Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI. STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 3580/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. Suko*. Imam Makhali Magister Hukum. Universitas Islam Kediri. Indonesia *Koresponden:suko_adi_zatmiko@yahoo. ABSTRAK Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan Proses percampuran harta bersama dalam perkawinan adalah sejak saat terjadinya perkawinan sampai ikatan perkawinan bubar. Proses penyelesaian gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terbagi dua yaitu, gugatan harta bersama digabung dengan perceraian atau diajukan tersendiri setelah terjadinya perceraian. Dalam tesis ini membahas tentang pelaksanaan pembagian harta bersama di pengadilan agama kabupaten kediri, studi kasus perkara Nomor : 3580/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat empiris dengan menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif, mengambarkan secara jelas atas fenomena yang terjadi dimasyarakat dengan menyusun data yang dikumpulkan secara sistimatis, sehingga akan menghasilkan pembahasan yang sesuai dengan apa yang dikemukakan. Penelitian ini memiliki tujuan mengenai pembagian harta bersama dalam perceraian dengan kasus nyata yang dilakukan secara wawancara oleh peneliti. Hasil penelitian ini di dapatkan keterangan bahwa proses penyelesaian pembagian harta bersama melalui upaya pembuktian dan telah memberikan keyakinan kepada hakim bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat cukup beralasan, maka gugatannya dapat diterima dan dikabulkan, apabila dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat tidak cukup beralasan hukum atau tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatannya ditolak. Apabila gugatannya ditolak maka gugatan pembagian harta bersama masing-masing suami istri tidak bisa dibagi/kembali kepada posisi semula. Hasil tersebut di peroleh atas dasar ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Harta Bersama. Perceraian. Penelitian Bersifat Empiris. Tatalaksana Pembagian Harta Bersama ABSTRACT Divorce is the termination of a marriage by a judge's decision or the demands of one of the parties to the marriage. Joint property is property acquired by husband and wife during the marriage. The process of mixing joint assets in marriage is from the time of the marriage until the marriage bond is dissolved. The process of resolving a joint property claim at the Kediri Religious Court is divided into two, the joint property claim is combined with the divorce or filed separately after the divorce occurs. This thesis discusses implementationdivision of joint assets in the Kediri district religious court,study case Number: 3580/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. The type of research used in this research is empirical using qualitative descriptive analysis methods, clearly describing phenomena that occur in society by systematically compiling the data collected, so that it will produce a discussion that is in accordance with what is This research has the aim of regarding the division of joint assets in divorce using real cases conducted through The results of this research showthe process of resolving the division of joint assets through evidentiary efforts has given the judge confidence that the arguments put forward by the plaintiff are quite reasonable, then the lawsuit can be accepted and granted, if the arguments put forward by the plaintiff are not reasonable enough, law or cannot prove the arguments of the claim, then the claim is rejected. If the lawsuit is rejected, the lawsuit for dividing the joint assets of each husband and wife cannot be divided/returned to its original position. These results were obtained on the basis of the provisions of article 37 of Law Number 1 of 1974 in conjunction with article 97 of the Compilation of Islamic Law. Keywords :Joint Assets. Divorce. Empirical Research. Procedure for Dividing Joint Assets PENDAHULUAN Manusia adalah mahluk sosial yang bermasyarakat . oon politicio. Perkawinan merupakan berkumpulnya dua insan yang semula berpisah dan berdiri sendiri, menjadi Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Sedangkan menurut Fiqh, sebagaimana disebutkan Soelaiman Rasyid, perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan dengan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 3 Dalam rumusan perkawinan diatas, juga tercantum tujuan perkawinanya itu untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal. Ini dilangsungkan bukan untuk sementara atau jangka waktu tertentu yang direncanakan, akan tetapi untuk seumur hidup atau untuk selama-lamanya tidak bisa diputuskan begitu Dalam ilmu Hukum sangat penting pembentukan pengertian yang dapat meletakkan relasi antara perkataan-perkataan gejala-gejala. Manusia diberi anugerah untuk dapat berpikir secara reflektif yaitu kemampuan untuk mengambil jarak terhadap kenyataan yang melingkungi, membentuk pikiran-pikiran . engertian-pengertia. tentang hal itu untuk dengan itu mendekati kembali kenyataan itu, atau untuk memahami lebih baik kenyataan itu . ada tataran teoritika. atau untuk mempengaruhinya . ada tataran praktika. Oleh karena itu pembentukan pengertian tidak hanya penting dalam bidang dogmatika hukum, melainkan perundang-undangan. Karena sebuah undang-undang dimaksudkan untuk mengatur perilaku masyarakat, maka harus dibuat jelas bagi mereka, perilaku apa yang diharapkan . dari mereka. Hukum dan norma merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialahHukum dan norma merupakan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dua hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialahmemahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia. Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas . , keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma Dalam pandangan Rani Setiani Sujana. Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurangkurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki memberlakukan hukum, yaitu badan Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundangundangan. Seseorang yang melanggar aturan hukum akan dikenakan sanksi dan dapat dipaksakan kepadanya. Tujuannya adalah agar ketentraman dan keadilan bagi setiap orang 1Khoiruddin Nasution. MA. Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. Hlm. 1 H. Soelaimanrasyid. Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1. Hlm. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 dalam masyarakat, termasuk masyarakat Ketertiban dapat diwujudkan karena hukum berupaya menetapkan AukepastianAy tingkah laku manusia, baik yang berupa perintah maupun larangan, perintah dan larangan itu ditegakkan dengan sanksi yang AutegasAy dan AunyataAy dari negara. Hukum diciptakan adalah sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban subjek hukum . endukung hak dan kewajiba. agar masingmasing subjek hukum tersebut dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar. Dengan demikian tujuan hukum adalah untuk mengatur masyarakat secara damai dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan manusia seperti kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Dalam pandangan Tirtaamijaya, hukum ialah semua aturan . yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki membentuk keluarga yang kekal, dimana antara suami istri itu harus saling menyantuni, kasih-mengasihi, terdapat keadaan aman dan tentram penuh kebahagiaan baik moral, spritual dan materiil berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Menurut Sajuti Thalib. Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, dimana antara suami istri itu harus saling menyantuni, kasih-mengasihi, terdapat keadaan aman dan tentram penuh kebahagiaan baik moral, spiritual dan materiil berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 . perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . , yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Menurut Hukum Islam Perkawinan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang lakilaki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah. Menurut hukum adat perkawinan adalah tidak sematamata berarti suatu ikatan antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri yang hanya dengan maksud untuk mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan dari pihak suami. Terjadinya perkawinan, berarti berlakunya ikatan kekerabatan untuk dapat saling membantu dan menunjang hubungan kekerabatan yang rukun dan damai. Selanjutnya di dalam pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukumnya masing-masing agama dan kepercayaanya. Kemudian di dalam pasal 2 ayat . disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Jadi setiap perkawinan yang telah dilakukan harus dicatatkan pada pegawai pencatat nikah. Bagi yang beragama Islam dicatat pada pegawai pencatat nikah yang ada dikantor urusan agama (KUA). Sedangkan bagi yang beragama diluar Islam dicatatkan dikantor cacatan sipil. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaanya masing-masing. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum agama dan kepercayaanya masing-masing itu termasuk dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama dan bertentangan atau ditentukan lain dalam Undang-Undang Perkawinan, ini berarti bahwa suatu perkawinan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan hukum Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 agama, dengan sendirinya menurut UndangUndang Perkawinan ini dianggap tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum sebagai ikatan perkawinan. Perceraian sebagai lambing pudar dan lepasnya ikatan tali perkawinan yang merupakan peristiwa hukum yang banyak berpengaruh terhadap suami istri yang melakukan perceraian. Perceraian menurut hukum apapun dan dalam bentuk apapun hanya boleh dipergunakan sebagai jalan akhir setelah usaha perdamaian gagal dilakukan, seperti halnya Sabda Rasulullah mengatakan bahwa: Perbuatan yang halal tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian. Sejak mulai dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum telah terjadi suatu percampuran harta bersama secara menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan Apabila suatu perkawinan itu tetap dilanjutkan maka pembentukan rumah tangga yang damai dan tentram seperti yang disyaratkan oleh agama tidak tercapai. Dan perpecahan antara suami istri yang akan mengakibatkan perpecahan antara kedua belah pihak. Maka dari itu untuk menghindari perpecahan keluarga yang makin meluas maka Agama Islam mensyaratkan perceraian sebagai jalan keluar yang terakhir bagi suami istri yang sudah gagal dalam membina rumah Putusnya hubungan perkawinan karena putusan Pengadilan yaitu hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Sehubungan dengan adanya ketentuan bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan, maka ketentuan ini berlaku juga bagi mereka yang beragama Islam. Walaupun pada dasarnya hukum Islam tidak menentukan bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan, namun karena ketentuan ini lebih banyak mendatangkan kebaikan bagi kedua belah pihak maka sudah sepantasnyaa pabila orang Islam wajib mengikuti ketentuan ini. Perceraian adalah membuka ikatan membatalkan perjanjian atau segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami istri. Perceraian sebagai lambang pudar dan lepasnya ikatan tali perkawinan yang merupakan peristiwa hukum yang banyak berpengaruh terhadap suami istri yang melakukan peceraian. Akibat terjadinya perceraian maka hal-hal yang perlu dilakukan oleh pihak istri maupun suami, diatur dalam pasal 41 Undang-Undang Perkawinan yang mana adalah sebagai Baik ibu atau bapak tetap mendidik anak-anaknya, semata-mata bilamana ada perselisihan mengenai Pengadilan memberikan keputusannya. Biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi tanggung jawab kenyataanya bapak dalam keadaan tidak mampu sehingga tidak dapat melakukan kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri. Pembagian harta dibagi menurut masing-masing menurut ketentuan sebagaimana diatur di dalam pasal 96 dan 97. Harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan, suami istri telah mengelolanya dengan cermat dan tidak menghendaki adanya perpecahan dalam harta tersebut. Tetapi dengan upaya yang telah dilakukan tersebut masih terpaksa terjadi perpecahan harta bersama yang bermula terjadinya konflik dalam ruma htangga yang mengarah kepada perceraian. Harta bersama itu selama perkawinan berjalan tidak boleh ditiadakan atau dirubah dengan suatu persetujuan antara suami Masalah harta bersama merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami isteri apabila ia telah Hal ini disebabkan karena munculnya harta bersama biasanya apabila sudah terjadi perceraian antara suami isteri 1Khoiruddin Nasution. MA. Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. Hlm. 1 H. Soelaimanrasyid. Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1. Hlm. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 atau pada saat proses perceraian sedang berlangsung di Pengadilan Agama, sehingga timbul berbagaima salah hukum dan kadangkadang dalam penyelesainya menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 35 ayat 1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama dan apabila terjadi perceraian, maka mengenai harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Menurut pendapat Ismuha adalah harta bersama sebagai hasil pencaharian bersama suami istri itu termasuk syirkah. Menurut pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasannya, yang dimaksud hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum Bila disimpulkan, maka pasal 37 tersebut tidak memberikan tuntunan yang pasti dalam penyelesaian. Namun difokuskan kepada hukum masing-masing. Hal tersebut mengingat bangsa Indonesia terdiri dari beberapa daerah dan suku yang mempunyai hukum adat yang berbeda yang masih tetap dipertahankan berlakunya, sebab itulah penyelesaian terbaik menurut hukum mereka masing-masing. Menentukan status pemilikan harta selama dalam hubungan perkawinan adalah penting sekali untuk memperoleh kejelasan mengenai status harta itu apabila terjadi perceraian sehingga dapat mudah ditentukan harta mana yang menjadi hak istri dan harta mana yang menjadi hak suami. Dalam pengumpulan harta kekayaan dalam rumah tangga banyak tergantung kepada pembagian pekerjaan yang baik antara suami dan istri. Dengan memberikan alasan bahwa sebagian besar dari suami istri dalam masyarakat Indonesia sama-sama bekerja mendapatkan nafkah hidup sehari-hari dan sekedar harta simpanan untuk masa tua mereka, dan selanjutnya untuk sekedar peningalan kepada anak-anak mereka kelak sesudah mereka meninggal dunia. Dalam pembagian harta bersama menurut hukum adat mengatur tentang adanya harta bersama dan harta bawaan ke ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dalam ikatan perkawinan. Dalam hukum adat harta perkawinan itu adalah semua harta yang dikuasai suami dan istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perseorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang Kesemuanya itu dipengaruhi oleh prinsip kekerabatan yang dianut masyarakat setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami istri yang Kedudukan harta perkawinan tersebut tergantung pada bentuk perkawinan yang terjadi pada hukum adat setempat dan keadaan masyarakat adat yang bersangkutan, apakah masyarakat itu masih kuat mempertahankan garis keturunan patrilineal, matrilineal atau parental, ataukah berpegang teguh pada hukum agama atau sudah maju dan mengikuti perkembangan zaman. Kesemua harta yang masuk dalam ikatan perkawinan menjadi harta bersama atau harta persatuan yang dikuasai oleh suami sebagai kepala keluarga atau rumah tangga. Semua perbuatan hukum yang menyangkut harta perkawinan harus diketahui dan disetujui suami istri, tidak boleh bertindak sendiri atas harta bawaannya tanpa persetujuan suami diantara harta bersama dan harta bawaan yang bernilai adat segala sesuatunya bukan hanya suami yang menguasai tetapi juga termasuk kerabat yang bersangkutan. Terpisahnya harta bersama dan harta bawaan selama dalam ikatan perkawinan adalah demi hukum untuk memudahkan penyelesaian jika di kemudian hari terjadi perselisihan atau cerai hidup. Dengan demikian harta yang dikuasai bersama adalah harta bersama sedangkan harta lainnya tetap dikuasai suami dan istri masing-masing. Jika terjadi perceraian, maka yang sering menjadi masalah perselisihan adalah mengenai harta pencaharian, atau harta bersama sedangkan harta yang lainnya seperti harta bawaan yang termasuk hadiah atau warisan tidak menjadi masalah perselisihan, kecuali apabila harta bawaan itu bercampur ke dalam harta Proses percampuran harta bersama dalam perkawinan adalah sejak saat terjadinya perkawinan sampai ikatan perkawinan bubar. Dengan demikian harta yang diperoleh terhitung sejak saat Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 dilangsungkan akad nikah sampai saat perkawinan pecah/ bubar, baik karena salah satu pihak meninggal dunia atau karena perceraian, maka seluruh harta tersebut dengan sendirinya menurut hukum menjadi harta bersama (Subekti, 1982: . Proses perjanjian percampuran harta kekayaan dalam perkawinan ini harus diadakan sebelum pernikahan berakhir dan harus diletakkan dalam suatu akte notaris, dan dalam perjanjian itu tidak dapat diubah selama dalam masa perkawinan. Undang-Undang menghendaki supaya keadaan kekayaan dalam suatu perkawinan itu tetap ada. Dalam perjanjian perkawinan dapat diperjanjikan, bahwa meskipun akan berlaku percampuran harta kekayaan antara suami dan istri, beberapa benda tertentu tidak akan termasuk percampuran itu. Juga seseorang yang memberikan sesuatu benda kepada salah satu pihak dapat memperjanjikan bahwa benda tersebut tidak akan jatuh di dalam percampuran kekayaan, tetapi akan menjadi milik pribadi pihak yang memperolehnya. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif, yaitu mengambarkan secara jelas atas fenomena yang terjadi dengan menyusun data yang dikumpulkan secara sistimatis, sehingga akan menghasilkan pembahasan yang sesuai dengan apa yang Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, karena daerah lingkupnya sangat luas meliputi puluhan kecamatan dan mayoritas penduduknya beragama Islam. Data Primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari hasil penelitian dilapangan . ield researc. melalui para responden. Responden penelitian ini meliputi : 2 . orang Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Data Primer dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan . ibrary researc. yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data yang terdapat pada buku-buku, literatur, peraturan hukum dan lain sebaginya yang Penelitian mengumpulkan data dengan carawawancara dan observasi. Kalimat antar paragraph tanpa tambahan spasi sebelum dan sesudah . o ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 before and after spac. Metode ditulis dengan singkat namun jelas memaparkan mengenai sifat/jenis penelitian, jenis data/bahan penelitian, lokasi penelitian, teknik pengumpulan data, dan analisis data. Mengenai harta suami istri yang telah dimiliki sebelum terjadinya perkawinan atau harta yang diperoleh selama dalam perkawinan yang bukan karena usahanya sendiri-sendiri tetapi didapat karena warisan atau pemberian yang diperuntukan khusus bagi suami istri, ini semua dapat tetap menjadi milik sendiri-sendiri tetapi dapat pula dicampurkan menjadi milik bersama dengan suatu perjanjian yang dibuat dengan cara-cara PEMBAHASAN Gambaran Umum Lokasi Penelitian Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terletak di Jalan Sekartaji Nomor 12 Kediri. Pengadilan Agama kini tidak lagi sekedar menangani perkara nikah, talak, cerai dan rujuk, tetapi Peradilan Agama, kini kewenangannya atau kompetensinya lebih luas lagi yakni mengadili perkara-perkara yang antara lain meliputi: perkara perdata dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sodaqoh bagi golongan rakyat yang beragama Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kabupaten Kediri inimelengkapi daerah seluas 1. KM2 atau atau 138. 605 Ha, terbagi dalam wilayah kerja 26 Kecamatan meliputi 344 Desa atau kelurahan dengan penduduk sejumlah 1. Jiwa dalam riwayat perkembangan sejak dahulu kala merupakan salah satu daerah yang memegang peranan penting dalam membentuk serta mewarnai sejarah Nusantara. Kabupaten Kediri berada 60 meter diatas permukaan laut dengan luas wilayah 386 KM2 yang terdiri dari 26 Kecamatan, 344 Desa. Wilayah Kabupaten Kediri diapit oleh 5 . kabupaten, yakni sebelah utara Kabupaten Jombang dan kabupaten Nganjuk, sebelah timur Kabupaten Jombang dan Kabupaten Malang, sebelah selatan 1Khoiruddin Nasution. MA. Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. Hlm. 1 H. Soelaimanrasyid. Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1. Hlm. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar, sebelah barat Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Nganjuk. Secara administratif Kabupaten Kediri luas wilayahnya mencapai 138. 605 hektar. Wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Kabupaten Kediri meliputi semua daerah Kabupaten Kediri yang terdiri dari 26 Kecamatan dan 344 Desa sebagai berikut : . Badas, . Banyakan, . Gampengrejo, . Grogol, . Kandangan, . Kandat, . Kayen Kidul, . Kepung, . Kras, . Kunjang, . Mojo, . Ngadiluwih, . Ngancar, . Ngasem, . Pagu, . Papar, . Pare, . Plemahan, . Plosoklaten, . Puncu, . Purwoasri, . Ringinrejo, . Semen, . Tarokan, . Gurah, . Wates. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mempunyai visi : AuTerwujudnya Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang AgungAy. Untuk mencapat visi tersebut, ditetapkan misi-misi sebagai berikut : Menjaga . Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Meningkatkan kepemimpinan badan peradilan. Meningkatkan transparansi badan peradilan. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri merupakan Pengadilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama. Untuk Pengadilan Agama mempunyai tugas fungsi sebagai berikut . Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi. Memberikan administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta peradilan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Memberikan umum kepada semua unsure di lingkungan Pengadilan Agama. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan. Pelaksanaan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penilitian dan sebagainya. Umumnya setiap pasangan suami istri mendambakan terciptanya rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Salah satu faktor penunjang terwujudnya rumah tangga yang sesuai dengan konsep Islam ini adalah sebuah harta kekayaan yang merupakan Zinatul al- hayat, baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak, bahkan termasuk di dalamnya surat-surat berharga dan intelektual, dikarenakan kekayaan harta bersama itu berperan sebagai pelengkap kebahagiaan. Namun. Apabila rumah tangga mengalami kondisi disharmonis maka adanya kemungkinan timbul adanya perselisihan dan pertengkaran yang cukup besar atau tidak dapat di atasi . ut of contro. , kemungkinan besar peluang kondisi rumah tangga mengarah pada kondisi bubarnya perkawinan . roken marriagg. Sampai sekarang, penggunaan berbagai macam istilah tersebut masih mewarnai praktek peradilan. Meskipun Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 sudah memberi istilah Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 yang harus dibakukan dalam kehidupan hukum dan peradilan, kesatuan istilah belum tercapai. Namun demikian, hal itu tidak mengurangi makna dan penerapan hukum yang berkenaan dengan harta yang diperoleh suami-isteri selama perkawinan. Menurut Pasal 1 huruf . Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh, baik sendirisendiri atau bersama suami-isteri selama ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama Aturan-aturan pasal tersebut pada dasarnya telah memberikan gambaran yang cukup jelas. Apabila dianalisis lebih lanjut ternyata ungkapan pada pasal 37 undangundang perkawinan ini tidak memberikan bagaiman penyelesaian dan pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian. Untuk menjamin keutuhan dan keselamatan harta bersama selama proses perkara berlangsung, hanya dengan cara meletakkan sita marital di atasnya. Kalau begitu ditinjau dari segi penjaminan keberadaan harta bersama dalam perkara pembagian harta bersama, sangat urgen meletakkan sita marital selama proses pemeriksaan berlangsung. Oleh karena itu sangat relevan menerapkan sita marital dalam perkara pembagian harta bersama. Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 9 November 1976 No. 1448 K/Sip/1974. Dalam putusana ini ditegaskan Ausejak berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut dibagi sama rata antara bekas suami istri. Au Adapun susunan Pejabat, tugas dan wewenang dari masing-masing Pejabat Fungsional Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, dapat penulis kemukakan sebagai Tugas dan Wewenang Ketua Pengadilan: Menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara. Menciptakan koordinasi antara pejabat struktural, fungsional, mewujudkan keserasian kerja, menegakkan disiplin ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kesempatan bagi karyawan untuk meningkatkan pengetahuan. Bertanggung terhadap jalannya tugas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, baik kedalam maupun keluar. Memberikan pembinaan, pengawasan dan pemikiran terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Memimipin perkara, menunjuk Majelis Hakim dan menyelesaikan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Memberi petunjuk dan mengawasi jalannya penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Mengadakan rapat berkala baik dengan pejabat struktural atau fungsional, maupun karyawan lainnya. Melakukan pengawasan teknis serta pelaksanaan administrasi terhadap para Hakim dan pejabat kepaniteraan, sebagaimana yang diatur dalam keputusan Makamah Agung Nomor: KMA/004/ SK/II/1992. Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan keperluan. Tugas dan Wewenang Wakil Ketua Pengadilan: Melaksanakan tugas ketua apabila ketua berhalangan hadir. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh ketua kepadanya. Dalam hal ketua mendelegasikan permohonan, harus membaginya kepada Hakim secara merata. Tugas dan Wewenang Hakim atau Ketua Majelis: Menetapkan hari sidang. Menetapkan sita jaminan. Meneliti dan mempelajari bekas perkara yang akan disidangkan. Bertanggung jawab atas perbuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya atau 12 . ua bela. hari setelah sidang putusan. Mengemukakan musyawarah Hakim. 1Khoiruddin Nasution. MA. Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. Hlm. 1 H. Soelaimanrasyid. Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1. Hlm. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Menunjuk penetapan dengan membubuhi paraf untuk diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Membuat instrumen-instrumen yang berkaitan dengan keuangan perkara serta menertibkan hal-hal yang berhubungan dengan kejurusitaan. Menandatangani putusan/penetapan yang sudah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Bertanggung jawab atas minutasi berkas perkara yang disidangkannya selambat-lambatnya 1,5 bulan setelah perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan untuk perkara permohonan selambat-lambatnya 1 bulan setelah . an jika belum selesai Membuat daftar kegiatan persidangan Hakim . ourt calende. Mengadakan pengkajian terhadap kitab-kitab buku-buku kepustakaan serta yurisprudensi untuk didiskusikan dan masalah lain yang berhubungan dengan berkembangan kesadaran hukum masyarakat. Melakukan ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas umpamanya administrasi perkara perdata/ bidang melaporkannya Kepada Pimpinan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Mengemukakan Tugas Panitera: Memberikan pelayanan teknis dibidang administrasi perkara dan administrasi peraturan perundang-undangan yang Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta-akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang perundangundangan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 c Memberikan pelayanan umum kepada semua unsur dilingkungan Peradilan Agama Kabupaten Kediri. Dan dalam Panitera bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Membantu Pimpinan Pengadilan Agama kabupaten Kediri dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengamanan, serta koordinasinya. Memimpin kesekretariatan dalam melaksanakan tugas dibidang administrasi peradilan/ perkara, termasuk administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Bertanggung kelancaran dan ketertiban administrasi peradilan, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan bertanggung jawab pula dalam bimbingan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas mereka. Menandatangani salinan putusan/ Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, surat-surat pesanan barang kebutuhan kantor, serta surat wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan menjadi panitera sidang atas penunjukkan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Mengatur tugas panitera muda, panitera pengganti dan juru sita Menerima serta membuat daftar semua kewarganegaraan dan pendaftaran Membuat penetapan akta pembagian harta peninggalan diluar sengketa dan membuat akta-akta antara lain: Akta cerai. Akta yang berhubungan dengan peninjauan kembali. Akta-akta lainnya yang memuat Undang-undang harus dibuat oleh panitera atau Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 . Pembuatan akta yang menurut Undang-undang/ diharuskan dibuat oleh panitera. Bertanggung jawab dalam pembuatan relaas-relaas, pengumuman-pengumuman, tegorantegoran, protes-protes, pemberitahuanpemberitahuan dan esekusi, serta salinan putusan/ penetapan kepada pihak-pihak berpekara. Kepala Desa. Bupati dan kantor pertanahan nasional serta pejabat yang berwenang baik atas perintah Ketua Pengadilan Agama maupun atas perintah Hakim/ Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Kediri maupun atas permintaan Pengadilan Agama lainnya. Melaksanakan, mempertanggung jawabkan esekusi yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan. Melaksanakan, ditugaskan/ diperintahkan oleh Ketua Pengadilan. Panitera Muda Permohonan: Membantu Hakim dengan mengikuti Pengadilan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berpekara Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum. Tugas Panitera Muda Gugatan : ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan. Membagi tugas kepada bawahan dan Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan Memantau Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara perkara/Bendahara Penerima. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul. Mengevaluasi Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan. 1Khoiruddin Nasution. MA. Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. Hlm. 1 H. Soelaimanrasyid. Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1. Hlm. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan. Tugas Panitera Muda Hukum: Membantu hakim dengan mengikuti Pengadilan. Mengumpulkan, mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyiapkan arsip perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, pengurusan perkara dibidang pembinaan administrasi dan pembinaan hukum serta penasehat kewarganegaraan serta tugas lain yang perundang-undangan yang berlaku. Menyajikan data perkara dalam papan statistik perkara. Menerima berkas perkara yang sudah diminutasi dari panitera muda gugatan untuk perkara gugatan dan panitera muda permohonan untuk perkara pembagian harta peninggalan diluar Melayani para Hakim. Pengacara. Mahasiswa. Dosen, peneliti dan pihakpihak yang berkepentingan dan memanfaatkan arsip perkara guna pengembangan ilmu (Penelitian ilmiah, dan sebagainy. Melakukan pengurusan persuratan kepaniteraan selaku unit pengolah dan selaku usaha unit pengolah. Mengoordinir tugas-tugas meja ketiga dan jurusita/ jurusita pengganti dalam Pengadilan Agama, atau Hakim/ ketua Tugas Panitera Pengganti: ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Panitera Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. Membantu Hakim dalam hal: Membuat penetapan hari sidang. Membuat penetapan sita jaminan. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang . Menyusun, perkara yakni: Agenda sidang dan berkas selambat-lambatnya dua hari sebelum sidang. Ruang selambatlambatnya 30 . iga pulu. menit sebelum sidang. Menghadiri sidang dan membuat catatan sidang, selanjutnya membuat, menyusun berita acara berdasarkan catatan sidang tersebut yang harus selesai sebelum sidang berikutnya atau 12 . ua bela. hari setelah sidang Melaporkan kepada panitera muda gugatan untuk perkara gugatan dan kepada panitera muda permohonan untuk perkara permohonan, serta kepada pemegang register perkara untuk dicatat dalam register perkara . Instrumen penundaan hari sidang berikut alasan penundaannya. Instrumen perkara yang diputus berikut amar putusannya yaitu: Instrumen amar putusan yang pemberitahuan isi putusan. Instrumen amar putusan yang memerlukan pemberitahuan isi Memerintahkan kepada pihak berperkara untuk menghadap kasir dalam hal perkara diputus atau panjar biaya perkara diperkirakan tidak cukup berikut menyerahkan instrumeninstrumen keuangan perkara kepada Mengetik putusan/ penetapan berdasarkan naskah konsep putusan/ penetapan Hakim Ketua Majelis. Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi . elah dibuat berita acaranya, telah ditandatangani putusan/ penetapannya dan telah disusun urut-urutan berkasny. kepada panitera muda gugatan untuk perkara permohonan melalui koordinator minutasi dalam tempo selambatlambatnya tiga bulan sejak tanggal putusan untuk perkara gugat dan satu bulan untuk perkara permohonan. Tugas Jurusita: Melaksanakan dan melakukan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan atas Hakim/ Ketua Majelis yang dikoordinasikan oleh panitera, didalam wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Membuat pengumuman-pengumuman, tegorantegoran, protes-protes pemberitahuan putusan Pengadilan cara-cara ketentuan undang-undang. Melakukan penyitaan dan esekusi secara cermat dan seksama dengan melihat lokasi batas-batas tanah beserta surat-suratnya berhubungan dengan barang yang akan disita. Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diberikan kepada pihakpihak kantor pertanahan. Kepala Desa/ Kelurahan dan pihak-pihak yang berkepentingan antara lain: Kepada Badan Pertanahan nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya. Bertanggung jawab terhadap relaasrelaas yang disampaikan kepada pihakpihak yang berperkara: Pelaksanaan tugas-tugas kejurusitaan tersebut berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama. Hakim/ Ketua majelis atas tanggung jawab dan koordinasi Panitera Pengadilan Agama. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 . Apabila pelaksanaan kejurusitaan tersebut tidak resmi atau tidak sah, tidak patut maka harus diulang, biaya dibebankan kepada jurusita/ jurusita pengganti. Prosedur PembagianHarta Bersama Pembagian harta bersama di Kepala Desa/ Kelurahan menurut hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa pada tingkat kelurahan pembagian harta bersama tidak bisa untuk diselesaikan atau didamaikan karena bersifat kekeluargaan, bukan berdasarkan kepada hukum sebagaimana di Pengadilan Agama, cukup dengan perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Hal ini sebelum dilaksanakan di Kepala Desa/ Kelurahan terlebih dahulu dilaksanakan di RT dan RW Pembagian harta bersama pada tingkat kecamatan menurut hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama pada kecamatan ini juga tidak bisa untuk diselesaikan atau didamaikan secara hukum sebagaimana penyelesaian di Pengadilan Agama karena pembagian harta bersama pada tingkat kecamatan hanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan bersifat hukum positif. Penyelesaian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Sebagaimana diketahui bahwa harta bersama masih terkait dengan perkawinan. Apabila perkawinan masih utuh tidak mungkin atau jarang terjadi bersama diselesaikan. Harta bersama dapat terbagi apabila perkawinan pecah baik karena kematian atau perceraian. Apabila terjadi sengketa dalam harta bersama, maka akan timbul gugatan. Penyelesaian pembagian harta gonogini di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menurut hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa praktek yang terjadi di Pengadilan Agama terutama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, teknis pengajuan perkara gugatan harta bersama terjadi dua kemungkinan yaitu gugatan perceraian atau diajukan tersendiri setelah Yang bersama-sama dengan perceraian gugatan 1Khoiruddin Nasution. MA. Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. Hlm. 1 H. Soelaimanrasyid. Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1. Hlm. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 harta bersama merupakan gugatan assessor dan perceraian sebagai gugatan Gugatan harta bersama yang digabung dengan gugatan perceraian secara praktis dan rasional dapat diselesaikan bersamaan dengan cara mendudukan gugatan harta bersama. Sebagai gugatan perceraian surat gugatan Ketua Pengadilan Agama, baik secara tertulis atau lisan dengan melampirkan surat keterangan Kepela Desa setempat dan kepaniteraan dengan disertai pembayaran biaya perkara. Begitu juga gugatan harta bersama yang diajukan tersendiri setelah terjadinya perceraian dengan melampirkan suratketerangan Kepala Desa dimana harta bersama itu berada. (Wawancara dengan hakim Drs. MUNASIK. Berdasarkan hal tersebut, maka pemeriksaan gugatan harta bersama baik yang digabung dengan perceraian maupun yang diajukan tersendiri setelah terjadinya perceraian, sebelumnya para pihak Sebelum memeriksa perkara Ketua Sidang/ Ketua majelis membuka sidang dan sekaligus dinyatakan terbuka untuk Khusus di Pengadilan Agama, sebaiknya didahului dengan bacaan Ketua majelis menanyakan identitas para pihak meskipun sebelumnya telah dibaca surat gugatan. Mengenai gugatan perceraian yang digabung dengan gugatan harta bersama, pemeriksaan gugatan harta bersama mengikuti pemeriksaan gugatan pokok . Sebelum memeriksa pada pokok perkara para pihak diusahakan dengan jalan damai bahkan upaya perdamaian dilakukan dalam setiap sidang dan melalui forum mediasi sebagaimana perintah PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Bila usaha damai tidak berhasil dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara dimulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dari Penggugat dan Tergugat, kesimpulan dan Musyawarah Majelis. Berdasarkan diperoleh keterangan bahwa proses ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penyelesaian pembagian harta bersama melalui upaya pembuktian dan telah memberikan keyakinan kepada hakim bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat cukup beralasan, maka Atas dasar ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 97 kompilasi hukum Islam harta bersama tersebut harus dibagi 2 . yang sama besar. Penggugat memperoleh Tergugat memperoleh setengah bagian. Dan apabila dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat tidak cukup beralasan hukum atau tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatannya Apabila gugatannya ditolak maka gugatan pembagian harta bersama masing-masing suami istri tidak bisa dibagi/kembali kepada posisi semula. Apabila dalil-dalil gugatan Penggugat tentang harta bersama tersebut salah tata caranya atau salah proses beracaranya maka gugatan yang (Wawancara dengan hakim Drs. Muridi. Proses PembagianHarta Bersama ApabilaTerjadiPerceraian Didalam pasal 35 ayat . Undangundang no 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal tersebut berarti terbentuknya harta bersama dalam perkawinan sejak dilangsungkan akad Namun terbentuknya harta tersebut harus diteliti terlebih dahulu. Kalau terbentuknya diperoleh berupa warisan atau hibah dari salah satu suami istri meskipun terjadi saat perkawinan berlangsung tidaklah termasuk harta bersama, tetapi termasuk harta bawaan/ pribadi. Begitu juga pembelian barang disaat perkawinan berlangsung, pada dasarnya menjadi harta bersama kecuali dalam pembelian tersebut berasal dari harta pribadi suami istri, tidak termasuk obyek harta bersama. Menurut Hukum Islam Menurut hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa proses pembagian harta Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 bersama menurut hukum Islam didalam AlQur'an dan Al-Hadist tidak secara tegas dan jelas mengatur tentang harta bersama dan harta bawaan kedalam ikatan perkawinan. Didalam ilmu figih hanya dikenal syirkah atau syarikah, yang artinya perkongsian. Dari bentuk perkongsian tersebut perlu terlebih dahulu diteliti perkongsian mana yang diperbolehkan dalam Islam. Harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan, suami istri telah mengelolanya dengan cermat dan tidak menghendaki perpecahan dalam harta tersebut. Tetapi dengan upaya yang telah dilakukan tersebut masih terpaksa terjadi perpecahan harta bersama yang bermula terjadinya konflik dalam rumah tangga yang mengarah kepada Pada umumnya masyarakat Indonesia antara suami istri bekerja sama dalam mencari harta serta saling isi mengisi dan mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk biaya hidup, sisanya dikumpulkan untuk masa depan anakanaknya. Untuk hukumnya perkongsian tersebut menurut hukum Islam perlu ditinjau perkongsian yang bagaimana yang diperbolehkan menurut hukum Islam. Dalam kitab figih perkongsian tersebut disebut syirkah atau syarikah. Berdasarkan analogi atau qiyas dengan menyamakan antara hasil kerja sama antara suami istri dengan syirkah, karena masingmasing mempunyai kesamaan yaitu saling kerja sama sehingga mewujudkan harta/ uang oleh karena itu harta bersama tersebut merupakan perkongsian suami istri. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa proses pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian menurut hukum Islam di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri harta bersama adalah hasil harta yang diperoleh suami istri selama dalam perkawinan adalah hak suami istri dan mempunyai akibat hukum apabila ikatan perkawinan tersebut baik putus karena cerai hidup ataupun cerai mati. Maka masingmasing pihak dari suami istri berhak mendapatkan separoh. Menurut Hukum Adat Menurut hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa sebenarnya dalam pasal 35 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dan 36 Undang-undang no 1 Tahun 1974 adalah berasal dari hukum adat yang pada pokoknya sama diseluruh wilayah republik Indonesia, yaitu adanya prinsip bahwa masing-masing suami dan istri masih berhak menguasai harta bendanya sendiri. Sebagai halnya sebelum mereka menjadi suami istri, kecuali harta bersama yang tentunya dikuasai Menurut hukum adat yang dimaksud dengan harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perseorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah. Kesemuanya itu dipengaruhi oleh prinsip kekerabatan yang dianut setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami istri yang Mengenai harta yang dikuasai masingmasing dari suami istri, persoalannya sudah jelas, baik pada waktu perceraian maupun pada waktu salah seorang dari suami istri meninggal dunia. Tetapi mengenai harta bersama apabila terjadi perceraian antara suami istri, cara penyelesaiannya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia. Ada daerah yang menurut hukum adatnya harta bersama ini dibagi sama antara bekas suami dan bekas istri, disamping ada daerah yang membagi satu banding dua. Artinya satu bagian untuk bekas istri dan dua bagian untuk bekas suami. Untuk ini dijawa dipakai istilah sak pikul sak gendong. Sak pikul berarti dua bagian, karena muka belakang memikulnya. Sak gendong berarti satu bagian, karena hanya digendong. Oleh karena ada perbedaan-perbedaan itulah maka didalam Undang-undang no 1 Tahun 1974 diadakan pasal 37 yang berbunyi: " Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Pasal-pasal 35, 36 dan 37 Undang-undang no 1 Tahun 1974 telah meningkatkan hukum adat mengenai pencarian harta bersama suami istri menjadi hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa proses pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian menurut 1Khoiruddin Nasution. MA. Hukum Perkawinan 1, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. Hlm. 1 H. Soelaimanrasyid. Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1. Hlm. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 hukum adat di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak mengenal adanya harta campuran dan menurut hukum adat harta bersama adalah harta yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut putus karena perceraian maka hak masing-masing pihak adalah sama, masing-masing pihak mendapat separoh, kecuali perkawinan putus karena mati maka selain harta asal, harta bersama dikuasai pihak yang masih hidup kecuali ada sengketa, maka harus dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku, harta bersama harus dibagi 2 . separoh untuk pihak yang masih hidup dan separoh untuk yang meninggal dunia dan menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada ahli warisnya. Hukum dan Lembaga Yang BerwenangMenanganiPenyelesaianHart1 ApabilaTerjadiPerceraian Menurut hasil penelitian diperoleh keterangan bahwa bagi yang beragama Islam penyelesaian pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian dapat diajukan di Pengadilan Agama sedangkan bagi yang beragama diluar Islam penyelesaian pembagian harta bersama bagi suami istri dapat diajukan di Pengadilan Negeri. Berdasarkan uraian diatas dan dihubungkan dengan perkara Nomor 3580/Pdt. G/2022/ PA. Kab. Kdr. pembagian harta bersama dalam perkara tersebut sebagai berikut bahwa petitum nomor 2 yang diminta oleh Penggugat sebagai harta bawaan bukan harta bersama. Penggugat dapat membuktikan dalam persidangan bahwa tanah seluas 138 M2 dengan SHM No. 468 atas nama Penggugat telah terbukti harta bawaan dari Penggugat sehingga Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat Sedangkan obyek sengketa yang kedua yang berupa sebidang tanah atas nama Penggugat dan Tergugat. Penggugat bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya merupakan harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat dan Tergugat, sehingga Majelis Hakim menetapkan bahwa obyek tersebut adalah harta bersama untuk di bagi dua, yang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 separoh untuk Penggugat dan separoh untuk Tergugat. Gugatan Penggugat dalam obyek sengketa 3, sengketa 4 dan sengketa 5 dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak dapat diterima, karena tidak sesuai dengan tata cara beracara. Obyek sengketa nomor 3 tentang uang hasil penjualan perhiasan milik Penggugat tidak dijelaskan secara rinci berupa bentuk, beratnya . dan kapan membelinya tidak dijelaskan secara rinci, sehingga gugatan yang demikian menjadi kabur. Demikian juga obyek sengketa nomor 4 yang menyatakan tentang uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha vikson tidak dijelaskan secara rinci kapan membelinya. Sehingga gugatan yang demikian dinyatakan kabur atau tidak jelas. Begitu juga dengan obyek nomor 5 tentang uang hasil penjualan tanah kosong seluas 280 M2 tidak dijelaskan secara rinci dimana letak tanah tersebut dan batas-batasnya, sehingga Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut terkatagori Obscuur lilbel atau kabur atau tidak jelas dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk lebih jelasnya penulis telah melampirkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 3580/Pdt. G/2022/ PA. Kab. Kdr. , pada lembar lampiran. KESIMPULAN Pada akhir tesis ini, sebagai penutup akan dikemukakan beberapa kesimpulan berdasarkan dari hasil penelitian dan disimpulkan sebagai berikut: Pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 3580/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. , apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi sama rata, setengah bagian untuk Penggugat dan setengahnya lagi untuk Tergugat, sebagaimana ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Faktor pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor : 3580/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. , yaitu : Suko. Imam Makhali. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Karena tingkat pemahaman (Penggugat dan Tergugat tentang pembagian harta bersama kurang dipahami. Karena faktor ekonomi, contohnya : Penggugat yang bekerja dan Tergugat yang tidak bekerja atau sebaliknya, maka yang bekerja merasa memiliki hartanya dan yang tidak bekerja dianggap tidak mempunyai hak terhadap harta tersebut. DAFTAR PUSTAKA