QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. HARTA GONO-GINI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Desi Anggraini1. Sudirman2. Sopiah3 Komputerisasi Akuntansi. LP3I Polytechnic of Jakarta Manajemen informatika. LP3I Polytechnic of Jakarta Administrasi Bisnis Internasional. LP3I Polytechnic of Jakarta email: desiechie. anggraini@gmail. com1, sudirman1983@gmail. com2, sopiahlp3i@gmail. ABSTRAK Sebagai fakta sosial, gono-gini . arta bersama suami-istr. merupakan fakta yang tak Karenanya, gono-gini, apa dan bagaimananya, harus dianalisis secara Akan tetapi, gono-gini sebagai fakta hukum juga tak dapat dibantah. Maka, gonogini harus dianalisis secara hukum. Dengan menggunakan dua perspektif dari dua cabang ilmu tersebut tulisan ini menyimpulkan. Ada tiga perspektif teoretis utama dalam sosiologi: struktural-fungsionalis, konflik sosial, dan interaksionis simbolik. Dengan demikian dalam gono-gini ada struktur-fungsional, konflik dan kesepahaman dari suatu interaksi. Sementara, tujuan utama dari kajian sosiologi hukum bukan lain menjadikan hukum berlaku efektif. Semua teori sosiologi hukum mulai dari teori moral, idiologi dan rekayasa sosial masingmasing hendak melihat efektivitas hukum dari sisi yang berbeda. Dalam konteks Indonesia, efektivitas gono-gini dapat dilihat dalam dua sisi: fakta sosiologis dan fakta yuridis. Sebagi fakta sosial gono-gini ini berlaku secara nyata di tengah masyarakat, dan terbukti masyarakat secara inisiatif mampu menyelesaikan sengketa gono-gini dengan cara mediasi. Secara yuridis, kepastian hukum tentang porsi gono-gini tidak ditetapkan secara jelas, tetapi itu dapat dipahami, sebab masyarakat Indonesia memang plural. Kata kunci: gono-gini, sosiologi, hukum. PENDAHULUAN Harta memiliki peran sentral dalam kehidupan sosial dan ekonomi individu serta Fungsi utamanya mencakup sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Harta juga dapat menjadi simbol status sosial dan stabilitas ekonomi, memberikan keamanan finansial, serta memungkinkan akses terhadap peluang-peluang ekonomi yang lebih baik (Ratna Ayu Wijayanti et al. , 2. Akan tetapi, harta juga menimbulkan persengketaan, bahkan dalam lingkup keluarga. Suami-istri sering kali larut dalam sengketa kompleks yang dapat mempengaruhi secara signifikan keharmonisan dan stabilitas rumah tangga (Saputra et al. Ia sering kali muncul dari perbedaan dalam cara mengelola keuangan keluarga, termasuk pengeluaran, investasi, atau tabungan. Misalnya, salah satu pihak mungkin memiliki pandangan yang berbeda tentang prioritas pengeluaran atau cara mengelola investasi yang dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan (Meidyawati & Qodir. Selain itu, ketidakpahaman atau perbedaan dalam pemahaman tentang hak dan kewajiban terkait dengan harta bersama juga dapat memicu perselisihan. Tanpa kesepakatan yang jelas sebelumnya mengenai bagaimana harta bersama harus dikelola atau dibagi, konflik bisa semakin memburuk (Arifin, 2. Kontribusi finansial yang tidak seimbang QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. dari masing-masing pihak juga sering menjadi faktor yang memperkeruh suasana, terutama jika salah satu merasa bahwa kontribusinya lebih besar daripada pasangannya (Aditama & Nugroho, 2. Faktor emosional seperti kecemburuan, rasa tidak aman, atau perasaan tidak adil juga sering kali memainkan peran penting dalam memperbesar ketegangan dalam penanganan harta bersama (NisaAo et al. , 2. Sementara itu, di Indonesia sejak masa dahulu telah berlaku harta bersama atau yang populer dengan sebutan gono-gini. Gono-gini adalah harta perkawinan yang diperoleh secara bersama-sama oleh suami dan istri selama perkawinan masih berlangsung. Konsep harta gono-gini awalnya berasal dari adat yang berkembang di Indonesia, kemudian konsep ini didukung oleh hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia, pasangan yang sudah bercerai justru harus terbelit oleh masalah pembagian harta bersama (Lukum et al. Gono-gini terus menjadi topik hangat di masyarakat dan menarik perhatian publik, terutama melalui media massa dalam kasus perceraian selebriti atau publik figur yang melibatkan perselisihan terkait pembagian harta bersama. Kasus perceraian sering kali menjadi semakin kompleks dan rumit, terutama ketika pembagian harta bersama atau gonogini menjadi inti perselisihan yang memanas di pengadilan. Hal ini sering kali mengakibatkan sidang perceraian menjadi panjang dan berbelit-belit. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, menyarankan agar gugatan pembagian harta bersama diajukan setelah terjadi perceraian untuk menghindari semakin kompleksnya perselisihan di pengadilan (Abd. Rasyid AsAoad, 2. Ini artinya gono-gini telah menjadi fenomena sosial di satu sisi, sementara di sisi lain gono-gini juga menjadi masalah hukum. Secara sosial, gono-gini merupakan konsep yang berasal dari adat istiadat dan nilainilai budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai tradisional mempengaruhi struktur perkawinan dan hubungan antarindividu dalam keluarga. Secara hukum, gono-gini menjadi fokus utama sebagai dampak perceraian di Indonesia. Pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan sering kali menjadi pemicu utama perselisihan antara suami dan istri, bahkan ketika mereka sudah berpisah. memperumit proses hukum perceraian dan memanaskan suasana di pengadilan. Meskipun ada undang-undang yang mengatur pembagian harta bersama, implementasinya sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta memastikan keadilan dalam pembagian harta. Penelitian ini akan memaparkan bagaimana gono-gini tidak hanya menjadi fenomena sosial yang ada di tengah masyarakat, tetapi juga menjadi tantangan hukum yang harus dihadapi dalam regulasi dan peradilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini ditujukan untuk mengungkap bagaimana gono-gono ini muncul di tengah masyarakat Indonesia hingga menjadi regulasi. Berangkat dari tujuan tersebut, maka berbagai bahan bacaan yang meliputi buku dan jurnal ilmiah serta sumber-sumber pustaka Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang fokus datanya berupa data-data pustaka . ibrary researc. Data-data yang diperoleh akan disajikan dalam naratif-deskriptif dengan menganalisis gejela-gejala spesifik untuk mendapatkan kesimpulan umum . Kerangka berpikir dalam penelitian ini menggunakan perspektif sosioligi klasik, yaitu struktural-fungsionalis, konflik sosial, dan interaksionis simbolik. Sedangkan, untuk sosiologi hukum, kerangka berpikir yang digunakan adalah teori efektivitas hukum yang dikemukan oleh Soekanto. QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. HASIL DAN ANALISIS Dalam masyarakat modern, fenomena gono-gini atau pembagian harta bersama antara suami dan istri telah menjadi topik penting dalam bidang sosiologi dan hukum. Diskusi ini tidak hanya mengungkap kompleksitas dalam hubungan interpersonal dan keuangan keluarga, tetapi juga menggambarkan bagaimana norma-norma sosial dan hukum mempengaruhi dinamika perceraian dan kehidupan berkeluarga. Uraian berikut ini bertujuan untuk menjelajahi berbagai aspek gono-gini, dari perspektif sosiologis hingga implikasi hukumnya di Indonesia. Ia merupakan wawasan mendalam tentang tantangan dan relevansi fenomena gono-gini dalam konteks sosial dan legal hingga saat ini. Gono-gini dalam Konteks Ke-Indonesiaan Gono-gini adalah istilah yang dikenal oleh budaya orang Jawa kebanyakan dan sekitarnya untuk merujuk kepada harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri di dalam pernikahan. Jadi, harta yang dihasilkan oleh salah satu pasangan. entah istri atau suami, di masa pernikahan mereka, kepemilikannya adalah milik bersama. Inilah yang dimaksud dengan harta gonogini atau biasa juga disebut dengan nama harta bersama. Karenanya, jika terjadi perpisahan antara keduanya, baik itu pisah hidup, atau juga pisah mati, harta yang ada haruslah dibagi 2 terlebih dahulu. karena memang harta tersebut milik Maka ketika sudah tidak lagi dikatakan bersama, kepemilikan harta pun kembali ke individu masingmasing. Misalnya, jika suami menceraikan istrinya, maka suami tidak boleh membawa harta yang dia anggap