JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Analisis Faktor Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017Ae2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Abd. Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : abdbasitfitri@gmail. com, halimatussaadah49j@gmail. Abstract: This study aims to analyze divorce cases at the Nganjuk Religious Court during 2017Ae2019 from the perspective of the Indonesian Compilation of Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam/KHI). Specifically, the research examines the number of divorce cases, identifies the dominant factors causing divorce, and analyzes their conformity with the legal provisions governing divorce under the KHI. This study employs a qualitative empirical legal research method with a field research approach. Primary data were obtained through interviews with judges and court officials of the Nganjuk Religious Court, while secondary data were collected from court documents, legislation, and relevant literature. Data were gathered through observation, interviews, and documentation, and analyzed using the Miles and Huberman interactive model, including data reduction, data display, and conclusion drawing, with source triangulation employed to ensure data validity. The findings indicate that divorce cases remained consistently high during the 2017Ae2019 period, with divorce petitions filed by wives . erai guga. significantly exceeding divorce petitions filed by husbands . erai tala. Economic problems constituted the most dominant cause of divorce, followed by continuous marital disputes and abandonment by one spouse. From the perspective of the Compilation of Islamic Law, the causes of divorce identified in this study generally correspond to the grounds for divorce stipulated in Article 116 of the KHI. In judicial practice, however, judges more frequently rely on Article 19 letter . of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning continuous disputes and the impossibility of reconciliation as the principal legal basis for granting divorce. Keyword: Divorce. Religious Court. Compilation of Islamic Law. Economic Factors. Nganjuk. Pendahuluan Sesuai dengan fitrahnya, manusia tidak bisa hidup sendiri di dunia tanpa memiliki sifat ketergantungan dan saling membutuhkan, baik itu anak kecil, orang dewasa, maupun orang tua. Demikian halnya antara pria dan wanita, keduanya pasti saling membutuhkan dan saling dibutuhkan. Oleh karenanya. Islam mengatur hubungan antara pria dan wanita agar tercipta hubungan yang harmonis melalui ketentuan tata cara hidup berkeluarga dengan sistem pernikahan yang sah. 1 Idealnya sebuah perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perkawinan ialah: AuIkatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. , yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. 2 Pasal tersebut memberi sebuah pemahaman bahwa perkawinan merupakan Auperikatan keagamaanAy. Dalam sistem perkawinan seorang pria dan wanita terikat dalam suatu ikatan lahir dan batin sebagai suami istri dengan tujuan yang mulia atas dasar Ketuhanan yang Maha Esa. Oleh karena di dalam perkawinan terdapat hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahiriah/jasmaniah, tetapi juga unsur 1 Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. , 5-6. 2 KUH Perdata dan KUHA Perdata, (Bandung: Pustaka Buana, 2. , 438. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam batiniah/rohaniah. 3 Wijono Prodjodikoro menjelaskan bahwa apabila seorang perempuan dan seorang laki-laki sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain, maka berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturanperaturan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 disebutkan. AuPerkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Adapun tujuan dari ikatan perkawinan dalam Pasal 3: AuPerkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ay5 Bukan perkara yang asing jika dalam kehidupan rumah tangga terjadi pertengkaran atau konflik antara suami dan istri. Namun, tidak jarang ditemui pertikaian antara suami dan istri hingga mengarah pada ketidakharmonisan rumah tangga. Tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, telah hilang karena kondisi rumah tangga yang sedemikian Sehingga dipandang dari sudut manapun, hubungan tersebut lebih baik diputuskan. Hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun perkawinan adalah Auperjanjian yang sangat kuat . itsaqan ghalidza. Ay yang mengikat lahir dan 3 Muhammad Syaifuddin, dkk. Hukum Perceraian (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 1-2. 