893 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 7. No 2 tahun 2023 hal 893-903 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index ANALISIS AZAS MANFAAT DAN AKAD PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH: STUDI LITERATUR Beatrixs Sugi Santoso Putri Universitas Airlangga e-mail: beatrixssugi@gmail. Abstract Technological sophistication is overgrowing to make it easier for humans in all their activities. One sector that takes advantage of technological sophistication is financial services. P2P lending refers to the provision of financial services that bring together lenders and loan receivers in the context of engaging into loa and borrowing agreements cia an electronic system that uses the internet network. The ease of the P2P Lending service offered by this online loan is very tempting for users. However, many Muslim people are still unwilling to do so. This study purposes to establish the principle of benefits and online loan agreements from an Islamic economic This research type is descriptive qualitative research using a systematic literature The research data is from 6 journals related to online lending from the perspective of Islamic economics published in 2020-2022. The study results show that online lending, or P2P lending, is a form of financial service utilizing technological sophistication. Online loans are permissible according to Sharia, but with various conditions that do not violate Sharia rules by MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018. The principle of the benefits of giving loans in Islam is permissible to people who need debt to fulfill their needs based on mutual help in good matters. According to the Islamic economy, online loan transactions are classified as accounts payable (Qars. In Islam, qardh is valid if the parties fulfill the conditions and pillars. If one of the conditions and pillars is not fulfilled, the qardh contract becomes invalid. Thus, the debts are considered to have occurred if the pillars and conditions of the debts themselves have been Kata Kunci: Peer to Peer Lending. Pinjaman Online. Fintech. Ekonomi Syariah Pendahuluan Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri didalam kehidupan Mereka membutuhkan hubungan timbal balik dengan manusia lain Indriyana. Trisiana. A, & Jalasenastri. Pembangunan Masyarakat sebagai untuk kelangsungan hidup. Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki rasa empati dan simpati, saling membutuhkan, serta memiliki Makhluk Sosial yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Global Citizen, 5. kelebihan dan kekurangan2. Contoh kegiatan interaksi antar manusia dengan lingkungan sosial ini meliputi tolong menolong, berorganisasi, gotong royong, bertegur sapa, jual beli, dan lain sebagainya. Seperti dalam agama Islam, manusia diajarkan untuk saling tolong menolong3. Karena dengan tolong menolong, seseorang dapat menjaga persaudaraan, menjauhkan sikap egois, menghargai orang lain, dan menjadi tanda orang yang beriman kepada Allah SWT. Islam telah mengatur segala aspek Karena Islam merupakan agama yang sempurna . Baik hubungan dengan sang Khaliq-Nya (Hablum Minalla. , ataupun hubungan dengan manusia (Hablum Minanna. Hubungan antar manusia dalam keseharian hidup, salah satunya dengan saling menolong. Menurut firman Allah SWT didalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang secara ringkas memerintahkan untuk saling tolong-menolong dalam hal takwa dan kebaikan, serta dilarang tolongmenolong apabila itu melanggar dan dalam konteks dosa. Serta menyeru untuk bertakwa pada Allah. Dari firman Allah tersebut memiliki arti bahwa salah satu wujud tolong menolong yaitu memberikan pinjaman untuk sesama