Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ AL-MAJAALIS : Jurnal Dirasat Islamiyah Volume 12 Nomor 2 Mei 2025 Email Jurnal : almajalis. ejornal@gmail. Website Jurnal : ejournal. __________________________________________________________________________________________ HADIS TENTANG MENJAMAK SALAT TANPA UZUR (Studi AoIlal dan Mukhtalif al-Hadi. Rozika Khoirurrizal Pascasarjana Ilmu Hadis Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung rozikaqori20@gmail. ABSTRACT There is a hadith stating that the Prophet Muhammad allallahu alaihi wasallam combined . prayers without any valid excuse, which contradicts the consensus that it is not permissible to combine prayers without a valid reason. This hadith about combining prayers without a valid excuse is also reported in several different textual forms, leading to various interpretations among scholars. Some of these textual models are indicated to be flawed . aAolu. interestingly, some of the flawed texts are included by Muslim in his Sahih A literature study method using the approaches of Aoilal and mukhtalif al-hadis is employed to achieve the objectives of this research, which aims to trace the differences in the texts of the hadith, assess their validity, and explore how these differences affect the understanding of the hadith, along with identifying the appropriate interpretation. Some findings from this research include the identification of three flawed textual models of the hadith, two of which are included in MuslimAos Sahih. the correct interpretation of the hadith is that the term "combining" refers to jamAou ri. Keywords: AoIlal. Mukhtalif. Hadith. Combining. Valid excuse ABSTRAK Terdapat sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad allallahu alaihi wasallam menjamak salat tanpa adanya uzur, hal ini kontradiktif dengan konsensus tidak bolehnya menjamak salat tanpa uzur. Hadis jamak salat tanpa uzur tersebut juga diriwayatkan dengan beberapa model matan periwayatan, dan memberikan ragam interpretasi dari kalangan ulama terhadap hadis tersebut. Beberapa dari model matan hadis tersebut juga terindikasi cacat . aAolu. , uniknya beberapa matan yang terindikasi cacat tersebut juga dimuat oleh Muslim di dalam kitab Sahih-nya. Metode studi kepustakaan dengan pendekatan ilmu AoIlal dan mukhtalif Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ al-hadis digunakan mencapai tujuan penelitian ini yang akan melacak perbedaan-perbedaan pada teks hadis tersebut, serta menilai validitasnya, kemudian dari perbedaan tersebut bagaimana implikasinya pada perbedaan pemahaman pada hadis tersebut, dan tarjih interpretasi yang tepat. Beberapa temuan pada penelitian ini antara lain terdapat tiga model matan hadis yang cacat, dua di antaranya dimuat oleh Muslim di dalam kitab Sahih-nya. interpretasi yang tepat pada hadis tersebut adalah dipahami bahwa jamak tersebut adalah jamAou ri. Kata Kunci: AoIlal. Mukhtalif. Hadis. Jamak. Uzur. PENDAHULUAN Salah satu syarat wajib salat adalah masuknya waktu,152 sebagaimana dijelaskan dalam literatur-literatur fikih. Terdapat beberapa keringanan yang dijelaskan oleh para fukaha dalam bab salat ini, di antaranya adalah menjamak salat. Terdapat ijmak bahwa tidak boleh melakukan jamak salat ketika seseorang berada di domisilinya tanpa uzur. 153 Namun, terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibn AoAbbas bahwa Nabi allallahu Aoalaihi wasallam menjamak salat di Kota Madinah. Hadis tersebut dimuat oleh Imam al-Bukhari dalam kitab sahihnya: A OIE OEAUAI I I EIO AEO NEE EON OEI AEO IEOI OIIO EN OEAA Dari Ibn AoAbbas bahwasanya Nabi allallahu Aoalaihi wasallam salat di Madinah tujuh dan delapan rakaAoat, yaitu zuhur dan Aoasar. dan magrib dan isya. Zahir hadis ini menunjukkan adanya kontradiksi terhadap konsensus yang telah Terlebih lagi, terdapat sebuah hadis yang menyatakan AuBarang siapa yang menjamak dua salat bukan karena uzur, maka ia telah mendatangi salah satu pintu dosa besar. Ay Walaupun hadis ini lemah di kalangan cendekiawan hadis. Al-Tirmidzi menyatakan bahwa para ulama berpijak pada hadis ini dari sisi pengamalan. Hadis Ibn AoAbbas yang telah dikemukakan sebelumnya juga diriwayatkan dengan beberapa model matan periwayatan, dan ragam matan tersebut memberikan implikasi terhadap ragam interpretasi para ulama terhadap hadis tersebut. Beberapa dari model matan Mansur ibn Yunus al-Buhuti, al-Roudh al-MurbiAo (Dammam: Dar Ibn al-jauzi, 1. , hal 106. Muhammad ibn Ahmad Ibn Rusyd al-Hafid al-Qurthubi. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (Kairo: Dar al-Hadis, 2. , jilid 1, hal. Muhammad ibn IsmaAoil al-Bukhari. Sahih al-Bukhari, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2. No. Muhammad ibn AoIsa al-Tirmidzi. Sunan al-Tirmidzi (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2. No. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ hadis tersebut juga terindikasi cacat . aAolu. , uniknya beberapa matan yang terindikasi cacat tersebut juga dimuat oleh Muslim di dalam kitab Sahih-nya. Penulis tertarik meneliti hal ini dengan menganalisis hadis tentang menjamak salat tanpa uzur, baik dari sisi validitas maupun interpretasinya. Beberapa pertanyaan melandasi penelitian ini. Bagaimana validitas hadis Ibn AoAbbas tersebut? Apakah ada perbedaan teks pada periwayatan tersebut, dan bagaimana modelnya? Bagaimana implikasi perbedaan teks ini pada pemahaman hadis tersebut? Bagaimana hadis itu dipahami secara benar? Penulis tidak menemukan penelitian terdahulu yang membahas hadis tersebut, baik dari analisis Aoilal yang terdapat hadis pada hadis tersebut, implikasi Aoilal tersebut pada perbedaan pendapat ulama, maupun dari sisi mukhtalif al-hadits. Kendati demikian, penulis menemukan beberapa tulisan yang berkaitan dengan topik penelitian ini, antara lain: Artikel berjudul AuDiskursus tentang Kebolehan Jamak Salat dalam Hadis Perspektif Sunni dan Syiah. Ay156 Sesuai judulnya, artikel ini mengkomparasikan pandangan Sunni dan Syiah mengenai jamak salat. Artikel ini memiliki irisan dengan topik penelitian penulis dari sisi tema yang membahas jamak salat. Adapun perbedaannya, topik penelitian penulis lebih berfokus pada salah satu hadis yang menjadi landasan legitimasi hukum jamak serta kontradiksi yang dibawa hadis tersebut. Artikel yang berjudul AuA ON OOAUAuEEO OEOEA:AO OE EIO AEO NEE EON OEIA. Ay157 Artikel ini mempelajari problematika dan kontradiksi yang terkandung dari hadis-hadis tentang meminum air kencing Nabi. Di antara hasil penelitaan ini adalah invaliditas seluruh hadis yang ada tentang hal tersebut. Artikel ini memiliki kesamaan dengan penelitian penulis dari sisi problematika dan kontradiksi hadis. Adapun perberbedaanya yaitu hadis yang menjadi topik pembahasan. Umi Nashiroh. Roihana Purnamasari. Ghazali Said. AuDiskursus tentang Kebolehan Jamak Salat dalam Hadis Perspektif Sunni dan Syiah,Ay Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin. Vol. No. Ahmad Remanda dan Mohammed Abullais Al-Khairabadi. Au AuEEOA:AO OE EIO AEO NEE EON EIA A ON OOAUAOEOEA,Ay Al-Majaalis: Jurnal Dirasat Islamiyah. Vol. No. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Artikel berjudul AuPengambilan Hukum dari Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut Ulama Hadis dan Ulama Fikih. Ay158 Artikel ini berksimpulan bahwa adanya kesamaan metode ulama hadis dan fikih dalam menyelesaikan hadis-hadis yang kontradiktif, meskipun memiliki perbedaan dengan metode Abu Hanifah. Kesamaan artikel ini dengan topik penelitan yang penulis angkat terletak pada tema mukhtalif al-hadis. Adapun perbedaannya, topik penelitan penulis lebih fokus pada penerapan pada sebuah hadis, serta analisis Aoilal hadis Artikel berjudul AuPemikiran Ali al-Madini tentang kaidah AoIlal al-Hadits (Studi Kitab AoIlal al-Hadits wa MaAorifah al-Rijal wa Tarik. Ay159 Penelitian ini secara filosofis mengkaji pemikiran AoAli al-Madini dalam Aoilal al-hadis melalui kitabnya AoIlal al-Hadits wa MaAorifah al-Rijal wa Tarikh. Artikel ini menunjukan bahwa AoAli al-Madini dalam mendeteksi Aoilah hadis lebih fokus pada wilayah sanad, dan tidak ditemukan penjelasan beliau tentang Aoilah pada matan hadis. Artikel ini memiliki kesamaan dengan topik yang penulis angkat dari sisi Aoilal al-hadits. Sedangkan perbedaannya, topik yang penulis angkat terkait penerapan ilmu Aoilal itu sendiri pada salah satu hadis. Artikel berjudul AuSTUDI KOMPARASI ANTARA METODE MTA (MAJLIS TAFSIR AL-QURAoAN) DALAM MENYIKAPI KONTRADIKSI HADITS TENTANG MUSIK DENGAN METODE ULAMA SYAFIAoIYAH. Ay160 Sebagaimana judulnya, artikel ini mengkomparasikan dua metode dalam menyikapi kontradiksi sebuah hadis. Artikel ini memiliki kesamaan dengan topik penelitian penulis dari sisi tema kontradiksi hadis, namun berbeda dari objek hadis yang dipelajari dan pendekatan penelitian yang digunakan. Artikel berjudul AuPenerapan RafAou al-Haraj. Studi Analisis Shalat Jamak fy al-Hadar li alHyjah. Ay161 Fathul MuAoin. Ananda Prayogi. Babun Najib. AuPengambilan Hukum Dari Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut Ulama Hadis Dan Ulama Fikih,Ay Al-Hasyimi: Jurnal Ilmu Hadis. Vol. No. Muhammad Tahir Alibe. AuPemikiran Ali al-Madini tentang kaidah AoIlal al-Hadits (Studi Kitab AoIlal al-Hadits wa MaAorifah al-Rijal wa Tarik. ,Ay Al-Quds: Jurnal Studi Al-Quran dan Hadis. Vol. No. Nur Kholis Bin Kurdian . AuSTUDI KOMPARASI ANTARA METODE MTA (MAJLIS TAFSIR AL-QURAoAN) DALAM MENYIKAPI KONTRADIKSI HADITS TENTANG MUSIK DENGAN METODE ULAMA SYAFIAoIYAH,Ay Al-Majaalis: Jurnal Dirasat Islamiyah. Vol. No. Ahmad Faisol. AuPenerapan RafAou al-Haraj. Studi Analisis Shalat Jamak fy al-Hadar li al-Hyjah,Ay Tafyqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman. Vol. No. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Artikel ini mengkaji konsep rafAoul haraj, yang merupakan salah satu potongan hadis yang sama dengan yang penulis kaji. Artikel ini berkesimpulan bahwa dilegalkannya menjamak salat saat adanya masyaqqah berdasarkan prinisp-prinsip rafAoul haraj yang dibahas, dengan catatan bahwa hal ini tidak menjadikannya suatu kebiasaan. Artikel ini memiliki kesamaan dengan hadis yang penulis angkat, namun berbeda dalam pendekatan. penulis akan berfokus pada pelacakan Aoillah hadis tersebut dan implikasinya pada pebedaan pendapat Penulis juga berkesimpulan bahwa jamak yang disebutkan hadis tersebut adalah jamAou ri. Artikel berjudul AuAL-NASIKH WA AL-MANSUKH (Deskripsi Metode Interpretasi Hadis Kontradikti. Ay162 Artikel ini mendeskripsikan sebuah metode dalam penyelasaian sebuah kontradiksi pada hadis yaitu al-NAsikh wa al-Mansukh. Artikel ini memiliki irisan dengan topik penelitian penulis dari sisi konteks kontradiksi sebuah hadis, namun berbeda secara substansi. Artikel ini merupakan penjelasan sebuah teori untuk sebuah tahap penyelesaian kontadradiksi pada hadis, sedangkan penelitian penulis lebih berfokus pada aplikasi konprehensif pada kontradiksi sebuah hadis. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan . ibrary researc. , dengan menggunakan pendekatan ilmu AoIlal al-hadis dan ilmu mukhtalif al-hadis. Sumber data dikumpulkan dari literatur-literatur klasik, khususnya buku-buku hadis berupa JawamiAo. Sunan. Masanid. Kutub al-rijAl, dan juga syarah hadis. Penulis berharap penelitian ini memberi sumbangsih pada khazanah keislaman, khususnya dalam memahami sebuah hadis yang pelik. Ilmu AoIlal al-Hadits Ilmu Aoilal al-hadits adalah ilmu yang digunakan untuk melacak keberadaan Aoillah . pada sebuah hadis yang secara zahirnya sahih . 163 Bersadasarkan definisi ini, maka diketahui bahwa ilmu Aoilal al-hadis berfokus pada hadis-hadis tsiqAt . awi-rawi Bisri Tujang. AuAL-NASIKH WA AL-MANSUKH (Deskripsi Metode Interpretasi Hadis Kontradikti. ,Ay Al-Majaalis: Jurnal Dirasat Islamiyah. Vo. No. 2, . AoUtsman ibn AoAbddirahman Ibn S. Muqaddimah Ibn S}olah (S}u>riah: Dar al-Fikr, 1. , hal 90. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ , dan juga yang memiliki ketersambungan sanad yang memberikan implikasi secara zahir akan validitas sebuah hadis. Proses pelacakan Aoillah pada sebuah hadis secara garis besar mencakup tiga aspek. ini sebagaimana yang dirumuskan oleh Al-Khatib al-Bagdadi: . Pengumpulan jalur-jalur periwayatan hadis, . analisis perbedaan periwayatan para rawi tersbut, . konsiderasi status para rawi yang saling berbeda dalam periwayatan hadis tersebut dengan mempertimbangkan kekuatan hafalan masing-masing mereka. Ibn olah mengatakan bahwa Aoillah pada sebuah hadis dapat diketahui dengan adanya tafarrud . ransmisi tungga. seorang rawi, atau adanya mukhalafah . rawi terhadap rawi lainnya, dengan didukung qorinah . sehingga memungkinkan tarjh antar riwayat. 165 Ibn Hajar menjelaskan bahwa qorinah al-tarjh sangat banyak sekali dan tidak ada parameter khusus yang mengikat seluruh hadis, melainkan setiap hadis memiliki qorinah tersendiri untuk penyelesaiannya. Beberapa tulisan kontemporer dalam bidang Aoilal al-hadits, -seperti tulisan Thariq alAoAudah- telah membahas beberapa qorinah yang digunakan para kritikus hadis dalam tarjh antar periwayatan, antara lain: Tarjh dengan mengkomparasikan kekuatan hafalan rawi antar riwayat. Tarjh dengan mengkomparasikan jumlah rawi antar riwayat. Tarjh periwayatan yang tidak melalui jalur mainstream . uluk al-jAdda. Tarjh dengan meninjau tabaqah ahab al-rawi. Tarjh dengan kesamaan zonasi rawi. Adanya MutAbiAo di salah satu dari dua periwayatan yang berbeda. Periwayatan rawi dari keluarganya. Tarjh periwayatan seorang rawi yang meriwayatkan hadis dari buku yang telah disempurnakan (Kitab Mutqi. Tarjh periwayatan yang tidak ada isirAb . Ahmad ibn AoAli al-Bagdadi, al-Jami' li Akhlaq al-Rawi wa Adabi al-Sami' (Riyadh: Maktabah Dar al-MaAoarif, 1. , jilid 2 hal 295. AoUtsman ibn AoAbddirahman Ibn S. lah, hal 90. Ahmad ibn AoAli al-AoAsqalani, al-Nukat 'Ala Kitab Ibn S}olah (Riyadh: Dar al-Miiman, 2. , hal 519. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Rawi yang terjadi perbedaan periwayatan padanya . dikenal sering meringkas sanad. Tampak adanya keraguan seorang rawi atau tanda-tanda dia tidak menghafal hadis tersebut dengan baik. Tarjh periwayatan yang masyhur dan juga yang telah tersebar di berbagai Ilmu Mukhtalif al-Hadits Ilmu mukhtalif al-hadits, atau disebut juga sebagai ilmu musykil al-hadits oleh sebagian ulama hadis, didefinisikan oleh Nuruddin AoItr yaitu AuZahir hadis yang bersifat kontradiktif dengan prinsip-prinsip atau teks-teks syariat sehingga . ika dipahami secara zahi. memberikan makna yang keliru. Ay168 Dari definisi tersebut, dipahami bahwa ilmu ini berfokus untuk menyelasaikan kejanggalan atu kontradiksi yang dibawa zahir teks hadis. Guna menyelesaikan hal tersebut, para ulama merumuskan langkah-langkah dalam memahami teks-teks hadis yang memiliki kontradiksi satu sama lain, atau yang berkontradiksi dengan dalil-dalil syarak lainnya, yaitu: . Al-jamAou: harmonisasi dalil, . NAsikh mansukh: jika diketahui tarikh dalil-dalil tersebut, . Al-tarjh: menguatkan satu dalil atas dalil lainnya, dan . Al-tawaqquf: tidak mengamalkan satupun dari dalil-dalil yang saling berkontadiksi ketika menemui kebuntuan pada tiga metode sebelumnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Kontradiksi Hadis Menjamak Salat Tanpa Uzur Ibn AoAbbas meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi . allallahu Aoalai wasallam yang dimuat oleh al-Bukhari dan lainnya: A OIE OEAUAI EIO AEO NEE EON OEI AEO IEOI OIIO EN OEAA Bahwasanya Nabi allallahu Aoalaihi wasallam salat di Madinah tujuh dan delapan rakaAoat, yaitu zuhur dan Aoasar. dan magrib dan isya. Thariq ibn AoAudah al-AoAudah. TaAoil AoIlmi AoIlal al-Hadith (Mekkah: Dar Thayibah al-Khadra, 2. , hal 187-207. Nuruddin AoItr. Manhaj al-Naqd fi AoUlum al-Hadith (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. , hal 337. Ahmad ibn AoAli al-AoAsqalani. Nuzhah al-Nazhar fi Taudhih Nukhbah al-Fikr, (Karachi: Maktaba alBusyra, 2. , hal 71-75. Takhrij hadis ini dan penjelasannaya akan dibahas di sub judul berikutnya. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Tampak secara zahir dari hadis di atas. Nabi allallahu Aoalaihi wasallam menjamak salat di kota Madinah. Zahir hadis ini memiliki kontradiksi yang kompleks dengan dalil-dalil syarak lainnya. Al-Quran, hadis, dan juga ijmak. Adapun dalil dari Al-Quran adalah: a a a a a a a ac ac a AEAE aO EI aEO IE aI aI aOI aE a caI OCOA AauIA Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang telah ditentukan waktunya atas orang yang Adapun dalil-dalil dari hadis antara lain hadis Abi Musa al-AsyAoari Rasiayallahu Aoanhu tentang waktu salat, ketika seseorang bertanya kepada Nabi allallahu Aoalaihi wasallam tentang waktu salat, kemudian Nabi melakukan salat dalam dua hari. hari pertama di awal waktu, hari kedua di akhir waktu, kemudian Nabi allallahu Aoalaihi wasallam bersabda: AEOC OI NOIA Waktu-waktu salat ada di antara dua waktu ini. Hadis lainnya yang berkontradiksi dengan hadis Ibn AoAbbas tersebut adalah hadis yang telah disebutkan sebelumnya, dan juga bersumber dari Ibn AoAbbas yang dimuat oleh AlTirmizi: AII I OI EAEOI II O AC O II O EEA Barang siapa yang menjamak dua salat bukan karena uzur, maka sungguh dia telah mendatangi salah satu pintu dari pintu-pintu neraka. Al-Tirmizi menyatakan bahwa hadis tersebut adalah hadis yang lemah. Namun, dari sisi pengamalan, para ulama tetap beramal dengan hadis tersebut, dan menjamak salat hanya diperbolehkan dalam keadaan safar atau ketika di AoArafah. Selanjutnya. Al-Tirmizi menyebutkan beberapa uzur untuk jamak salat di kalangan ulama, seperti sakit dan hujan. Adapun dalil ijmak adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Ibn Rusyd sebelumnya, yaitu bahwa tidak diperbolehkan menjamak salat dalam keadaan hasar. 174 Selain itu, hadis al-Nisa ayat 103. Muslim ibn Hajjaj al-Naisaburi. Sahih Muslim (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2. No. Muhammad ibn AoIsa al-Tirmidzi. Sunan al-Tirmidzi (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2. , hal. Muhammad ibn Ahmad ibn Rusyd al-Hafid al-Qurthubi, jilid 1 hal 182. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ tentang jamak salat tanpa uzur tersebut juga berlawanan dengan ijmak yang menyatakan bahwa waktu salat fardu telah ditentukan. Analisis Sanad dan Ragam Matan Hadis Penulis menemukan beberapa rawi dari Ibn AoAbbas pada periwayatan ini. Untuk tidak memperpanjang penelitian, penulis cukup membahas tiga orang rawi yang memiliki perbedaan narasi hadis, sehingga memberikan implikasi pada pemahaman hadis tersebut: Jabir ibn Zaid (Abu SyaAotsaA. SaAoid ibn Jubair, dan Alih Maula Tauamah. Riwayat dan Narasi Hadis Jabir ibn Zaid Jabir ibn Zaid . afat 93 H/103 H) adalah seorang rawi yang berasal Basrah yang dinilai oleh Ibn Hajar sebagai rawi yang tsiqah faqh. 176 Penulis menemukan dua rawi dari Jabir ibn Zaid pada periwayatan ini: AoAmr ibn Dinar dan AoAmr ibn Haram. Periwayatan AoAmr ibn Dinar . H Ae 125/126 H)177 AoAmr ibn Dinar merupakan seorang rawi yang berasal dari Makkah dan dinilai oleh Ibn Hajar sebagai rawi yang tsiqah tsabt. 178 Periwayatan ini diriwayatkan dari jalur Hammad ibn Zaid . siqah tsabt faq. 179 dari AoAmr ibn Dinar yang dimuat oleh Al-Bukhari: A I I I EIOAUA I I OAUA I IO I OIAUAI O Ei CE I I NO I OA A EEN AO EOEA:A ACE OOA. A OIE OEAUAAEO NEE EON OEI AEO IEOI OIIO EN OEAA A OA:AIO CEA Telah menceritakan kepada kami Abu NuAoman, beliau berkata telah menceritakan kepada kami Hammad ibn Zaid, dari AoAmr ibn Dinar, dari Jabir ibn Zaid, dari Ibn AoAbbas bahwasanya Nabi allallahu Aoalaihi wasallam salat di Madinah tujuh dan delapan rakaAoat, yaitu zuhur asar, dan magrib isya. Ayyub (Al-Sikhtiyan. epada Jabir ibn Zai. : mungkin beliau (Nab. melakukannya pada kondisi hujan dimalam hari? Jabir berkata: mungkin. Abdullah ibn Ahmad Ibn Qudamah, al-Mugni (Riyad: Dar 'Alam al-Kutub, 1. , jilid, hal. Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib (S}u>riah: Dar al-Rasyid, 1. , hal 136. Mugaltoi al-Bakjari. Ikmal Tahdzib al-Kamal (Kairo: Al-Faruq al-Haditsiyah 2. , jilid 10 hal 125175 Mugaltoi, jilid 10, hal 461. Mugaltoi, jilid 10, hal 178. Muhammad ibn IsmaAoil al-Bukhari. No. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Kemudian jalur Hammad ibn Zaid ini juga dimuat oleh Muslim181. Abu Dawud182, tanpa penyebutan dialog antara Ayyub al-Sikhtiyani dan Jabir ibn Zaid. Periwayatan ini juga dimuat oleh Al-Bukhari183. Ahmad184. Al-Bazzar185 dan juga Alahawi186 dari jalur SyuAobah . siqah hAfiz mutqi. 