AuthorAos name: Muhammad Daffa Syadida. Itok Dwi Kurniawan . Title: Kajian Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Percobaan dan Pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Kekerasan terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pt. Verstek, 13. : 517-526. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 3, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KAJIAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PERCOBAAN DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/PID. SUS-ANAK/2022/PN PTI) Muhammad Daffa Syadida1. Itok Dwi KurniawanA Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email: daffasyadida74@student. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana percobaan dan pelatihan kerja terhadap pelaku anak dalam kasus kekerasan terhadap anak, dengan studi kasus Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pti. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menganalisis dokumen putusan pengadilan dan peraturan perundangundangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta kesesuaian dengan Pasal 183 KUHAP dalam menjatuhkan putusan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan pidana percobaan dan pelatihan kerja sebagai alternatif dari pidana penjara mencerminkan pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Kata Kunci: kepentingan terbaik anak, kekerasan terhadap anak, percobaan pelatihan kerja Abstract: This study aims to analyze judges' considerations in imposing criminal sentences and work training for child perpetrators in cases of violence against children, with a case study of Decision Number 2/Pid. SusAnak/2022/PN Pti. The research method used is a normative approach by analyzing court decision documents and related laws and regulations. The results of the study show that judges consider the principle of the best interests of the child and align it with Article 183 of the Criminal Procedure Code in making The conclusion of this study is that the application of probation and work training as an alternative to imprisonment reflects a rehabilitative approach in the juvenile criminal justice system in Indonesia. Keywords: best interests of the child, violence against children, job training efforts Pendahuluan Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu masalah sosial yang memiliki dampak luas bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Indonesia, sebagai salah satu negara yang mengesahkan Konvensi Hak Anak pada tahun 1990, telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan1. Namun, pada kenyataannya, anak-anak tidak hanya menjadi korban tetapi juga sering terlibat sebagai pelaku kekerasan. Ketika anak terlibat dalam tindak pidana, terdapat dilema hukum yang muncul di satu sisi, anak perlu bertanggung jawab atas perbuatannya, namun di sisi lain, mereka juga masih memerlukan perlindungan untuk masa depannya. 1 UNICEF. Levels Baseline SDF Tentang Anak-Anak Indonesia. E-ISSN: 2355-0406 Dalam Konstitusi Indonesia, anak memiliki peranan penting yang diatur secara tegas bahwa negara menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi. Anak memiliki perbedaan mendasar dengan orang dewasa, baik dari segi usia, fisik, maupun mental. Karena anak adalah tahap awal menuju kedewasaan, setiap perkembangan dalam hidup mereka perlu mendapat perhatian khusus. Anak sangat mudah dipengaruhi oleh lingkungan, sehingga lingkungan pertama yang baik harus mereka peroleh dalam keluarga. Kasih sayang dan perhatian dari orang tua sangat penting untuk perkembangan anak. Dengan demikian, setiap anak berhak mendapatkan hak, kewajiban, dan kasih sayang yang menunjang kesejahteraan mereka, baik saat ini maupun di masa depan. Pendekatan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan kasus pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU SPPA menekankan prinsip restorative justice yang berfokus pada pemulihan pelaku dan korban, serta penekanan pada kepentingan terbaik bagi anak . he best interest of the chil. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak pelaku untuk memperbaiki diri tanpa stigma dari penjara, serta menghindarkan mereka dari kerugian psikologis akibat hukuman penjara yang terlalu keras 3. SPPA ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak dengan menyediakan proses hukum yang lebih ramah anak, yang membedakan antara peradilan anak dengan peradilan dewasa. Meski demikian, pelaksanaan prinsip kepentingan terbaik bagi anak masih menghadapi banyak tantangan di lapangan. Dalam berbagai kasus, terdapat perdebatan mengenai keputusan pengadilan terhadap anak pelaku kekerasan yang dianggap terlalu ringan atau terlalu berat. Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pti, di mana hakim memilih untuk menjatuhkan pidana percobaan dan pelatihan kerja sebagai alternatif dari pidana penjara. Kasus ini melibatkan pelaku anak yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak lain dengan beberapa kali pukulan dan tendangan, sebagaimana dijelaskan dalam bukti visum et repertum yang menunjukkan adanya luka fisik pada korban . utusan No. 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pti: Keputusan tersebut menarik karena hukuman percobaan dan pelatihan kerja jarang digunakan dalam kasus kekerasan, apalagi yang melibatkan pelaku anak. Dalam konteks ini, menjadi penting untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam memilih pidana percobaan dan pelatihan kerja, terutama dengan mempertimbangkan apakah keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa hakim wajib memiliki keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum memutus perkara. Selain itu, penting pula untuk menelaah sejauh mana prinsip kepentingan terbaik bagi anak telah diterapkan dalam putusan ini. Menurut Mackenzie, yang dikutip oleh Ahmad Rifai, pertimbangan hukum hakim atau yang dikenal dengan istilah ratio decidendi, adalah alasan-alasan hukum yang digunakan sebagai landasan dalam membuat keputusan atas suatu perkara. Hakim diharapkan untuk mempertimbangkan seluruh aspek terkait pokok perkara dan 2 Padang. Soryan & Gunawan. Hak Anak dalam Konstitusi di Indonesia. " Jurnal Al TasyriAoiyyah. Vol. 3 No. 1, 91. 3 Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Pres. , hlm. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 517-526 menghubungkannya dengan regulasi yang berlaku. Prinsip ini menjamin bahwa putusan tidak dibuat secara sembarangan, melainkan melalui analisis yang bertujuan menegakkan hukum dan memberikan keadilan yang berimbang bagi semua pihak. Perlu dicatat bahwa penggunaan pidana percobaan dan pelatihan kerja dalam perkara pidana anak menunjukkan pergeseran dari pendekatan hukuman yang tradisional menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif. Pertimbangan ini mencerminkan pemahaman bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, tanpa stigma sosial yang berat akibat pemidanaan di penjara. Beberapa ahli hukum menyatakan bahwa pendekatan ini memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang produktif dan pembelajaran moral. Selain itu, pilihan hukuman percobaan dan pelatihan kerja oleh hakim juga mencerminkan penerapan prinsip diversi, yang memungkinkan kasus anak diselesaikan di luar sistem peradilan pidana dengan penekanan pada rekonsiliasi dan rehabilitasi. Diversi ini bukan sekadar pilihan hukum tetapi juga menjadi kewajiban yang diatur dalam Pasal 7 UU SPPA, yang menyatakan bahwa diversi wajib diterapkan dalam kasus yang diancam dengan pidana di bawah tujuh tahun dan tidak merupakan pengulangan tindak Di kasus ini, kendati kekerasan fisik terjadi, hakim menganggap bahwa pelaku anak perlu diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan masyarakat melalui pelatihan kerja sebagai bentuk hukuman yang bersifat mendidik. Namun, langkah hakim dalam putusan ini juga tidak luput dari kritik. Sebagian pihak menilai bahwa hukuman percobaan dan pelatihan kerja kurang memberikan efek jera pada pelaku, terutama dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan luka fisik pada Di sisi lain, pendekatan ini didukung oleh fakta bahwa pelaku anak menunjukkan penyesalan, bersikap sopan di persidangan, dan berjanji untuk tidak mengulangi Dengan adanya pertimbangan ini, hakim berupaya menyeimbangkan kepentingan perlindungan anak dengan kebutuhan untuk memberikan pembelajaran agar pelaku memahami konsekuensi tindakannya Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan memahami bagaimana prinsip kepentingan terbaik bagi anak diterapkan dalam putusan pengadilan ini. Secara khusus, penelitian ini akan menganalisis apakah pertimbangan hakim telah memenuhi aspekaspek yang diatur dalam UU SPPA serta kesesuaiannya dengan Pasal 183 KUHAP. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan menjadi acuan bagi hakim dan penegak hukum dalam kasus-kasus serupa. Berdasarkan penjelasan pada latar belakang, penulis berminat untuk meneliti lebih lanjut tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana percobaan dan pelatihan kerja terhadap pelaku anak dalam perkara kekerasan terhadap anak, yang diwujudkan dalam bentuk penulisan hukum berjudul: AuAnalisis pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana percobaan dan pelatihan kerja terhadap pelaku anak dalam perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan prinsip terbaik bagi anak (Studi Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pt. Ay. 4 Rifai. Penemuan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 5 Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justic. Bandung : PT. Refika Aditama, hlm. E-ISSN: 2355-0406 Metode Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian doktrinal adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesultan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan6. Penulis menggunakan jenis penelitian ini karena penulis melakukan penelitian untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan tentang penjatuhan putusan pidana percobaan dam pelatihan kerja terhadap pelaku anak dalam perkara kekerasan terhadap anak dalam Putusan Nomor 2/Pid. SusAnak/2022/PN Pti. Pembahasan Pada tanggal 18 Agustus 2021 di Desa Trimulyo. Kecamatan Kayen. Kabupaten Pati, terjadi tindak kekerasan yang melibatkan tiga pelaku anak berusia 15 hingga 18 tahun, yaitu Anak Pelaku I. II, dan i. Ketiganya melakukan kekerasan terhadap seorang anak korban yang juga masih di bawah umur. Peristiwa ini bermula saat mereka menghadiri acara panjat pinang di desa tersebut. Saat acara akan dimulai. Anak Pelaku i melihat anak korban yang sebelumnya pernah berselisih dengan Anak Pelaku II. Ketegangan meningkat setelah anak korban melempar batu ke Anak Pelaku II, meskipun batu tersebut tidak mengenai pelaku. Setelah insiden lempar batu. Anak Pelaku I dan Anak Pelaku i mendekati anak korban dan menanyakan asal-usulnya. Jawaban anak korban yang menyebut dirinya "wong mayar" memicu tindakan kekerasan. Anak Pelaku I memukul kepala anak korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal dan menendang mukanya satu kali. Anak Pelaku i juga memukul kepala korban tiga kali dan menendang dada korban. Sementara itu. Anak Pelaku II menginjak kaki anak korban. Kekerasan ini berlangsung hingga beberapa orang di sekitar lokasi melerai kejadian tersebut. Setelahnya, para pelaku kembali melanjutkan kegiatan panjat pinang. Dalam peristiwa tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran yang jelas dalam melakukan kekerasan: C Anak Pelaku I: Melakukan pemukulan ke kepala dan tendangan ke muka anak C Anak Pelaku II: Menginjak kaki anak korban. C Anak Pelaku i: Memukul kepala dan menendang dada anak korban. Saksi mata. Muhammad Ardiansyah, turut memberikan kesaksian mengenai kejadian Bukti medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayen menunjukkan adanya luka memar berbentuk bulat dengan diameter 3 cm di pelipis kiri anak korban akibat benturan benda tumpul. Perbuatan ketiga pelaku anak ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 6 Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Kedua. Prenada Media, hlm. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 517-526 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar. Namun. Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Hakim kemudian mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk alat bukti yang sah, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif. Putusan akhirnya menjatuhkan pidana percobaan dan pelatihan kerja sebagai bentuk hukuman yang mendidik dan bertujuan rehabilitatif, menghindarkan anak dari stigma dan dampak negatif penahanan. Dalam Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pti. Jaksa penuntut umum menuntut dengan 2 . dakwaan, dakwaan primair Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Ae Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Ae Undang. Dan dakwaan subsidair Pasal 170 ayat . KUHP tentang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pada bulan Agustus 2021, tepatnya sekitar pukul 16. 