Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayyah Lola Yuanda Arlinza1. Moh Khusen2. Saskia Afridah3. Suke Indah Khumaero4 Universitas Islam Negeri Salatiga1,2 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta3 Universitas Islam Negeri Mataram4 Email: lolayuandaarlinza@gmail. Abstract: This study aims to analyze in depth the concept of fiqh al-aqalliyyat from the perspective of wasathiyyah based on the thought of Abdullah bin Bayyah, as well as explain the contribution of this concept to the development of minority Muslim fiqh today. The focus of the research is on the methodological aspect in the formation of Islamic law for minority Muslim communities who often face conflicts between the normative provisions of sharia and modern social conditions. This study uses a qualitative approach with normative and conceptual analysis methods of the main work of Abdullah bin Bayyah as a primary data source, supported by various jurisprudence literature and contemporary Islamic thought. The findings of the study show that there is a pattern of legal thinking that emphasizes maqAid al-syar'ah, the principle of maslahat, and the value of moderation . as the main framework in Fiqh al-Aqalliyyat. The conclusion of the study underlines that the added value of this study lies in the systematic elaboration of the relationship between wasathiyyah and Fiqh al-Aqalliyyat, which has not been explicitly explained in previous research. Keywords: Fiqh al-AqalliyyAt. Abdullah bin Bayyah. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep fiqih al-aqalliyyat dari perspektif wasathiyyah berdasarkan pemikiran Abdullah bin Bayyah, serta menjelaskan kontribusi konsep tersebut terhadap perkembangan fikih Muslim minoritas di masa kini. Fokus penelitian dilakukan pada aspek metodologis dalam pembentukan hukum Islam bagi komunitas muslim minoritas yang sering menghadapi konflik antara ketentuan normatif syariat dengan kondisi sosial modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis normatif dan konseptual terhadap karya utama Abdullah bin Bayyah sebagai sumber data primer, didukung oleh berbagai literatur fikih dan pemikiran Islam Temuan penelitian menunjukkan adanya pola pemikiran hukum yang menekankan maqAid al-syarAoah, prinsip maslahat, serta nilai moderasi . sebagai kerangka utama dalam Fiqih alAqalliyyat. Kesimpulan penelitian menggarisbawahi bahwa nilai tambah dari penelitian ini terletak pada penyusunan sistematis hubungan antara wasathiyyah dan Fiqih al-Aqalliyyat, yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam penelitian sebelumnya Kata kunci: Fiqih al-AqalliyyAt. Abdullah bin Bayyah. Pendahuluan Perkembangan masyarakat Muslim di berbagai wilayah dunia, terutama di negaranegara yang mayoritas bukan Muslim, menciptakan tantangan hukum yang memerlukan respons dari fiqih yang relevan dan kontekstual. Dalam situasi seperti ini, konsep Fiqih alAqalliyyAt atau Fiqih minoritas muncul sebagai upaya ijtihad untuk memberikan panduan hukum bagi umat Islam yang tinggal dalam masyarakat yang beragam (Zuhri, 2. Fiqih ini berupaya menjawab berbagai permasalahan nyata yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh fiqih klasik, karena adanya perbedaan kondisi sosial, politik, dan budaya. Oleh karena Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 itu, konsep ini juga menimbulkan perdebatan, khususnya mengenai tingkat fleksibilitas hukum Islam dan kekhawatiran adanya kompromi terhadap prinsip-prinsip syariat (Abdullah, 2. Perkembangan globalisasi dan peningkatan mobilitas penduduk telah mendorong munculnya komunitas Muslim sebagai kelompok minoritas di berbagai negara yang mayoritasnya bukan Muslim. Situasi ini menimbulkan tantangan baru dalam penerapan hukum Islam, terutama mengenai bagaimana umat Islam dapat menjalankan ajaran agamanya tanpa bertentangan