Vol. 5Vol. No. January - June 2021 1 No. Juli - Desember ISSN: 2579-9703 | ISSN: (E) (E) ISSN: 2579-9703(P)(P) | ISSN: Academica Journal of Multidisciplinary Studies Vol. Vol. 5 No. 1,2,January - June 2021 1 No. Juli-Desember ISSN: ISSN:2579-9711 ISSN: 2579-9703 (P) (P) | | ISSN: (E)(E) Academica Journal of Multidisciplinary Studies Editorial Team Editorial Team Editor-In-Chief Deri Prasetyo. IAIN Surakarta Editoral Board Mudofir. IAIN Surakarta Editor Chief Syamsul Bakri,in IAIN Surakarta Muhammad Munadi. IAIN Surakarta Agus Wahyudi (UIN RadenIAIN Mas Said Surakart. Abdul Matin bin Salman. Surakarta Endy Saputro. IAIN Surakarta Zainal Anwar. IAIN Surakarta Nur Kafid. IAIN Surakarta Akhmad Anwar Dani. IAIN Surakarta Reviewer Nur Rohman. IAIN Surakarta IAIN Surakarta MudofirAndi (UINWicaksono. Raden Mas Said Surakart. Khasan Ubaidillah. IAIN Surakarta Syamsul Bakri (UIN Raden Mas Said Surakart. Managing Editor Dewi Nur Fitriana Ahmad Saifuddin (UIN Raden Mas Said Surakart. Lulu Syifa Pratama Arif Rifanan Khoirul Latifah Eko Nur Wibowo Assistant to Editor Nurul Iffakhatul Solekah Sarah Muktiati Nurika Indah Sofantiyana Alamat Redaksi: Hana Zunia Rini Toyib Studie. Surakarta IAIN (State InstituteMaAomun for Islamic Jln. Pandawa No. 1 Pucangan. Kartasura. Layouter Sukoharjo. Central Java, 57168 website: ejournal. id/index. php/academica Della Putri Apriliana Nuur I. Lathifah e-mail: journal. academica@gmail. academica@iain-surakarta. Arlin Dwi Setyaningsih Alamat Redaksi: IAIN (State Institute for Islamic Studie. Surakarta Jln. Pandawa No. 1 Pucangan. Kartasura. Sukoharjo. Central Java, 57168 website: ejournal. id/index. php/academica e-mail: journal. academica@gmail. com | journal. academica@iain-surakarta. 1 No. 1,2,January Juli-Desember Vol. Vol. 5 No. - June 2017 ISSN: 2579-9703(P)(P)||ISSN: ISSN:2579-9711 2579-9711 (E) ISSN: (E) Academica Journal of Multidisciplinary Studies Daftar Isi Daftar Isi Pengembangan Kepribadian Konselor Melalui Kegiatan Kepramukaan di UKK Racana IAIN Surakarta Toleransi Nasaruddin Umar Sebagai Solusi Menanggulangi Radikalisme Atas Nama Nurika Indah Sofantiyana Agama Farkhan Fuady. Imanatur Rofiah. Selvia Peran Komunikasi Ayah dalam Perkembangan Mental Anak: Studi atas Santri Putri Pondok Tahfidz Karanganyar Fitri Setianingsih Strategi Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah Di Masa Pandemi Fatimah Sindi Wardani. Indah Lestari. Devinna Tamaya Sari. Aspek Perkembangan AnakPuji Sekolah Dasar: Masalah dan Perkembangannya Umi Latifah NiAomatul Umamah. Tri Wulandari Pendidikan Prenatal Yahudi dan Relevansinya dengan Pendidikan Islam Mivtahul Kasana & Anggraeni NovitaUtama Sari Dalam Novel Kembara Rindu Karya Nilai-Nilai Budaya Para Tokoh 1 - 26 27 - 38 Habiburrahman El-Shirazy: Kajian Sosiologi Sastra The Various Respond of Student Toward Peer-Tutoring Method in Bilingual Program FatimahLatifah Khoirul 39 - 52 Filantropi Dakwah dan Kaum Minoritas di Indonesia Analisis Code Mixing Di Grup Whatsapp Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Okta Nurul Hidayati Elsa Meliana. Ihsan Zainul Muttaqin. Elenia Nadila. Witdiya Ningrum. Nur Fitriyani 53 - 74 Pembelajaran dan Implementasi Etika Bisnis Islam: Studi pada Mahasiswa Akuntansi Syariah IAIN Surakarta Strategi Pertempuran Raden Mas Said Di Vorstenlanden: Sikap Patriotisme Dalam Galuh Anggraeny Menegakkan Keadilan Respons Pembiayaan Kartasura Kuncoro Masyarakat Catur Setyoterhadap Atmojo. Produk Nushrotul Khofifah,BMT DevidiNur Maharani Dimas Saputra Peran IbuPenggunaan Rumah TanggaAplikasi dalam Membangun Kesejahteraan KeluargaDi Era Modern Analisis Tiktok Sebagai Media Dakwah Septi Latifa Hanum 75 - 88 Rismaka Palupi. Umi Istiqomah. Fella Vidia Fravisdha. Nur Lail Septiana. Ailyn ModelMaharung PsikoterapiSarapil Zikir dalam Meningkatkan Kesehatan Menta 89 - 104 Daimul Ikhsan. Muhammad Irsyadi Fahmi & Asep Mafan Analisis Gaya Bahasa Dalam Kumpulan Puisi Kekasihku Karya Joko Pinurbo: Kajian Stilistika