru pesantren (Al-Falah Ploso, 03 November 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah pemahaman fikih kepada santri, mulai dari pengenalan konsep dasar yang ada dalam kitab Mabadi Fikih, hingga penguasaan metodologi istinbat dan persoalan fikih yang lebih detail yang ada dalam kitab Fathul Wahhab. Dalam keterangannya, para guru menyampaikan bahwa santri pada tahap awal mempelajari fikih satu mazhab tanpa menampilkan perbedaan yang ada di mazhab. Tujuannya agar para santri tidak bingung, karena masih pemula. Meskipun demikian, santri masih memiliki nilai toleransi yang diajarkan pada pelajaran akhlak. Perbedaan dalam fikih . akan sering dijumpai ketika santri sudah mencapai kelas Tsanawiyah- MaAohad Aly, karena para santri sudah mempelajari kitab-kitab besar dan mendiskusikan beberapa pendapat . yang terdapat dalam kitab-kitab yang telah ditetapkan dalam kurikulum, maupun membandingkan dengan kitab lain. Berikut kurikulum pesantren Al-Falah Ploso:16 Tabel 1. Kurikulum MISRIU No. Kelas Pembelajaran Fikih Pembelajaran Selain Fikih Madrasah Riyadlotul Uqul (MISRIU) Ibtida'. Tsanawiyah 1 Ibtida' Mabadi' Fikih I. II Akhlaq [Mathla. Tauhid [Aqidatul 'Awa. Tajwid [Hidayatus Shibya. Tarikh [Tarikh Nab. Al Qur'an. 2 Ibtida' Mabadi' Fikih I. II Akhlaq [Tambihul Muta'alli. Tauhid [Khoridatul Bahiya. Tajwid [Tuhfatul Athfa. Tarikh [Nurul Yaqin I]. Al Qur'an. 3 Ibtida Tanwirul Hija. Akhlaq [Washay. Tauhid [Bad'ul Amal. Tajwid [Hidayatul Mustafi. Tarikh [Nurul Yaqin II]. Nahwu [Syabraw. Shorf [Qaidah Shorfiya. Al-Amtsilah al-Tashrifiyah. Al Qur'an. 1 Tsanawiyah Riyadlul Badi'ah Nahwu [Jurumiya. Shorf [Qawa'idul I'lal. Qawa'idus Shorfiyah. Qawa'idul Lughow. Al-Amtsilah al-Tashrifiyah. Tauhid [Tijan al-Durori & Jawahirul Kalamiya. Tadribul I'rab 2 Tsanawiyah Sullam al-Taufiq Nahwu [Al-Imrith. Sharf [Maqsu. Al-Amtsilah at-Tashrifiyah. Tauhid [Jauharatut tauhi. 'Arudh wal Qawafiy 3 Tsanawiyah Fathul Qarib I Nahwu-Sharf [Alfiya. Qawa'idul I'rab. Musthalah Hadith . lBaiquniya. Risalatul Mahidl. Faraidi [Rahabiya. 4 Tsanawiyah Fathul Qarib II. Qawaidul Balaghah [Jauharul Maknu. Mantiq Fikihiyah [Faraidul [Sullam al-Munaura. Falak Bahiya. Faraidl [Tibyanul Miqa. Hisab [Sullam al15 Wawancara dengan pengurus pesantren (Al-Falah Ploso, 05 November 2. Dokumentasi pesantren Al-Falah Ploso. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama No. Kelas Pembelajaran Fikih ['Uddatul Farid. Ushul Fikih [Al-Waraqa. Madrasah Riyadlotut Tholabah (MaAohad Al. Musyawirin Fraksi I Musyawarah Fathul Qarib . Fraksi II Musyawarah Fathul MuAoin . Fraksi i Musyawarah Fathul Wahab . Pembelajaran Selain Fikih Nayyirai. Praktek Falak-Hisab. Pada kelas ini santri lebih ditekankan pada pengembangan implementasi yang dipelajari sebelumnya. Pada bidang keilmuan fikih, santri lebih banyak bermusyawarah tentang: Muatan materi fikih Dialog perbedaan dalam kitab Metodologi yang dipakai para Relevansi pendapat di era sekarang Dsb Dari Tabel I, dapat disimpulkan bahwa penerapan kurikulum fikih berjenjang di Pesantren Al-Falah Ploso menunjukkan adanya proses internalisasi nilai moderasi yang berlangsung secara sistematis dan bertahap. Pembatasan materi fikih pada satu mazhab pada tahap awal dapat dipahami sebagai strategi pedagogis untuk menstabilkan fondasi epistemologi santri sebelum diperkenalkan pada keragaman pendapat. Namun, pada saat yang sama, pesantren menyeimbangkan pendekatan tersebut dengan pembiasaan akhlak yang berperan menjaga sikap toleran dan mencegah munculnya fanatisme mazhab. Ketika santri memasuki jenjang lebih tinggi, pembukaan ruang khilafiyah dan kajian lintas mazhab memungkinkan terjadinya internalisasi moderasi pada tingkat epistemologi fikih. Selain melalui kurikulum, internalisasi moderat dilakukan melalui pengajian Pengajian bandongan fikih di Pesantren Al-Falah meliputi pengajian kitab Fath al-Qarib. Pengajian ini dilaksanakan setiap hari setelah Asar dan menjadi salah satu pengajian rutin yang khas dari pesantren ini. Tradisi ini bermula dari Kiai Djazuli Usman, pendiri Pesantren Al-Falah, yang menjadikan kitab Fathul Qarib sebagai rujukan utama dalam pengajaran fikih dasar kepada para santri. Pengajian tersebut kemudian dilanjutkan oleh putranya. Kiai Zainudin Djazuli dan diteruskan oleh Kiai Fuad MunAoim Djazuli. Saat ini, pengajian diasuh oleh generasi selanjutnya yaitu Gus Fahim cucu Kiai Djazuli, putra Kiai Fuad MunAoim Djazuli. Pesantren Al-Falah Ploso juga memiliki tradisi pengajian wetonan, yaitu pengajian yang dilaksanakan secara berkala berdasarkan kalender pasaran Jawa, khususnya setiap Minggu Legi. Pengajian ini diselenggarakan pada pagi hari dan diasuh Wawancara dengan pengurus