PRINSIP STRICT LIABILITY TERHADAP KORPORASI DALAM PERKARA KEBAKARAN HUTAN AKIBAT PEMBUKAAN LAHAN: ANALISIS PUTUSAN 296/PDT/2020/PT. DKI) Strict Liability Principle Against Corporations in Forest Fire Cases Due to Land Clearing: Analysis Decision 296/Pdt/2020 DKI ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Marshanda Cesilia Yaparto1 . Dhany Rahmawan2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Kebakaran hutan dan lahan (Karhutl. menjadi masalah lingkungan nasional yang patut mendapat perhatian untuk dicarikan solusi penanggulangannya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi prinsip strict liability terhadap korporasi dalam perkara kebakaran hutan yang terjadi akibat kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar? sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan diterapkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan penanggung jawab usaha untuk membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan tanpa pembuktian unsur kesalahan. Kebakaran hutan dan lahan secara hukum dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan UndangUndang Kehutanan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan peraturan pelaksanaannya, sehingga menjadi dasar penerapan strict liability terhadap korporasi. Dalam Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI, majelis hakim menyatakan PT Kaswari Unggul bertanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan di area konsesinya serta mewajibkan pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum Indonesia secara eksplisit mengatur penerapan strict liability dalam kasus kebakaran hutan, dan pengadilan telah mengimplementasikannya sebagai instrumen penegakan hukum lingkungan untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ABSTRACT Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: dhany@trisakti. Kata Kunci: strict liability Karhutla Pembukaan Lahan Keywords: A strict liability A Forest and landfires This study examines the application of the strict liability principle to corporations in forest fire cases resulting from land-clearing by burning, as regulated under Indonesian environmental law and applied in the Jakarta High Court Decision No. 296/Pdt/2020/PT. DKI. Using a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, the research finds that Article 88 of Law No. 32 of 2009 obliges business operators to pay compensation and conduct environmental restoration without the need to prove fault. Forest and land fires . are classified as unlawful acts under forestry and environmental legislation, providing a clear legal basis for imposing strict liability on corporations. In the cited decision, the court held PT Kaswari Unggul strictly liable for fires within its concession area and ordered compensation and environmental recovery. The study concludes that Indonesian law explicitly recognizes strict liability in forest fire cases and that the judiciary has effectively applied this principle to strengthen environmental law enforcement and protect the publicAos right to a healthy environment. Sitasi artikel ini: Yaparto. Rahmawan. Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan PN Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI). Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 570-580. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem global melalui keberadaan kawasan hutan tropis yang luas. Dengan tutupan hutan yang secara faktual mencapai sekitar 86,9 juta hektare, hutan Indonesia berfungsi sebagai penyangga ekologis utama sekaligus penyerap karbon yang signifikan dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Namun, fungsi strategis tersebut menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya kejadian kebakaran hutan, khususnya yang berkaitan dengan praktik pembukaan lahan, sehingga menimbulkan urgensi penerapan prinsip strict liability terhadap korporasi sebagai instrumen pengendalian dan penegakan hukum lingkungan. 1 Selain memiliki fungsi ekologis yang fundamental, hutan juga berperan strategis sebagai sumber kehidupan bagi keanekaragaman hayati serta masyarakat yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada kawasan hutan dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang secara tegas dijamin oleh konstitusi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28H ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452, yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin kualitas lingkungan hidup demi kesejahteraan warga negara. Dalam konteks meningkatnya perkara kebakaran hutan akibat pembukaan lahan oleh korporasi, jaminan konstitusional tersebut menjadi landasan normatif bagi penerapan prinsip strict liability sebagai instrumen pertanggungjawaban hukum dan penegakan hukum lingkungan. Namun demikian, di tengah urgensi perlindungan hutan sebagai aset ekologis strategis. Indonesia masih menghadapi ancaman serius berupa praktik pembukaan lahan yang tidak terkendali, terutama yang didorong oleh ekspansi sektor industri perkebunan dan kehutanan. Di antara berbagai metode pembukaan lahan, praktik pembakaran hutan dan lahan kerap dipilih karena dinilai lebih efisien dari sisi biaya serta relatif cepat dalam pelaksanaannya, meskipun menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan yang berlaku. 