manusia yang membutuhkan bantuan orang lain. Begitu pula berkaitan dengan persoalan kehidupan sehari-hari diajarkan untuk bermuamalah. Muamalah merupakan peraturanperaturan Allah SWT yang mengatur tentang Bentuk muamalah dalam kehidupan sehari-hari semisal sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam, dan yang lainnya. Oleh karena itu, dalam Islam memberikan bantuan berupa pinjaman kepada orang yang membutuhkan hukumnya sunnah. Akan tetapi, bisa menjadi haram apabila hutang tersebut dilalaikan dan Pinjam diperbolehkan asal tidak ada pihak yang Seperti yang diajarkan nabi kita. Muhammad SAW juga melakukan pinjam pengembalian piutang tanpa didasari oleh Hal ini semata hanya bermaksud sebagai bentuk kebaikan yang telah Kecanggihan teknologi semakin berkembang pesat untuk memudahkan manusia dalam segala aktivitasnya. Internet telah menjadi kebutuhan pokok manusia Salah satu sektor pengguna internet sebagai bentuk inovasi yaitu bidang Fintech (Financial Technolog. ialah penginovasian fasilitas keuangan yang mempergunakan teknologi online. Konsep Hijaz: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2 . , hal 2025. Nizar Zikri Romdhan. Abdul Mujib. , 2022. PRAKTEK PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERTINGKAT PADA BANK SYARIAH. Jurnal Justisia Ekonomika Magister Hukum Ekonomi Syariah. Vol : 6. No : 1, e-ISSN 2598-5043 p-ISSN 2614-865X https://journal. id/index. php/JE/article/view/12464 Kulsum. Mustofa. Mahmudah. JaAoFar. , & Wuryan. Legalitas Literasi Financial Techology. Adzkiya Jurnal, 10, 149160. Siahaan. , & Turnip. Etika Berkomunikasi dalam Era Media Digital. Intelektiva, 3 . , hal 38-45. Qomaro. Manisfestasi Konsep Taawun dalam Zaakwaarneming. Et-Tijarie, 5. Sugesti. Mengulas Tolong Menolong dalam Prespektif Islam. Pelita Bangsa Pelestari Pancasila, 14. Hasanah. Pendidikan Karakter dalam Prespektif Al-Quran Hadist. Jurnal Holistika, 4 . , 22-25. Ashari. Konsep Berwirausaha dengan Metode Dimensi Hablumminnas dan Dimensi Hablumminallah. Muslimpreneur, 1 . , 1-23. Munib. Hukum Islam dan Muamalah. Al-Ulum, 5 . Hal 72-80. Setiadi. Kajian Hukum Islam Tidak Membayar Utang pada Pinjaman Online Ilegal. fintech mengubah kebiasaan jadul menjadi kebiasaan modern, dengan seluruh kegiatan yang dulunya dilakukan dengan bertatap muka, sekarang hanya melalui internet dapat terjadi transaksi jarak jauh secara real time. Perkembangan fintech di Indonesia yang digunakan sebagai platform pinjam meminjam uang secara online disebut Peer to Peer Lending (P2P Lendin. Layanan ini adalah penyedia layanan keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman dan peminjam untuk membuat perjanjian peminjaman melalui sistem elektronik mempergunakan internet13. Kemudahan P2P Lending yang ditawarkan pinjaman online ini sangat menggiurkan pemakainya. Hanya dengan foto KTP dan data identitas diri pengguna dapat melakukan pinjaman online 24 jam tanpa harus mengajukan kredit dengan agunan seperti perbankan. Tetapi dibebankan cukup tinggi. Sistem tersebut dikenal compounding atau sistem suku Terdapat dua layanan P2P Lending di Indonesia yaitu bersifat legal dan illegal15. P2P Lending bersifat legal akan melindungi seluruh data dari peminjam. Akan tetapi P2P Lending bersifat illegal akan menggunakan data peminjam sebagai jaminan dalam pengembalian pinjamannya16. Orang yang berhutang akan dilakukan penagihan oleh si pemberi hutang setiap hari. Bahkan, kerabat dekat akan menjadi sasaran penagihannya17. Namun, hukum hutang pituang dalam Islam diperbolehkan apabila tidak memberatkan salah satu pihaknya. Terlebih jika terdapat suku bunga pinjaman yang cukup tinggi dan hal tersebut termasuk riba18. Berdasarkan masyarakat perlu berhati-hati