Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. STUDI KOMPARASI METODE HERMENEUTIKA HADIS PERSPEKTIF KHALED M. ABOE EL FADL DAN M. SYUHUDI ISMAIL Muhazir1. Abdur Rahman Adi Saputera2 IAIN Langsa Aceh, muhazir@iainlangsa. IAIN Sultan Amai Gorontalo, adisaputrabd@gmail. Abstrak Penelitian ini merupakan studi kritis untuk menelisik perbandingan metode hermeunetika Hadist Perspektif Khaled M. Aboe Fadl Dan M. Syuhudi Ismail. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian kepustakaan . ibrary researc. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemikiran hermeneutika Khaled M. Abou El Fadldalam memahami hadis, bahwa hadis harus dipahami lebih objektif dengan memandang faktor sejarah, lain dari pada itu Khaled mengevaluasi hadis yang dianggap bertentangan dengan kaedah Al-QurAoan dan sosial. Sedangkan hadis perspektif Syuhudi bahwa hadis sama seperti apa yang didefinisikan oleh ulama klasik, hanya saja syuhudi menawarkan metode analisis hadis denga cara. Melalui bentuk matan Hadis dan cakupan petunjuknya. Poin ini memiliki beberapa sub kriteria yaitu: pertama, melalui kandungan hadis dengan dihubungkan pada fungsi nabi. Kedua, melalui petunjuk hadis nabi yang dihubungkan dengan latar belakang terjadinya. Dan ketiga, dengan melihat hadis yang tampak saling bertentangan. Kata Kunci: Hermeunetika Hadist. Khaled M. Aboe El Fadl. Syuhudi Ismail Abstract This research is a critical study to investigate the comparison of the hermeneutical method. Hadith Perspective of Khaled M. Aboe Fadl and M. Syuhudi Ismail. The research method used is descriptive and comparative methods. The data collection technique used in this research is library research. The results of the study reveal that Khaled M. Abou El Fadl's hermeneutic thinking in understanding hadith, that the hadith must be understood more objectively by looking at historical factors, other than that Khaled evaluates hadith which is considered contrary to the principles of the Koran and social. Meanwhile, the hadith from M. Syuhudi's perspective states that hadith is the same as what is defined by classical scholars, it's just that Syuhudi offers a method of analyzing hadith in a way. Through the form of the hadith eyes and the scope of the This point has several sub-criteria, namely: first, through the content of the hadith by being connected to the function of the Prophet. Second, through the guidance of the prophet's hadith which is related to the background of the occurrence. And third, by looking at the hadith that seemcontradictory. Keywords: Hadith Hermeunetics. Khaled M. Aboe El Fadl. Syuhudi Ismail Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. PENDAHULUAN Hadis mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam perjalanan pengkajian tentang hadis, banyak kajian-kajian tentang hadis yang membahasnya dengan berbagai pendekatan, sebut saja Golzhiher yang menganalisi hadis dari aspek sanad dengan pendekatan historis, kajiankajian tentang hadis banyak dikaji oleh orang orentalais dalam berbagai kedisiplinan ilmu, mereka berusaha mengemukakan teori-teori baru dalam rangka menelaah serta mengkritisi hadis nabi yang disebutkan telah mengalami kemurnian teks karena ada campur tangan setelah nabi Kritikan-kritikan banyak terjadi dan mengakibatkan cendikiawan muslim yang setelah melakukan dan menyelesaikan pendidikannya di Barat berusaha mengakaji dengan pendekatanpendekatan hermeneutika, yang oleh banyak kalangan muslim tradisionalis dan fundamentalis memahami metode itu adalah metode yang tidak boleh dilakukan dalam memahami teks-teks hukum Islam karena antara Bible dan hadis berbeda. Melangkah dengan pemahaman hermeneutika, seperti Fazlur Rahman dengan mengenalkan perbedaan sunnah dan hadis secara jeli serta menawarkan metodenya yang sangat brilian dalam menganalisis hadis, tidak hanya itu saja M. Syahrur dengan keunikan keilmuannya juga menawarkan pemahan hadis dengan seni keilmuannya dari kolaboratif tehnik menuju hadis, hal ini dianggap sangat langka sekali. Perkembangan kritik hadis menggugah cendikiawan muslim Indonesia yang menawarkan juga metodenya dengan fokus kepada klasifikasi matan dengan perpaduan aspek sosio-kultural, tawaran-tawaran yang diberikan oleh tokoh-tokoh pengkritis hadis memberikan nuansa yang lebih jauh dalam memperkaya khazanah keilmuan tentang kajian Lebih lanjut untuk menelaah metode para tokoh tersebut maka penulis dengan kegelisahan ingin berusaha memahami dan mengenal serta menganalisi teori-teori atau metodologi yang ditawarkan oleh Khaled Aboe El Fadldan M. Syuhudi. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan Penelitian komparatif merupakan penelitian yang sifatnya membandingkan, yang dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan 2 atau lebih sifat-sifat dan faktafakta objek yang diteliti berdasarkan suatu kerangka pemikiran tertentu. Penelitian komparatif Muhazir Muhazir. AuEpistimologi As-Sunnah dalam Kajian Filsafat Hukum Islam,Ay Al-Qadha 5. No. 1Ae8. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 biasanya digunakan untuk membandingkan antara 2 kelompok atau lebih dalam suatu variabel Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. dilakukan untuk memperoleh data sekunder penelitian, dengan melakukan penelaahan teori-teori yang berkaitan dengan topik penelitian yang berasal dari sumber-sumber penelitian kepustakaan. Sumber-sumber penelitian kepustakaan dapat diperoleh dari: buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian terdahulu yang telah dipublikasikan . esis dan disertas. , dan sumber-sumber lainnya . nternet, surat kabar, dan lain-lai. yang sesuai dengan topik penelitian. PEMBAHASAN Sekilas tentang Biografi Khaled M. Abou El Fadl Khaled Abou El Fadltermasuk salah satu dari tokoh Islam abad XXI yang aktif menyuarakan Islam moderat dan sangat menentang terhadap paham-paham yang ekstrim dan Khaled , (Selanjutnya disebut dengan Khaled ) dilahirkan di Kuwait pada tahun Khaled tumbuh dan besar di Kuwait dan Mesir. Sebagaimana masyarakat Arab pada umumnya, sejak