00 WIB tanggal 18 Agustus 2021 atau waktu lain dalam bulan tersebut, di Desa Trimulyo. Kecamatan Kayen. Kabupaten Pati, atau lokasi lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati. Anak Pelaku I. II, dan i melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, yang dilarang oleh hukum, baik dengan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, maupun turut serta dalam perbuatan tersebut: Pada 18 Agustus 2021 di Desa Trimulyo, saat acara panjat pinang. Anak Pelaku I dan i mendekati Anak Korban yang pernah bermasalah dengan Anak Pelaku II. Anak Pelaku I dan i memukul dan menendang Anak Korban, sementara Anak Pelaku II menginjak kakinya. Keributan segera dilerai, dan acara dilanjutkan. Bahwa peran dari masing-masing anak pelaku I anak pelaku II dan anak pelaku i yang telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak korban Anak Korbandan saksi Muhammad Ardiansyah di lapangan Dk. Malangan Desa Trimulyo yaitu: C Anak pelaku I melakukan pemukulan terhadap anak korban Anak Korbankearah kepala dan tendangan ke arah muka C Anak pelaku II menginjak injak kaki anak korban Alex Maizi C Anak pelaku i yaitu menendang korban Anak Korbandan temanya saksi Muhammad Ardiansyah Akibat perbuatan para Anak Pelaku, sesuai dengan visum et repertum no. 445/757/2021 dari Rumah sakit UPT. RSUD KAYEN yang dibuat pada tanggal 18 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Dr. Hery Kristyanto dengan hasil pemeriksaan kesimpulan telah diperiksa anak korban yang masih dibawah umur dan dari hasil pemeriksaan luka memar pada pelipis kiri berbentuk bulat dengan diameter 3 cm berwarna kemerahan akibat benda tumpul. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak . he best interests of the chil. merupakan asas fundamental dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Prinsip ini tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 E-ISSN: 2355-0406 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam konteks Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pti, penerapan prinsip ini sangat jelas dan menjadi pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku kekerasan terhadap anak. Dengan diterapkannya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan anak, pendekatan pidana dianggap sebagai pilihan terakhir . ltimum remediu. Dalam kajian hukum pidana, prinsip dalam UU SPPA menegaskan bahwa pemidanaan terhadap anak harus menjadi opsi terakhir dan bukan sebagai bentuk pembalasan. Oleh karena itu, penjatuhan hukuman kepada anak hanya dilakukan setelah semua alternatif hukum lainnya telah dipertimbangkan, artinya hukuman hanya diberikan jika tidak ada pilihan lain yang lebih menguntungkan bagi anak tersebut. Selain itu, tujuan pemberian hukuman pada anak adalah untuk memperbaiki perilaku dan menurunkan angka kejahatan, dengan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ultimum remedium ini diwujudkan melalui sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA. Konsep diversi merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada pelaku anak dengan meminimalkan intervensi sistem peradilan Filosofi inti dari sistem peradilan pidana anak adalah prioritas terhadap perlindungan dan rehabilitasi anak yang masih memiliki keterbatasan dibandingkan dengan orang dewasa. Dalam konteks ini, diversi mengusulkan alternatif untuk menjauhkan anak dari proses formal peradilan pidana, dengan mempertimbangkan solusi yang lebih baik bagi mereka. Sebab itu, diversi merupakan konsep yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, karena tujuannya adalah untuk mencapai keadaan damai antara anak dan korban, menyelesaikan kasus anak di luar proses peradilan pidana, menjauhkan anak dari segala bentuk perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dan juga menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak tersebut. Oleh sebab itu, pelaksanaannya sangatlah penting. Berdasarkan isi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pti, maka sampailah