Lisa Widyaningsih 105 - 120 Analisis Perilaku Generasi Milenial Dalam Pengambilan Keputusan Investasi Saham Di Masa Pandemi Covid-19 Devindha Fitria Mahafani. Diah Maya Puspa. Nurul Khasanah. Siti Wulandari. Vivi Andriani 121 - 140 Analisis Isi Pesan Dakwah Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf Melalui Media Sosial Instagram AAoourika Devi. Ulfah Dwi Hidayah. Muiz Al Barudin. Dwi Parwati 141 - 164 Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Solo Raya Arrum Puspita Sari. Durotun Nafisah. Fitri Susanti. Hesti Eka Setianingsih. Nur Mila Hayati 165 - 182 Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia Gilang Arvianto. Marlon Boderingan Cortez. Vela Retna Widyastuti. Zulan Ilmada 183 - 196 Vol. 5 No. January - June 2021 ISSN: 2579-9703 (P) | ISSN: 2579-9711 (E) Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia Gilang Arvianto1. Marlon Boderingan Cortez2. Vela Retna Widyastuti3. Zulan Ilmada4* Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Abstract The purpose of this study is to explain and analyze Islamic Fintech P2P Lending contracts in Indonesia. This research method is using a qualitative approach. Data collection techniques using literature study. The data validity technique of this research uses data triangulation techniques. The results of this study are an explanation and analysis of the contracts used in Islamic Fintech P2P Lending in Indonesia. The conclusion of this study is the advantages and disadvantages of Islamic Fintech P2P Lending contracts. This research provides a solution related to the shortcomings that exist in Islamic Fintech P2P Lending contracts. The implications of this research can be used as knowledge for the wider community who want to use Sharia Fintech P2P Lending. Keyword: Sharia Fintech. Sharia Fintech Contracts. Sharia Financing Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis akad-akad Fintech P2P Lending Syariah yang ada di Indonesia. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik keabsahan data penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data. Hasil penelitian ini adalah penejelasan dan analisis akad-akad yang digunakan dalam Fintech P2P Lending Syariah yang ada di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat kelebihan dan kekurangan dalam akad-akad Fintech P2P Lending Syariah. Penelitian ini memberikan solusi terkait kekurangan yang ada di akad-akad Fintech P2P Lending Syariah. Implikasi Corresponding author Email: 1gilangarvianto003@gmail. com, 2stephloncortez@gmail. com, 3velaretna3@gmail. zulan1607@gmail. Gilang Arvianto. Marlon Boderingan Cortez. Vela Retna Widyastuti. Zulan Ilmada penelitian ini dapat digunakan sebagai pengetahuan bagi masyarakat luas yang ingin menggunakan Fintech P2P Lending Syariah. Kata kunci: Fintech Syariah. Akad-Akad Fintech Syariah. Pembiayaan Syariah PENDAHULUAN Era globalisasi membawa pengaruh perkembangan digital yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Berbagai kemudahan diberikan dalam menjalankan segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Digitalisasi ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap efisiensi dan fleksibilitas kegiatan manusia dengan menghilangkan batasan-batasan yang sudah ada Digitalisasi ini mencakup pada berbagai bidang dalam kehidupan manusia salah satunya teknologi keuangan atau biasa dikenal dengan Financial Technology (Fintec. Kehadiran Fintech ini sejak tahun 2006 akan tetapi perusahaan Fintech di Indonesia mendapatkan kepercayaan dari masyarakat setelah berdirinya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada tahun 2015. Munculnya AFI membuat perkembangan Fintech di Indonesia semakin tinggi hingga kurang lebih 80% dan pada tahun 2021 teracatat bahwa 147 perusahaan Fintech terdaftar di OJK (Ramadhani, 2. Berdasarkan riset dari NDRC (The National Digital Research Cente. bahwa Fintech menunjukkan inovasi dari sistem keuangan berbasis teknologi. Fintech menyediakan sistem