dengan sistem hukum, budaya, serta nilai-nilai masyarakat Dalam konteks sejarah seperti ini, konsep fiqih al-aqalliyyAt muncul sebagai respons akademik dan normatif terhadap realitas kehidupan Muslim minoritas. Fiqih ini merupakan cabang ijtihad kontemporer yang berusaha menghubungkan teks-teks normatif Islam dengan tuntutan sosial yang terus berubah. Biografi Abdullah bin Bayyah, beliau bernama lengkap Abd AllAh bin Bayyah, tempat dan tahun lahir Boutilimit Mauritania (Afrika Bara. pada tahun 1935 M. Beliau berkebangsaan Mauritania, juga Ulama, cendekiawan Islam dan pemikir hukum Islam masa Bukan hanya itu beliau juga memiliki jabatan sebgai ketua forum for Promoting Peace in Muslim Societies (Abu Dhab. Mantan Wakil Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS). Guru besar di King Abdulaziz University. Jeddah. Arab Saudi. Anggota European Council for Fatwa and Research. Latar Belakang Pendidikan dan Keilmuan Abdullah bin Bayyah, lahir dari keluarga yang terkenal sebagai ulama besar di Mauritania. Beliau menerima pendidikan tradisional dalam berbagai bidang seperti fikih, tafsir, hadits, ushul fiqh, dan bahasa Arab. Beliau juga belajar secara mendalam dari Syekh Muhammad al-Amin al-Shanqiti, seorang ulama besar yang terkenal dalam bidang tafsir AdwAAo al-BayAn. Selain menguasai berbagai karya klasik dari dunia Islam. Abdullah bin Bayyah dikenal mampu menghubungkan warisan klasik dengan kondisi bangsa dan dunia saat ini, terutama dalam bidang hukum Islam dan hubungan antarumat beragama. Kontribusi Pemikiran Abdullah bin Bayyah merupakan salah satu tokoh yang mempopulerkan konsep Fiqh al-WAqiAo (Fiqih Realita. dan Fiqh al-AqalliyyAt (Fiqih Minoritas Musli. Ia mencoba mengembangkan pemahaman hukum Islam yang fleksibel, moderat, dan sesuai dengan konteks masyarakat. Ia menekankan pentingnya prinsip wasathiyyah . , maslahah . ebaikan umu. , dan maqAid al-syarAoah . ujuan syaria. sebagai dasar dalam memahami dan menerapkan hukum Islam di tengah masyarakat yang heterogen. Pemikiran Willermark Bin Bayyah dan Islind memiliki peran penting dalam membangun hubungan antara Islam dan dunia Barat, serta menekankan toleransi dan dialog antaragama sebagai cara untuk mencapai perdamaian. Mereka berusaha menjembatani antara nilai-nilai Islam dengan kehidupan di dunia modern. Berikut beberapa karya penting Abdullah bin Bayyah yang sering digunakan sebagai referensi dalam studi Fiqh al- Lola Yuanda Arlinza et. al (Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 AqalliyyAt . ukum bagi minoritas Musli. dan Wasathiyyah . emikiran tengah atau inAAoat al-FatwA wa Fiqh al-AqalliyyAt. Buku ini menjelaskan cara memberikan fatwa dalam konteks minoritas Muslim, termasuk bagaimana hukum bisa disesuaikan dengan kondisi sosial yang ada. Topik utamanya adalah fleksibilitas hukum, tujuan hukum . aqAid al-syarAoa. , serta tanggung jawab sosial dari mufti dalam memberikan fatwa. Naeariyyat al-MaqAid Aoinda al-ImAm al-SyAib. Karya ini mengupas teori maqAid al-syarAoah berdasarkan pemikiran Imam al-SyAib. Topik yang dibahas antara lain tujuan syariat, kepentingan umum, serta bagaimana hukum Islam dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan zaman. Al-IslAm wa iwAr al-SalAm (Islam dan Dialog Perdamaia. Buku ini menekankan pentingnya dialog antaragama, toleransi, serta perdamaian global dari perspektif Islam. Membahas bagaimana Islam bisa menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan dunia yang harmonis. Tafl MaqAid al-SyarAoah f al-WAqiAo al-MuAoAir. Karya ini membahas penerapan prinsip tujuan hukum Islam . aqAid al-syarAoa. dalam konteks sosial dan politik saat ini, termasuk tantangan yang muncul akibat proses globalisasi. AAomAl al-MajmaAo al-Fiqh al-IslAm. Ini adalah kumpulan fatwa dan penelitian hukum Islam yang disampaikan oleh Abdullah bin Bayyah dalam forum ulama