JURNAL HUKUM PELITA. Vol. 5 No. : Mei 2024 Hal 28-42 ISSN 2809-2082 . Available online at: https://jurnal. id/index. php/JH PROBLEMATIKA PERSAMAAN HAK DALAM WARIS KALALAH DAN RAD Moh. Ahsin1*. Si`ah Khosyiah2. Oyo Sunaryo Mukhlas3 1STAI Imam SyafiAoI Cianjur 23Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung *Korespondensi: mohahsin91@gmail. Info Artikel Diterima : 2-1-2024 Direvisi : 6-5-2024 Disetujui : 27-5-2024 Diterbitkan : 31-5-2024 Keywords : Islamic Inheritance. Kalalah. Radd Abstract : Islamic inheritance law is a provision for the transfer of property from a deceased person to the person left behind. Islamic inheritance law in Indonesia has been regulated in KHI in accordance with Presidential Instruction Number 1 of 1991. The purpose of this study aims to determine the position and fair rights attached to both male and female heirs in receiving inheritance, especially in cases of kalalah and radd. The method used in this research is normative juridical, namely by conducting searches of library materials, laws and other literature. Kalalah is a person who dies without leaving a father and children. Debate arises regarding the determination of the meaning of walad which is a requirement for siblings to obtain inheritance. KHI in article 182 seems to globalize the word walad. KHI takes the opinion of Ibn Abbas ra. that the word walad includes boys and girls in order to create gender justice. The radd is the excess of inheritance after being distributed to the heirs and there are no 'asabah heirs. In this radd issue. KHI follows the opinion of Uthman bin Affan that the excess is returned to all heirs as stated in article 193. Kata kunci : Waris Islam. Kalalah. Radd Abstrak : Hukum waris Islam merupakan ketentuan peralihan harta dari orang yang meninggal kepada orang yang ditinggalkan. Hukum waris Islam di Indonesia sudah diatur dalam KHI sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Tujuan dari penelitian ini bertujuan mengetahui posisi serta hak-hak secara adil yang melekat pada ahli waris baik laki-laki maupun perempuan dalam menerima warisan terutama dalam kasus kalalah dan radd. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan melaksanakan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka, undang-undang dan literatur lainnya. Kalalah adalah orang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak. Perdebatan muncul terkait penentuan makna walad yang menjadi syarat bagi saudara memperoleh warisan. KHI dalam pasal 182 terkesan mengglobalisasikan kata walad. KHI mengambil pendapat Ibnu Abbas ra. bahwa kata walad mencakup anak laki-laki dan perempuan agar tercipta keadilan gender. Adapun radd adalah kelebihan harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris dan tidak ada ahli waris 'asabah. Dalam masalah radd ini. KHI mengikuti pendapat Utsman bin Affan bahwa kelebihan tersebut dikembalikan kepada seluruh ahli waris sebagaimana termaktub dalam JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 PENDAHULUAN Hukum Islam mengatur secara komprehensif semua aspek perilaku umatnya yang bertujuan mencapai kemaslahatan hakiki. 1 Termasuk didalamnya adalah hukum waris yang sering kali dianggap sebagai isu yang memerlukan penyelesaian yang cermat, karena dalam faktanya muncul sejumlah permasalahan kompleks dalam masyarakat umat Islam terkait dengan proses pembagian harta warisan . Hal ini terjadi karena dalam al-QurAoan tidak terdapat ketentuan yang terperinci mengenai masalah-masalah tertentu, seperti dalam situasi di mana bagian yang dimiliki oleh ahl al-furud melebihi nilai harta yang sebenarnya akan dibagikan . ang dikenal sebagai defisit hart. , atau sebaliknya, dimana jumlah harta yang akan dibagikan justru melebihi bagian yang seharusnya diterima oleh ahl furud, atau porsi yang harus diberikan kepada saudara-saudara baik yang memiliki hubungan darah sekandung, seayah maupun seibu, yang sering disebut sebagai pembagian warisan kalalah. Rincian mengenai penyelesaian kasus-kasus semacam ini tidak tersedia secara rinci, yang pada akhirnya menimbulkan keraguan dan perbedaan pendapat di antara para cendekiawan hukum Islam2. Situasi semacam ini menimbulkan tantangan bagi para ahli hukum untuk melakukan istinbath al-hukm . eduksi huku. terhadap penyelesaian masalah yang timbul. Temuan dari deduksi ini perlu mematuhi kerangka ketentuan umum yang terdapat dalam ayat-ayat kewarisan, sambil tetap memelihara prinsip keadilan. Namun, tugas para ahli hukum tidak hanya sebatas menemukan solusi semata. Mereka juga dihadapkan pada tuntutan untuk mengembangkan pemikiran atau gagasan dalam konteks pembaharuan hukum kewarisan Islam, sebagai hasil dari evolusi sosial dan norma-norma yang berkembang dalam kesadaran masyarakat. Dari sinilah muncul berbagai gagasan inovatif . dalam proses pembagian harta warisan Di Indonesia misalnya yang telah berhasil melakukan pembaharuan hukum Islam dengan munculnya KHI sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat untuk menyeragamkan pemahaman dan kejelasan dalam hukum Islam yang dijadikan pegangan para hakim di lingkungan Peradilan Agama. 