dan produk keuangan berbasis teknologi terbaru yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun (Putri. Hayati, & Friantin, 2. Salah satunya yaitu pinjaman online berbasis Peer 2 Peer (P2P) Lending yang memungkinkan individu dapat meminjam dana dengan menawarkan suku bunga yang rendah dan proses peminjamannya yang cukup mudah. Perusahaan pinjaman online semakin banyak bermunculan di Indonesia, tercatat sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara Fintech Lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 107 penyelenggara. Layanan jasa keuangan mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam perjanjian menggunakan mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik (OJK, 2. Vol. 5 No. January - June 2021 Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia Banyaknya perusahaan pinjaman online tersebut menjadikan masyarakat semakin tergiur dengan program yang ditawarkan walaupun bunga pinjaman online tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan bank. Sehingga banyak sekali Fintech baru yang bermunculan secara ilegal. Sehingga dalam pelaksanaannya, banyak sekali permasalahan yang timbul dari Fintech ini bagi pengguna layanan pinjaman online, terutama saat penagihan pembayaran sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang mengatakan bahwa permasalahan paling tinggi dalam pinjaman online yang dilaporkan konsumen adalah cara penagihan, yakni mencapai 39,5%. Kemudian, permohonan reschedule . enjadwalan ulan. 14,5%, suku bunga 13,5%, administrasi 11,4% dan penagihan pihak ke-3. Pemberi pinjaman dapat membaca semua transaksi HP dan Foto, sehingga perlindungan data pribadi masih rendah (Ober. Guna, & Primawardani, 2. Permasalahan tidak hanya terjadi pada Fintech ilegal, melainkan juga Fintech legal. Menurut Ardi Sutedja selaku pendiri Indonesia Cyber Security Forum/ Anggota Dewan Kehormatan/Etik Asosiasi Fintech Indonesia terdapat sepuluh perusahaan Fintech legal yang masih melanggar peraturan yang ditetapkan oleh OJK yaitu terkait dengan perizinan aplikasi yang dapat mendeteksi data pribadi pengguna sehingga dapat memunculkan penyalahgunaan data pribadi Adanya permasalahan dalam konsep maupun teknis pinjaman online ini terdapat suatu terobosan baru yang lebih terarah yaitu Fintech Syariah. Fintech Syariah merupakan kombinasi dari inovasi teknologi informasi dengan produk dan layanan yang ada pada bidang keuangan dan teknologi yang mempercepat dan memudahkan bisnis proses dari transaksi, investasi dan penyaluran dana berdasarkan nilai-nilai syariah (Hiyanti. Nugroho. Sukmadilaga, & Fitrijanti. Tahun 2018, mulailah bermunculan beberapa Fintech Syariah yang diharapkan akan menjadi solusi berdasarkan hukum Islam. Keberadaan Fintech di Indonesia menjadi bukti bahwa teknologi telah berdampak cukup besar di dalam bidang ekonomi. Keberadaan Fintech, terutama Fintech Syariah sangat diperlukan agar transaksi masyarakat Indonesia yang menggunakan lembaga keuangan berbasis syariah dapat terpenuhi dengan mudah. Pengembangan Vol. 5 No. January - June 2021 Gilang Arvianto. Marlon Boderingan Cortez. Vela Retna Widyastuti. Zulan Ilmada teknologi finansial syariah dapat memperlancar likuiditas pelaku pasar uang secara Syariah (Lusiana. Adha, & Firmansyah, 2. Permasalahan Fintech Syariah yang terjadi terkait dengan stigma negatif masyarakat yang menyatakan bahwa fintech konvensional dan syariah keduanya memiliki karakteristik yang sama. Selain itu, akad yang berbeda antara satu perusahaan Fintech dengan perusahaan Fintech lainnya membuat masyarakat semakin bingung terkait mekanisme dari Fintech syariah itu sendiri. Kontrak atau akad, dalam bahasa arab disebut uqud, bentuk jamak dari aqd. Secara bahasa artinya. AomengikatAo. AobergabungAo. AomengunciAo. AomenahanAo, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Pengertian akad secara khusus yang lain adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syaraAo yang berdampak objeknya (Muhayati, 2. Berdasarkan fenomena di atas maka sangat diperlukan suatu penjelasan dan analisis dari masing-masing akad untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai Fintech P2P Lending Syariah. Berdasarkan pemaparan tersebut, bagaimana analisis akad-akad yang digunakan dalam Fintech P2P Lending Syariah yang ada di Indonesia? Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan mengenai akad-akad yang digunakan dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia. Penelitian terkait akad-akad Fintech P2P Lending Syariah belum pernah dikaji sebelumnya. Maka dari itu penelitian ini memberikan manfaat terkait akad-akad yang diterapkan di Fintech P2P Lending Syariah. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, . ebagai lawannya adalah eksperime. dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi . , analisa data bersifat induktif dan hasil dari penelitian kualitatif lebih bersifat makna dari pada generalisasi (Nafiah & Faih, 2. Jenis data yang digunakan dalam tulisan ini adalah data sekunder. Vol. 5 No. January - June 2021 Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia maksudnya adalah data yang diambil peneliti sebagai pendukung atas penelitian secara ilmiah yaitu dengan melakukan studi pustaka . enelusuran melalui buku, artikel, jurnal, majalah, internet dan sumber lainny. (Nafiah & Faih, 2. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, metode ini digunakan untuk menggali dasar-dasar teori yang terkait akad-akad yang digunakan dalam Fintech P2P Lending Syariah. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji literatur berupa jurnal ilmiah dan sumber tertulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan informasi yang Validitas atau keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data yaitu deskriptif, interpretasi, dan teori yang mendasari HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Fintech merupakan inovasi di bidang jasa keuangan yang mana tidak perlu lagi menggunakan uang kertas. Secara umum dan dalam arti luas. Fintech merujuk pada penggunaan teknologi untuk memberikan solusi-solusi keuangan. Lebih lanjut, secara spesifik. Fintech juga dapat didefinisikan sebuah aplikasi teknologi digital yang bertujuan sebagai intermediasi keuangan (Hiyanti et al. Financial Technology dengan sistem syariah pertama kali muncul di Dubai. Uni Emirat Arab. Pada tahun 2014 silam. Beehive berhak mendapatkan sertifikat yang pertama dengan menggunakan pendekatan peer to peer lending marketplace. Berawal dari Beehive. Fintech Syariah mulai dipraktekkan di berbagai negara di Asia, seperti Singapura dan Malaysia (Aziz, 2. Penggunaan Fintech semakin diminati oleh banyak kalangan masyarakat yang digunakan sebagai media yang memberikan kemudahan dalam konteks peminjaman dana secara elektronik. Perilaku ini sesuai dengan teori dasar perilaku terencana. Theory of planned behavior (TPB) adalah teori yang dikembangkan dari theory of reasoned action (TRA). Teori perilaku terencana muncul karena teori sebelumnya hanya berfokus pada rasionalitas perilaku dan tindakan yang berada dalam kesadaran individu (Indrayanti & Iskandar, 2. Teori ini mengasumsikan bahwa perilaku manusia didasari oleh keinginan dan kebutuhan yang ingin dipenuhinya. Vol. 5 No. January - June 2021 Gilang Arvianto. Marlon Boderingan Cortez. Vela Retna Widyastuti. Zulan Ilmada Regulasi mengenai Fintech Syariah ini harus didukung oleh OJK dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Setyaningsih, 2. DSNMUI juga telah menetapkan regulasi dalam fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI/ II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah menjelaskan mengenai ketentuan terkait pedoman umum layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip Syariah (Anwar. Riyanti, & Alim, 2. Berdasarkan fatwa tersebut, yang dimaksud dengan layanan Fintech berdasarkan prinsip syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet (Jefriyanto & Riyanto, 2. Para pihak