3 Praktik Irwan Saputra Pajerih. AuDampak Perubahan Iklim pada Ekosistem Hutan Tropis di Kalimantan Timur: Analisis Krisis Lingkungan,Ay Jurnal Thengkyang 8, no. : 80Ae87. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat . Ay . Fajar Khaify Rizky. Shahreiza, dan Riadhi Alhayyan. AuPenyuluhan Hukum Larangan Membuka Lahan Dengan Membakar Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Di Desa Lau Dama Sumatera Utara,Ay Communnity Development Journal 2, no. : 1052Ae59. Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pembukaan lahan dengan cara pembakaran dikenal sebagai slash and burn, yaitu metode yang dilakukan dengan menebang vegetasi hutan, membiarkannya mengering, kemudian membakarnya untuk membersihkan lahan sebagai persiapan kegiatan 4 Meskipun dalam konteks pertanian subsisten tradisional praktik ini masih dapat dikendalikan dalam skala terbatas, penerapannya dalam kegiatan usaha berskala komersial khususnya oleh korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan telah dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum. Hal ini disebabkan oleh tingginya risiko penyebaran api yang tidak terkendali, yang berpotensi meluas ke wilayah sekitar dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan . dalam skala besar. Kondisi tersebut menjadi dasar yuridis bagi penerapan prinsip strict liability terhadap korporasi, mengingat dampak kebakaran hutan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat dan mengancam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutl. menjadi masalah lingkungan nasional yang patut mendapat perhatian untuk dicarikan solusi penanggulangannya. 5 Fenomena Karhutla di Indonesia telah berevolusi dari bencana tahunan menjadi krisis ekologis dan sosial yang berulang. Dampak yang ditimbulkan bersifat multidimensional dan meluas, bahkan melintasi batas negara. 6 Kebakaran hutan dan lahan (Karhutl. ini merupakan penyebab kerusakan hutan yang paling merugikan karena dapat menyebabkan kerusakan secara ekologi, sosial dan kesehatan, ekonomi, estetika dan politik dalam waktu singkat. 7 Secara ekologis. Karhutla menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan hujan tropis dan lahan gambut yang sangat mudah rusak. Kebakaran hutan di Indonesia menjadi penyumbang terbesar dalam perubahan iklim . limate chang. yang merupakan fenomena global pada saat ini. 8 Secara sosial dan kesehatan, kabut asap yang dihasilkan merupakan polusi udara lintas batas yang masif, menyebabkan krisis kesehatan publik seperti lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Yohanes Kamakaula. AuSistem Ladang Berpindah Komunitas Suku Edmahona Di Distrik Arguni Bawah Kabupaten Kaimana,Ay Sosio Agri Papua 12, no. : 71Ae79, https://doi. org/10. 30862/sap. Fendry Aliffia Putri Yusendhi and Irene Mariane. AuGanti Rugi Kebakaran Hutan Akibat Pembukaan Lahan Kelapa Sawit (Studi Putusan Nomor 171/PDT/G/2020/PN. JKT. PST): Compensation For Forest Fires Due to Oil Palm Land Clearing (Study of Decision Number 171/PDT/G/2020/PN. JKT. PST). ,Ay Reformasi Hukum Trisakti 6, no. : 1789Ae99. MADANI Berkelanjutan. AoKarhutla 2019 Dan Potensi Area Terbakar Di 2020,Ao 13 Mei 2020. Diakses Melalui Madaniberkelanjutan. Id. Sabrina Rahmadini Utomo and Narita Adityaningrum. AuLocal Government Supervisory Actions On Prevention Of Forest Burning In The Framework Of Environmental Protection In Riau Province,Ay Reformasi Hukum Trisakti 7, no. 1035Ae44. Abdul Hafidh et al. AuRancangan Kendaraan Taktis Pemadam Kebakaran Hutan,Ay Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan, 2018, 817Ae21, https://trijurnal. id/semnas/article/view/3340. Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Akut (ISPA). 9 Secara ekonomi. Karhutla mengakibatkan kerugian yang fantastis. tahun 2019 saja. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat Karhutla terjadi di area seluas 1. 