3Diantara berbagai gagasan pembaharuan hukum tersebut adalah: pembagian warisan melalui pendekatan mediasi . , ahli waris pengganti, wasiat wajibah, pembagian harta warisan ketika pewaris masih hidup, sistem 1 Abdul Karim. Islam Nusantara, ( Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2. , hlm. 2 Muhammad Jawwad Mughniyah, al-Fiqh al-Madhahib al-Khamsah: alJaAofari, al-Hanafi, al-Maliki, al-ShafiAoi, al3 Hanbali, (Kairo: Maktabah al-Shuruq alDawlah, 2. , hlm. Yusuf Somawinata. Hukum Kewarisan Islam Dalam Kewarisan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (ALQALAM. Vol. No. 1, 2. , hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 pembagian kolektif, serta penerapan sistem gono-gini dalam pembagian warisan dan lain sebagainya. Dalam al-Quran. Allah mengklarifikasi pembagian warisan untuk saudara-saudara baik sekandung, seayah, maupun seibu, yang umumnya dikenal dengan istilah pembagian waris kalalah. Sementara sisanya dari harta warisan disebut sebagai rad. Kalylah merupakan kasus yang menjadi polemik tersendiri di samping kasus pembagian waris 2:1, karena Nabi Muhammad SAW pun belum menjelaskannya secara detail kepada para 5 Adanya ketidakjelasan Rasulullah SAW dalam mendefinisikan masalah tersebut menyebabkan para ulamaAo melakukan ijtihad dalam menjawab permasalahan tersebut. Perbedaan pendapat ini telah terjadi dikalangan para ulama baik klasik mau pun kontemporer bahkan dikalangan para sahabat Nabi SAW. Oleh karena itu menurut penulis masalah kalalah ini memerlukan penelitian lebih lanjut dan dalam agar dapat ditemukan pemahaman yang sesuai yang berdasar pada asas keadilan yang tidak terdapat di dalamnya pemahaman bias gender . terutama pada hak saudara baik sekandung, seayah, maupu seibu. Dalam hukum waris Islam, radd terjadi ketika terdapat sisa harta setelah dibagikan kepada dzawil furudh, namun tidak ada ahli waris ashabah yang berhak atas sisa harta tersebut. Pandangan ini berasal dari ulama klasik yang mungkin diperlukan penelitian baru terkait sisa harta waris . 6 Pentingnya kajian ini terletak pada upaya memahami bahwa sisa harta waris seharusnya dibagi secara merata tanpa memandang jalur nasabiah, melainkan sesuai dengan hak pembagian waris yang telah Berdasarkan uraian di atas permasalahan ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Apa hakikat dari kalalah dan radd? Bagaimana konsep persamaan dalam menerima warisan kalalah dan radd? II. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Pustaka (Library Researc. yang bersifat normatif yaitu dengan melaksanakan penelusuran terhadap bahan-bahan pustaka berupa literatur dan perundang-undangan yang berhubungan dengan Hukum Waris Islam di Indonesia. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan dari data Teknik analisis yang dipergunakan adalah Analisis Kualitatif yaitu dengan memperhatikan keterkaitan data dengan permasalahan, maupun keterkaitan data dengan 4 Ahmad Rafiq. Fiqh Mawaris, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , cet. IV, hlm. 5 Alyasa Abu Bakar. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, (Jakarta: INIS, 1. , hlm. 6 Muhammad Sopiyan. Si`ah Khasyi`ah. Perkembangan Pemikiran Hukum Keluarga tentang Persamaan Hak Menerima Waris dalam Masalah Kalalah dan Radd, (Mutawassith. Vol. No. 1, 2. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 data lain sehingga diperoleh kesimpulan yang benar. 