sebagai hartanya sendiri karena berkat usahanya Dia harus membaginya dengan pembagian 50 berbanding 50, untuk memberikan jatah tersebut kepada istrinya. Begitu juga jika salah satu pasangan wafat. Harta yang ditinggalkan tidak bisa langsung dijadikan harta warisan yang kemudian diberikan kepada ahli waris. Harta tersebut mestilah diberikan setengahnya yakni 50%-nya kepada pasangan yang hidup sebagai harta bersama. Dan sisanya, barulah dijadikan harta warisan yang dibagikan kepada ahli-ahli waris yang ada. Pada hampir seluruh daerah Indonesia, ketentuan terkait harta bersama sudah ada dan diberlakukan sejak dahulu kala. Bahkan, ia sudah menjadi aturan tak tertulis hampir di seluruh daerah Indonesia. Nama harta bersama di setiap daerah di Indonesi itu berbedabeda, tidak semua memakai istilah Augono-giniAy. Dalam budaya Aceh, misalnya, harta bersama dikenal dengan istilah hareuta syareukat. Berbeda lagi dengan budaya Bugis dan Makassar yang mengenal harta bersama dengan istilah cakkara. Kalau di Kalimantan disebut dengan nama perpantangan. Orang Sunda menyebutnya guna kaya. Di Bali, namanya druwe Banyaknya ragam nama untuk satu jenis harta ini di hampir seluruh daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa harta bersama memang sudah eksis sejak dahulu. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa itu sudah ada sebelum pemerintahan Indonesia berdiri (Universitas An Nur Lampung, 2. Satu hal menarik mengenai harta bersama, misalnya, dikemukakan oleh Syekh Arsyad al Banjari . , dalam (Swararahima, 2. , bahwa dalam bukunya yang terkenal Sabil al-Muhtadin, ia menyatakan tentang keabsahan hukum harta adat AuperpantanganAy atau Augono-giniAy di Jawa. Dalam kasus ini, harta waris dibagi dua terlebih dahulu antara suami dan isteri dan barulah hasil parohan itu dibagikan kepada ahli waris. Menurut Abdurrahman Wahid keputusan ini merupakan pengembangan yang radikal dari konsep semula yang ada dalam al-QurAoan, yaitu bahwa seluruh harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia dibagi antara para ahli waris. Harta gono-gini tidak pernah ada dalam sejarah Islam sebelumnya. Memasukkan adat perpantangan di dalam kitab standar fiqih . adalah nyata sekali merupakan sebah hasil pemikiran kontekstual yang QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. memperhitungkan masyarakat Banjar yang harus hidup dari kerja di atas sungai, baik berdagang maupun mengail ikan. Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang suami saja, tetapi harus dilakukan oleh suami dan isteri secara bersama-sama dengan jalan membagi peran atas pekerjaan itu. Demikian pula. Syekh Nawawi al-Bantani juga diklaim oleh sebagai ulama yang mengakomodir harta gono-gini. (Suwarjin, 2. , mengutip dari Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, menyatakan, ada 10 ayat dalam 4 pasal Kompilasi Hukum Islam yang didasarkan pada kitab Syarh AoUqud al-Lujjain. Hal tersebut dinyatakan sebagai upaya pemerintah memperbarui sistem sosialisasi yang lebih mudah diterima oleh kelompok mayoritas umat Islam Indonesia. Sosialisasi dimaksud mengambil format baru, yaitu dengan menyampaikan landasan pembentukan pasal-pasal dalam KHI yang didasarkan pada kitab kuning. Akan tetapi hal yang menarik dalam buku tersebut dinyatakan bahwa Pasal 90, yang menegaskan: AyIstri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanyaAy, diambil dari Syarh AoUqud al-Lujain. Akar dari gono-gini ini berangkat dari budaya. Di Jawa, misalnya, sering disebutsebut sebagai budaya yang sangat patriarki, seperti diuraikan dalam sejarah Jawa bahwa wanita Jawa abad ke-18 dalam tradisi dan pemerintahan kerajaan Jawa didapati gambaran tentang eksistensi mereka yang tidak lebih dari sekedar Aukonco wingkingAy . eman di AobelakangA. Masyarakat Jawa abad ke-18 masih mendudukan wanita dalam posisi inferior. Akan tetapi, dalam perkembangan lebih lanjut juga, entah tepatnya kapan, seperti yang diungkap oleh (Uyun, 2. , disebutkan bahwa sistem kerajaan tidak ingin menjadikan perbedaan antara wanita dan pria sebagai penghalang terciptanya suatu bentuk kerja sama yang kuat. Perbedaan antara kedua jenis kelamin tersebut bukan unsur- unsur yang harus dipertentangkan, tetapi sebagai kekuatan yang saling melengkapi dan memungkinkan terbentuknya hubungan serasi dalam rangka membangun masyarakat yang Ausakiyeg sakeka kaptiAy . anusia yang mempunyai kesamaan tanggung jawa. Di Bali, fakta adanya gono-gini semakin kuat. Dalam penelitiannya. Wayan Sudarta menyimpulkan, pengambilan keputusan gender . uami-istr. rumah tangga petani pada beragam kegiatan budidaya tanaman padi sawah di Subak Anggabaya, masih dipengaruhi oleh sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat setempat. Kalaupun ada pergeseran, yang mengarah pada pengambilan keputusan bersama . , maka pergeseran itu relatif kecil, yakni berkisar antara 5% s. d 25%. Kecuali pengambilan keputusan gender . uami-istr. rumah tangga petani di bidang penggunaan hasil panen padi . %), yang sudah menunjukkan pengambilan keputusan bersama setara (Sudarta, 2. Ini menunjukkan, kerja sama antara suami-istri sudah menjadi fakta dalam masyarakat adat Bali. Artinya, meski masyarakat berbudaya patriarki, tetapi untuk masalah harta, kaum laki-laki mengajak kaum wanita bermusyawarah dalam pengalokasiannya. Dalam laporan (Pratiwi & Baga, 2. , mengutip Rodjak, pada umumnya, wanita memiliki dua peranan, yaitu sebagai istri dan juga sebagai ibu rumah tangga. Begitu juga dengan wanita tani, mereka ikut membantu suami mencari nafkah dengan berpartisipasi pada kegiatan usahatani. Kelurahan Situgede. Kota Bogor merupakan daerah pinggiran kota yang masih mempertahankan lahan sawah sehingga daerah ini masih menjadi andalan Kota Bogor sebagai daerah penghasil beras. Lahan sawah di daerah tersebut dikelola oleh wanita tani yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani Dalima. Berdasarkan hubungan dengan kepemilikan lahan, terdapat beberapa perbedaan karakteristik antara wanita tani pemilik penggarap, wanita tani penyakap dan buruh tani. Tegasnya, kiprah wanita di sektor pertanian cukup kuat untuk menopang perekonomian keluarga dan ketahanan pangan. Kontribusi wanita sebagai pencari nafkah dapat dijadikan peluang meningkatkan produktivitas tenaga QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. kerja wanita dalam upaya meningkatkan pendapatan dan mengurangi tingkat kemiskinan. Pemberdayaan wanita di segala bidang sejalan dengan strategi pengarusutamaan gender yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian. Mengutip Soerojo Wignjodipoero, dalam bukunya Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Riyanta, 2. menyatakan, di lain-lain daerah yang mengenal harta milik bersama suami-isteri mencakup segala kekayaan yang selama berlangsungnya perkawinan, diperoleh suami-isteri, asal saja kedua-duanya bekerja untuk keperluan rumah. Akan tetapi, pengertian bekerja ini sendiri lama kelamaan menjadi kabur sehingga isteri yang pekerjaannya di rumah sudah dianggap bekerja juga sehingga semua kekayaan yang in concreto didapat oleh suami menjadi milik bersama. Itu sudah wajar, sebab meskipun si isteri tidak bekerja sendiri untuk memperoleh barang-barang tersebut, tetapi dengan memelihara anak dan membereskan rumah tangga si suami telah menerima bantuan yang berharga. Dalam pengertian yang paling mutakhir, pengertian harta bersama ini disampaikan oleh Sonny Dewi Judiasih. Guru Besar Fakultas Hukum Unpad. Dalam reportasi yang dilakukan oleh Artanti Hendriyana, dalam diskusi Satu Jam Berbincang Ilmu AuHarta Benda dalam PerkawinanAy yang diselenggarakan secara daring. Menurut Sonny, mengacu UndangUndang Perkawinan, maka harta benda perkawinan itu dibagi dua, yaitu yang disebut Auharta bersamaAy dan Auharta asal atau harta bawaan. Dalam Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan Harta bersama atau disebut juga harta gono-gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri. Sekarang ini harta bersama itu bukan hanya sekadar harta suami, atau harta istri, tetapi harta yang bersama-sama dihasilkan oleh suami dan istri. Harta bersama tersebut dapat diatasnamakan suami atau istri, tergantung dari