Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Dinamika Pengambilan Keputusan Bawaslu Dalam Menangani Laporan Kecurangan Pemilu: Analisis Teori Agregasi Keputusan Alfathan Dwi Sujidan1. Alida Putri Nurhaliza2Ao Inayah Fauziah3. Puspita Dewi Lestari4 Government Studies Department. Universitas Singaperbangsa Karawan. Indonesia alfathandwisujidan92700@gmail. com1, putrinurhaliza28@gmail. com2, inayahf955@gmail. puspitadewi194@gmail. Abstract Fraud reports in the context of general elections are a very important issue in maintaining the integrity and legitimacy of the democratic process. As an election supervisory institution at the district level, the Karawang Regency Election Supervisory Agency (Bawasl. has a crucial role in handling fraud reports that may occur during the election process. Not many previous studies have used decision aggregation theory to analyze how Bawaslu makes decisions in handling reports of election fraud. This study aims to conduct an in-depth analysis of the development of reports of election fraud received by Bawaslu Karawang Regency. This research uses a qualitative method with a case study approach to explore reports of election fraud to the General Election Supervisory Agency (Bawasl. of Karawang Regency using decision aggregation theory. Through this article, it is hoped that it can make a positive contribution in increasing understanding and awareness of the importance of handling reports of election fraud by Bawaslu Karawang Regency in order to maintain integrity and public trust in the democratic process at the regional level. Keywords: Bawaslu. Democracy. Election Fraud. Election. Abstrak Laporan kecurangan dalam konteks Pemilihan Umum (Pemil. merupakan isu yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi. Sebagai lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Kabupaten Karawang memiliki peran krusial dalam menangani laporan kecurangan yang mungkin terjadi selama proses Penelitian terdahulu belum banyak yang menggunakan teori agregasi keputusan untuk menganalisis bagaimana Bawaslu mengambil keputusan dalam menangani laporan kecurangan Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap perkembangan laporan kecurangan Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengeksplorasi laporan kecurangan pemilu terhadap Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawasl. Kabupaten Karawang dengan menggunakan teori agregasi keputusan. Melalui artikel ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya penanganan laporan kecurangan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Karawang demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat daerah. Kata kunci: Bawaslu. Demokrasi. Kecurangan Pemilu. Pemilu. Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Introduction Laporan kecurangan dalam konteks Pemilihan Umum (Pemil. merupakan isu yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi. Sebagai badan pengawas pemilu pada tingkat Kabupaten atau Kota. Bawaslu Kabupaten Karawang memiliki peran krusial dalam menangani laporan kecurangan yang mungkin terjadi selama proses pemilihan. Dalam konteks ini, dinamika pengambilan keputusan Bawaslu dalam menangani laporan kecurangan Pemilu terhadap Bawaslu Kabupaten Karawang menjadi sangat relevan untuk Dengan memahami tren dan pola perkembangan laporan kecurangan yang dilaporkan kepada Bawaslu, dapat memberikan wawasan yang berharga dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi proses penanganan kecurangan pemilu. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa secara mendalam terhadap perkembangan laporan kecurangan Pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Karawang. Dengan bagaimana keputusan dibuat untuk menangani laporan kecurangan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kesulitan dan peluang yang dihadapi oleh Bawaslu Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan laporan kecurangan Pemilu terhadap Bawaslu Kabupaten Karawang dengan menggunakan teori agregasi Teori agregasi keputusan digunakan untuk memahami bagaimana Bawaslu Kabupaten Karawang mengambil keputusan dalam menangani laporan kecurangan Pemilu. Pemilu Pemilu di Indonesia diatur pada UU No. Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU yang Pemilu. "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan secara LUBERJURDIL atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Fajlurrahman Jurd, 2. Pemilu sebagai salah satu sarana utama untuk melaksanakan demokrasi dari kedaulatan rakyat yang bertujuan sebagai alat yang menjalankan demokrasi dengan baik bukan sebagai tujuan. (M. Rusli Karim, 1. Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Tugas utama Bawaslu meliputi pemantauan pelaksanaan pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu. Bawaslu juga bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi terkait pelanggaran pemilu kepada lembaga yang berwenang. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan bersifat netral. Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk mengawasi kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Selain itu. Bawaslu juga berperan dalam menyelesaikan sengketa pemilu serta memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu terkait pelanggaran yang terjadi. Kecurangan Pemilu Fabrice Lehoucq . mendefinisikan kecurangan pemilu sebagai upaya diam-diam untuk membentuk hasil pemilu dengan cara yang tidak sah atau tidak adil. Artinya, kecurangan pemilu terjadi ketika ada Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. tindakan yang dilakukan secara rahasia atau tersembunyi untuk memanipulasi hasil pemilu agar sesuai dengan kepentingan tertentu, tanpa memperhatikan prinsipprinsip demokrasi dan keadilan. Dalam konteks ini, tindakan kecurangan pemilu dapat mencakup berbagai praktik yang melanggar aturan, seperti manipulasi data pemilih, pengaruh uang atau barang terhadap pemilih, intimidasi, atau tindakan lain yang bertujuan untuk merusak integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Dengan demikian, definisi Lehoucq menekankan bahwa kecurangan pemilu tidak hanya terjadi secara terang-terangan, tetapi juga melalui tindakan yang dilakukan secara diam-diam untuk mencapai tujuan yang tidak sah dalam pemilu. Teori Agregasi Keputusan Kelley . mengembangkan teori agregasi keputusan yang berfokus pada informasi dan memprosesnya untuk membuat keputusan. Menurut Kelley, individu menggunakan tiga strategi untuk mengumpulkan informasi: Mengumpulkan informasi dan menghitung rata-rata nilai untuk membuat keputusan. Mengumpulkan informasi dan memperhitungkan kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk membuat keputusan. Mengumpulkan informasi dan memilih opsi yang paling baik berdasarkan kriteria tertentu. Dalam konteks Bawaslu Kabupaten Karawang. Bawaslu menggunakan teori agregasi keputusan untuk mengumpulkan dan menganalisis data terkait dengan kecurangan pemilu. Data ini digunakan untuk membuat keputusan kolektif tentang apakah terjadi kecurangan dan bagaimana mengatasi masalah tersebut. Bawaslu sebagai badan yang bertugas sebagai pengawas pemilu di Indonesia dalam pengambilan keputusan kolektif kolegial oleh Bawaslu. Teori agregasi keputusan digunakan untuk menganalisis bagaimana keputusan kolektif kolegial diambil oleh Bawaslu dalam menangani laporan kecurangan Pemilu. Dalam Praktiknya. Bawaslu menggunakan pendekatan kolektif untk pengambilan keputusan, segala keputusan yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan dari mayoritas anggota yang terlibat dalam rapat pleno penentuan keputusan kolektif. Methods Menurut Sugiyono . mengungkapkan bahwa Aumetode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentuAy. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian untuk berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan meneliti pada kondisi objek alamiah, dimana peneliti sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball,teknik pengumpulan dengan trianggulasi . , analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan (Sugiyono:2017: . Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengeksplorasi kecurangan pemilu terhadap Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawasl. Kabupaten Karawang dengan menggunakan teori agregasi keputusan. Pendekatan ini dipilih untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang fenomena yang Metode kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara mendalam dan observasi. Subjek penelitian penelitian ini yaitu Kepala Bawaslu Kabupaten Karawang dan petugas Bawaslu. Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Data wawancara mendalam yang dilakukan secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Karawang. Pertanyaan dalam wawancara disusun untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman subjek terkait proses pelaporan, penanganan dan Keputusan yang diambil oleh pihak Bawaslu. Kegiatan wawancara direkam dengan izin dan kemudian ditranskip untuk keperluan analisis. Observasi juga dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Karawang, observasi mencakup pertemuan langsung dengan petugas Bawaslu dan Kepala Bawaslu. Penelitian ini mengamati interaksi, proses kerja, dan dinamika pengambilan keputusan di Bawaslu, serta membuat catatan lapangan Observasi difokuskan pada proses penerimaan laporan kecurangan, rapat pengambilan Keputusan, dan interaksi antara petugas Bawaslu dan Result and Discussion Pola Pelaporan Kecurangan Pemilu Dalam proses pelaporan kecurangan Pemilu terhadap Bawaslu Kabupaten Karawang, masyarakat khawatir akan mendapatkan intervensi dari beberapa pihak jika melaporkan kecurangan pemilu kepada Bawaslu. Untuk mengatasi hal ini. Bawaslu memberikan perlindungan bagi saksi dan pelapor, serta memberikan edukasi politik yang menyeluruh kepada masyarakat, dan memastikan laporan diproses dengan transparan dan adil. Pendidikan politik oleh Bawaslu