penulis mengadakan pembahasan terhadap apakah prinsip terbaik bagi kepentingan anak dipertimbangkan hakim apa yang menjadi dasar dan alasannya. Tidak dilakukan penahanan Syarat penahanan bagi pelaku anak diatur di dalam pasal 32 . UU SPPA, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi jika ingin dilakukan penahanan terhadap pelaku anak, pasal 32 . UU SPPA berbunyi AuPenahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut: - Anak telah berumur 14 . mpat bela. tahun atau lebih. - diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 . tahun atau lebih. Ay Dalam putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pati, hakim mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan memutuskan Rizqiputri. & Softyana. Inkorelasi Pertimbangan Haki Implementasi Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Verstek Vol 12 No. 2024: hlm 237 8 Marlina. Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana (Medan: USU Press, 2. , 11 9 Abdurrahman Adi Saputera et al. AuPemidanaan Anak Dan Telaah Implementasi Asas Ultimum Remedium Perspektif Hukum Pidana Dan Jinayah Islam,Ay Jurnal Yustitia 22, no. 2 (December 23, 2. : 123. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 517-526 untuk tidak melakukan penahanan. Meskipun pelaku memenuhi syarat usia menurut UU SPPA, ancaman pidana di bawah 7 tahun membuat penahanan tidak Keputusan ini mencerminkan pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak, memberi kesempatan anak tetap di lingkungan keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, sesuai dengan semangat perlindungan anak dalam UU SPPA. Keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang. Prinsip utamanya adalah memulihkan keadaan seperti semula dan memperbaiki hubungan sosial. Pelaku wajib mengganti kerugian korban atau mengikuti kesepakatan lain. Hukum dalam keadilan restoratif bersifat adil, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan berdasarkan aturan yang berlaku dengan memperhatikan kesetaraan dan keseimbangan hak. Perlindungan Hak Anak Pada pasal 3 UU SPPA. Mengatur tentang apa saja hak hak yang di peroleh terhadap pelaku anak pada saat proses peradilan perjalan. Pasal 3 berbunyi. Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. dipisahkan dari orang dewasa. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. melakukan kegiatan rekreasional. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum. tidak dipublikasikan identitasnya. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. memperoleh advokasi sosial. memperoleh kehidupan pribadi. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat. memperoleh pendidikan. memperoleh pelayananan kesehatan. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Cahyaningrum. F & Santoso. Pemulihan hak korban dalam penerapan diversi anak terhadap kasusu kekerasan pada perspektif keadilan restorative. Jurnal Verstek vol 12 no. 3, 2024, hlm 63. E-ISSN: 2355-0406 Pendampingan terhadap Anak selama persidangan telah memenuhi standar Pasal 3 UU SPPA. Kehadiran Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Setara. Pembimbing Kemasyarakatan, dan orang tua memberikan bantuan hukum, perhatian rehabilitasi, serta dukungan moral yang diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Pati dalam menjalankan peradilan pidana anak yang berfokus pada keadilan restoratif dan kepentingan terbaik Anak, serta memastikan hak-hak Anak dihormati selama proses hukum. Alternatif penahanan Pada pasal 71 . UU SPPA. Tujuannya adalah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. pasal 71 . UU SPPA berbunyiAy Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: pidana peringatan. pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga. pelayanan masyarakat. pelatihan kerja. pembinaan dalam lembaga. penjara Pada pasal 78 . UU SPPA. Mengatur tentang jangka waktu pemidanaan pada anak. Tujuan pengaturan waktu ini adalah agar pidana pelatihan kerja tetap berada dalam kerangka proporsionalitas hukuman, tidak terlalu pendek sehingga tidak efektif, dan tidak terlalu panjang sehingga tidak merugikan masa depan dan perkembangan Anak. Pada pasal 78 . UU SPPA berbunyi. AuPidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat . dikenakan paling singkat 3 . bulan