7 Teknik pengolahan dan analisis data melibatkan analisis terhadap literatur baik dari sumber data primer maupun sekunder. Isi dari literatur tersebut kemudian diidentifikasi, diklasifikasikan, dikategorisasikan, kemudian diinterpretasikan. PEMBAHASAN Pengertian Kewarisan dalam Islam Ketentuan atau peraturan peralihan harta dari orang yang meninggal kepada orangorang yang ditinggalkan oleh para fuqahaAo dinamakan Hukm al-Mirath. AoIlm al-FaraAoid, dan atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah hukum waris Islam. Secara etimologi kata waris berasal dari bahasa arab yang berbunyi waratsa-yaritsu bermakna warisan. Adapun secara terminologi ada beberapa definisi hukum waris yang diungkapkan para ahli hukum: al-Dasuqi dalam kitabnya Hasyiyah al-Dasuqi mengatakan bahwa istilah fikih mawaris dimaksudkan ilmu fikih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima waris, siapa yang tidak berhak menerima, serta berapa banyak bagian-bagian yang Amin Suma dalam bukunya Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam mengemukakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalan pewaris, menetapkan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, menetapkan berapa bagian masing-masing ahli waris, dan mengatur kapan pembagian harta kekayaan pewaris 10 Si`ah Khosyi`ah dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam menyebutkan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur perpindahan hak milik seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris11. Dalam Pasal 171 huruf . Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan: "Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan . pewaris ". Dari beberapa definisi di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur perpindahan harta dari mayit kepada ahli warisnya. Menurut Oyo Sunaryo, masalah kewarisan adalah masalah yang sangat penting dalam ajaran islam setiap kematian ada kewarisan, oleh karenanya salah satu syarat kewarisan itu ada muwarits atau yang meninggal dunia. Idealnya begitu 7 Noeng Muhadjir. Metodologi Penelitian, (Jakarta: Rake Sarasin, 1. , hlm. 8 Hasbiyallah. Belajar Mudah Ilmu Waris, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2. , cet. II, hlm. 9 Ad-Dasuqi. Hyshiyah ad-Dasuqi 'ala Syarh al-Kabir (Beirut: Dyrul Fikr, t. Vol. 4, hlm. 10 Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. , hlm. 11 Siah Khosiah. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, ( Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2. , hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 ada yang meninggal dunia dilakukan bedah waris12. Hukum waris di Indonesia sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI dimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Ada beberapa pasal yang mengatur terkait kewarisan seperti: Pasal 171 huruf e. Pasal 171 huruf c. Pasal 173 dan Pasal 174 ayat . Pasal 176 - Pasal 182. Pasal 191 ayat . KHI. Sistem Kewarisan Islam Sistem kewarisan Islam bertujuan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam sistem kewarisan yang telah berlaku sejak masa pra-Islam. Di dalam hukum Islam dikenal sistem kewarisan secara individual bilateral, dengan adanya sistem kewarisan individual dapat diartikan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perorangan. Selain bersifat invidual, kewarisan Islam juga bersifat bilateral yang mengandung arti bahwa harta warisan beralih kepada atau melalui 2 jalur . yah dan ib. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak menerima warisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak kerabat garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat garis keturunan perempuan. Dalam al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang sudah mengatur tentang kewarisan bilateral diantaranya surat an-Nisa` ayat 7, 11, 12, dan ayat 176 yang juga membahas bagian kalalah namun disertai perincian bagian saudara, dan surat al-Anfal ayat 75 yang menguraikan peraturan terkait warisan untuk dzawul arham, yang merujuk kepada kerabat dekat dari orang yang telah wafat namun tidak termasuk dalam lingkup ahli waris. Dalam keadaan di mana tidak ada ahli waris yang sah, maka dzawul arham memiliki hak untuk menerima bagian warisan tersebut. Adapun hadits yang mengemukakan tentang warisan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Jabir ra. Dari Ibn Abbas, ia berkata. Telah bersabda Rasulullah Saw. AyBerikanlah bagian kepada ahli waris yang mendapat bagiannya sudah ditentukan maka apabila masih ada sisa dari bagian tersebut maka menjadi hak ahli waris dari kelompok laki-laki yang lebih utama dari ahli waris. Ay (HR. al-Bukhari dan Musli. AuJabir meriwayatkan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah ShallahuAoalaihi wa sallam, ia adalah istri SaAoad bin RabiAo seraya berkata: Wahai Rasulullah kedua anak ini adalah anak perempuan SaAoad bin RabiAo, ayah mereka wafat sebagai syuhada di perang uhud bersamamu dan sungguh pamannya sudah mengambil semua harta warisan mereka tanpa meninggalkan sedikitpun bagi 12 Kajian "Hukum Waris Menurut Hukum Islam" Bersama Prof. Dr. Oyo Sunaryo Mukhlas. i