Kabupaten Karawang diharapkan dapat menumbuhkan keberanian dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kecurangan pemilu. Pendidikan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam proses pemilu, serta pentingnya partisipasi aktif untuk menjaga integritas demokrasi. Jika ditemukan semakin sedikit kasus kecurangan dan menerima lebih banyak laporan dari masyarakat, ini menunjukkan masyarakat lebih sadar dan aktif dalam Edukasi kecurangan dapat merusak demokrasi. Transparansi dalam penanganan laporan dan perlindungan pelapor oleh Bawaslu akan membangun kepercayaan masyarakat. Dalam pola pelaporan kecurangan pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten Karawang terdapat satu studi kasus yang menjadi contoh dari terjadinya pola pelaporan kecurangan Seperti mengirimkan laporan kecurangan yang terjadi selama pemilu dengan mendatangi langsung ke kantor Bawaslu dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti data diri, bukti untuk memperkuat Selain melalui datang langsung ke kantor Bawaslu. Masyarakat dapat melaporkan laporan kecurangan Pemilu melalui E-mail dengan melengkapi persyaratan yang Beberapa kasus pelaporan yang dikirimkan melalui E-mail berupa pelaporan yang dikirim oleh masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor Bawaslu. Proses Pengambilan Keputusan Bawaslu Bawaslu mengadakan rapat pleno yang sangat penting untuk menentukan keputusan kolektif kolegial yang akhirnya akan memutuskan kelayakan laporan yang akan ditindak lanjuti. Dalam rapat tersebut, para Bawaslu mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan laporan yang akan ditindak lanjuti. Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. penelitian, dan implikasi kebijakan yang Dinamika Interaksi Kepentingan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umu. menerapkan prinsip transparansi dalam proses penanganan pelanggaran pemilu dengan cara berikut: Dalam proses pelakasanaan Pemilu di Kabupaten Karawang, dihadapi kendala serta tantangan dalam mengelola dinamika aksi antar pemangku kepentingan. Untuk mengatasi kendala dan tantangan diperlukan kesadaran penuh tentang Pemilu sebagai tonggak utama demokrasi di Indonesia dari seluruh pihak dengan tujuan Pemilu dapat berjalan dengan baik. Seluruh pihak pemangku kepentingan juga harus mematuhi. Pengumuman Hasil Pleno Setiap hasil pleno Bawaslu yang mencakup pelanggaran akan diregistrasi atau tidak masyarakat melalui papan informasi. Ini memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui dan memantau perkembangan penanganan pelanggaran yang dilaporkan. Independensi Keputusan Keputusan-keputusan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah, kepolisian, atau kejaksaan. Hal ini menegaskan independensi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilu. Proses Laporan Masyarakat Masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Setelah menerima laporan. Bawaslu memprosesnya dengan menilai kelengkapan unsur-unsur yang diperlukan untuk menangani laporan tersebut. Proses ini dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan benar dan Dengan langkah-langkah ini. Bawaslu berusaha menciptakan sebuah sistem yang terbuka dan akuntabel, di mana masyarakat penegakan hukum dalam proses pemilu. Antar-Pemangku Pasal 454 ayat . dan Pasal 461 ayat . UU Pemilu menegaskan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif pemilu. Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme sidang pemeriksaan di daerah, juga mengatur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP. Proses penyelesaian pelanggaran pidana dimulai dengan temuan dan atau laporan masyarakat ke Bawaslu dan jajarannya, yang kemudian diproses dan diteruskan ke Kepolisian sesuai dengan Pasal 476 ayat . Interaksi Bawaslu dengan instansi lain dalam tindak lanjut laporan terkait pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana pemilu memiliki implikasi signifikan terhadap efektivitas pengawasan pemilihan umum di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh interaksi yang terjadi: Koordinasi dengan KPU: Bawaslu berinteraksi dengan KPU dalam proses pengawasan pemilihan umum. Kedua lembaga ini memiliki peran yang saling terkait dalam pengawasan, dengan Bawaslu berfokus pada pengawasan pelaksanaan prosedur pemilu dan KPU sebagai badan penyelenggara pemilu. Koordinasi antara keduanya sangat Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. penting untuk memastikan bahwa prosedur pemilu dilaksanakan secara transparan dan adil. Pada tanggal 14 Februari 2024. Bawaslu memantau proses penghitungan suara di salah satu kantor pusat pemilihan. Dalam proses ini. Bawaslu memastikan bahwa prosedur penghitungan suara dilakukan secara transparan dan adil. Bawaslu juga memantau keamanan dan ketertiban di lokasi tersebut. Hasilnya, proses penghitungan suara berjalan dengan lancar dan aman, serta memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi. Koordinasi dengan MK: Bawaslu juga