dan paling lama 1 . Ay Dalam Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pati, majelis hakim memutuskan untuk tidak menahan ketiga anak pelaku kasus kekerasan terhadap anak, dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah umur, penyesalan, sikap sopan, dan pengakuan kesalahan. Hakim menjatuhkan hukuman pelatihan kerja selama 2 bulan di BLK Pati. Desa Sukoharjo. Kecamatan Margorejo. Kabupaten Pati. Meskipun putusan sudah sesuai UU SPPA, terdapat kejanggalan pada durasi pidana pelatihan kerja yang dijatuhkan selama 2 bulan, padahal Pasal 78 ayat . UU SPPA menetapkan minimal 3 bulan. Durasi 2 bulan ini tidak memenuhi syarat minimum dan berpotensi menimbulkan cacat yuridis jika norma tersebut dianggap imperatif, yaitu aturan hukum yang bersifat memaksa dan tidak bisa diabaikan, sebagaimana dijelaskan Mertokusumo. Mertokusumo menjelaskan di dalam bukunya bahwa norma imperatif adalah norma hukum yang bersifat memaksa, tidak dapat dikesampingkan oleh kehendak pihak-pihak yang terlibat, dan jika dilanggar akan menimbulkan akibat hukum tertentu. Penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi fondasi utama dalam pertimbangan hakim. Hal ini termanifestasi dalam beberapa aspek krusial. Mertokusumo. Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002, hlm 26. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 517-526 yaitu tidak dilakukannya penahanan, perlindungan hak anak selama proses peradilan, dan penerapan alternatif penahanan berupa pelatihan kerja. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasari oleh pertimbangan usia pelaku yang masih di bawah umur serta ancaman pidana yang tidak memenuhi syarat penahanan sesuai UU SPPA. Perlindungan hak anak diwujudkan melalui pendampingan hukum, sosial, dan orang tua, memastikan terpenuhinya hak anak atas bantuan hukum yang adil, rehabilitasi sosial, dan dukungan moral. Meskipun demikian, durasi pelatihan kerja yang hanya 2 bulan memunculkan potensi kejanggalan karena tidak memenuhi minimal 3 bulan sesuai Pasal 78 . UU SPPA. Hal ini berpotensi menjadi cacat yuridis jika ketentuan formal tersebut dianggap sebagai norma imperatif yang tidak dapat Dengan demikian. Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pti mencerminkan upaya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, namun tetap menyisakan ruang untuk evaluasi terkait konsistensi penerapan ketentuan formal dalam UU SPPA. 13 proses peradilan. Pelanggaran terhadap prinsip ini bahkan dapat dikenai sanksi pidana. Kesimpulan Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 2/Pid. Sus-Anak/2022/PN Pti, dapat disimpulkan bahwa hakim telah mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menjatuhkan pidana percobaan dan pelatihan kerja terhadap pelaku anak. Pertimbangan ini didasarkan pada penilaian bahwa pendekatan rehabilitatif lebih efektif dalam membina pelaku anak dibandingkan dengan pidana penjara, serta didukung oleh faktor-faktor seperti penyesalan pelaku, sikap sopan selama persidangan, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, putusan ini juga dinilai sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, karena hakim telah memiliki keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak benar-benar terjadi dan dilakukan oleh pelaku anak. Penerapan pidana percobaan dan pelatihan kerja sebagai alternatif dari pidana penjara mencerminkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yang lebih menekankan pada pemulihan sosial dan reintegrasi pelaku anak ke masyarakat. Namun, perlu dicatat bahwa putusan ini lebih menekankan pada upaya memaafkan dari pelaku dan keluarga pelaku, sementara kurang menggali dampak psikologis yang mendalam pada anak korban. Prinsip kepentingan terbaik anak seharusnya juga mencakup pemulihan psikologis korban, dan bagaimana para pelaku dapat berkontribusi pada proses tersebut. 12 S. Bastari. AuDasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak (Studi Putusan Nomor: 107/Pid. Sus/2015/PN. MET Dan Putusan Nomor: 83/Pid/2015/PT. TJK). Universitas Lampung. Ay 23, no. : 11Ae12. 13 Mutiara Maharani & Muhammad Rustamaji. AuMINIMUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH HAKIMAy. Jurnal Verstek Vol. 12 No. : 53Ae62. E-ISSN: 2355-0406 References