KONFLIK DAN HARMONISASI PENOLAKAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI: STUDI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS Oleh: Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih1 . irma@undiksha. Abstrak: Penolakan warisan oleh ahli waris memunculkan konflik hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. dan Hukum Adat Bali karena perbedaan prinsip dasar yang mendasarinya. KUH Perdata mengatur kebebasan individu ahli waris untuk menolak warisan guna melindungi kepentingan ekonomisnya, sedangkan Hukum Adat Bali menekankan kewajiban komunal ahli waris untuk menjaga kelangsungan keluarga, adat, dan pusaka Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap norma dalam KUH Perdata dan Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023, yang berperan dalam mengatur implikasi hukum penolakan warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik hukum ini memerlukan harmonisasi melalui pendekatan integratif dan restoratif yang melibatkan mediasi adat, pengakuan aspek hukum adat dalam proses peradilan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Harmonisasi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban komunal, sehingga menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Kata Kunci: Penolakan Warisan. Konflik Hukum. KUH Perdata. Hukum Adat Bali. Hak dan Kewajiban Ahli Waris. PENDAHULUAN Warisan merupakan salah satu elemen penting dalam hukum yang diatur baik dalam sistem hukum nasional maupun hukum adat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , warisan diatur sebagai bagian dari hak perdata individu, dengan memberikan kebebasan kepada ahli waris untuk menerima atau menolak warisan sesuai Pasal 1045 hingga Pasal 1052. Ahli waris dapat menolak warisan jika beban utang pewaris melebihi aset yang diwariskan. Penolakan tersebut dilakukan melalui pernyataan resmi di pengadilan, yang memiliki efek retroaktif sehingga ahli waris dianggap tidak pernah menerima warisan sejak Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 awal. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum kepada ahli waris dan pihak Namun, pendekatan hukum nasional ini lebih berfokus pada aspek materiil dan individual, sehingga sering kali berbenturan dengan nilai-nilai kultural yang dianut dalam hukum adat, khususnya di Bali. Dalam hukum adat Bali, warisan bukan hanya mengenai distribusi harta, tetapi juga melibatkan tanggung jawab sosial, adat, dan religius. Sistem adat Bali yang bercorak patrilineal menempatkan anak laki-laki, terutama anak sulung, sebagai penerus tanggung jawab keluarga(Suryanata, 2. Tugas tersebut mencakup pemeliharaan tanah adat, pura keluarga, dan pelaksanaan ritual adat. Menolak warisan dalam sistem ini tidak hanya dianggap sebagai penolakan atas harta, tetapi juga pelepasan tanggung jawab kultural dan religius(Suryanata, 2. Konsekuensinya, individu yang menolak warisan dapat kehilangan status sosial dalam komunitas adat, yang berpotensi memengaruhi keharmonisan keluarga dan Ketidaksesuaian antara pengaturan dalam KUHPerdata yang bersifat individualistis dan hukum adat Bali yang menekankan kolektivisme sering kali memicu konflik hukum. Ahli waris yang berusaha menolak warisan berdasarkan KUHPerdata dapat dianggap melanggar norma adat, sehingga menghadapi tekanan sosial dari keluarga atau masyarakat adat. Sebaliknya, memaksa ahli waris untuk menerima warisan demi memenuhi kewajiban adat tanpa mempertimbangkan aspek legal formal dapat melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan memilih. Konflik antara sistem hukum nasional dan hukum adat ini mencerminkan dilema yang lebih luas dalam integrasi pluralisme hukum di Indonesia (Ferdiansyah, 2. Di satu sisi, hukum nasional menawarkan solusi yang mengutamakan kepastian hukum melalui asas lex generalis. Di sisi lain, hukum adat yang bersifat lex specialis tetap menjadi acuan utama dalam kehidupan masyarakat tradisional, khususnya di Bali. Ketegangan ini