ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA PADA DESA DONGGALA KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2023 Wahyu Priantoa Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara. Email: wahyuprianto11@gmail. Naskah diterima: 31 Oktober 2023. revisi: 1 November 2023. disetujui: 2 November 2023 DOI: 10. 55551/jip. Abstrak: Peran penting pemerintah dalam membina dan mengawasi pelasksanaan administrasi desa. Didalamnya meliputi administrasi desa. Masalah Administrasi Pemerintahan desa salah satunya yakni terhadap Pemberhentian Aparat Desa, pada dasarnya mengenai pemberhentian aparat desa haruslah memiliki proses admninistrasi yang tepat, tentu hal tersebut harus berdasarkan Ketentuan yang ada,. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana analisis yuridis Pemerintah Desa Donggala, pada adminitrasi Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka dalam memberhentikan aparat Desanya. Penelitian ini dilakukan di pada beberapat steakholder terkait dalam Pemberhentian aparat desa tersebut. Selain itu data yang diperoleh dari berbagai literatur perundang-undangan dan tulisan yang berkaitan dengan penulisan ini. Metode penelitian ini dilakukan secaraYuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka dalam menata persoalan administrasi pemrintahan desa, dalam hal ini tentang pemberhentian aparat desabanyak ketidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangangan. Seperti ketentuan terkait bagaimana bentuk sebuah surat keputusan, kepala desa yang kurang memahami apa saja yang dapat dijadikan dasar alasan untuk menetapkan seseorang dapat diangkat, serta prosedur pemberhentian aparat desa, sehingga dapat diberikan kesimpulan bahwa ada ketidak seimbangan penyelengraan pemerintahan desa dengan kesiapan sumber daya manusia yang belum siap melaksanakannya. Kata Kunci: Analisis. Pemerintah Desa. Pemberhetian Aparat. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto LATAR BELAKANG Asal usul pemerintahan desa di Indonesia secara hukum memiliki akar sejarah yang berkaitan erat dengan perubahan sistem pemerintahan yang terjadi sepanjang sejarah negara ini. Dalam konteks hukum dan administrasi pemerintahan. Indonesia mengalami berbagai perubahan sejak zaman kolonial hingga menjadi negara Berikut adalah gambaran umum tentang asal usul pemerintahan desa di Indonesia Setelah Indonesia pemerintahan desa mengalami berbagai perubahan, terutama seiring dengan penyusunan UUD 1945. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang berlaku sebelum terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan desa diatur dalam Pasal 30 dan 31. Setelah terbentuknya Republik Indonesia, pemerintahan desa diatur dalam Pasal 18B UUD 1945, yang memandatkan bahwa desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam segala hal yang diatur dalam Undang-undang. Pemerintahan desa di Indonesia secara hukum terus mengalami perkembangan, terutama sejak era reformasi pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur pemerintahan desa di Indonesia, memberikan desa kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan pembangunan lokal. Apabila kita memperhatikan pidato dan uraian Soepomo mengenai Negara Republik Indonesia sebagaimana kemudian diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, maka dalam membentuk Negara Republik Indonesia tersebut bangsa Indonesia mendasarkan atas teori bernegara "Republik Desa". Baik mengenai hakekat Negara Indonesia yang didalamnya terkandung cita negaranya, mengenai pembenaran adanya Negara Indonesia, mengenai terbentuknya Negara Indonesia, maupun mengenai tujuan Negara Indonesia, ternyata semua itu sama dengan hakekat, pembenaran adanya, terbentuknya, dan tujuan dari Desa. Semua itu tentunya dalam lingkup yangjauh lebih besar dan dalam konstelasi yang lebih Negara Republik Indonesia. Pemerintahan desa di Indonesia, seperti yang diatur dalam undang-undang, memiliki tujuan utama untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan Hamid S. Attamimi. Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelengaraan Pemerintahan Negara. Disertasi Doktor. Universitas Indonesia. Jakarta, 1990. Hlm. 101-102 dikutip dalam NiAoMatul Huda, 2015. Hukum pemerintahan Desa. Dalam Konstitusi Indonesia Hingga era Reformasi. Setara Press. Malang. Hal. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto mempromosikan pembangunan yang berkesinambungan di tingkat desa. Dengan dasar hukum yang ada, sistem pemerintahan desa di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik dalam upaya untuk Melalui pemerintahan desa tersebut menunjukkan bahwa Negara bukan mengatur kembali volksgemeenschappen tapi membentuk lembaga baru. Pembentukan lembaga baru tersebut mencakup struktur organisasi, kedudukan dan tugas, pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan, perubahan menjadi kelurahan atau sebaliknya, tata cara pemilihan Kepala Desa, masa jabatan, urusan pemerintahan, penugasan, lembaga desa, keuangan, dan kerja sama. Merujuk Indonesia dikeluarkanya kebijakan pemerintah terkait diberikannya dana desa yang cukup besar hal tersebut sangat menambah keinginan masyarakat desa terlibat dan ikut ambil bagian dalam pemerintahan desa, menjadi pertanyaan selanjutnya adalah sudah siapkah kualitas sumber daya manusia masyarakat desa dalam mengelola dan menata administrasi pemerintahan desa saat ini, seiring dengan hal tersebut banyaknya kekeliruan peneyelngaraan pemerintahan desa sangat meningkat seiring semakin lamanya berlangsung penyelesngaraan pemerintahan desa berbasis dana desa yang tidak diikuti kesiapan kualitas sumber daya manusia dalam mengelola administrasi pemerintahan desa. Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentunya peran penting pemerintah kabupaten/kota dan camat wajib membina dan mengawasi pelasksanaan administrasi desa. Didalamnya meliputi menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan administrasi desa, memberikan pedoman teknis pelaksanaan administrasi desa, melakuakan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pelaksanaan administrasi desa. Administrasi pemerintahan desa sangat penting bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dimana administrasi berpengaruh terhadap kelancaran jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, pemerintah desa sebagai pelaksana perlu menjalankan tertib administrasi. Hanif Nurcholis. Pemerintahan Desa: AuUnit Pemerintahan PalsuAy Dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (Kasus Desa Jabon Mekar. Parung. Kabupaten Bogo. Jurnal Politica Vol. 5 No. 1 Juni 2014. Hlm. Nelli Fitri Khumaidi. Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa Di Desa Tamangede Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Skripsi. Universitas Negeri Semarang, 2020. Hal 3. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto Masalah Administrasi Pemerintahan desa salah satunya yakni terhadap Pemberhentian Aparat Desa, pada dasarnya mengenai pemberhentian aparat desa haruslah memiliki proses admnistrasi yang tepat, tentu hal tersebut harus berdasarkan beberapa acuan seperti pada Pasal 52 ayat . Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan. Perangkat Desa dapat diberhentikan apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. , sedangkan sanksi administrasi mengacu pada Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan,Perangkat Desa dilarang, . merugikan kepentingan umum, . membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau . melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya . menjadi pengurus partai politik. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundanganundangan. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. melanggar sumpah/janji jabatan. meninggalkan tugas selama 60 . hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapatdipertanggungjawabkan. Atau Terkait Pemberhetian Aparat Desa Terdapat Ketentuan Lain Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014Bagian KeduaPerangkat Desa Pasal68point . Perangkat Desa berhenti karena . meninggal dunia, . permintaan dan . Selanjutnya pada Poin . Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut karena: usia telah genap 60 . nam pulu. tahun, . berhalangan tetap. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto . tidak lagi memenuhisyarat sebagai perangkat Desa. larangan sebagai perangkat Desa. Pada Pasal 69 dalam ketentuan yang sama menerangkan pemberhentian perangkat Desa dilaksanakan dengan: kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat Desa. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa. Dan terakhir terkait pemberhentian aparat desa yakni Pasal 5 Poin 3. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menerangkan antara lain . Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Desa karenaMeninggal Permintaan danDiberhentikan. Perangkat Desadiberhentikan. Diberhentika terbut dengan Usia telah genap 60 . nam pulu. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Berhalangan tetap. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa. Melanggar larangan sebagai perangkat desa. Pemberhentian Perangkat Desa tersebut ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 . mpat bela. hari setelah ditetapkan. Dan Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain. Dan rekomendasi Camat pemberhentian perangkat Desa. Dalam Hal ini Desa Donggala adalah salah satu desa yang terletak di kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka. Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pasal 69Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pasal 5 ponit 3 Peraturan Mentri Dalam NegeriNomor 83 Tahun 2015. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 desa ini Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto merupakan desa yang bru saja lahir dari pemekeran desa sebelumnya, sehingga mungkin dapat digolongkan desa yang masih muda dalam memandirikan urusan pemerintahannya desatersebut, namun jika kita melihat dalam usia pemerintahan yang baik maka usia Pemerintahan Desa Donggala yang relatif masih cukup muda tidak boleh dijadikan alasan dalam memaklumi sebuah penyusunan administrasi tata kelola pemerintahan desa khususnya soal bagaimana mereka merekrut dan memberhentikan aparat-aparat desanya berangkat dari hal tersebut penulis merujuk pada satu kasus pada tahun 2023 bulan Agustus di mana kepala desa yang baru belum cukup satu tahun masa kepemerintahannya melalui proses pemilihan menjabat sebagai kepala desa, lalu memberhentikan beberapa aparat desa hanya dengan surat pemberitahuan yakni Surat Pemberhentian Pemberhentian Perangkat Desa Donggala. Kabupaten Kolaka. Masing-masing tertanggal 01 Agustus 2023 Nomor 881/362/2023, atas nama: Muhajir dengan jabatan Sekretaris Desa Donggala. Nomor 881/363/2023 atas nama Taska DG Masiga Dengan jabatan Kasi Pemerintahan. Nomor 881/364/2023 atas nama Jumasrin dengan jabatan Kasi Kesejahtraan. Nomor 881/365/2023 atas nama Hasri dengan jabatan Kaur Umum dan Tata Usaha. Nomor 881/367/2023 atas nama Baharuddin dengan jabatan Kepala Dusun I DonggalaDi mana surat pemberitahuan tersebut ditandatangani dan diberikan stempel atas nama pejabat pemerintahan desa dengan redaksional di dalam surat pemberitahuan tersebut menekankan bahwa kelima aparat desa itu dinyatakan diberhentikan tentu berdasarkan apa yang kita telah diuraikan sebelumnya maka hal ini dapat mengganggu bentuk administrasi pemerintahan desa khususnya tentang bagaimana cara merekrut dan memberhentikan seseorang dalam hal ini seorang aparat desa. Dalam Pelaksanakan pemeritahan Daerah dalam hal ini terkait pemberhentian aparat desa bahwa padamasing-masing surat yang dikeluarkan tersebut sama sekali tidak memuat dasar hukum dan pertimbangan alas an pemberhentian tersebut, namun langsung pada redaksi selayaknya dictum yang menyatakan bahwa Audinyatakan diberhentikan dan diucapkan terimah kasih atas jasa-jsanya selama iniAy haal tersebut sangat membuat pertanyaan bahwa pakah surat tersebut merupakan surat keputusan atau bukan atau bahkan surat tersebut apakah lahir dari sebuah Tentu hal tersebut sangat dapat dikaji tentunya dengan beberapa dasar pertimbangan hukum yang telah dipaparkan seblumnya. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto Dengan Demikian. Dalam Penelitian hal tersebut tentu akan menjadi bahan yang akan dianalisis dengan melihat bagaiman Kepala Desa Donggala. Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam menerbitkan surat Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desadonggala Kabupaten Kolaka tersebut. METODE Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Menguji peraturan perundangundangan terkait pemerintahan desa khususnya undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tekait Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat Dalam Hal ini adalan Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, terkhusus pada adminitrasi Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka dalam memberhentikan aparat Desanya. Dalam melakukan penelitian penulis memiliki lokasi