Chanel youtube Rusmadi UIN. 09 Februari 2023 13 Ahmad Haries. AuAnalisis Tentang Studi Komparatif Antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan AdatAy, (FENOMENA. Vol. No. 2, 2. , hlm. 14 Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim, (Beirut-Libanon: Dar al Kutub al Ilmiya. , t. , hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 mereka sedangkan mereka tidak bisa menikah kecuali mereka memiliki harta. Rasulullah menjawab: Allah yang akan memutuskannya, lalu turunlah ayat bagi para ahli waris . ushikumullahu fi auladiku. maka Rasulullah mengutus seseorang kepada pamannya agar menghadap Rasulullah kemudian ia bersabda: berikanlah kepada kedua anak perempuan SaAoad 2/3 dan untuk ibunya 1/8 sedangkan sisanya untukmu. Ay15 Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam Kewarisan dalam Islam mencakup serangkaian asas esensial yang mencirikan perbedaannya dengan hukum waris-waris lainnya, dengan al-Quran dan sunnah sebagai pijakan utama, diantaranya: 16 Asas Ijbari Kata ijbari secara leksikal mengandung arti paksaan . elakukan perbuatan diluar kehendak sendir. 17 Dalam konteks hukum waris Islam, prinsip ijbari merujuk pada peralihan harta dari individu yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya secara otomatis sesuai dengan ketetapan Allah swt tanpa adanya ketergantungan pada kehendak pewaris atau permintaan dari pihak ahli waris. Asas bilateral Asas bilateral dalam konteks kewarisan merujuk pada konsep di mana harta warisan dialihkan atau diteruskan melalui dua arah, yaitu garis keturunan laki-laki dan perempuan. Prinsip ini mengimplikasikan bahwa setiap individu memperoleh hak kewarisan dari kedua sisi garis keturunan keluarganya. Asas bilateral secara jelas tercermin dalam ayat-ayat Alquran, terutama Surat an-NisaAo ayat 7, 11, 12, dan 176. Asas Individu Hukum Islam mendasarkan ajaran kewarisan pada prinsip individualitas, yang berarti bahwa harta warisan dapat dipartisi secara perorangan. Setiap ahli waris menerima bagian warisannya secara terpisah, tanpa adanya keterikatan atau ketergantungan dengan ahli waris lainnya. Total harta warisan diukur dalam suatu nilai tertentu yang kemudian didistribusikan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan proporsi yang telah Asas Keadilan Berimbang 15 Abu Dawud as-Sijistani. Sunan Abu Dawud juz 2, (Kairo: Mustafa al-Babiy, 1. , hlm. Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi. Sunan at-Tirmidzi, jilid 4, (Beirut. Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t. , hlm. 16 Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan dalam Islam (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 17 Ibn Manzhur. Lisynul 'Arab (Beirut: Darul Shadir, 1414 H). Vol. 4, hlm. 18 Jashash. Ahkym al-Qur'an, (Beirut: Darul Ihya' Turats al-'Arobi, 1. Vol. 2, hlm. 19 Wahbah Zuhaili. Tafsyr Wasyth (Damaskus: Darul Fikr, 1422 H). Vol. 1, hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Prinsip keadilan berimbang dalam konteks ini mengacu pada pencapaian keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta antara apa yang diperoleh dengan kebutuhan dan kegunaan. Dalam konteks ini, kebutuhan materi laki-laki cenderung lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan perempuan. Hal ini dikarenakan laki-laki memikul kewajiban ganda, yaitu terhadap dirinya sendiri dan keluarganya. Asas Semata Akibat Kematian Hukum Islam mengatur bahwa peralihan kepemilikan harta seseorang kepada pihak lain, yang dikenal dengan istilah kewarisan, hanya dapat terjadi setelah individu pemilik harta meninggal dunia. Prinsip ini menegaskan bahwa transfer hak kepemilikan tersebut tidak dapat terwujud selama individu yang memiliki harta masih hidup. Konsep Kalalah Definisi Kalalah dan Dasar Hukumnya KalAlah adalah istilah yang berasal dari akar kata yang tersusun dari huruf kAf (A )EAdan lam (A)EA. Menurut penjelasan yang diberikan oleh Ibnu Faris, istilah ini dapat menggambarkan "melingkari sesuatu dengan sesuatu," seperti dalam kata "iklil" yang mengacu pada "ikat kepala atau mahkota," dinamakan demikian karena mengelilingi 22 Secara terminologi sejumlah ulama menyampaikan pandangan bahwa kalAlah merujuk kepada individu pewaris yang tidak memiliki anak dan tidak memiliki orang tua. Wahbah az-Zuhaili dalam tafsirnya al-Munir fi al-AoAqidah wa asy-SyariAoah wa al- Manhaj mendefinisikan kalalah sebagai orang yang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan 23 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan kalylah adalah seseorang yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah. Al-Jaa meriwayatkan bahwa Umar ibn Khaththab mengajukan pertanyaan berkalikali kepada Nabi Muhammad Saw terkait konsep kalAlah, namun tidak memperoleh jawaban yang memuaskan. Nabi Muhammad Saw menegaskan bahwa ayat 176 Surah AnNisao . telah menyediakan penjelasan yang memadai mengenai hal tersebut. Surat an-Nisa` ayat 176 yang menjadi jawaban Rasulullah SAW atas pertanyaan umar dan ayat 12 yang sekaligus sebagai dasar hukum kalalah tersebut berbunyi: 20 Amir Syarifuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 21 Shalih Fauzan. Tahqyqyt al-Mardiyah fi Mabyhits al-Fardiyah (Riyad: Maktabah MaAoarif, 1. , hlm. 22 Siah Khosiah. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, hlm. 23 Wahbah az-Zuhaili. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa asy-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3, (Damaskus: Dar alFikr, 2. , hlm. 24 Muhammad Baltaji. Metodologi Ijtihad Umar bin Al-Khathab (Jakarta: Khalifa, 2. 1, hlm. Lihat juga Abu JaAofar al-Jashshash. Ahkamal-QurAoan, (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, t. ), hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Au. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki . atau seorang saudara perempuan . , bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka . audarasaudara seibu it. lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah . ipenuhi wasia. yang dibuatnya atau . an setelah dibaya. utangnya dengan tidak menyusahkan . hli Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. anNisa`: . Mereka meminta fatwa kepadamu . entang kalAla. Katakanlah. AuAllah memberi fatwa kepadamu tentang kalAlah, . jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya . audara perempuannya it. seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi . eluruh harta saudara perempua. jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka . hli waris itu terdiri ata. beberapa saudara lakilaki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara Allah menerangkan . ukum in. kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Ay(QS. an-Nisa`: . Dapat dilihat bahwa kata kalAlah muncul pada dua ayat al-QurAAn ini, namun pada ayat 12 tidak dijabarkan dengan jelas apa yang dimaksud dengan kalAlah. Penjelasan mendetail mengenai makna kalAlah baru muncul pada ayat 176, di mana disampaikan dengan menggunakan lafal AuA AyOAOIEAyang dapat diartikan sebagai "mereka meminta fatwamu, wahai Muhammad, mengenai kalAlah", yang selanjutnya dijelaskan oleh Allah. Situasi ini mencerminkan bahwa kata kalAlah tidak lazim digunakan dalam konteks umum, oleh karena itu timbul perdebatan di kalangan ulama. Perdebatan muncul terkait dengan penentuan siapa yang dimaksud sebagai kalAlah yang menjadi syarat bagi saudara untuk memperoleh hak warisan, atau dalam arti praktisnya, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah saudara memiliki hak warisan atau tidak. Perbedaan pandangan dalam kasus ini dan segala konsekuensi yang terkait dengan perbedaan tersebut berfokus pada dua interpretasi yaitu kata AuwaladAy dan kata Auakhun/ukhtunAy 25 Penafsiran Kata AuWaladAy dan Kata AuAkhun/UkhtunAy Pada masa sahabat, istilah kalalah didefinisikan sebagai seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak laki-laki atau keturunan yang berasal dari anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Definisi ini berlaku di kalangan sahabat, termasuk di Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam, hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 antaranya Abu Bakar. 26 Pendapat ini juga dianut oleh jumhur ulama ahlussunnah dan ulama eahiriyah . Sebaliknya sebagian ulama Syiah Imamiyah memahami kata walad disini dalam arti anak laki-laki dan anak perempuan. Menurut paham ini anak perempuan sebagaimana anak laki-laki, menutup hak saudara laki-laki dan saudara perempuan. 28 Menurut Ibnu Abbas bahwa lafae walad itu meliputi anak laki-laki ataupun perempuan. Oleh karena itu Ibnu Abbas menggugurkan bagian saudara perempuan jika ada anak perempuan, dan menyerahkan setengah sisanya kepada orang yang mempunyai bagian aabah, meskipun nasabnya jauh. 29Pendapat ini juga diikuti oleh al-ThabathabaAoi salah satu mufassir Syi`ah dan Muhammad Syahrur dalam kitabnya Nahw Ushul Jadidah Li al-Fiqh al-Islamiy. Adapun orang tua di-qiyas-kan kepada walad karena kedekatannya dengan pewaris, yaitu Aoillat-nya sama-sama mempunyai hubungan langsung dengan pewaris. Dengan demikian, orang tua, baik bapak maupun ibu, diberi hak menghijab kerabat garis menyamping, yaitu saudara-saudara pewaris. Adapun dalam konteks penafsiran kata AuakhunAy dan AuukhtunAy, para ulama klasik yang mengikuti sistem kewarisan patriarkhi atau patrilineal menetapkan perbedaan kedudukan saudara berdasarkan dua ayat Al-Quran. Ayat 12 surat An-Nisa menjelaskan alokasi warisan untuk saudara seibu, sementara ayat 176 mengatur hak waris bagi saudara sekandung dan saudara seayah. Pandangan ini didasarkan pada khutbah Abu Bakar yang menguraikan hal tersebut. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa terdapat penambahan "min um" pada ayat 12 yang mencerminkan tambahan hak waris. Rasyid Ridha memperkuat pandangan bahwa "al-akh" dalam ayat 12 merujuk kepada saudara seibu, namun ia menolak anggapan bahwa tambahan "min um" atau "al-um" pada ayat tersebut merupakan bagian sah dari Al-Quran, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits. Adapun Hazairin mendefinisikan kata-kata "Akhun," "Uhktun," dan "Ihwatun" sebagai saudara dalam semua jenis hubungan persaudaraan, baik itu disebabkan oleh pertalian darah dengan ayah maupun pertalian darah dengan ibu. Menurut Hazairin, ayat 12 dan 176 dalam Surat An-Nisa mencakup semua bentuk hubungan persaudaraan tanpa 26 Si`ah Khosyiah. Hukum Kewarisan Islam, hlm. 27 Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid, (Beirut. Dar al-Kutub al-Ilmiyya. , hlm. 28 Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam, hlm. 29 Baltaji. Metodologi ijtihad, hlm. 30 Muhammad Syahrur. Nahw Ushul Jadidah Li al-Fiqh al-Islamiy, (Damaskus: al-Ahali li at-TibaAoah Wa al- Nashr Wa al-TauziAo, 2. , hlm. 31 Al-ThabathabaAoi. Al-Mizan fi Tafsir al-QurAoan, (Beirut: Muassasat al-AAolami, t. ), hlm. Al-YasaAo Abubakar. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, (Jakarta: INIS, 1. , hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 memandang diskriminasi. Meskipun pembagiannya berbeda dalam surat tersebut, hubungan persaudaraan seharusnya tidak dicirikan oleh perbedaan. Hal ini ditegaskan dengan adanya sebuah peringatan dalam ayat 12 Surat An-Nisa yang menyatakan Ghaira dhaarriin wa laa mudhirrin yaitu tidak menyebabkan kerugian, sebagai penolakan terhadap diskriminasi yang dapat merugikan. Hazairin menyatakan bahwa ukuran perbedaan antara manusia menurutnya adalah taqwa, selain ukuran hubungan kekeluargaan dan bertaqwa kepada Allah. 33 Dengan demikian semua saudara baik sekandung, seayah atau seibu mempunyai kesamaan dalam menerima waris kalalah tanpa ada yang dibeda-bedakan . on Kalalah Menurut Kompilasi Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat perbaruan pada aturan yang berkaitan dengan bagian warisan yang diberikan kepada saudara, yang menurut fiqh . ukum Isla. hanya dapat diterima jika pewaris tidak meninggalkan anak. Perspektif para ulama menyatakan bahwa dalam konteks al-Quran, istilah "anak" secara khusus merujuk kepada anak laki-laki. Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa saudara dapat menerima bagian warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki. Bermula dari kasus ini tampaknya para cendekiawan Indonesia melihat adanya ketidakseimbangan . ias gende. dalam aturan fiqh ini. Oleh karena itu melalui Pasal 182, penyusun Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa bagian yang diberikan kepada saudara ditentukan oleh keberadaan anak. Pernyataan ini sesuai dengan apa yang disampaikan dalam al-Quran. Namun perlu dicatat bahwa perbedaannya terletak pada penjelasan mengenai anak yang disebutkan dalam al-Quran, dimana al-Quran tidak memberikan klarifikasi apakah anak yang dimaksud adalah anak laki-laki saja atau mencakup baik anak laki-laki maupun anak mengenterpretasikannya dengan anak laki-laki saja. Berbeda dengan KHI yang tidak mengklarifikasi hal tersebut bahkan terkesan mengglobalisasikan kata anak sebagaimana dalam pasal 182 tersebut. Oleh karena itu apabila ditelaah lebih dalam akan terlihat bahwa dalam penafsiran kata walad pada ayat 176 surat an-Nisa ini KHI agaknya mengambil pendapat Ibnu Abbas ra. yang berpendapat bahwa kata walad mencakup anak laki-laki dan Hal tersebut berimplikasi pada terhijabnya orang-orang yang mempunyai hubugan darah dengan pewaris selain orangtua, suami atau istri selama masih ada anak Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut QurAoan dan Hadith,(Jakarta: Tintamas Indonesia, 1. , hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 dari pewaris. Konsep Radd dan Penyelesaian Distribusi Harta Warisan Berkaitan dengan definisi "radd" . dalam konteks hukum waris sebagaimana telah disinggung di atas, terdapat beberapa pandangan ulama fiqh seperti Ibn Qudamah yang mendefinisikan AuraddAy sebagai kondisi di mana harta warisan yang telah dibagikan melebihi bagian pasti yang diterima oleh para ahli waris, dan tidak ada keberadaan ahli waris 'asabah. 