JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 Tahun 2019 | 40 Ae 52 JPK : Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan http://journal. id/index. php/JPK/index ISSN 2527-7057 (Onlin. ISSN 2549-2683 (Prin. Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba A 1. Permai Yudi A 2 Informasi artikel Sejarah Artikel : Diterima Mei 2019 Revisi Juni 2019 Dipublikasikan Juli 2019 Keywords : Constitution Freedom Religion and How to Cite : Imam Pasu M. P & Permai Yudi. Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 4. DOI: 24269/jpk. ABSTRAK Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang fundamental yang dijamin dengan tegas dalam konstitusi Republik Indonesia. Selain itu diatur juga dalam beberapa konvensi internasional. Namun, tidak berarti bahwa penjaminan pemenuhan hak ini dilakukan tanpa batas. Pemenuhan hak asasi ini dibatasi oleh undang-undang, agama, pertimbangan moral, keamananan dan ketertiban umum. Kendatipun demikian realita praktik kehidupan beragama dan berkeyakinan masih banyak terjadi di Indonesia. Baik terjadinya kekerasan atas nama agama, kebijakan pemerintah, tindakan-tindakan diskriminasi atas nama agama maupun karena adanya aturan-aturan yang kontradiksi dengan konstitusi. Oleh karena itu, penting untuk menguji dan meneliti implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan menurut konstitusi di Indonesia dengan memaparkan upaya pemberangusan hak tersebut dan bagaimana aturan-aturan hukum ditegakkan untuk menyelesaikannya. Peneltiain ini dilakukan dengan metode normatif empiris yang bertujuan untuk menjawab kesenjangan antara aturan yang ada dengan realitas kehidupan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. ABSTRACT Implementation of the Constitution Guarantee on Freedom of Religion and Belief in Indonesia. Freedom of religion is one of the fundamental rights for every citizen of Indonesia which guaranteed in Indonesia Constitution. The protection of this right also guaranted in International Convention. But the right does not mean an absolute right without limits, it should pay attention to the human obligation to respect the rights of others as well. It was restricted by legislation with the sole purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and to meet the demands of a fair in accordance with considerations of morality, religious values, security, and public order in a democratic society. The reality of religious freedomAos practice in Indonesia until now is there are a lot of violence in the name of religion and government policy of religious freedom which is contrary to the constitution and laws. Therefore, it is necessary to examine more deeply about the religious freedom in Indonesia based on the constitution and to describe forms of violations of the right to have freedom of religion as well as the solutions that must be done to address the issue of the implementation of the right of religious freedom in Indonesia. Alamat korespondensi: Universitas Negeri Surabaya A 1 Quality University A 2 E-mail: imanpurba@unesa. id A 1, permaiyudi1234@gmail. com A 2 Copyright A 2019 Universitas Muhammadiyah Ponorogo PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang dibangun diatas keberagaman baik keberagaman suku, bahasa, adat istiadat demikian juga agama. Para pendiri bangsa ini bersepakat untuk memberi indentitas bangsa ini dengan pernyatan berbeda-beda tetapi tetap satu. Hal ini termaktub dalam Pancasila yang merupakan norma dasar dari bangsa Indonesia. Menurut Lubis . DOI: 10. 24269/jpk. sebagai negara hukum. Pancasila juga merupakan paradigma praktik politik hukum di Indonesia. Kebijakan pemerintah baik kebijakan hukum dan kebijakan politik harus berdasarkan Pancasila. (Lubis, 2. Oleh kerenanya, setiap keberagaman yang ada di Indonesia dijamin Kendatipun Islam merupakan agama yang dipeluk mayoritas warganegara Indonesia, email: jpk@umpo. Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Indonesia tidak merupakan negara Islam (Negara Syaria. sebagai bentuk penghormatan kepada agama-agama dan kepercayaankepercayaan yang eksis di Indonesia. Sebagai negara hukum kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia diatur dengan tegas pada konstitusi yang mana konstitusi merupakan hukum dasar untuk mengorganisir negara (Asshiddiiqie, 2. Negara wajib menjamin pemenuhan hak asasi kebebasan beragama dan berkeyakian sebagai impelementasi dari jaminan yang tegas diatur didalam konstitusi. Prinsip dibangunnya gagasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Manusia kedudukannya setara ketika menyangkut harkat dan martabatnya. Berbagai perbedaan yang melekat pada diri manusia tidak dapat merubah kesetaraan kedudukan tersebut (Andrey, 2. Oleh karenanya perbedaan agama maupun keyakinan tidak dapat menjadi alasan untuk merubah kedudukan kesataran dari pemeluk agama dan Semuanya berdasarkan harkat dan martabatnya sebagai Untuk mendefenisikan agama dan keyakinan itu sangatlah rumit. Hingga saat ini. Relative belum ada pendefenisian agama dan keyakinan baik dari intrumen-instrumen internasioanal maupun nasional. Kendatipun demikian kata AuagamaAy dan AukeyakinanAy biasanya digabungkan dengan kata AuatauAy. Pada bagian penjelasan umum Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa perlindungan terhadap agama yakni agama yang bersifat tauhid . , non tauhid . mengikuti/memilih Pemenuhan hak-hak sipil dari pemeluk agama atau pengenut penghayat kepercayaan sering berbenturan karena istilah agama resmi dan tidak resmi di Indoensia. Salah satu pijakan yang sering dipakai untuk menglegitimasi istilah Undang-undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam penjelasan atas Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 bahwa dalam penjelasan terkait pasal 1 undang-undang tersebut menjelaskan Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam. Kristen. Katolik. Hindu. Budha dan khong Cu (Confusiu. Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Jika mencermati isi penjelasan dari pasal ini, maka sesungguhnya penjeleasan perihal agama resmi/diakui tidak ada. Perihal pengakuan keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berkonsepkan Keyakinan terhadap ajaran leluhur (Animisme dan Dinamism. belum mendapatkan pengaturan secara autentik dan/atau tidak diakui secara eksplisit akan tetapi kepercayaan yang diakui adalah kepercayaan yang tidak mereduksi nilai-nilai falsafah Pancasila serta tidak melakukan penodaan terhadap agama yang telah eksis dalam peraturan perundang-undangan. Konteks Indonesia sendiri, kendatipun sudah meratifikasi konvenan internasional tersebut, dalam pendefenisian agama dan keyakinan masih tetap terkesan rancu. Jika menurut penjelasan konvenan internasional tersebut, maka penghayat kepercayaan dan agama-agama yang dianggap tidak resmi/tidak diakui tetap dijamin pemenuhan hak asasinya. Indonesia memakai istilah agama resmi/diakui dan tidak resmi/tidak diakui. Opini yang terbentuk selama ini, bahwa hanya ada enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam. Kristen Katolik. Kristen Protestan. Budha. Hindu dan Konghucu. Diluar keenam agama tersebut disebut sebagai agama tidak resmi. Kendatipun demikian, sejauh ini tidak ada satupun instrumentasi hukum nasional yang mengatur perihal agama resmi dan tidak resmi di Indonesia. Pada kenyataannya, agama-agama yang tidak diakui/tidak resmi di Indonesia sering sekali terkendala didalam menikmati hak-hak Demikian juga dengan pemenuhan hak-hak sipil bagi penghayat kepercayaan. Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak fundamental yang dengan tegas dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia (RI). Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun dan tidak dapat dirampas oleh siapapun. Oleh karenanya negara melalui pemerintah harus dapat menjamin pemenuhan hak-hak sipil dan politik dari semua agama yang ada di Indonesia dan penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang diatur di dalam konstitusi Pasal 28 I dan Pasal 29 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konflik horizontal atas nama agama di Indonesia hingga saat ini masih sering terjadi. Mulai dari kekerasan atas nama agama. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia pelarangan beribadah, sulitnya mendirikan rumah ibadah, tindakan-tindakan diskriminasi atas nama agama bahkan menjadikan agama sebagai pembeda dalam pandangan politik. Menariknya, intensitas kelompok radikal yang mengunakan symbol-simbol agama melakukan pemberangusan atas hak beragama dan berkeyakinan semakin massif dalam satu decade terakhir ini. Pasca jatuhnya rezim Presiden Soeharto. Mei 1998, beberapa kelompok militant Islam bermunculan kepermukaan seperti. Front Pembela Islam (FPI). Laskar Jihad. Hizbut Tahrir Indonesia dan Laskar Mujahid. Beberapa dari kelompok ini sering turun kejalan dan melakukan aksi untuk memperjuankan berdirinya negara Syariah Islam di Indonesia (Hasan, 2. Selain itu beberapa kasus pemberagusan berkeyakinan di Indonesia juga terjadi dengan adanya pembakaran rumah ibadah, melakukan tindakan kekerasan dan pelarangan beribadah bagi mereka diluar agama resmi, menyesatkan agama dan keyakinan lain, dan perampasan hak menikmati hak-hak sipil politiknya dan hak-hak lain sebagai warganegara. Oleh karenanya, penelitian ini bertujunan untuk mengetahui bagaimana implementasi jaminan kebebesan beragma dan berkeyakinan di Indonesia. METODE Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yang disebut dengan penelitian Normatif Yuridis. Penelitian normatif yuridis merupakan penelitian yang bertumpu kepada norma-norma hukum yang sudah terbentuk dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dimasyarakat (Amiruddin, 2. Gejala-gejala sosial yang ada akan dicermati berdasarkan aturan-aturan norma yang ada untuk diidentifikasi masalah yang hendak diselesaikan untuk memperbaiki sistem hukum. Penelitian hukum normatif ini juga melakukan kajian kepustan . ibrary researc. sehingga tipe ini sering juga disebut dengan legal research library. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara analisa deskriptif yakni metode yang mendeskripsikan kondisi dan keadaan yang ada dengan data-data yang akurat yang akan mendunkung objek penelitian untuk selanjutnya dianalisa melalui teori-teori hukum atau aturan-aturan hukum yang diaplikasikan (Ronny, 2. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan HASIL DAN PEMBAHASAN Jaminan beragama dan berkeyakinan di Indonesia Salah satu syarat dari negara hukum adalah terjaminnya hak asasi manusia di negara tersebut (Koesnardi, 2. Pasal 1 ayat 3 jelas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagai negara hukum. Suatu negara yang adalah negara hukum dianggap gagal apabila negara yang tersebut tidak memberikan penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap masalah hak asasi manusia (Bambang. Perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia menjadi agenda penting bagi negara hukum terebut. Hak asasi didefenisikan sebagai hak dasar yang secara prinsip sudah dibawa sejak manusia lahir sebagai anugerah dari Tuhan yang maha besar seperti hak untuk hidup, hak untuk memperoleh hidup yang layak, dan hak untuk bebas atas nama persamaan yang tidak seharusnya dirampas oleh siapapun (Philip. Hak Asasi Manusia merupakan hal yang sangat substantif diatur didalam konstitusi selain perihal pengelolaan kekuasaan negara dan institusi/organ negara. Pengaturan perlindungan hak asasi manusia ini memilik dua makna. Pertama. Negara dengan kekuasaan yang dimiliki menjalankan otoritasnya dibatasi oleh hak asasi dari setiap warganegaranya. Kedua, bermakna bagi masyarakat bahwa hak asasinya dengan tegas diatur didalam konsitusi dan masyarakat punya hak untuk menuntut pemenuhan hak asasinya tersebut dan memperjuagkan hak asasinya ketika hak asasinya tersebut dirampas atau diberangus oleh siapapun Hastuti, 2. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan hak asasinya sesuai mandat Istilah HAM tidak ditemukan dalam UUD 1945. HAM dalam UUD 1945 diatur secara singkat dan sederhana. HAM diatur dalam UUD 1945 lebih berorientasi kepada hak sebagai warga Negara (HAW) yang hanya ditegaskan dalam 5 pasal, yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 31, dan pasal 34. Dalam konsitusi RIS 1949, pengaturan HAM terdapat dalam bagian V yang berjudul AuHak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar ManusiaAy. Pada bagian tersebut terdapat 27 pasal dari mulai pasal 7 sampai dengan pasal 33. Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia UUDS 1950 memuat pasal-pasal tentang HAM yang relatif lebih lengkap. Ketentuan yang diatur pada bagian V (Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan dasar Manusi. dari mulai pasal 7 sampai pasal 33. Menariknya, pemerintah juga memiliki kewajiban dasar konstitusional yang diatur sedemikian rupa, sebagaimana diatur pada bagian VI (Azas-azas Dasa. sebanyak 8 pasal, dari pasal 35 sampai dengan pasal 43. Agenda perubahan UUD merupakan sejarah baru bagi masa depan konstitusi Indonesia. Pengaturan HAM ditegaskan pada perubahan UUD 1945 Tahun Muatan HAM dalam perubahan kedua UUD 1945 jauh melebihi ketentuan yang pernah diatur dalam UUD 1945. HAM diatur dalam sebuah bab. BAB XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal, dari mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Meskipun banyak kritikan terhadap hasil amandemen UUD 1945 karena belum dapat menghasilkan konstitusi yang ideal, tetapi paling tidak amandemen 1945 ini mulai mengarah kepada tuntutan doktrin konstitusionalisme. Apalagi dalam konteks HAM. UUD 1945 hasil amandemen ini secara materiil memuat pasalpasal yang substansinya HAM nya jauh lebih Konsitusi RIS dan UUDS 1950 merupakan Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dimana Pasal-Pasal yang memuat HAM sangat lengkap dan rinci. Bahkan pengaturan HAM dalam BAB Khusus dalam Konstitusi pertama kali dimuat pada UUDS Hal ini dimuat pada bagian V. UUDS Oleh sebab itu Mohammad Yamin menyatatakan bahwa Konstitusi RIS dan UUDS berhasil memasukan HAM dengan lebih tegas dibandingkan konstitusi sebelumnya. Kesimpulan awal perihal pengaturan HAM pada Konstitusi adalah mengakui kedudukan HAM. Semua konsitusi yang pernah ada mengakui dan menjamin kedudukan HAM namun berbeda didalam pengejawantahannya atau penerjemaahannya/pengaturannya didalam pasal-pasal. UUD 1945 I . hanya menegaskan kedudukan hak asasi warga (HAW). Akibatnya pasal-pasal HAW tersebut multi-interpretrasi penegakan hukum dan HAM. Konstitusi RIS . memberikan suasana baru bagi penegakan hukum dan HAM. Karena pemberlakuannya yang relatif singkat, akibatnya upaya penegakkan hukum dan HAM dari konstitusi ini relatif sulit ditemukan. UUD 1950 memberikan kepastian hukum yang tegas tentang HAM. Materi muatan HAM dalam UUDS 1950 mengadopsi muatan HAM PBB tahun 1948. Sama halnya dengan konstitusi RIS 1949. UUDS 1950 nyaris tidak efektif karena negara pada waktu itu disibukkan dengan kondisi perpolitikan tanah air. Namun satu hal yang pasti kedua UUD ini. Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 sama-sama memiliki materi muatan HAM yang lebih komprehensif. Berlakunya kembali UUD 1945 semakin AukemunduranAy normatifitas HAM dalam UUD. Sebab pemberlakuan UUD 1945 pada peride II . tidak jauh berbeda dengan materi muatan HAM dalam UUD 1945 periode I. Dalam perkembangan kebijakan pemerintahan Orde Baru sampai Orde Reformasi . ebelum dan sesudah Amandemen II UUD 1945 Tahun 2. , beberapa perangkat kebijakan peraturan perundang-udangan dapat dikatakan melengkapi pengaturan HAM di Indonesia dalam bentuk Peraturan perundang-undangan, seperti TAP MPR, Undang-Undang. Keppres sebagainya (Majda, 2. Sepanjang perjalanan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, pengaturan perihal hak asasi manusia tidak pernah luput. Bahkan sebelum Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948. Undang Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah memuat pengaturan hak asasi manusia dibagian batang Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pada tahun 1949. Konstitusi RIS jauh lebih detail dan rinci mengatur hak asasi manusia karena secara tidak langsung dipengaruhi oleh deklarasi hak asasi manusia 1948. Demikian juga Undang Undang Dasar Sementara 1950, pengaturan Hak Asasi Manusia juga diatur dengan baik. Terakhir. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke IV secara komprehensif mengatur hak asasi manusia dengan lebih rinci dan detail bahkan ada bagian khusus yang mengatur perihal hak asasi manusia yakni pasal 28 A-J. Perjalanan konstitusi ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang memberikan penghormatan tinggi terhadap hak Beberapa pasal yang khusus mengatur perihal kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam konstitusi adalah Pasal 28 ayat E . yang JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia menyatakan bahwa Ausetiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut Ay Pasal 28 ayat E . menyatakan bahwa Ausetiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaanAy. Pasal 29 ayat . Aunegara kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya Peraturan Perundang Undangan (PerUUa. lain yang tegas mengatur perihal hak asasi manusia dapat ditemukan dari Undang Undang yang merupakan derivasi/turunan dari konsitisi RI. Derivasi konstitusi tersebut umumnya merupakan hasil ratifikasi dari kovenan internasional yang mengatur perihal hak asasi manusia. Semisal UU No. 39 Tahun 1999 yang merupakan ratifikasi dari Declaration of Human Rights 1948. Demikian juga UU No. 12 Tahun 2005 merupakan hasil ratifikasi dari International Covenant Civil Politic Rights (ICCPR). Selain itu keseriusan negara Indonesia perihal perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia, hadirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang hingga saat ini terus melakukan fungsinya demi penegakkan HAM di Indonesia. Demikian juga hadirnya pengadilan HAM sesuai perintah UU No. Tahun 2000. Di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 disebutkan bahwa dengan adanya undangundang ini diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman, baik bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran HAM. Semua instrumentasi hukum ini memberi kepastian dijaminnya pemenuhan hak asasi dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan sebagai falsafah bangsa Indonesia dilaksanankannya pemenuhan hak asasi manusia itu sendiri. Memperhatikan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila, dengan jelas dan tegas mengakui eksistensi nilai-nilai kolektifitas, sehingga HAM dalam pandangan Pancasila sebagai ideologi negara mengakui eksistensi nilai-nilai kemanusiaan yang harus dihormati dan dihargai. Suatu kebebasan yang didasarkan pada Pancasila harus dilaksanakan . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan secara bertanggungjawab, sehingga bersifat tidak mutlak dan restriktif. HAM tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai/asas-asas yang terkandung di dalam Pancasila. Konsepsi HAM dalam UUD 1945 berusaha untuk menciptakan keseimbangan sosial/komunal. Meskipun demikian yang dipentingkan adalah hak sosial/komunal yang tercerminkan dalam rechtside Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian hak individual yang bersifat egoistis melekat di dalamnya hak solidaritas untuk mencapai kemakmuran bersama. Pelaksanaan atau pemenuhan hak asasi manusia tidaklah berarti pelaksanaan dan pemenuhan hak tersebut dinikmati/dilakukan tanpa batas. Konstitusi juga tegas mengatur batasan pemenuhak hak asasi tersebut. Hal ini termaktub didalam Pasal 28 J ayat . dari Konstitusi RI yang menyatakan bahwa Ausetiap orang wajib menghormati hak asasi orang lainAy dan Aupelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam masyarakat Hal ini sering disebut dengan Kewajiban Asasi (Purba, 2. Jika pasal ini sama sekali tidak ditentang oleh seseorang atau kelompok agama dan keyakinan . enghayat kepercayaa. , maka eksistensi mereka harus diterima dan hak-hak sipilnya harus dipenuhi atas nama negara hukum. Sesungguhnya instrumeninstrumen internasional pun hal serupa memang Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right. yang diadopsi PBB pada tahun 1948. Pasal 29 Ayat . , dikatakan sebagai berikut: In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society, . alam hak-hak kebebasannya, setiap orang hanya patuh kepada pembatasan yang diatur melalui undang-undang, semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan moralitas yang adil, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat Kovenan Internasional mengenai HakHak Sipil dan Politik . iadopsi PBB Tahun 1. yang telah kita ratifikasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 18 Ayat . menyatakan bahwa kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain. Kemudian dalam Deklarasi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan (Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion and Belie. Tahun 1981, pada Pasal 1 Ayat . menyatakan kemerdekaan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka menjamin keselamatan umum, ketentraman umum, kesehatan umum, atau nilai-nilai moral atau hakhak dasar dan kebebasan orang lain. Intinya, kalau ada lahir regulasi-regulasi yang berhubungan dengan pembatasan pelaksanaan hak dengan undang-undang dengan tujuan yang termaksud diatas, maka hal itu dibenarkan oleh Implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia Kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat dipahami dalam dua aspek. Aspek yang pertama adalah aspek internal yakni aspek yang mutlak dan murni didalam menikmati Hal yang termaktub dalam kebebasan internal ini adalah kebebasan berpikir, kebebasan hati nurani dan kebebasan agama dan kepercayaan. Tidak ada batasan didalam aspek ini. Aspek kedua adalah aspek eksternal yakni bagian untuk mengekspresikan dan memanifestasikan agama atau keyakinan yang dipercayai. Kebebasan aspek eksternal inilah yang dapat dibatasi oleh peraturan perundang-undangan karena alasan keamanan public, ketertiban, moral publik dan penghormatan kepada kebebasan orang lain. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan ini menjadi sesuatu hal yang penting dan diprioritaskan dalam berbagai hukum dan kebijakan baik instrumen internasional maupun penghargaan kepada martabat manusia (Handar. Penjaminan pemenuhan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini tergantung dari keseriusan negara dalam hal in pemerintah itu Ada dua tipologi besar negara di dunia yakni negara agama dan negara sekuler. Indonesia memilih tidak negara agama tidak pula negara sekuler. Lebih tepatnya. Indonesia adalah negara sekuler yang berketuhanan. Indonesia adalah negara yang menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut termaktub dalam dasar negara Indonesia pada sila pertama Pancasila. Pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak dapat dipisahkan dari konsep forum internum dan forum eksternum yang merupakan bagian dari manifestasi dari hak itu sendiri. Forum internum, dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan dimana kebebasan pikiran, hati nurani, dan memutuskan agama dan keyakinan merupakn hak yang Pada pasal 4 UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa bahkan dalam situasi darurat dan perangpun hak ini tidak dapat dikurangi. Sementara itu forum kebebasan beragama dan berkeyakinan terbuka untuk dibatasi seperti yang diuraikan Kehidupan beragama dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 pada pasal 29 ayat 2 yang kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk kepercayaannya itu. Negara dalam hal ini pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia secara konstitusional. Negara hukum wajib melindungi seluruh warganegara dan tumpah darah daam arti formil. Hal ini merupakan tanggungjawab negara sebagai penjaga malam . Oleh karenanya konstitusi menjadi sangat penting menjadi bukti dari tanggungjawab negara bagi Selain konstitusi Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa AuSetiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam masyarakat dengan orang lain dan di depan umum atau swasta, untuk mewujudkan JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia agama atau kepercayaan dalam mengajar, praktek, ibadah dan ketaatan Au. Menurut Sturges . ada dua hal penting mengenai Pasal 18 tersebut. Pertama, hak kebebasan berpikir dan hati nurani yang mencakup agama. Dengan demikian melindungi pandangan dari mereka