kesepakatan yang telah dibuat suami dan istri. Beda halnya dengan Auharta asalAy, ia merupakan harta yang dipunyai oleh masing-masing suami atau istri sebelum perkawinan berlangsung, termasuk hadiah atau warisan. Jadi, harta warisan itu meskipun diperoleh di dalam masa perkawinan itu tetap dijadikan sebagai harta bawaan atau harta asal. Harta asal dimiliki secara utuh dan mutlak oleh suami dan istri. Harta ini tercatat sebagai milik pribadi (Hendriyana, 2. Dengan demikian, disadari atau tidak, gono-gini merupakan budaya yang khas Indonesia, sementara budaya tersebut tidak ditemukan dalam budaya Arab. Perspektif Sosiologis Setelah memaparkan apa dan bagaimana gono-gini, maka perlu disampaikan pula perspektif sosiologis terhadap gono-gini atau harta bersama. Perspektif sosiologi merupakan kerangka berpikir yang digunakan untuk memahami fenomena sosial. Secara garis besar, seperti yang dinyatakan (Putri, 2. , perspektif sosiologi mengkaji bagaimana konteks sosial mampu memengaruhi kehidupan manusia. Katanya. Menurut James M. Henslin dalam buku Sosiologi dengan Pendekatan Membumi . , perspektif sosiologi menekankan pada pengalaman sosial manusia. Pengalaman tersebut didapat ketika manusia menjadi bagian dari kelompok sosial hingga akhirnya melandasi perilaku mereka. Berbeda penyebutan dengan Khaeirul Umam, dalam menyikapi suatu fenomena, menurutnya, para sosiolog bergantung pada teori. Hal tersebut untuk membantu mereka menjelaskan dunia sosial dan mengatur ide-ide mereka tentang cara kerjanya. Sebuah teori adalah analisis dan pernyataan tentang bagaimana dan mengapa seperangkat fakta berkaitan satu sama lain. Dalam sosiologi, teori membantu kita memahami bagaimana fenomena sosial berhubungan satu sama lain. Teori membantu sosiolog menjelaskan mengapa dan bagaimana masyarakat bekerja. Melalui penggunaan teori, mereka bekerja untuk menjawab pertanyaan seperti mengapa hal-hal seperti itu, kondisi apa yang menghasilkannya, dan QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. kondisi apa yang mengubahnya menjadi sesuatu yang lain? Jika kita memiliki teori seperti itu, pada akhirnya kita akan berada dalam posisi untuk mengetahui apa yang sebenarnya dapat kita lakukan tentang bentuk masyarakat kita. Dengan memahami penyebab sebenarnya dari bagaimana dan mengapa segala sesuatunya berjalan seperti itu, kita dapat menemukan cara untuk mengatasi hal-hal yang perlu diperbaiki (Noer, 2. Dengan demikian, meski beda penyebutan antara teori dan perspektif, tetapi dalam pemaknaan keduanya sama. Teori adalah pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan Teori juga dinyatakan sebagai penyelidikan eksperimental yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumentasi. Sedangkan perspektif adalah pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi. Perpektif juga diartikan sebagai penyelidikan eksperimental yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumentasi (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2. Berdasarkan pemaknaan ini, baik teori maupun persepektif kurang lebih sama. Dalam pada itu, seperti halnya semua ilmuwan di semua disiplin ilmu, seorang sosiolog mengembangkan teori berdasarkan paradigma, yaitu asumsi luas tentang bagaimana dunia bekerja. Paradigma ini memandu cara ilmuwan sosial mengembangkan teori, melakukan penelitian, dan mengevaluasi bukti. Sebuah karya penting dalam memahami paradigma adalah buku Thomas Kuhn. The Structure of Scientific Revolutions . Kuhn, seperti yang diungkap (Noer, 2. , mampu menunjukkan bahwa asumsi ilmiah dihasikan dari waktu yang berbeda. Paradigma mencakup asumsi tentang bagaimana berbagai bagian dunia terhubung, mereka memandu tanggapan terhadap situasi yang dirasakan dan solusi untuk setiap masalah yang diidentifikasi. Memasuki Abad Pertengahan hingga akhir 1800-an, dunia pemikiran memasuki periode pemikiran sosial. Hingga saat ini ada tiga paradigma teoretis utama dalam sosiologi: paradigma struktural-fungsionalis, paradigma konflik sosial, dan paradigma interaksionis simbolik. Tidak ada satu pun dari ketiga perspektif ini yang secara tunggal "benar" atau "salah". Masing-masing memberikan cara yang berbeda untuk melihat dan menganalisis masyarakat. Mereka dapat mengungkapkan masalah yang berbeda dan menyarankan jawaban yang berbeda untuk mengatasi masalah yang mereka identifikasi. Dua dari paradigma utama, fungsionalis struktural dan perspektif konflik sosial, mengambil perspektif makro tentang masyarakat. Perspektif ketiga, interaksionisme simbolik, mengambil perspektif mikro. Dalam persepktif struktural-fungsionalis. Mengutip dari buku Perspektif Sosiologi . karya Trisni Andayani dkk, (Putri, 2. melaporkan, perspektif fungsionalis melihat masyarakat sebagai makhluk hidup. Dalam perspektif sosiologi ini, manusia dikatakan sehat jika menjadi bagian dari kelompok fungsional, di mana mereka memiliki kebersamaan. Sebaliknya, mereka dikatakan sakit apabila ada bagian kelompok yang tidak lagi menyatu secara kolektif. Sebagai makhluk hidup, para sosiolog memandang bahwa masyarakat merupakan organ tubuh yang bergantung satu sama lain. Dengan kata, lain jika suatu individu atau masyarakat tidak mengambil posisi dalam suatu struktur masyarakat maka ada yang kurang pada masyarakat atau individu itu. Dalam model ini, masyarakat dipandang serupa dengan tubuh. Sederhanyanya, berbagai organ dalam tubuh bekerja sama untuk menjaga agar seluruh sistem berfungsi dan diatur, berbagai bagian masyarakat . konomi, politik, perawatan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainy. bekerja sama untuk menjaga seluruh masyarakat berfungsi dan diatur (Noer, 2. Terilhami oleh Herbert Spencer . Emile Durkheim . menggagas teori ini. Durkheim mengambil analogi organik ini dan menyempurnakannya menjadi perspektif yang akan menjadi fungsionalisme struktural. Perspektif disebut juga QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. fungsionalisme, atau paradigma fungsionalis. Paradigma ini memandang masyarakat sebagai sistem kompleks dari bagian- bagian yang saling terkait yang bekerja bersama untuk menjaga stabilitas. Menurut perspektif ini, masyarakat terdiri dari. pertama, bagian-bagian sistem sosial saling bergantung. Kedua, sistem yang memiliki keadaan keseimbangan yang sehat "normal", analog dengan tubuh yang sehat. Ketiga, ketika terganggu, bagian-bagian sistem secara langsung atau tidak, akan menata ulang dirinya dan menyesuaikan kembali untuk membawa sistem kembali ke keadaan setimbang. Setiap perubahan dalam masyarakat terjadi secara terstruktur dan evolusioner (Noer, 2. Membaca teori seperti ini, kita akan teringat sabda Rasulullah Saw. AuPerumpmaan orang-orang beriman dalam cinta, belas kasihan dan simpati mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga . idak bisa tidu. dan panas . urut merasakan sakitny. Ay (Al-Naisaburi, 1. Maksudnya, para sosiolog bukanlah orang yang pertama kali mencetuskan teori atau perspektif itu. Namun, apa pun itu, jika ini yang dijadikan perspektif maka di sinilah gono-gini Berdasarkan ketentuan teori ini, budaya patriarki, seperti diuraikan dalam sejarah Jawa bahwa wanita Jawa abad ke-18 dalam tradisi dan pemerintahan kerajaan Jawa didapati gambaran tentang eksistensi mereka yang tidak lebih dari sekedar konco wingking . eman di AobelakangA. Masyarakat Jawa abad ke-18 masih mendudukan wanita dalam posisi Akan tetapi, dalam perkembangan lebih lanjut, entah tepatnya kapan, seperti yang diungkap oleh (Uyun, 2. , disebutkan bahwa sistem kerajaan tidak ingin menjadikan perbedaan antara wanita dan pria sebagai penghalang bagi terciptanya suatu bentuk kerja sama yang kuat. Perbedaan antara kedua jenis kelamin tersebut bukan unsur-unsur yang harus dipertentangkan, tetapi sebagai kekuatan yang saling melengkapi dan memungkinkan terbentuknya hubungan serasi dalam rangka membangun masyarakat yang sakiyeg sakeka kapti . anusia yang mempunyai kesamaan tanggung jawa. Demikian pula (Riyanta, 2. , mengutip dari Soerojo Wignjodipoero, ia menyatakan, di lain-lain daerah yang mengenal milik bersama suami isteri, menganggap termasuk milik bersama suami isteri segala kekayaan yang selama berlangsungnya perkawinan, diperoleh