Karya ini juga mencakup pembahasan mengenai status minoritas Muslim di dunia Barat. Adapun ciri khas pemikirannya adalah: Menolak sikap ekstrem dan aturan hukum yang terlalu kaku. Merangkul kedua aspek yaitu teks . dan situasi . Memperhatikan tujuan . aqAi. dan kepentingan . sebagai dasar dalam melakukan ijtihad modern. Menempatkan wasathiyyah sebagai jalan tengah antara sikap liberal dan sikap literal dalam hukum Islam. Abdullah bin Bayyah Adalah seorang ulama dan pemikir Islam moderat dari Mauritania, menjadi tokoh penting dalam pengembangan Fiqih al-AqalliyyAt. Beliau menggunakan pendekatan wasathiyyah atau moderasi Islam untuk menyeimbangkan antara ketaatan terhadap nash syarAoi dan kebutuhan realitas sosial modern. Bagi Abdullah bin Bayyah, wasathiyyah bukan sekadar jalan tengah, melainkan pola berpikir yang menekankan keseimbangan, toleransi, dan kemaslahatan umat. Dalam pandangan beliau, fiqih minoritas bukanlah bentuk pengurangan syariat tanpa batas, melainkan ijtihad yang terukur berdasarkan prinsip maqAid al-syarAoah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Nurhayati, 2. Lola Yuanda Arlinza et. al (Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 Penelitian sebelumnya dapat dibagi menjadi tiga arah utama. Pertama, ada penelitian yang membahas fiqih al-aqalliyyat sebagai kerangka hukum bagi Muslim minoritas, dengan menekankan prinsip kemudahan, kebutuhan, dan kemaslahatan. Namun, penelitian tersebut umumnya belum menempatkan perspektif wasathiyyah sebagai dasar utama dalam Kedua, ada penelitian yang mengeksplorasi konsep wasathiyyah dalam pemikiran Abdullah bin Bayyah, dengan fokus pada prinsip moderasi dalam memberi fatwa dan pendekatan maqAid al-sharAoah. Meskipun demikian, penelitian ini belum secara khusus ditujukan pada konteks fiqih al-aqalliyyat. Ketiga, ada penelitian yang membahas fatwa dan maqAid al-sharAoah bagi Muslim minoritas dengan pendekatan tematik dan normatif. Namun, penelitian tersebut tidak melakukan analisis sistematis mengenai integrasi perspektif wasathiyyah dalam pemikiran Abdullah bin Bayyah. Dengan demikian, penelitian ini berbeda dari penelitian sebelumnya karena secara langsung menggabungkan fiqih alaqalliyyat dan perspektif wasathiyyah dalam menganalisis pemikiran Abdullah bin Bayyah. Dari penelitian sebelumnya telah membahas tentang fiqih al-aqalliyyAt dari berbagai sudut pandang, seperti pendekatan maqAid al-syarAoah, prinsip kemaslahatan, maupun adaptasi hukum Islam dalam masyarakat yang beragam. Beberapa kajian lebih menekankan aspek fleksibilitas hukum yang diberikan kepada Muslim minoritas, sementara yang lain mengkritik kemungkinan adanya penyimpangan dari prinsip-prinsip fiqih klasik. Namun, penelitian tersebut umumnya hanya fokus pada aspek praktis dari fatwa atau analisis normatif secara umum, tanpa mengeksplorasi secara mendalam kerangka wasathiyyah sebagai paradigma utama dalam pemikiran tokoh tertentu. Di sinilah letak kekurangan dalam penelitian sebelumnya, yakni belum cukupnya analisis yang secara spesifik mengungkapkan pemikiran Abdullah bin Bayyah dalam menyusun fiqih al-aqalliyyAt yang berlandaskan moderasi, serta perbedaannya dengan pendekatan fiqih minoritas yang cenderung lebih permisif atau tekstual (AoAini, 2. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fiqih al-aqalliyyAt dari perspektif wasathiyyah melalui pemikiran Abdullah bin Bayyah. Secara umum, penelitian ini bertujuan menjelaskan landasan konseptual dan metode yang digunakan dalam memformulasikan fiqih al-aqalliyyAt menurut Bin Bayyah serta relevansinya dalam konteks masyarakat yang bersifat plural. Oleh karena itu, penting untuk dikaji kembali Fiqih al-AqalliyyAt dari perspektif wasathiyyah sebagaimana dipaparkan oleh Abdullah bin Bayyah. Pemikiran ini tidak hanya menawarkan wawasan hukum Islam yang sesuai dengan kehidupan