yang tidak memiliki agama dan yang mungkin merasakan antipati untuk agama. Kedua, dalam melindungi hak untuk mengubah agama atau kepercayaan itu secara implisit melindungi hak untuk membujuk orang lain untuk mengubah dan menegaskan bahwa dengan melindungi manifestasi publik dari agama atau kepercayaan, termasuk Dengan demikian deklarasi universal mengakui bahwa bukan hanya hak untuk memiliki keyakinan, tetapi untuk mengubah keyakinan dan juga untuk berusaha membujuk orang lain untuk mengubah keyakinan mereka. Sekali lagi implisit dalam hal ini harus ada pengakuan bahwa proses membujuk orang lain untuk mengubah secara alami akan mencakup komunikasi yang kritis atau bahkan menghina kepercayaan yang ada. Pasal 18 tidak melindungi keyakinan, seperti itu, dari komentar negatif . eskipun penghormatan terhadap martabat manusia dapat melindungi individu dari komentar negatif pada keyakinan tertentu mereka sendir. Sturges, 2. Perihal pasal 18 dari UU Deklarasi Hak Asasi Manusia tersebut hingga saat ini masih menjadi polemik di Indonesia. Ketika Indonesia meratifikasi kovenan internasional sebut, maka konsekuensinya Indonesia terikat dengan semua isi kovenan tersebut. Salah satu yang menjadi polemik adalah dijaminnya keberadaan kelompok atau individu yang Ateis. Konteks Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, tentu hal ini menjadi penghalang utama bagi eksistensi kelompok atau individu yang memutuskan sebagai Ateis. Sila Pertama. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi nilai sekaligus norma dasar pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Tuhan Yang Maha Esa dan memilih tunduk dan hormat kepadaNya. Sesuai dengan pasal 28 J ayat . yang adalah kewajiban asasi, maka hal ini melegitimasi penolakan eksistensi Ateis di Indonesia. Robinson . memformulasikan bentuk-bentuk tindakan intoleransi atas nama agama yang menurutnya memiliki tujuh Pertama, menyebarkan informasi yang salah tetang suatu agama/keyakinan dan praktik agama/keyakinan tersebut. Kedua, menyebarkan . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan kebencian . jaran kelompok agama/keyakinan tertentu. Semisal mengatakan kelompok tersebut kelompok setan dan kejahatan, menuduh prilaku amoral, dan tidak ada kebenaran didalam mereka. Ketiga, mengejek, menghina, menodai, menista agama/keyakinan tertentu untuk apa yang mereka percaya dan lakukan sebagai kegiatan Keempat, agama/keyakinan tertentu untuk diyakini dan dipercaya dari kelompok agama/keyakinan yang Kelima, agama/keyakinan tertentu untuk melakukan kegiatan ibadah atau upacara keagam atau keyakinan tersebut. Keenam, merendahkan agama/keyakinan lain sebagai agama atau keyakinan yang tidak berguna. Ketujuh, menghambat kebebasan individu untuk mengubah agama dan keyakinan mereka (Robinson, 2. Dari ketujuh kategori diatas, hampir seluruhnya pernah terjadi di Indonesia. Misalnya, penganiayaan Jemaat Ahmadiah Indonesia dibeberapa daerah, pelarangan ibadah bagi jemaat GKI Yasmin dan HKBP Philadelphia, pembakaran dan pengrusakan rumah ibadah, penurunan patung Budha dan klaim sesat dan menyesatkan. SETARA Institute di dalam laporan tahunannya menyatakan bahwa ada 160 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Terdapat 202 bentuk tindakan yang tersebar di 25 provinsi. Mayoritas peristiwa pelanggaran tersebut terjadi di Jawa Barat dengan 24 peristiwa. Setelah itu 23 peristiwa terjadi di DKI Jakarta lalu disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah yakni 21 peristiwa dan 17 peristiwa. Demikian juga Banten dan DIY melengkapi peringkat enam besar dengan masing-masing 11 peristiwa (SETARA INSTITUTE, 2. Laporan tahunan SETARA Institute tersebut menyatakan bahwa aktor tindakan pelanggaran tersebut paling banyak dilakukan oleh penyelenggara negara yaitu 72 tindakan. Kepolisian menjadi aktor tindakan pelanggaran tertinggi dengan 17 tindakan, yang disusul oleh insitusi Pendidikan. Aktor non negara yang melakukan tindakan pelanggaran adalah individu dari warga negara sebanyak 46 Menariknya, organisasi masyarakat yang paling banyak melakukan tindakan pelanggaran adalah Majelis Ulama Indonesia. Mayoritas tindakan pelanggaran yang dilakukan aktor non negara adalah tindakan intoleransi yakni 25 tindakan kemudian disusul dengan Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia tindakan penodaan dan penistaan agama yakni 23 tindakan. Selain itu ada 13 tindakan penolakan terhadap kegiatan keagamaan dan 9 tindakan kekeraasan atas nama agama, ujuaran kebencian dan 7 tindakan perusakan rumah Wahid institude juga melaporkan bahwa pada tahun 2016 ada dua jenis tindakan yang dilakukan aktor negara dan non negara yang masuk kategori pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dua tindakan tersebut adalah kriminalisasi berdasarkan agama agama/keyakinan. Terdapat pergeseran pola tindakan dari tindakan melakukan pengrusakan dan kekerasan fisik ke tindakan menempuh jalur Peraturan Perundang Undangan yang sering dipakai adalah KUHP pasal 156 a dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan-aturan ini menjadi senjata untuk mengkriminalisasi seseorang atau kelompok agama/keyakinan agama/keyakinan (Institude, 2. Selain itu eksistensi penghayat kepercayaan atau aliran kepercayaan di Indonesia juga memiliki perjuangan yang tidak mudah didalam perjuangan pemenuhan hak-hak Menurut Ridha . pasca putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 97/PUUXIV/2016 terkait status kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penganut Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa kata AuagamaAo pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tepatnya pada Pasal 61 ayat . dan Pasal 64 ayat . bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan. Hal ini berimplikasi bahwa pada KTP penghayat kepercayaan berhak dituliskan statusnya. Saat ini para penghayat kepercayaan sudah memiliki KTP sesuai dengan putusan tersebut. Putusan MK ini memberi jalan bagi buntunya pemenuhan hak-hak sipil penghayat kepercayaan di Indonesia. Untuk mengurus KTP saja, penganut penghayat kepercayaan ini harus memilih salah satu agama yang dianggap AuresmiAy atau AudiakuiAy di Indonesia. Agama asli nusantara adalah agamaagama tradisional yang telah ada sebelum agama Islam. Kristen. Katolik. Hindu. Buddha dan Konghucu masuk ke Nusantara. Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui bahwa sebelum agamaagama resmi seperti Islam. Kristen. Katolik. Hindu. Buddha dan Konghucu masuk ke Nusantara atau Indonesia disetiap daerah telah ada agama-agama atau kepercayaan asli seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda Kanakes. Lebak dan Banten. Kemudian Parmalim yang dianut oleh masyarakat batak yang ditinggal di Daerah Toba. Samosir, dan masih banyak lagi jenis Penghayat Kepercayaan lainnya yang masih hidup. Teori Perundang-undangan memberi tata aturan bahwa harmonisasi peraturan perunndang-undangan menurut teori hirarki perundang-undangan menjadi hal yang sangat Peraturan perundang-undangan yang merupakan derivasi dari konstitusi juga harus dipastikan tidak berbenturan satu sama lain. Terdapat ketidak koherensian antara law in action dan law in book ketika penyelenggara negara mengeluarkan kebijakan-kebijakan . sebagai bentuk tindak lanjut amanat Keberadaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan merupakan produk hukum yang lahir menggunakan Undang-undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 terkait jenis aliran agamaagama yang diakui di Indonesia. Sehingga substansi materil yang ada di Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 terkait pengaturan hak-hak konstitusional masyarakat seyogianya menimbulkan kontroversial dikarenakan rentan mendiskreditkan suatu sistem kepercayaan yang tidak diakomodir dalam Undang-undang. Adapun implikasi hukum yang timbul akibat Undang-undang yang mengatur jenisjenis Agama yang eksis di Indonesia tersebut secara linier akan muncul ketika terdapat produk hukum yang mengatur lebih lanjut terakait pemenuhan hak-hak konstitusional dalam konteks beragama. Hal tersebut dibuktikan dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang notabenenya menguji materi terkait substansi Undangundang Administrasi Kependudukan yang mengatur diskriminasi yang terjadi kepada masyarakat Indonesia yang memeluk Sistem Kepercayaan kepada leluhur. Putusan MK yang mengabulkan permohonan para penggugata dalam hal ini penghayat kepercayaan menuai kontroversial di JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Indonesia. Ada beberapa pihak mengecam putusan tersebut, ada pula yang menerimanya dengan baik karena hal itu sejak lama Salah satu lembaga penting di Indonesia yang mengecam putusan ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui sidang MUI ketidaksepahamannya dengan putusan MK melalui pernyataan Dr. (HC) KH. MaAoruf Amin yang saat itu selaku ketua MUI menyatakan. AuMK membuat keputusan yang hanya sematamata berpengang pada prinsip perundangundangan tanpa dia memperhatikan kesepakatan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu yang mengandung masalahAy. Tentu pendapat MUI ini tidak akan mengubah apa-apa terkait putusan MK. Bagaimanapun MUI hanyalah lembaga privat yang setiap keputusan dan sikapnya mengingat privat/internal saja. Sebagai tindak lanjut putusan MK ini. Pemerintahpun sebenarnya memilki kendala karena untuk mengakomodir putusan MK, maka untuk melandasi kebijakan-kebijakan yang akan dimbil, maka revisi terhadap UU administrasi Kependudukan (Amindu. menjadi sangat Secara prinsip Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan binding. Perihal perbedaan putusan pengadilan biasa dengan putusan MK dalam hal kekuatan mengikat bahwa putusan MK tidak hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja melainkan mengikat bagi semua orang. Lembaga negara dan badan hukum dalam wilayah kedaulatan RI (Siahaan, 2. Salah satu peran negara didalam memastikan bahwa pelaksanaan hak asasi tidak boleh bertentangan dengan kewajiban asasi adalah ketika memberi putusan terhadap aliran sesat Lia Eden. Salah satu kasus aliran sesat yang mendapatkan putusan pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan adalah kasus Liasa Eden. Putusan ini dijatuhkan pada 2 Juni tahun 2009, setelah mekanisme persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lia Eden sebagai pemimpin sekte yang diyakini sesat itu terbukti melakukan penistaan dan penghasutan serta menyebarkan rasa benci terhadap penganut agama-agama yang ada di Indonesia bahkan menyebarkan hal-hal tersebut melalui Lembaga pemerintah. Hukuman yang dijatuhkan kepada Lia Eden adalah hukuman penjaran selama dua tahun enam bulan. Sementara itu Wahyu Wibosono yang adalah pengikutnya dijatuhi hukuman selama dua tahun . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan dengan tuduhan yang sama yakin melakukan penistaan agama. Sebenarnya hal yang dialami Lia Eden ini merupakan kasus berulang. Hal ini merupakan kedua kalinya dia diadili atas tuduhan melakukan penistaan agama. Lia Eden juga divonis bersalah dan penjara selama dua tahun, dan baru bebas pada bulan oktober tahun Demikian juga dengan Putra Kandung Lia Eden yang bernama Abdul Rahman yang divonis selama 3 tahun penjara karena mengklaim dirinya merupakan reinkernasi Nabi Muhammad. Vonis ini dijatuhkan pada Tahun 2007. Bulan November. Jika mengacu pada pasal 28 J dan juga UU Penistaan agama tentu putusan ini merupakan sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan Konstitusi RI. Perihal penertiban aliran-aliran sesat yang muncul kepermukaan dalam kehidupan sosial bermasyarakat, atas nama ketertiban umum dan menghindari konflik horizontal, maka pemerintah sendiri membentuk satu badan dibawah Kejaksan Republik Indonesia. Lembaga tersebut adalah Bakorpakem. Bakorpakem adalah singkatan dari Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat. Badan ini merealisasi kerjanya dalam bentuk sebuah tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor 004/JA/01/1994 bertanggal 15 Januari Tim ini, yang disebut AoTim Pengawas Aliran Kepercayaan MasyarakatAo, dibentuk untuk mengkoordinasi kerja sejumlah lembaga Mabes ABRI. Mabes Polri dan BAKIN, diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen. Tugas utama tim ini, seperti yang telah