34 Dari definisi mengenai "radd" di atas, dapat disimpulkan bahwa roses Radd dapat terjadi dengan memenuhi sejumlah syarat, antara lain: pertama, keberadaan ahli waris yang terdiri dari ahl al-furud. kedua, ketiadaan ahli waris 'asabah, baik dari golongan nasabi maupun sababi. ketiga, terdapatnya sisa harta warisan setelah dilakukan pembagian kepada seluruh ahli waris. Kehadiran konsep radd dalam konteks kewarisan dalam hukum Islam, yang merupakan produk dari ijtihad, memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh terkait siapa yang berhak. Menurut pandangan 'Utsman ibn 'Affan menyatakan bahwa apabila terdapat sisa dalam pembagian harta warisan, sisa tersebut seharusnya diberikan kepada seluruh ahli waris, baik yang memiliki hubungan darah . i al-nasab aw al-nas. maupun yang memiliki hubungan perbesanan . l-musahara. Argumen ini diajukan dengan merujuk pada situasi di mana dalam pembagian harta warisan terdapat kekurangan, yang mengharuskan pengurangan dilakukan kepada seluruh ahli waris tanpa terkecuali. Oleh karena itu, demikian pula apabila terjadi kelebihan harta, seluruh ahli waris tanpa pengecualian memiliki hak untuk menerima tambahan dari sisa tersebut. Pandangan 'Umar ibn Khattab dan 'Ali ibn Abi Thalib menyiratkan bahwa setiap ahli waris berhak mendapatkan tambahan dari sisa harta yang tidak terdistribusi sepenuhnya berdasarkan bagian tertentu . l-furud al-muqaddara. masing-masing, dengan pengecualian suami atau istri. 37 Lebih lanjut. Ibn 'Abbas menambahkan bahwa kelompok ahli waris yang tidak berhak mendapatkan tambahan bagian, selain suami atau istri, adalah nenek, baik dari pihak ayah maupun ibu, terutama apabila nenek bersamaan mewarisi dengan ibu. AoAbdullah Ibn Qudamah, al-Mughni, juz 9, cet. Ke-3 (Riyad:. Dar AoAlam al-Kutub, 1. , hlm. AoAli al-Khafif. Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha (Madinah: Dar al-Fikr al-AoArabi, 1. , hlm. Muhammad Jawwad Mughniyah, al-Fiqh Aoala al-Madhahib al-Khamsah: al-JaAofari, al-Hanafi, alMaliki, al-SyafiAoi,al-Hanbali, (Kairo: Maktabah al-Shuruq alDawlah, 2. , hlm. Muhammad ibn Muflih al-Maqdisi, al-FuruAo, juz 8 (Beirut: Dar al-MuAoayyid, 2. , hlm. 38 Ahmad al-Najdi al-Hanbali. Hidayah al-Raghib li Sharh AoUmdah al-Talib, (TaAoif: Dar Muhammad, 1. , hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Adapun mazhab empat mengatakan sisa dari harta yang telah dibagikan diberikan kepada ahli waris yang mempunyai bagian aabah, yaitu: paman kandung . eibu-sebapa. Kalau tidak ada, sisa tersebut diberikan kepada anak laki-laki paman seayah-seibu. Kalau tidak ada pula, maka sisa tersebut menurut Hanafi dan Hambali, diberikan kepada saudara atau saudara-saudara perempuan seibu seayah itu. Radd bagi Hanafi dan Hambali hanya merupakan hak ahli waris yang mempunyai bagian `aabah. Sedangkan menurut SyafiAi dan Maliki sisa tersebut dikembalikan . kepada Bait al-Mal. Dalam masalah radd ini. KHI mengikuti pendapat Utsman bin Affan yang menyatakan bahwa apabila dalam pembagian harta warisan terdapat kelebihan maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada seluruh ahli waris tanpa terkecuali. Meskipun dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan para ahli waris yang berhak atas sisa harta, namun indikasi adopsi pendapat Uthman dapat dilihat pada pernyataan bahwa "sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka . hli wari. "Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 193: Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari pada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka angka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedangkan sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka. Analisis perkembangan Waris Kalalah dan Radd Isu kewarisan saudara yang dibahas dalam ayat Al-Quran merupakan diskusi mengenai konsep kalalah. Problematika yang muncul adalah kapan saudara bisa dianggap memiliki hak untuk menjadi ahli waris yang berhak mewarisi. Dalam konteks hukum waris yang telah dijelaskan, saudara tidak dapat mewarisi apabila pewaris memiliki anak . Kata walad dalam al-Quran tidak disebutkan secara eksplisit yang mengarah pada anak laki-laki atau perempuan melainkan dibiarkan secara mutlak yang menyebabkan adanya perbedaan interpretasi