Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM Fara Syahrani1. Hania Arvalia2 Universitas Padjadjaran Corresponding email: faraasyr@gmail. Abstract: The phenomenon of dating violence has not received much attention from the public. This study aims to analyze the forms of dating violence that are categorized as human rights violations and to examine the criminal liability of perpetrators as well as protection for child victims. The research method used is normative juridical with descriptive analytical specifications using a qualitative analysis approach with legal interpretation. This research provides new insights by specifically examining dating violence and its relationship to human rights, as well as legal accountability and protection. The results of the study show that forms of dating violence against children are categorized as human rights violations. Although there are currently no specific regulations regarding dating violence, accountability and protection can be carried out through existing legal frameworks such as the Criminal Code, the Child Protection Law, and the TPKS Law. This study recommends the existence of specific regulations related to dating violence to strengthen the protection of children, not to legalize dating among children, but as a response to the existing practice of dating that has been prevalent in society. Keywords: child protection. children's rights. dating violence. Abstrak: Fenomena dating violence belum banyak mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Studi ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk dating violence yang dikategorikan pelanggaran HAM serta melihat pertanggungjawaban pidana pada pelaku sekaligus perlindungan bagi korban anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan penafsiran hukum. Penelitian ini memberikan kebaharuan dengan mengkaji secara spesifik dating violence dan kaitannya dengan HAM serta pertanggungjawaban dan perlindungan Hasil penelitian menunjukkan bentuk-bentuk dating violence terhadap anak merupakan bentuk kekerasan yang dikategorikan pelanggaran HAM. Meskipun hingga kini belum terdapat regulasi khusus mengenai dating violence, adapun pertanggungjawaban sekaligus perlindungan dapat dilakukan melalui kerangka hukum yang ada seperti KUHP. UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS. Penelitian ini merekomendasikan adanya regulasi khusus terkait dating violence untuk memperkuat perlindungan anak bukan untuk melegalkan praktik pacaran pada anak namun sebagai respon terhadap adanya praktik kebiasaan berpacaran yang telah hidup di masyarakat. Kata kunci: perlindungan anak. hak asasi anak. kekerasan dalam pacarana. Pendahuluan Kasus kekerasan tidak hanya dapat terjadi dalam hubungan yang terikat oleh Selain kekerasan dalam rumah tangga, terdapat pula fenomena Kekerasan dalam Pacaran (KDP) atau dating violence. Hubungan pacaran yang semula berjalan saling mengasihi, melindungi, dan berbagi kisah suka maupun duka, lama kelamaan akan menghadapi berbagai masalah. Masalah dalam hubungan pacaran inilah yang selanjutnya berkembang dan seringkali dalam kenyataannya mengarah kepada kekerasan. Namun Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 sayangnya, kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali dan seringkali terjadi berulang dengan mengatasnamakan cinta (Setyawati, 2. Sejatinya, korban dari dating violence dapat saja seorang perempuan maupun lakilaki. Namun, dalam kebanyakan kasus perempuanlah yang paling banyak menjadi korban dating violence di Indonesia. Hal ini dikarenakan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan mengalami dating violence. Definisi kekerasan terhadap perempuan menurut Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 1994 adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Khaninah & Widjanarko, 2. Dalam kalangan masyarakat, kasus dating violence masih dipandang sebelah mata serta banyak orang tua, remaja bahkan guru yang belum sepenuhnya memahami fenomena Banyak yang beranggapan pacaran di usia remaja hanyalah main-main, cinta monyet dan permainan belaka. Padahal kenyataannya, kondisi lapangan memperlihatkan seriusnya fenomena ini. Hal ini didukung dengan adanya data pada tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan dimana Kekerasan dalam Pacaran (KDP) menempati urutan ketiga terbanyak dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan di ranah personal sebanyak 407 kasus setelah Kekerasan terhadap Istri (KTI) 