pesantren (Al-Falah Ploso, 05 November 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah oleh Kiai Nurul Huda Djazuli, putra Kiai Djazuli. Kitab yang dikaji dalam pengajian ini adalah Syarah al-Hikam, sebuah kitab tasawuf klasik yang merupakan penjelasan atas kitab Al-Hikam karya Ibnu AoAthaillah as-Sakandari. Kajian ini berfokus pada pendalaman aspek spiritualitas Islam dan pembentukan akhlak santri serta masyarakat. Pengajian wetonan ini bersifat terbuka untuk umum dan tidak hanya dihadiri oleh para santri dan alumni, tetapi juga oleh masyarakat sekitar dari berbagai kalangan. Pada pengajian ini, kiai memiliki peran penting dalam menafsirkan kitab kuning secara kontekstual agar santri tidak menjadi radikal. Kiai fokus mengajarkan toleransi melalui penafsiran moderat atas kitab fikih. Sering kali Gus Fahim menyampaikan agar dakwah yang dilakukan ke masyarakat harus dibekali dengan etika secara santun, yang dapat memahami perbedaan terutama ketika sudah lulus dari pesantren dan terjun dakwah ke masyarakat. Kelas Musyawarah Fikih Program syawir merupakan forum musyawarah kitab fikih yang khas di MaAohad Aly Pesantren Al-Falah Ploso. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah seorang pengurus yang menyatakan bahwa Ausyawir itu sudah menjadi bagian dari kurikulum resmi, bukan hanya kegiatan tambahan, dan dilaksanakan secara berjenjang selama lima tahun. Ay20 Struktur program syawir disusun secara sistematis dalam rentang lima tahun, meliputi kajian kitab Fatu al-Qarb selama satu tahun. Fatu al-MuAon satu tahun, dan Fatu al-WahhAb selama tiga tahun. Data ini diperoleh dari dokumen kurikulum MaAohad Aly serta diperkuat oleh pernyataan santri yang menyebutkan bahwa Ausyawir merupakan kegiatan wajib di tingkat MaAohad Aly yang meliputi kitab Fath al-Qarib. MuAoin dan Wahab, kami mulai dari kitab wajib . esuai kela. dan membandingkan dengan kitab tingkat syarah secara bertahap di forum syawir. Ay21 Forum ini bagi santri menjadi wadah untuk mendiskusikan hukum Islam secara mendalam. Forum syawir ini bagian dari ciri khas yang ada dalam Pesantren Al-Falah Ploso di tengah perubahan pendidikan Islam. Dalam tradisi Pesantren Al-Falah Ploso, musyawarah terbagi menjadi dua model yaitu musyawarah yang dikemas dalam arena bahtsul masail yang sering dilakukan pesantren yang ada di Indonesia hingga kini dan musyawarah yang dikemas ke dalam kurikulum pesantren yang sudah hampir tidak ada di pesantren Indonesia. Gagasan Observasi pada pengajian Minggu Legi di Pesantren al-Falah (Al-Falah Ploso, 26 Oktober 2. Wawancara dengan santri pesantren (Al-Falah Ploso, 06 November 2. Wawancara dengan pengurus pesantren (Al-Falah Ploso, 05 November 2. Wawancara dengan santri pesantren (Al-Falah Ploso, 06 November 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama kelas syawir ini dalam pandangan Gus Makmun mengadopsi dari kurikulum pesantren Tebuireng pada waktu dulu. Kurikulum ini sebagai bentuk pengalaman dari pendiri pesantren (Kiai Djazul. ketika mondok di Pesantren Tebuireng yang pada waktu diasuh oleh Kiai Hasyim Asyari. Berdasarkan hasil observasi, kegiatan syawir diawali dengan penyampaian materi teks fikih oleh salah satu santri selama 60 menit, kemudian moderator melimpahkan waktu kepada peserta untuk menanggapi materi dan menyajikan problem Dalam satu sesi, misalnya, terlihat beberapa santri mengajukan jawaban yang berbeda dengan merujuk pada kitab yang tidak sama. Perbedaan tersebut kemudian diperdebatkan dengan cara saling menunjukkan teks . dari kitab wajib, syarah maupun kitab pembanding yang lebih besar. Pada tahap ini, diskusi tidak hanya berisi pendapat, tetapi juga upaya pembuktian melalui rujukan yang dianggap paling kuat. Pada sesi akhir, moderator menyampaikan kesimpulan yang dapat diambil, guru atau mustahiq yang bertugas akan mengarahkan hasil kesimpulan, maupun menambahkan poin-poin yang belum dibahas dalam forum. Kelas syawir in berlangsung sekitar 3 jam . imulai 08:00-11:. setiap hari kecuali hari Jumat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik syawir di MaAohad Aly Pesantren Al-Falah Ploso menjadi media internalisasi moderasi beragama melalui proses belajar yang moderat. Keterlibatan santri dalam menyampaikan dan mempertahankan argumen, sekaligus menyimak argumen lain, membentuk pemahaman bahwa perbedaan merupakan bagian yang wajar dalam tradisi fikih. Proses ini diperkuat oleh peran pengajar yang tidak langsung meniadakan perbedaan, tetapi mengarahkan agar setiap pendapat dipahami secara proporsional. Melalui pola musyawarah fikih santri dibiasakan untuk berhadapan dengan keragaman pendapat ulama . serta memahami perbedaan argumentasi hukum secara