umat Muslim minoritas tetapi juga menggambarkan upaya harmonisasi antara ajaran keagamaan dan kondisi global. Kajian terhadap pemikiran Abdullah bin Bayyah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan fiqih kontemporer yang dinamis, inklusif dan tetap mempertahankan akar nilai keislaman yang autentik (Sinaat al-Fatwa wa Fiqh al-Aqalliyyat (The Craft of Juristic Opinion and Muslim Minority Jurisprudenc. A ( AAI EAOO OACNAetc. (Z-Librar. pdf, n. Lola Yuanda Arlinza et. al (Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Pendekatan ini dipilih karena objek penelitian berupa gagasan dan pemikiran Abdullah bin Bayyah yang terdapat dalam karya-karya tulis, fatwa, serta syiAoarnya. Sumber data utama terdiri dari karya-karya asli Abdullah bin Bayyah seperti inAAoat al-FatwA wa Fiqh al-AqalliyyAt dan AlamunA al-Musytarak. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel ilmiah, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Semua data dikumpulkan melalui proses dokumentasi dan analisis literatur secara mendalam. Proses analisis data dilakukan dengan metode analisis isi, yaitu dengan mengidentifikasi, menafsirkan, dan mengelompokkan tema-tema penting dalam pemikiran Abdullah bin Bayyah terkait Fiqh al-AqalliyyAt. Dengan menggunakan metode ini, penulis berusaha memahami secara komprehensif bagaimana konsep wasathiyyah diaplikasikan dalam gagasan fiqih minoritas, serta sejauh mana pendekatan ini mencerminkan prinsip maqAid al-syarAoah. Teknik ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi pola pikir, argumentasi hukum, nilai-nilai teologis dan sosial yang mendasari pemikiran Abdullah bin Bayyah (Sugiyono, 2. Untuk memastikan keandalan data, penelitian ini juga menerapkan triangulasi sumber dengan membandingkan pandangan Abdullah bin Bayyah dengan pemikiran ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Thaha Jabir al-AoAlwani. Selain itu, dilakukan analisis kontekstual untuk melihat sejauh mana pemikiran Abdullah bin Bayyah relevan terhadap realitas kehidupan umat Islam minoritas di dunia modern. Dengan demikian, metode ini diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang komprehensif mengenai Fiqh al-AqalliyyAt dari perspektif wasathiyyah, tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga dapat diterapkan dalam konteks sosial keagamaan masa kini (Assyakurrohim et al. , 2. Hasil dan Pembahasan Hasil Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam menerapkan Fiqh al-AqalliyyAt. Abdullah bin Bayyah menggunakan pendekatan maqAid yang berlandaskan tujuan syariat, dengan memperhatikan nilai-nilai universal seperti keadilan, kebebasan, dan kemaslahatan. Beliau menyusun tiga prinsip utama dalam memberi fatwa bagi komunitas Muslim minoritas: Memperhatikan kondisi sosial dan politik masyarakat setempat. Mengutamakan maqAid al-syarAoah dalam setiap keputusan hukum. Menjaga citra positif islam di mata masyarakat non-muslim. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa fiqih minoritas bukanlah bentuk pengorbanan terhadap ajaran Islam, melainkan strategi ijtihad yang bertujuan meningkatkan kemaslahatan umat dan memperkuat dakwah. Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Fiqh al-AqalliyyAt dalam perspektif wasathiyyah menurut Abdullah Lola Yuanda Arlinza et. al (Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 bin Bayyah memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan fiqih kontemporer yang lebih kontekstual, inklusif, dan humanis (Rahman, 2. Dengan demikian, pemikiran Abdullah bin Bayyah tentang fiqih al-aqalliyyAt merepresentasikan model ijtihad kontemporer yang moderat, inklusif dan kontekstual. Fiqih al-aqalliyyAt dalam perspektif wasathiyyah bukan hanya solusi praktis bagi Muslim minoritas, tetapi juga kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam yang relevan, berkeadaban dan mampu