672 kasus dan Kekerasan Mantan Pacar (KMP) sebanyak 632 kasus (Komnas Perempuan, 2. Tingginya angka dating violence tersebut mencerminkan permasalahan serius yang hingga kini masih hangat Dating violence dapat berbentuk kekerasan fisik, mental/psikis maupun Menurut Komnas Perempuan dan data pelaporan kasus dari mitra CATAHU 2024 mengungkapkan bahwa kasus kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan seksual sebesar 26,94%, kekerasan psikis 26,94%, kekerasan fisik 26,78% dan kekerasan ekonomi 9,84% (Komnas Perempuan, 2. Adapun beberapa faktor yang mendorong terjadinya dating violence yang terbagi menjadi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal terdiri dari adanya pengaruh dari lingkungan sosial, tempat terjadinya kekerasan, dan budaya patriarki. Adanya pengalaman kekerasan yang bersumber dari keluarga merupakan faktor yang sangat kuat dimana ditemukan bahwa laki-laki yang dibesarkan dalam kondisi rumah yang sering memperlihatkan kekerasan maka besar kemungkinan di masa depan untuk membuatnya meniru dan menjadi pelaku kekerasan tersebut. Selain itu adanya ideologi gender dan budaya patriarki juga mempengaruhi terjadinya dating violence, dengan adanya pandangan tersebut masyarakat seolah mewajarkan tindakan laki-laki yang bertindak sewenang-wenang kepada perempuan yang kemudian meningkatkan resiko kekerasan dalam berpacaran (Safitri & Herdiana, 2. Lalu, faktor internal terdiri dari kepribadian pelaku, korban merasa ketergantungan terhadap pasangannya, dan adanya dorongan seksual khususnya pada tindakan kekerasan seksual (Wahyuni & Sartika, 2. Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal Of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 Adanya data-data kasus tersebut hanya sebuah indikasi dari sebagian kecil adanya kemungkinan kasus dating violence lainnya yang belum dilaporkan (Wahyuni, 2. Padahal, dating violence dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil merupakan kerugian yang nyata diderita dan dapat dihitung jumlah kerugiannya berdasarkan nominal uang seperti biaya pengobatan (Agustina, 2. Hal ini sejalan sebagaimana menurut World Health Organization mengenai kerugian materiil, kekerasan yang diterima oleh korban nantinya berpengaruh terhadap kesehatan fisik korban seperti adanya bekas memar dan luka, cedera, patah tulang, kerusakan penglihatan atau pendengaran dan lain sebagainya. Adapun kerugian immateril yang timbul dari dampak terhadap kesehatan mental juga dapat terjadi seperti depresi yang tinggi, gangguan kecemasan, gangguan tidur, gangguan psikosomatis, dan yang paling parah dapat menyebabkan adanya keinginan korban untuk menyakiti diri bahkan hingga bunuh diri (Agustina, 2. Hukum memberikan perlindungan bagi korban kekerasan melalui beberapa aturan hukum yang dapat dipakai untuk menjerat pelaku kekerasan. Terdapat beberapa penelitian terdahulu mengenai kekerasan dalam hubungan pacaran atau dating violence yang penulis Pertama, penelitian yang ditulis Wahyuni . dengan fokus bahasan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya dating violence. Kedua penelitian yang ditulis oleh Ririn Hersa Yulianda. Damai Vistiani Gulo, dan Meli Rispati . dengan fokus bahasan dampak yang ditimbulkan dari fenomena dating violence. Umumnya penelitian terdahulu hanya terbatas pada kajian fenomena dating violence dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak saja. Namun, belum adanya penelitian secara mendalam yang mengkaji secara spesifik mengenai fenomena dating violence dan kaitannya dengan pelanggaran HAM serta pertanggungjawaban hukumnya bagi pelaku dating violence, terlebih ditinjau dalam perspektif hukum pidana dan HAM. Fenomena dating violence yang melibatkan anak di bawah umur semakin menegaskan betapa peliknya persoalan perlindungan anak di Indonesia. Relasi pacaran yang seharusnya dibangun atas dasar kasih sayang, kepercayaan, dan penghargaan justru kerap dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan penipuan, manipulasi psikologis, serta eksploitasi seksual. Salah satu kasus yang menyoroti permasalahan tersebut adalah sebuah kasus di Pengadilan Negeri Cirebon dengan Putusan Nomor 17/Pid. Sus/2023/PN Cbn. Adapun inti dari perkara ini menimpa seorang anak berusia 12 tahun berinisial KSH, yang menjadi korban bujuk rayu terdakwa A berusia 22 tahun. Dengan memanfaatkan status hubungan pacaran, terdakwa mendorong korban untuk melakukan persetubuhan berulang kali di sebuah kamar kos. Tidak hanya itu, terdakwa memperdagangkan korban kepada lakilaki lain melalui media sosial dengan imbalan sejumlah uang, di mana sebagian hasil transaksi tersebut dinikmati oleh terdakwa. Fakta persidangan dalam kasus ini memperlihatkan adanya unsur tipu daya, eksploitasi seksual, serta kerugian baik fisik maupun psikis yang dialami korban sebagai anak di bawah umur, yang secara hukum belum memiliki kapasitas untuk memberikan Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 persetujuan terhadap perbuatan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat . Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Maka, atas dasar perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp5. 000,00 dengan subsider kurungan kepada terdakwa. Putusan ini tidak hanya menggambarkan penerapan hukum pidana secara represif, tetapi juga menjadi penegasan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, serta perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Dari sisi hukum pidana, perkara ini menuntut penerapan yang lebih konsisten terhadap norma perlindungan anak guna menjamin rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Sedangkan dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip the best interest of the child, yakni bahwa kepentingan terbaik anak seharusnya selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, tindakan, maupun putusan hukum. Oleh karena itu, kajian yuridis terhadap perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dating violence menjadi sangat penting, baik untuk mengevaluasi efektivitas instrumen hukum pidana yang berlaku maupun untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar perlindungan HAM, khususnya hak-hak anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi secara penuh. Dengan melihat kompleksitas permasalahan tersebut, analisis terhadap pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dating violence menjadi sangat relevan. Studi ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi korban dating violence. Dengan begitu, korban akan merasa lebih aman sehingga berani untuk melaporkan kekerasan yang dialami. Kajian ini bertujuan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: Bagaimana Bentuk-Bentuk Dating Violence Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia? Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku dan Perlindungan Bagi Anak Korban Dating Violence Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia? Metode Penelitian Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka (Soekanto & Mamudji. Pendekatan yuridis normatif dipilih karena penelitian ini merupakan penelitian hukum yang analisisnya didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dalam konteks dating violence. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis dan menjabarkan data dengan mendeskripsikannya melalui bentuk kata-kata tertulis maupun lisan dari informan atau hasil observasi atas kejadian yang diamati (Moleong, 2. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan penafsiran hukum atau interpretasi hukum. Metode kualitatif menurut Bogdan dan Taylor Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal Of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati (Widiarty, 2. Pendekatan ini sesuai dengan fokus penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisis fenomena dating violence dalam perspektif hukum pidana dan HAM melalui data yang disajikan secara Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan yaitu menelaah literatur dan dokumen-dokumen hukum. Data sekunder yang digunakan dalam studi ini yaitu sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang lain atau lewat dokumen (Sugiyono, 2. Adapun data sekunder yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan utama seperti KUHP. UU HAM. UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS. Bahan hukum sekunder meliputi buku, tulisan para ahli, dan hasil karya tulis ilmiah. Bahan hukum tersier seperti situs-situs internet yang relevan dengan fokus penelitian. Hasil dan Pembahasan Bentuk-Bentuk Dating Violence yang Dapat Dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Dating violence atau kekerasan dalam hubungan berpacaran merupakan fenomena sosial yang tidak hanya menyentuh ranah privat, tetapi juga berdampak luas pada perlindungan hukum dan penghormatan martabat manusia, khususnya ketika korbannya adalah anak. Anak sebagai subjek hukum berada dalam posisi rentan karena keterbatasan usia, pengalaman, dan kematangan psikologis, sehingga setiap bentuk dating violence terhadap anak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sekaligus pelanggaran HAM (Harkrisnowo, 2. Pelanggaran tersebut mencakup hak fundamental anak, antara lain hak atas rasa aman, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta hak untuk berkembang secara optimal, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU No. Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Dari perspektif hukum pidana, dating violence dapat muncul dalam berbagai bentuk yang tidak hanya diatur dalam KUHP, tetapi juga dalam peraturan khusus yang memberikan perlindungan lebih bagi anak. Bentuk tersebut seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan Kekerasan fisik merupakan bentuk dating violence yang paling mudah dikenali karena meninggalkan jejak nyata pada tubuh korban, seperti luka akibat pemukulan, tendangan, tamparan, atau pencekikan. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan ini termasuk tindak penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, dan apabila menimpa anak akan dikenakan ketentuan yang lebih berat berdasarkan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kekerasan fisik terhadap anak tidak hanya mengancam keselamatan tubuh, tetapi juga melanggar hak fundamental anak untuk hidup, tumbuh, dan Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 berkembang dengan baik sebagaimana dijamin Pasal 28B ayat . UUD 1945 (Noviana. Kekerasan psikis dalam hubungan berpacaran mencakup ancaman, penghinaan, isolasi sosial, kontrol berlebihan, hingga manipulasi emosional yang berdampak serius pada kondisi mental anak. Meskipun tidak selalu terlihat, kekerasan ini melanggar Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta prinsip HAM karena merampas hak anak atas perlindungan dari diskriminasi, perlakuan kejam, dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaannya (Fitriani, 2. Anak-anak sering menjadi korban kekerasan seksual (Antoni & Hidayat, 2024. Sari et al. , 2. Kekerasan seksual merupakan bentuk dating violence yang paling berat karena menimbulkan dampak fisik dan trauma psikologis mendalam bagi anak, termasuk hilangnya rasa percaya diri serta terganggunya masa depan pendidikan dan sosialnya. Tindakan ini diatur dalam KUHP. Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan dari perspektif HAM merupakan pelanggaran serius atas hak anak untuk terlindungi tubuhnya, bebas dari penyiksaan, serta dijamin martabat kemanusiaannya. Selanjutnya bentuk dating violence yaitu kekerasan ekonomi. Kekerasan ini dapat berupa pengendalian terhadap akses anak pada kebutuhan dasar, pemaksaan untuk memberikan atau menyerahkan harta benda, hingga eksploitasi finansial demi keuntungan Pada kasus anak, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai penelantaran ataupun eksploitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak. Kekerasan ekonomi tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga membatasi kebebasan anak untuk mengakses hak-hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan (Sudarto, 2. Dating violence tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana semata, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena merampas hak dasar korban, terutama anak, untuk hidup dalam rasa aman serta berkembang secara fisik, mental, dan sosial (Marlina, 2. Dalam perspektif HAM, kekerasan dalam relasi pacaran merusak harkat dan martabat anak, sehingga negara berkewajiban untuk memastikan adanya perlindungan hukum, mekanisme pemulihan, dan layanan rehabilitasi bagi korban (Manan. Oleh karena itu, dating violence bukan sekadar urusan privat, melainkan isu publik yang menuntut adanya penegakan hukum tegas serta pencegahan yang sistematis. Pengaturan mengenai dating violence yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM telah dijabarkan dalam berbagai instrumen internasional maupun nasional. Pada tingkat internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 menjadi tonggak pengakuan pertama yang relevan. Pasal 2 DUHAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa diskriminasi apapun, termasuk berdasarkan usia, jenis kelamin, atau status sosial. Dengan demikian, dating violence yang menimpa anak, khususnya anak perempuan, dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi nyata. Pasal 3 DUHAM juga memberikan jaminan atas hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, sedangkan Pasal 5 melarang segala bentuk penyiksaan maupun perlakuan yang Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal Of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 merendahkan martabat. Dari ketentuan ini, dating violence, baik fisik, psikis, maupun seksual, jelas termasuk pelanggaran serius terhadap HAM. Lebih lanjut. Konvensi Hak Anak (CRC) 1989, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, menegaskan dalam Pasal 19 ayat . kewajiban negara untuk mengambil langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan guna melindungi anak dari kekerasan dalam segala bentuk. Pasal 34 bahkan secara khusus menekankan perlindungan anak dari eksploitasi dan penyalahgunaan seksual, sementara Pasal 36 menegaskan larangan terhadap segala bentuk eksploitasi yang merugikan kesejahteraan anak. Dengan demikian. CRC menempatkan dating violence bukan hanya sebagai tindak kekerasan, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran atas hak anak yang Instrumen internasional lain yang relevan adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) 1979. Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Pasal 1 CEDAW menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan mencakup segala bentuk pembatasan yang merugikan pengakuan maupun pelaksanaan hak-hak perempuan. Pasal 16 juga menjamin kesetaraan perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga. Relevansinya dalam konteks dating violence terletak pada pengakuan bahwa anak perempuan yang mengalami kekerasan dalam hubungan pacaran menjadi korban diskriminasi gender, sehingga negara wajib mengambil langkah untuk mencegah dan menindak praktik tersebut. Di tingkat nasional, berbagai instrumen HAM memberikan penguatan terhadap perlindungan anak dari dating violence. UUD 1945 dalam Pasal 28B ayat . menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28I ayat . menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai manusia adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini menunjukkan bahwa dating violence terhadap anak merupakan pelanggaran Kemudian. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan pada Pasal 52 ayat . bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Pasal 58 ayat . menambahkan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Pasal 59 menegaskan bahwa hak anak merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, dating violence dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum yang nyata. Adapun. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 76C, 76D, dan 76E. UU ini bahkan menetapkan sanksi pidana yang tegas dalam Pasal 80, 81, dan 82 bagi pelaku kekerasan fisik maupun seksual. Selanjutnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam hubungan pacaran. Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 UU TPKS menguraikan bentuk- Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 bentuk kekerasan seksual yang dapat dijerat pidana, sementara Pasal 66 sampai dengan Pasal 70 memberikan jaminan hak-hak korban, termasuk anak, untuk memperoleh pemulihan dan Seluruh instrumen internasional maupun nasional tersebut memperlihatkan bahwa dating violence, khususnya terhadap anak, merupakan pelanggaran HAM serius yang wajib dicegah, ditindak, dan dipulihkan. Negara memikul tiga kewajiban utama. Pertama, to respect, yakni kewajiban menghormati hak anak dengan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik dating violence. Kedua, to protect, yakni kewajiban melindungi anak melalui regulasi, aparat penegak hukum, serta mekanisme peradilan yang responsif. Ketiga, to fulfill, yakni kewajiban memenuhi hak anak dengan menyediakan mekanisme pemulihan, rehabilitasi, serta layanan dukungan psikologis dan sosial. Oleh karena itu, setiap bentuk dating violence terhadap anak harus dipandang sebagai pelanggaran HAM serius yang tidak hanya menuntut penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku, tetapi juga pencegahan sistematis dan pemulihan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak . he best interest of the chil. Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku dan Perlindungan Bagi Anak Korban Dating Violence Dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM Lemahnya penegakan hukum di Indonesia mengenai dating violence semakin memperparah keadaan. Lemahnya regulasi terkait dating violence disebabkan oleh berbagai faktor seperti: Pengaruh budaya patriarki. Budaya patriarki yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia memiliki pengaruh penting terhadap lemahnya regulasi dating Dengan adanya budaya patriarki tersebut pelaku yang mayoritas laki-laki merasa kontrol hubungan dan kontrol diri pasangan harus berada dalam genggamannya sebagai seorang laki-laki. Korban yang mayoritas adalah perempuan selalu dianggap derajatnya lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki (Andari et al. Akibatnya, budaya patriarki dan stigma sosial mempengaruhi kepribadian korban dating violence menjadi sosok yang penakut untuk melapor serta dihantui rasa khawatir akan disalahkan atau dianggap sebuah aib. Kondisi inilah yang pada akhirnya berpengaruh pada lambatnya perkembangan regulasi terkait dating Minimnya data resmi. Berhubungan dengan rasa takut yang dirasakan korban dating violence dan minimnya kesadaran hukum untuk melaporkan (Andari et al. , 2. Minimnya data resmi pelaporan kasus dating violence turut memperlambat perkembangan regulasi terkait dating violence karena dianggap tidak menjadi hal penting dan harus menjadi prioritas kebijakan publik. Minimnya data pelaporan resmi didukung dengan adanya hasil penelitian yang dilakukan kepada 199 responden korban dating violence yang menunjukkan hasil bahwa ternyata mayoritas korban memilih menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan saja. Hal ini dikarenakan 103 orang merasa malu dan takut ditertawakan jika melaporkan, 50 Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal Of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 orang menganggapnya sebagai sebuah aib, dan sebanyak 46 orang merasa takut orang-orang sekitar akan tidak menyukai pacarnya tersebut (Fitriana, 2. Tidak adanya kerangka hukum spesifik. Sejauh ini kerangka hukum belum memberikan penegakan hukum spesifik terhadap fenomena dating violence karena selama ini dalam KUHP lama maupun peraturan perundang-undangan lainnya hanya mengatur mengenai kekerasan secara umum saja seperti dalam Pasal 351 KUHP tanpa turut mempertimbangkan konteks hubungan personal yang terjalin antara pelaku dan korban. Hal ini berakibat kepada korban yang pada akhirnya mengurungkan niatnya untuk menempuh jalur hukum karena berpikiran bahwa perlindungan hukum yang diperjuangkan pada akhirnya tetap tidak layak dan tidak sebanding dengan penderitaan (Saputri & Faridah, 2. Apabila dibandingkan dengan fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maka terlihat jelas bahwa korbannya dilindungi khusus oleh hukum dengan adanya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini dikarenakan dalam fenomena KDRT dilindungi oleh hukum perkawinan serta adanya hak dan kewajiban yang telah diakui secara formal di hadapan hukum yang mengatur secara rinci mengenai permasalahan tersebut sehingga berbeda dengan pasangan yang masih berpacaran belum memiliki dasar hukum memadai (Budiastuti, 2. Keadaan ini menunjukkan adanya kesenjangan dengan korban dating violence, korban dating violence belum memiliki perlindungan khusus dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal tersebut. Namun, meskipun belum adanya payung hukum secara khusus mengenai fenomena dating violence tersebut, bukan berarti fenomena ini dapat dibiarkan begitu saja dan terus menindas HAM yang dimiliki oleh korban terutama jika korban adalah anak dibawah umur. Pelaku dating violence tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui hukum pidana sehingga perlindungan bagi korban dating violence juga tetap terjamin (Parera et al. , 2. Perlindungan hukum menurut C. Maya Indah adalah the rights of the victim are a component part of the concept of human rights atau dengan kata lain perlindungan korban pada hakikatnya merupakan perlindungan HAM (Indah, 2. Adapun perlindungan hukum dibagi menjadi dua menurut Philipus M. Hadjon yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif. Tujuan pada perlindungan preventif berfokus untuk mencegah terjadinya sengketa. Sedangkan, tujuan perlindungan hukum represif berfokus untuk menyelesaikan sengketa (Hadjon, 2. Sejatinya, setiap anak memiliki hak-hak yang disebut dengan hak anak. Hak anak ini merupakan HAM yang melekat pada diri setiap individu dan telah diakui serta harus dilindungi oleh hukum meskipun sejak berada di dalam kandungan ibunya. Setiap anak memiliki haknya untuk menikmati tumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Melati, 2. Maka dari itu, perlu diberikan perhatian khusus yang tidak hanya menjadi tanggungjawab sepenuhnya bagi pemerintah melainkan juga melibatkan peran serta dari orang tua dan masyarakat sekitar bagi setiap anak yang menjadi Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 korban kekerasan (Kurniasari, 2. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi AuNegara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Ay Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan atau upaya perlindungan preventif untuk mencegah anak yang menjadi korban kekerasan di kemudian hari akan berpotensi melakukan tindak kekerasan yang sama ketika beranjak dewasa karena disebabkan adanya trauma baik fisik maupun psikisnya (Nebi, 2. Perlindungan bagi anak korban dating violence dalam perspektif HAM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Adapun Pasal 52 ayat . UU HAM berbunyi AuHak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam Ay dan Pasal 58 ayat 1 UU HAM berbunyi AuSetiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak Ay Sebagai upaya perlindungan represif, diperlukan adanya pertanggungjawaban pelaku dating violence melalui pemberian hukuman sebagai bentuk perlindungan rasa aman bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak melakukannya kembali di kemudian Adapun beberapa peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia yang mengatur pertanggungjawaban pidana pelaku dating violence, yakni KUHP. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Ana. , dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Parera et al. , 2. Pelaku dating violence yang melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan diancam dengan sanksi pidana dalam Pasal 351, 352, 353 KUHP tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan yaitu penganiayaan biasa, penganiayaan ringan dan penganiayaan berat. Penganiayaan biasa diancam dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Apabila penganiayaan mengakibatkan timbulnya luka berat maka dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Terlebih jika korban meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penganiayaan ringan yaitu penganiayaan yang dianggap tidak terlalu berat dalam artian tidak mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal ini juga memberikan pemberatan hukuman ditambah sepertiga dengan catatan bahwa korban merupakan satu lingkungan pekerjaan atau bawahan dari pelaku kejahatan. Adapun penganiayaan berat dengan adanya unsur kesengajaan melukai berat orang lain diatur dalam Pasal 354 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Selain itu hukuman dalam menjadi paling lama sepuluh tahun apabila korban meninggal dunia. Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal Of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 Selanjutnya, pelaku dating violence yang melakukan kekerasan verbal atau penghinaan diancam dengan sanksi pidana dalam Pasal 310 dan 315 KUHP tergantung pada tingkat penghinaan yang dilakukan yaitu: Pertama, penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang diatur dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Penghinaan yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang dipertunjukkan didepan umum dikenai pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Kedua. Penghinaan Ringan yang dilakukan langsung kepada korban dan tidak bersifat dipertunjukkan didepan umum diatur dalam Pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Terakhir, pelaku dating violence yang melakukan kekerasan seksual diancam dengan sanksi pidana dalam Pasal 285 dan 289 KUHP yaitu: Tindak pidana pemerkosaan dalam konteks dating violence diatur dalam Pasal 285 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dating violence diancam Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Adapun ketentuan khusus yang dapat diterapkan dalam konteks dating violence yang korbannya merupakan anak dibawah umur adalah pelaku dapat dijerat hukuman pidana berdasarkan Pasal 287 dan 288 KUHP. Pasal 287 KUHP mengatur mengenai pemerkosaan anak dibawah lima belas tahun dan belum waktunya kawin diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, penuntutan ini merupakan delik aduan yang harus dilakukan atas dasar adanya pengaduan. Kecuali apabila umur anak tersebut dibawah dua belas tahun. Sedangkan Pasal 288 KUHP mengatur mengenai pemerkosaan dengan posisi pelaku berada dalam perkawinan dan korbannya merupakan anak yang belum waktunya kawin serta atas perbuatan itu mengakibatkan luka-luka maka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Apabila diketahui luka-luka yang ditimbulkan merupakan luka berat maka dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun. Terlebih jika pemerkosaan mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pelaku