metodologis. Dengan demikian, nilainilai moderasi beragama terinternalisasi bukan melalui penyampaian konsep secara eksplisit, melainkan melalui pengalaman langsung dalam praktik syawir. Pesantren ini pernah menggelar bahtsul masail terkait fenomena pemimpin yang mencium kening non muslim. Hasil keputusan terhadap kasus tersebut bahwa mencium kening dan tangan non muslim diperbolehkan dengan argumentasi memuliakannya. Keputusan ini mencerminkan nilai moderat yang menolak pendekatan ekstrem, sekaligus tetap menghormati keyakinan masing-masing pihak. Fenomena ini juga Observasi di Pesantren al Falah Ploso (Al-Falah, 06 Desember 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah menegaskan nilai toleransi, di mana santri belajar menghargai martabat dan hak orang lain, termasuk pemeluk agama berbeda dalam interaksi sosial sehari-hari. Dengan demikian, forum bahtsul masail dapat dipahami sebagai sarana internal pesantren dalam menanamkan prinsip-prinsip moderasi beragama yang berakar pada tradisi keilmuan klasik, namun relevan dengan dinamika sosial dan pendidikan Islam kontemporer. Sanad Keilmuan Pesantren Al-Falah merupakan satu dari sekian pesantren di Indonesia yang memiliki sanad bersambung dari guru-gurunya. Kiai Djazuli sebelum mendirikan pesantren telah mendapat pengakuan atau legitimasi dari guru-gurunya. Secara keilmuan sanad Kiai Djazuli bersambung pada dua ulama besar yang terhubung langsung dengan institusi Haramain melalui Kiai Hasyim AsyAoari. Kiai Kholil Bangkalan. Gus Makmun menuturkan: AuMemang sebelum mendirikan Ploso ini, kakek saya yaitu Kiai Djazuli mondok di Kiai Khalil Bangkalan Madura. Juga pernah mondok di Tebuireng bahkan di sana beliau menjadi guru, sehingga paham sekali dengan kurikulum Tebuireng saat itu, sehingga Ploso ini menerapkan secara persis kurikulum Tebuireng yang saat itu. Para Kiai tersebut selalu moderat dalam menyikapi problematika hukum Islam. Ay24 Dalam referensi lain, proses transmisi keilmuan Kiai Djazuli dimulai sejak ia kembali dari Batavia atas panggilan ayahnya. Dalam proses awal tersebut. Kiai Djazuli belajar di Pesantren Gondanglegi (Nganju. yang diasuh oleh Kiai Ahmad Sholeh. sini Kiai Djazuli memperoleh dasar-dasar ilmu Al-QurAoan, termasuk tajwid dan nahwu melalui kitab Jurumiyah. Setelah menguasai ilmu dasar. Kiai Djazuli mendalami ilmu sharaf, yang menjadi pasangan utama dalam penguasaan gramatika Arab ke Pesantren Sono (Sidoarj. Langkah berikutnya adalah belajar ke Pesantren Sekarputih (Nganju. di bawah bimbingan Kiai Abdul Rohman, serta ke Pesantren Mojosari yang ketika itu diasuh oleh Kiai Zainuddin. Di Mojosari inilah ia menerima pembinaan intensif dalam aspek ilmu dan karakter. Kiai Djazuli juga pernah belajar ke Mekkah, berguru kepada Syekh al-AoAlamah al-Aidrus di Jabal Hindi, seorang ulama besar yang memiliki reputasi luas dalam bidang tafsir dan tasawuf. Meskipun hanya sempat tinggal selama dua tahun karena gejolak politik akibat ekspansi Wahabi pada 1922, pengalaman ini menjadi segmen penting dalam sanad keilmuannya. Dokumentasi Forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan dalam memperingati 1 abad al-Falah Ploso. Wawancara Gus Makmun (Al-Falah Ploso, 30 Mei 2. MuAoalimin. Imam, dkk. Dazuli Utsman: Sang Blawong Pewaris Keluhuran. (Ploso: PP. Falah, 2011. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama Peran sanad keilmuan merupakan penjaga dari kesinambungan nilai wasathiyah yang terus dilakukan oleh pesantren salafiyyah. Nilai wasathiyah ini timbul dari warisan para ulama yang terus bersambung melalui sanad keilmuan. Sebagai pesantren salafiyyah. Al-Falah Ploso telah banyak mewarisi nilai wasathiyah seperti Pesantren Lirboyo maupun Sukorejo,26 yang ketiganya merupakan pesantren yang bersambung pada Kiai Hasyim AsyAoari Tebuireng. 27 Pesantren Tebuireng sendiri sekarang sudah mulai transformasi ke modernisasi,28 tetapi tidak meninggalkan nilai wasathiyah yang merupakan warisan dari pendirinya. Hal ini dapat terlihat jelas bahwa Tebuireng merupakan kiblat pluralisme yang menerima kemajemukan dari suatu kelompok. Keberadaan sanad dalam tradisi keilmuan Islam menjadikan pesantren tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai benteng otoritas keilmuan dan kontinuitas ideologis yang autentik. Sanad berperan sebagai jalur transmisi ilmu yang terjamin validitasnya, karena menghubungkan seorang penuntut ilmu dengan para ulama terdahulu dalam jalur yang tidak terputus. Melalui keberlangsungan sanad ini. Pesantren Al-Falah Ploso tetap menjaga ajaran Islam yang bersumber dari manhaj salafiyyah, dengan corak pemikiran Ahlussunnah wa alJamaAoah (Aswaj. dan mazhab SyafiAoiyah. Paham Aswaja merupakan aliran yang mengedepankan toleransi dalam beragama, yang sudah diwariskan oleh para salafiyyah . l-jamaAoa. sebagai gerakan toleran di antara perbedaan mazhab. Inilah yang kemudian diadopsi oleh pesantren, sehingga mayoritas pesantren yang mengadopsi paham ini memiliki tingkat toleransi yang tinggi. 