198 hektare dengan total kerugian ekonomi mencapai Rp75 Pemerintah telah merespons krisis ini dengan menetapkan norma larangan yang sangat tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan payung hukum utama yang secara filosofis menekankan penegakan hukum lingkungan. Pasal 69 ayat . huruf h secara eksplisit menetapkan norma larangan baku: "Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar". Larangan ini tidak hanya ditujukan pada individu, tetapi juga pada korporasi. Norma larangan ini diperkuat dengan sanksi pidana yang sangat berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UUPPLH, yakni pidana penjara paling singkat 3 . tahun dan denda paling sedikit Rp3. 000,00. Selain itu. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang pembakaran hutan, dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 secara spesifik melarang pembukaan lahan dengan cara membakar di ekosistem gambut. Adanya ketentuan pidana yang berat ini menunjukkan seriusnya kehendak hukum untuk menjerat pelaku perusakan lingkungan. Dalam konteks penegakan hukum perdata terhadap kerusakan lingkungan skala besar, fokus pertanggungjawaban diarahkan pada Korporasi sebagai subjek hukum yang menjalankan usaha di wilayah konsesi. Korporasi, sebagai badan hukum, adalah entitas yang mendapatkan keuntungan dari aktivitasnya, sehingga wajib menanggung risiko yang timbul. Instrumen hukum yang paling esensial untuk menjerat korporasi perdata adalah prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. 10 Prinsip ini tertuang dalam Pasal 88 UUPPLH, yang menyatakan bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup wajib menanggung ganti kerugian tanpa pembuktian unsur kesalahan atau kelalaian. Prinsip strict liability ini merupakan implementasi dari theory of risk liability dan bertujuan ganda: pertama, menghapuskan beban pembuktian bagi penggugat. Thalia Aprianti Aresteriana Tanus and Ninuk Wijiningsi. AuPeran Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Kalimantan Barat The Role of Regional Government in Controlling Forest and Land Fires in West Kalimantan Province,Ay Amicus Curiae 2, no. : 415Ae26, https://doi. org/10. 7764/rldr. Riskanita. Dinda, et al. "Meninjau Kembali Konsep Strict Liability dalam Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia. " Proceeding Legal Symposium. Vol. No. Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. mendukung asas pencemar membayar . olluter pays principl. dan asas kehati-hatian . recautionary principl. Dengan demikian, korporasi didorong untuk menginternalisasi risiko lingkungan dalam setiap proses pengambilan keputusannya. PT Kaswari Unggul menjadi studi kasus yang sangat relevan dan krusial dalam meninjau implementasi prinsip ini. Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut seluas lebih dari 129 hektare pada tahun 2015 di wilayah konsesi perusahaan. Dalam kasus ini, posisi PT Kaswari Unggul sebagai korporasi adalah sebagai pelaku yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sehingga dianggap bertanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Gugatan perdata yang diajukan oleh KLHK berujung pada penguatan putusan di tingkat banding, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI. Putusan ini secara tegas menyatakan PT Kaswari Unggul bertanggung jawab berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak, menuntut perusahaan untuk membayar ganti kerugian serta biaya pemulihan lingkungan. Penetapan tanggung jawab mutlak ini dalam putusan hakim menjadi titik fokus penelitian, karena ia merefleksikan upaya penegak hukum untuk memulihkan lingkungan tanpa terhambat oleh pembuktian unsur kelalaian atau Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis kesesuaian antara norma ideal das sollen . etentuan hukum yang berlak. tentang tanggung jawab mutlak korporasi yang diatur dalam UUPPLH, dengan penerapan faktual das sein . ealitas penerapa. melalui studi mendalam terhadap pertimbangan hukum ratio decidendi . lasan utama putusa. hakim dalam Putusan PT DKI Jakarta No. 296/Pdt/2020/PT. DKI. Analisis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan, terutama dalam menjerat korporasi, serta mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan implementasi prinsip strict liability terhadap korporasi dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan yang terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Fokus penelitian tertuju pada analisis asas-asas hukum, khususnya asas kehati-hatian . recautionary Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dan asas pencemar membayar . olluter pays principl. , yang mendasari sistem hukum lingkungan. Sehingga, titik berat analisis terletak pada evaluasi terhadap kerangka regulasi yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menelaah dan menggambarkan mengenai tanggung jawab mutlak korporasi dalam peraturan perundang-undangan, kemudian menganalisis kesesuaian penerapan faktualnya melalui studi mendalam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam Putusan PT DKI Jakarta No. 296/Pdt/2020. 