PENDAMPINGAN PENGHITUNGAN ZAKAT PADA MUZAKKI MELALUI KEMITRAAN Nikmatul Masruroh1*. Irfan Hamdani2 . Ekonomi Syarih. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember . Manajemen Zakat dan Wakaf. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Abstrak Pengabdian ini memiliki tujuan, pertama, memberikan wawasan kepada para muzakki tentang cara penghitungan zakat mal yang harus dikeluarkan, kedua melakukan pendampingan penghitungan zakat dari jenis zakat mal yang akan dikeluarkan. Tujuan tersebut dicapai dengan model kemitraan yang dilakukan antara BAZNAS Jember dengan UIN Kiai Haji Jember sebagai salah satu Perguruan Tinggi yang memiliki Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf. Pengabdian berbentuk collaborative action antara dua lembaga, yaitu BAZNAS Jember dengan UIIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Sehingga dalam hal ini ada keterlibatan para praktisi serta juga BAZNAS sebagai pengelola dan penyalur zakat. Hasil pengabdian ini, pertama muzakki memiliki wawasan yang cukup dengan mengikuti kegiatan pendampingan ini. Sehingga mereka memahami haul dan nishab dalam mengeluarkan zakat. Kedua, pendampingan penghitungan zakat menjadikan muzakki paham hitungan zakat dari harta yang mereka miliki. Selain itu, pendampingan ini juga meningkatkan kredibilitas BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat. Pendampingan ini juga menghasilkan akuntabilitas penghitungan harta zakat yang dilakukan oleh muzakki dan BAZNAS Jember. Pola kemitraan dalam melakukan pendampingan menjadikan proses pendampingan menjadi lebih mudah dan sosialisasi lebih mudah dipahami oleh para muzakki. Kata kunci: Muzakki. Penghitungan Zakat. Akuntabilitas Abstract *Corresponding author Email: masruroh82@uinkhas. This service first provides insight to the muzakki on calculating mall zakat that must be issued and, second, assists in calculating zakat from the type of mall zakat to be issued. The partnership model achieves this goal carried out between BAZNAS Jember and UIN Kiai Haji Jember as one of the universities that has a Zakat and Waqf Management Study Program. Community service takes the form of collaborative action between two institutions, that is. BAZNAS Jember with UIN Kiai Haji So, in this case, there is the involvement of practitioners and also BAZNAS as the manager and distributor of zakat. As a result of this dedication. Muzakki gained sufficient insight by participating in this mentoring activity. So that they understand the haul and nishab when issuing Second, assistance in calculating zakat makes muzakki understand the zakat calculation from their assets. In addition, this assistance also increases the credibility of BAZNAS as a Zakat management institution. This assistance also resulted in accountability for calculating zakat assets carried out by muzakki and BAZNAS Jember. The pattern of partnership in assisting makes the mentoring process easier and socialization easier for muzakki to understand Keywords: Muzakki. Zakat Accounting. Accountability A 2024 Penerbit PKN STAN Press. All rights reserved PENDAHULUAN Zakat menjadi salah satu pilar pembangunan yang bisa dialokasikan secara merata kepada 8 asnaf, yaitu fakir, miskin, gharim, mualaf, riqab, amil, ibnu sabil dan fi sabilillah (Rahman et al. , 2. 8 asnaf ini dalam konteks Indonesia mayoritas disalurkan kepada fakir dan miskin, karena memang jumlahnya yang besar (Nisa & HS, 2. Hal ini bisa dilihat dari laporan BPS tentang jumlah kemiskinan di Indonesia yang mencapai 25,9 jumlah penduduk . ata dari CNBCIndonesia. Pada tahun 2023 terjadi penurunan 9,36% per Maret dari tahun 2022 sebesar 9,57%. Data tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi distribusi zakat memang seharusnya berfokus pada dua mustahik yaitu fakir dan miskin (Sholihah & Ghulam, 2. Kemiskinan yang menjadi salah satu Indonesia penanganan bukan hanya dari sektor pemerintahan yang formal namun juga dari sektor yang non formal (Yusril Mahendra. Muslimin Kara, 2. Zakat sebagai A 2024 Segala bentuk plagiarisme dan penyalahgunaan hak kekayaan intelektual akibat diterbitkannya paper pengabdian