https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Efektivitas Hukum Terkait Kontrol Sosial Larangan Impor Pakaian Bekas di Kota Tanjung Balai Agata Kurniati1. Dedi Harianto2. Muhammad Yamin3. Saidin4 Program Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, agatakurniati@students. Program Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, dedifhusu@yahoo. Program Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, yaminlubis@yahoo. Program Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, ok_saidin@yahoo. Corresponding Author: agatakurniati@students. Abstract: Law as a tool of social control refers to the role of law in regulating and controlling societal behavior to achieve order, which primarily implemented through written legal rules. A key example of the law as a tool of social control can be observed in the implementation of Minister of Trade Regulation No. 40/2022 to prohibit imports on secondhand clothing. Despite the enforcement of the regulation, trade and demand for secondhand clothing remains high, driven by economic factors and consumer preferences for affordable fashion trends. This study employs a normative-empirical legal research method and socio-legal approach to explore the gap between legal ideal . and social reality . The findings highlight that ineffective law enforcement and socio-economic dynamics, such as limited employment opportunities and low purchasing power, hinder the effectiveness of the regulation. Therefore, policy reevaluation is needed to create a legal framework that serves both social control and practical benefits for society. Keywords: Secondhand Clothing. Social Control. Law. Legal Effectiveness Abstrak: Konsep hukum sebagai kontrol sosial merujuk pada peran hukum dalam mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat sehinga terwujud ketertiban yang diimplementasikan sebagian besar melalui aturan hukum tertulis. Salah satu contoh upaya kontrol sosial melalui hukum dapat ditelaah pada kendala pemberlakuan larangan impor pakaian bekas . Meskipun telah terdapat larangan impor pakaian bekas melalui Permendag No. 40/2022, perdagangan dan permintaan pakaian bekas masih tinggi, didorong oleh faktor ekonomi dan preferensi konsumen terhadap tren berbusana dengan harga terjangkau. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dan pendekatan sosiolegal untuk menjelaskan kesenjangan antara idealitas hukum . dan realitas sosial . Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tidak efektif dan pengaruh sosial ekonomi, seperti keterbatasan lapangan kerja dan rendahnya daya beli, menghambat efektivitas 1642 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 implementasi peraturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan dalam rangka menciptakan kerangka hukum yang mampu berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Kata Kunci: Pakaian Bekas. Kontrol Sosial. Hukum. Efektivitas Hukum PENDAHULUAN Tren perlambatan ekonomi Indonesia sebagai dampak lanjutan akibat stagnasi ekonomi sejak 2023 masih dirasakan hingga memasuki kuartal IV 2024. Penurunan pertumbuhan PDB Indonesia kuartal II 2024 dari 5. 11% menjadi 5. 05% (LPEM FEB UI, 2. , dipengaruhi oleh tren penurunan konsumsi kelas menengah dan penurunan kapasitas industri khususnya industri tekstil yang terkontraksi 0. 03% secara y-o-y dan 2. 63% secara q-to-q (Redaksi Kontan, 2. Selain dipengaruhi anjloknya permintaan ekspor, penurunan permintaan juga terjadi di pasar dalam negeri yang disinyalir dipengaruhi banjirnya impor produk tekstil akibat relaksasi ekspor melalui aturan Permendag No. 08/2024. Sebelumnya, meskipun pemerintah telah melarang impor produk tekstil khususnya pakaian bekas melalui Permendag No. 40/2022, data BPS menunjukkan impor pakaian bekas masih terus terjadi bahkan melonjak sepanjang periode Januari-Juli 2024 mencapai 1. 957,19 ton dengan total nilai CIF Rp 7,1 miliar dari tahun 2023 yang hanya mencapai 12,90 ton (BPS, 2. Lonjakan impor ini selain dipicu masih tingginya permintaan masyarakat dan berkembangnya tren gaya hidup thrifting di kalangan Generasi Z dan Milennial, juga dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat yang teridentifikasi melalui data deflasi empat bulan berturut-turut (LKBN ANTARA, 2. , penurunan proporsi kelas menengah hingga 9. 