berinteraksi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses pengawasan pemilihan umum. memiliki peran sebagai lembaga pengawal demokrasi dan penafsir terakhir konstitusi. Bawaslu dapat mengajukan rekomendasi kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang dianggap tidak sesuai dengan hukum dan etika. MK kemudian dapat mengambil keputusan yang final dan mengikat dalam penyelesaian sengketa Pada tahun 2019. Bawaslu mengawasi proses pemilihan umum di wilayah tertentu. Dalam proses ini. Bawaslu berinteraksi dengan MK untuk memantau keputusan KPU yang dianggap tidak sesuai dengan hukum dan etika. MK memiliki peran sebagai lembaga pengawal demokrasi dan penafsir terakhir konstitusi. Bawaslu dapat mengajukan rekomendasi kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang dianggap tidak sesuai dengan hukum dan etika. kemudian dapat mengambil keputusan yang final dan mengikat dalam penyelesaian sengketa pemilu. Koordinasi dengan DKPP: Bawaslu juga berinteraksi dengan Dewan Kehormatan Politik Partai (DKPP) dalam proses pengawasan pemilihan DKPP memiliki peran dalam menangani sengketa dan pelanggaran etik dalam politik. Bawaslu dapat mengajukan rekomendasi kepada DKPP untuk menangani sengketa dan pelanggaran etik yang terkait dengan pemilihan umum. Pada tanggal 15 Juli 2023. Bawaslu mengajukan rekomendasi kepada DKPP terkait dengan pelanggaran etik petugas KPU. Petugas KPU tersebut dugaan telah melakukan pelanggaran etika dengan cara memanipulasi data penghitungan suara. DKPP kemudian memutuskan bahwa petugas KPU tersebut telah melanggar etika, sehingga menghukum petugas tersebut dengan denda dan peringatan. Hasilnya, proses pemilihan umum berjalan dengan transparansi dan adil, serta memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi. Koordinasi dengan instansi penegak hukum: Bawaslu berinteraksi dengan instansi penegak hukum seperti polisi dan jaksa dalam proses penanganan tindak pidana pemilu. Bawaslu dapat mengajukan laporan pelanggaran hukum kepada instansi penegak melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran. Bawaslu mengajukan laporan pelanggaran hukum kepada polisi terkait dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh beberapa individu. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan Hasilnya. Journal of Governance Innovation Volume 6. Number 2. September 2024 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. pelanggaran dihukum dengan pidana penjara dan denda. Koordinasi dengan pemerintah daerah: Bawaslu berinteraksi dengan pemerintah daerah dalam proses Pemerintah daerah memiliki peran dalam menjamin keamanan dan ketertiban dalam proses pemilihan Bawaslu dapat mengajukan daerah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam proses pemilihan Bawaslu daerah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lokasi pemilihan. Pemerintah memastikan keamanan dan ketertiban dalam proses pemilihan umum. Hasilnya, proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan aman. Dinamika interaksi Bawaslu dengan instansi lain dalam tindak lanjut laporan terkait pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana pemilu sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan pemilihan umum di Indonesia. Koordinasi antar-lembaga dan antar-instansi harus dilakukan secara efektif untuk memastikan bahwa prosedur pemilu dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan hukum dan etika. Efektivitas Pemilu Penanganan Kecurangan Bawaslu Kabupaten Karawang telah melakukan pengawasan dan penanganan kecurangan pemilu dengan menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai alat Penggunaan IKP oleh Bawaslu Kabupaten Karawang telah menunjukkan bahwa indeks kerawanan pemilu dapat menjadi alat yang efektif dalam mencegah dan menangani kecurangan pemilu di masa yang akan mendatang. Dengan memprediksi dan mencegah potensi pelanggaran. Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan secara inklusif dan benar. Conclusion Menganalisis keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemil. Kabupaten Karawang dalam menangani laporan kecurangan pemilu dengan menggunakan teori agregasi keputusan berujuan dari penelitian ini untuk kecurangan pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Karawang, serta memahami bagaimana Bawaslu mengambil keputusan dalam menangani laporan Menjelaskan tentang peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan memantau penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, termasuk menangani pelanggaran dan sengketa pemilu dengan definisi kecurangan pemilu yang digunakan dalam jurnal ini mengacu pada upaya-upaya diamdiam untuk memanipulasi hasil pemilu demi kepentingan tertentu, tanpa mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan Secara keseluruhan, jurnal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Karawang dalam menangani laporan kecurangan meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat Reference