31 Selain toleransi, paham Aswaja berperan sebagai pagar pesantren dalam menjaga tradisi dari serangan pembaruan yang sedang marak pada awal abad 20M. Sanad keilmuan pesantren Sukorejo yang tersambung ke Tebuireng melalui Kiai AsAoad Syamsul Arifin. Lihat R. Aizid. Selayang Pandang K. Raden AsAoad Syamsul Arifin. Latar. Pemikiran. Dan Gerakannya (Diva Press, 2. Suyuthi Pulungan. Sejarah Pendidikan Islam (Prenada Media, 2. , 418. Shobihus Surur. AuModel Kurikulum Integrasi Antara Pendidikan Pesantren Dan Sains (Studi Kasus Di SMA Trensains Tebuireng Jomban. ,Ay Menara Tebuireng : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 13, no. : 259Ae72, https://doi. org/10. 33752/menaratebuireng. Faisal Ismail. NU. Moderatisme. Dan Pluralisme: Konstelasi Dinamis Keagamaan. Kemasyarakatan. Dan Kebangsaan (IRCiSoD, 2. Wawancara Gus Makmun (Al-Falah Ploso, 30 Mei 2. Achmad Muhibbin Zuhri. Pemikiran KH. Hasyim AsyAoari Tentang Ahl al-Sunnah Wa al-JamaAoah (Khalista, 2. Lathiful Khuluq et al. Ikhtisar Biografi Hadratussyaikh KH. Hasyim AsyAoAri 1871-1947 (LTNU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2. , https://digilib. uin-suka. id/id/eprint/63569/. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah Living Fikih Moderat Berdasarkan temuan penelitian, terdapat tiga nilai moderasi beragama yang menjadi fondasi living fikih di Pesantren Al-Falah Ploso. Pertama, nilai penghormatan terhadap batas keyakinan antar agama, yang terdapat keselarasan dengan indikator komitmen kebangsaan, sebab menghormati keragaman agama merupakan bagian dari menjaga integrasi sosial dalam negara-bangsa yang plural. Konsep moderasi beragama disebut oleh Gus Makmun sebagai moderat antar agama:: AuModerasi beragama itu menurut saya moderat antar agama, kalau moderasi beragama itu terkesan mencampur aduk agama seseorang dengan agama Jadi tidak bisa jika moderasi beragama. Kita harus menghormati ajaran mereka, sebaliknya mereka juga harus menghormati kita. Kita dapat bermuamalah . ubungan sosia. secara baik, adil . n tabarruAo wa tuqsi. tanpa menyakiti atau menyinggung agama . akum dinukum waliya di. Ay33 Berdasarkan hasil wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa sikap saling menghormati antar umat beragama merupakan bagian penting dalam membangun tatanan sosial yang harmonis di tengah masyarakat yang plural. Dalam konteks fikih, prinsip ini sejalan dengan nilai moderasi . yang menjadi ciri khas ajaran Islam dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum agama. Fikih yang moderat dalam pandangan Gus Makmun menekankan pentingnya toleransi, keadilan . , dan kebajikan . dalam menjalin hubungan sosial . dengan pemeluk agama lain. Konsep klasik seperti Aoaqd dzimmah atau sulh ditransformasikan menjadi praktik hidup berdampingan secara harmonis. Santri diajarkan bahwa misi Islam adalah rahmatan lil Aoalamin, bukan pemaksaan syariat. Hal ini dicontohkan secara langsung oleh Bu Nyai Djazuli Utsman, pendiri Pesantren Al-Falah Ploso, yang dikenal memiliki relasi sosial yang luas dengan komunitas non-Muslim. Diceritakan oleh Gus Makmun, bahwa AuBu Nyai Djazuli sering kali menjalin hubungan bisnis dengan masyarakat Tionghoa di Kediri. Ay 34 Praktik ini menunjukkan keterbukaan dalam membangun hubungan sosial-ekonomi lintas agama, yang mencerminkan nilai humanisme Islam dengan mengakui dan menghormati martabat manusia, tanpa membedakan agama dan etnis. Pemaknaan moderasi beragama menurut Gus Makmun menandakan bahwa moderasi di Pesantren Al-Falah Ploso merupakan bagian dari living fikih, bukan konsep Hal ini terlihat dari cara Gus Makmun mendefinisikan moderasi bukan sebagai wacana teoretis, melainkan sebagai sikap sosial nyata berupa penghormatan terhadap Wawancara Gus Makmun (Al-Falah Ploso, 30 Mei 2. Wawancara Gus Makmun (Al-Falah Ploso, 30 Mei 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama pemeluk agama lain, serta menjaga batas keyakinan masing-masing. Model moderasi yang berkembang di Pesantren Al-Falah Ploso menampilkan karakter yang berbeda dari narasi resmi moderasi beragama yang dipromosikan oleh Kementerian Agama. Kritik Gus Makmun terhadap istilah Aumoderasi beragamaAy karena dianggap berpotensi mencampuradukkan batas keyakinan antar agama. Pesantren Ploso menafsirkan moderasi bukan sebagai pemaksaan akidah, tetapi sebagai hubungan sosial yang adil dan harmonis tanpa