48 juta jiwa (Redaksi Tempo, 2. , dan penurunan rasio konsumsi masyarakat disertai peningkatan rasio cicilan pinjaman masyarakat kelompok pengeluaran di bawah Rp 5 juta per bulan (Bank Indonesia, 2. Sementara, penindakan hukum terkesan seakan semakin berkurang sehingga menyebabkan pasar pakaian bekas di berbagai wilayah di Indonesia terus beroperasi bahkan meluas tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga hingga kota-kota kecil. Sementara, peredaran dalam skala besar disinyalir sudah masuk pada sejumlah pasar barang bekas yang memiliki tingkat perdagangan tinggi seperti Pasar Simalingkar dan Pasar Melati Medan. Pasar Beringharjo (Yogyakart. Pasar Senen (Jakart. , dan Pasar Notoharjo (Sol. Tingginya permintaan terhadap pakaian bekas juga memengaruhi semakin berkembangnya pasar impor pakaian bekas di kota-kota kecil termasuk Pasar TPO di Tanjung Balai Provinsi Sumut. Larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah sebelumnya memiliki dasar hukum berdasarkan UU No. 07/2014 tentang Perdagangan yang menjadi dasar Permendag larangan impor pakaian bekas. Pasal 47 ayat . UU No. 07/2014 menyebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Sementara. Pasal 111 UU No. 07/2014 juga menyebutkan ancaman sanksi terhadap pelanggaran Pasal 47 tersebut berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Meskipun demikian, terus berjalannya eksistensi perdagangan pakaian bekas impor menjadi indikasi tidak efektifnya ancaman pidana yang telah diatur terhadap impor barang bekas termasuk pakaian Hal ini menunjukkan adanya gejala kurang berjalannya pembentukan budaya hukum Pada konteks ini persepsi masyarakat terhadap pengaturan perdagangan produk tekstil . yang merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat masih ditentukan oleh pola perilaku konsumen yang ditentukan oleh tingkat daya beli dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam hal ini, pengambilan keputusan ekonomi konsumen salah satunya dipengaruhi oleh harga jual (Akbar, 2. sebagaimana faktor lebih rendahnya harga jual pakaian bekas impor dibandingkan dengan produk tekstil dalam negeri. 1643 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Upaya larangan impor pakaian bekas yang diatur melalui produk hukum sejatinya merupakan salah satu contoh bentuk pemberlakuan hukum, khususnya produk hukum positif, sebagai instrumen pengendalian perilaku sosial masyarakat (Hizbullah, 2. dalam kegiatan jual-beli produk tekstil. Namun, fungsi hukum sebagai instrumen kontrol sosial di masyarakat hanya akan berjalan dengan efektif bila didukung oleh sistem hukum yang efektif. Sebagaimana pemikiran Lawrence Friedman, penegakan hukum bergantung pada budaya hukum masyarakatnya sementara budaya masyarakat tergantung pada budaya hukum anggotaanggotanya sehingga sistem hukum akan merefleksikan kekuatan politik, ekonomi, dan sosial di masyarakat (Mustafa AoAfifi Ab. Halim, 2. Oleh karena itu, tidak efektifnya peraturan larangan impor pakaian bekas dalam mengontrol kegiatan jual-beli pakaian bekas di masyarakat sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial dan ekonomi masyarakat tersebut. Disisi lain, kebijakan larangan impor pakaian bekas juga dilandasi tujuan positif dalam rangka mewujudkan perlindungan negara terhadap dunia usaha khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT), untuk mencegah persaingan tidak sehat dalam bentuk pengendalian peredaran pasokan impor pakaian bekas yang memiliki harga jauh lebih rendah, serta mewujudkan perlindungan konsumen melalui pencegahan dampak negatif kesehatan dan aspek lingkungan dari peredaran barang-barang bekas yang berpotensi membawa dampak kesehatan dan mengancam keberlangsungan lingungan. Namun, ketika hambatan ekonomi khususnya tingkat daya beli masyarakat, dan hambatan sosial-budaya khususnya preferensi masyarakat yang lebih tinggi terhadap penggunaan pakaian bekas tidak mendukung kebijakan, maka akan terjadi potensi rendahnya efektivitas pemberlakuan kebijakan tersebut. Meskipun masyarakat sebagai pembeli juga mendukung aspek kesehatan dan keberlangsungan lingkungan dalam melakukan tindakan ekonomi, masyarakat selaku pembeli juga memiliki kebutuhan untuk pemenuhan keberlangsungan hidupnya (Aura Ning Istanti, 2. salah satunya dengan melaksanakan pemenuhan kebutuhan sesuai daya belinya. Oleh karena itu, faktor ekonomi dan kondisi sosial masyarakat akan sangat memengaruhi pula rasionalitas keputusan ekonomi masyarakat sebagaimana karakteristik manusia sebagai homo economicus yang selalu rasional dan berkebebasan dalam menentukan pilihan-pilihan yang tersedia untuk mencapai tujuan tertentu (Lesmana, 2. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, tulisan ini akan merumuskan sejumlah permasalahan antara lain : Bagaimana dinamika ekonomi dan sosial masyarakat memengaruhi efektivitas implementasi aturan larangan impor pakaian bekas di Indonesia khususnya wilayah Kota Tanjung Balai Provinsi Sumut dan apa saja hambatan yang terjadi dalam implementasi penegakan hukum aturan tersebut ? Bagaimana efektivitas pemberlakuan aturan larangan impor pakaian bekas sebagai kontrol sosial masyarakat, apa penyebab dan dampak dari tidak efektifnya mekanisme kontrol sosial tersebut ? Melalui sejumlah rumusan di atas, diharapkan kajian ini dapat merumuskan rekomendasi kebijakan sebagai salah satu alternatif dalam melindungi daya saing industri dalam negeri tanpa mengesampingkan perlindungan hak masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan primer sesuai dengan daya beli atau kemampuannya. Dalam hal ini pembentukan produk hukum yang tidak hanya menjadi instrumen kontrol sosial