berdialog dengan realitas global tanpa kehilangan inti nilai-nilai Islam. Pemikirannya membuka ruang dialog antara syariAoat agama dengan realitas modern tanpa menghilangkan esensi keislaman. Dengan memandang wasathiyyah sebagai kerangka berpikir, fiqih dapat ikut berperan dalam membentuk harmoni antar umat beragama serta memperkuat identitas Muslim di tengah masyarakat global. Oleh karena itu, gagasan Abdullah bin Bayyah tidak hanya berguna bagi komunitas Muslim minoritas, tetapi juga menjadi contoh bagi pembaruan hukum Islam yang adaptif terhadap perubahan zaman (Gafoordeen & Sabir, 2. Konsep Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Pemikiran Abdullah bin Bayyah Abdullah bin Bayyah memandang fiqih al-aqalliyyat sebagai alat fiqih yang bersifat kontekstual, dengan tujuan utama untuk menjaga terus berjalannya kehidupan beragama bagi Muslim minoritas. Fiqih ini bukanlah suatu alternatif fiqih yang terpisah dari fiqih klasik, tetapi merupakan pengembangan metodologis yang tetap berlandaskan pada sumber-sumber utama syariat. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan keadaan sosial, budaya, serta hukum dari masyarakat tempat Muslim minoritas tinggal. Prinsip Wasathiyyah sebagai Dasar Fiqih Al-Aqalliyyat Penelitian ini menemukan bahwa prinsip wasathiyyah menjadi dasar utama dalam pemikiran Abdullah bin Bayyah terkait fiqih al-aqalliyyat. Prinsip wasathiyyah terwujud melalui sikap moderat dalam memberikan fatwa, di mana terdapat keseimbangan antara keteguhan terhadap prinsip-prinsip syariat dan fleksibilitas dalam penerapannya. Pendekatan ini menolak sikap ekstrem, baik yang terlalu ketat maupun yang terlalu longgar, dalam menghadapi realitas yang dihadapi oleh Muslim minoritas. Peran Maqaid Al-SyariAoah dalam Menetapkan Hukum Hasil penelitian menunjukkan bahwa Abdullah bin Bayyah menempatkan maqAid al-sharAoah sebagai arah utama dalam menetapkan hukum bagi Muslim minoritas. Perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan fatwa. Pendekatan berlandaskan maqAid ini memungkinkan terdapat fleksibilitas dalam hukum, tanpa menghilangkan esensi dan tujuan dasar dari syariat. Lola Yuanda Arlinza et. al (Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 Prinsip Kemudahan dan Kemaslahatan bagi Muslim Minoritas Penelitian ini menemukan bahwa dalam fiqih al-aqalliyyat menurut Abdullah bin Bayyah, prinsip kemudahan . dan kemaslahatan diterapkan secara terukur dan bertanggung jawab. Kemudahan diberikan hanya dalam batas kebutuhan nyata dan darurat, bukan sebagai alasan untuk melemahkan hukum secara berlebihan. Dengan demikian, kemaslahatan dianggap sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan kehidupan beragama Muslim minoritas. Pembahasan Penelitian ini kembali menguatkan bahwa fiqih al-aqalliyyAt merupakan kerangka hukum Islam yang dirancang untuk menjawab kondisi kehidupan umat Muslim sebagai kelompok minoritas, harus tetap memegang prinsip wasathiyyah . , seperti yang dikemukakan oleh Abdullah bin Bayyah. Menurut pandangan beliau, fiqih al-aqalliyyAt bukanlah bentuk pengambilan keputusan hukum yang bebas dari nilai-nilai, melainkan bentuk ijtihad yang melihat konteks dengan dasar yang kuat pada maqAid al-syariAoah, mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta hukum masyarakat dimana Muslim minoritas tinggal (Mawardi, 2. Abdullah bin Bayyah menilai bahwa tantangan terbesar yang dihadapi oleh Muslim minoritas adalah adanya ketegangan antara menjaga identitas keislaman dan beradaptasi dengan lingkungan non-Muslim. Untuk itu, pendekatan wasathiyyah menjadi pondasi penting dalam menetapkan hukum baik dalam bentuk kaku terhadap teks maupun kelebihan dalam liberalisasi. Dalam konteks ini, wasathiyyah berperan sebagai prinsip penyeimbang antara teks . , tujuan syariat dan realitas nyata . (Nurhuda et al. , 2. Dalam pembahasan