melemahkan identitas Dengan demikian, nilai moderasi tumbuh dari pengalaman historis bukan hasil konstruksi kebijakan negara. Kedua, moderat dalam bermazhab yaitu bermazhab yang tidak kaku, yang sejalan dengan prinsip toleransi karena mengakui pluralitas pendapat fikih sebagai kekayaan intelektual. Meskipun bermazhab SyafiAoi. Pesantren Al-Falah Ploso tidak menutup kemungkinan untuk mengadopsi pendapat dari mazhab lain dalam keadaan tertentu. Sebagaimana yang disampaikan oleh Gus Makmun: AuPondok Al-Falah Ploso pada setiap persoalan harus mengacu pada kitab kuning, sebagaimana yang telah dilestarikan sejak dulu. Meskipun terkadang mengadopsi dari selain mazhab SyafiAoiyah, tetapi hal ini jarang sekali dan orientasinya hanya personal dan sementara. Kenapa demikian, sebab manusia memiliki hawa nafsu, sehingga ketika berfatwa harus menggunakan pendapat yang kuat dan relevan. Jadi ushul fikih seperti maslahah, urf untuk menilai pendapat yang relevan di antara empat mazhab, bukan sebagai metode ijtihad sebagaimana yang sering dilakukan oleh orang sekarang. Ay 35 Sikap ini menunjukkan bahwa bermazhab bukan berarti fanatik buta . aAoassu. , melainkan sebagai pendekatan metodologis yang menghargai ijtihad para ulama. Santri dididik untuk mengenali perbedaan pendapat . sebagai kekayaan intelektual dalam Islam, bukan sebagai sumber perpecahan. Fanatisme berlebihan terhadap kelompok tertentu menjadi isu yang penting untuk diperhatikan karena berpotensi mengganggu harmoni dalam kehidupan sosial yang majemuk. Ketika seseorang tidak moderat dalam bermazhab, ia cenderung memandang hanya kelompoknya yang paling benar, menutup diri dari perbedaan, dan sulit menerima pandangan lain. Dalam kondisi seperti ini, ruang dialog menjadi sempit, bahkan dapat memicu kesalahpahaman dan konflik antar individu maupun antarkelompok. Menghindari sikap fanatik juga ditegaskan dalam kutipan wawancara dengan Gus Makmun yang menyatakan bahwa: AuSikap fanatik ini sangat berbahaya, apalagi di era sekarang banyak yang mengklaim dirinya paling benar dan menuduh orang lain menyimpang bahkan Hal ini menurut saya terjadi karena adanya kesalahan dalam memahami Wawancara Gus Makmun (Al-Falah Ploso, 30 Mei 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah syariah, yang diartikan secara subjektif tanpa melihat atau mengkaji secara mendalam dari perspektif kitab kuning. Ay36 Pernyataan ini menunjukkan bahwa akar dari sikap fanatik tidak hanya terletak pada emosi atau sikap sosial, tetapi juga pada cara memahami ajaran agama yang kurang komprehensif. Dalam konteks tersebut, penting untuk menempatkan pemahaman agama secara proporsional, tidak parsial, dan tidak semata-mata berdasarkan sudut pandang pribadi. Ketika ajaran agama dipahami secara mendalam dan utuh, maka akan lahir sikap yang lebih bijak, adil, dan terbuka terhadap perbedaan. Ketiga, konsep fikih kontekstual, yang mencerminkan sikap akomodatif terhadap budaya lokal, sebab fikih ditafsirkan secara relevan dengan realitas sosial yang tidak membenturkan budaya lokal dengan fikih secara kaku. Fikih kontekstual adalah pendekatan dalam memahami dan menerapkan hukum Islam dengan tidak hanya berpegang pada teks secara literal, tetapi juga memperhatikan konteks yang melingkupi seperti kondisi sosial, budaya, waktu, tempat, serta tujuan dari syariat itu sendiri. Dalam pendekatan ini, hukum tidak dipahami secara kaku, melainkan melalui proses ijtihad yang mempertimbangkan kemaslahatan, perubahan zaman, dan realitas kehidupan manusia, tanpa keluar dari prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Fikih kontekstual sendiri memiliki kaitan dengan moderasi beragama yaitu terletak pada cara pandang yang seimbang . , yang tidak terjebak pada sikap ekstrem . aik terlalu tekstual dan kak. , maupun terlalu bebas dan mengabaikan batasan Fikih kontekstual memungkinkan ajaran agama dipraktikkan secara lebih adaptif, relevan, dan bijaksana, sehingga dapat menjaga harmoni, menghargai perbedaan, serta menghindari sikap eksklusif dan intoleran. Pesantren Al-Falah Ploso lebih memilih pendekatan fikih kontekstual daripada pendekatan yang kaku dan sematamata tekstual dalam memahami dan memutuskan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari cara pesantren dalam menyikapi persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, seperti polemik hukum hormat pada bendera merah Sebagian pandangan mengharamkan praktik tersebut karena dianggap sebagai bentuk pengagungan yang tidak dicontohkan dalam tradisi awal Islam. Pesantren AlFalah Ploso lebih sepakat jika penghormatan terhadap bendera dipahami sebagai simbol nasionalisme dan penghargaan terhadap negara, bukan sebagai bentuk ibadah atau pengagungan yang bersifat teologis. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak bertentangan dengan prinsip tauhid. Pandangan ini juga sejalan dengan keterangan dalam Fatwa al36 Wawancara Gus Makmun (Al-Falah Ploso, 30 Mei 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama Azhar yang membolehkan penghormatan terhadap bendera selama tidak dimaknai sebagai ibadah. Pembahasan Internalisasi Nilai Moderasi Beragama Kurikulum fikih di Pesantren Al-Falah Ploso tidak hanya berfungsi sebagai media transmisi pengetahuan hukum Islam, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam internalisasi moderasi beragama. Pembelajaran fikih disajikan tidak secara tunggal, melainkan dengan memperkenalkan keragaman pendapat ulama dalam berbagai Pendekatan ini memungkinkan santri memahami bahwa perbedaan dalam fikih merupakan bagian dari tradisi keilmuan Islam yang memiliki dasar argumentatif yang kuat, sehingga internalisasi tidak muncul begitu saja dari ceramah atau nasihat sesekali, tetapi terbentuk melalui proses pendidikan yang terstruktur, konsisten dan Pernyataan ini sejalan dengan penelitian Sirojuddin dan Hairunnisa yang berpendapat nilai moderasi dapat diintegrasikan melalui kurikulum pendidikan, baik dalam materi ajar maupun strategi pembelajaran. Kelas musyawarah fikih maupun bahtsul masail di Pesantren Al-Falah Ploso menjadi ruang praksis yang efektif dalam menginternalisasikan nilai-nilai moderasi Berbeda dengan pembelajaran di kelas yang cenderung bersifat konseptual, forum ini menghadirkan dinamika diskusi yang menuntut keterlibatan aktif santri dalam memahami syariah secara menyeluruh. Selain itu, mekanisme diskusi seperti ini dapat mencegah munculnya sikap fanatisme. Santri didorong untuk menilai pendapat berdasarkan kekuatan dalil, bukan pada siapa yang menyampaikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa musyawarah fikih tidak hanya berfungsi sebagai metode pembelajaran, tetapi juga sebagai sarana pembentukan budaya dialogis yang menjadi ciri utama keberagamaan moderat. Di lain sisi, sanad keilmuan di Pesantren Al-Falah Ploso memiliki peran penting dalam membentuk sikap keagamaan santri yang moderat, khususnya dalam aspek kehati-hatian dan tidak mudah bersikap ekstrem. Sanad tidak hanya dipahami sebagai rantai transmisi ilmu, tetapi juga sebagai sumber legitimasi dan otoritas keilmuan yang Dokumentasi putusan Bahtsul Masail Pesantren al-Falah Ploso Ahmad Sirojuddin and Hairunnisa Hairunnisa. AuIntegrasi Nilai Moderasi Beragama Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam: Tinjauan Prosedural Dan Filosofis,Ay Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan . 288Ae303, https://doi. org/10. 52266/tadjid. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah menghubungkan santri dengan tradisi ulama terdahulu. 39 Bahwa sanad bukan hanya rantai transmisi pengetahuan, tetapi juga mekanisme pelestarian nilai, etika dan orientasi Sanad keilmuan dapat dipahami sebagai bentuk modal budaya . ultural capita. yang diwariskan melalui habitus pesantren. 40 Menurut Bruinessen, sanad dalam pesantren bukan sekadar ratai keilmuan, tetapi merupakan genealogi otoritas keilmuan. Ilmu yang diajarkan di pesantren memiliki akar yang kuat dan bersambung kepada ulama-ulama besar Timur Tengah. Ketiga strategi internalisasi moderasi beragama tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling melengkapi dalam satu kesatuan proses. Kurikulum fikih berfungsi sebagai fondasi kognitif dengan memberikan pemahaman tentang keragaman pandangan dalam Islam, sehingga santri memiliki kerangka berpikir yang terbuka terhadap perbedaan. Pemahaman tersebut kemudian diperkuat melalui musyawarah fikih yang menjadi ruang praksis bagi santri untuk mengalami langsung dinamika perbedaan melalui dialog. Sementara itu, sanad keilmuan berperan menjadi otoritas tertinggi dalam memastikan pemahaman agama yang benar, mencegah penyimpangan, serta menjaga tradisi keilmuan Ahlussunnah wal Jamaah. Keunikan model internalisasi di pesantren ini terletak pada integrasi ketiga tahapan tersebut secara simultan, yaitu ditransformasikan melalui kurikulum, transaksi musyawarah dan transinternalisasi melalui figur kiai . Integrasi ini menunjukkan bahwa internalisasi moderasi beragama berlangsung secara komprehensif, tidak parsial. Berdasarkan temuan penelitian, di antara ketiga strategi yang diterapkan di Pesantren Al-Falah Ploso, kelas musyawarah fikih maupun bahtsul masail tampak paling berpengaruh dalam membentuk sikap moderat santri. Hal ini dapat dijelaskan melalui teori internalisasi nilai yang dikemukakan oleh Muhaimin, yang menekankan bahwa internalisasi tidak cukup pada tahap transformasi nilai . enyampaian pengetahua. , tetapi harus mencapai tahap transaksi nilai, yaitu interaksi aktif antara individu dengan nilai yang dipelajari. 