suami isteri, asal saja kedua-duanya bekerja untuk keperluan rumah. Dan pengertian bekerja ini sendiri lama kelamaan menjadi kabur, sehingga isteri yang pekerjaannya di rumah sudah dianggap bekerja juga sehingga semua kekayaan yang in concreto didapat oleh suami menjadi milik bersama itu sudah wajar, sebab meskipun si isteri tidak bekerja sendiri untuk memperoleh barang-barang tersebut, tetapi dengan memelihara anak dan membereskan rumah tangga itu, si suami telah menerima bantuan yang berharga. Artinya, dari diskriminasi terhadap wanita, maka secara otomatis akan menata ulang dirinya dan menyesuaikan kembali untuk membawa sistem kembali ke keadaan setimbang. Maka, muncullah harta gono-gini sebagai suatu budaya atau adat akibat posisi wanita yang terdiskriminasi mengambil posisi Struktur-fungsional bukan satu-satunya perspektif sosiologis. Ada juga perspektif konflik didasarkan pada pemikiran Karl Marx. Ia melihat bahwa pertentangan dan eksploitasi kelas menjadi penggerak utama kekuatan dalam sejarah. Jenis perspektif sosiologi ini berorientasi pada studi struktur dan lembaga sosial yang memandang bahwa manusia senantiasa berubah. Tak hanya berubah, perspektif ini juga memandang bahwa tiap bagian dalam masyarakat mampu menciptakan perubahan sosial. Perspektif konflik melihat bahwa semua fenomena yang ada di masyarakat merupakan hasil dari konflik, atau pertentangan kelas atas dan bawah (Putri, 2. Jika teori konflik sosial berfokus pada persaingan antar kelompok, sedangkan fungsionalis fokus pada keseimbangan dan stabilitas dalam sistem sosial, teori konflik memandang masyarakat sebagai terdiri dari hubungan QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. sosial yang ditandai dengan ketidaksetaraan dan perubahan. Menurut ahli teori konflik, kelompok terus-menerus bersaing untuk sumber daya yang tidak merata, seperti kekayaan dan kekuasaan, dengan masing-masing kelompok berusaha untuk menguntungkan kepentingan mereka sendiri. Dalam skenario ini, satu atau beberapa kelompok mengendalikan sumber daya ini dengan mengorbankan orang lain. Jadi, para ahli teori ini melihat struktur sosial dan bertanya. AuSiapa yang diuntungkan dalam struktur sosial?Ay Konflik terus-menerus antar kelompok ini juga menghasilkan perubahan sosial (Noer. Menurut Engels, sahabat Karl Marx, dalam (Nursyamsiah, 2. , perkembangan akumulasi harta benda pribadi dan kontrol laki-laki terhadap produksi merupakan sebab paling mendasar terjadinya subordinasi perempuan. Seolah-olah Engels ingin mengatakan bahwa keunggulan laki-laki atas perempuan adalah hasil keunggulan kaum kapitalis atas kaum pekerja. Penurunan status perempuan mempunyai korelasi dengan perkembangan produksi perdagangan. Hanya saja, kontrol laki-laki atas produksi di dalam masyarakat yang terbagi-bagi ke dalam beberapa kelas bukan semata-mata karena kepentingan kelas borjuis. Banyak faktor lain yang terlibat di dalam pembentukan stereotip gender di dalam Dalam penelitiannya, selain terhadap sumber-sumber penghasilan, (Uyun, 2. membenarkan bahwa budaya patriarkhis-lah yang menyebabkan subordinasi kepada perempuan semakin subur. Dengan kata lain, persoalan gender berpotensi menimbulkan konflik dan perubahan sosial, sebab sistem patriarkhis yang berkembang luas dalam berbagai masyarakat menempatkan perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan secara kultural, struktural, dan ekologis. Kedudukan laki-laki dalam sistem patriarki sosial dianggap lebih tinggi daripada kedudukan perempuan. Perempuan dipojokkan ke dalam urusan-urusan reproduksi seperti menjaga rumah dan mengasuh anak. Dalam perspektif feniminisme radikal sebagai pengembangan teori konflik, seperti yang disampaikan oleh Sumirat, bahwa perempuan ditindas oleh sistem-sistem patriarkis yakni penindasan-penindasan yang paling mendasar. Penindasan berganda seperti rasisme, eksploitasi jasmaniah, heteroseksualisme, dan kelas-isme, terjadi secara signifikan dalam hubungannya denganpenindasan penindasan patriarkis. Agar perempuan terbebas dari penindasan, perlu mengubah masyarakat yang berstruktur patriarkis. Unsur pokok patriarkis dalam analisis feminisme radikal adalah kontrol terhadap perempuan melalui kekerasan. Dengan mengutip pendapat Carole Sheffield. Ollenburger dan Moore menyebutkan bentukbentuk kekerasan yang dilakukan terjadi dalam rupa serangan seksual, incest, pemukulan, dan pelecehan seksual terhadap mereka oleh laki-laki (Uyun, 2. Artinya, jika secara jasmaniah perempuan mengalami penindasan, maka bukan tak mungkin perempuan justru lebih tertindas dalam hal finansial yang dalam hal ini adalah tidak didapatkannya hak gonogini. Dari paparan ini dapat dipahami bahwa gono-gini merupakan hasil dari adanya kompromi antara peran suami dan istri dalam berumah tangga. Dalam konflik, masingmasing individu memiliki kecenderungan yang bertentangan. Tentu, jika ini diteruskan, rumah tangga akan pecah. Sementara, keluarga adalah unit terkecil dari suatu masyarakat. Kedudukan suami-istri dalam keluarga merupakan posisi yang sangat vital. Dalam soal hak dan kewajiban mereka sama. Hanya saja, keduanya memiliki peran masing-masing. Konflik dapat diselesaikan jika masing-masing pihak mau berkompromi. Satu menurunkan tuntutannya, dan yang satunya lagi juga menurunkan tuntutannya sehingga terjadi Jika dilihat secara seksama, pembagian tugas luar rumah dan di rumah dinilai sebagai bekerja maka cukup adil jika harta perolehan selama berumah tangga dibagi berdua. QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. Dalam kaitan ini, menurut (Riyanta, 2. , bekerja ini sendiri lama kelamaan menjadi kabur, sehingga isteri yang pekerjaannya di rumah sudah dianggap bekerja juga sehingga semua kekayaan yang secara in concreto didapat oleh suami menjadi milik bersama itu sudah wajar, sebab meskipun si isteri tidak bekerja sendiri untuk memperoleh barang-barang tersebut, namun dengan memelihara anak dan membereskan rumah tangga itu, si suami telah menerima bantuan yang berharga. Setelah teori konflik, para sosiolog juga mengajukan teori interaksionisme-simbolik. Menurut (Noer, 2. , dalam buku Pengantar Sosiologi untuk Mahasiswa Tingkat Dasar, interaksionisme simbolik merupakan kerangka teori mikro dalam sosiologi. Perspektif ini sering digunakan pada tingkat mikro, yakni interaksi antarindividu dalam kelompok Berdasarkan perspektif interaksionisme simbolik, masyarakat dan struktur sosial harus dipahami sebagai sebuah interaksi sosial yang didasarkan pada pemahaman Interaksionis simbolik berpendapat bahwa kita dapat berinteraksi dengan orang lain karena kita menciptakan simbol dan belajar menafsirkan apa arti simbol-simbol itu dalam interaksi kita. Dengan demikian, interaksionisme simbolik kadang-kadang disebut sebagai teori interpretatif. Perubahan sosial terjadi ketika orang mengembangkan pemahaman bersama bahwa perubahan itu perlu, dan berinteraksi untuk membuat perubahan itu pun terjadi. Sedangkan, simbol dapat berupa apa saja: gerakan, kata, objek, atau peristiwa, dan mereka dapat mewakili sejumlah hal, ide, peristiwa, atau emosi lainnya. Dari sini, gono-gini didasarkan kesepahaman dari interaksi pasangan suami-istri. suami yang melihat istrinya kelelahan mengurus rumah dan anak-anak akan membaca simbol itu dari raut muka si istri. Maka dengan segala kasih sayang seorang suami kepada istrinya ia rela mengorbankan separuh perolehannya untuk si istri. Kadang, si istri juga tak tega melihat suami bekerja keras menggarap lahan. Maka, sehabis memasak si istri juga ikut meladang bersama suami. Bahkan, dalam kondisi tertentu, saat kondisi keuangan kurang, istri pun ikut bekerja untuk mencukupi kebutuhan. Ini artinya baik suami maupun istri samasama berperan mencari nafkah. Bahkan, di era sekarang ini, untuk mendapatkan cicilan rumah, suami-istri harus join income. Jika ini bukan hasil kerja bersama antara suami-istri maka dominasi suami bisa dikatakan sebagai perbuatan zalim. Maka dari itu, gono-gini merupakan hasil kesepahaman dari interaksi suami-istri. Memang harus diakui ketiga teori itu, tidak serta merta dapat menggambarkan 100 persen tentang gono-gini. Masing-masing teori mendeskripsikan gono-gini dalam