4 Wirjono Prodjodikoro. Hukum Perkawinan di Indonesia (Sumur Bandung, 1. , 8. Sebagaimana dikutip oleh Muhammad Syaifuddin, dkk. Hukum Perceraian (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 3-4. 5 Tim Permata Press. Kompilasi Hukum Islam . t: t. p, t. ), 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam batin antara suami dan istri, namun ikatan tersebut dapat putus. Seperti halnya sebuah ikatan tali yang sangat kuat, ikatan tersebut dapat terurai jika suami dan istri memutuskannya, karena masing-masing pihak mempunyai hak untuk memutuskan ikatan tersebut berdasarkan peraturan perundangundangan. Munculnya mempercayai satu sama lain dan lain sebagainya. Munculnya konflik-konflik tersebut terkadang dapat diatasi, sehingga antara kedua belah pihak Tetapi adakalanya pertikaian yang semakin rumit, tidak dapat terus-menerus Apabila perkawinan yang demikian itu dilanjutkan, maka pembentukan rumah tangga yang damai dan tenteram seperti yang diisyaratkan oleh agama tidak tercapai. Di samping itu, ditakutkan pula perpecahan antara suami istri ini akan mengakibatkan perpecahan antara kedua belah pihak. Dalam kondisi tersebut. Islam memberi jalan keluar dengan diperbolehkan melakukan perceraian, dalam arti perceraian adalah sebagai alternatif terakhir. 7 Dalam tata hukum Indonesia, setiap fenomena yang muncul di masyarakat telah diatur dalam perundang-undangan, tidak terkecuali masalah perceraian. Masyarakat muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia juga telah memiliki hukum tersendiri dalam mengatasi fenomena sosial yang muncul. Salah satu lembaga dalam tatanan hukum negara yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah Pengadilan Agama. 6 Muhammad Syaifuddin, dkk. Hukum Perceraian (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 5. 7 Ibid. , 21. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai tugas pokok dan fungsi AuMemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariAoahAy sebagaimana Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 8 Kasus perceraian menjadi kasus terbanyak yang ditangani oleh Pengadilan Agama dibandingkan dengan jenis perkara perdata yang lain. Meskipun dalam Undang-undang telah diatur mengenai proses perceraian yang cenderung bersifat mempersulit pasangan, seperti halnya dalam Kompilasi Hukum Islam (Pasal . yang menjabarkan mengenai faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan untuk bercerai. 9 Namun hal tersebut tidak berpengaruh pada angka perceraian yang justru lebih sering ditemui adanya peningkatan kasus. Hal tersebut juga terjadi di Pengadilan Agama Nganjuk. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Pengadilan Agama Nganjuk menunjukkan bahwa kasus perceraian dari tahun 2017 hingga 2019 dapat mencapai angka kurang lebih 2. 000 perkara. Tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk tersebut tentu tidak lepas dari faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian. Oleh karenanya diperlukan penelitian tentang: AuAnalisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum IslamAy. Untuk mengetahui Jumlah Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk 8 Laporan Kegiatan Tahun 2019 Pengadilan Agama Nganjuk, 22. 9 Tim Permata Press. Kompilasi Hukum Islam, 36. 10 Https://w. pa-nganjuk. Di akses pada tanggal 08 September 2020 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Tahun 2017-2019. Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019. Analisa Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspeksif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bermanfaat baik secara teoritis dan praktis. Secara teoritis mampu menyumbangkan wawasan dan menambah khazanah keilmuan dalam bidang hukum keluarga Islam, terutama tentang perceraian. Juga dapat menjadi bahan referensi untuk peelitian-penelitian selanjutnya mengenai tingkat perceraian di Pengadilan Agama. Adapun manfaat secara praktis, penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pasangan suami istri dalam memecahkan problematika rumah tangga dan menjadi bahan rujukan bagi Pengadilan Agama Nganjuk dalam mengatasi angka perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk. Metode Penelitian Metode penelitian adalah prosedur atau cara ilmiah untuk memperoleh serta meneliti sebuah data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. 