42 Dalam konteks ini, keunggulan musyawarah sebagaimana yang disampaikan oleh Rohman terletak pada penggunaan masalah Ririn Inayatul Mahfudloh. AuPeran Sanad Keilmuan Dalam Pengembangan Pondok Pesantren,Ay Qomaruna 1, no. : 23Ae30, https://doi. org/10. 62048/qjms. Sufyan SyafiAoi. AuUrgensitas Sanad Sebagai Modal Sosial Pesantren Dalam Deradikalisasi Islam,Ay The International Journal of Pegon : Islam Nusantara Civilization 3, no. : 161Ae90, https://doi. org/10. 51925/inc. Martin Van Bruinessen. Kitab Kuning. Pesantren Dan Tarekat, in Gading Publishing, 1st ed. (Yogyakarta, 2. Muhaimin et al. Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam Di Sekolah (Remaja Rosdakarya, 2. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama sebagai fokus pembelajaran, yang mendorong santri untuk aktif berpikir dan belajar secara mandiri . elf-directed learnin. Santri tidak hanya belajar untuk mengetahui, tetapi melalui proses pemecahan masalah mereka juga belajar bagaimana belajar untuk belajar . earning to lear. Proses ini sekaligus menantang kemampuan intelektual santri, di mana keberhasilan dalam memecahkan masalah memberikan kepuasan tersendiri yang memperkuat keterlibatan mereka dalam pembelajaran. Moderasi Beragama Sebagai Living Fikih Fikih moderat adalah pendekatan dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam yang menekankan pada jalan tengah, keseimbangan, dan toleransi. berusaha menghindari ekstremisme dan memberikan ruang bagi pemahaman yang dinamis dan relevan dengan konteks zaman. 44 Fikih moderat merupakan paham anti radikalisme dan liberalisme. Radikalisme merupakan asal dari kata radix AuakarAy sebuah paham dengan orientasi perubahan sampai pada akar. Paham perubahan ini terlalu memaksakan fikih dan tidak memerhatikan konteks, sehingga sering menimbulkan Sedangkan liberalisme merupakan AukebebasanAy sebuah paham yang menekankan pada kebebasan interpretasi tanpa menekankan teks fikih. Konsep living fikih secara etimologis berasal dari kata AulivingAy yang berarti hidup dan AufikihAy yang bermakna pemahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis. Secara terminologi, living fikih merujuk pada fikih yang berkembang dan dipraktikkan dalam masyarakat, tidak hanya berdasarkan teks-teks normatif, tetapi juga disesuaikan dengan konteks sosiokultural masyarakat yang Pendekatan ini berpijak pada pandangan bahwa hukum Islam tidak bersifat stagnan, tetapi dinamis, elastis, dan mampu berinteraksi secara produktif dengan dinamika zaman dan ruang. Dalam tataran sosiologis, living fikih dimaknai sebagai bentuk kesadaran hukum kolektif yang terinternalisasi dalam praktik masyarakat dan dikonstruksi oleh interaksi antara teks, tradisi, dan realitas sosial. Fathur Rohman. AuPembelajaran Fiqih Berbasis Masalah Melalui Kegiatan Musyawarah Di Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang,Ay Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam 8 (November 2. 179Ae200, https://doi. org/10. 24042/atjpi. Ahmadi Fathurrohman Dardiri. AuFiqh Moderat Muhammad Mushtafa Al-Zuhaily,Ay Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 1, no. : 99Ae116, https://doi. org/10. 20885/mawarid. Taufik Hidayat et al. AuLegitimate Living Fiqh Jinayah inside the Newest Indonesian Book of Criminal Law,Ay Semarak International Journal of Islamic Studies and Culture 4 (December 2. : 1Ae17, https://doi. org/10. 37934/sijisc. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah Konsep ini berakar dari pendekatan living al-QurAoan dan al-Hadith yang memusatkan perhatian pada perilaku, pengalaman, dan kesadaran dalam mengamalkannya. Prinsip moderat yang terdapat dalam dunia pesantren tidak terjadi begitu saja, sebab pesantren masih menggunakan kitab fikih sebagai rujukan utama dalam menjalankan hukum Islam, yang masih memiliki potensi besar ke arah fanatisme 47 Misalnya terminologi jihad, dalam literatur kitab kuning masih didefinisikan sebagai perlawanan dengan non Muslim,48 karena itu peran kiai sebagai penafsir kitab sangat penting terhadap internalisasi moderasi. Kiai maupun guru di pesantren Al-Falah merupakan penentu dalam interpretasi hukum Islam, baik yang terdapat pada pengajian maupun kurikulum dan syawir. Gagasan ini sejalan dengan penelitian Humaidi bahwa kiai merupakan penafsir kitab kuning, agar kitab kuning dapat dipahami secara inklusif, sehingga para santri memiliki cenderung toleran dalam menjalankan fikih. Moderasi beragama di Pesantren Al-Falah Ploso tidak hanya tampak sebagai sikap