dini ia telah ditempa dengan pendidikan dasar keIslam an. Al-QurAoan, hadis, tafsir, tata bahasa Arab, tasawuf, dan filsafat merupakan suatu yang sudah akrab sejak ia di bangku madrasah. Minatnya pada keilmuan dan tradisi Islam sangat telihat dari pikiran- Perpustakaan pribadinya juga banyak dipadati dengan kitab-kitab klasik. Oleh karenanya keahliannya dalam pemikiran Islam klasik terlihat sangat kaya. Orang tuanya adalah muslim yang taat dan sangat terbuka dalam bidang pemikiran. Diakuinya dengan jujur, bahwa pada masa remaja ia terlibat dalam gerakan puritanisme3 yang memang subur di lingkungannya. Hari-harinya dipenuhi dengan utopia tentang sebuah kelompok terbaik dan kelompok yang mewakili Tuhan di atas bumi. Selain itu, setiap kali bertemu dengan orang, dia menyampaikan ajaran puritanisme yang dianggapnya paling benar. Tak terasa sebagian masa remajanya habis Sugiyono. Pendekatan Kuantitatif. Kualitatif. Kombinasi. R&D dan Penelitian Evaluasi. Metodologi Penelitian (Purwokerto: Percetakan Alphabet, 2. Puritanisme merupakan persoalan yang seakan menjadi beban dalam kehidupan seorang Khaled, hal ini seperti tampak dalam uraiannya mengenai puritanisme yang beliau tuangkan dalam karya tulisnya selamatkan Islam dari muslim puritan. Beberapa kritikan terhadap paham keagamaan kaum puritan yang dalam hal ini adalah keagamaan kaum wahabi terurai berhalaman-halaman dalam karya tersebut. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 tersedot oleh mimpi puritanisme yang membuatnya benci, tertutup, dan marah-marah pada orang lain di luar kelompoknya. Pendidikan tingginya terlihat dengan meraih gelar B. dari Universitas Yale pada tahun Setelah itu ia pindah ke Universitas Pensilvania dan meraih gelar J. pada tahun 1989. Kemudian, ia mengikuti studi doktoralnya di Universitas Princeton dan mendapat gelar Ph. dalam bidang studi Islam . Dalam waktu yang bersamaan. Abou El Fadljuga mengambil studi hukum di Universitas California Los Angeles (UCLA). Universitas yang disebut terakhir kelak dipilihnya sebagai tempat membangun karir akadenisnya. Dewasa ini Abou El Fadlditunjuk sebagai guru besar hukum Islam di UCLA dengan mengampu sejumlah matakuliah, seperti hukum Islam, imigrasi. HAM, dan hukum keamanaan nasional dan internasional. Khaled dikenal sebagai intelektual publik yang terkemuka dalam bidang hukum Islam . Tulisan-tulisan akademisnya dalam bidang agama banyak dilakukan dengan pendekatan nilainilai moral dan kemanusiaan. Khaled juga dikenal sebagai pembela hak-hak perempuan yang sangat gigih. Ia sangat menentang puritan Islam dan faham Wahabi. Secara teratur Khaled selalu hadir dalam televisi dan radio baik nasional maupun internasional, seperti CNN. NBC. PBS. NPR, dan VOA yang juga disiarkan ke seluruh Timur Tengah. Pada masa sekarang. Khaled memfokuskan diri pada isu-isu tentang otoritas, terorisme, toleransi Islam, dan hukum Islam, sebagaimana bisa dilihat dari karya-karyanya. seperti Speaking in GodAos Name: Islamic Law. Authorithy and Women yang mengusung gagasan-gagasan tentang otoritas, otoritarianisme dan kesetaraan gender. Dalam memahami Islam. Khaled lebih progresif hal ini dilihatnya bahwa diperlukan pemahaman baru terhadap teks-teks Islam yang diformulasikan kedalam suatu penafsiran otoritatif inilah yang menjadikan Khaled menjadi jenuh dengan pemahaman yang baku dengan mensakralkan teks-teks al-QurAoan dan hadis sehiingga teks tersebut tidak dapat tafsirkan lagi, kegelisahan ini mewarnai pemikiran Khaled sehingga pada suatu kesempatan Khaled mencoba mengkaji sikap otoritas terhadap teks yang menjadi sumber hukum Islam. Pemikiran-pemikirannya diwarnai dengan pemikiran-pemikiran Joseph Vining yang menulis Nablur Rahman Annibras. AuHermeneutika JE Gracia (Sebuah Penganta. ,Ay Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu alQurAoan dan Tafsir 1, no. : 71Ae78. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 tentang perbedaan otoritatif dengan otoriter. Hal ini menggugah Khaled untuk mengkaji teks-teks yang awalnya dianggap telah baku. Hermeneutika Hadis Perspektif Khaled M. Abou El Fadl Pengarang dan kepengarangan merupakan salah satu pilar dari triadik hermeneutika, selain teks dan pembaca. Bila masuk ke dalam bilik-bilik sejarah masa lalu dan arah jam diputar ke belakang, sesungguhnya konsep pengarang lahir dan tumbuh sejak abad pertengahan bersamaan dengan berkembangnya empirisme di Inggris dan Rasionalisme di Prancis. Jargon filosof Prancis Rene Descartes cogito ergo sum mewakili kecenderungan ini. Jargon tersebut melambangkan otoritas subjek sebagai pemikir, pemilik ide, pencetus gagasan, dan empunya karya. Subjek dikukuhkan sebagai pusat ide, simpul gagasan, dan pemilik pengetahuan. 6 Berhubungan tentang hadis. Khaled telah menilai bahwa telah terjadi pengklasifikasian antara al-QurAoan dan hadis meskipun ummat Islam menyakini bahwa al-QurAoan dan al-hadis merupakan sumber hukum Islam yang tidak bisa dipungkiri lagi, al-QurAoan berupa petunjuk sedangkan hadis berupa penjelas dan pengayoman bagi ummat Islam. Di satu sisi Khaled setuju apa yang dikatakan oleh cendikiawan Islam bahwa hadis merupakan karangan nabi hanya saja pembukuannya dilakukan setelah nabi wafat dan kondisi hadis tersebut dilakukan nabi sesuai dengan dimensi-dimensi historis kemanusiaan pada saat itu. Terkait dengan hadis Khaled menyatakan bahwa Tuhan, al-QurAoan, dan nabi adalah pemengan otoritas dalam Islam, para ulama hadis dengan menganalisis hadis dan al-QurAoan. Khaled mengatakan bahawa hadis a. ad yang didefinisikan oleh ulama hadis belum memiliki kejelasan atau kurang jelas. Lanjutnya hadis mutawa>tir yang merupakan hadis dengan periwayatan yang disampaikan oleh tiga generasi pertama dengan jumlah perawi yang sangat Hal yang paling penting menurut Khaled adalah bagaimana umat Islam lebih jauh dalam mengkaji matan hadis, bukan hanya terkait dengan sanad saja tetapi lebih kepada substansial dari hadis tersebut. Para ahli hadis sering kali mengatakan bahwa kajian matan merupakan ilmu yang misterius yang hanya bisa diselami oleh ulama-ulama yang memiliki keterampilan tinggi. Lis Yulianti Syafrida Siregar. AuKonstruksi Hermeneutika Dalam Studi Islam Tentang Hadis-Hadis Misoginis (Studi Pemikiran Khaled Abou El Fad. ,Ay Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislam An 2. No. : 123Ae142. Sahiron Syamsuddin, (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis, h. Labib Muttaqin. AuPositifisasi Hukum Islam dan Formalisasi SyariAoah Ditinjau dari Teori Otoritarianisme Khaled Abou El-Fadl,Ay Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 11, no. : 67Ae92. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 meskipun ada hanya sebatas kajian pendekatan bahasa saja sehingga metode-metode yang seperti itu sulit dipahami dan dinilai akan bersifat subjektif. Pendekatan-pendekatan singkronis terhadap leteratur hadis bersifat historis dan kurang terarah sehingga mengakibatkan pemahaman yang berbeda. Khaled mencontohkan misalnya dalam memahami kata AomutAoahAo yang muncul dalam beberapa hadis dan beberapa ayat kata tersebut bersifat sangat teknis sekali, kata mutAoah berarti kesenangan, kegembiraan, atau kepuasan, namun dalam konteks hadis kata ini memberikan definitif kepuasan seksual atau pelaksanaan akad nikah, dapat pula berarti nikah kontrak atau kompensasi yang dibayar kepada perempuan yang ditalak. Dalam hal ini Khaled, terus terang tidak mau tunduk kepada penafsiran yang telah membentuk terhadap teks al-QurAoan dan hadis. 9 Berhubungan dengan hal itu bahwa sebuah teks memiliki pengarang yang pada umumnya pengarang tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing berkaitan dengan interaksinya terhadap teks. Dengan menggunakan historis bahwa setelah nabi wafat para sahabat dan tabiAoin sesudahnya memiliki peran terhada perubahan hadis sehingga hadis tidak berhenti setelah nabi wafat melaikan hadis telah mengalami proses kepengarangan hadis yang dibukukan oleh para tabiin, lebih lanjut Khaled mengatakan bahwa:10 Perdebatan Islam kontemporer sering terdengar seperti kompetisi melantunkan hadis. Para pesertanya mencari tradisi-tradisi nabi atau penuturan pengalaman pribadi lainnya . ang berasal dari masa lal. yang sesungguhnya tidak sesuai dengan konteks atau dinamika Riwayat-riwayat ini dipakai dalam suatu perang retorika memperebutlan klaim autentisitas Islam. Tetapi klaim autentisitas itu tidak lebih hanyalah visi kaum idealis dan kaum puritan tentang resistensi maupun usaha untuk menandingi budaya Barat. Dalam implikasi terhadap hadis Khaled menyatakan bahwa untuk memahami hadis harus didasari terhadap beberapa asumsi yang berbasi iman dan ilmiah. Adapun yang dimaksud berbasis iman bahwa ketika menganalisis hadis maka dalam mengkritisi hadis dilakukan dengan berpegang kepada keyakinan agama. Sementara basis ilmiah yaitu mengkritisi hadis dengan dilandasi sikap jujur, pengendalian diri, kesungguhan, menyeluruh serta rasionalitas. Jadi, yang ingin dilakukan oleh Khaled dalam pendekatannya mengkaji hadis yaitu mengevaluasi secara kritis . ritical evaluatio. persoalan yang terkait dengan substansi hadis . , rantai Khaled M. Abou El Fadl. Atas Nama Tuhan, terj R. Cecep Lukman Yasin (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2. , 153. Khaled M. Abou el fadl. Atas Nama Tuhan, h. Sahiron Syamsuddin. (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis, h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 periwayatannya . , kondisi historis . serta konsekuensi moral dan sosial, dalam hal ini Khaled mengambil contoh tentang hadis sujud kepada suami. ca AAEacOA a eA aI U a aU a eI Oa e a a aEa a aaEa aIA a AacEEa aEa eO aN aO aEac aI Ca aE Ea eO aE eIA a Aa eI a aO Na aO aea a eI EI ac a acOA AeE aIe aa a eI a e a a aEa eO aNaA AuDari Abu Hurairah dari Nabi saw. , bersabda. AuSeandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Ay11 Hadis ini menurutnya akan berdampak luas baik secara moral maupun secara sosial, dampak yang sangat luas terletak pada relasi antara suamu dan istri dalam pernikahan dan dihubungkan dengan relasi gender pada pamyarakat, oleh sebab itu perlu kiranya dilakukan perpaduan antara basis imam dan ilmiah, secara historis menurut Khaled bahwa kita mengatahui bahwa hadis telah mengalami proses yang panjang daris segi sejara pembukuannya, dan hal ini dinilai telah melewati proses kepengarangan yang dilakukan pada masa sahabat dan tabiAoin sesudahnya. Lanjutnya bahwa hadis tentang term yang menyatakan dan melegitimasikan ketaatan terhadap suami juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Al-Tirmizi. Ibnu Majah. Ahmad bin Hanbal. Al-NasaAoi, dan Ibnu Hibban. Menurut Abou El Fadl, para ulama Hadis menilai derajat autentisitas Hadis-hadis tentang sujud istri terhadap suami seragam, dari . aAoi>f hingga . asan gari>b. Lagipula rantai periwayatan hadis-hadis tersebut hanya tunggal, yang dalam terminologi ilmu Hadis dinamakan dengan . adi>s\ a. 12 Dalam analisisnya bahwa al-QurAoan tidak menyebutkan kata taat dalam relasi hubungan rumah tangga lagi pula pernikahan digambarkan sebagai hubungan cinta dan kasih sayang sebagai mana dalam firman Allah dalam surah al-Rum ayat 21: AuDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. Ay Dari analisis yang dilakukan oleh Khaled, ia menilai bahwa ada kejanggalan, konteks hadis tersebut sebenarnya berasal dari pertanyaan sahabat kepada nabi yang menanyakan boleh tidaknya wanita itu sujud kepada nabi, namun nabi menjawab tidak karena daripada sujud Muh. mmad bin AoI>sa> bin Saurah bin Mu>sa> bin al-D. a>k. Sunan al-Tirmi>zi> dalam Program al-Maktabah alSya>milah v. 11, juz. 4, h. Dapat diakses di http://w. Khaled M. Abou el Fadl. Atas Nama Tuhan. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 kepada orang lain maka lebih baik sujud kepada suaminya, sturktur hadis ini janggal karena apa yang ditanyakan para sahabat kepada nabi dan nabi menjawabnya berbeda dengan konteks Begitu juga halnya dengan hadis bahwa malaikan akan mengutuk istri yang tidak mau melayani suaminya, dengan fasekutukan sampai subuh, hal ini juga dinila janggal oleh Khaled, hadis ini dinilai bertolak belakang dengan firman allah yang menginginkan kehidupan saling menghormati dan mengasihi serta melindungi antar suami dan istri. Begitu juga jika kita lihat bagaimana lembutnya perlakuan nabi terhadap istrinya, bahkan bercanda dengan istrinya. Khaled menilai ada penambahan terhadap nabi dalam proses kepengarangann sehingga patut dipertanyakan apakah benar nabi turut hadir dalam proses kepengarangan hadis tersebut atau itu hanyalan penambahan saja. Secara garis besar kita dapat melihat bagaiman pemikiran hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl dalam memahami hadis bahwa hadis harus dipahami lebih objektif dengan memandang faktor sejarah dan isnadnya juga hal ini hampir sama apa yang dilakukan oleh Fazlur Rahman, hanya saja Khaled lebih kepada mengevaluasi hadis yang dianggap bertentangan dengan kaedah Al-QurAoan dan sosial. Sekilas Tentang Biografi M. Syuhudi Ismail14 Syuhudi Ismail lahir di Rowo Kangkung. Lumajang. Jawa timur pada tanggal 23 April 1943,15 putra ke empat dari pasangan H. Ismail dan Sufiyatun. Keduanya adalah saudagar yang taat beragama, ayahnya berasal dari suku madura yakni H. Ismail bin Misrin bin Soemaharjo . 1994 M), sedangkan ibunya berasal dari suku jawa yakni Sufiyatun binti M. JaAofar . 1993 M). Pada usia 22 tahun . , ia menikah dengan Nurhaedah Sanusi dan dari pernikahannya. Syuhudi dikaruniai empat orang putra dan putri yang masih hidup. Tiga orang yaitu: Yunida Indriani. Khaerul Muttaqin, dan Muhammad Fuad Fathoni. Awal tahun 1972, istrinya meninggal dunia dan pada akhir tahun itu pula ia menikah dengan Habibah Sanusi, kakak kandung Nurhaedah Sanusi. Dari pernikahan keduanya, ia dikaruniai dua putra yaitu Muhammad Ahsan dan Muhammad Irfan. Kecintaannya terhadap kajian-kajian hadis mengantarkannya sebagai tokoh yang berpengaruh dalam pengkajian hadis, tidak hanya begitu saja M. Syuhudi juga dikenal sebagai salah satu tokoh hadis. Ia merupakan seorang yang memiliki ilmu yang luas dan Rifian Panigoro. AuPerempuan dan Kesialan AoKritik atas Pemahaman Khaled Abou El Fadl tentang Hadis Perempuan Pembawa Sial," Setara: Jurnal Studi Gender dan Anak 2, no. : 48Ae65. Sahiron Syamsuddin. (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis. Syuhudi Ismail. Pengantar Ilmu Hadis (Bandung : Angkasa, 1. , h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 Hal ini dapat dilihat antara lain tatkala ia mengemukakan pikiran-pikirannya yang tajam sebagai ahli hadis yang berhasil menjabarkan hadis yang kontekstual dan argumentatif. Hal ini didukung oleh banyaknya buku-buku yang ia baca di antaranya buku-buku sosiologi dan kemampuannya menguasai dalil-dalil, khususnya hadis-hadis nabi. Syuhudi juga merupakan salah satu mahasiswa yang belajar dan meneliti hadis dari perguruan tinggi Islam di Indonesia. Ia mulai dikenal khalayak umum, khususnya pecinta ilmu hadis setelah desertasinya yang berjudul AuKaedah Keshahihan sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu SejarahAy, seorang mahasiswa yang langsung diasuh oleh Quraish Shihab ini dikenal dengan keuletannya dalam meneliti dan menelaah hadis secara continuous di bidang hadis. Syuhudi wafat pada hari ahad tanggal 19 November 1995 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dan dikebumikan di Pekuburan Islam (Ara. Bontoala. Ujung Pandang pada hari Senin, 20 November 1995. Pengalaman akademiknya dimulai dari Sekolah Rakyat (SR) Negeri Sidorejo yang ditamatkannya pada usia 12 tahun tepatnya pada tahun 1995. Setelah menamatkan SD-nya, ia meneruskan pendidikannya di PGAN (Pendidikan Guru Agama Neger. di Malang selama empat tahun . Setelah selesai, ia diminta ayahnya untuk menjadi guru di Madrasah Rowo Kangkung, akan tetapi M. Syuhudi bersikeras untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi yakni pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) di Yogyakarta . Satu tahun setelah tamat dari PHIN di Yogyakarta. Syuhudi menjadi pegawai pengadilan agama tinggi . ahkamah syarAoiyah provins. di Ujung Pandang 1962 sampai tahun 1976. Setelah meraih sarjana, lengkap ia diangkat menjadi Dosen Tetap Fakultas SyariAoah IAIN Alauddin Ujung Pandang sejak 1970 sampai wafat 1995. Ia pernah menjadi Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni IAIN Alauddin Ujung Pandang . Sekretaris Kopertais Wilayah Vi Sulawesi . dan Sekretaris al-JamiAoah IAIN Alauddin Ujung Pandang . 9- 1. aktif juga sebagai staf pengajar di berbagai perguruan tinggi Islam di Ujung Pandang . yaitu Fakultas Tarbiyah UNISMUH Makassar di Ujung Pandang dan Enrekang . Fakultas Ushuluddin dan SyariAoah Universitas Muslim Indonesia (UMI) Ujung Pandang . Taufan Anggoro. AuStudi Hadis di Indonesia: Kajian Atas Hermeneutika Hadis Muhammad Syuhudi IsmailAy (N. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 Pada tahun 1987, ia menyelesaikan pendidikan doktornya pada almamater yang sama dan kembali ke Ujung Pandang sebagai dosen tetap pada Fakultas SyariAoah IAIN Alauddin dan dosen luar biasa di berbagai perguruan tinggi Islam di Ujung Pandang. Institut Agama Islam Latifah Mubarakiyah Surlaya Tasikmalaya Jawa Barat . Direktur Forum Studi Agama Islam (FSAI) IAIN Alauddin . Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) IAIN Alauddin . 6 sampai wafa. , dosen tetap pada Program Pasca Sarjana IAIN Alauddin . , dosen luar biasa pada Program Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya . Deputi Direktur Program Pasca Sarjana IAIN . , guru besar dalam bidang hadis dan ilmu hadis pada tanggal 26 Maret 1994, menjadi Direktur Program Pasca Sarjana IAIN Alauddin . 