melakukan Karena pengetahuan yang cukup, dapat memberikan perlindungan bagi diri kita dari hal-hal yang tidak diharapkan. Selain itu, sebagai pemeluk agama Islam mengetahui tentang legalitas pinjaman online dalam Islam membuat kita merasa di ridhoi Allah dalam setiap Dengan demikian, perlu dilaksanakan penelitian mengenai asas manfaat dan akad pinjaman online pada perspektif ekonomi syariah. P2P Lending Fintech Ilegal. Jurnal Penegak Hukum dan Keadilan. hal 162-172. Hidayat. Alam. , & Helmi. Consumer Protection on P2P Lending Fintect in Indonesia. IJSTR, 9 . , 4069-4072. Martinelli. Menilik Fintech dalam Bidang Perbankan Merugikan Konsumen. Jurnal SOMASI, 2. , 32-43. Tampubolon. Seluk Beluk P2P Lending Sebagai Wujud Baru Keuangan di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3 . , 188198. Sitompul. Urgensi Legalitas Fintech di Indonesia. P2P Lending. Jurnal Yuridis Unaja, 1 . hal 68-79. Hanifawati. Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Metode Penelitian Jenis penelitian ini ialah kualitatif Metode penelitian kualitatif fenomena secara mendalam. Sementara deskriptif bertujuan untuk menjabarkan permasalahan yang sedang berlangsung atau terjadi di masa sekarang. Metode penelitian mempergunakan systematic literature review (SLR) adalah kegiatan penelitian melalui Kholil. , & Salvasani. Penanganan Terhadap Fintect P2P Lending Ilegal melalui OJK. Jurnal Privat Law, 8 . , 252-259. Hidayat. The Relationship Between Debt Literacy and P2P Lending. JAFEB, 8 . , 403-411. Ihsan. Subhan. , & Muhtadi. Historiografi Kausa Legal Bunga (Rib. di Indonesia. Ulumuna, 6 . , hal 1-12. proses identifikasi, memperoleh nilai, dan menafsirkan hasil penelitian dengan tujuan memperoleh jawaban penelitian. Metode pengumpulan data menggunakan studi Jenis merupakan data sekunder yaitu jenis data yang sudah ada sebelumnya. Data sekunder diperoleh melalui penelusuran internet mengenai jurnal terkait pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah yang dipublikasikan tahun 2020-2022. Jurnal yang dianalisis sebanyak 6 jurnal meliputi penelitian MasAoUlah tahun 2021. Anwar dkk tahun 2020. Hidayat dkk tahun 2022. Kulsum dkk tahun 2022. Khuluqiyah dkk tahun 2022, dan Abdullah tahun 2021. Data digunakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis asas-asas manfaat dan akad pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah. Hasil dan Pembahasan Legalitas Pinjaman Online P2P lending di sini adalah salah satunya bentuk layanan jasa keuangan Pelaksanaan P2P Lending sama halnya dengan transaksi utang piutang seperti jaman dulu, yaitu dengan bertemu langsung. Hanya saja bedanya terletak pada si peminjam tidak perlu perlu mengenal dan bertemu langsung kepada si pemberi pinjaman, karena pelaksanaan pinjam meminjam dilakukan secara online20. Orang pada perjanjian peminjaman uang ialah yang memberikan pinjaman dan penerima Sedangkan kesepakatan peminjaman yaitu uang rupiah21. POJK No. 77/POJK. 01/2016 terkait LPMUBT mengatur tentang perjanjian kesepakatan peminjaman dana atau uang melalui Fintech. Isi dari peraturan tersebut pada Pasal Delapan belas POJK, menetapkan tentang kesepakatan kegiatan layanan peminjaman uang berdasarkan teknologi informasi yaitu: . Kesepakatan dari yang memberikan pinjaman dan pihak yang menerima pinjaman. Kesepakatan antara pihak yang memberi pinjaman dan Proses pinjaman secara online dalam aplikasi, yaitu peminjam masuk ke website, mendaftar dan mengisi formulir Kemudian, platform memeriksa dan Pinjaman yang berhasil diperiksa diunggah ke situs web tempat pemberi pinjaman dapat memberikan jaminan atas jumlah pinjaman Lembaga pinjaman online di Indonesia telah mengalami perkembangan, salah satunya dengan adanya layanan pinjaman online berbasis syariah23. OJK telah memberikan izin kepada pelaksana pinajamn online dengan jumlah 106 lembaga dan diantaranya terdapat 8 lembaga yang menerapkan prinsip syariah24. Pinjaman online syariah telah dilegalkan menurut Fatwa MUI No. 117/ DSN-MUI/II/2018. MUI menjelaskan aturan pinjam meminjam online berbasis syariah dalam fatwa yaitu Asti. Upaya Hukum OJK dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Acta Comitas, 5 . , hal 111-122. Regent. , & Disemadi. Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. JKH. hal 605-618. Fitriani. Kontribusi Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada Pertanian. El Barka Journal, 1 . , hal 1-26. Wulandari. P2P Lending dalam Fatwa DSN MUI. PBI, dan PJOK. Ahkam, 6 . , hal 241-266. Elsa. Dilema Pinjaman Online di Indonesia. Diktum Jurnal, 19. , 109-119. Hiyanti. Sukmadilaga. Nugroho. , & Fitrijanti. Peluang dan tantangan fintech syariah di Indonesia. JIEI, 5. , 326-333. pinjam meminjam yang dilakuakn oleh si peminjam dan si pemberi pinjaman bertujuan sebagai perjanjian utang piutang dalam uang rupiah secara online dengan menerapkan prinsip syariah21. Pinjam meminjam secara online dapat berjalan lancar apabila proses pencairan dana dan pengembalian dana dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Akan tetapi, apabila terjadi keterlambatan pengembalian dana akan timbul berbagai Seperti, akun ditangguhkan, diblacklist dari daftar pemberi/penerima pinjaman, dan dilakukan penagihan. Terlebih lagi, apabila melakukan transaksi pinjam meminjam pada pinjaman online illegal, maka konsukuensi yang ditanggung sangat Mereka tidak segan melakukan tindakan penagiahan kepada seluruh kerabat yang ada dikontak handphone dengan mebagikan data pribadi si peminjam. Dengan demikian, masyarakat haruslah berhati-hati dan waspada bilamana melakukan pinjaman Salah satu bentuk kewaspadaannya dengan mencari informasi platform pinjaman meminjam melalui OJK dan mempelajari dengan seksama perjanjian utang piutang yang dipersyaratkan platform tersebut25. Asas Manfaat Pinjaman Online Menurut Ekonomi Syariah Pada abad 21 ini, perkembangan telah menjadi bagian dari dunia perbankan. Pemanfaatan teknologi telah menjadi tantangan untuk menyusun kebijakan dan peraturan yang mendukung kegiatan Sentoso. , & Sugangga. Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjol pada Masyarakat Surakarta. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesi. , 11 . , hal 108-114. Abdullah. Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. JESI, 11. , 108-114. Rizkison. , & Sudjana. Peran BMT dalam Mewujudkan Ekonomi Syariah yang Fintech, telah menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi di dunia perbankan26. Perkembangan sistem dan praktek ekonomi syariah merupakan bagian dari perkembangan system ekonomi islam. Ekonomi syariah pada dasarnya ialah sistem ekonomi yang menerapkan nilai dan prinsip dasar syariah27. Bersumberkan dari ajaran agama Islam, nilai dan prinsip syariah menerapkan ajaran Al-Quran dan hadist. Begitu pula upaya pengalokasian uang dan lembaga keuangan syariah yang terdapat di Indonesia menerapkan ekonomi syariah sebagaimana petunjuk Allah SWT supaya mendapatkan ridha-Nya. Kegiatan utang piutang dihukumi sunnah untuk setiap umat Islam yang Artinya memberi pinjaman membutuhkan hutang untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Transaksi utang piutang pada hakikatnya diperbolehkan atas dasar tolong menolong dalam hal Berdasarkan prinsip muamalah, pinjam meminjam juga diperbolehkan jika tidak mengandung unsur paksaan dan tidak mengandung unsur mudharat29. Namun, pihak pemberi pinjaman online dalam prakteknya bertindak menjadi investor akan terjebak dalam ghahar. Karena mendapatkan keuntungan atas bunga pinjaman berlipat. Tetapi juga cenderung memiliki resiko ketidakpastian pembayaran atau keterlambatan melakukan pelunasan. Sehingga penetapan bunga berlipat menjadi Kompetitif. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6. Kulsum. Mustoda. Wuryan. Jafar dan Mahmudah. Legalitas Literasi Financial Technology: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah. Mas Ulah. Legalitas Pinjol dalam Prespektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 129-136. Akad Pinjaman Online Menurut Ekonomi Syariah Pinjaman online memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya, adanya pinjaman online ini memudahkan masyarakat melakukan pinjam meminjam dengan proses yang cepat dan mudah, karena banyak kemudahan penawaran yang diberikan. Akhirnya banyak yang terjerumus dalam masalah pinjaman online yang menerapkan suku bunga berlipat atau riba31. Sebagai umat Islam yang taat, seharusnya lebih selektif memilih pinjaman Seharusnya mereka lebih memilih pinjaman online berbasis syariah32. Karena mengoperasikan lembaga keuangan islam sebaiknya mempertimbangkan Memastikan ketaatan ekonomi islam . hariah compliance assuranc. atas semua kegiatan pelaksana layanan. Seperangkat regulasi yang bisa dijadikan sebagai tingkatan kualitatif untuk mengevalusi kepatuhan Syariah bagi penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yaitu Kontrak atau akad dipergunakan dalam rangka mengelompokkan serta kaidah-kaidah Islam dan peraturan yang sedang berlaku. Semua transaksi dan kegiatan ekonomi dinyatakan secara wajar. Sebagaimana akuntansi syariah yang diberlakukan. Lingkungan kerja dan budaya perusahan sejalan dengan syariat Jenis usaha yang didanai tidak berseberangan dengan ajaran islam. Ada tim pemantau syariah yang bisa mengarahkan semua operasional kegiatan pelaksana pelayanan. Keseluruhan didapatkan dari sumber yang halal dan sah menurut Syariah. Lindungan untuk pemakai layanan Fatwa Dewan Syariah Nasional (FDSN) Meskipun telah dijelaskan dalam fatwa DSN-MUI diijinkan, namun strategi pemberi pinjaman untuk mencegah resiko peminjam melakukan keterlambatan Maka pinjam meminjam dapat menjadi haram hukumnya karena merugikan salah satu pihak27. Allah swt berfirman pada QS. AlHadid ayat 11 menganjurkan individu memberikan piutang kepada individu lainya yang membutuhkan dengan imbalan amal yang akan Allah lipat gandakan30. Akan tetapi, apabila memberikan pinjaman baik langsung maupun online dengan mengharap imbalan atau lebihan maka hukum pinjam meminjam dijatuhui haram. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk riba. Oleh karena itu, sebagai umat Islam wajib memilih pinjaman online berbasis syariah supaya menghindari riba. Pinjaman online berbasis syariah ini tentu telah menerapkan prinsipprinsip ekonomi Islam, sehingga aman untuk dipilih dalam melakukan transaksi pinjam Anwar. Alim. , & Riyanti. Pinjol dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 117/DsnMui/Ix/2018. Tazkiya, 21. Savitri. Hayati. Syahputra. , & Rofizar, . Pinjol di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh. E-Mabis, 22. , 116-124. Hidayat. Ridwan. , & Azizah. Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2. , 1-9. Julianas. , & Basrowi. Penerapan Prinsip Syariah dalam Peyelenggaraan Layanan Pinjam-meminjam Berbasis Fintech. JESTT, 6. dalam prakteknya di masyarakat mayoritas melakukan pelanggaran dan kurang sesuai dengan ketentuan syariat demi kepentingan salah satu pihak. Kemudian pelaksanaan akad pada aturan mengenai kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2008 Pasal 21 dijelaskan bahwasanya harus menurut asas-asas Amanah/menepati janji, tiap akad harus diberlangsungkan oleh kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang ditentukan oleh yang berkaitan. Pada saat yang terhindarkan dari cidera janji. Iktiyari/sukarela, semua kesepakatan dilaksanakan atas keputusan kedua belah pihak supaya dijauhkan dari rasa terpaksa sebab tekanan disalah satu pihak ataupun pihak lainnya. Ihtiyath/kehati-hatian, semua perjanjian dibuat dengan perhitungan yang cermat dan dilaksanakan dengan ketelitian dan kehati-hatian. Tidak berubah/ Luzum, semua akad dilaksanakan disertai kejelasan tujuan dan pertimbangan matang untuk menghindari tindakan spekulatif atau Tsawiyah/kesetaraan, bagi pihak yang menjallankan setiap akad mempunyai posisi yang sama dan memiliki hak dan kewajibannya juga yang setara. Memberikan keuntungan satu sama lain, setiap akad dibuat guna pemenuhan kepentingannya para pihak untuk menghindari manipulasi dan merugikan salah satu pihak. Transparansi, semua kesepakatan para pihak memiliki beban tanggungjawab Setiadi. Kajian Hukum Islam Tidak Membayar Hutang Pada Pinjaman Online Ilegal. Hijaz, 2. , 20-25. yang setimbang. Kesanggupan masingmasing akad dilaksanakan sebagaimana kesanggupan para pihak, agar tidak menjadi kendala yang tidak semestinya bagi para pihak yang terlibat. Taisir/kemudahan, semua kesepakatan dibuat untuk memberi kelancaran kepada setiap pihak supaya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Itikad baik, kesepakatan dibuat dengan tujuan mempertahankan kemaslahatan, bebas dari unsur penipuan dan praktik buruk yang lain. Penyebab halal, akad tidak bertolak belakang dengan hukum dan halal. Hutang dalam Islam dikenal sebagai Al-Qardh, memiliki definisi memotong34. Sementara, berdasarkan syar'i berarti memberikan kekayaan secara emosional kepada siapapun yang membutuhkan untuk memanfaatkannya secara baik. Harta tersebut suatu saat akan dikembalikan kepada orang yang meminjamkannya. Termasuk transaksi pinjaman online menurut ekonomi syariAoah tergolong pada utang piutang (Qars. Qardh di agama Islam dianggap sah jika rukun dan syaratnya dipenuhi oleh seluruh pihak, apabila di antaranya tidak terpenuhi, maka menjadi tidak sah akad Oleh karena itu, dipandang sudah terjadi bilamana syarat serta rukun sudah terpenuhi dibandingkan utang piutang Rukun Qardh. Ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa rukun qard yakni ijab dan qabul. Meskipun berdasarkan penjelasan mayoritas ulama Qardh memiliki tiga rukun, yakni: . Dua orang mencakup orang berutang . dan yang memberi pinjaman uang . Shighat . jab dan qabu. Qardh . arang pinjama. Syarat-syarat Qardh. Terdapat kesepakatan pinjaman, adalah orang yang diberi pinjaman . , disyaratkan bagi orang yang berakad: . Baligh. Memiliki akal sehat dan cerdas serta merdeka bukan hamba sahaya, bukan hajru . akap bertindak . Muqaridh, orang yang memiliki wewenang dan kekuatan untuk tabarruAo. Artinya harta dipinjamkan adalah hak milik sendiri. Ulama SyafiAoiyah Ahliyah (Kemampuan dan kecepata. dalam akad qardh harus bersifat sukarela dan saling ridho tidak dengan paksaan. Dalam hal ini, para ulama hanabilah memberi perincian syarat ahliyah at tabarruAo untuk yang memberi pinjaman wali anak yatim tidak bisa memberikan pinjaman harta anak yatim tersebut kepada orang lain serta tidak diperbolehkan harta wakaf untuk dipinjam nazhir . Ulama SyafiAoiyah menjelaskan masaslah ini, jika wali anak yatim dilarang meminjamkan harta orang di bawah perwalian tersebut, dengan pengecualian untuk kondisi darurat. Qardh . arta yang dipinjamka. : . Harta yang dipinjamkan bagi pendapat ulama Hanafiyah merupakan maal misliyat, yakni makilat . arta yang bisa diuku. , addiyat . ang dapat ditamba. , zariyat . arta yang dapat diuku. , mauzunat . isa ditimban. Bagi harta yang