Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat di Desa Marindal II Talita Sembiring1. Kania Nova Ramadhani2*. Gadis Prasiska Sembiring3. Julia Ivanna4 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Medan. Indonesia Korespondensi penulis : kanianovaramadani@gmail. Abstract : This study aims to determine the synchronization mechanism carried out in the implementation of the Village Fund Direct Cash Assistance (BLT) Program between the central government and the village government in Marindal II Village. This research used descriptive qualitative methods with data collection techniques through observation, interviews, and documentation. The results showed that the implementation of the BLT program was carried out with a systematic coordination mechanism between the central and village governments, starting from coordination meetings, data collection by the hamlet head, verification, to direct and transparent distribution of This finding shows that synchronization between the central and village governments in the distribution of BLT can be effective if supported by good coordination, understanding of regulations, and transparent communication to the community. Keywords: BLT. Marindal II Village. Synchronization. Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme sinkronisasi yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa antara pemerintah pusat dan pemerintah Desa di Desa Marindal II. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada aparat pemerintah desa yang bertugas dalam meracang proses penyaluran BLT Dana Desa, yaitu Bendahara Dan Kepala Dusun Desa Marindal II. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program BLT dilakukan dengan mekanisme koordinasi yang sistematis antara pemerintah pusat dan desa, dimulai dari rapat koordinasi, pendataan oleh kepala dusun, verifikasi, hingga penyaluran bantuan secara langsung dan transparan. Temuan ini menunjukkan bahwa sinkronisasi antara pemerintah pusat dan desa dalam penyaluran BLT dapat berjalan efektif apabila ditunjang oleh koordinasi yang baik, pemahaman regulasi, serta komunikasi yang transparan kepada masyarakat. Kata kunci: BLT. Desa Marindal II. Sinkronisasi. LATAR BELAKANG Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama masyarakat miskin. Kemiskinan memang menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun keterlibatan pemerintahan yang sangat menentukan dalam menurunkan permasalahan kemiskinan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari keadaan darurat yang dapat menimbulkan terganggunya pendapatan atau konsumsi mereka akibat perubahan sosial maka dari itu diberikan berbagai bantuan seperti bantuan beras miskin dan dana kompensasi yang berupa bantuan langsung tunai (BLT). Received: Mei 12, 2025. Revised: Mei 26, 2025. Accepted: Juni 09, 2025. Online Available: Juni 11, 2025 Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat di Desa Marindal II Program ini dicetuskan oleh Jusuf Kalla tepat setelah dirinya dan Susilo Bambang Yudhoyono memenangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia pada Akhirnya, berdasarkan instruksi presiden nomor 12. digalakanlah program Bantuan Langsung Tunai tidak bersyarat pada Oktober tahun 2005 hingga Desember 2006 dengan target 19,2 juta keluarga miskin (Angraini. Elfemi, & Yuhelna, 2. Program BLT merupakan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,. Pemerintah pusat biasanya menetapkan kebijakan umum, menentukan jumlah bantuan, dan menyalurkan dana. Sementara itu, pemerintah daerah seperti dinas sosial, kecamatan, hingga pemerintah desa, memiliki tugas untuk mendata calon penerima, memverifikasi data, serta menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat. Agar bantuan bisa diterima dengan tepat waktu dan sesuai sasaran, maka kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan dengan baik dan selaras. Pada tahun 2020. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK. 07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 205/PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Salah satu ketentuan yang diatur adalah adanya peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Agar pemberian BLT DD secara bulanan berjalan dengan baik, penyalurannya dilakukan secara langsung ke rekening kas desa. Hal ini mulai berlaku sejak tahun 2020 yaitu penyaluran dana desa langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Pada APBN 2021, pemerintah kembali menjadikan prioritas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendongkrak kemampuan daya beli masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima. Lalu ditindak lanjuti melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 070/2021 tentang pengelolaan Dana Desa yang didalamnya memuat mekanisme rincian penggunaan dana desa pada tahun 2022 yang salah satunya mekanisme penyelenggaraan BLT DD (Angraini. Elfemi, & Yuhelna, 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah desa mulai menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan sinkronisasi seperti mengadakan musyawarah desa untuk membahas pendataan calon penerima BLT, pemerintah desa juga bertugas untuk memverifikasi siapa yang benar-benar layak menerima bantuan serta membantu proses penyaluran BLT tersebut. Karena pemerintah pusat sudah berperan dalam Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. menetapkan kebijakan kriteria penerima dan menyediakan anggarannya. Agar pelaksanaan penyaluran BLT bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, maka harus ada sinkroniasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah desa. Sinkronisasi ini mencakup kesesuaian data penerima, kesamaan pemahaman terhadap aturan pelaksanaan, dan komunikasi yang lancar antara kedua pihak. Jika sinkronisasi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka bisa terjadi tumpang tindih data, keterlambatan penyaluran, atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan. Namun belum semua desa memiliki gambaran yang sama soal bagaimana proses sinkronisasi ini berlangsung termasuk didesa Marindal II. Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti bagaimana proses sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa di Desa Marindal II dalam pelaksanaan penyaluran program BLT. Belum juga diketahui apakah dalam pelaksanaan tersebut terdapat kendala, atau justru berjalan lancar tanpa kendala. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penting untuk dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses sinkronisasi program BLT antara pemerintah pusat dan pemerintah desa di Desa Marindal II, apakah terdapat kendala dalam proses sinkronisai tersebut, dan upaya apa saja yang dilakukan dalam melangsungkan pelaksanaannya, agar program bantuan ini bisa benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat waktu dan tepat sasaran. KAJIAN TEORI Pengertian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat . onditional cash transfe. maupun tak bersyarat . nconditional cash transfe. untuk masyarakat Bantuan Langsung Tunai adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dalam bentuk uang tunai untuk membantu mereka menghadapi kesulitan ekonomi di tengah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Bantuan Langsung Tunai adalah merupakan salah satu dari beberapa model skema perlindungan sosial yang berabasis bantuan sosial. Edi Suharto dalam bukunya yang berjudul AuKemiskinan dan Perlindungan Sosial di IndonesiaAy menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai merupakan skema pengaman sosial yang diberikan kepada kelompokkelompok yang rentan menyusul adanya dampak-dampak negatif jangka pendek akibat diterapkannya suatu kebijakan. Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat di Desa Marindal II Dalam merespon kerantanan akibat kebijakan yang diambil. Indonesia memiliki beragam bentuk perlindungan sosial. Bantuan Langsung Tunai yang diberikan secara khusus untuk membantu masyarakat miskin yang mengalami krisis ekonomi akibat naiknya harga Bahan. Program Bantuan Langsung Tunai adalah salah satu dari beberapa bentuk kebijakan pemerintah. Kebijakan yang oleh Carl Friedrich diartikan sebagai serangkaian tindakan atau kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan . dan kemungkinan-kemungkainan . dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasi untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Program Bantuan Langsung Tunai juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin. Di samping itu masih banyak kebijakan lain yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, yaitu program jangka panjang dan jangka pendek. Adapun yang termasuk kategori program jangka panjang yaitu Program Nasional. Program bantuan langsung tunai (BLT) merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memiliki tujuan dan alasan tertentu. Program tersebut muncul sebagai manifestasi adanya tindakan dari pemerintah yang berisikan nilai-nilai tertentu, yang ditujukan untuk memecahkan persoalan publik dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Persoalan publik yang dimaksud adalah persoalan kemiskinan. Secara umum kemiskinan adalah masyarakat yang berada pada suatu kondisi yang serba terbatas, baik dalam aksesibilitas pada faktor produksi, peluang/kesempatan berusaha, pendidikan, fasilitas hidup lainnya. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilatar belakangi upaya mempertahankan tingkat konsumsi Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagai akibat adanya pandemic yang berdampak akan perekonomian masyarakat terutama masyarakat miskin yang terkena dampak. Tujuan BLT adalah : Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Kebijakan Pemerintah dalam BLT di Tingkat Pusat Pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial dan lembaga terkait lainnya, menjadi penanggung jawab utama dalam perumusan kebijakan dan alokasi anggaran BLT. Program ini dilaksanakan secara nasional dan menyasar masyarakat di seluruh daerah Indonesia dengan kriteria tertentu. Data penerima biasanya didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial menyatakan kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sesuai dengan undang Aeundang tersebut pemerintah melaksanakan pembangunan yang diarahkan pada upaya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dalam rangka membentuk indonesia Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa merupakan bantuan langsung berupa uang tunai sejumlah tertentu untuk rumah tangga yang sangat membutuhkan, yakni rumah tangga yang termasuk dalam kategori sangat miskin, program ini diluncurkan pada pemerintah sebagai perlindungan sosial . ocial protectio. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pendapatan desa salah satunya bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) yaitu program yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dirim langsung dalam kas desa. Pada pasal 72 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa AuAlokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Ay Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 menyatakan bahwa Au Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Artinya pemerintah desa melalui dana desa memiliki tugas untuk merancang program yang dapat meningkatkan dan memenuhi masyarakat desa misalnya melalui program BLT (Bantuan Langsung Tuna. Pasal 6 Ayat 3 Huruf b Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal. Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 mengatur bahwa Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa dilakukan Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat di Desa Marindal II dengan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Atasa dasar regulasi inilah pemerintah desa melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Peran Pemerintahan Desa dalam Penyaluran BLT Peran pemerintahan Desa dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada Masyarakat Penerimaan BLT yaitu. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak secara ekonomi, terutama masyarakat miskin dan rentan miskin. Selain itu, pemerintah desa juga bertugas menentukan kriteria warga yang bisa menerima BLT. Kriteria ini biasanya disesuaikan dengan panduan dari pemerintah pusat, seperti keluarga yang kehilangan pekerjaan, tidak menerima bantuan sosial lainnya, dan belum terdaftar dalam Untuk menjalankan penyaluran BLT, pemerintah desa membentuk tim pelaksana yang bertugas mengelola seluruh proses mulai dari pengumpulan data, penetapan penerima, hingga distribusi bantuan. Tim ini biasanya terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, serta tokoh masyarakat setempat. Pemerintah desa juga berperan dalam menyampaikan laporan penggunaan dana BLT kepada instansi yang berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun pusat. Laporan ini mencakup jumlah penerima, besaran dana yang disalurkan, serta kendala yang dihadapi selama proses penyaluran. Menurut Mardiasmo . , berikut merupakan fungsi normatif, moral, dan administratif pemerintah dalam menjalankan program bantuan sosial seperti BLT Dana Desa: Aturan Hukum Aturan hukum/norma hukum dapat di artikan suatu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang dengan tegas atau memaksa seseorang untuk tunduk dan berperilaku sesuai keinginan pembuat aturan hukum. Dalam hal ini juga pemerintah harus di tuntut menjalani aturan hukum yang telah di tetapkan mengenai penyaluran bantuan langsung tunai, karena dalam aturan tersebut menjelaskan tentang kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan ini. Pemerintah juga di tuntut untuk bisa menjalankan aturan yang telah di amanatkan oleh Pemerintah Pusat untuk bisa menyalurkan bantuan langsung tunai ini dengan baik, karena ini merupakan tanggung jawab oleh Pemerintah Daerah sampai ke Pedesaan. Karena sesuai aturan yang berlaku, bahwa program ini dapat di jalankan Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. dengan baik oleh Pemerintah yang ada, guna bisa menjawab permasalahan ekonomi . Keadilan Keadilan merupakan salah satu sila dari dasar Negara, yang mampu dalam menjalankan salah satu sila dasar negara ini yaitu pemerintah. Dalam menjalankan program bantuan langsung tunai ini pemerintah harus adil, agar supaya bisa menjawab permasalahan Masyarakat. penyaluran bantuan langsung tunai. Efesiensi dan Efektivitas Efektif adalah cara mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa alternative, kemudian mengimplementasikan pekerjaan dengan tepat dengan waktu yang cepat. Dalam proses penyaluran bantuan langsung tunai ini, yang menjadi tolak ukur keberhasilan program ini adalah sumber daya publik . Pemerintah merupakan bagian terpenting dalam penyaluran bantuan langsung tunai Pemerintah juga dalam hal ini memiliki upaya yang baik agar supaya BLT ini bisa tersalurkan dengan baik, contohnya pemerintah melaksanakan tahapan dan proses dari program Bantuan langsung tunai ini, berupa melakukan pendataan, pengawasan dan penyaluran secara langsung kepada masyarakat. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Metode kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati (Purwanto, 2. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian Pada dasarnya penelitian deskriptif adalah penelitian yang berusaha untuk mendeskripsikan dan menginterpretasikan sesuatu fenomena, misalnya situasi dan kondisi dengan hubungan yang ada, pendapat-pendapat yang berkembang, akibat atau efek yang terjadi dan sebagainya (Rusandi & Rusli, 2. Pada penelitian ini pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan secara sistematis proses sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa antara pemerintah pusat dan pemerintah desa di Desa Marindal II. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara mendalam kepada aparat pemerintah desa seperti Bendahara dan Kepala Dusun i Desa Marindal II. Setelah Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat di Desa Marindal II melakukan wawancara hasil dari wawancara tersebut selajutnya akan diolah dengan teknik analisis data kualitatif yang terdiri dari 3 langkah yaitu reduksi data . , penyajian data . isplay dat. dan penarikan kesimpulan . HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Antara Pemerintah Desa dan pemerintah pusat di Desa Marindal II Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan suatu program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa, yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di wilayah desa sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya penanggulangan dampak krisis ekonomi atau bencana (Al Rassyi & Suriyani, 2023: . Berdasarkan Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa menyatakan bahwa AuDana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan Ay Selanjutnya pada Pasal 6 Ayat 3 Huruf b Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal. Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 mengatur bahwa Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa dilakukan dengan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Regulasi diatas memberikan tanggung jawab pada pemerintah desa untuk menyusun dan merancang program yang dapat meningkatkan dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya yaitu dengan pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang harus menekankan pada aspek transparansi, akuntabilitas dan adil bagi seluruh masyarakat desa. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Marindal II menunjukkan adanya mekanisme yang tertib dan sistematis sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat. Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Mekanisme sinkronisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Marindal II dilakukan dalam beberapa tahap yaitu pertama, melakukan perencanaan dan Pada proses ini pemerintah desa seperti perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa. BPD, dan kepala dusun serta perwakilan masyarakat pada tiap dusan di Desa Marindal II melakukan rapat untuk berdiskusi mengenai program yang akan Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Misalnya mengenai Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Proses ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perencanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui proses musyawarah bersama agar program tersebut tepat sasaran dan sesuai aturan. Tahap kedua adalah proses pendataan, yaitu merupakan mekanisme untuk menentukan daftar warga desa yang layak menerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Marindal II. Penyusunan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan dengan metode survei langsung ke rumah warga oleh kepala dusun. Desa Marindal II terdiri dari sembilan dusun, maka setiap kepala dusun yang terdiri dari sembilan orang diberikan tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah desa untuk terjun langsung datang ke rumah warga dalam upaya melakukan survey tersebut. Pada proses ini mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Pada proses pendataan tersebut kepala dusun menggunakan pedoman kriteria penerima yang merujuk pada kebijakan pusat, seperti warga miskin, lansia, disabilitas, serta yang belum menerima bantuan lain. Setelah kepala dusun melakukan pendataan maka akan dilaksanakan proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesu. , yang melibatkan perangkat desa. BPD, tokoh masyarakat, dan pihak terkait. Mekanisme ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat . Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 Tetang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa "Penetapan keluarga calon penerima BLT Dana Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Insidentil. Tahap ketiga, yakni proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang dilakukan secara langsung dan tunai di kantor Desa Marindal II yang disertai dengan proses verifikasi identitas dan tanda tangan penerima pada laporan berita acara. Penyaluran ini dilakukan dalam empat tahap, masing-masing tahap terdiri dari 30 orang warga desa. Berdasarkan hasil wawancara dengan perangkat desa, diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300. 000 setiap bulan, secara langsung tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa. Penggunaan. Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang menyatakan bahwa "BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebesar Rp300. 000,00 setiap bulan per keluarga penerima manfaat. Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat di Desa Marindal II Setelah melakukan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, pemerintah desa Marindal II melakukan pertanggungjawaban melalui pelaporan Laporan keuangan ini dibuat secara rinci oleh bendahara desa bersama dengan kepala desa dan pihak perangkat desa lalu dilaporkan ke pihak inspektorat kabupaten setiap akhir tahun. Selain itu, informasi penggunaan dana juga dipublikasikan melalui pamflet yang dipasang di depan kantor Desa Marindal II, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka. Ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengharuskan kepala desa menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka kepada masyarakat. Kendala dalam Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Antara Pemerintah Desa dan pemerintah pusat di Desa Marindal II Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di Desa Marindal II, dapat diketahui bahwa pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa secara teknis telah berjalan dengan baik. Prosedur administratif, mekanisme penyaluran, dan waktu distribusi dana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak pemerintah desa tampak telah mengupayakan pelaksanaan program ini secara tertib dan bertanggung jawab, mulai dari pendataan calon penerima manfaat, pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesu. , hingga proses penyaluran bantuan kepada warga yang terdaftar. Namun demikian, di balik kelancaran teknis tersebut masih terdapat beberapa kendala sosial yang muncul di tengah masyarakat, salah satunya adalah munculnya rasa kecemburuan sosial antarwarga. Terkadang warga merasa bahwa yang menerima bantuan cenderung hanya orang yang itu-itu saja, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang tidak menerima bantuan. Padahal pada regulasi yang ada telah ditentukan bahwa kriteria sasaran penerima BLT Dana Desa yaitu seperti Keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata menerima bantuan sosial lainnya, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Pada Pasal 17 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa. Penyaluran. Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa AuCalon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat . huruf a diprioritaskan untuk keluarga Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ay Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Antara Pemerintah Desa dan pemerintah pusat di Desa Marindal II Menyikapi permasalahan sosial seperti kecemburuan sosial, pemerintah desa Marindal II mengambil langkah-langkah strategis untuk meredam gejolak sosial dan menjaga hubungan antarwarga. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerapkan sistem rotasi atau giliran penerima bantuan pada setiap tahap penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dengan demikian, warga yang belum pernah menerima bantuan pada tahap sebelumnya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan di tahap berikutnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari ketimpangan dan memperluas jangkauan penerima manfaat secara adil. Selain itu, pemerintah desa juga aktif melakukan komunikasi langsung dan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui pertemuan warga, pengumuman di balai desa, maupun pendekatan informal dari rumah ke rumah. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan kriteria penerima bantuan, mekanisme rotasi, serta pentingnya menjaga solidaritas sosial di tengah keterbatasan anggaran. Langkah ini digunakan untuk meredakan kesalahpahaman, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta menjaga keharmonisan antarwarga. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Marindal II telah dilaksanakan dengan baik melalui proses yang sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Pemerintah desa menjalankan perencanaan, pendataan, verifikasi, hingga penyaluran dana secara bertahap dengan melibatkan seluruh perangkat desa. Koordinasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan desa menunjukkan adanya sinkronisasi kebijakan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan program. Pemilihan penerima manfaat dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga. Pendataan dilakukan oleh kepala dusun dengan observasi langsung ke rumah warga, dan hasilnya dibahas dalam Sinkronisasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat di Desa Marindal II musyawarah desa. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung, disertai verifikasi Meskipun pelaksanaan berjalan lancar, tantangan tetap ada, khususnya dalam bentuk kecemburuan sosial antarwarga. Namun, pemerintah desa mampu mengatasinya dengan cara rotasi penerima secara bergiliran serta menyosialisasikan mekanisme dan kriteria penerima bantuan kepada masyarakat. Ini membuktikan bahwa pemerintah desa mampu menjaga keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program BLT. Saran Bedasarkan dari kendala yang ditemukan dalam penelitian ini, maka adapun saran yang dapat diberikan yaitu : Pemerintah desa diharapkan terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparat desa dalam memahami aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, yang sering mengalami perubahan. Dengan pelatihan rutin dan pembekalan informasi terbaru, perangkat desa dapat lebih siap dalam menyikapi perubahan regulasi tanpa mengganggu jalannya program. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, maka perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai kriteria dan mekanisme penentuan penerima BLT. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran bantuan dan mengurangi konflik sosial yang mungkin muncul akibat perasaan tidak adil. Pemerintah pusat juga disarankan untuk membangun sistem pendataan yang terintegrasi dan berbasis teknologi digital, agar data penerima bantuan selalu mutakhir dan tidak tumpang tindih. Dengan demikian, program BLT dapat dijalankan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia, termasuk desa-desa seperti Marindal II. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DAFTAR PUSTAKA