ini, dipertegas melalui analisis pemikiran Abdullah bin Bayyah yang menempatkan maqaid al-syariAoah sebagai alat utama dalam membangun fiqih alaqalliyyat. Prinsip-prinsip seperti perlindungan agama . ife al-d. , jiwa, akal dan kemaslahatan sosial digunakan sebagai dasar dalam merumuskan fatwa yang relevan bagi Muslim minoritas (Alkhotob, 2. Dengan demikian, hukum Islam bukan dipahami secara kaku, tapi sebagai sistem nilai yang dinamis dan mampu merespons perubahan zaman. Abdullah bin Bayyah menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial . aAoAlAt al-afAoA. dari suatu keputusan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa fiqih alaqalliyyAt dalam pendekatan wasathiyyah tidak hanya mencakup keabsahan normatif hukum, tetapi juga mengukur dampak praktis terhadap keharmonisan sosial dan citra Islam di tengah masyarakat yang heterogen. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan utama syariat, yaitu membawa kemudahan . dan menghindari kesulitan . afAoal-uara. Pemikiran Abdullah bin Bayyah mengenai Fiqih al-AqalliyyAt muncul dari kesadaran akan dinamika umat Islam yang hidup dalam kondisi minoritas di tengah masyarakat non-Muslim. Beliau menyatakan bahwa fiqih klasik belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi umat Islam dalam konteks ini, karena fiqih tersebut dikembangkan dalam situasi masyarakat Muslim mayoritas (Ridho et al. Lola Yuanda Arlinza et. al (Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 Karena itu, beliau berusaha merekonstruksi fiqih minoritas dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan budaya yang dihadapi oleh umat Islam di wilayah Barat. Menurut Abdullah bin Bayyah, hukum Islam memiliki sifat murnah, yaitu fleksibilitas yang memungkinkan penerapan syariat sesuai dengan maqAid al-syarAoah. Dengan demikian, fiqih minoritas tidak bertujuan mengganti hukum Islam yang sudah ada, melainkan mengubah cara penerapannya agar tetap relevan dengan keadaan saat ini (Prameswari & Mahsun, 2. Konsep wasathiyyah menjadi pondasi epistemologis dalam Fiqh al-AqalliyyAt yang dilakukan oleh Bin Bayyah. Beliau menekankan bahwa Islam adalah agama yang moderat dan seimbang dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam penyusunan hukum. Prinsip ini membedakan pendekatan fiqih minoritas menurut Bin Bayyah dengan pandangan yang cenderung liberal atau tekstualis. Beliau menegaskan pentingnya memahami konteks sosial dan kepentingan umum sebagai dasar penentuan hukum, tanpa mengorbankan integritas nilai-nilai syariat (MunAoIm, 2. Fiqih Al-Aqalliyyat Sebagai Fiqih Kontekstual Dalam pemikiran Abdullah bin Bayyah, fiqih al-aqalliyyat dianggap sebagai bentuk pengembangan fiqih yang mampu menjawab tantangan realitas sosial Muslim minoritas, sekaligus tetap berpegang pada sumber-sumber hukum Islam klasik. Temuan ini sesuai dengan pendapat sebelumnya yang melihat fiqih al-aqalliyyat sebagai solusi dalam menghadapi permasalahan keberagamaan di tengah masyarakat yang majemuk. Namun. Abdullah bin Bayyah mengembangkan fiqih al-aqalliyyat dalam kerangka metodologis yang lebih terstruktur, dengan menjadikan maqAid al-sharAoah sebagai pedoman utama dalam menetapkan hukum. Wasathiyyah Sebagai Paradigma Moderasi Berfiqih Dalam pemikiran Abdullah bin Bayyah, wasathiyyah tidak hanya diartikan sebagai sikap tengah, melainkan sebagai prinsip utama dalam berfiqih yang mampu menyeimbangkan antara nash dan kondisi nyata. Prinsip ini menolak pendekatan yang ekstrem, baik yang terlalu kaku terhadap teks maupun terlalu longgar dalam memahami Dengan demikian, wasathiyyah berfungsi sebagai dasar epistemologis yang memperkuat ciri moderat dari fiqih al-aqalliyyat bagi Muslim minoritas. Integrasi MaqAid al-SharAoah dalam Fiqih Al-Aqalliyyat Pembahasan menunjukkan bahwa maqAid al-sharAoah memiliki peran sentral dalam pemikiran Abdullah bin