masyarakat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Nikmatul Masruroh dkk. Jurnal Keuangan Umum dan Akuntansi Terapan. Volume 6 Nomor 2 . Bulan November Tahun 2024 : Halaman 114 instrumen pembangunan diharapkan bisa menjadi model pendistribusian kekayaan dari muzakki kepada mustahiq (Nik Abdul Ghani et al. , 2. Permasalahan yang terjadi selama ini yaitu, muzakki tidak memahami harta apa saja yang harus dikeluarkan (Julia et al. , 2. Ada pemahaman dari muzakki bahwa harta yang dikeluarkan hanyalah satu jenis harta saja. Misalnya ada seorang muzakki yang berprofesi sebagai petani dan pedagang. Dia memahami bahwa yang dikeluarkan zakatnya hanyalah yang zakat pertanian saja, atau zakat perdagangan saja. Sehingga, tidak terjadi distribusi Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman muzakki dalam menghitung zakatnya, baik dari sisi jenis zakat maupun dari sisi jumlah zakat yang harus dikeluarkan (Muhammad et al. , 2. Permasalahan tersebut menjadi kendala bagi BAZNAS Jember dalam menerapkan pengumpulan zakat secara optimal. Sehingga pengabdian masyarakat dengan model pendampingan seperti ini menjadi penting dilakukan untuk menguatkan literasi pada para muzakki agar harta mereka bisa terdistribusi secara tepat. Selain itu, melalui pendampingan ini diharapkan muzakki mampu menghitung nishab yang harus dikeluarkan serta tahu haul dari setiap harta yang dimiliki. khususnya para muzakki. Baznas Jember telah melakukan survei untuk memilih muzakki untuk didampingi dalam penghitungan zakatnya. Dalam hal ini ada 120 muzakki yang didampingi, namun tidak hanya itu, pendampingan juga dilakukan dengan sistem IT. Berikut proses dan tahapan pengabdian yang dilakukan: Melakukan proses kemitraan antara pihak UIN Kiai Haji Jember dan BAZNAS Jember (Gambar . Mengikuti kegiatan rutin BAZNAS Jember dalam rangka survei kondisi muzakki. Kegiatan yang diikuti yaitu pertama, pengumpulan dana ZIS. Salah satu tanggung jawab pengelolaan zakat adalah mengumpulkan donasi. Namun, sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016. Pasal 2. Pasal 3. Pasal 4 dan Pasal 5. BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 1. Selain itu, masyarakat dapat mengumpulkan zakat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Bab VII mengatur persyaratan organisasi, prosedur perizinan, dan pembentukan perwakilan LAZ. LAZ dapat mendirikan perwakilan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten. Pengabdian model seperti ini sudah dilakukan oleh Haryanti dan Hidayati . dengan melakukan pengabdian dengan tema pelatihan perhitungan zakat mal berbasis IT. Objek pengabdian ini yaitu para staff lembaga sosial (Haryanti & Hidayati, 2. Sehingga, pengabdian ini memiliki titik yang berbeda dengan milik Haryanti tersebut dari sisi sosialisasi dan literasi. Pengabdian ini memiliki pengabdian Yuliani et al. , namun belum melakukan pendampingan sebagaimana yang dilakukan dalam pengabdian. Berdasarkan hal tersebut, maka pengabdian berbasis kemitraan antar lembaga ini relevan dilakukan dan dilanjutkan. Pengabdian di atas belum menunjukkan adanya pendampingan optimal pada penghitungan zakat, sehingga dalam hal ini kami merasa tertarik untuk melanjutkan pengabdian dengan bentuk kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Badan Amil Zakat. Pengabdian ini bertujuan, pertama, memberikan wawasan kepada para muzakki tentang cara penghitungan zakat mal yang harus dikeluarkan, kedua melakukan pendampingan penghitungan zakat dari jenis zakat mal yang akan dikeluarkan. METODE Pengabdian ini berbentuk pengabdian kolaboratif berbasis kemitraan. Kemitraan ini dibangun untuk bersama-sama melakukan edukasi bagi Masyarakat. Gambar 1. Kunjungan ke BAZNAZ Jember BAZNAS Jember mengumpulkan data melalui berbagai cara. Pembentukan UPZ yang berbasis OPD (Organisasi Pemerintah Daera. UPZ yang berbasis masjid, kerjasama dengan perusahaan dan rumah sakit swasta. UPZ di lingkup lembaga pendidikan (TK. SD. SMP), dan dana zakat, infak, dan sedekah. A 2024 Segala bentuk plagiarisme dan penyalahgunaan hak kekayaan intelektual akibat diterbitkannya paper pengabdian masyarakat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Nikmatul Masruroh dkk. Jurnal Keuangan Umum dan Akuntansi Terapan. Volume 6 Nomor 2 . Bulan November Tahun 2024 : Halaman 115 Dana akad yang diberikan oleh OPZ dibagi menjadi dua kategori: pendistribusian dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbazna. Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat menetapkan bahwa penyerahan zakat kepada mustahik dalam bentuk konsumtif Sesuai dengan syariat Islam, zakat wajib diberikan kepada mustahik berdasarkan skala prioritas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Namun, pendayagunaan adalah cara terbaik untuk memanfaatkan zakat tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya untuk usaha produktif, sehingga berdaya guna untuk mencapai kemaslahatan umum. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dalam rangka menangani fakir miskin dan meningkatkan kualitas umat. Di BAZNAS Jember, dana ZIS didistribusikan dengan makanan pokok dan uang tunai (Gambar . Gambar 2. BAZNAS Jember melakukan distribusi dana ZIS Dalam nasional harus berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, 2 peraturan tersebut mengamanatkan suatu mekanisme alur pengelolaan zakat nasional. OPZ seperti BAZNAS dan LAZ harus dikelola secara profesional sehingga harus memiliki laporan keuangan yang kredibel, teraudit, dan bisa diakses publik, yang mana itu semua adalah pondasi dari good corporate governance. BAZNAS dan LAZ sebagai pengelola zakat melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat secara periodik setiap 6 . bulan dan akhir tahun. Di BAZNAS Jember sendiri melakukan pelaporan dengan dua cara, yang pertama menggunakan laporan yang berdasarkan PSAK 109 dan yang kedua menggunakan aplikasi SIMBA (Sistem Management BAZNAS). Setelah itu, menentukan objek sosialisasi yaitu para muzakki. Khususnya para muzakki yang masih awam dalam penghitungan zakatnya BAZNAS Jember dan pihak UIN KHAS Jember pentingnya memahami cara penghitungan zakat, khususnya zakat mal BAZNAS Jember bersama dengan mitra yaitu UIN KHAS Jember melakukan pendampingan selama 40 hari tentang cara penghitungan zakat. Evaluasi dari hasil pendampingan Pendampingan kolaboratif ini bersifat continuitas, sehingga ada keberlanjutan program. Tujuannya membuat muzakki semakin memahami jenis-jenis zakat mal yang harus dikeluarkan, haul dan nishab nya serta peruntukan para mustahiknya. Selain itu, juga diperkenalkan SIMBA untuk efektivitas pelaporan zakat baik dari sisi penghimpunan maupun pendistribusian. PEMBAHASAN Literasi Muzakki Tentang Cara Penghitungan Zakat Sebelum melakukan proses sosialisasi dan literasi memberikan wawasan kepada para muzakki tentang cara penghitungan zakat mal yang harus dikeluarkan, kedua melakukan pendampingan penghitungan zakat dari jenis zakat mal yang akan Awalnya yang diketahui hanya jenis zakat dari perdagangan, pertanian dan profesi yang wajib dikeluarkan . Berdasarkan pengabdian ini sesuai dengan penjelasan BAZNAS Jember dan UIN KHAS Jember, bahwa jenis-jenis zakat yang harus dikeluarkan, yaitu berupa zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah rutin dikeluarkan setiap bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal sesuai dengan haul dan nishab. Haul merupakan batas waktu yang ditentukan untuk mengeluarkan zakat mal, sedangkan nishab merupakan syarat jumlah minimal asset yang dapat dikategorikan sebagai asset wajib zakat. Meskipun ada perbedaan dalam penentuan kadar nishab. Namun. Sebagian ulama menyatakan bahwa sejumlah makanan, emas dan lain sebagainya yang dapat mencukupi kebutuhan dan belanja keluarga kelas menengah selama satu tahun. Karakteristik nishab berbedabeda sesuai dengan jenis harta yang wajib dizakati, seperti nishab hasil pertanian dan perkebunan adalah 5 shaAo yang sepadan dengan 50 kailah atau 633 kg, sedangkan nishab pada zakat aktiva keuangan adalah 200 dirham atau 85 gram emas. Berdasarkan penjelasan tersebut, para muzakki merekomendasikan ada tabulasi dari berbagai jenis zakat yang harus dikeluarkan. Sebab, muzakki terkadang tidak memahami atau lupa dengan yang sudah disampaikan. Dalam hal ini. BAZNAS Kabupaten Jember menjadi fasilitator dalam A 2024 Segala bentuk