11 Adapun pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengeksplorasi suatu gejala utama yang menjadi fokus penelitian dengan cara wawancara data diperoleh berupa kata atau teks, selanjutnya dikumpulkan kemudian dilakukan analisis data dalam bentuk deskriptif. 12 Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris,13 dengan menggunakan jenis 11 Albi Anggito dan Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif (Sukabumi: CV Jejak, 2. , 7. 12 J. Raco. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis. Karakteristik, dan Keunggulannya (Jakarta: Grasindo, 2. , 7. 13 Soerjono Soekanto. Pengantar Peneitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2. , 51. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan. Penelitian hukum empiris menitikberatkan pada efektivitas hukum yang sedang berlaku atau meneliti tentang bekerjanya hukum di masyarakat . aw in actio. 14 Adapun penelitian kualitatif berdasar pada sumber data Data primer yakni Aparat Penegak Hukum dan dokumen di Pengadilan Agama Nganjuk, juga didukung data sekunder diperoleh melalui penelusuran bahan pustaka dan dokumen. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data adalah cara yang dilakukan peneliti untuk Dalam menggunakan teknik sebagai berikut:15 Pertama. Observasi adalah suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti dengan cara mengadakan pengamatan serta pencatatan secara sistematis. Kedua. Wawancara yaitu pewawancara dengan informan dan jawaban disimpan dalam bentuk tertulis maupun rekaman. Dalam hal ini, peneliti menggunakan teknik wawancara terstruktur, di mana peneliti telah menyiapkan instrumen penelitian berupa daftar pertanyaan-pertanyaan. Narasumber dalam penelitian ini adalah Bapak Drs. Musthofa Zahron, selaku Hakim Anggota Pengadilan Agama Nganjuk dan Bapak Muhammad NafiAo . HI. , selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Nganjuk. Dalam melakukan wawancara, selain membawa daftar pertanyaan yang telah disiapkan, peneliti juga menggunakan alat bantu berupa perekam suara untuk membantu pelaksanaan wawancara menjadi 14 Ibid. , 149-150. 15 Mohamad Mustari dan Taufiq Rahman. Pengantar Metode Penelitian (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2. , 54. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam lancar serta buku catatan untuk mencatat semua percakapan dengan 16 Ketiga. Dokumentasi yaitu peneliti mengumpulkan data yang berupa dokumen-dokumen grafis . abel, catatan, notulen rapat, dl. , foto-foto, dan lain-lain. Teknik Analisa Data Dalam menggunakan teknik analisa dari Miles dan Huberman. Teknik analisa model Miles dan Hubermen mengemukakan pola umum analisis sebagai berikut:17 Pertama. Reduksi data merupakan suatu bentuk analitis yang bertujuan untuk mengorganisasikan data mentah yang diperoleh dari catatan-catatan tertulis di lapangan. Kedua. Penyajian data atau data display adalah proses penyusunan informasi secara sistematis yang memberikan kemungkinan Ketiga. Kesimpulan/Verifikasi merupakan langkah terakhir dalam analisa data adalah penarikan kesimpulan dari analisa data yang terus menerus dilakukan peneliti baik saat pengumpulan data maupun setelahnya. Uji Keabsahan Data Untuk memastikan data yang telah dikumpulkan oleh peneliti benarbenar sesuai dengan data yang diberikan oleh informan, maka secara berkelanjutan dilakukan pemeriksaan keabsahan data. Untuk memastikan bahwa penelitian ini benar-benar dipertanggungjawabkan, maka peneliti 16 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2. , 239. 17 A. Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif & Penelitian Gabungan (Jakarta: Kencana, 2. , 407-409. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam melakukan teknik uji keabsahan data berupa Triangulasi Sumber18 Triangulasi merupakan sebuah teknik dalam pengumpulan data untuk memperoleh temuan dan interpretasi data yang lebih akurat dan dapat dipercaya. penelitian ini peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber yaitu memastikan derajat kepercayaan melalui beberapa sumber. 19 Sumber-sumber yang dimaksud dalam penelitian ini adalah data perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2017-2019, hakim Pengadilan Agama Nganjuk, dan Panitera Pengadilan Agama Nganjuk. Pembahasan Data Jumlah perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2017-2019 Setelah penulis melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber terkait dengan perceraian yang terjadi pada tahun 2017-2019, maka berikut ini penulis kemukakan temuan-temuan yang didapat. Dalam wawancara yang telah dilakukan peneliti bersama dengan hakim Pengadilan Agama Nganjuk, beliau menyatakan bahwa jumlah perceraian di Nganjuk mencapai angka 2. 000 lebih. Adapun jenis perceraian yang sering terjadi adalah cerai gugat. Hal tersebut dapat dilihat dalam dokumen jumlah perkara di Pengadilan Agama Nganjuk. 18 A. Muri Yusuf. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif & Penelitian Gabungan, 393. 19 Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2. , 274. 20 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara langsung pada tanggal 16 Desember 2020. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Berdasarkan data jumlah perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Nganjuk, diketahui bahwa jumlah perkara perceraian yang diterima adalah sebagai berikut:21 Pada tahun 2017 sebanyak 2. 210 dengan perincian 1. 621 perkara cerai gugat dan 589 perkara cerai talak. Pada tahun 2018 perkara perceraian yang diterima sebanyak 2. dengan perincian 1. 836 perkara cerai gugat dan 670 perkara cerai talak. Pada tahun 2019 jumlah perkara perceraian yang diterima adalah 2. dengan perincian 1. 792 perkara cerai gugat dan 604 perkara cerai talak. Berikut perincian jumlah keseluruhan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 2017-2019 berdasarkan masingmasing jenis perkara: TABEL. JUMLAH PERKARA YANG DITERIMA OLEH PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN 2017-2019 No. Jenis Perkara Ijin Poligami Pencegahan Perkawinan Penolakan Perkawinan Pembatalan Perkawinan Kelalaian atas kewajiban suami Cerai Talak Cerai Gugat 21 Dokumen Pengadilan Agama Nganjuk. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Harta Bersama Penguasaan Anak Nafkah oleh Ibu Hak-hak Bekas isteri Pengesahan Anak Pencabutan Kekuasaan Orang tua Perwalian Pencabutan Kekuasaan Wali Penunjukan Orang Lain Ganti Rugi terhadap Wali Asal-usul anak Penolakan Kawin Campur Isbat Nikah Izin kawin Dispensasi kawin Wali Adlol Ekonomi SyariAoah Kewarisan Wasiat Hibah Wakaf Zakat/Infaq/Shodaqoh P3HP/Penetapan Ahli Waris Lain-lain JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Jumlah Adapun perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 2017-2019 adalah sebagai berikut:22 Pada tahun 2017 perkara perceraian yang telah diputus adalah 1. perkara cerai gugat dan 591 perkara cerai talak, yang berjumlah 2. Pada tahun 2018 perkara perceraian yang diputus sebanyak perkara cerai gugat dan 550 perkara cerai talak, dengan total 2. Pada tahun 2019 jumlah perkara perceraian yang telah diputus adalah 931 perkara cerai gugat dan 621 perkara cerai talak, dengan total 2. Berikut ini tabel jumlah perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 2017-2019: TABEL. JUMLAH PERKARA YANG DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN 2017-2019 No. Jenis Perkara Ijin Poligami Pencegahan Perkawinan Penolakan Perkawinan Pembatalan Perkawinan 22 Dokumen Pengadilan Agama Nganjuk. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Kelalaian atas kewajiban suami Cerai Talak Cerai Gugat Harta Bersama Penguasaan Anak Nafkah oleh Ibu Hak-hak Bekas isteri Pengesahan Anak Pencabutan Kekuasaan Orang tua Perwalian Pencabutan Kekuasaan Wali Penunjukan Orang Lain Ganti Rugi terhadap Wali Asal-usul anak Penolakan Kawin Campur Isbat Nikah Izin kawin Dispensasi kawin Wali Adlol Ekonomi SyariAoah Kewarisan Wasiat Hibah Wakaf JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Zakat/Infaq/Shodaqoh P3HP/Penetapan Ahli Waris Lain-lain Ditolak Tidak diterima Gugur Dicoret dari Register Jumlah Faktor penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2017-2019 Faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk meliputi faktor zina/selingkuh, mabuk, madat, judi, meninggalkan satu pihak, menjalani hukuman dipenjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi. Adapun faktor yang paling sering terjadi sebagai penyebab adanya perceraian adalah faktor kekurangan ekonomi, hampir 85% kasus perceraian disebabkan oleh faktor kekurangan ekonomi. Faktor kekurangan ekonomi tersebut berdasarkan latar belakang atau alasan yang berbeda dalam cerai talak dan cerai gugat. Musthofa Zahron sebagai Hakim mengatakan seperti yang beliau ungkapkan: Kalau yang mengajukan gugatatan istri, . lasannya karen. dari pihak suami itu tidak adanya tanggungjawab suami, bisa jadi dia . memang tidak bertanggungjawab, tidak ada iAotikad baik untuk menghidupi keluarganya. kebanyakan nganggur, tidak ada 23 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam pekerjaan, kalau pun bekerja, ada juga yang hasilnya dinikmati sendiri, nggak dinafkahkan untuk anaknya atau istrinya. Ada juga yang memberi . tapi ya masih kurang-kurang, jauh dari memadai . Sementara faktor ekonomi sebagai penyebab perceraian dalam kasus cerai talak, kebanyakan alasan yang diberikan oleh seorang suami untuk menjatuhkan talak adalah karena si istri dianggap kurang menerima jumlah nafkah yang diberikan oleh suami, hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Musthofa Zahron selaku Hakim di Pengadilan Agama Nganjuk: Kalau yang mengajukan pihak suami, alasan ekonomi juga, tapi lain maksudnya. Istri ini selalu merasa kurang dengan nafkah yang diberikan suami, pasti begitu. salah satu . ang sering terjad. (Istr. selalu menuntut melebihi kemampuan suami. Padahal ketika disampaikan alasan pada sidang itu, sebenarnya istri itu sangat mempunyai beralasan . emiliki alasan yang dapat dibenarka. (Istr. memang merasa tidak cukup, bukan berarti dia boros atau materialistis. Lebih lanjut beliau memberi sebuah konklusi bahwa kasus perceraian bertangungjawab dalam menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga sebagai suami. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 2017-2019 dapat dilihat dalam tabel berikut:27 TABEL. 24 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember 25 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember 26 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember 27 Dokumen Pengadilan Agama Nganjuk. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN 2017-2019 No. Faktor 2017 2018 2019 Zina Mabuk Madat Judi Meninggalkan satu pihak Dihukum penjara Poligami Kekerasan dalam rumah tangga Cacat badan Perselisihan terus menerus Kawin paksa Murtad Ekonomi Lain-lain Jumlah Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 2017-2019. Terlihat bahwa faktor kekurangan ekonomi merupakan faktor yang paling banyak terjadi, terdapat 1. 366 perkara pada tahun 2017, 1. 227 perkara pada tahun 2018, dan 1. 486 perkara pada tahun JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspeksif Kompilasi Hukum Islam Dalam menentukan putusan perkara perceraian. Pengadilan Agama menggunakan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam penerapannya sebagai dasar pertimbangan hukum. Kompilasi Hukum Islam menempati posisi di bawahnya PP. No. 9 tahun 1975. Pengadilan Agama lebih menguatkan PP. No. 9 tahun 1975 sebagai dasar yuridis dalam memutuskan perkara perceraian. Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh peneliti. Musthofa Zahron selaku Hakim Pengadilana Agama mengatakan seperti yang beliau Alasan perceraian itu sebelum ada KHI, sudah dimuat terlebih dahulu di PP. No. Jadi KHI itu hanya. apa namayna. mengikuti PP No. 9 tahun 1975 itu Jadi yang lebih kuat itu kalau dari segi urutan bahan pertimbangan hukum adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terus di bawahnya adalah PP. No. 9 tahun 1975, dan di bawahnya lagi adalah KHI. Kemudian beliau melanjutkan bahwa jika mengacu pada undangundang, perselisihan/pertengkaran tercantum dalam PP No. 