tetapi juga mencapai tujuan keadilan sosial dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. METODE Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dalam rangka menganalisis efektivitas hukum sebagai kontrol sosial dalam konteks pemberlakuan larangan impor pakaian bekas. Dalam hal ini, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan konseptual . onceptual approac. dengan menelaah sejumlah doktrin dan konsep 1644 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang relevan dengan isu yang terdapat dalam penelitian (Amiruddin, 2. dalam rangka membangun landasan argumentasi hukum untuk merumuskan rekomendasi alternatif kebijakan sebagai solusi atas permasalahan tersebut dengan studi kasus penelitian wilayah pada Kota Tanjung Balai. Selain pendekatan tersebut, penelitian ini juga menggunakan pendekatan sosiolegal . ocio-legal approac. yang meskipun terpisah dari penelitian hukum (Marzuki, 2. , diperlukan dalam rangka menganalisis bagaimana hukum sebagai pranata sosial berjalan di masyarakat khususnya perilaku masyarakat kelompok berpenghasilan rendah terhadap larangan impor pakaian bekas di wilayah Tanjung Balai Sumut sebagai masukan dalam rangka menganalisis data-data empiris yang diperoleh dalam penelitian. Oleh karena itu, pendekatan sosiolegal dapat berfungsi untuk menelaah efektivitas hukum sebagai kontrol sosial dengan membandingkan ideal hukum terhadap realitas hukum yang terjadi di masyarakat (Amiruddin, 2. Ideal hukum sebagaimana dimaksud dalam hal ini mengacu pada prinsip utilitas . rinciple of utilit. Jeremy Bentham bahwa hukum yang ideal harus didasarkan pada hasil praktis dan kemampuannya untuk berkontribusi pada kesejahteraan sosial secara keseluruhan sehingga hukum harus dibuat untuk memberikan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang terbesar pula (Bentham, 2. Dikarenakan penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, data yang digunakan juga akan meliputi data primer melalui hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat khususnya pedagang pakaian bekas dan pembeli pakaian bekas serta aparat penegak hukum selaku pelaksana aturan khususnya Polres Tanjung Balai dan Bea Cukai Teluk Nibung. Sementara, data sekunder meliputi tiga jenis bahan hukum : Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan data statistik resmi yang berkaitan dengan aturan larangan impor pakaian bekas. Bahan hukum sekunder meliputi literatur, buku-buku, dan artikel ilmiah yang membahas tentang konsep hukum sebagai kontrol sosial dan tentang larangan impor pakaian bekas. Bahan hukum tersier meliputi kamus hukum, artikel surat kabar, dan sumber lain melalui Teknik analisis terhadap bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan analisis deskriptif-kualitatif dimana data hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diolah kemudian dianalisis untuk mendapatkan HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan Implementasi Larangan Impor Pakaian Bekas (Monz. Periode 20222024 di Wilayah Sumut Kembali meningkatnya perhatian terhadap permasalahan impor pakaian bekas tidak terlepas dari penurunan kinerja industri manufaktur sepanjang periode 2023-2024 yang hanya tumbuh 4. 64% atau di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5. Salah satu industri terdampak signifikan adalah industri TPT dengan kontraksi ekspor 60% dan PHK terhadap 64. 000 tenaga kerja atau meningkat 125% dari periode tahun sebelumnya (Kamil, 2. Salah satu penyebabnya disinyalir berdasarkan penelusuran data Trade Map dipengaruhi indikasi impor ilegal pada industri TPT, terlihat dari selisih pencatatan nilai ekspor dan impor Indonesia setidaknya terhadap Tiongkok. Pada 2023 impor Indonesia untuk produk garmen (HS 61-. dari Tiongkok tercatat sebesar USD 322 juta sementara data ekspor Tiongkok ke Indonesia untuk kode HS tersebut justru mencapai USD 883 juta sehingga terjadi selisih tidak tercatat USD 561 juta. Sedangkan, sepanjang semester I 2024 tercatat indikasi selisih tidak tercatat hingga USD 469 juta. Indikasi masih tingginya aktivitas impor ilegal produk TPT termasuk pakaian bekas impor . meskipun telah dilarang secara eksplisit dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 tidak terlepas dari aspek sosial ekonomi masyarakat yang bergantung pada pasokan 1645 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pakaian bekas impor selain pengaruh tidak optimalnya penegakan hukum di lapangan. Meskipun terdapat ancaman pidana bagi pelanggar, justru terjadi peningkatan impor pakaian bekas setiap tahun. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan larangan impor pakaian bekas . dan realitas di lapangan . Dalam rangka menganalisis tidak efektifnya larangan impor pakaian bekas di wilayah Sumut khususnya Kota Tanjung Balai, perlu dilakukan pendekatan terhadap aspek sosial, ekonomi, dan hukum yang saling terkait di dalamnya. Pada aspek sosial, perdagangan pakaian bekas memiliki sejarah yang panjang pada masyarakat di wilayah Sumut. Istilah AumonzaAy yang kerap digunakan untuk menyebutkan pakaian bekas merupakan akronim dari kata AoMonginsidiAo dan AoPlazaAo. Hal ini merujuk pada fenomena pedagang pakaian bekas yang membanjiri Jln. Monginsidi Kota Medan pada tahun 70-an (Abonita, 2. Istilah AoPlazaAo dalam sebutan tersebut pun muncul sebagai sindiran atas istilah dari kata yang sama di Medan yang identik dengan mal dan pusat perbelanjaan mewah sehingga sebenarnya kontradiktif dengan kondisi Monginsidi Plaza (Nasution, 2. Pada perkembangannya. Monginsidi Plaza semakin ramai dengan konsumen tidak hanya kalangan masyarakat bawah tetapi juga masyarakat menengah. Fenomena pasar monza pun berkembang di berbagai daerah seperti Berastagi Kab. Karo. Kisaran Kab. Asahan, dan Kota Tanjung Balai selain sejumlah pasar di Kota Medan. Barang-barang yang diperdagangkan berasal dari berbagai negara seperti Tiongkok. Singapura. Hong Kong, dan Turki yang masuk melalui Malaysia. Pakaian bekas atau monza dianggap menjadi opsi terbaik bagi masyarakat untuk dapat memakai pakaian bermerk dan sesuai dengan tren gaya busana terkini dengan harga terjangkau. Bagi sebagian kalangan, fenomena monza juga menjadi perwujudan utopia masyarakat tanpa kelas dimana seluruh kalangan masyarakat berkumpul dalam satu transaksi ekonomi (Nasution, 2. Dalam hal ini, fenomena perdagangan monza menggambarkan tren konsumtif masyarakat yang berkembang signifikan seiring dukungan aksesibilitas terhadap informasi tren berbusana terkini di kotakota metropolitan hingga di luar negeri, sementara tingkat daya beli masyarakat yang masih Dari sejumlah pasar pakaian bekas yang tersebar luas di Provinsi Sumut, salah satu pusat perdagangan dan distribusi pakaian bekas impor berada di Kota Tanjung Balai yang merupakan salah satu kota di pesisir Pantai Timur Sumut. Berkembangnya perdagangan dan distribusi pakaian bekas tersebut dipengaruhi letak Tanjung Balai yang strategis sebagai salah satu pelabuhan perdagangan antara Indonesia (Sumu. dan Malaysia melalui jalur Pelabuhan Teluk Nibung-Port Dickson di perairan Selat Malaka, selain pelabuhanpelabuhan tidak resmi . yang berada di pesisir Tanjung Balai-Asahan. Perkembangan pesat pasar pakaian bekas di wilayah Sumut pada medio 90-an memicu tingginya permintaan terhadap pakaian bekas impor termasuk melalui wilayah Kota Tanjung Balai yang menarik minat masyarakat sebagai pendapatan tambahan dari pekerjaan utama sebagai Semakin berkembangnya perdagangan dan distribusi pakaian bekas impor melalui Kota Tanjung Balai juga dipengaruhi tingginya permintaan dari berbagai daerah di Sumut hingga luar Sumut. Pengangkutan dan penjualan tersebut menggunakan karung goni dimana pakaian dengan berbagai jenis dan bentuk dikemas dalam satu karung padat berisi sekitar 250 potong pakaian dengan taksiran harga Rp 3. 500 per karung sesuai perhitungan Dirjen Bea Cukai (LKBN Antara, 2. Penjualan pakaian menggunakan karung tersebut kemudian dikenal dengan istilah AoballpressAo atau karung padat. Penjualan ballpress menarik antusiasme tinggi masyarakat tidak hanya karena pakaian bekas yang berasal dari luar negeri tersebut sesuai dengan tren busana terkini pada saat itu, tetapi juga karena pedagang dan pembeli kerap menemukan barang berharga lain yang terselip di saku pakaian bekas seperti lembaran uang dolar dan perhiasan emas (Simarmata, 2. Pesatnya perkembangan pasar 1646 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pakaian bekas di Kota Tanjung Balai kemudian berpusat di Pasar TPO Tanjung Balai dengan lebih dari 1. 000 pedagang yang berjualan pakaian bekas di lokasi tersebut. Protes dari pelaku industri TPT dalam negeri dan kekhawatiran terhadap semakin maraknya penetrasi perdagangan pakaian bekas impor pada pasar produk TPT lokal kemudian mendasari dikeluarkannya larangan impor pakaian bekas melalui Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015. Meskipun mendapat respon positif pelaku industri TPT dalam negeri, peraturan ini kemudian menjadi awal potensi konflik antara masyarakat khususnya pedagang pakaian bekas dan aparat penegak hukum termasuk di wilayah Kota Tanjung Balai. Pasca pemberlakuan aturan tersebut, masyarakat khususnya pedagang pakaian bekas di Kota Tanjung Balai kemudian melaksanakan sejumlah upaya baik melalui aksi unjuk rasa maupun melalui dialog dengan Pemko Tanjung Balai dan aparat keamanan (Polres Tanjung Balai dan Kanwil DJBC Tanjung Bala. dalam rangka meminta agar masyarakat diizinkan tetap berdagang pakaian bekas. Disisi lain, mulai periode tersebut juga berlangsung pengetatan pengawasan dan penegakan hukum khususnya di pintu masuk perbatasan negara, termasuk pada pelabuhan-pelabuhan tikus, yang berlangsung setiap hari oleh masing-masing instansi baik Bea Cukai. Kepolisian. TNI AL, maupun satuan lainnya di wilayah tersebut. Hal ini berimbas pada penurunan signifikan masuknya ballpress dari perbatasan Tanjung Balai meskipun distribusi melalui jalur darat termonitor masih terus