atau penyedia layanan ini wajib mematuhi pedoman umum yaitu sebagai berikut: Pertama, penyelenggara layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar, maisir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. Kedua, akad baku yang dibuat penyelenggara wajib mematuhi prinsip keseimbangan, keadilan dan kewajaran sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, akad yang digunakan oleh para pihak dalam penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi dapat berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan antara lain akad al-bai, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bil ujroh dan qardh. Keempat. Penggunaan tandatangan elektronik dalam sertifikat elektronik yang dilaksanakan oleh penyelenggara wajib dilaksanakan dengan syarat terjamin validitas dan keasliannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kelima, penyelenggara boleh mengenakan biaya . jrah/ rusu. berdasarkan prinsip ijarah atau penyediaan system dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Penyelenggaran layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi terutama yang mempergunakan akad syariah memberikan beberapa pilihan kepada para pengguna layanan baik itu peminjam maupun pihak yang Vol. 5 No. January - June 2021 Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia memberikan pinjaman. Peminjam maupun pemberi pinjaman diberikan skema sesuai kebutuhan mereka namun tetap sesuai koridor syariah. Skema akad yang di terapkan oleh penyelenggara layanan berbeda beda tergantung dengan skema dan kebutuhan penerima pinjaman (Alwi, 2. Berdasarkan uraian tersebut, penjelasan akad-akad Pembiayaan Online dalam Fintech Syariah sebagai berikut: Akad Al-BaiAo (Jual Bel. Akad jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang memiliki nilai di antara kedua belah pihak, yang mana suatu pihak menerima benda dan pihak lain menyerahkannya dengan suka rela sesuai dengan perjanjian dan sesuai dengan aturan syara (Muhayati, 2. Skema pembiayaan syariah ini membuat pihak Fintech Syariah membiayai pembelian barang kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan nasabah. Perhitungannya dengan rumus harga pokok ditambah dengan margin keuntungan pihak Fintech Syariah yang sudah disetujui oleh keduanya (Awawa, 2. Pada akad jual beli ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Kelebihannya adalah peminjam dapat memperoleh barang yang dibutuhkan. Sedangkan kekurangannya yaitu terdapat kriteria atau syarat-syarat barang yang harus dipenuhi sesuai dengan prinsip syariah. Untuk mengatasi kekurangan tersebut peminjam sebaiknya memastikan terlebih dahulu terkait barang yang ingin diperoleh agar pihak dari Fintech Syariah sendiri tidak akan melakukan penolakan terkait pengajuan pinjaman. Tingkat keuntungan pihak Fintech Syariah sudah ditentukan di awal dan keuntungannya menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Misalnya seorang pebisnis memperoleh pesanan barang dengan total modal yang diperlukan adalah satu miliar dan dana untuk modal yang dimiliki saat ini hanya Rp 500. 000,-. Maka pengusaha bisa mengajukan pembiayaan syariah untuk tambahan modal kerja sebesar Rp 500. 000,-. Apabila pihak Fintech Syariah menganggap kebutuhan pengusaha cenderung ke kebutuhan material, maka pihak Fintech Syariah akan memberikan pembiayaan modal kerja dengan Vol. 5 No. January - June 2021 Gilang Arvianto. Marlon Boderingan Cortez. Vela Retna Widyastuti. Zulan Ilmada skema jual beli. Fintech Syariah bisa menetapkan margin keuntungan jual beli di awal perjanjian, contohnya sebesar Rp 85. 000,- sehingga total pembiayaan adalah senilai Rp 585. 