menunjukkan perlunya harmonisasi antara kedua sistem untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal. Harmonisasi antara KUHPerdata dan hukum adat Bali dapat dilakukan melalui Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 pendekatan musyawarah yang mengedepankan asas kekeluargaan(Rahardjo. Pendekatan ini tidak hanya memberikan ruang untuk kompromi, tetapi juga menjaga hubungan sosial dalam komunitas adat. Selain itu, pengadilan adat dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa warisan, dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum nasional(Ariani, 2. Penelitian ini diwujudkan melalui analisis normatif dan sosiologis terhadap konflik dan hakkewajiban ahli waris dalam konteks KUHPerdata dan hukum adat Bali. Upaya untuk menyelesaikan konflik ini juga memerlukan penguatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat. Pemahaman yang lebih baik tentang pengaturan hukum menyesuaikan tradisi mereka dengan tuntutan modernitas. Sebaliknya, hukum nasional perlu mengakomodasi kearifan lokal untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukum tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya yang dianut Dengan demikian, harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat bukan hanya soal peraturan formal, tetapi juga soal menjaga keseimbangan antara modernitas dan tradisi. Berdasarkan permasalahan ini, penting untuk melakukan kajian mendalam tentang bagaimana konflik dan harmonisasi penolakan warisan dapat diatasi dalam perspektif KUHPerdata dan hukum adat Bali. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan hukum nasional yang lebih inklusif, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nilai-nilai adat di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: . Bagaimana konflik hukum yang muncul akibat penolakan warisan oleh ahli waris ditinjau dari perspektif KUHPerdata dan hukum adat Bali, serta implikasinya terhadap hak dan kewajiban ahli waris? dan . Bagaimana harmonisasi norma antara ketentuan KUHPerdata dan hukum adat Bali dapat dilakukan dalam konteks penyelesaian sengketa terkait penolakan warisan? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk mengkaji ketentuan hukum positif (Marzuki, 2. terkait penolakan warisan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep-konsep dasar mengenai hak dan kewajiban ahli waris serta mencari harmonisasi antara sistem hukum nasional dan hukum adat Bali. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer mencakup KUHPerdata dan hukum adat Bali yang mengatur tentang penolakan warisan dan hak serta kewajiban ahli waris, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri atas literatur hukum, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan isu hukum yang dikaji. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif, yang dilakukan dengan mensistematisasi hukum positif untuk mengidentifikasi konflik dan mencari harmonisasi antara ketentuan dalam KUHPerdata dan hukum adat Bali. Selanjutnya, bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis untuk menghasilkan argumentasi akhir berupa kesimpulan atau jawaban atas isu hukum yang diteliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Konflik Hukum Yang Muncul Akibat Penolakan Warisan Oleh Ahli Waris Ditinjau Dari Perspektif KUH Perdata Dan Hukum Adat Bali. Serta Implikasinya Terhadap Hak Dan Kewajiban Ahli Waris Penolakan warisan oleh ahli waris merupakan persoalan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. dan hukum adat di Indonesia, termasuk Hukum Adat Bali (Nariswari et al. , 2. Dalam KUH Perdata, penolakan warisan diatur dalam Pasal 1045 hingga Pasal 1052 yang menyatakan bahwa ahli waris bebas untuk menerima atau menolak warisan. Penolakan warisan dapat dilakukan jika beban utang pewaris melebihi nilai aset yang diwariskan. Namun, dalam konteks hukum adat, seperti yang tertuang dalam Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023 Nomor Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 