5-wafa. , juga mendapat kepercayaan sebagai ketua tim penyusun kurikulum ulum hadis I-IX untuk IAIN se Indonesia di Cimahi pada tahun 1993. Dari perjalanan hidupnya mulai dari aktivis, pegawai keperintahan serta pergelutannya dalam ilmu hadis serta keilmuan falak, membuktikan bahwa sebagai orang yang sibuk tetapi ia tetap saja produktif dalam mengkaji permasalahan tentang hadis. Selain itu, ia juga disibukkan dengan Organisasi Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan menjabat sebagai Dewan Pimpinan Muhammadiyah Sulawesi Selatan dengan subject sebagai ketua tim penentu arah kiblat masjid di al-Markas al-Islami. Berdasarkan gambaran akademisi tersebut, memberikan informasi bahwa selain ia ahli di bidang hadis. Syuhudi juga ahli di bidang ilmu falak. Hal ini dibuktikan tatkala ia banyak menulis tulisan tentang ilmu falak dan hadis. Sepanjang hidupnya M. Syuhudi Ismail menghasilkan kurang lebih 164 judul karya ilmiah salah satunya di bidang hadis yaitu AuHadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah MaAoani al-Hadis tentang Ajaran Islam yang Universal. Temporal dan LokalAy . Adapun di bidang falak dengan judul AuHisab Rukyah Awal Bulan Hijriyah dan Cara Membuat Kalender Tahun 2000 MasehiAy . Kerangka Metode MaAoani Hadis M. Syuhudi Ismail Berbicara tentang hermeneutika tidak terlepas dengan teks-teks yang menjadi titik fokus dalam pemahaman hadis, hal ini juga berhungungan dengan interpreter bagaimana dalam menafsirkan hadis atau teks-teks lainnya yang membutuhkan penggalian makna dari berbagai metode, konsep seperti ini serupa dengan apa yang diutarakan oleh Stanley fish yang lebih menekankan kepada subyektivitas yang disebut dengan reader response criticism . ritik respon Amrulloh Amrulloh. AuKontribusi M. Syuhudi Ismail dalam Kontekstualisasi Pemahaman Hadis,Ay Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith 7, no. : h. 76Ae104. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 pembac. dan pendapat ini juga serupa dengan Danny J. Anderson yang berasumsi bahwa interpretasi tidak bisa dibatasi secara kuantitas, setiap orang berhak menafsirkan sebuah teks dengan caranya sendiri. 18 Begitu juga dengan M. Syuhudi yang berangkat dari metodologi pemaknaan terhadap teks dengan mengklasifikasikannya ke dalam beberapa bentuk, matan merupakan inti dari pesan apa yang akan disampaikan oleh nabi kepada hambanya dengan . , . , . Syuhudi yang merupakan seorang akademisi dan aktivis yang mengakaji tentang hadis dari aspek matan saja karena menurutnya jika sanad sudah memiliki legitimasi yang kuat akan posisinya maka selanjutnya yang sangat perlu diperhatikan yaitu bagaimana memahami teks hadis tersebut sehingga dapat memberikan penjelasan yang akurat. Menurutnya matan hadis lebih penting untuk ditelaah meskipun tidak bisa dipungkiri dan sudah menjadi kemutlakan bahwa sanad sangat berpengaruh terhadap matan hadis terkait dengan ketersambungan matan tersebut kepada rasul. Hal ini untuk menjaga keorisinilan hadis tersebut. Adapun langkahlangkah dalam meneliti hadis dari aspek matan M. Syuhudi mengajukan langkah-langkah kegiatan penelitian matan hadis melalui:20 . Melalui bentuk matan Hadis dan cakupan petunjuknya. Poin ini memiliki beberapa sub kriteria yaitu: Jawa>miAo al-Kalim . adat kata memiliki makna yang lua. Bentuk Jawa>miAo al-Kalim Sebagaimana yang disebutkan dalam salah satu hadis nabi yaitu: AO a acaIaN a aO aE aOe a acaIa aaO a a aIa O a acaIaO a aO aI e aI ua e aI aO aE aeI ua ae aNO aI EeNa aEaOA ca A aI aeI eEa aO a a aIOU a eI aN a aI aeI ae aOa a eI a e aA AacEEa aeI aaO a eE a eIA a a acaIa aEaO aeI NA ca AAEacOA e a eI aa a eI a a aa CaEA A a a aIA a AacEEa aEa eO aN aO aEac aI Oae a aI aI eI E acA a AacEEA a aA CA a ca AE aEO aaO aEA AOae a aI aI eI Ee aOaE aA Sahiron Syamsuddin, dalam Pengantar: Pemikiran Hermeneutika. Sulaiman Sulaiman. AuRekonstruksi Hukum Minyak dan Gas Bumi yang Berkeadilan di Indonesia,Ay Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18, no. : h. 219Ae233. Sahiron Syamsuddin, (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis, h. 368 Ae 372. Mu. ammad bin Isma>Aoi>l bin Ibra>hi>m bin al-Mugi>rah bin Bardizbah al-JuAofi> al-Bukha>ri>. al-Bukha>ri>, dalam Program al-Maktabah al-Sya>milah, juz. 16, h. 270 dan Muslim bin al-H}ajja>j bin Muslim bin Kausyaz alQusyairi al-Naisaburi>, dalam Program al-Maktabah al-Sya>milah, juz. 7, h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 "Dan telah bercerita kepada kami Abu> Kuraib telah bercerita kepada kami Abu> Usamah dan telah bercerita kepadaku Abu> MaAomar Isma>Aoi>l bin Ibra>hi>m Al-Huz\alli> telah bercerita kepada kami AoA
  • bin Ha>syim bin Al-Bari>d dari Hisya>m bin AoUrwah dari AoAbdilla>h bin Abi> Bakr dari AoUmrah dari AoAisyah telah berkata telah bersabda Rasulullah saw. AuDiharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari sebab kelahiranAy. Berkiblat pada hadis di atas, menurut M. Syuhudi bahwa maksud dari hadis tersebut merupakan penjelasan dari al-QurAoan dalam surah al-Nisa>Ao ayat 23, konteks persusuan di sini masih mengalami makna yang umum tentang kedudukannya, dan hadis itu menjelaskan bahwa kemahraman atas dasar susuan memiliki kedudukan yang sama dalam mahram atas dasar keturunan. Dan itu bersifat universal. Sehingga dibutuhkan penjelasan yang luas terkait relasifitas antara persusuan dengan sebab kelahiran, dan secara umum hadis-hadis nabi yang bersifat jawa>miAo al-kalim menuntut adanya pemahaman secara tekstual dan menunjukkan Islam yang universal. Bahasa Tamsil . Dalam hadis disebutkan : ca Aa acaIa aI a acI a aeI a e aA AI e aIA a AacEEa aeI Ia aIOe a acaIa aaO a acaIa a aE aOac a a eI E ac e a acO a eI EI e aIA ca AAEacOA ca AE aaO aEA AOI AaO a aO ac aN eI aOa a a aI aN eIA a acEEa aEa eO aN aO aEac aI aIa aE Ee aI e aIIA a acEEA a aAE CA a a aO CA AaOa a aN eI aIa aE eE a a a ua a ea aEO aI eINa ae UO a a aO EaNa aa a eE a a a aE acNa a aO eE a acIOA Telah bercerita kepada kami Mu. ammad bin AoAbdillah bin Numair telah bercerita kepada kami ayahku telah bercerita kepada kami Zakariya dari Al-SyaAobi> dari AlNuAoman bin Basyi>ri berkata telah bersabda Rasulullah saw. AuPerumpamaan orangorang yang beriman dalam hal kasih sayang, kecintaan dan kelemah-lembutan diantara mereka adalah bagaikan satu tubuh, apabila ada satu anggotanya yang sakit maka seluruh tubuh juga merasakan demam dan tidak bisa tidur. Ay22 Syuhudi menjelaskan bahwa dalam hadis tersebut yang menjelaskan persaudaraan atas