perspektif masing-masing. Ibarat tiga orang buta yang mendeskripsikan gajah, maka mereka akan mendeskripsikan dengan indra peraba. Tentu sudah dapat ditebak, mereka akan mendeskripsikan gajah dengan sudut pandang yang berbeda. Meski mereka salah, tetapi masih ada kebenaran pada mereka. Dengan memadukan sudut pandang yang berbeda itu, maka tingkat kebanaran itu semakin tinggi. Demikian pula dengan gono-gini, di dalamnya ada struktur-fungsional, konflik dan kesepahaman dari interaksi. Antara Sosiologi dan Sosiologi Hukum Bagian ini merupakan bagian terpenting dari tulisan ini. Setelah kita mengetahui perspektif sosiologi terhadap gono-gini, maka gono-gini ini akan dilihat dari perspektif sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang sangat muda dan merupakan cabang sosiologi terpenting, yang sampai sekarang masih dicari perumusannya. Untuk pertama kalinya, ilmu ini diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti. Mengutip Soerjono Soekanto, (Shalihah, 2. menyebutkan, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Kemudian. QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. menurut C. M Schuyt, demikian seperti yang ia kutip, salah satu tugas sosiologi hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan. Hukum sebagai sebuah disiplin ilmu memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena Perhatian utamanya adalah masalah preskriptif . ersifat memberi petunjuk atau ketentua. dan teknis. Sedangkan sosiologi memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial. Dari sini dapat dipahami bahwa tujuan dan lingkup kajian sosiologi hukum dan sosiologi itu sendiri memang berbeda. Tujuan yang dicari dalam sosiologi hukum adalah ketimpangan antara regulasi dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Sedangkan sosiologi hanya melihat suatu peristiwa sebagai fenomena sosial. Ringkasnya, sosiologi hukum maunya ingin mengatur, sementara sosiologi hanya ingin AomembacaAo menganalisis. Di sinilah, antara ahli hukum dan sosiolog sering bentrok. Masing-masing ingin membawa ke ranahnya sendiri-sendiri. Ahli hukum ingin memaksakan tujuannya melalui serangkaian Sedangkan seorang sosiolog hanya diam mengamati. AuBiarkan saja, toh nantinya polanya akan terbentuk sendiri!Ay demikian ungkap sosiolog (Utsman, 2. Bentrokan seperti ini banyak ditemukan dalam tulisan-tulisan para ahli hukum dan sosiolog. Ya, masing-masing dengan segenap argumen dan alasannya (Shalihah, 2. Mestinya tak perlu bentrok. Menurut Ronni Hanitijo Soemitro, ilmu hukum dibedakan ke dalam dua cabang spesialisasi. law in books dan law in actions. Law in books disebutkan bagi studi atau kajian tentang hukum sebagaimana tercantum di dalam kitab undang-undang atau sebagaimana di dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain studi tentang hukum sebagai norma atau kaidah. Hukum sebagai norma atau kaidah bersifat otonom. Artinya, hukum berdiri sendiri dan bebas dari segala pengaruh. Sedangkan law in actions disebutkan bagi studi atau kajian tentang hukum sebagai gejala sosial. Hukum sebagai gejala atau proses sosial sifatnya heteronom. Artinya, hukum tersebut memiliki pengaruh dan hubungan timbal balik dengan gejala sosial lainnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, agama dan lain-lain. Hukum sebagai gejala sosial yang bersifat empiris dapat dipelajari sebagai independent variable maupun sebagai dependent variable. Hukum yang dipelajari sebagai dependent variable merupakan resultante . dari berbagai kekuatan dalam proses sosial dan studi tersebut dikenal sebagai Sosiologi Hukum. Di lain pihak, hukum dipelajari sebagai independent variable menimbulkan pengaruh dampak kepada berbagai aspek kehidupan sosial, dan studi yang demikian dikenal sebagai Studi Hukum Masyarakat (Soemitro, 1. Inilah yang dimaksud oleh Soerjono Soekanto sebagai ilmu hukum yang mempelajari hukum sebagai norma atau kaidah dan ilmu hukum sebagai gejala Hukum sebagai norma, ia meliputi ilmu tentang pengertian hukum dan ilmu tentang kaidah hukum. Sedangkan hukum sebagai gejala sosial dapat dilihat dari sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum (Soekanto. Di sini ada titik temu bahwa antara ilmu hukum dan sosiologi sama-sama mempelajari gejala sosial. Agar tidak saling mengintervensi, maka perlu batasan-batasan pada masing-masing ilmu. Batasan-batasan itu harus jelas baik dari ruang lingkup dan metodologinya (Shalihah, 2. Tegasnya, jika tak mau bentrok, masing-masing harus tahu Dengan kata lain, apa yang menjadi temuan sosiolog harus digunakan oleh para ahli hukum dalam menjalankan regulasi. Atau sederhananya, sosiolog yang bertugas menemukan sebab-akibat . imbal-bali. , lalu ahli hukum yang berpikir bagaimana cara menggunakan sebab-akibat itu untuk merubah masyarakat dengan instrumen hukum. QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. Paradigma Sosiologi Hukum Permasalahan lain dalam kajian sosiologi hukum adalah paradigma. Dalam kaitan ini, paradigma merupakan perspektif atau teori untuk menganalisis suatu peristiwa sosial, kemudian dilihat dari kaca mata hukum. Meski dibilang masih muda, setidaknya ada tiga paradigma yang digunakan oleh sosiologi hukum dalam membaca gejala sosial: hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi dan hukum sebagai rekayasa sosial (Shalihah. Hukum sebagai sistem nilai dipandang sebagai perwujudan nilai-nilai yang mengandung arti bahwa kehadirannya untuk melindungi dan memajukan nilai- nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Perasaan hukum diartikan sebagai penilaian hukum yang timbul secara serta-merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan. Ini erat kaitannya dengan kesadaran hukum yang lebih banyak berupa perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut dan dilakukan secara ilmiah. Jadi, kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Ia juga berkaitan dengan perasaan hukum, yaitu penilaian hukum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan (Hasmira, 2. Dalam tataran praktisnya, sejak awal, pakar sosiologi hukum. Lon Fuller telah membuat tujuh parameter untuk menilai apakah suatu hukum memang bernilai moral. menyatakan, hukum harus mampu memenuhi ukuran moral tertentu. Hukum tidak layak disebut hukum apabila memperlihatkan kegagalan- kegagalan, yaitu: kegagalan untuk mengeluarkan aturan . o achief rule. kegagalan untuk mengumumkan aturan tersebut kepada public . o publiciz. kegagalan karena menyalahgunakan perundang-undangan yang berlaku surut . etroactive legislatio. kegagalan karena membuat aturan-aturan yang saling bertentangan . ontraditory rule. kegagalan karena menuntut dilakukannya perilaku di luar kemampuan orang yang diatur . eyond the power of the affecte. kegagalan karena sering melakukan perubahan. dan kegagalan untuk menyerasikan aturan dengan praktik penerapannya (Fuller, 1. Selanjutnya, paradigma ideologi. Gambaran antara hukum dan ideologi yang paling jelas adalah gambaran Mahmood Syaltut. Dalam bukunya Al-Islam AoAqidah wa SyariAoah. Syaltut mengaitkan anatara ideologi (Aoaqida. dengan hukum . yariAoa. Islam sebagai agama mengharuskan memeluk ideologi dan hukum secara bersamaan. Ideologi mendorong prilaku hukum, dan hukum menjawab reaksi ideologi yang ada dalam hati dan dikejawantahkan dalam prilaku hukum. Jadi, ideologi tanpa hukum bukan Islam, dan sebaliknya hukum tanpa ideologi juga bukan Islam. Di sinilah, tautan antara ideologi dan hukum sangat jelas bagi umat Islam (Syaltut, 1. Dalam sosiologi hukum, perspektif idologi, hukum diformulasikan dari kaidah hukum dasar atau norma dasar dari ideologi yang memuat nilai-nilai dan ide-ide. Hukum harus bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar. Nilai dasar itu dianggap memiliki sifat normatif, yaitu nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita dan keharusan sebagai nilai ideal. Pada akhirnya, nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak (Hangabei. Sederhananya, hukum itu manifestasi atau pengejawantahan dari ideologi Terakhir, paradigma rekayasa sosial. Teori ini dirumuskan dalam Roscoe Pound dalam tulisannya berjudul Scope and Purposive of Sociological Jurispridence. Katanya, hukum sebagai