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf f. 29 Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Musthofa Zahron sebagai salah satu hakim Pengadilan Agama Nganjuk: Di sini yang selalu dipergunakan adalah pasal 19 huruf f. Istilahnya itu pasal karet atau pasal keranjang sampah, karena yang menjadi inti permasalahanya itu selalu 28 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember 29 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam perselisihan/pertengkaran secara terus menerus. Jadi indikasinya itu bertengkar terus menerus dan tidak ada harapan untuk bisa diperbaiki, tidak ada harapan untuk bisa dirukunkan kembali suami/istri itu. Sementara setiap upaya untuk merukunkan atau mendamaikan itu sudah maksimal, baik dari pihak orang tua, maupun dari pihak hakim sendiri, bahkan melalui upaya mediasi itu juga tidak berhasil. Adapun penyebabnya perselisihan/pertengkaran ini bisa seribu satu alasan, apapun bisa. Jadi sangat elastis, semua masalah bisa masuk ke situ (Pasal 19 huruf f PP. No. 9 Tahun Analisa Tingkat perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 20172019. Terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk pada tahun 20172019 cenderung mengalami peningkatan. Hal ini dapat dibuktikan dalam data jumlah perceraian yang diterima pada tahun 2017 sebanyak 2. 210 kemudian meningkat di tahun 2018 dengan jumlah 2. Meskipun pada tahun 2019 mengalami penurunan di angka 2. 252, namun angka tersebut tidak lebih sedikit dari angka perceraian di tahun 2017. Adapun jika dilihat dari jumlah perceraian yang telah diputus, artinya pasangan yang telah bercerai dari tahun 2017-2019, menunjukkan bahwa tidak semua perkara perceraian yang diterima pada tahun tersebut ditetapkan putusannya di tahun yang sama. Dapat dilihat bahwa perceraian yang telah terjadi pada tahun 2017 sebanyak 2. 205 dari 2. 210 perkara yang diterima, lalu pada tahun 2018 sebanyak 2. 138 perceraian dari 2. 506 perkara yang diterima, dan pada tahun 2019 sebanyak 2. 252 dari 2. 396 perkara yang telah 30 Ibid. 31 Dokumen Pengadilan Agama Nganjuk. 32 Dokumen Pengadilan Agama Nganjuk. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Jumlah pasangan yang telah ditetapkan bercerai oleh Pengadilan Agama Nganjuk lebih sedikit dari jumlah pengajuan/permohonan cerai yang diterima oleh Pengadilan Agama Nganjuk tersebut menunjukkan bahwa proses perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk terkesan dipersulit. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 115 bahwa: AuPerceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak. Ay33 Suami atau istri yang ingin melakukan perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk harus melalui proses perceraian yang terdapat beberapa tahapan. Pada tahap awal Pengadilan Agama akan melakukan upaya mediasi, dimana seroang mediator akan memberikan nasihat kepada kedua belah pihak yang bertujuan untuk mendamaikan. Selanjutnya dalam tahap pemeriksaan pokok perkara akan dibacakan mengenai gugatan/permohonan dari penggugat/pemohon. Dalam tahap ini akan terjadi proses jawab menjawab, sebagaimana yang diungkapkan oleh Musthofa Zahron selaku hakim Pengadilan Agama Nganjuk: Itu nanti dalam . jawab-menjawab itu masing-masing diberi kesempatan 2 kali. Jadi setelah dibacakan akan dilemparkan kepada pihak Penggugat untuk memberikan jawaban, lalu dijawab oleh Tergugat dan kembali ke Penggugat lagi . menanggapi jawaban Tergugat, namanya replik. Setelah itu kembali ke Tergugat lagi menanggapi replik dari Penggugat, namanya duplik. Jadi gugatan dijawab dihantar dengan jawaban, jawaban dihantar dengan replik, replik dihantar dengan duplik. 33 Kompilasi Hukum Islam, 35. 