Sementara, meskipun pada tahun 2019 sempat terjadi kebakaran Pasar TPO Tanjung Balai, aktivitas Pasar TPO Tanjung Balai kembali meningkat pasca pandemi Covid19 hingga 2024 dimana lonjakan pembeli terjadi khususnya jelang hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri (Daulay, 2. Kembali meningkatnya perdagangan pakaian bekas juga dipengaruhi tren budaya thrifting yang populer di media sosial sejak masa pasca pandemi Covid-19 atau sejak tahun 2022 dan terus berlangsung hingga 2024. Berdasarkan penelitian di Kota Tanjung Balai pada Oktober 2024, eksistensi penjualan ballpress di Kota Tanjung Balai masih terus berjalan meskipun mayoritas masyarakat juga telah mengetahui adanya larangan impor pakaian bekas. Selain dalam rangka memenuhi permintaan di wilayah tersebut, distribusi ballpress ke wilayah lain baik Kota Medan maupun luar wilayah Provinsi Sumut juga terus berlangsung meskipun dalam skala yang lebih kecil karena pengetatan patroli perbatasan di kawasan Kota Tanjung Balai dan penurunan permintaan akibat pergeseran pintu masuk perdagangan ballpress ke Kota Medan dan Pulau Jawa, sehingga memengaruhi berkurangnya aktivitas perlintasan ballpress dari kawasan Tanjung Balai . asil wawancara dengan Kepala Seksi P2 KPPBC TMP C Teluk Nibung dan Kasat Polairud Tanjung Bala. Terus berlangsungnya penjualan ballpress di Kota Tanjung Balai setidaknya dipengaruhi oleh sejumlah faktor berikut : Eksistensi pasar ballpress di dalam negeri baik sebelum maupun sesudah dikeluarkannya larangan impor pakaian bekas. Masih adanya permintaan terhadap ballpress termasuk pengaruh meningkatnya tren budaya thrifting akan mendorong penawaran untuk memenuhi permintaan tersebut. Hal ini membuat pedagang ballpress akan cenderung untuk terus melakukan usahanya dikarenakan dorongan permintaan dari pasar yang masih terus ada. Sementara itu, jika dikaitkan dengan teori pilihan rasional dalam ekonomi, terus berlanjutnya eksistensi baik pedagang maupun pembeli pakaian bekas juga dipengaruhi biaya aktivitas dan biaya penegakan hukum dari perdagangan ballpress. Jika risiko pelanggaran aturan tersebut dianggap lebih rendah daripada keuntungan yang diperoleh, maka masyarakat akan cenderung untuk terus melaksanakan hal tersebut, khususnya jika biaya penegakan hukum jauh lebih tinggi dibandingkan potensi manfaat atau konflik yang dapat dihindari dari pemberlakuan aturan tersebut (Ramadhan, 2. Hal ini pada akhirnya membuat pelanggaran terhadap larangan impor pakaian bekas terus berlanjut. 1647 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Pengaruh keterbatasan ekonomi baik dari sisi pedagang maupun dari sisi pembeli. Dari sisi pedagang, ketiadaan sumber mata pencaharian alternatif selain perdagangan pakaian bekas membuat masyarakat khususnya penjual dan distributor ballpress sulit untuk menutup usaha tersebut. Sementara, nilai pembelian ballpress yang juga sudah meningkat signifikan menjadi setidaknya Rp 8. 000,- per karung . erisi sekitar 300400 potong pakaia. untuk jenis atasan, dan setidaknya Rp 13. 000,- per karung untuk jenis bawahan . asil wawancara dengan tiga informan pedagang pada Pasar TPO Tanjung Bala. , berdampak terhadap keterbatasan keleluasaan pengalihan sumber daya modal pedagang di tengah minimnya sumber mata pencaharian alternatif lainnya. Sedangkan, dari sisi pembeli, pengaruh keterbatasan daya beli membuat pakaian bekas impor menjadi pilihan utama dalam pemenuhan kebutuhan sandang. Secara lebih lanjut, penelaahan terhadap keterbatasan daya beli masyarakat juga dapat dianalisis dari potensi pengaruh keterbatasan lapangan pekerjaan. Berdasarkan data BPS, struktur perekonomian Kota Tanjung Balai didominasi empat lapangan usaha utama yaitu perdagangan . 09%), diikuti lapangan industri pengolahan . 20%), 28%), dan pertanian-perikanan . 67%). Dari keempat lapangan usaha tersebut, hanya lapangan usaha konstruksi dan perdagangan yang tumbuh positif selama setahun terakhir. Sementara, berdasarkan jumlahnya. PDRB Kota Tanjung Balai pada 2023 mencapai Rp 11,20 triliun atau 4. 12% dari PDRB Provinsi Sumut. Berdasarkan wawancara dengan aparatur pemerintahan Pemko Tanjung Balai, pada 2023 terjadi defisit anggaran akibat relatif rendahnya PDRB sehingga berdampak pada keterbatasan penciptaan lapangan kerja baru. Sedangkan, dari tingkat pertumbuhan ekonomi, pada 2023 Kota Tanjung Balai hanya mencapai 4. 86% atau berada di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumut . 01%). Hal ini mengindikasikan secara umum kapasitas ekonomi Kota Tanjung Balai yang terbatas karena terbatasnya lapangan usaha yang berkembang selain terbatasnya potensi ekonomi. Penelaahan lain berdasarkan persentase penduduk miskin pada Data BPS Tanjung Balai menyebutkan bahwa pada 2023 persentase penduduk miskin di Kota Tanjung Balai 21% dengan garis kemiskinan sebesar Rp 554. 065,-. Jumlah ini berada jauh di atas persentase Provinsi Sumut yang hanya mencapai 8. 15% dengan garis kemiskinan Rp 602. 