diisyaratkan pada namanya, adalah tindak pengawasan pada aliran-aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup di kalangan Menilik keanggotaan tim, yang juga memasukkan ke dalamnya pejabat-pejabat dari lingkungan intelejen, jelas kalau kegiatan tim yang dikenali dengan sebutan BakorPakem ini tidak hanya sebatas berada di ranah yang bersuasana hukum pidana . akan tetapi juga berada di ranah yang bersuasana Auadanya keamanan/ketertiban nasional yang diakibatkan munculnya berbagai aliran kepercayaan yang tidak sejalan dengan standar perilaku yang telah dinormatifkan oleh agama-agama besar yang diakui negaraAy. Dari motif yang tersurat dan asumsi negatif yang tersirat dalam Surat Keputusan Jaksa Agung 004/JA/01/1994 bertanggal 15 Januari 1994 itulah datangnya berbagai reaksi pihak-pihak Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia yang dalam era reformasi ini terbebas dari otokratisme dan lebih terbuka untuk mengutarakan pikiran-pikiran kritisnya. Reaksi tertuju ke arah kebenaran dasar hukum SK Jagung nomor 004/1994 itu, dan sekaligus juga tertuju ke arah kebenaran substansi moral SK Tugas Bakorpakem adalah menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampakdampaknya bagi ketertiban dan ketentraman Dapat mengambil langkah-langkah preventif dan represif sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Selain itu badan ini berfungsi menyenlenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu pertemuan, konsultasi antar instansi dan lembaga-lembaga non pemerintah serta mengadakan pertemuan dengan penghayat kepercayaan jika dipandang perlu. Keberadaan lembaga ini sangat penting guna memastikan aliran-aliran kepercayaan yang muncul tidak menciderai kewajiban asasi dan jati diri bangsa Indonesia. Soal pendirian rumah ibadah, hingga saat ini yang belum selesai dan AumangkrakAy penyelesaiannya adalah kasus GKI Yasmin. Kasus ini dianggap AumangkrakAy karena hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang konkrit dari Dari aspek historis, proses pembangunan GKI Yasmin sudah dimulai sejak Tidak ada gejolak dan persoalan yang muncul pada tahun-tahun itu. Hingga pada tahun 2008 masalah muncul ketika izin pembangunannya dibekukan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor. Adalah Yusman Yopi yang membekukan izin tersebut karena adanya keberatan dari sekompok masyarakat yang menyatakan diri sebagai salah satu organisasi masyarakat Islam yang eksis di Kota Bogor. Pembekuan ini secara administratif dikeluarkan dengan surat Nomor 503/208DTKP tertanggal 14 Februari 2008. Selain itu yang keberatan dengan pendirian gereja ini adalah sekelompok orang yang menyatakan diri tergabung pada forum ulama se Kota Bogor. Surat Pembekuan ini dikeluarkannya ijin pembangunan oleh Walikota Bogor yakni Diani Budiarto pada 13 Juli 2006. Hal ini tentu bertentangan dengan hukum administrasi karena tidak lazim surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara dibekukan oleh pejabat dibawahnya secara structural. Hal ini akhirnya mendorong pihak GKI Yasmin menggugat surat Kepala Dinas tersebut ke Pengadialan Tata Usaha Negara. Bahkan gugatan tersebut sampai kepada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung membatalkan pembekuan atau pencabutan izin Namun, putusan ini tidak dieksekusi dengan sebagaimana mestinya. Jemaah GKI Yasmin peribadatan di Trotoar bahkan beberapa kali di Istana Negara karena gereja mereka ditutup paksa oleh pemeritah Bogor saat itu. Hal yang bermasalah dalam hal ini adalah budaya hukum Masyarakat tidak menghormati putusan hukum dan lebih mengedepankan kepentingan kelompok maupun golongan. Perihal kekerasan atas nama agama kedantipun tiga tahun terakhir ini membaik. Jemaah Ahmadiyah tetap merasa tidak terjamin pemenuhan hak beragamanya. Salah satu kelompok yang paling sering mengalami kekerasan atas nama agama atau konflik horizontal yang berujung kekerasan adalah jemaat Ahmadiyah. Pemberangusan kebebasan beragama yang bahkan sampai terjadi penganiyaan terhadap Jemaah Ahamdiyah ini terjadi dibeberapa kota di Indonesia. Salah satu yang terparah terjadi di Cieukesik. Jawa Barat. Jemaah Ahmadiyah banyak mengalami pemberangusan dan kekerasan atas nama agama karena diangga sesat dan menyimpang dari ajaran dan pokok-pokok iman Islam. Hal ini diperkuat dengan pernyataan pemerintah dalam hal ini melalui Bakor Pakem bahwa Ahmadiyah adalah sesat dan dilarang untuk menyebarkan ajaran yang menyimpang tersebut. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bakor Pakem No. KEP-033/A/JA/6/2008. Intinya manifestasi atas keyakinan Jemaah Ahmadiyah dalam bentuk apapun dilarang, khususnya dalam hal proses penyebarannya. Kendatipun demikian. Jemaah Ahmadiyah hingga saat ini tetap eksis di Indonesia dan lima tahun terakhir kekerasan dan diskriminasi terhadap mereka berangsur-angsur berkurang bahkan relatif tidak Tindakan-tindakan ini tidak bisa dipungkiri karena pemahaman bahwa yang berhak menikmati kebebasan beragama di Indonesia adalah mereka yang menganut agama resmi di Indonesia. Perihal agama resmi/yang diakui dan agama tidak resmi/tidak diakui sebenarnya masih polemik hingga saat ini. Kendatipun insturmen nasional tidak ada yang mengatur soal JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan . Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia agama resmi atau tidak resmi di Indonesia, pemerintah mengangap hingga saat ini hanya ada enam agama resmi di Indonesia yakni Islam. Kriste Protestam. Kristen Katolik. Hindu. Budha dan Konghucu. Apalagi Konghucu sempat dianggap tidak diakui di era pemerintahan Soeharto yang kemudian di era pemerintahan Gusdur menimpulkan ketidakpastian lembaga apa atau siapa sebenarnya yang berhak mengatakan suatu agama atau kepercayaan resmi atau tidak resmi. Jika mengacu kepada bagian penjelasan UU No 1/PNPS/1965, hanya menyebutkan bahwa keenam agama tersebut adalah agama yang dipeluk masyarakat Indonesia dan agama-agama keberadannya di Indonesia. Oleh karenanya secara hukum istilah agama resmi/diakui dan agama tidak resmi/tidak diakui tidak relevan digunakan dalam konteks semangat pemenuhan hak asasi manusia. Berikut isi penjelsan pasal 1 UU No. PNPS/1965. AuAgama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam. Kristen. Katolik. Hindu. Budha dan Khong Cu (Confusiu. Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi. Zarasustrian. Shinto. Taoism dilarang di IndonesiaAy. UU No. 1/PNPS/1965 ini masih relevan dan dianggap tidak bertentangan dengan UUD Pada tahun 2010. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah meletakkan tonggak penting terkait hubungan negara dan kebebasan beragama. MK dalam putusannya Nomor: 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010, menyatakan menolak semua permohonan pemohon dalam sidang uji materil UU No. 1/PNPS/1965 Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. MK mengakui bahwa UU No. 1/PNPS/1965 memerlukan penyempurnaan, bahkan sebuah undang-undang baru pun mungkin perlu dibuat untuk mengakomodasi substansi undangundang itu, untuk menjamin perlindungan dan kebebasan beragama. Tetapi sampai undang. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan undang baru seperti itu disahkan, maka UU No. 1/PNPS/1965 jo. UU No. 5 Tahun 1969 tidak perlu dicabut karena akan menyebabkan kevakuman hukum. Hingga saat ini baik pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif belum berupaya menyempurnakan Undang Undang ini. Kemunculan agama barupun tidak dapat dipungkiri terjadi di Indonesia. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nuhrison dan timnya kerjasama dengan Departemen agama, paling tidak ada tiga agama baru yang muncul di Indonesia yang berbeda dengan agama yang sudah ada dan tidak menciderai agama-agama yang terlebih dahulu eksis di Indonesia yakni agama Bahai. Sikh dan Tao (Nuhrison dkk. Berdasarkan penelitian ini, dibeberapa daerah di Indonesia ketiga agama ini eksis dan melakukan aktifitas keagaman mereka. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sudah memiliki pemahaman yang sama bahwa ketiga agama tersebutpun harus dipenuhi hakhak sipil politiknya karena berbeda dengan keenam agama yang ada. Sejauh ini ketiga agama tersebut juga tidak melanggar kewajiban asasi seperti yang diatur didalam pasal 28 J Konstitusi RI. Kendatipun demikian, secara sosiologis, pada umumnya masyarakat belum mengetaui hal ini. Oleh karenanya pemerintah juga saat ini sudah membentuk organisasi kerukunan umat beragama yang dapat menjembatani kelompok agama-agama dan penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia. Organisasi itu adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Keberadaan FKUB secara khusus sangat dibutuhkan karena mempunyai peranan yang sangat penting. Yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat tentang kebebasan beragama, mesosialisasikan aturanaturan mengenai kebebasan beragama atau kerukunan umat beragama, melakukan dialog maupun kegiatan-kegiatan yang membangun kerukunan umat beragama demikian juga merekomendasi pendirian rumah ibadah. Pengaturan kerukunan umat beragama ini sangat disayangkan hanya diatur oleh peraturan perundang-undang tingkat peraturan Format peraturan itu masih dirasakan belum kuat karena lemahnya aspek penegakan hukum yang terkandung di dalamnya. Untuk itu, melihat perkembangan kehidupan beragama ke depan idealnya pemerintah perlu memikirkan perumusan kerukunan umat beragama kedalam Imam Pasu M. P & Permai Yudi | Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia sebuah undang-undang yang dapat diterima dan menjadi pijakan bersama bagi semua umat Untuk itu, melihat perkembangan kehidupan beragama ke depan idealnya pemerintah perlu memikirkan perumusan kerukunan umat beragama ke dalam sebuah undang-undang yang dapat diterima dan menjadi pijakan bersama bagi semua umat Dalam pelaksanaannya, penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri itu menunjukkan kecenderungan positif dalam penciptaan kerukunan umat Selain ditingkatkan menjadi undangundang, hendaknya ada sanksi yang tengas diberikan kepada masyarakat umum bahkan penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Hal yang mendesak dirumuskan pemerintah dalam hal ini lembaga eksektutif dengan DPR sebagai lembaga legislatif adalah segera membahas dan mengesahkan RUU kerukunan umat beragama. Hal-hal yang diatur didalam Undang Undang ini hendaknya mengatur tentang bagaimana berkeyakinan yang meliputi pendefenisian agama dan keyakinan, perihal pendirian rumah ibadah, perihal munculnya agama baru, pemenuhan hak sipil penghayat kepercayaan, pemberian hukuman terhadap tindakan intoleransi atas nama agama baik karena pengrusakan rumah ibadah maupun symbol-simbol ibadah dan hal-hal lain yang pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan di Indonesia berjalan sesuai dengan mandat SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian secara normatif yuridis dan juga penelitian kepustakaan perihal implementasi jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dengan tegas mengatur jaminan kehidupan beragama dan berkeyakinan setiap warga negaranya. Hal yang mutlak yang tidak bisa dibatasi adalah forum internum dari warganegaranya tersebut. Kebebasan untuk meyakini, berpikir dan memilih sesuatu yang Dalam kondisi darurat sekalipun hal ini tidak dapat dikurangi apalagi dirampas. Namun, untuk forum eksternum dalam hal mengekspresikan apa yang dipercaya dan memanifestasikan keyakinan tetap harus dibatasi oleh undang-undang yang dengan rinci diatur pada pasal 28 J ayat . Konstitusi RI. Beberapa kasus yang masih terjadi di Indonesia mulai dari kekerasan atas nama agama, penolakan pendirian rumah ibadah, munculnya aliran sesat, munculnya agama baru, disetarakannya penghayat kepercayaan pasca putusan MK menunjukkan bagaimana negara serius didalam melakukan prosesn pemenuhan hak-hak sipil dari setiap warganegaranya. Jika melihat banyaknya dan beragamnya penduduk Indonesia serta luasnya secara geopolitik jumlah kasus-kasus yang ada terlihat sangat kecil secara Namun, secara kualitas tentu tidak dapat diabaikan karena satu orang saja tidak mengalami pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan di Indonesia hal itu menciderai konstitusi dan martabat bangsa Indoensia secara DAFTAR PUSTAKA