penelitian Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolakadan tempat-tempat terkait lainnya,khususnya yang menangani tentang adminitrasi Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka dalam memberhentikan aparat Desanya. Jenis dan sumber data merupakan bahan utama yang diperlukan dalam penelitianan ini adalah data yang diperoleh dari secara langsung dilapangan atau lokasi penelitian melalui wawancara dengan para pejabat terkait atau pengamatan sendiri, dengan obyek yang akan ditelitidan jugadata sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung. Dalam hal ini diperoleh dari literatur-literatur kepustakaan, guna mendapatkan landasan teoritis berupa pendapat-pendapat, dokumen, ataupun bahan-bahan hukum lainnya. Adapun upaya untuk dapat memperoleh validitas bahan hukum, sehingga akan diperoleh data yang akurat sebagai bahan kajian maka cara pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik Observasi dan Teknik Interview. Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan diolah secara sistematis, selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif yaitu meneliti, menelaah bahan-bahan hukum yang ada, serta disajikan dalam bentuk uraian secara deskriptis kualitatif untuk mendapatkan hasil Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto ANALISIS DAN DISKUSI Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu Perangakat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarkatan, dan pemberdayan masyarkat yang berdasarkan pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Dengan tujuan dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskann kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tata kelola dan administrasi pemerintahan desa adalah suatu aspek yang krusial dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling dasar dalam struktur pemerintahan Indonesia. Pemerintahan desa bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat desa, mengelola sumber daya lokal, dan menjaga stabilitas serta perkembangan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, tata kelola administrasi yang baik merupakan fondasi utama untuk mencapai tujuantujuan tersebut. Tata kelola administrasi pemerintahan desa mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dan programprogram pemerintah desa. Dalam hal ini, kepala desa atau perangkat desa lainnya memiliki peran kunci dalam mengoordinasikan administrasi desa. Mereka harus memastikan bahwa keputusan-keputusan diambil dengan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Selain itu, tata kelola administrasi juga mencakup pengelolaan sumber daya keuangan desa. Pengelolaan keuangan yang baik memastikan alokasi anggaran yang tepat untuk programprogram pembangunan desa dan juga transparansi dalam penggunaan dana desa. Hal ini akan membantu mencegah korupsi dan penyalahgunaan keuangan desa. Pentingnya administrasi yang baik dalam pemerintahan desa tidak hanya untuk untuk memperkuat masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat desa harus memiliki akses yang baik ke informasi mengenai program-program pemerintah desa dan dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan. Ini akan memungkinkan pemerintahan desa untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dan Sugiman. AuPemerintah DesaAy. Jurnal Binamulia Hukum Vol. 7 No. Juli 2018. Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, hal. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto aspirasi masyarakat. sehingga administrasi dalam pemerintahan desa sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang Melalui tata kelola administrasi yang baik, pemerintahan desa dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan desa yang Sejalan dengan hal tersebut pengelolaan adminitrasi yang baik juga pada wilayah bagaimana perkrutan dan pemberhentian aparat desa. Pemberhentian Peraturan Perundang- undanganmerupakan tindakan yang harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ketentuan yang mengatur pemberhentian aparat desa, seperti kepala desa atau perangkat desa lainnya, mengatur berbagai ketentuan yang harus dipatuhi, salah satu pertimbangan yang umumnya menjadi dasar pemberhentian aparat desa adalah kinerja yang buruk, pelanggaran etika atau hukum, atau hal-hal lain yang merugikan kepentingan desalainya. Paling sedikit ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian desa antara lain yakni ketentuan Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014Bagian KeduaPerangkat Desadan Permendagri nomor 83 Tahun 2015, selain itu proses pemberhentian aparat desa biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti penyelidikan, klarifikasi, dan prosedur hukum yang telah diatur dalam undang-undang. Langkah-langkah ini harus diikuti agar pemberhentian aparat desa dapat dianggap sah dan sesuai dengan hukum. Selain itu, perlu memastikan bahwa hak-hak asasi dari aparat desa yang bersangkutan juga dihormati selama proses pemberhentian. Pemberhentian aparat desa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang penting untuk menjaga transparansi, keadilan, dan kesejahteraan Dengan menjalankan proses ini sesuai dengan hukum, diharapkan dapat menciptakan tata kelola desa yang lebih baik dan berdaya guna. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, pada Bulang Agustus Tahun 2023, beberapa sumber yakni beberapa perangkat desa Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, yang diberhentikan memberikan penjelasan bahwa surat yang diterima berupa surat satu lembar tampa Konsideran dan bukanlah sebuah surat keputusan melainkan dalam judul terbaut tertulis AuSurat Keterangan Pemberhentian Perangkat DesaAy tertanggal 1 Agustus 2023, di tandatangani oleh Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto kepala desa dan dibubuhi cap desa, serta surat tersebut dinomori sebagaimana surat nomor dan kop surat milik Pemerintah Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, namun setelah melihat otentik surat terbut memanglah sangat mebingungkan karena yang seharusnya di pahami yakni ketika perangkat desa diangkat mengjadi perangkat desa tentunya dengan sebuat surat keputusan, dan begitupun saat ingin diberhentikan maka seharusnya dengan surat keputusan juga, namun surat Kepala Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, tertanggal 1 agustus 2023, perihal AuSurat Keterangan Pemberhentian Perangkat DesaAy sangat tidak memenuhi ketentuan sebuah surat keputusan. Sehingga demikian tentu sebagaimana yang telah diulas sebelumnya hal ini terkait erat dengan kualitas pelaksanaan pemerintahan desa yang berdampak pada bagaimana proses administrasi sebuah pemerintahan desatersebut, tentu dalam hal ini adalah peroses pemberhentian aparat desa pada Desa Donggala Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka pada tahun 2023. Selanjutnya sebagaimana diketahui fungsi dan tugas dari kepala desa dengan pemerintahan desanya terdapatdalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tentang Desa. Kepala Pemerintahan Desa. Desa Pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Desa berwenang: memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. menetapkan Peraturan Desa. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. membina kehidupan masyarakat Desa. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Desa mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. mengembangkan sumber pendapatan Desa. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto memanfaatkan teknologi tepat guna. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Kepala Desa juga berhak: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapatjaminan kesehatan. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Dalam Hal pemberhentian aparat Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, maka peran penting berkualitas pemerintah desa sangat diperlukan terkhusus peranan seorang kepala desa, dalam hal ini kepala desa Kepala pemberhentian aparat desa yakni surat tertanggal 01 Agustus 2023 Nomor 881/362/2023, atas nama : Muhajir dengan jabatan Sekretaris Desa Donggala. Nomor 881/363/2023 atas nama Taska DG Masiga Dengan jabatan Kasie Pemerintahan. Nomor 881/364/2023 atas nama Jumasrin dengan jabatan Kasi Kesejahtraan. Nomor 881/365/2023 atas nama Hasri dengan jabatan Kaur Umum dan Tata Usaha. Nomor 881/367/2023 atas nama Baharuddin dengan jabatan Kepala Dusun I Donggala. Dalam mengeluakan surat tersebut Kepala Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, tidak didasari dengan apapun untuk memenuhi sayarat dan ketentuan administrasi tiba-tiba langsung mengeluarkan surat tersbut. Jika merujuak pada pasal Pasal 52 ayat . Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, maka jika mengacu pada fenomena apa dilakukan yang dilakukan oleh para aparat desa tersebut maka hal tersebut tidak berkesesuaian, hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh salah satu aparat Desa yang diberhentikan Pasal 26 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 47 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto Aukami tanpa ada pemberitahuan, tidak ada kesalahan yang kami lakukan, dan tidak juga pernah kami melakukan pelanggaran hukum, dan kami selalu menjalankan tugas kamiAy10 Selanjutnya jika merujuk pula pada Pasal 68 point . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Bagian Kedua, alasan-alasan yang dapat meberhetikan aparat desa maka inipun tidak dapat dikalrifikasi oleh kepala Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka tersebut. Kalaupun ada kesalahan atau pelanggaran aparat desa maka semestinya menurut ketentuan administrasi pemberhentian yang umum seyogyanya ada teguran terlebih dahulu bagi para aparat desa tersebut. Selain itu jika merujut pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Bagian Kedua maka sesuai keterangan Kepala Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, sendiri menerangkan bahwa surat-surat pemberhentian yang diterbitkannya pada tanggal 1 Agustus 2023 tidak memiliki rekomendasi dari Camat Wolo atau Badan penyelenggara desa, hal ini dikuatkan dengan temuan penulis yakni pada tanggal 31 Agustus 2023 baru terbitlah rekomendasi pemberhetian dari Kecamatan Wolo, dari sinia saja dapat dilihat bagaiman adamnistrasi pemberhetian Aparat Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka. Jika merujuk Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Bagian Kedua maka sesungguhnya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, tertanggal 1 agustus 2023 tentang surat keterangan pemberhentian aparat-aparat desanya sangat tidak proseduraldan cacat administrasi dan tentu tidak memenuhi syarat konstruksi sebuah surat keputusan pada umumnya, sebagaiman ketentuan berikut: AuPemberhentian Perangkat Desa tersebut ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 . mpat bela. hari setelah ditetapkan. Dan Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain. Dan rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain tersebut didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat DesaAy11 Sehingga dengan demikian hal yang mana terjadi pada Desa Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, ini sangat menjadi representative bagi penylenggaraan pemerintahan desa secara umumnya, karena dapat disimpulkan bahwa bagaimana pemahaman penyelenggara desa khususnya aparat petinggi Wawancara dengan Asri aparat desa yang diberhentiakan (Kamis 5 september 2. Pasal 5 Poin 4 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Wahyu Prianto pemerintahan desa sangat dibutuhkan kualitas manusia dalam hal tersebut, dan hal kedepannya,dimana ide penyelengaraan desa apakah sudah diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia di lingkup desanya agar dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik. KESIMPULAN Dalam tulisan ini dapat diberikan kesimpulan bahwa ada ketidak seimbangan penyelengraan pemerintahan desa dengan kesiapan sumber daya manusia yang belum siap melaksanakannya, hal ini dapat dilihat pada Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka. Dimana kepala desa menata persoalan administrasi pemrintahan desa, dalam hal ini tentang pemberhentian aparat desa. Kepala Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, banyak ketidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangangan. Seperti ketentuan terkait bagaimanabentuk sebuah surat keputusan, kerena apabila sorang pejabat diangkat dengan surat keputusan maka sudah dengan semestinya apabila hendak diberhentikan maka berbentuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian seyogyanya setiap kepala desa semestinya sudah memahami apa yang menajadi dasar alasan untuk menetapkan seseorang dapat diangkat menjadi aparat desa dan sebaliknyakepala desa semestinya sudah memahami apa yang menajadi dasar alasan untuk menetapkan seseorang dapat diberhentikan dari perangkat desa, dan tentu yang terakhir adalah prosedur pemberhentian yang sama sekali dalam persoalan Desa Desa Donggala. Kecamatan Wolo. Kabupaten Kolaka, sama sekali tidak dilakukan sebagaimana DAFTAR PUSTAKA