999,-. Kondisi persentase penduduk miskin yang lebih tinggi dengan tingkat garis kemiskinan lebih rendah dari rata-rata Provinsi Sumut tersebut mengindikasikan potensi ketimpangan ekonomi yang lebih besar dan kondisi ekonomi yang masih tertinggal dari rata-rata Provinsi Sumut. Kondisi Kota Tanjung Balai dengan persentase penduduk miskin peringkat keenam tertinggi se-Provinsi Sumut pada 2023 juga mengindikasikan relatif jauhnya ketertinggalan ekonomi di Kota Tanjung Balai dibandingkan dengan rata-rata wilayah lain di Provinsi Sumut. Tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tersebut akan berdampak terhadap tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sumber ekonomi yang ada karena keterbatasan pilihan sehingga pasar pakaian bekas akan sulit untuk dihentikan operasinya dengan mempertimbangkan keterbatasan ekonomi masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lapangan usaha lainnya. Dari sisi sosial khususnya kerawanan konflik di masyarakat, meskipun terjadi pengetatan pengawasan dan penegakan hukum di perbatasan negara . oleh aparat keamanan, terjadi keterbatasan dalam penegakan hukum saat ballpress telah berada di dalam wilayah atau telah melintasi batas negara . asil wawancara dengan Kasat Polairud Kota Tanjung Balai. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor seperti kendala penelusuran asal ballpress . pakah berasal dari impor atau berasal dari pedagang lain di dalam neger. dan potensi resistensi masyarakat . otensi bentrok fisi. terhadap penegakan hukum seperti penyitaan ballpress karena anggapan pasokan yang 1648 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dimiliki merupakan hasil pembelian dari distributor . ukan hasil penyelundupan oleh pedagang itu sendir. , sehingga penyitaan akan berdampak terhadap kerugian ekonomi masyarakat . edagang pakaian beka. dan dianggap sebagai perampasan hak konsumen, dalam hal ini pedagang pakaian bekas selaku pihak yang membeli barang di dalam wilayah negara Indonesia. Potensi konflik sosial akibat penyitaan terhadap ballpress yang telah melintasi perbatasan negara juga kerap melibatkan pedagang berjenis kelamin perempuan sehingga pemaksaan penyitaan oleh aparat penegak hukum kerap menimbulkan kesan aparat hukum versus Aoemak-emakAo atau mengacu pada pada fenomena sosial gerakan protes perempuan dari kelas menengah terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dan menjadi salah satu tren dalam gerakan sosial selama beberapa tahun terakhir (Asri, 2. Sementara, tindakan resistensi yang kerap berujung pada potensi bentrok fisik antara masyarakat dan aparat keamanan juga dianggap merupakan dampak dari pola penegakan hukum Indonesia yang mayoritas berasal dari produk hukum represif, sehingga tindakan kekerasan menjadi hal wajar dalam kehidupan masyarakat di Indonesia (Irsyad, 2. Konsep Hukum sebagai Kontrol Sosial dalam Pengendalian Impor Pakaian Bekas Konsep kontrol sosial dapat ditelaah dari pendapat Soerjono Soekanto, dimana sistem pengendalian/kontrol sosial merupakan segala sistem maupun proses yang dijalankan oleh masyarakat yang selalu disesuaikan dengan kaidah yang berlaku di masyarakat dengan tujuan mempertebal keyakinan anggota masyarakat terhadap kebaikan norma kemasyarakatan, mengembangkan rasa takut dan malu bagi anggota masyarakat yang menyimpang dari norma-norma kemasyarakatan, dan menciptakan sistem hukum yaitu sistem tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar (Soekanto, 1. Oleh karena itu, konsep kontrol sosial sangat erat dengan aliran sosiologi dimana penerapan dan pengawasannya berlangsung dalam lingkup sosial . Peran kontrol sosial juga dikemukakan oleh Emile Durkheim dalam The Division of Labor in Society dimana kontrol sosial dianggap diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat dalam rangka memelihara keteraturan sosial dan mencegah perilaku menyimpang di masyarakat (Durkheim, 2. Sementara, dalam teori struktural fungsional. Talcott Parsons berpendapat bahwa kontrol sosial merupakan bagian dari sistem sosial yang diperlukan untuk menjaga keteraturan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Kontrol sosial tidak hanya berupa paksaan atau sanksi, tetapi juga mencakup proses internalisasi norma melalui sosialisasi, dimana kontrol sosial dapat berfungsi efektif jika masyarakat memiliki sistem nilai yang stabil dan disepakati bersama. Oleh karena itu, kontrol sosial bukanlah sesuatu yang statis melainkan mekanisme yang harus berfungsi secara fleksibel dalam menyikapi dinamika sosial dan menjaga keteraturan masyarakat (Parsons, 1. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa konsep kontrol sosial selaku bagian dari sistem sosial juga harus disertai dengan dukungan dan penerimaan oleh masyarakat. Sementara itu, dalam konteks hukum Roscoe Pound telah mengemukakan pendapat melalui teori kepentingan bahwa hukum merupakan kepentingan-kepentingan tertentu . ertain interest. baik pada lingkup pribadi, publik, maupun sosial. Tidak seluruh kepentingan tersebut harus dilindungi oleh hukum tetapi dapat dilindungi melalui agama, moral dan estetika, dan bentuk-bentuk perlindungan lainnya. Sementara, fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan tersebut yang harus dilakukan secara Keseimbangan harmonis ini kemudian merupakan hakikat dari keadilan sehingga negara ditempatkan sebagai penjaga kepentingan masyarakat (Latipulhayat, 2. Secara lebih jauh dikaitkan dengan konsep sosiologi hukum, teori struktural fungsional Talcott Parsons atau kerap disebut juga dengan teori integrasi, menjelaskan integrasi sosial dalam masyarakat dan hukum dapat bekerja sebagai kontrol sosial di masyarakat. Dalam hal ini, 1649 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Talcott Parsons memandang bahwa pada setiap struktur sosial masyarakat yang besar, terdapat sub-sub sistem yang memiliki tatanan tertentu sesuai hasil interaksi sosial Sub-sistem tersebut dapat berupa keluarga, agama, ekonomi, hingga politik. Masing-masing sub-sistem ini akan saling bertautan untuk menjalankan fungsi pemenuhan kebutuhan sosial. Hal ini diperlukan dalam rangka menjaga keseimbangan dan ketertiban di Oleh karena itu, bila sub-sistem pada masyarakat tersebut tidak berfungsi atau tidak ada, maka hukum dalam masyarakat juga tidak akan berfungsi. Sementara, jika subsistem dapat berjalan dengan baik, maka hukum juga akan berfungsi dan berjalan sesuai dengan harapan. Dalam hal ini, sub-sistem pada masyarakat menjadi elemen kontrol sosial yang membantu mengatur perilaku individu atau kelompok di dalamnya, sehingga pelanggaran terhadap norma yang berlaku pada sub-sistem tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan perilaku pihak yang melanggar norma agar sesuai dengan standar di dalam struktur sosial masyarakat (Parsons, 1. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kontrol sosial yang menjalankan fungsi untuk menjaga keteraturan masyarakat juga bersumber dari internalisasi norma sosial di masyarakat, atau dengan kata lain dapat berfungsi bila berjalan dengan norma atau hukum yang hidup . iving la. di masyarakat. Bila merujuk pada pelaksanaanya, aktualisasi konsep hukum sebagai kontrol sosial setidaknya dapat melalui beberapa ciri : Penetapan standar norma dan tata perilaku dalam sub-sistem masyarakat. Penetapan ini dapat berupa peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang bersumber dari hukum yang hidup di masyarakat. Melalui penetapan standar norma dan tata perilaku, individu dan kelompok pada sub-sistem masyarakat akan memiliki arah dan batasan terhadap perilaku yang diizinkan dan perilaku yang dilarang. Hal ini sejalan dengan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial dimana hukum bertujuan untuk membentuk perilaku masyarakat menuju pada nilai-nilai sosial yang diharapkan (Pound, 1. Penetapan sanksi terhadap pelanggaran atau penyimpangan dari standar norma dan tata perilaku dalam sub-sistem masyarakat. Hal ini bermakna diperlukan sanksi yang menyertai penetapan standar norma sehingga dapat mencegah sekaligus memberikan ancaman bagi individu dan kelompok yang akan melanggar aturan hukum (Durkheim. Adanya kepatuhan sub-sistem masyarakat dalam menjalankan standar norma yang telah ditetapkan dalam hukum tersebut. Hal ini dalam rangka memberikan legitimasi bagi hukum yang telah diberlakukan di masyarakat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasinya suatu hukum juga harus dipatuhi dan dianggap berlaku di masyarakat (Weber, 1. Tersedianya mekanisme untuk melaksanakan resolusi konflik atau penyelesaian konflik setelah dilaksanakan sanksi terhadap penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi dalam sub-sistem masyarakat. Penekanan terhadap penyelesaian konflik berkaitan dengan konsep teori struktural fungsional yang menekankan keseimbangan sosial di Adapun penyelesain konflik tersebut misalnya melalui mediasi, negosiasi, kompromi, dan konsiliasi selain tindakan-tindakan secara koersif (Parsons. The Social System, 1. Dikaitkan dengan pemberlakuan Permendag mengenai larangan impor pakaian bekas, terjadi ketidakselarasan antara sollen yang ditetapkan dalam produk hukum larangan impor tersebut dan sein yang berada di masyarakat. Hal ini menyebabkan tidak berjalannya aktualisasi produk hukum sebagai kontrol sosial masyarakat karena terjadi perbedaan baik dalam mempersepsikan keberadaan pakaian bekas impor, maupun dalam memandang kepatuhan terhadap penetapan norma larangan impor pakaian bekas. Dalam menganalisis ketidakselarasan ini. Jurgen Habermas melalui teori etika diskursus atau kerap disebut juga sebagai teori keadilan sosial, berpendapat bahwa kebenaran etis yang direpresentasikan dalam 1650 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 norma yang berlaku pada komunitas sosial tercapai melalui dialog dan bukan monolog. Hal ini bermakna terjadi prinsip persetujuan antara kelompok dalam komunitas sosial untuk memberlakukan suatu norma yang disepakati bersama. Oleh karena itu, legitimasi norma dalam masyarakat hanya terjadi bila terjadi persetujuan sehingga jika terjadi pertentangan antara standar norma dan kenyataan yang dialami masyarakat, legitimasi norma di masyarakat tersebut juga akan terancam (Habermas, 1. Ketidakselarasan ini dapat terjadi karena berbagai faktor penyebab antara lain : Perbedaan terhadap nilai-nilai ideal dan norma yang berlaku secara umum karena pengaruh konflik kepentingan. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara harapan dan realitas yang terjadi dalam penerapan norma. Dalam prakteknya konsep metanarasi hukum yang digunakan dalam mayoritas produk hukum positif mengabaikan kepentingan minoritas (Lyotard, 1. Kondisi struktur sosial masyarakat yang berada dalam keterbatasan untuk mendukung penerapan atau penegakan norma, disebabkan ketidakadilan atau ketidaksetaraan dalam masyarakat (Santos, 1. Hal ini khususnya terlihat dalam eksistensi Pasar TPO Tanjung Balai yang terus berlangsung, dipengaruhi kondisi ekonomi masyarakat khususnya keterbatasan daya beli dan ketiadaan mata pencaharian alternatif lainnya. Hal ini juga membuat individu atau kelompok akan mengalami kendala dalam memenuhi harapan normatif yang diberlakukan dari penerapan suatu produk hukum seperti peraturan larangan impor pakaian bekas. Dinamika perubahan sosial dan budaya masyarakat yang kerap berada jauh lebih cepat dari perkembangan hukum. Hal ini berdampak pada terjadinya pertentangan akibat normanorma lama yang dianggap tidak relevan dengan kondisi sosial baru di masyarakat. Dalam konteks perdagangan pakaian bekas impor atau usaha thrifting, keberadaan usaha thrifting sebagai bagian dari tren budaya masyarakat yang terus berkembang selama beberapa tahun terakhir di tengah stagnasi daya beli, berdampak pada terus adanya kebutuhan/pasar terhadap produk sandang yang terjangkau sekaligus relevan dengan perkembangan tren Dampak globalisasi terhadap tatanan budaya juga membuat konsep perlindungan usaha TPT dalam negeri seolah berlawanan dengan persepsi dan keputusan ekonomi masyarakat yang mengalami keterbatasan daya beli (Lyotard, 1. Penurunan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang berdampak terhadap penurunan legitimasi produk hukum tersebut. Hal ini dipengaruhi persepsi negatif terhadap institusi pemerintahan . alam mewujudkan kesejahteraa. dan institusi penegakan hukum . alam menjamin penegakan norma yang bermanfaat bagi masyaraka. Penurunan ini membuat kecenderungan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan dan larangan yang diberlakukan karena beranggapan bahwa hukum yang semestinya netral dan adil, ternyata bias terhadap kepentingan tertentu. Dengan kata lain, ketidakselarasan sollen dan sein diakibatkan hilangnya keabsahan hukum akibat penurunan kepercayaan masyarakat atas institusi penegakan hukum dan produk hukum itu sendiri (Derrida, 1. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian dan analisis terhadap efektivitas aturan larangan impor pakaian bekas, khususnya Permendag No. 40/2022 dalam rangka mewujudkan kontrol sosial masyarakat dengan studi wilayah pada Kota Tanjung Balai Provinsi Sumut, dapat disimpulkan bahwa meskipun aturan larangan impor pakaian bekas telah disosialisasikan dan masyarakat telah mengetahui latar belakang serta sebab pemberlakuan aturan tersebut, hingga 2024 aturan larangan impor pakaian bekas belum efektif menjadi mekanisme kontrol sosial masyarakat dalam menghentikan perdagangan pakaian bekas. Pengaruh dinamika sosial masyarakat seperti budaya thrifting dan kebutuhan untuk mengikuti tren busana terkini, serta dinamika ekonomi masyarakat Kota Tanjung Balai yang tidak memiliki pilihan mata pencaharian pengganti dan 1651 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 terbatasnya daya beli masyarakat secara keseluruhan, membuat eksistensi pasar pakaian bekas terus berlanjut dan pasokan pakaian bekas terus berjalan untuk mengakomodir permintaan Pengaruh pilihan rasional dalam penentuan keputusan ekonomi masyarakat membuat Permendag tentang larangan impor pakaian bekas tidak berjalan efektif. Tidak efektifnya fungsi kontrol sosial melalui pemberlakuan aturan larangan impor pakaian bekas juga disebabkan ketidakselarasan antara sollen dalam norma yang dibentuk pemerintah dan sein yang berada dalam realitas sosial masyarakat. Tidak selarasnya tujuan peraturan hukum dengan realitas sosial tersebut kemudian membuat legitimasi norma hukum melemah dan menimbulkan potensi krisis kepercayaan hingga alienasi masyarakat terhadap norma hukum dan institusi penegakan hukum termasuk dalam hal ini pemerintah, karena terjadi pertentangan antara standar norma dan kenyataan yang dialami masyarakat. Ketidakselarasan yang terus dibiarkan juga akan menimbulkan kesenjangan antara teori dan praktek berhukum masyarakat sehingga menghambat pembentukan sistem hukum masyarakat yang berdasarkan budaya hukum dan budaya masyarakat secara inklusif, rasional, dan berkeadilan. REFERENSI