04/KEP-PSM. IV/MDA-BALI/Vi/2023, konsekuensi yang lebih kompleks karena terkait erat dengan nilai-nilai kekerabatan dan kewajiban adat. Dalam KUH Perdata, penolakan warisan oleh ahli waris bertujuan melindungi individu dari beban utang yang melebihi harta peninggalan. Penolakan ini harus diajukan secara resmi melalui pernyataan di hadapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum(Nugraha et al. , 2. Jika ahli waris menolak warisan, maka ia dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, sehingga terbebas dari kewajiban membayar utang pewaris (Pasal 1050 KUH Perdat. Hal ini sering kali dilakukan ketika pewaris meninggalkan lebih banyak utang dibandingkan aset yang dimiliki. Berbeda dengan KUH Perdata. Hukum Adat Bali menempatkan warisan bukan hanya sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban yang melekat pada ahli waris, khususnya dalam sistem kekerabatan patrilineal(Febriawanti & Mansur. Dalam Hukum Adat Bali, ahli waris memiliki tanggung jawab menjaga harta warisan leluhur . untuk menjaga keberlangsungan keluarga dan adat. Jika seorang ahli waris menolak warisan, hal ini dapat dianggap sebagai pengingkaran terhadap kewajiban adat dan menimbulkan konsekuensi sosial dalam masyarakat adat Bali. Konflik hukum muncul ketika penolakan warisan yang diizinkan secara KUH Perdata bertentangan dengan kewajiban adat yang berlaku di Bali. Dalam konteks adat, ahli waris yang menolak warisan dapat kehilangan haknya sebagai bagian dari keluarga besar dan dianggap melanggar nilai "Tri Hita Karana", yaitu keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Keputusan Majelis Desa Adat Bali menegaskan bahwa harta warisan yang tidak diterima oleh seorang ahli waris karena penolakan akan dialihkan kepada ahli waris lain dalam lingkup keluarga besar. Implikasi penolakan warisan ini juga berdampak pada hak dan kewajiban ahli Dalam KUH Perdata, hak ahli waris untuk menolak warisan bertujuan melindungi kepentingan ekonomisnya, tetapi dalam Hukum Adat Bali, kewajiban ahli waris lebih diutamakan daripada haknya. Hal ini mencerminkan perbedaan nilai antara hukum negara yang individualistik dengan hukum adat yang bersifat Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 komunal dan kolektif. Penolakan warisan dalam adat Bali dapat memicu sanksi adat, seperti dikeluarkannya ahli waris dari hak waris adat dan perannya dalam upacara keagamaan keluarga. Dari perspektif hukum positif, penolakan warisan yang diatur dalam KUH Perdata memiliki kekuatan hukum formal karena berlandaskan peraturan negara. Namun, dalam praktiknya, di komunitas adat seperti Bali, hukum adat sering kali lebih dominan dalam penyelesaian sengketa warisan. Konflik ini dapat diperparah ketika ahli waris mengajukan penolakan warisan melalui pengadilan berdasarkan KUH Perdata, tetapi di sisi lain tetap diwajibkan memenuhi kewajiban adat. Untuk menyelesaikan konflik ini, pendekatan harmonisasi antara KUH Perdata dan Hukum Adat Bali perlu dilakukan. Majelis Desa Adat Bali sebagai institusi adat memainkan peran penting dalam memberikan ruang dialog bagi ahli waris yang menghadapi dilema penolakan warisan. Di sisi lain, pengadilan negeri sebagai lembaga formal dapat mempertimbangkan aspek hukum adat dalam memutus perkara terkait warisan di Bali. Dengan pendekatan ini, hak dan kewajiban ahli waris dapat dipenuhi secara seimbang, baik menurut hukum negara maupun adat. Penolakan warisan oleh ahli waris menciptakan konflik hukum antara KUH Perdata dan Hukum Adat Bali karena perbedaan prinsip antara hak individu dan kewajiban komunal. Implikasi dari penolakan ini melibatkan konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial bagi ahli waris. Penyelesaian konflik ini membutuhkan pendekatan integratif yang menghormati kedua sistem hukum agar keadilan dan keseimbangan dapat tercapai bagi semua pihak. Harmonisasi Norma Antara Ketentuan Kuhperdata Dan Hukum Adat Bali Dapat Dilakukan Dalam Konteks