dating violence yang melakukan perbuatannya terhadap anak dibawah umur dapat dijerat oleh UU Perlindungan Anak tergantung kepada bentuk perbuatannya, yaitu: Pertama. Pasal 76 C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Terlebih menyebabkan korban anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan/atau denda paling banyak tiga miliar rupiah. Selain itu pidana ditambah sepertiga dari apabila pelaku merupakan orang tua korban sendiri. Kedua. Pasal 76 D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengatur mengenai persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Pasal ini juga mengatur adanya kesengajaan dalam melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain. Pidana penjara dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan dari korban. Ketiga. Pasal 76 E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Terlebih apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga. Terkhusus kepada tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dalam konteks dating violence, maka pelaku dapat dijerat Pasal 5, 6, 7 UU TPKS tergantung kepada bentuk kekerasan seksualnya, yaitu: Pertama. Pasal 5 mengatur mengenai kekerasan seksual nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/ atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Kedua. Pasal 6 mengatur mengenai pelecehan seksual fisik diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau pidana denda paling banyak lima puluh juta Adapun apabila dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/ atau pidana denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. Selain itu bagi yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, ataupun kepercayaan dengan memaksa atau penyesatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/ atau pidana denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. UU TPKS ini juga memberikan perlindungan represif kepada korban dating violence khususnya dalam konteks kekerasan seksual. Korban memiliki hak-hak yang terbagi menjadi tiga yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat . Pasal 67 UU TPKS. Lebih lanjut Pasal 68-70 UU TPKS juga menerang lebih lanjut mengenai hak-hak yang termasuk dalam tiga kategori hak korban, yaitu: . Hak Atas Penanganan. Hak Atas Perlindungan. Hak Atas Pemulihan. Simpulan Dating violence terhadap anak bukan hanya masalah privat, melainkan pelanggaran serius terhadap HAM yang dijamin baik oleh instrumen internasional maupun nasional. Berbagai bentuk kekerasan dalam hubungan pacaran, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi, secara jelas melanggar hak anak atas rasa aman, tumbuh kembang, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Hal ini sejalan dengan UUD 1945. UU HAM. UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, yang menegaskan kewajiban negara untuk mencegah, menindak, serta memberikan pemulihan bagi korban. Negara memiliki tanggung Fara Syahrani et. al (Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Dating Violence Ditinjau dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM) Journal Of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 213 - 227 jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak . o respect, to protect, to fulfil. , sehingga dating violence harus dipandang sebagai persoalan hukum publik yang menuntut penanganan serius, bukan sekadar masalah hubungan interpersonal. Di sisi lain, ketiadaan pengaturan khusus mengenai dating violence memang menimbulkan kesan adanya celah perlindungan hukum bagi korban, terutama anak yang berada pada posisi paling rentan. Namun, apabila ditinjau dari perspektif hukum positif, sebenarnya telah tersedia perangkat hukum yang memadai untuk menjerat pelaku melalui ketentuan pidana yang termuat dalam KUHP. UU Perlindungan Anak, maupun UU TPKS. Instrumen tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, sehingga secara normatif kebutuhan perlindungan hukum sudah terakomodasi. Meskipun demikian, masih diperlukan kajian lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi regulasi tersebut di lapangan. Perlindungan hukum bagi korban seyogianya diberikan secara preventif agar anak terlindungi sejak awal dan represif melalui penegakan sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara penegakan hukum, pemulihan korban, serta peran aktif masyarakat dan keluarga, sehingga perlindungan optimal terhadap hak anak sebagai bagian dari HAM yang bersifat non-derogable benar-benar dapat diwujudkan. Referensi