11 Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan, yang melibatkan penelusuran, pengumpulan, serta kajian terhadap berbagai literatur dan dokumen hukum yang relevan. Metode analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis kualitatif. Metode ini bertujuan untuk mengolah dan menelaah data sekunder yang telah diperoleh agar dapat digunakan sebagai dasar untuk menafsirkan dan mengkaji peraturan perundangUndangan. 12 Kesimpulan dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan hukum yang bersifat umum menuju pada jawaban atas permasalahan yang bersifat khusus13. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Prinsip Strict liability sebagai Dasar Pertanggungjawaban Korporasi Pertanggungjawaban mutlak (Strict Liabilit. merupakan model akuntabilitas perdata yang membebankan tanggung jawab secara langsung kepada pelaku tanpa memerlukan pembuktian unsur kesalahan. Dalam mekanisme ini, pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dianggap bertanggung jawab semata-mata karena terjadinya peristiwa tersebut, sehingga aspek kesengajaan maupun kelalaian tidak lagi menjadi syarat untuk menetapkan kesalahan pada pelaku. Prinsip tanggung jawab mutlak . trict liabilit. merupakan dasar fundamental dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, terutama pada kasus yang Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2. Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi. Tesis. Serta Disertasi (Bandung: Alfabeta, 2. Joni Sandri Ritonga et al. AuPertanggungjawaban Mutlak Korporasi Sebagai Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Mengakibatkan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup,Ay Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2, no. : 157Ae67. Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. melibatkan kebakaran hutan yang terjadi di area konsesi korporasi. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)15, yang menyatakan bahwa Aupenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung ganti rugi dan melakukan tindakan tertentu tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Ay Norma ini berakar pada teori risk liability, yakni suatu doktrin yang menempatkan pihak yang melakukan kegiatan berisiko tinggi sebagai penanggung risiko apabila kerusakan terjadi. Prinsip tanggung jawab mutlak ini juga relevan dengan polluter pays principle maupun precautionary principle, yang menegaskan bahwa pelaku usaha harus menanggung dampak dari kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, bahkan jika ia tidak terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran. Penerapan strict liability memungkinkan percepatan pemulihan lingkungan karena proses pembuktian kesalahan tidak lagi menjadi hambatan struktural bagi negara. Penerapan strict liability memungkinkan percepatan pemulihan lingkungan karena proses pembuktian kesalahan tidak lagi menjadi hambatan struktural bagi Sejalan dengan itu, kebakaran hutan dan lahan . dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum . nrechtmatige daa. yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Pembukaan lahan dengan cara membakar secara tegas dilarang dalam Pasal 50 ayat . huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan. Larangan ini diperkuat melalui Pasal 78 ayat . UU yang sama. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Secara ekologis, kebakaran hutan menyebabkan rusaknya keanekaragaman hayati, penurunan kualitas udara, dan munculnya cross-border haze pollution yang menggangu kesehatan masyarakat di berbagai wilayah. Oleh karena itu, karhutla dipandang sebagai actus reus yang cukup 15 AuUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pegelolaan Lingkungan HidupAy . Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. mempermasalahkan apakah perusahaan yang bersangkutan terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran. Secara yuridis, korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa perseroan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan dan kewajiban sendiri. Selain itu. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan pemegang izin usaha perkebunan untuk menjaga lingkungan, melakukan pencegahan kebakaran, dan mengendalikan risiko di area konsesi. Kewajiban ini bersifat melekat . nherent obligatio. sehingga perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya Konsep pertanggungjawaban korporasi demikian sejalan dengan prinsip bahwa korporasi memiliki kewajiban moral dan sosial untuk memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, dari aspek hukum maupun etika bisnis, korporasi wajib bertanggung jawab apabila terjadi kebakaran hutan di wilayah yang berada dalam kendalinya. Implementasi Strict liability dalam Putusan No. 296/Pdt/2020/PT. DKI Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI merupakan bukti nyata penerapan prinsip strict liability dalam praktik peradilan Indonesia. Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan bahwa PT Kaswari Unggul bertanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan yang terjadi di area konsesinya, dan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan. Hakim menilai bahwa sebagai pemegang izin usaha, perusahaan memiliki kendali penuh terhadap wilayah konsesi dan berkewajiban untuk mencegah terjadinya kebakaran, sehingga tanggung jawab tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan. Putusan ini mencerminkan arah penegakan hukum lingkungan modern yang lebih progresif, sebagaimana dikemukakan oleh beberapa ahli bahwa strict liability merupakan instrumen hukum paling efektif dalam litigasi lingkungan karena menghilangkan beban pembuktian yang sering kali sulit dipenuhi oleh negara atau masyarakat. Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penyelesaian sengketa Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. konkret, tetapi juga sebagai preseden penting bagi implementasi prinsip polluter pays dalam perkara lingkungan. Selain itu, putusan ini menguatkan gagasan bahwa pemegang izin usaha perkebunan memiliki kewajiban melekat . nherent obligation. untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian kebakaran hutan dalam wilayah yang berada dalam penguasaannya. Kewajiban tersebut telah ditegaskan oleh berbagai ketentuan administratif dan kehutanan, namun implementasinya baru mendapat legitimasi yuridis kuat ketika pengadilan menerapkan tanggung jawab mutlak sebagai dasar pemidanaan atau pemulihan. Hal ini sesuai dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa prinsip kehati-hatian . recautionary principl. dan prinsip pencemar membayar . olluter pays principl. benar-benar berfungsi dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Dengan demikian. Putusan No. 296/Pdt/2020/PT. DKI tidak hanya memberikan dasar hukum bagi pemulihan lingkungan dalam kasus ini, tetapi juga berfungsi sebagai preseden penting bagi konsistensi penerapan strict liability di Indonesia. Pelaksanaan prinsip ini di pengadilan menunjukkan bahwa instrumen tanggung jawab mutlak telah berkembang menjadi mekanisme yang efektif untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap regulasi lingkungan, memberikan efek jera, dan mempercepat pemulihan ekologis di wilayah terdampak kebakaran hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat konsistensi antara norma ideal . as solle. dalam Pasal 88 UUPPLH dan penerapan faktual . as sei. dalam sistem peradilan, sebagaimana tercermin dalam putusan PT DKI Jakarta tersebut. Ketentuan regulatif mengenai tanggung jawab mutlak terbukti dijalankan secara konsisten oleh hakim dengan membebankan tanggung jawab penuh kepada korporasi tanpa mempertimbangkan unsur kesalahan. Penerapan ini sejalan dengan pandangan para peneliti hukum lingkungan yang menyatakan bahwa keberhasilan perlindungan lingkungan sangat bergantung pada keberanian hakim menerapkan instrumen strict Penerapan prinsip ini dalam putusan PT Kaswari Unggul menegaskan bahwa mekanisme tanggung jawab mutlak merupakan alat yang efektif untuk mempercepat Subagio Aridarmo. AuAsuransi Lingkungan Berdasarkan Polluter Pay Principle Dan Command And Control Untuk Pemulihan Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan Kebakaran Hutan,Ay Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. : 553, https://scholarhub. id/dharmasisya/vol2/iss2/2/. Tanggung Jawab Mutlak Korporasi Atas Kebakaran Hutan Untuk Pembukaan Lahan (Studi Putusan Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI) Yaparto. Rahmawan Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pemulihan lingkungan, memberikan efek jera kepada korporasi, serta menguatkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. IV. KESIMPULAN Berdasarkan kajian yuridis normatif terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/Pdt/2020/PT. DKI. Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa korporasi dapat dikenai tanggung jawab mutlak . trict liabilit. atas kebakaran hutan akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar. Prinsip ini membebankan kewajiban kepada pemegang izin usaha untuk menjamin tidak terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah konsesinya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Dalam putusan tersebut, hakim secara konkret menerapkan strict liability dengan menyatakan PT Kaswari Unggul bertanggung jawab atas karhutla serta diwajibkan membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab mutlak efektif sebagai instrumen penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. DAFTAR PUSTAKA