34 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Setelah tuntas dalam proses jawab menjawab tersebut, dilanjutkan dengan proses pembuktian. Penggugat/pemohon akan terlebih dahulu memberikan bukti mengenai gugatan/permohonannya. Alat bukti dapat berupa alat bukti tertulis maupun saksi. Apabila dalam proses ini penggugat/pemohon menghadirkan satu saksi, maka gugatan/permohonannya dapat ditolak. Setelah itu akan ditarik sebuah kesimpulan mengenai proses persidangan dari awal hingga pembuktian. Dan tahapan terakhir adalah majlis hakim melakukan musyawarah untuk menjatuhkan putusan 35 Apabila dalam proses perceraian tersebut tergugat tidak hadir setelah sebelumnya dilakukan panggilan dua kali dengan panggilan yang sah, maka dianggap mengakui semua dalil yang disampaikan oleh Penggugat. Dalam situasi demikian. Pengadilan Agama akan memenangkan pihak Penggugat dengan putusan verstek. Keseluruhan tahapan proses perceraian tersebut secara garis besar telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 129 sampai Pasal 131 mengenai proses cerai talak, dan Pasal 141-146 untuk cerai gugat. Analisa faktor penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2017-2019 Dalam memutuskan sebuah perkara, hakim pasti memiliki beberapa Karena hakim tidak dapat menentukan suatu putusan apabila tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan telah ditetapkan oleh Undang35 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember 36 Musthofa Zahron. Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, wawancara pada 16 Desember JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Mengenai faktor-faktor yang menjadi sebuah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Nganjuk adalah sebagai berikut: Moral. Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Nganjuk karena faktor moral terbagi menjadi empat faktor yaitu zina, mabuk, madat, dan judi. Apabila disimpulkan dalam Kompilasi Hukum Islam, maka telah sesuai dengan Pasal 116 huruf a. Tidak ada keharmonisan. Suatu ikatan perkawinan dibutuhkan hubungan yang harmonis agar mencapai tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu membentuk kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 3. Namun tidak menutup kemungkinan munculnya konflik-konflik yang mengakibatkan rumah tangga tersebut tidak lagi harmonis. Berdasarkan data faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk, terdapat faktor poligami yang dapat memicu kehidupan rumah tangga tidak lagi harmonis. Kemudian terdapat pula faktor kawin paksa yang dapat memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga, karena pada dasarnya perkawinan seharusnya berdasarkan atas persetujuan dari kedua belah pihak. Faktor lain yang menunjukkan adanya ketidakharmonisan adalah terjadinya perselisihan terus menerus . Dalam hal ini, ekonomi juga dapat menjadikan suami dan isti berselisih atau bertengkar terus menerus, hal itu dapat disebabkan oleh ketimpangan pendapatan antara suami dan istri, atau suami tidak memberikan nafkah kepada keluarganya. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Apabila disimpulkan dalam Kompilasi Hukum Islam, maka faktor-faktor tersebut dapat ditarik pada pasal 116 huruf f yaitu Auantara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Ay37 Tidak ada tanggungjawab Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Apabila kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka dapat memunculkan konflik yang dapat merugikan satu pihak. Dalam hal ini, yang termasuk dalam faktor tidak ada tanggungjawab adalah meninggalkan satu pihak, hal itu sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf b. Selain itu faktor ekonomi juga bisa dikatakan sebagai faktor tidak adanya Hal itu mengacu pada pernyataan Musthofa Zahron, bahwa faktor kekurangan ekonomi baik berupa perkara yang diajukan pihak istri maupun pihak suami menunjukkan bahwa suami tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya. Tidak dapat menjalankan kewajiban Dalam kehidupan rumah tangga, sudah tentu masing-masing pihak harus menjalankan kewajibannya dengan baik. Hal tersebut berkaitan dengan hak yang harus diterima oleh masing-masing pihak, baik itu hak jasmani maupun Di Pengadilan Agama Nganjuk, teradapat dua faktor yang menyebabkan satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya terhadap pihak yang lain, yaitu suami menjalani hukuman penjara sebagaimana pasal 116 huruf c Kompilasi Hukum Islam, dan cacat badan sebagaimana Pasal 116 huruf e Kompilasi Hukum Islam,. 37 Kompilasi Hukum Islam, 36. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Penganiayaan dalam rumah tangga hingga membahayakan pihak lain dapat menjadi faktor penyebab perceraian, begitu juga di Pengadilan Agama Nganjuk. hal ini sebagaimana tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf d. Perbedaan Agama Pada dasarnya, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Apabila saat melakukan pernikahan kedua belah pihak mempunyai keyakinan yang sama, kemudian di tengah-tengah pernikahan salah satu pihak beralih agama, maka hal tersebut dapat menjadi faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk, sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf k. Analisa tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 20172019 Perspeksif Kompilasi Hukum Islam Kasus perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk merupakan perkara perdata yang paling banyak terjadi dibandingkan jenis perkara yang lain. Sebagaimana dalam data jumlah perceraian yang telah penulis kemukakan di atas, dimana jumlah perkara perceraian yang diterima pada tahun 2017 210, pada tahun 2018 sebanyak 2. 506, dan pada tahun 2019 Adapun faktor penyebab yang paling mendominasi adalah faktor kekurangan ekonomi, sebagaimana dikatakan oleh Musthofa Zahron, bahwa Aufaktor-faktor penyebab perceraian yang dominan adalah ekonomi, itu hampir 85%. Ay Dalam hasil wawancara yang telah penulis lakukan dengan Musthofa Zahron selaku hakim di Pengadilan Agama Nganjuk, faktor ekonomi baik dari JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam pihak suami maupun istri tersebut menunjukkan tidak adanya tanggungjawab dari suami. Kasus yang sering terjadi adalah si suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya atau karena kurangnya nafkah yang Hal itu membuat si istri memiliki inisiatif untuk bekerja agar kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga tercukupi. Tidak jarang terjadi adanya ketimpangan pendapatan antara istri dan suami. Masalah ekonomi tersebut dapat menciptakan kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis, pertengkaran/perselisihan. Musthofa Zahron sebagai hakim di Pengadilan Agama Nganjuk perselisihan/pertengkaran tercantum dalam PP No. 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf f. Apabila ditinjau dalam Kompilasi Hukum Islam, maka faktor perselisihan/pertengkaran secara terus menerus sesuai denga Pasal 116 huruf f. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam Penutup Berdasarkan hasil penelitian mengenai tingkat perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk tahun 2017Ae2019 perspektif Kompilasi Hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Nganjuk selama periode penelitian tergolong tinggi dan menunjukkan kecenderungan fluktuatif dengan dominasi perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa inisiatif perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak istri, yang mengindikasikan adanya persoalan dalam pemenuhan hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk terdiri atas berbagai alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, meliputi zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, menjalani hukuman penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kawin paksa, murtad, serta faktor ekonomi. Dari seluruh faktor tersebut, masalah ekonomi merupakan penyebab yang paling dominan selama tahun 2017Ae2019. Permasalahan ekonomi pada umumnya berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban suami dalam memberikan nafkah yang layak sehingga memicu konflik berkepanjangan dan berujung pada perceraian. Ditinjau dari perspektif Kompilasi Hukum Islam, faktor-faktor penyebab perceraian yang ditemukan dalam penelitian ini pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dalam praktik peradilan, hakim Pengadilan Agama Nganjuk lebih banyak mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Pasal 19 huruf . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengenai perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus- JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2,Mei 2026 Abd Basit Misbachul Fitri. Halimatus SaAoadah Analisis Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2017-2019 Perspektif Kompilasi Hukum Islam menerus serta tidak adanya harapan untuk hidup rukun kembali. Dengan demikian, faktor ekonomi pada praktiknya tidak berdiri sendiri sebagai alasan perceraian, melainkan berkembang menjadi penyebab timbulnya perselisihan yang terus-menerus hingga memenuhi alasan yuridis untuk mengabulkan gugatan atau permohonan perceraian. Daftar Pustaka