bisa diperjualbelikan adalah salam, yaitu barang memiliki deskripsi yang jelas . kuran, jumlah, wuju. guna menghindari kesalahpahaman. Ulama Malikiyah. Syafiiyah. Hanabilah berpendapat bahwa baik itu jenis harta mauzunat, addiyat, atau makilat. Penyerahan atau Al-Qabad. Tidak lengkap suatu akad utang dengan pengecualian terdapatnya serah terima, sebab ada tabarruAo di dalam akad qardh. Tanpa alqabadh . erah terim. maka tidak akan sempurna Akad tabarruAo. Utangpiutang tidak membawa manfaat untuk . Pinjaman adalah tanggung jawab muqtarid. Ini memiliki arti peminjam harus mengembalikan hutangnya dengan nilai atau harga yang tidak berbeda. Barang tersebut bernilai harta serta diperbolehkan untuk dipergunakan dalam Islam . al mutaqawwi. Harta yang dipinjamkan diketahui, yaitu sifat dan Kesimpulan Menurut penelitian ini, bisa disimpulkan bahwa pinjaman online atau P2P lending merupakan salah satu jenis layanan jasa keuangan yang Pelaksanaan P2P Lending sama dengan transaksi utang piutang seperti jaman dulu, yaitu melalui pertemuan tatap muka. Maka satu satu pembeda terletak pada si peminjam tidak harus mengenal dan bertemu dengan pemberi pinjaman. Fatwa MUI No. DSN-MUI/II/2018. MUI menjelaskan aturan pinjam meminjam online berbasis syariah dalam fatwa yang menjelaskan tentang penyelenggaraan pinjam meminjam yang dilakuakn oleh si peminjam dan si pemberi pinjaman dengan tujuan perjanjian utang piutang dalam uang rupiah secara online dengan menerapkan prinsip syariah. Memberi pinjaman dalam Islam membutuhkan hutang untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidupnya atas dasar tolong menolong dalam hal kebaikan. Berdasarkan prinsip muamalah, pinjam meminjam juga diperbolehkan jika tidak mengandung unsur paksaan dan tidak mengandung unsur mudharat. Akan tetapi, memberikan pinjaman baik langsung maupun online dengan mengharap imbalan atau lebihan maka hukum pinjam meminjam dijatuhui haram. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk riba. Oleh karena itu, sebagai umat Islam wajib memilih pinjaman online berbasis syariah supaya menghindari Pinjaman online berbasis syariah ini tentu telah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sehingga aman untuk dipilih Hutang didalam agama Islam disebut Al-Qardh, yang secara definisi berarti Sementara, berdasarkan syariah, artinya memberikan kekayaan atas dasar emosional kepada siapa saja yang memerlukan guna dimanfaatkannya secara Harta tersebut akan dibayar kepada orang yang meminjamkannya. Termasuk transaksi pinjaman online menurut ekonomi syariAoah tergolong pada utang piutang (Qars. Menurut Ekonomi Islam, qardh dianggap sah ketika para pihak melengkapi syarat dan rukun, bilamana salah satunya rukun dan syarat ada yang tidak terpenuhi sehingga akad qardh akan tidak sah. Oleh karena itu, secara hukum, utang piutang dipercaya sah bilamana rukun dan syarat Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat memberikan saran kepada umat Islam untuk berhati-hati memilih pinjaman online. Tidak semua pinjaman online menggunakan Oleh karena itu, sebaiknya dalam memilih pinjaman online harus memperhatikan syarat dan rukun pinjam meminjam supaya terhindar dari riba dan hukum pinjaman online tersebut sah menurut agama Islam. Keterbatasan penelitian systematic literature review dengan jurnal terkait pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah ini adalah tidak terdapat standar subyektivitas yang tinggi, dan luasnya pembahasan mengenai hukum utang piutang menurut agama Islam. Sehingga peneliti berharap kepada peneliti selanjutnya untuk mempelajari lebih dalam terkait penelitian yang selingkung dengan asas manfaat dan akad pinjaman online menurut ekonomi syariah ini. Referensi