dasar iman. maksud dari hadis tersebut bahwa teks matan hadis yang berbentuk tamsil menekankan bahwa persaudaraan antara muslim terikat oleh kesamaan iman, rasulullah mengumpamakan dengan tubuh, secara analogi jika tubuk kita merasa kesakitan maka bagian yang lain ikut merasakan begitu pula jika saudara seiman kita, hal ini Muslim bin al-H. jja>j. Muslim, juz. 12, h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 mengambarkan bahwa begitu dekatnya hubungan kita sesame muslim. Dalam konteks ini kalimat yang digunakan yaitu tamsil. Ungkapan simbolik AEA ca Aa acaIa aI a acI a aeI a ac a acaIa a e a EA a a aI a a acaIa a eaa a eI aO aC a aeI aI a acI a eI Ia aA CA a AI aeI a aI a aE Oae aE aE aacO O eaaO a aI e aEOI Oae aE aE aI aNa Aa a e a eEA A aaUE Oae aE aE aI aNa Aa a aE aEA a AaEA ca AAEacOA a AO a aIA AacEEa aEa eO aN aO aEac aI OaCaO aE Ee aI e aI aIA a AOA a aEaOU AaCA ca Ae EIac aA ca aAE Oa Ia a aE a e aEe Na a aEA A aOEe aEAa a Oae aE aE AaO a e a a a eI aA a AOae aE aE AaO aIUO aOA Telah bercerita kepada kami Mu. ammad bin Basya>r telah bercerita kepada kami AoAbdu Al-S. mad telah bercerita kepada kami SyuAobah dari Wa>qid bin Mu. ammad dari Na>fiAo berkata adapun Ibnu AoUmar tidak makan sehingga datang orang-orang miskin makan bersamanya, tatkala aku masuk (Na>fiA. seorang laki-laki makan bersamanya (Uma. yang mana laki-laki tersebut makannya banyak maka berkata (Uma. : AuWahai Na>fiAo, janganlah engkau masukkan laki-laki ini kepadaku. Aku mendengar Nabi saw. , bersabda AoOrang Mukmin makan dengan satu usus, sedangkan orang kafir makan dengan tujuh usus. Ay Menurut M. Syuhudi maksud dari hadis tersebut bahwa secara tekstual, hadis tersebut menjelaskan bahwa ususnya orang yang beriman berbeda dengan ususnya orang kafir padahal dalam anotomi tubuh manusia tidak disebabkan oleh perbedaan iman, dengan demikian hadis tersebut hanya merupakan ungkapan simbolik semata dan itu berarti harus dipahami secara kontekstual karena perbedaan usus dalam matan hadis menunjukkan perbedaan sikap atau pandangan dalam menghadapi nikmat Allah swt. termasuk tatkala makan. Orang yang beriman, memandang makan bukan sebagai tujuan hidup, sedangkan orang kafir, makan sebagai bagian dari tujuan hidupnya. Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa orang beriman selalu bersyukur dalam menerima nikmat Allah swt. , sedangkan orang kafir malah mengingkari nikmat yang telah Allah swt. karuniakan kepadanya. Mu. ammad bin Isma>Aoi>l. al-Bukha>ri>, juz. 16, h. Idris Siregar. AuKesahihan Matan Hadis Menurut M. Syuhudi Ismail,Ay Shahih (Jurnal Kewahyuan Islam ) 3. No. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. Bahasa percakapan A a ea aIaOA a aAE a acaIa a eaa CA a a acaIa a aO Ee aOEaO a aN a aI aeI a e a eE aI aE aE CA a aAE Ee aOEaO a aeI Ee aOeA a AE a aIA AacEEA a A aOa aA a AO OaCaO aE a acaIaA a aACA a ca A a e aA a a ca Ae aa a eIO E acOea aIA a A auEaO aA a Aa Na a aN E acA ca AacEEa aEa eO aN aO aEac aI aO eE a aI aE a a auEaOA ca AAEacOA a AE a a eEA AacEEa Ca aE EA aacUEa aEaO aO eCaNaA a AOA a aACA ca A EIac aA ca AOEA AacEEa Ca aE a acaIaO a aN acI aOEa eOA cU aAE a acI A a aAO CA a aAE a acI a eE aOEa aO aeI CA a aAE a acI aOUc CA a aACA a AE eE aNa a AaO a aA A eaa eaNa Eaa a aIA Telah bercerita kepada kami Abu Al-Wali>d Hisya>m bin AoAbd al-Malik telah berkata telah bercerita kepada kami SyuAobah telah berkata al-Wali>d bin AoAizar telah mengabarkan kepadakaku aku mendengar Abu> AoAmr Al-Syaiba>ni> dia berkata: Telah bercerita kepada saya pemilik rumah ini, dia mengisyaratkan dengan tangannya ke rumah Abdullah bin MasAou>d ra. , dia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw. : AuAmal perbuatan apa yang paling dicintai Allah?Ay Beliau menjawab : AuSalat pada waktunya. Ay Saya bertanya : AuKemudian apa?Ay Beliau menjawab : AuBerbakti kepada kedua orang tua. Ay Saya bertanya : AuKemudian apa?Ay Beliau menjawab : AuJihad di jalan Allah. Ay Ibnu MasAoud ra. : AuRasulullah menyampaikan ketiganya kepada saya. Jika saya menambah pertanyaan tentangnya, niscaya beliau menjawabnya. Ay Matan hadis yang dikutip ini memiliki makna bahwa amal yang utama itu bermacam-macam. Pertanyaan-pertanyaan yang sama ternyata dapat saja mendapat jawaban yang berbeda-beda karena perbedaan materi jawaban yang diberikan tidaklah bersifat substantif yang memiliki dua kemungkinan yaitu relevansi antara keadaan orang yang bertanya dan materi jawaban yang diberikan dan juga relevansi antara keadaan kelompok masyarakat tertentu dengan materi jawaban yang diberikan. Dan jawabanjawaban dari nabi itu bersifat temporal ataupun kondisional. Mu. ammad bin Isma>Aoi>l. al-Bukha>ri>, juz. 2, h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. Ungkapan Analogi U AO aE a aca aIO aI aEA aA a eI a aO Na a eO aA a caAE a eI aeI aNa a eI a aO a aeI Ee aI aOA a Aa acaIa au e aIA ca AAEacOA ca A aOA AacEE ua acIA a AacEEA a ca AacEEa aEaOe aN aO aEac aI a aNa a e a a UcO AaCa aE Oa aaO aEA a ca AacEEa a eINa a acI aaO aEA a a e A eI aO aOEa aA AEA a aAE NaEe EA a aAE Ia a eI Ca aE aI a eE aOIaNa Ca aE a eI U CA a aAE aI eI au aE CA a aA a a aUE UI a aeO a AaCA U eAE Ca aE a aNa aA AC Ia a aNa Ca aE AaEa a acE eI aaEA a aAI aEA a AC Ca aE Ia a eI Ca aE aIacO aEA a ANaEe AaONa aI eI a eO aA ANa a Ia a aNa ae CA Telah menceritakan kepada kami Isma>'i>l telah mengabarkan kepadaku Ma>lik dari Ibnu Syiha>b dari Sa'i>d bin Musayyab dari Abu Hurairah radliallahu' anhu, bahwasanya Rasulullah saw. , pernah kedatangan seorang Arab Badui dan berujar: 'Wahai Rasulullah, istriku melahirkan bayi hitam. ' Nabi bertanya: "Apakah kamu punya unta?" 'ya' jawabnya. Nabi bertanya lagi: "Apa warnanya?" 'Merah' Jawabnya. Nabi bertanya lagi: "Apakah di sana ada warna kecoklat-coklatan?" 'ya' Nabi bertanya lagi: "Dari mana warna itu ada?" 