dikalangan ulama bahkan para sahabat Nabi SAW, ada yang mengatakan makna walad mengarah pada anak laki-laki saja dan ada yang mengatakan mencakup laki-laki dan perempuan, mengingat kata "walad" mencakup makna maskulin . nak laki-lak. dan feminin . nak perempua. Pendapat ini diungkapkan oleh Syahrur dan dikuatkan oleh Hazairin dengan mengaitkan konsep walad dengan konsep mawali dalam surat an-Nisa ayat 33 yang mana setiap individu baik laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan, istidlal 39 Wahbah Zuhaili. Tafsir al-Munir fi al-`aqidah wa asy- syari`ah wa al-manhaj, (Damaskus: Darul Fikr, 1422 H). JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 tersebut menghasilkan pemahaman yang komprehensif mengenai walad, yakni keturunan. Dalam analisisnya terhadap sistem pewarisan bilateral yang diatur oleh Al-Quran, keturunan tidak dibedakan berdasarkan garis keturunan laki-laki dan perempuan, pemahaman ini juga yang diambil oleh KHI. Oleh karena itu, saudara hanya berhak mewarisi apabila pewaris tidak memiliki keturunan sama sekali tanpa membedakan lakilaki dan perempuan. Adapun masalah radd sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa sebagian fuqaha' membatasi pemberian sisa harta kepada ahli waris selain suami dan istri, didasarkan pada ayat 75 surat Al-Anfal: AuOrang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak bagi sebagian yang lain menurut Kitab Allah. Ay(QS. al-Anfal: . Menurut pandangan mereka, ayat ini menunjukkan bahwa ahli waris dari garis keturunan memiliki hak yang lebih tinggi terhadap harta yang ditinggalkan oleh salah satu dari mereka, termasuk sisa harta yang belum terbagi. Oleh karena itu, memberikan prioritas kepada ahli waris dari garis keturunan untuk menerima sisa harta dianggap sejalan dengan interpretasi dari ungkapan "ulu al-arham" dalam ayat tersebut. Adapun alasan hukum yang mendasari pandangan 'Utsman ibn 'Affan mengenai pemberian sisa harta kepada seluruh ahli waris dari ahl al-furud, termasuk suami dan istri, adalah hasil dari penerapan analogi . dari situasi kelebihan harta tersebut ke dalam konteks keadaan defisit harta ('Aw. 40 Hal ini disebabkan oleh prinsip bahwa dalam kondisi defisit harta, baik suami maupun istri beserta ahli waris lainnya mengalami pengurangan pada bagian warisan mereka. Oleh karena itu, dalam situasi kelebihan harta, suami dan istri dianggap berhak atas sisa harta tersebut. Penggunaan qiyas seperti ini pada dasarnya dapat dijustifikasi karena memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dalam proses ijtihad melalui qiyas yaitu al-`aul . l-ash. , radd . l-far`). IV. KESIMPULAN Kalalah pada hakekatnya merupakan warisan yang diberikan kepada penerima waris pada saat muwarist . emberi warisa. tidak mempunyai keturunan . sehingga harta tersebut dapat diberikan kepada kerabat dekat dan secara otomatis akan menghalangi kerabat yang lebih jauh untuk menerima pembagian harta waris. Sedangkan radd adalah kondisi dalam pembagian harta warisan, di mana harta warisan yang telah dibagikan melebihi bagian pasti yang diterima oleh para ahli waris. Mengenai kata walad dalam kasus 40 Muhammad al-Shahhat al-Jundi, al-Mirath fi al-ShariAoah al-Islamiyah, (Kairo: Dar al-Fikr al-AoArabi, t. , hlm. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 kalalah kebanyakan ulama termasuk para sahabat berpendapat bahwa arti keturunan disini adalah anak laki-laki yang berimplikasi pada kenyataan bahwa saudara bisa mewarisi meskipun terdapat anak perempuan. Sedangkan Ibnu Abbas dan sebagian ulama syiah berpendapat bahwa kata walad mencakup keduanya yang berimplikasi bahwa saudara tidak bisa mewaris selama masih ada anak dari orang yang meninggal, dan pendapat ini yang diikuti oleh KHI sebagaimana termaktub dalam pasal 182. Mengenai kasus radd terdapat perbedaan pendapat diantara ulama ada menyatakan bahwa sisa harta setelah pembagian dibagikan kepada ahli waris yang punya hubungan darah . l-nasa. Adapun Utsman bin Affan menyatakan bahwa apabila terdapat sisa dalam pembagian harta warisan, sisa tersebut seharusnya diberikan kepada seluruh ahli waris, baik yang memiliki hubungan darah . i al-nasab aw al-nas. maupun yang memiliki hubungan perbesanan . l-musahara. dengan merujuk pada situasi di mana dalam pembagian harta warisan terdapat kekurangan, yang mengharuskan pengurangan dilakukan kepada seluruh ahli waris tanpa KHI mengikuti ini meskipun dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan para ahli waris namun lebih menunjukkan persamaan hak dalam menerima DAFTAR PUSTAKA