plagiarisme dan penyalahgunaan hak kekayaan intelektual akibat diterbitkannya paper pengabdian masyarakat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Nikmatul Masruroh dkk. Jurnal Keuangan Umum dan Akuntansi Terapan. Volume 6 Nomor 2 . Bulan November Tahun 2024 : Halaman 116 kegiatan ini, sehingga jika ada kebingungan pada menandatangani BAZNAS. Selain itu. BAZNA juga mengenalkan model penghitungan dengan aplikasi SIMBA. Keberadaan SIMBA menjadi aplikasi yang bisa memudahkan muzakki mengeluarkan zakatnya, tanpa bingung cara menghitungnya. SIMBA juga memberikan nilai akuntabilitas dan transparansi (Masruroh, 2. yang bertujuan untuk penyaluran harta zakat yang melibatkan mustahiq. Selain itu, aplikasi ini ditujukan juga untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan (Yuliarti, 2. Berdasarkan fakta tersebut, jika disandingkan dengan buku AuAkuntansi dan Manajemen ZakatAu karya M. Arif Mufraini, menyatakan bahwa sebelum zakat dikeluarkan oleh muzakki, setidaknya ada 6 persyaratan yang harus dimiliki oleh muzakki (Mufraini, 2. , yaitu pertama. ilkiyah tammah/genuine ownership, artinya asset kekayaan tersebut harus berada di bawah kekuasaan seseorang secara total tanpa ada hak orang lain di dalamnya. Selain itu harta yang wajib dizakatkan disyaratkan bersumber dari sesuatu yang halal. Maka jika ada harta yang haram, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kedua. Aset produktif atau berpotensi produktif . engalami perkembangan nilai asse. Para ahli fiqh, mensyaratkan berkembangnya produktivitas nilai asset atau mempunyai potensi untuk produktif bagi asset yang wajib dizakati. Produktivitas asset di sini adalah proses pemutaran harta yang dimiliki . yang dapat mendapatkan hasil atau pendapatan tertentu. Dalam hal ini yang paling penting adalah potensi perkembangan asset. Ketiga, harus mencapai nishab, sebagaimana diterangkan sebelumnya. Keempat, aset surplus non kebutuhan primer, artinya aset kepemilikan yang melebihi pemenuhan kebutuhan primer . andang, pangan, papa. Hikmah dari persyaratan ini yaitu syarat surplus dalam zakat tidak akan terwujud kecuali bila telah terpenuhinya kebutuhankebutuhan primer. Hal yang sama juga terjadi pada syarat berkembang yang tidak akan tercapai kecuali setelah terpenuhinya semua kebutuhan Kelima, tidak ada tanggungan utang, hal ini menjadi pengurang bagi aset yang dimiliki. Keenam. Tabel 1. Jenis zakat dan besarannya Jenis zakat Zakat perdagangan Aset keuangan Zakat Profesi Setara 85 gram emas/ 200 dirham Setara 85 gram emas/ 200 dirham Setara 85 gram emas/ 200 dirham Prosentase yang harus dikeluarkan 1/40 dari nilainya pada akhir haul atau 2,5% 2,5% pada akhir haul Dapat diqiyaskan dengan hasil perkebunan dan pertanian yaitu 750% beras 5 shaAo Pendapatan pasif 10% dari hasil total pendapatan kotor atau 5% dari pendapatan bersih setelah Tadah hujan 10% . Irigasi dengan alat 5% . Pengairan setengah periode 7,5% Zakat ini berkisar 5%-10% 10% dari net income Zakat pertanian dan 5 shaAo atau setara 200 dirham Properti Produktif Binatang ternak Zakat Setara 85 gram emas/ 200 dirham Memiliki catatan tersendiri sesuai dengan jenis Binatang dan usia Setara 85 gram emas/ 200 dirham Zakat Perusahaan 85 gram emas Pendapatan aktif 2,5% dari sisa aset simpanan Memiliki catatan tersendiri sesuai dengan jenis Binatang dan usia Barang tambang dan hasil laut yang nilainya sangat besar dan tanpa biaya operasional, zakatnya 20% Jika nilainya kecil tanpa memerlukan biaya operasional volume zakatnya 2,5% Barang tambang dan hasil laut yang didapat bernilai besar dan memerlukan biaya operasional, presentasinya 2,5% Jika nilainya kecil dan memerlukan biaya operasional maka volume zakatnya 2. 