187 dari AoAmr ibn Dinar, dengan narasi: AAEO EIO AEO NEE EON OEI IOA: A I I CEAU A I I OA:AI IO I OI CEA A OIIO IOAU Telah menceritakan kepada kami Adam, dia berkata telah menceritakan kepada kami SyuAobah, dia berkata telah menceritakan kepada kami AoAmr ibn Dinar, dia berkata aku mendengar Jabir ibn Zaid dari Ibn AoAbbas dia berkata: Nabi allallahu Aoalaihi wasallam salat tujuh rakaAoat secara jamak, delapan rakaAoat secara jamak. Hadis ini juga diriwayatkan dari jalur Sufyan ibn AoUyainah . siqah haAfiz faqh imam hujjah188 dan juga merupakan rawi terkuat pada periwayatan AoAmr ibn Dinar. yang dimuat oleh Al-Bukhari dari AoAli al-Madini dari Sufyan ibn AoUyainah dari AoAmr ibn Dinar dengan A I I A:A I E CEA:A I IO CEAU A I AOIA:AI EO I NEE CEA A INAUA O EA:A CEAU A AEO I EIO AEO NEE EON OEI IIO IO O IOA:A O NEE INIA A OI I EA: A CEA. A O IE OE EAUA EN OE EAA Telah menceritakan kepada kami AoAli ibn AoAbdillah, dia berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari AoAmrdia berkata aku mendengar Aba SyaAotsa Jabir berkata, aku mendengar Ibn AoAbbas berkata: aku salat bersama Nabi allallahu Aoalaihi wasallam delapan rakaAoat, dan tujuh rakaAoat. AoAmr ibn Dinar berkata: wahai Aba SyaAotsaAo, aku pikir bahwasanya nabi meng-akhirkan salat zuhur dan menyegerakan salat asar, meng- Muslim ibn Hajjaj al-Naisaburi. No. Sulaiman ibn al-AsyAoats al-Sijistani. Sunan Abi Dawud (Beirut: Muassasah al-Rasalah 2. No. Muhammad ibn IsmaAoil al-Bukhari. No. Ahmad ibn Hanbal al-Syaibani, al-Musnad (Beirut: Muassasah al-Risalah 2. No. Ahmad ibn AoAmr al-Bazzar, al-Bahru al-Zakhar (Madinah: Maktabah 'Ulum wa al-Hikam 2. No. Ahmad ibn Muhammad al-ahawi. Syarh Ma'ani al-Atsar (Beirut: Alam al-Kutub 1. No. Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 178. Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 245. AoAbdurrahman Ibn Rajab al-Hanbali. Syarh AoIlal al-Tirmidzi (Riyad: Maktabah al-Rusyd, 2. , jilid 2 hal 684. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ akhirkan salat magrib dan menyegerakan salat isya. Abu SyaAotsa mengatakan: aku juga berpikir demikian. Jalur Sufyan ini juga dimuat oleh Muslim dari Abu Bakr ibn Abi Syaibah dari Sufyan ibn AoUyainah191, kemudian juga dimuat oleh Ahmad192 dan al-Humaidi193 dari Sufyan dengan narasi teks semisal. Jalur Sufyan ini juga dimuat oleh al-Nasai dari Qutaibah ibn SaAoid dari Sufyan ibn AoUyainah dengan narasi teks: UA ENAUA O IOAU A AEO I EIO AEO NEE EON OEI IEOI IIO IOA:AI I CEA A OE EAUA O IEAUAOE EAA Dari Ibn AoAbbas beliau berkata: aku salat bersama Nabi allallahu Aoalaihi wasallam di kota Madinah delapan rakaAoat secara bersamaan, dan tujuh rakaAoat secara bersamaan, beliau (Nab. mengakhirkan salat zuhur dan menyegerakan salat asar, mengakhirkan salat magrib dan menyegerakan salat isya. Tampak perbedaan teks riwayat Qutaibah dengan riwayat sebelumnya oleh AoAli alMadini. Abu Bakr ibn Abi Syaibah. Ahmad dan Juga al-Humaidi. Mereka meriwayatkan narasi AuNabi mengakhirkan salat zuhur dan menyegerakan salat asar, mengakhirkan salat magrib dan menyegerakan salat isyaAy sebagai tafsiran rawi (AoAmr ibn Dina. , sedangkan Qutaibah memasukkannya menjadi teks Ibn AoAbbas. Pada kasus ini tampak Qutaibah melakukan idraj pada teks tersebut. Hal ini juga sebagaimana disampaikan oleh Ibn AoAbdil Bar. Kemudian periwayatan AoAmr ibn Dinar juga dimuat oleh Al-abarani dari jalur Muhammad ibn Muslim al-aifi (Wafat 170 H)196 dari AoAmr ibn Dinar dengan narasi: A I AUA I IO I OIAU A I II I IEI EAOAU A I O I IO EOAU AI IO O I NOIA A O E IO IIAUA AEO OE NEE AEO NEE EON OEI II E IOA:A I I CEAUAI OA A OE EAUAO IA Telah menceritakan kepada kami Musa ibn Harun, telah menceritakan kepada kami Dawud ibn AoAmral-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn Muslim al-aifi, telah menceritakan kepada kami AoAmr ibn Dinar dari jabir ibn Zaid, dari Ibn Muhammad ibn IsmaAoil al-Bukhari. No. Muslim ibn Hajjaj al-Naisaburi. No. Ahmad ibn Hanbal al-Syaibani. No. 'Abdullah ibn al-Zubair al-Humaidi. Musnad al-Humaidi (Riyad: Dar al-Mugni 2. No. Ahmad ibn SyuAoaib al-Nasai. Al-Mujtaba (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2. No. Abu AoUmar Ibn AoAbdil Bar al-Qurtubi, al-Tamhid (London: Muassasah al-Furqan li al-Turats alIslami, 2. , jilid 8 hal 64. Mugaltoi al-Bakjari, jilid 10 hal 125-339. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ AoAbbas ida berkata: Nabi allallahu Aoalaihi wasallam salat delapan rakaAoat secara jamak, dan tujuh rakaAoat secara jamak, bukan karena sakit ataupun adanya penyakit. Ibn Hajar menilai Muhammad ibn Muslim al-aifi ini sebagai rawi yang sadq yukhtiAo min hifeihi yaitu dia dapat diterima, akan tetapi melakukan kesalahan . apabila disampaikan dari hafalannya. 198 Pada periwayatan ini. Muhammad ibn Muslim al-aifi menambahkan teks . ukan karena sakit ataupun adanya penyaki. yang tidak disebutkan oleh para rawi lainnya dari AoAmr ibn Dinar (Hammad ibn Zaid. SyuAobah. Sufyan ibn AoUyaina. Mereka ini semuanya tsiqah dan juga imam. Yahya ibn MaAoin mengatakan: AuSufyan ibn AoUyainah lebih kuat hafalannya dari Muhammad ibn Muslim al-aifi pada periwayatan AoAmr ibn Dinar, dan juga lebih Ay199 Berdasarkan informasi dari Yahya tersebut, riwayat Sufyan bisa dikedepankan atas riwayat Muhammad al-aifi, terlebih Sufyan ibn AoUyainah merupakan rawi yang paling terkuat pada periwayatan AoAmr ibn Dinar sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya. Pada kasus ini. Muhammad al-aifi bukan hanya menyelisihi Sufyan, bahkan ia juga menyelisihi rawi-rawi tsiqah lainnya, hal ini menguatkan adanya kesalahan pada tambahan narasi teks yang dibawanya. Berdasarkan komparasi di atas, tampak bahwa teks tambahan yang dibawa oleh Muhammad ibn Muslim al-aifi adalah maAolul. Berdasarkan analisis sanad-sanad dan matan pada periwayatan AoAmr ibn Dinar di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi teks hadis beliau adalah AuNabi allallahu Aoalaihi wasallam menjamak salat zuhur dan asar, serta salat magrib dan isya di Madinah. Pada periwayatan ini juga terdapat dua tafsiran rawi: Ayyub al-Sikhtiyani yang memahami jamak tersebut dilakukan pada kondisi hujan di malam hari, dan AoAmr ibn Dinar yang memahami bahwa salat zuhur dilaksanakan di ujung waktu, dan salat asar dilaksanakan di awal waktu, begitu juga salat magrib dan isya, hal ini juga disebut jamAou ri. Sulaiman ibn Ahmad al-abarani. MuAojam al-Kabir (Kairo: Maktabah Ibn Taimiyah, n. No. Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 506. AoAbdurrahman, ibn Abi Hatim al-Razi, al-Jarh wa al-TaAodil (India: MatbaAoah Majlis Dairah al-MaAoarif al-'Utsmaniyah, 1. , jilid 4 hal 227. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Periwayatan AoAmr ibn Haram AoAmr ibn Haram merupakan seorang rawi yang berasal dari Basrah yang menempati abaqah ke enam dan juga seorang yang tsiqah berdasarkan penilaian Ibn Hajar. Periwayatan AoAmr ibn Haram dimuat oleh Al-Nasai dari jalur Habib ibn Habib dari AoAmr ibn Haram dengan narasi: A I IO IA- A ONO I O OA- A I OAUA I I I NEEA:AI O AI O I AI CEA A EOAUA EO OINI O OIE OEAUA I I IN AEO EA EOEO OEAAUA I I OAUANIA UA OI I IN AEO I OE NEE AEO NEE EON OEI IEOI EOEOAUA AE EE II EAUAOINI OA A EO OINI OAUAOEA II A Telah menceritakan kepada kami Abu AoAsim Khusyaisy ibn Asram, beliau berkata telah menceritakan kepada kami Habban ibn Hilal, beliau berkata telah menceritakan kepada kami Habib -ibn Abi Habib-, dari AoAmr ibn Haram, dari Jabir ibn Zaid, dari Ibn AoAbbas bahwasanya Ibn AoAbbas salat zuhur dan asar di Basrah tanpa diselingi apa pun, dan beliau salat magrib dan isya tanpa diselingi apa pun, dia melakukan hal tersebut karna suatu kesibukan. Dan Ibn AoAbbas mengklaim bahwasanya dia salat zuhur dan asar bersama Rasulullah allallahu Aoalaihi wasallam di Madinah delapan rakaAoat tanpa diselingi apa pun. Jalur Habib ibn Abib ini juga dimuat oleh Abu Dawud al-oyalisi, dan Ibn AoAdi dalam kitabnya Al-Kamil fi DuaAoafa al-Rijal. 202 Habib ibn Abi Habib . afat 162 H) dinilai oleh Ibn Hajar sebagai rawi saduq yukhtiAo,203 dan merupakan tetangga dari AoAmr ibn Haram serta mendengar hadis-hadis AoAmr ibn Haram. Berdasarkan narasi teks periwayatan AoAmr ibn Haram ini, tampak hadis tersebut berbeda dengan periwayatan AoAmr ibn Dinar sebelumnya. Pada periwayatan ini. Jabir ibn Zaid menghikayatkan bahwa Ibn AoAbbas salat di kota Basrah dan menjamak salat tersebut karena suatu kesibukan, dan hal tersebut tidak disebutkan pada periwayatan AoAmr ibn Dinar. Hal ini mengindikasikan adanya kesalahan pada periwayatan ini. Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 328. Ahmad ibn SyuAoaib al-Nasai. No. Abu Ahmad ibn AoAdi al-Jurjani. Al-Kamil fi DuaAoafa al-Rijal (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , jilid 3 hal 307. Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 150. Yusuf ibn AoAbdirrahman al-Mizzi. Tahdzib al-Kamal (Beirut: Muassasah al-Risalah 1. , jilid 5 hal. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Diduga kesalahan periwayatan ini bersumber dari Habib ibn Abi Habib karena hafalannya yang tidak terlalu kuat. Yahya ibn SaAoid al-QaAn bahkan mengatakan AuDia adalah seorang pedagang dan tak begitu pandai dalam hadis,Ay pernyataan Yahya ini dikutip oleh para penyusun kitab Rijal, di antaranya Al-AoUqayli di dalam kitabnya Al-DuaAofa . rang-orang yang 205 Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, hadis Habib ibn Abi Habib ini juga dimuat pada biografi beliau oleh Ibn AoAdi dalam kitabnya Al-Kamil fi DuaAoafa al-Rijal. Ibn AoAdi menyatakan di mukadimah kitabnya ini bahwa di antara metodologinya adalah menyebutkan hadis-hadis yang menyebabkan seorang rawi hadis-hadis tersebut dilemahkan. Oleh karena itu, bisa dipastikan kesalahan periwayatan ini bersumber dari Habib ibn Abi Habib. Riwayat dan Narasi Hadis SaAoid ibn Jubair SaAoid ibn Jubair . H - 95 H), seorang rawi yang berasal dari Kufah dan dinilai oleh Ibn Hajar sebagai seorang rawi yang tsiqah tsabt faqh. 207 Terdapat dua rawi dari SaAoid ibn Jubair yang membawa dua model matan yang berbeda: Abu al-Zubair dan Habib ibn Abi Tsabit. Periwayatan Abu al-Zubair Abu al-Zubair . afat 126 H) dinilai oleh Ibn Hajar sebagai seorang rawi yang saduq yudallis, yaitu melakukan tadlis. 208 Akan tetapi di antara periwayatan ini dia menyampaikan hadis dengan tahdits. Periwayatan ini dimuat oleh Muslim dari jalur Malik: A AEO OEA:A I I CEAUA I O I OAUA I O EOAUA C EO IEEA: AI o I o CEA ANEE AEO NEE EON OEI EN OEA IO OIE OE IO AO O OA OE AA Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya, dia berata aku membacakan ke Malik dari Abi al-Zubair, dari SaAoid ibn Jubair, dari Ibn Abbas dia berkata: Rasulullah Muhammd ibn AoAmr al-AoUqayli. Al-DuaAoafa al-kabir (Beirut: Dar al-Maktabah al-'Ilmiyyah 1. , jilid 1 hal 262. Abu Ahmad ibn AoAdi al-Jurjani. Al-Kamil fi DuaAoafa al-Rijal (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , jilid 1 hal 79. Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 234. al-AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 506. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ allallahu salat zuhur dan asar secara jamak, dan beliau salat magrib dan isya secara jamak, bukan dalam keadaan takut . dan juga buka dalam keadaan safar. Kemudian. Abu Dawud juga memuat hadis ini dari jalur Malik dan menyebutkan perkataan Malik: AuMenurutku, hal tersebut dilakukan pada kondisi hujan. Ay210 Kemudian periwayatan ini juga dimuat oleh Muslim dari Jalur Zuhair dari Abu al-Zubair, dengan tambahan informasi dari Ibn AoAbbas: A AEA:A CE O EOA. AAEO OE NEE AEO NEE EON OEI EN OEA IO IEOI AO O OA OE AA A I E O II INA:A ACEAU A E I EI EIOA: AO EI AE EE ACEA Rasulullah allallahu zuhur dan asar secara jamak di kota Madinah bukan dalam keadaan takut . dan juga buka dalam keadaan safar. Abu al-Zubair berkata: Auaka aku bertanya kepada SaAoid . bn Jubai. , mengapa Rasul melakukan hal tersebut? Maka SaAoid ibn Jubair mengatakan: Auaku bertanya kepada Ibn Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku, beliau (Ibn AoAbba. mengatakan bahwa Nabi meng-inginkan agar tidak menyusahkan umatnya. Kemudian periwayatan ini juga diriwayatkan dari jalur Sufyan Ibn AoUyainah dari Abu al-Zubair yang dimuat oleh al-Humaidi212. Ahmad213, dan juga Ibn Khuzaimah214 dengan teks Kemudian periwayatan ini juga diriwayatkan dari jalur Hammad ibn Salamah yang dimuat oleh Al-Bazzar215 dan Al-Bayhaqi216 dengan teks semisal. Kemudian periwayatan ini juga dimuat oleh Muslim dari jalur Qurrah, dari Abu alZubair dengan narasi hadis yang berbeda: A I OAU A I O EOAU A I CAU - A OIO I EA- A I EAU AOI o I O EOA A I I I OE NEE AEO NEE EON OEI I OI EAE AO A AN AO O OEAU AI OA A I EA: A I IEN EO EE CEA: A ACE EI A:A CE OA. AAI OI EN OEA OIE OEA AO INA Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Habib al-Harist, telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu ibn al-Harits-, telah menceritakan kepada kami Qurrah. Muslim ibn Hajjaj al-Naisaburi. No. Sulaiman ibn al-AsyAoats al-Sijistani. No. Muslim ibn Hajjaj al-Naisaburi. No. 'Abdullah ibn al-Zubair al-Humaidi. No. Ahmad ibn Hanbal al-Syaibani. No. Muhammad ibn Ishaq Ibn Khuzaimah. Shahih Ibn Khuzaimah (Riyad: Dar al-Miman 2. No. Ahmad ibn AoAmr al-Bazzar. No. Ahmad ibn al-Husayn al-Bayhaqi. Al-Sunan al-Kubra (India: Majlis Dairah al-MaAoarif al-AoAmmaniyah 1355 H). No. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ telah menceritakan kepada kami Abu al-Zubair, telah menceritakan kepada kami SaAoid Ibn Jubair, telah menceritakan kepada kami Ibn AoAbbas bahwasanya Rasulullah allallahu Aoalaihi wasallam menjamak salat di dalam safar pada perang Tabuk, beliau menjamak zuhur dan asar, serta magrib dan isya. SaAoid . bn Jubai. berkata: AuAku berkata kepada Ibn AoAbbas apa alasan beliau (Nabi allallahu Aoalaihi wasalla. melakukan itu? Maka Ibn AoAbbas mengatakan bahwa Nabi menginginkan agar tidak menyusahkan umatnya. Ay217 Tampak dari periwayatan-periwayatan Abu al-Zubair di atas bahwa Qurrah menyelisihi rawi-rawi lainnya (Malik. Zuhair. Sufyan ibn AoUyainah, dan Hammad ibn Salamah,) dari Abu al-Zubair. Mereka meriwayatkan hadis ini dengan narasi bahwa Nabi allallahu Aoalaihi wasallam menjamak salat di kota Madinah dan bukan dalam keadaan safar. Narasi ini juga sesuai dengan periwayatan Jabir ibn Zaid yang telah dipaparkan sebelumnya. Sementara itu. Qurrah meriwayatkan hadis ini dengan narasi bahwa Nabi allallahu Aoalaihi wasallam menjamak salat ketika safar pada Perang Tabuk. Kontradiktifnya teks yang dibawa oleh Qurrah ini mengindikasikan adanya kesalahan dalam periwayatannya. Hal ini diperkuat oleh periwayatan Qurrah dari Abu al-Zubair, yang berasal dari AoAmir ibn Watsilah dari MuAoadz ibn Jabal bahwa Rasulullah allallahu Aoalaihi wasallam menjamak salat di dalam safar pada Perang Tabuk, yaitu menjamak zuhur dan asar, serta magrib dan isya. Periwayatan ini juga dikuatkan oleh periwayatan Zuhair dari Abu alZubair, dengan sanad dan teks hadis semisal. Kedua periwayatan ini dimuat oleh Muslim. Diduga Qurrah memiliki dua sanad yang berbeda, namun membawa matan dari suatu sanad ke matan sanad lainnya. 219 Berdasarkan hal tersebut, teks hadis yang dibawa Qurrah adalah maAolul. Berdasarkan paparan diatas, narasi hadis Abu al-Zubair dari SaAoid ibn Jubair menyatakan bahwa Nabi allallahu Aoalaihi wasallam menjamak salat tersebut di kota Madinah, bukan dalam keadaan khauf ataupun safar. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban Muslim ibn Hajjaj al-Naisaburi. No. Muslim. No. 1631, 1632. Dikenal juga di kalangan ahli hadis dengan istilah dukhulu hadis fi hadis. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Periwayatan Habib ibn Abi Tsabit Habib ibn Abi Tsabit . afat 119 H) merupakan seorang rawi yang berasal dari Kufah, dinilai oleh Ibn Hajar sebagai seorang rawi yang tsiqah, fakih, banyak melakukan irsal dan juga tadlis pada periwayatannya. 