Bayyah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan keteguhan terhadap prinsip syariat. Perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan hukum bagi Muslim Pendekatan ini menegaskan bahwa fleksibilitas dalam fiqih al-aqalliyyat Lola Yuanda Arlinza et. al (Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 merupakan bentuk manifestasi dari tujuan syariat, bukanlah bentuk kompromi terhadap ajaran Islam. Kontribusi Pemikiran Abdullah bin Bayyah terhadap Fiqih Kontemporer Kombinasi antara fiqih al-aqalliyyat dan perspektif wasathiyyah dalam pemikiran Abdullah bin Bayyah memberikan kontribusi penting dalam pengembangan fiqih kontemporer yang moderat dan adaptif. Model ini menawarkan pendekatan fiqih yang kontekstual, berorientasi pada kemaslahatan, serta relevan dengan tantangan global. Dengan demikian, pemikiran Abdullah bin Bayyah bukan hanya menjawab kebutuhan Muslim minoritas, tetapi juga memperkaya pemikiran fiqih Islam dengan paradigma berfiqih yang seimbang dan berkelanjutan. Simpulan Penelitian ini membahas konsep Fiqih al-Aqalliyyat dari perspektif wasathiyyah, dengan menganalisis pemikiran Abdullah bin Bayyah. Penelitian ini terutama mencakup bagaimana prinsip moderasi Islam diterapkan dalam merumuskan hukum Islam bagi komunitas Muslim minoritas, serta relevansinya terhadap tantangan sosial dan keagamaan di masa kini. Tujuan utama penelitian ini adalah menjawab pertanyaan mengenai ciri khas pemikiran Abdullah bin Bayyah, metode yang digunakan, serta dampaknya dalam konteks fiqih minoritas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Abdullah bin Bayyah memandang Fiqih alAqalliyyat sebagai pendekatan fiqih yang sesuai dengan konteks, didasarkan pada maqAid al-sharAoah, prinsip kemaslahatan, serta pertimbangan realitas sosial Muslim minoritas. Prinsip wasathiyyah terlihat dari upaya menyeimbangkan antara ketegasan terhadap teks syariat dan fleksibilitas dalam penerapannya. Temuan ini menegaskan bahwa pemikiran Abdullah bin Bayyah membantu pengembangan fiqih yang mampu menyesuaikan diri tanpa mengabaikan kerangka normatif Islam. Kontribusi utama penelitian ini adalah dalam memetakan hubungan sistematis antara Fiqih al-Aqalliyyat dan prinsip wasathiyyah, yang memperkaya penelitian fiqih di masa kini. Dalam konteks pertanyaan penelitian, temuan menunjukkan bahwa pendekatan Abdullah bin Bayyah mampu menjawab kebutuhan hukum bagi Muslim minoritas secara moderat dan seimbang. Pemikiran ini menunjukkan bahwa Fiqih al-Aqalliyyat bukanlah pengurangan hukum yang tidak terbatas, melainkan ijtihad yang memperhatikan maqAid, kondisi darurat, dan kemaslahatan umum. Dengan demikian, wasathiyyah berfungsi sebagai kerangka etika dan metodologi untuk merumuskan hukum Islam yang sesuai bagi Muslim Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa tidak semua pandangan Abdullah bin Bayyah diterima secara merata dalam perbincangan fiqih kontemporer. Beberapa dianggap terlalu kontekstual oleh kalangan yang berpendapat pendekatan tekstual lebih tepat. Temuan ini menunjukkan adanya ketegangan antara pendekatan normatif dan kontekstual dalam pengembangan Fiqih al-Aqalliyyat. Keterbatasan penelitian Lola Yuanda Arlinza et. al (Fiqih Al-Aqalliyyat dalam Perspektif Wasathiyyah: Analisis Pemikiran Abdullah bin Bayya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 331 - 341 adalah fokusnya hanya pada pemikiran Abdullah bin Bayyah tanpa perbandingan mendalam dengan tokoh lain dalam bidang yang sama. Selain itu, penelitian bersifat konseptual dan belum mengeksplorasi penerapan nyata pemikiran ini di tengah komunitas Muslim Untuk penelitian berikutnya, diusulkan dilakukan studi perbandingan dengan pemikir lain serta mempelajari penerapan Fiqih al-Aqalliyyat dalam konteks sosial yang berbeda, untuk memperluas pemahaman serta memperkuat validitas temuan. Referensi