2,5% dari aset wajib zakat A 2024 Segala bentuk plagiarisme dan penyalahgunaan hak kekayaan intelektual akibat diterbitkannya paper pengabdian masyarakat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Nikmatul Masruroh dkk. Jurnal Keuangan Umum dan Akuntansi Terapan. Volume 6 Nomor 2 . Bulan November Tahun 2024 : Halaman 114 kepemilikan satu tahun penuh . Selain persyaratan tersebut, sosialisasi yang diberikan terkait jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh muzakki beserta besarannya (Mufraini, 2. sesuai dengan Tabel 1. Jenis-jenis tersebut disosialisasikan, dengan penjelasan lebih detail. Sebab menyampaikan materi tersebut tidak cukup dalam waktu sehari. Ini dilakukan sampai 3 hari. Sebagaimana diketahui, tidak semua muzakki memiliki pengetahuan dan wawasan memadai terkait dengan perhitungan zakat (Ulfa, 2. Literasi tentang cara penghitungan zakat sangat penting dilakukan, khususnya pada para muzakki. Muzakki hendaknya memahami prinsip dan cara menghitung zakat agar tidak salah dalam mengeluarkan harta zakat (Harahap et al. , 2. Selain itu, keberadaan literasi zakat juga dibutuhkan untuk lebih mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar zakat melalui Badan Amil Zakat (Alfira Oktaviani, 2. Maka dari itu, literasi ini dilaksanakan secara continue untuk lebih memberikan pemahaman kepada muzakki terkait tentang prinsip dan persyaratan dari zakat mal (Afiyana et al. , 2. Pendampingan Penghitungan Zakat Dari Jenis Zakat Mal Yang Akan Dikeluarkan Pendampingan diawali dengan penjelasan tentang penerapan prinsip akuntansi dalam menentukan dan menghitung zakat mal. Prinsip ini diterangkan dalam forum pelatihan yang terdiri dari muzakki dan karyawan BAZNAS. Hal yang perlu dicatat bahwa proses akuntansi dapat digambarkan dengan prinsip sebagai berikut (Yenti & Iska, 2. prinsip tahunan prinsip ini merupakan prinsip haul, yaitu prinsip yang menjelaskan zakat dikeluarkan ketika sudah mencapai kepemilikan selama satu tahun. Zakat memiliki prinsip dikeluarkan setiap tahun. Meskipun untuk zakat pertanian atau profesi bisa dikeluarkan dengan ketentuan yang berbeda. prinsip independensi tahun keuangan prinsip ini mengandung arti bahwa muzakki tidak memiliki tanggungan hutang. Ketika mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan untuk berzakat sudah dikurangi dengan biaya dan hutang. prinsip standar aset produktif atau potensi zakat hanya dikenakan pada asset yang dikelola secara produktif, sehingga bisa menghasilkan tambahan laba setiap saat. prinsip standar mencapai nisab Harta yang dimiliki harus mencapai ukuran yang sesuai dengan ukuran emas yang berlaku sebesar 85 gram emas. prinsip laba bersih Zakat dikenakan pada laba bersih setelah dipotong pajak. prinsip monetary unit dalam penghitungan zakat unit penghitungan yang digunakan adalah unit keuangan yang berlaku atau harga pasar yang ada. Sehingga, zakat yang dikeluarkan disesuaikan dengan kondisi pasar. prinsip penentuan nilai dengan harga pasar nilai zakat yang dikeluarkan disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. prinsip entitas prinsip ini merupakan prinsip kesatuan usaha, artinya dalam mengeluarkan zakat harus dirinci dan dipisahkan antara jenis zakat, sesuai tabulasi yang sudah dibuat sebelumnya. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, pihak mitra dalam hal ini BAZNAS Jember dan UIN KHAS JEMBER penggunaan prinsip-prinsip tersebut dalam berzakat kepada para muzakki agar Ketika mengeluarkan zakat, para muzakki memahami prinsip-prinsip yang harus dijalankan. Pengabdian ini memiliki kontribusi pada peningkatan wawasan dan pengetahuan muzakki. Selain itu, memudahkan BAZNAS dalam melakukan pembinaan kepada muzakki. Melalui kegiatan ini para muzakki didampingi dalam penghitungan zakat mal yang dimiliki. Kegiatan ini, juga dijadikan sebagai kegiatan sosialiasi penggunaan aplikasi SIMBA yang menjadi aplikasi dalam penghitungan zakat agar lebih valid dan Maka dari itu, kegiatan ini memiliki manfaat bagi keberlangsungan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Jember. KESIMPULAN Hasil dari pengabdian ini bisa disimpulkan bahwa muzakki sebenarnya memiliki kesadaran dalam membayar zakat melalui BAZNAS Jember, akan tetapi kesadaran tersebut belum diiringi dengan kemampuan dan kecakapan dalam menghitung Maka dari itu, kegiatan pengabdian kolaboratif antara BAZNAS Jember dengan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq penting dilakukan dalam rangka penghitungan dana zakat. Sosialisasi tentang besaran zakat yang dikeluarkan serta memberikan pendampingan terkait keberadaan aplikasi SIMBA. PUSTAKA