'Pendapat saya, warna itu diturunkan karena akar keturunan. ' Nabi bersabda: "Warna anakmu bisa jadi juga karena akar keturunan. Secara tekstual, matan hadis dalam bentuk analogi menyatakan bahwa ada kesamaan antara ras yang diturunkan oleh manusia dan unta, terjadinya perbedaan warna kulit yang berasal dari nenek moyang bagi anak tersebut dan menurut M. Syuhudi hadis-hadis sepeti ini yang memberikan yang menganalogikan warna kulit antara anak dan ayah sama seperti halnya warna induk unta dengan anaknya, maka jenis hadis seperti ini termasuk ke dalam hadis yang bersifat analogi. Melalui kandungan Hadis dengan dihubungkan pada fungsi Nabi saw. Dalam konsep ini lebih memperhatikan fungsi nabi terhadap ummatnya yang sudah jelas disebutkan dalam al-QurAoan bahwa nabi diutus untuk memberi tatanan baru terhadap ummat manusia dengan keteladanan, perilaku, serta ucapan, dalam konteks ini salah satu hadis yang mengambarkan fungsi nabi yaitu : Mu. ammad bin Isma>Aoi>l. al-Bukha>ri>, juz. 21, h. Abdur Rahman Adi Saputera Putra. AuPergumulan Antara Teks Dan Real Upaya Kontekstualisasi Hukum Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Sebagai Wujud Moderasi Beragama,Ay Kuriositas: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan 13, no. : 141Ae166. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 ca A aOA acEEA a AI a eI a aO Na a eO aa aA a Aa aca aIO a aEO aeI eE a e a a ea aIa a eaa a eI eaEa e aIA a A a eI a aO aA 28 a a ca ca AAEacOA acEEa aEa eO aN aO aE ac aI a a UI Ca au eI eaNaNa a aEEaNa aOuaaE aENA a A EI ac aOA a AE aI aA a a eINa CA Telah bercerita kepadaku AoAli bin al-Ja'di, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari al-A'masy dari Abu> H. >zim dari Abu> H. rairah ra. , berkata: AuTidaklah Nabi saw. membenci suatu makanan sekalipun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya . idak memakanny. Dari konteks hadis tersebut rasulullah berfungsi untuk mengajarkan kepada umat Islam bahwa bagaimana adab dalam makan dan jangan sekali-kali mencerca makan, hal ini bersifat edukasi serta pengayoman sebagimana yang telah menjadi tugas Rasulullah saw. Melalui petunjuk hadis Nabi saw. , yang dihubungkan dengan latar belakang terjadinya . Hadis yang tidak mempunyai sebab secara khusus ca A aOA U a a ea aIa aI aEA AacEEa a eINa aI a acIA a AacEE aeI OaOA a AE a eI Ia aA a eI aeI a aI a aA a ca Aa acaIa a e aA e A a aEa eE a ca AAEacOA AAU aI eI a aOA a AAU aI eI a eI a eOA a A aA a AacEEa aEa eO aN aO aEac aI Aa aA a AacEEA a a a ca AaOEA AaEaO aEEac asc a eO ae a aE a eO aIeaO aI eI eE aI eEa aIO aIA Telah bercerita kepada kami AoAbdullah bin Yu>suf telah mengabarkan kepada kami Ma>lik dari Na>fiAo dari Ibnu AoUmar . udah-mudahan Allah meridai AoUmar dan Na>fiA. bahwa Rasulullah saw. , mewajibkan zakat fitrah sebesar satu . aAo> dari kurma atau satu . a>Ao dari syaAoir atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki dan perempuan bagi orang-orang muslim. Dalam konteks hadis ini M. Syuhudi menjelaskan bahwa fitrah di sini diperintahkan oleh Rasulullah saw. , tanpa mengalami serangkaian sebab yang mewajibkan zakat tersebut, maka olehnya hadis-hadis yang seperti ini tergolong kepada hadis yang tidak memiliki sebab diperintahnya suatu perbuatan tersebut. Hadis yang mempunyai sebab secara khusus. ca AOA ca AE a eI Ia a eI a e aA ca Aa acaIa a e aA U aAE a ea aIa aIEA a AacEEa aeI OaOA acEEA a a CA a AacEEa aeI a aI a aA a AA ca AAEacOA ca AaOEA eAE ua a a a a a a aE eI eE a aI aa Aa eEOa e aaEA a acEEa aEa eO aN aO aEac aI CA a acEEA a Aa eINa aI a acI aA Mu. ammad bin Isma>Aoi>l. al-Bukha>ri>, juz. 11, h. Idris Siregar. AuKritik Kontekstualisasi Pemahaman Hadis M. Syuhudi IsmailAy (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2. Mu. ammad bin Isma>Aoi>l. al-Bukha>ri>, juz. 5, h. Mu. ammad bin Isma>Aoi>l. al-Bukha>ri>, juz. 3, h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 Dari AoAbdullah bin AoUmar ra. , bahwa Rasulullah saw. , bersabda: AuApabila salah seorang kalian berangkat salat Jumat hendaklah dia mandi. Dalam konteks hadis seperti ini mandi dilakukan karena disebabkan seseorang ingin Salat Jumat, menurut M. Syuhudi hadis seperti terdiri dari sebab, disebabkan karena Salat Jumat maka diperintahkan/dianjurkan untuk mandi. Dari aspek lain. Syuhudi berdasarkan petunjuk hadis tersebut bahwa hukum mandi pada hari Jumat adalah wajib, dan memahami hadis nabi di atas secara tekstual. Hadis tersebut mempunyai sebab khusus karena pada waktu itu ekonomi para sahabat nabi umumnya masih dalam keadaan sulit dan mereka memakai baju wol yang kasar dan jarang dicuci dan mereka pada hari Jumat langsung saja pergi ke masjid tanpa mandi terlebih dahulu padahal pada saat itu masjid sempit, ketika nabi berkhutbah keciuman aroma-aroma yang tidak sedap, maka nabi lalu bersabda yang semakna dengan matan hadis di atas. Hadis yang berkaitan dengan keadaan yang sedang terjadi . ca A aOA acEEA a AacEE aeI a aI a a eI Ia aA a eI aeI a aI a aA a ca Aa aca aIO aI a acI U a ea aIa a e aa a ea aIa aa eO aA ca AAEacOA A aOa eAaO EEac aOA a AA a AacEEA a a eINa aI Ca aE CA a ca AE aaO aEA a AacEEa aEa eO aN aO aEac aI eINa aEO E ac aOA Telah menceritakan kepadaku Mu. Telah mengabarkan kepada kami. AoAbdah. Telah mengabarkan kepada kami. AoAbdulla>h bin AoUmar dari Na>fiAo dari Ibn AoUmar ra. Rasulullah saw. , bersabda: AuPotong tipislah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot Ay Menurut M. Syuhudi, hadis tersebut dipahami secara tekstual sesuai dengan bunyi hadisnya, bahwa nabi menyuruh untuk memelihara kumis dengan memangkas ujungnya dan memelihara jenggot dengan memanjangkannya untuk semua kaum laki-laki muslim, dan mereka memandang ini ajaran Islam yang universal padahal memelihara jenggot hanya terkait dengan lokalitas kebudayaan Arab. Sehingga memelihara jenggot hanya relevan untuk orang Arab kecuali jika dalam konteks keindonesiaan memelihara jenggot ini sudah menjadi relevan dengan adanya selebriti yang menjadi publik figur yang memelihara jenggot sehingga menurut M. Syuhudi matan ini harus dipahami secara kontekstual. Sahiron Syamsuddin. AuKaidah Kemuttasilan Sanad Hadis: Studi Kritis Terhadap Pendapat Syuhudi Ismai. ,Ay Jurnal Studi Ilmu-ilmu Al-QurAoan dan Hadis 15, no. : 95Ae112. Mu. ammad