rekayasa sosial atau sarana rekayasa sosial. Bahkan, ini merupakan fenomena yang menonjol pada abad ke-20. Tidak seperti halnya dalam suasana tradisional, di mana hukum lebih merupakan pembadanan dari kaidah-kaidah sosial yang sudah tertanam QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. dalam masyarakat, hukum sekarang sudah menjadi sarana yang sarat dengan keputusan Pound memberikan empat formula untuk mengubah masyarakat melalui hukum: hukum lebih diarahkan pada bekerjanya hukum daripada isinya yang abstrak. dipandang sebagai lembaga sosial yang dapat dikembangkan melalui usaha manusia dan menganggap sebagai kewajiban mereka untuk menemukan cara-cara terbaik dalam memajukan dan mengarahkan usaha sedemikian itu. lebih menekankan pada tujuan-tujuan sosial yang dilayani oleh hukum daripada sanksinya. dan aturan-aturan hukum itu harus lebih dipandang sebagai pedoman untuk mencapai hasil-hasil yang dianggap adil oleh masyarakat daripada sebagai kerangka yang kaku (Pound, 1. Lebih konkret daripada Pound, (Shalihah, 2. mengajukan gagasan Adam Prodgorekci. Menurutnya, penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial tidak dapat dilepaskan dari anggapan serta faham bahwa hukum merupakan sarana . yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang jelas. Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial membawa kita kepada penelitian mengenai kaitan antara pembuatan hukum atau cara-cara yang dilakukan oleh hukum dengan hasil atau akibat yang kemudian muncul. Adam, seperti yang diungkap, telah mengajukan beberapa langkah yang harus ditempuh apabila pembuatan hukum ingin memberikan akibat seperti yang dikehendaki, yaitu: mendeskripsikan situasi yang dihadapi dengan baik. analisis terhadap penilaian-penilaian mengenai situasi tersebut dan menentukan jenjang susunannya. melakukan verifikasi hipotesa-hipotesa dan pengukuran efek hukum yang dibuat. Gono-gini dalam Perspektif Sosiologi Hukum Setelah membahas berbagai segi yang berkaitan dengan sosiologi hukum, selanjutnya akan diapaparkan tentang gono-gini dalam regulasi yang berlaku di Indonesia. Paparan berikut ini akan mengungkap sejauh mana gono-gini mendapatkan tempat dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, penjelasannya akan mengungkap seluruh aturan yang berlaku di Indonesia baik yang formal ataupun yang non-formal. Dimulai dari yang formal dulu. Secara yuridis, harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam pasal 35 sampai pasal 37 Undang-Undang Perkawinan. Pasal 35 . memberikan definisi harta gono-gini sebagai AuHarta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ay Kemudian, pada 35 . harta bersama dibedakan dengan harta bawaan. AuHarta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lainAy. Aturan terkait pemanfatan harta bersama diatur dalam Pasal 36 . AuMengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihakAy. Kemudian terkait pemanfaatan harta bawaan dinyatakan. AuMengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Ay Pasal 37 menyatakan. AuBila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masingAy (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1. Pasal 37 ini tidak begitu jelas penunjukan hukumnya. Dengan kata lain, kalimat Auharta bersama diatur menurut hukumnya masing-masingAy undang-undang mana yang dimaksud? Gono-gini juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Bab Xi, dengan judul AuHarta Kekayaan Dalam PerkawinanAy. Bab ini mencakup memuat Pasal 85 sampai Pasal 97. Pada Pasal terakhir inilah hukum pembagian gono-gini disebutkan. AuJanda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinanAy. Akan tetapi. KHI hanyalah Inpres, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Maka dari itu, merujuk kepada Pasal 88, maka disebutkan dalam pasal itu. QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. AuApabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan AgamaAy (Kompilasi Hukum Islam, 1. Memang, tidak terdapat pengaturan secara eksplisit yang menerangkan kualitas peran suami dan istri berpengaruh terhadap pembagian harta bersama (Amin, 2. Dengan demikian, keputusan mengenai berapa porsi suami-istri terkait gono-gini diserahkan kepada Pengadilan alias hakim. Itu jika penyelesaiannya dilakukan melalui jalur litigasi. Menjelaskan masalah ini. Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam. Dalam pengantarnya terhadap KHI. MA memberikan ulasan yang sangat menarik. Mengutip dari Zarkasyi. MA menyatakan bahwa pada umumnya dasar yang dipergunakan hakim Pengadilan Agama dalam penetapan apa yang hukum adalah hukum Islam ala Madzhab Syafi'i, walaupun tidak selalu demikian. Dalam praktik, baik sebelum tahun 1976 maupun sesudahnya. Hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan apa yang hukum tidak selalu berpegang kepada referensi aliran Syafiiyah. Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan maupun fatwa tentang harta bersama/Gono-gini/harta Syarikat, yang hal ini tidak dikenal dalam referensi Syafiiyah, untuk hal ini Pengadilan agama mengutip langsung ketentuan hukum yang ada dalam Al-Quran. Lebih jauh lagi dalam menetapkan porsi harta bersama untuk suami dan untuk istri, digunakan kebiasaan yang berlaku setempat, sehingga terdapat penetapan yang membagi dua harta bersama di samping terdapat pula penetapan yang membagi dengan perbandingan 2:1 untuk suami dan untuk istri. Di Amuntai harta bersama dibagi sesuai dengan fungsi harta itu untuk suami atau untuk istri (Mahkamah Agung, 2. Dengan demikian, keputusannya ada pada Hakim dengan mempertimbangkan adat setempat yang berlaku dan fakta di Pengadilan. Selain Undang-Undang Perkawinan dan KHI, gono-gini juga diatur dalam KUHPerdata. Hanya saja, aturan tersebut dikhususkan untuk golongan Tionghoa, yaitu Bab VI, dari Pasal 119 sampai Pasal 138 (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1. Akan tetapi, setelah berjalan sekian waktu, diskriminasi ini diamandemen. Terakhir diskriminasi yang ditetapkan pemerintah Hindia Belanda itu dihapus dengan Undang-Undang No. Tahun 2009,Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 10 yang mengatur Tentang Bentuk-bentuk Peradilan di Indonesia antara lain: Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Kupang. Harta gono-gini juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 51 . AuSeorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama. Ay Artinya. UU-HAM itu memberikan justifikasi terhadap gono-gini. Kemudian pada Pasal 51 . AuSetelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Terkahir, dalam 51 . AuSetelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1. Secara umum, dalam hukum adat, harta gono-gini hampir sama di seluruh daerah. Yang dapat dianggap sama adalah perihal harta kekayaan yang menjadi harta bersama . arta satua. , sedangkan mengenai hal-hal lainnya memang berbeda di masing-masing daerah. Jawa, misalnya, pembagian harta kekayaan kepada harta bawaan dan harta gono-gini setelah QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. terjadi perceraian antara suami- istri sangat penting. Hal ini berbeda ketika salah satu suamiistri meninggal dunia, pembagian tersebut tidak begitu penting. Sementara itu, di Aceh, pembagian harta kekayaan kepada harta bawaan dan hareuta shareukat bermakna sangat penting baik ketika terjadi perceraian maupun pada saat pembagian warisan jika salah seorang pasangan meninggal dunia. Dengan demikian, meskipun pembagian harta gono-gini di berbagai daerah boleh dikatakan hampir sama, tetapi ada juga yang dibedakan berdasarkan konteks budaya lokal masyarakatnya. Salah satu contoh di mana hukum adat yang cenderung tidak memberlakukan konsep harta gono-gini, yaitu di daerah Lombok. Nusa Tenggara Barat. Menurut hukum adat Lombok, perempuan yang bercerai pulang kerumah orangtuanya dengan hanya membawa anak dan barang seadanya, tanpa mendapat hak gono-gini (Djuniarti, 2. Berdasarkan paparan tersebut, maka dilihat dari cakupan nilai, banyaknya undangundang yang mengatur urusan gono-gini ini bukan lain bertujuan menjamin keberlakuan gono-gini di wilayah NKRI. Hal tersebut terlihat pada norma-norma hukum yang ada pada beberapa undang-undang yang mengatur gono-gini