Penyelesaian Sengketa Terkait Penolakan Warisan Harmonisasi antara Ketentuan KUH Perdata dan Hukum Adat Bali menjadi kebutuhan mendesak karena keduanya memiliki prinsip dasar yang berbeda. KUH Perdata memberikan kebebasan kepada ahli waris untuk menerima atau menolak warisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1045-1052. Namun, di Bali. Hukum Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Adat menekankan prinsip kewajiban komunal, di mana harta warisan bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol tanggung jawab menjaga keharmonisan keluarga dan adat. Konflik ini sering kali muncul ketika ahli waris memutuskan menolak warisan berdasarkan hukum positif, tetapi hal itu dianggap sebagai pelanggaran kewajiban adat oleh masyarakat Bali. Sengketa penolakan warisan dalam KUH Perdata biasanya diselesaikan secara formal melalui pernyataan di pengadilan yang menyatakan penolakan warisan oleh ahli waris. Pasal 1050 KUH Perdata menegaskan bahwa ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan terbebas dari kewajiban membayar utang pewaris. Di sisi lain, menurut Hukum Adat Bali sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023, ahli waris memiliki kewajiban adat untuk menerima warisan demi keberlangsungan keluarga besar dan menjaga warisan leluhur . Ketidakselarasan ini menjadi sumber konflik yang perlu diselesaikan secara Hukum adat di Bali melihat warisan sebagai bagian dari sistem kekerabatan patrilineal yang berorientasi pada keberlanjutan struktur sosial. Oleh karena itu, penolakan warisan dalam hukum adat tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menciptakan ketidakharmonisan di dalam keluarga besar dan Ahli waris yang menolak warisan dapat dikenakan sanksi sosial, seperti kehilangan hak untuk berpartisipasi dalam upacara adat atau dikeluarkan dari hak pewarisan berikutnya. Situasi ini mencerminkan perbedaan paradigma antara hukum positif yang bersifat individualistik dan hukum adat yang bersifat Harmonisasi norma antara KUH Perdata dan Hukum Adat Bali dalam sengketa penolakan warisan dapat dilakukan melalui pendekatan integratif dan Pendekatan integratif berarti mengakomodasi kedua sistem hukum dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi ahli waris. Hak ahli waris untuk menolak warisan tetap diakui, tetapi solusi dapat diarahkan agar warisan yang ditolak dialihkan kepada ahli waris lain dalam keluarga besar sesuai ketentuan hukum adat. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum adat Bali yang menekankan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 pentingnya keberlanjutan keluarga dan aset leluhur. Pendekatan restoratif menekankan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris, keluarga besar, dan tokoh adat(Tamarasari, 2. Majelis Desa Adat Bali sebagai lembaga otoritatif dalam hukum adat memiliki peran penting sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik. Dengan memfasilitasi dialog antara hukum adat dan KUH Perdata, mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan yang mengakui hak individu ahli waris sekaligus memenuhi kewajiban adat. Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini juga sejalan dengan asas musyawarah untuk mufakat yang merupakan ciri khas hukum adat di Indonesia. Solusi lainnya adalah dengan memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada masyarakat adat dan ahli waris tentang hak dan kewajiban mereka menurut KUH Perdata dan hukum adat. Dengan demikian, ahli waris dapat mengambil keputusan secara bijak dan terinformasi, serta memahami konsekuensi hukum dan sosial dari penolakan warisan. Majelis Desa Adat dan pengadilan negeri dapat bekerja sama dalam memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat. Lebih lanjut, dalam kasus penolakan warisan, pengadilan negeri sebagai lembaga formal dapat mempertimbangkan aspek hukum adat dalam memutus Hakim dapat menggunakan Pasal 5 Ayat . Undang-Undang No. Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui eksistensi hukum adat selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dengan cara ini, putusan yang dihasilkan tidak hanya berpijak pada KUH Perdata, tetapi juga memperhitungkan nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat. Selain itu, harmonisasi norma juga dapat dicapai melalui peraturan daerah (Perd. yang mengatur secara khusus penyelesaian sengketa warisan di Bali. Perda ini dapat menjadi instrumen hukum formal yang mengakomodasi prinsipprinsip hukum adat tanpa mengesampingkan ketentuan KUH Perdata. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, konflik antara kedua sistem hukum dapat diminimalisir, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi ahli waris dan keluarga besar. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Dalam praktiknya, harmonisasi ini akan menciptakan keseimbangan antara hak individu ahli waris dan kewajiban komunal dalam hukum adat. Ahli waris yang benar-benar tidak mampu menerima warisan karena alasan ekonomi dapat diberikan opsi untuk mengalihkan tanggung jawab kepada anggota keluarga lain yang lebih mampu, tanpa harus menanggung beban sosial dari penolakan warisan. Hal ini juga dapat memperkuat nilai solidaritas dan keharmonisan dalam masyarakat adat Bali. Harmonisasi norma antara ketentuan KUH Perdata dan Hukum Adat Bali dapat dicapai melalui pendekatan integratif, restoratif, edukasi hukum, serta pengakuan hukum adat dalam proses peradilan. Solusi yang ditawarkan melibatkan peran aktif Majelis Desa Adat Bali, pengadilan negeri, dan pemerintah daerah dalam menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan Dengan demikian, hak dan kewajiban ahli waris dapat terpenuhi secara seimbang, baik menurut hukum positif maupun adat. SIMPULAN Penolakan warisan oleh ahli waris menimbulkan konflik hukum antara KUH Perdata dan Hukum Adat Bali karena perbedaan prinsip dasar yang mendasarinya. KUH Perdata memberikan kebebasan kepada ahli waris untuk menerima atau menolak warisan dengan tujuan melindungi individu dari beban utang pewaris yang melebihi asetnya. Sementara itu. Hukum Adat Bali menempatkan warisan sebagai kewajiban komunal yang melekat pada ahli waris untuk menjaga keberlangsungan keluarga, adat, dan pusaka leluhur. Ketidaksesuaian ini berdampak pada hak dan kewajiban ahli waris, di mana penolakan yang sah secara hukum negara dapat dianggap sebagai pelanggaran adat yang berujung pada sanksi sosial dan hilangnya status dalam komunitas adat. Untuk mengatasi konflik tersebut, diperlukan harmonisasi antara KUH Perdata dan Hukum Adat Bali melalui pendekatan integratif dan restoratif. Pendekatan ini mencakup pengalihan tanggung jawab kepada ahli waris lain sesuai hukum adat, mediasi yang melibatkan Majelis Desa Adat Bali dan pengadilan negeri, serta edukasi hukum bagi masyarakat adat. Selain itu, peraturan daerah yang mengatur Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 khusus tentang penyelesaian sengketa warisan dapat menjadi solusi formal untuk menjembatani kedua sistem hukum. Dengan cara ini, hak individu ahli waris dapat tetap dihormati, sementara kewajiban adat juga terpenuhi, sehingga tercipta keseimbangan hukum yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. SARAN Langkah strategis untuk menyelesaikan konflik hukum akibat penolakan warisan, disarankan agar dilakukan penguatan sinergi antara sistem hukum nasional dan hukum adat melalui peraturan daerah yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa warisan di Bali. Pemerintah daerah, pengadilan negeri, dan Majelis Desa Adat Bali perlu bekerja sama dalam menciptakan forum mediasi dan edukasi hukum yang berfokus pada penyelarasan nilai-nilai individualistik dan komunal. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat adat mengenai hak dan kewajiban dalam hukum waris berdasarkan KUH Perdata dan hukum adat, sehingga keputusan ahli waris dapat diambil secara bijak tanpa memicu konflik hukum maupun sosial. DAFTAR PUSTAKA