sosial, tetapi membentuk sebuah sistem pemaknaan fikih yang hidup dalam tiga ranah utama living fikih. Pada ranah sosial, moderasi tercermin melalui hubungan harmonis yang dibangun pesantren dengan komunitas Tionghoa serta praktik muamalah lintas agama yang dicontohkan oleh Ibu Nyai Djazuli. Relasi sosial semacam ini menunjukkan bagaimana nilai keadilan, kebajikan, dan penghormatan antar agama dipraktikkan secara nyata dalam interaksi sehari-hari. Pada ranah ritual, fleksibilitas mazhab yang dibolehkan dalam kasus tertentu menunjukkan bahwa fikih tidak bersifat rigid, tetapi mampu beradaptasi dengan kebutuhan umat selama tetap berada dalam koridor otoritatif kitab kuning. Sementara itu, pada ranah diskursif, moderasi beragama diwujudkan melalui proses pemaknaan dan produksi hukum Islam yang berlangsung dalam forum-forum intelektual pesantren, seperti musyawarah dan bahtsul masail. Dalam perspektif living fikih, fikih tidak hanya dipahami sebagai kumpulan teks normatif, tetapi sebagai proses yang hidup melalui tahapan pemahaman dan praktik Hal ini tercermin di Pesantren Al-Falah Ploso, di mana kurikulum fikih berfungsi sebagai basis tekstual yang mengenalkan berbagai pendapat ulama, kemudian dikembangkan melalui musyawarah fikih sebagai ruang interpretasi yang melibatkan Wimra et al. AuThe Living Fiqh: Anatomy. Philosophical Formulation, and Scope of Study. Ay Anis Humaidi et al. AuThe Centrality of Kyai in Establishing Moderate Understandings in Salafiyyah Pesantren,Ay Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam . 554Ae69, https://doi. org/10. 31538/nzh. Aumad Zain al-Dn bin AoAbdu al-AoAzz Al-MalibAr. AuFathu Al-MuAon Bi Syarhi Qurrati al-AoAin Bi MuhimmAti al-Dn,Ay preprint, 2004, 809Ae20. Humaidi et al. AuThe Centrality of Kyai in Establishing Moderate Understandings in Salafiyyah Pesantren. Ay Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Internalisasi Nilai Moderasi Beragama dialog, hingga akhirnya terwujud dalam praktik nyata berupa sikap moderat santri. Dengan demikian, living fikih dapat dipahami sebagai proses transformasi dari teks ke pemahaman, dan dari pemahaman ke praktik, sehingga fikih tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar hidup dalam perilaku keagamaan sehari-hari. Dalam praktik kehidupan keagamaan, fikih tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan hukum yang kaku, tetapi juga sebagai hasil ijtihad ulama yang lahir dari konteks sosial, budaya, dan intelektual tertentu. Perbedaan pandangan dalam fikih merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari, sebagaimana terlihat dalam ragam pendapat para ulama. Oleh karena itu, sikap saling menghormati menjadi prinsip penting dalam menyikapi keragaman tersebut. Ketika setiap individu menyadari bahwa perbedaan fikih memiliki landasan argumentasi yang sah, maka ruang toleransi akan terbuka dan potensi konflik dapat diminimalkan. Sebaliknya, kegagalan membangun sikap saling menghormati sering menjadi penyebab munculnya sikap tidak moderat, seperti fanatisme dan klaim kebenaran tunggal. Kondisi ini menghambat dialog yang konstruktif dan berpotensi merusak harmoni sosial dan nilai-nilai persatuan. Kesimpulan Internalisasi nilai moderasi beragama di Pesantren Al-Falah Ploso berlangsung melalui integrasi tiga strategi, yaitu kurikulum fikih, musyawarah fikih, dan sanad Ketiganya tidak bekerja secara terpisah, tetapi saling melengkapi dalam membentuk pemahaman, pengalaman dan sikap keagamaan santri. Kurikulum fikih berfungsi sebagai fondasi kognitif dengan memberikan pemahaman tentang keragaman pandangan dalam Islam, sehingga santri memiliki kerangka berpikir yang terbuka terhadap perbedaan. Pemahaman tersebut kemudian diperkuat melalui musyawarah fikih yang menjadi ruang praksis bagi santri untuk mengalami langsung dinamika perbedaan melalui dialog. Sementara itu, sanad keilmuan berperan menjadi otoritas tertinggi dalam memastikan pemahaman agama yang benar. Hasil internalisasi tersebut tercermin dalam praktik living fikih moderat, yaitu sikap saling menghormati, moderat dalam bermazhab, dan pemahaman fikih yang kontekstual. Ketiga sikap ini menunjukkan bahwa moderasi beragama tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi telah terwujud dalam perilaku nyata santri. Dengan demikian, living fikih moderat menjadi medium penting dalam mengaktualisasikan nilai moderasi, di mana fikih tidak Surur. AuModel Kurikulum Integrasi. Ay Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman Vol. , 2026 DOI: 10. 33367/ji. Mohammad Lukman Chakim. Yasin Nurfalah hanya dipelajari sebagai teks yang sempit, tetapi dapat dihidupkan dalam praktik sosial keagamaan sehari-hari. Referensi