hampir sama atau paling tidak Norma-norma itu bukan untuk dipertentangkan, tetapi ditujukan untuk saling melengkapi dan menguatkan sehingga dapat keterjaminan keberlakuannya semakin tinggi. Akan tetapi, diakui pula, karena di Indonesia sangat plural dari sisi adat, maka di beberapa daerah harta gono-gini berbeda dalam intesitas penerapannya. Meski demikian, secara umum harta gono-gini sudah menjadi kebudayaan nasional. Karena itu, gono-gini diakomodir dalam undang-undang yang lentur atau fleksibel seperti yang akan dilihat nanti di mana hakim memegang peranan penting dalam menyelesaikan sengketa gono-gini. Dilihat dari sisi ideologi, maka gono-gini memang tidak diatur dalam al-QurAoan dan hadis di mana Islam menjadi agama mayoritas penduduk Indonesia. Jika dilihat dari perspektif ini maka gono-gini tak memiliki sandaran secara idiologis. Akan tetapi. Islam tidak sesempit itu. Kelenturan hukum Islam memberi ruang terhadap gono-gini melalaui Aourf . dat-istiada. Bahkan, adat-istiadat kaum Jahiliah sekalipun diakomodir oleh Islam selama tak bertentangan dengan syarak. Lagi pula dalam konteks Indonesia, gono-gini sudah menjadi Aourf nasional. Artinya, gono-gini diterima secara luas. Jika ini yang menjadi fakta maka Aourf pun dapat menjadi hukum (Al-Zuhaili, 2. Ini dari sisi Aourf, sementara masih banyak takyif . hukum Islam terhadap gono-gini yang dapat disampaikan. Hanya saja, perspektif Aourf inilah yang paling dominan dalam mewakili sudut pandang hukum Islam terkait gono-gini. Selanjutnya, gono-gini dilihat sebagai rekayasa sosial. Dalam rekayasa sosial, gono-gini dapat dilihat apakah ia efektif diberlakukan di tengah masyarakat. Inilah yang akan menjadi bahasan selanjutnya. Keefektifan Pemberlakuan Hukum Gono-gini Sisi lain yang tak kalah pentingnya dari tranformasi aturan gono-gini ini dalam undang-undang adalah efektivitas undang-undang itu sendiri. Dapat dikatakan, efektivitas penerapam hukum menjadi tema dan sekaligus tujuan utama dalam studi sosiologi hukum. Soekanto dalam pidato pengukuhan guru besarnya, seperti dilaporkan (Yudho & Tjandrasari, 2. , memandang efektivitas hukum sebagai kemampuan hukum menciptakan kondisi yang diharapkan oleh hukum. Kemudian, efektivitas itu sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: hukumnya sendiri, penegak hukum, fasilitas, masyarakat dan Sedangkan parameter yang digunakan antara lain. pertama, apakah sumber hukum yang baru itu memang berwenang dan berwibawa? Kedua, apakah hukum tersebut secara tepat telah dijelaskan dan diberi dasar-dasar pembenar, baik dari sudut hukum maupun dari sudut sosio-historis? Ketiga, apakah model-model ketaatannya dapat dikenali QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. dan dapat dipublikasikan? Keempat, apakah pertimbangan yang tepat mengenai waktu yang diperlukan untuk masa transisi telah diarnbil? Kelima, apakah para penegak hukurn rnenunjukkan ras keterikatannya pada kaidah-kaidah yang baru itu? Keenam, apakah sanksisanksi, baik yang positif maupun negatif, dapat dijalankan untuk mendukung hukum? Ketujuh, apakah perlindungan yang efektif telah diberikan terhadap orang-orang yang mungkin menderita karena adanya pelanggaran terhadap hukum? Dari sinilah suatu hukum dapat dinyatakan efektif? Maka dari itu, paparan berikut ini akan mengungkap keefektivan gono-gini. Berdasarkan hasil pengamatan (Alexander, 2. , dalam Hukum Islam memang tidak disinggung secara tegas tentang pembagian Harta Bersama, akan tetapi di dalam Peraturan KHI diatur tentang harta bersama. Dalam KHI pasal 85 penjelasanya multitafsir, terkait pembagian Harta Bersama, dijelaskan bahwa harta bersama tidak ada percampuran dalam perkawinan, akan tetapi didalam pasal 97 penjelasanya untuk pembagain harta gono gini dibagi menjadi dua. Peraturan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Harta Bersama tidak mengatur batasan pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian. Secara Yuridis Sosial UU perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 37 tidak efektif dan adil dalam penyelesaian dan penetapan harta bersama . ono-gin. Oleh karena itu, hendaknya Pemerintah merivisi UU Perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 37 tentang harta bersama agar mendapat kepastian Hukum dan kejelasan mengenai batasan pembagian harta bersama. Namun, apa yang disampaikannya itu juga tidak sepenuhnya benar. Betul UUP tidak secara tegas mengatur, tetapi hal tersebut justru untuk memberikan keleluasaan hakim memutuskan porsi gono-gini. Pasalnya, mengutip dari Zarkasyi. MA menyatakan bahwa pada umumnya dasar yang dipergunakan hakim Pengadilan Agama dalam penetapan apa yang hukum adalah hukum Islam ala Madzhab Syafi'i, walaupun tidak selalu demikian. Dalam praktik baik sebelum tahun 1976 maupun sesudahnya Hakim Pengadilan Agama dalam menetapkan apa yang hukum tidak selalu berpegang kepada referensi aliran Syafiiyah. Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan maupun fatwa tentang harta bersama/Gono- gini/harta Syarikat, yang hal ini tidak dikenal dalam referensi Syafiiyah, untuk hal ini Pengadilan agama mengutip langsung ketentuan hukum yang ada dalam AlQuran. Lebih jauh lagi dalam menetapkan porsi harta bersama untuk suami dan untuk istri, digunakan kebiasaan yang berlaku setempat, sehingga terdapat penetapan yang membagi dua harta bersama di samping terdapat pula penetapan yang membagi dengan perbandingan 2:1 untuk suami dan untuk istri. Di Amuntai harta bersama dibagi sesuai dengan fungsi harta itu untuk suami atau untuk istri (Mahkamah Agung, 2. Sebaliknya, dalam pantauan Asep, para pihak lebih senang membagi harta bersama secara musyawarah di luar pengadilan atau mereka minta bantuan kepada notaris untuk membagi harta bersama. Dalam pembagian harta bersama setelah terjadinya putusan perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama. Notaris dapat membuat akta pembagian harta bersama atas permintaan mantan suami atau mantan istri berdasarkan ketentuan Pasal 191 KUH Perdata. Peran dalam pembuatan akta pembagian harta bersama setelah putusnya perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan akta pembagian tersebut merupakan keinginan dari kedua belah pihak baik mantan suami atau mantan istri (Ubaidillah, 2. Ini artinya, gono-gini telah diterima luas oleh masyarakat, sebab dilihat dari penyelesaiannya masyarakat justru memilih jalur non-litigasi. Demikian pula menurut laporan (Riyanta, 2. , penyelesaian harta bersama suamiisteri, baik karena cerai hidup maupun karena cerai mati dengan cara membagi harta bersama sesuai dengan rasa keadilan masyarakat adat setempat, yang mungkin dibagi sama rata atau QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. dua banding satu masing-masing untuk suami dan isteri, menurut hukum adat, dapat diterima oleh hukum Islam. Inilah yang diterima luas oleh masyarakat. Masyarakat juga sangat antusias untuk mengetahui gono-gini. Hal tersebut terlihat pada kegiatan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) di Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas. Dalam laporan, animo masyarakat terhadap pengetahuan pembagian harta gono-gini untuk anak menurut Kompilasi Hukum Islam cukup tinggi. Tindakan berkelanjutan ini dilakukan dalam jumlah peserta yang bertambah melibatkan seluruh elemen yang ada dimasyarakat di Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, dan juga jumlah waktu kegiatan pelaksanaannya. Tujuannya adalah supaya masyarakat yang berdomisili Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, semakin meningkat pemahamannya tentang hukum khususnya pemahaman tentang Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan (Rahmadani, 2. Laporan ini meski hanya bersifat lokal, tetapi ia menunjukkan bahwa masyarakat memang berkeinginan mengetahui gonogini dari sisi HKI. Hal ini menunjukkan bahwa gono-gini mewakili aspirasi masyarakat. Penyelesaian sengketa gono-gini secara damai juga dilakukan. Dalam AuSentani | Pasentani. id | Kamis, 07 Juli 2022Ay. Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani yaitu Dardena Betarania Faroby S. H berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara 109/Pdt. G/2022/PA. Stn. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Sentani tertanggal 23 Juni 2022 dengan obyek sengketa mecapai ratusan juta rupiah. dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan serta benda bergerak seperti mobil dan sepeda motor. Mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Sentani untuk tahun ini sedangkan terhadap perkara harta bersama terdapat tiga perkara yang berhasil di Mediasi, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Sentani untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi (EF, 2. Hasil penelitian di PA Sungguminasa Kelas IB menyatakan bahwa pembagian harta bersama dianggap berlaku efektif apabila di tinjau dan didukung dari dua hal yaitu legal standing dan peran aparat hukum serta pemerintah. Legal standing dapat dimiliki oleh seorang yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya serta dapat memberikan kejelasan hukum kepada pemohon dengan bantuan majelis hakim mengupayakan perdamaian melalui mediasi terhadap kedua belah pihak berperkara oleh seorang Mediator yang ditunjuk, sedangkan aparat kepolisian dan pemerintah harus lebih berperan aktif sebagai pengawal keamanan sampai proses eksekusi telah dilaksanakan dengan sempurna dan ditaati sebagaimana mestinya. Selanjutnya dalam menunjang efektivitas putusan terdapat dua faktor yaitu faktor sosiologi dan faktor psikologi. Faktor sosiologi yakni terkait pada ukuran kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Faktor psikologi yakni nilai budaya atau mental seseorang yang menunjukkan ketidak patuhan tergugat terhadap hukum sehingga sering mengancam dan memukul Penggugat, hingga semua upaya hukum telah dilakukan hingga berselang dua tahun lebih baru putusan tersebut berkekuatan hukum tetap baru dapat dimohonkan eksekusi oleh Penggugat. Adapun saran yang diajukan yakni QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. sebaiknya Sita Jaminan . onservatoir besla. yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama tetap dianggap sah dan berharga sampai pada tahap ekseskusi dilaksanakan secara sempurna, dan sebaiknya ada aturan dan sanksi pidana yang berlaku terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan Hakim tentang pembagian harta bersama tersebut (Nurbaya et , 2. Dari hasil penelitian di Pengadilan Agama Palu Klas IA mediasi dalam perkara pembagian harta bersama belum berjalan secara efektif. Mediator yang terdiri dari unsur hakim yang mempunyai banyak perkara yang ditangani sehingga mengakibatkan belum maksimal melakukan mediasi dan Hakim yang ditunjuk menjadi Mediator sebagian belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI. Hambatanhambatan pelaksanaan mediasi dalam perkara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Palu klas IA yaitu: salah satu pihak beritikad baik dan tetap pada dalil gugatannya atau mempertahankan bagiannya masing- masing dan salah satu pihak tidak menghadiri agenda mediasi yang telah ditetapkan oleh Mediator (Muharromah et al. , 2. Adapun terhadap perkara di mana objek gugatannya dominan berasal dari kontribusi salah satu pihak, majelis hakim menerapkan contra legem dengan mengenyampingkan norma hukum yang berlaku, yakni Pasal 97 KHI. Hal demikian berlaku dengan mempertimbangkan kontribusi para pihak terhadap kewajiban dalam rumah tangga. Pertimbangan semacam itu terdapat dalam yurisprudensi Mahkamah Agung lewat Putusan No. 266K/AG/2010. Dalam putusan a quo, istri mendapat A harta bersama karena harta tersebut dihasilkan oleh istri, sementara suami mendapat A bagian karena tidak memberi nafkah untuk istri dan anak selama 11 tahun. Pertimbangan judex juris. AuBahwa berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan ternyata suami tidak memberikan nafkah dari hasil kerjanya dan seluruh harta bersama diperoleh istri dari hasil kerjanya, maka demi rasa keadilan, pantaslah penggugat memperoleh harta bersama sebesar yang ditetapkanA. Ay Contra legem di atas menerangkan bahwa ketentuan pembagian harta bersama dengan porsi sama besar ternyata tidak berlaku Aulikulli zaman wa makanAy. Kata-kata Audemi rasa keadilanAy menyiratkan terdapat ketidakcukupan informasi pada aturan normatif yang membagi A harta Atau dalam penjelasan lain, dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama dalam ketentuan pasal 97 KHI sesungguhnya mengandaikan Pasal 80 dan 83. Pemenuhan kewajiban suami-istri dalam rumah tangga, dilihat dari pertimbangan Putusan No. 266K/AG/2010, determinan terhadap bagian perolehan harta bersama. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kelalaian memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam perikatan . berimplikasi terhadap porsi perolehan harta bersama pasca perceraian (Amin, 2. Dari pemaparan ini, maka efektivitas penyelesaian sengketa gono-gini dapat dibedakan dalam dua sisi. pertama, dari fakta sosiologis gono-gini merupakan fakta sosial tak terbantahkan. Artinya, gono-gini ini berlaku secara nyata di tengah kehidupan sosialmasyarakat. Hal tersebut terlihat bahwa masyarakat secara inisiatif mampu menyelesaikan sengketa gono-gini dengan cara mediasi. Kedua, dari sisi yuridis, kepastian hukum tentang porsi gono-gini tidak ditetapkan secara jelas. Tegasnya, antara satu undang-undang dengan undang- undang yang lain memberikan ketentuan berbeda. Hal tersebut dapat dipahami, sebab masyarakat Indonesia memang plural. Menetapkan secara pasti berapa besar porsi gono-gini malah menjadikan hukum gono-gini tidak aspiratif. Dalam kaitan ini, tentu keputusan hakim yang mempertimbangkan kearifan lokal dan fakta persidangan menjadi senjata ampuh dalam menyelesaikan sengketa gono- gini. Dari kedua sisi ini pemberlakuan hukum gono-gini, baik ditinjau dari sisi fakta sosial maupun yuridis berlaku efektif. QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690. Volume 2 No 2. Maret 2024 Doi 10. 58738/qanun. KESIMPULAN Berdasarkan uraian yang telah disampaikan dapat dibaca bahwa gono-gini di Indonesia merupakan fakta sosiologis yang tak terbantahkan. Meski penerapan porsinya berbeda antara satu daerah dengan yang lain, tetapi faktanya harta bersama suami-istri itu Di sinilah, para sosiolog mengambil perannya untuk menganalisis fakta gono-gini ini. Dalam menganalisis, tentunya para sosiolog tidak terpaku pada satu perspektif. Ada tiga perspektif teoretis utama dalam sosiologi: paradigma struktural-fungsionalis, paradigma konflik sosial, dan paradigma interaksionis simbolik. Dengan memadukan sudut pandang yang berbeda itu, maka tingkat kebenaran itu semakin akurat. Demikian pula dengan gonogini, di dalamnya ada struktur-fungsional, konflik dan kesepahaman dari suatu interaksi. Perspektif sosiologis seperti yang telah disebutkan tadi hendaknya tidak dinafikan oleh ahli hukum. Ringkasnya, para ahli hukum harus menjadikan perspektif sosiologis dalam merancang regulasi. Maka dari itu, regulasi gono-gini harus mempertimbangkan perspektif sosiologis mulai dari struktur fungsional, adanya kemungkinan konflik jika tidak ditransformasikan ke dalam undang- undang dan gono-gini yang menjadi suatu kesepahaman dalam masyarakat yang dihasilkan dari interaksi anggotanya. Sementara, tujuan utama dari kajian sosiologi hukum bukan lain menjadikan hukum berlaku efektif. Semua teori sosiologi hukum mulai dari teori moral, idiologi dan rekayasa sosial masingmasing hendak melihat efektivitas hukum dari sisi yang berbeda. Dalam konteks Indonesia, setelah memaparkan efektivitas gono-gini berdasarkan paparan yang telah disebutkan, efektivitas gono-gini dapat dilihat dalam dua sisi. dari fakta sosiologis gono-gini merupakan fakta sosial tak terbantahkan. Artinya, gono-gini ini berlaku secara nyata di tengah kehidupan sosial-masyarakat. Hal tersebut terlihat bahwa masyarakat secara inisiatif mampu menyelesaikan sengketa gono-gini dengan cara mediasi. Kedua, dari sisi yuridis, kepastian hukum tentang porsi gono-gini tidak ditetapkan secara Tegasnya, antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain memberikan ketentuan berbeda. Hal tersebut dapat dipahami, sebab masyarakat Indonesia memang Dari kedua sisi ini pemberlakuan hukum gono-gini, baik ditinjau dari sisi fakta sosial maupun yuridis berlaku efektif. REFERENSI