000,-. Akad Musyarakah (Kerjasam. Musyarakah merupakan akad kerja sama yang dilakukan oleh dua orang pihak atau lebih yang bersama-sama menananggung atas keuntungan maupun kerugian yang terjadi (Nurhayati. Mardiantari, & Setiawan, 2. Pembiayaan syariah ini mengacu pada kemauan kedua pihak yaitu lembaga keuangan Fintech Syariah dan pengguna untuk melakukan kerja sama untuk menaikkan nilai aset mereka. Tercantum skema pembagian hasil keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak perjanjian. Pada akad musyarakah ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Kelebihannya adalah peminjam mendapatkan mendapatkan bantuan modal dari pihak lembaga Fintech untuk kegiatan usahanya sehingga peminjam tidak perlu mengeluarkan modal yang terlalu besar dan jika terjadi kerugian kedua belah pihak menanggung resiko bersama-sama sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan di awal. Sedangkan kekurangannya yaitu terkait kesepakatan pembagian margin, yaitu terkait proporsi modal yang disetorkan tidak sesuai dengan margin yang diharapkan (RifaAoi & Sakinah, 2. Untuk mengatasi kekurangan tersebut peminjam dapat meyeleksi terlebih dahulu lembaga Fintech Syariah yang akan digunakan. Misalnya seorang kontraktor mendapatkan nilai kontrak pembangunan infrastruktur dengan total modal yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak tersebut adalah Rp 2. 000,-. Tapi pengusaha ini hanya memiliki modal sebesar Rp1. 000,- masih kurang Rp 500. 000,-. Bila pihak kontraktor lebih memerlukan kas, maka pihak Fintech Syariah akan menyediakan pembiayaan syariah dengan skema bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah Vol. 5 No. January - June 2021 Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia Akad Mudharabah Menurut PSAK nomer 59 paragraf 6, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal . emilik dan. dan mudharib . engelola dan. dengan nisbah bagi-hasil menurut kesepakatan di muka (Kamaruddin, 2. Mekanisme pembiayaan pada akad mudharabah biasanya diterapkan pada dua hal (Kamaruddin, 2. , yaitu: Pertama. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa. Kedua. Investasi khusus, yang disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal. Jenis pembiayaan mudharabah ini juga menggunakan prinsip kehati-hatian serta analisis 5C yaitu adalah analisis 5C (The Five CAos of Credit Analysi. , yaitu Character . Capacity . Capital . Collateral . Condition of Economy . ondisi ekonom. Pada akad mudharabah ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Kelebihannya adalah peminjam tidak perlu mengeluarkan dana untuk menjalankan usahanya. Sedangkan kekurangannya yaitu jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian peminjam, maka peminjam yang menanggung resiko tersebut. Untuk mengatasi kekurangan tersebut peminjam lebih berhati-hati dalam mengelola dana yang diberikan oleh pihak Fintech. Akad Wakalah Bil Ujrah Akad wakalah merupakan akad atau perjanjian yang dilakukan oleh muwakil . emberi kuas. kepada wakil . enerima kuas. untuk melakukan kerja sama atau perbuatan hukum tertentu (Nurhayati et al. , 2. Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disertai dengan imbalan berupa ujrah . Berikut ini adalah pelaksanaan pembiayaan berbasis fintech syariah dengan akad Wakalah bil Ujrah yaitu sebagai berikut. Pertama, berdasarkan akad wakalah bil ujrah, pihak investor bersedia membiayai suatu proyek/usaha borrower dengan menyerahkan kuasanya kepada pihak penyelenggara untuk mengelola dana disertakan pemberian Kedua, ujrah diberikan setelah pembiayaan pokok ditambah margin telah Vol. 5 No. January - June 2021 Gilang Arvianto. Marlon Boderingan Cortez. Vela Retna Widyastuti. Zulan Ilmada dibayarkan pihak borrower, berdasarkan pembiayaan murabahah yang diberikan ke borrower. Ketiga. Setelah, pembayaran pokok pembiayaan ditambah margin diselesaikan oleh pihak borrower, pihak penyelenggara mendapatkan haknya yaitu berupa ujrah (Qatrunnada & Marzuki, 2. Pada akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Kelebihannya adalah mendapatkan kemudahan terkait urusan peminjam . Sedangkan kekurangannya yaitu harus mengurus beberapa persyaratan yang lebih rumit. Untuk mengatasi kekurangan tersebut peminjam dapat meyeleksi terlebih dahulu lembaga Fintech Syariah yang akan digunakan. Akad Qardh Akad Qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati (Anwar et al. , 2. Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 karena jelas al-qordh diberikan kepada pengguna yang memerlukan dengan tidak memberikan presentasi tambahan pengembalian atas pinjaman yang diberikan oleh pihak Fintech Syariah, pada pembiayaan ini juga telah menjelaskan waktu yang jatuh tempo dimana peminjam (Payo. wajib mengembalikan semua dana yang dipinjam kepada pihak Fintech Syariah terkait (Maulida. Hasan, & Umar, 2. Pada akad Qardh ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. Kelebihannya adalah peminjam dapat menggunakan dana pinjaman sesuai dengan kebutuhannya dan tanpa membayar bunga dari pinjaman. Sedangkan kekurangannya yaitu peminjam harus melunasi pinajman sesuai dengan waktu yang disepakati. Untuk mengatasi kekurangan tersebut peminjam harus benarbenar dapat mengestimasi biaya yang harus di bayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ragam produk yang dapat dijalankan oleh penyelenggara layanan pembiayaan berbasis teknologi, antara lain pembiayaan anjak piutang . dapat menggunakan akad Wakalah bil ujrah dan qardh. Sedangkan pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga (Purchase Orde. Vol. 5 No. January - June 2021 Analisis Akad-Akad Dalam Fintech P2P Lending Syariah di Indonesia pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online . nline selle. Pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online dengan pembayaran melalui penyelenggara payment Pembiayaan untuk Pegawai (Employe. , dan Pembiayaan berbasis komunitas . ommunity base. dapat menggunakan akad Wakalah bil ujrah, jual beli, mudharabah, musyarakah. (DSN-MUI, 2. Keterbatasan pada penelitian ini adalah peneliti hanya menjelaskan dan menganalisis terkait akad-akadnya saja tanpa melakukan analisis terkait penerapan atau implememtasi akad-akad Fintech Syariah di lembaga Fintech P2P Lending Syariah secara langsung. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dari analisis teori yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa setiap akad yang terdapat dalam perusahaan Fintech P2P Lending Syariah memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Peminjam harus mengetahui akad apa yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhaannya. mana untuk pembiayaan berkaitan dengan anjak piutangd dapat menggunakan akad Wakalah bil ujrah dan qardh. Untuk Pembiayaan Pengadaan Barang Pesanan . urchase orde. Pihak Ketiga, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online . nline selle. Pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara online dengan pembayaran melalui penyelenggara payment gateway. Pembiayaan untuk Pegawai (Employe. , dan Pembiayaan berbasis komunitas . ommunity base. dapat menggunakan akad Wakalah bil ujrah, jual beli, mudharabah, musyarakah. Saran Saran dari peneliti adalah jika peminjam memang benar-benar membutuhkan dana dengan jumlah yang tidak lumayan besar maka bisa menggunakan akad qardh dikarenakan dalam akad ini tidak ada kelebihan Vol. 5 No. January - June 2021 Gilang Arvianto. Marlon Boderingan Cortez. Vela Retna Widyastuti. Zulan Ilmada pengembalian sehingga sangat membantu bagi yang benar-benar membutuhkan Namun, jika kebutuhan dana untuk proyek yang cukup besar maka bisa menggunakan akad Wakalah bil ujrah. Jika memang kebutuhan dari peminjam bukan berupa uang tunai/cash melainkan dalam bentuk barang maka bisa menggunakan akad Wakalah bil ujrah, jual beli, mudharabah, musyarakah. Saran untuk perusahaan Fintech sendiri bisa lebih memperhatikan akad-akad yang digunakan dalam pelaksanaan pembiayaannya mulai dari awal hingga akhir, bisa dengan skema yang telah tersebut dalam yang tersebut dalam hasil dan pembahasaan jurnal ini. Saran untuk penelitian selanjutnya yaitu dapat melakukan analisis terkait penerapan atau implememtasi akad-akad Fintech Syariah di lembaga Fintech P2P Lending Syariah secara langsung. DAFTAR PUSTAKA