bin Isma>Aoi>l. al-Bukha>ri>, juz. 18, h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. Dengan melihat hadis yang tampak saling bertentangan A aeI Oa aO a EE ac eO a acO a eI a aOA a a acaIa a aI CA a aAE a acaIa aeI a aO a e Ca aE a acaIa E eN aO a eI aA ca AAEacOA AacEEa aEa eO aN aO aEac aI au a aaO a a a aE eI Eea aa Aa aUE Oa ea eC aEA ca AA a AacEEA a aAE CA a aAO CA a eAO eaEaIA a AaOA a ca AE aaO aEA a a AeECaeEaa aOaE O aaOEacNa aN aeNa aac CaO a eO aac aOA Dari Abi> Ayu>b al-A. Rasulullah saw. , bersabda: AuApabila salah seorang dari kalian buang hajat maka hendaklah ia tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya. Ay Pada hadis yang lain dari Abdullah bin AoUmar berkata. AuPada suatu hari, sungguh saya telah naik . ke rumah kami . empat tinggal Hafsah, isteri nab. , maka saya melihat Nabi saw. , di atas dua batang kayu . empat jongkok buang haja. untuk buang hajat dengan menghadap ke arah Bait al-Maqdis. Ay35 Hadis yang dikutip pertama berisi larangan buang hajat menghadap kiblat ataupun membelakanginya, sedangkan hadis yang dikutip kedua menyatakan bahwa nabi pernah buang hajat dengan menghadap ke arah Bait al-Maqdis yang berarti membelakangi kiblat. Dengan demikian secara tekstual kedua hadis tersebut tampak bertentangan. Akan tetapi menurut penelitian ulama hadis, tetapi menurut penelitian ulama hadis larangan nabi hanya berlaku bagi yang membuang hajat di tempat yang terbuka sedangkan yang melakukan di tempat tertutup seperti wc, larangan tersebut tidaklah berlaku. Dengan demikian secara kontekstual kedua hadis tersebut tidak bertentangan, larangan, dan kebolehan dikemukakan oleh masing-masing hadis yang bersifat temporal ataupun lokal. Dalam penjelasannya diatas Syuhudi lebih menitikberatkan kepada pemahaman hadis dengan mengklasifikasikannya dalam beberapa bentuk hal ini dilakukan berdasarkan matan hadis, meskipun demikian Suhudi tidak menafikan bahwa pentingnya sanad dalam kaitannya meneliti dan menelaAoah hadis, dan tidak cukup sampai disitu saja, aspekAeaspek asba>b al-nuzu>l harus benar-benar dipahami hal ini berfungsi aga tidak terjadi penyimpangan dalam danperkiraan dalam menafsirkan hadis sehingga mengahasilkan kejelasan dalam hadis Mu. ammad bin Isma>Aoi>l. al-Bukha>ri>, juz. 1, h. AacI a acIA a AaOI Ca aE a ea aIa Oae OaO a eI aI a acI a aeI Oae OaO aeI aA a A a acaIa Oa eCaOa aeI ua e a aNO aI Ca aE a acaIa Oa aO a aeI NaA35 ca AacI a ea aNa a acI a e aA a A a a aa Oa eOI aEaO aN ae a eOaIa Aa aaOA a eAacEEa aeI a aI a a ea aNa Ca aE EaCa e aNaA Ae aaO aEA a Aa acINa aO a a aeI aA ca ca AAEacOA ca U1 . A AUA AO EOAUA II I IOEA. a AU aEO EaIaa eO aI aI eaC a aE a eOA a AacEEa aEa eO aN aO aE aI CA a acEEA a A E aIC aA a Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 tersebut, hadis mana yang mengalami sebab pada saat disabdakan dan yang mana yang tidak memiliki sebab. Lanjutnya kita dapat memahami bahwa hadis tersebut bersifat temporal, kekal, parsial, dan lokal. 36 Pemahaman M. Syuhudi terhadap hadis sama halnya pemahaman tradisionalis yang mengacu pada kitab-kitab klasik. Hal ini dibuktikan dengan karangan bukunya yang berjudul AuPengantar Ilmu HadisAy. Dalam buku itu. Syuhudi banyak menulis tentang ilmu hadis dan makna hadi. Menurutnya sama dengan pemahaman ulama-ulama terdahulu, hanya saja dalam perkembangan keilmuan. Syuhudi lebih teliti dalam memahami teks hadis secara historis atau diikuti kajian sejarah terbentuknya hadis tersebut. Dalam buku AuPengantar Ilmu HadisAy. Syuhudi juga mengklasifikasikan kandungan isi hadis secara umum terbagi menjadi 4 aspek. Pertama, berisi sejara. Kedua, berisi akhlaq. Ketiga, tentang aqidah. Keempat berisi tentang hukum. Dalam hal tekstual dan kontekstual. Syuhudi memposisikan dirinya sebagai seseorang yang membagi kedudukan hadis secara teks selanjutnya untuk hermeneutika nampaknya M. Syuhudi belum menerapkan penafsirannya dengan metode tersebut. Hal ini dilihat dari penjelasanya dan metode penafsirannya yang belum menggambarkan metode hermeneutika sebagaimana term umum yaitu pemahaman antara text, author, dan reader/interpreter. Jika dicermati ada istilah-istilah yang digunakan oleh M. Syuhudi dalam mengklasifikan sifat hadis tersebut, yaitu temporal, universal, dan lokal. Maksudnya yaitu hadis yang bersifat temporal, maksudnya hadis tersebut secara kandungannya lebih mengacu kepada sifat yang Adapun yang bersifat lokal yaitu hadis tersebut berlaku dalam satu kondisi saja sehingga jika kondisi tersebut berubah maka hukum semula tidak berlaku. Sedangkan hadis yang bersifat universal yaitu bahwa hadis itu berlaku untuk semua ummat Islam kapan saja dan di mana saja. PENUTUP Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemikiran hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl dalam memahami hadis harus dipahami lebih objektif dengan memandang faktor sejarah dan isnad-nya juga. Hanya saja Khaled lebih kepada mengevaluasi hadis yang dianggap bertentangan Sahiron Syamsuddin. (Penganta. : Hermeneutika al-QurAoan dan Hadis. Syuhudi Ismail. Pengantar Ilmu Hadis. Abdur Rahman Adi Saputera. AuThe Contextualization of Islam ic Law Paradigms in the Pandemic Time Covid-19 as the Word of Religious Moderation,Ay Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 5, no. : 127Ae146. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 1 (Jun. 2022 dengan kaedah Al-QurAoan dan sosial. Sedangkan Khaled M. Abou El Fadl lebih kepada merekonstruksi pemahaman hadis dengan mengkaji matan hadis lebih konkrit lagi dengan menggunakan juga pendekatan kontekstual. Hadis perspektif M. Syuhudi sama seperti apa yang didefinisikan oleh ulama klasik, hanya saja syuhudi menawarkan metode analisis hadis dengan Melalui bentuk matan Hadis dan cakupan petunjuknya. Poin ini memiliki beberapa sub kriteria yaitu: pertama, melalui kandungan hadis dengan dihubungkan pada fungsi nabi. Kedua, melalui petunjuk hadis nabi yang dihubungkan dengan latar belakang terjadinya. Dan ketiga, dengan melihat Hadis yang tampak saling bertentangan. DAFTAR PUSTAKA