220 Pada proses takhrij, penulis tidak menemukan satu jalur pun periwayatan Habib ibn Abi Tsabit kecuali menggunakan AoanAoanah. Salah satu riwayat tersebut dimuat oleh Muslim dengan narasi: - A OO O EAUA I O IOO ( ) OI O EOA: A OO EO CEAUAI O E I O OA A IAUA I O I OAUA EENI I EI I O I O AU A I OEOA:A CEA- AOEEA EO EOA A I OE NEE AEO NEE EON OEI OI EN OEA OIE OE IEOI AO O OAA:AI CEA : A OAO O O IOOA. A EO E O INA:A EI AE EE CEA: A CE EI A: A AO O OEO CEA. AOE IA A I E O INA:A I uEO EE CEA:ACOE EI A Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr ibn Abi Syaibah dan Abu Kuraib, mereka mengatakan telah menceritakan kepada kami Abu MuAoawiyah. Tahwil . erpindahan Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Abu SaAoid al-Asyaj -dan lafaz hadis milik Abu Kuraib-, mereka berdua mengatakan telah menceritakan kepada kami WakiAo. Mereka berdua (Abu MuAoawiyah dan WakiA. dari Al-AAomasy dari Habib ibn Abi Tsabit, ari SaAoid ibn Jubair, dari Ibn AoAbbas beliau berkata: Rasulullah allallahu Aoalaihi wasallam menjamak zuhur dan asar serta magrib dan isya di kota Madinah bukan dalam keadaan khauf . dan juga bukan pada kondisi hujan. Pada redaksi hadis WakiAo: AuAku (SaAoid ibn Jubai. berkata kepada Ibn AoAbbas kenapa Nabi melakukan hal tersebut? Ibn AoAbbas mengatakan bahwa agar umatnya tidak Ay Pada redaksi hadis Abu MuAoawiyah: AuIbn AoAbbas ditanya kenapa Nabi melakukan hal tersebut? Ibn AoAbbas mengatakan bahwa agar umatnya tidak Ay221 Pada riwayat di atas tampak adanya penyebutan Aubukan dalam kondisi hujan. Ay Redaksi ini berbeda dengan redaksi hadis Abu al-Zubair sebelumnya tanpa ada penyebutan kata Auhujan,Ay akan tetapi dengan redaksi Aubukan dalam keadaan safar. Ay Ditinjau dari segi kualitas hafalan. Habib ibn Abi Tsabit lebih kuat dari Abu al-Zubair, akan tetapi AoanAoanah pada semua jalur periwayatannya, memberikan indikasi tadlis pada periwayatan ini. Selain hal tersebut, para rawi Kufah juga terkenal akan tadlis pada Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 150. Muslim ibn Hajjaj al-Naisaburi. No. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ periwayatan mereka sebagaimana dinyatakan oleh Abu AoAbdillah al-Hakim. 222 Lain halnya dengan Abu al-Zubair, walaupun dia disifati dengan tadlis, akan tetapi pada salah satu jalur periwayatannya menggunakan tahdits. Selain penyelisihan Habib ibn Abi Tsabit terhadap Abu al-Zubair, redaksi Abu alZubair juga diperkuat oleh redaksi hadis AoAmr ibn Dinar dari Jabir ibn Zaid dari Ibn AoAbbas yang telah berlalu tanpa adanya penyebutan redaksi Auhujan,Ay sehingga lafaz AusafarAy yang dibawa oleh Abu al-Zubair lebih kuat dari lafaz AuhujanAy yang dibawa oleh Habib. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Al-Bayhaqi223, dan juga dikuatkan oleh Al-Bazzar224 dan Ibn Khuzaimah. Berdasarkan komparasi di atas tampak bahwa lafaz Aubukan pada kondisi hujanAy adalah maAolul. Riwayat dan Narasi Hadis Alih Maula Tauamah Periwayatan ini dimuat oleh Ahmad dari jalur Dawud ibn Qais: A I OE NEE AEOA:A CEAUA I I AUA IO AE IOEO EOIA:A CEAUA I O I COAUAI oA A I EEAUA O A:A CEOA. A AO O I OE AAUA OIE OEAUANEE EON OEI OI EN OEAA A EO EO INA:ACEA Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Dawud ibn Qais, dia berkata telah menceritakan kepada kami Alih Maula Tauamah dari Ibn AoAbbas dia berkata: Rasulullah allallahu Aoalaihi wasallam menjamak antara zuhur dan asar, magrib dan isya bukan dalam keadaan hujan dan bukan dalam keadaan safar. Mereka berkata Ibn AoAbbas ditanya apa alasan beliau (Nab. melakukan hal itu? Dia berkata: untuk kelonggaran bagi umatnya. Muhammad ibn AoAbdillah al-Hakim. MaAorifah AoUlum al-Hadith (Beirut: Dar Ibn Hazm 2. , hal. Ahmad ibn al-Husayn al-Bayhaqi. MaAorifah Sunan wa al-Atsar (Karachi: University of Islamic Studies, 1. , jilid 4 hal 301. Ahmad ibn AoAmr al-Bazzar. No. Muhammad ibn Ishaq Ibn Khuzaimah, jilid 2 hal 170. Ahmad ibn Hanbal al-Syaibani. No. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Periwayatan ini juga dimuat oleh AoAbdurrazaq227, dari Dawud ibn Qais, dari Alih Maula Tauamah. Jalur ini juga dimuat oleh Ibn AoAdi di dalam kitab Al-Kamil fi DuaAoafa al- Rijal dari jalur Ibn Juraij dari Alih Maula Tauamah dengan teks semisal. Alih Maula Tauamah . afat 125 H) adalah seorang rawi yang berasal dari Madinah. Seorang rawi yang disifati dengan mukhtali . afalannya berubah menjadi buru. 230 Terdapat perbedaan penilaian ulama pada kualitas hafalan Alih Maula Tauamah. Yahya ibn SaAoid alQaAn mengatakan Alih Maula Tauamah tidak tsiqah, begitu juga dia dilemahkan oleh Malik. Yahya ibn MaAoin -riwayat AoAbdullah ibn Ahmad-. Abu Hatim al-Razi. Abu ZurAoah al-Razi231, dan juga Al-Nasai232. Sedangkan Ahmad mengatakan Alih Maula Tauamah alihul hadits, bahkan Yahya ibn MaAoin -riwayat AoAbbas al-Duri- mengatakan tsiqah hujjah. Penulis menilai, penilaian negatif para ulama terhadap hafalan Alih Maula Tauamah berangkat dari memburuknya hafalan beliau, hal ini berangkat dari keterangan Ibn Hibban yang mengatakan AuHafalannya (Ali. pada tahun seratus dua puluh lima, periwayatannya dari para tsiqaat menyerupai hadis-hadis palsu, hadis-hadisnya yang terakhir bercampur aduk dengan hadis-hadisnya yang lama dan tak bisa dibedakan sehingga dia Ay234 Keterangan lebih lanjut dijelaskan oleh Yahya ibn MaAoin AuAlih Maula Tauamah adalah rawi yang tsiqah, hafalannya memburuk sebelum meninggal, barang siapa yang mendengar darinya sebelum hafalannya memburuk, maka dia tsabt,Ay hal semakna juga disampaikan oleh Ahmad. Para rawi yang mengambil hadis dari Alih Maula Tauamah sebelum beliau ikhtila di antaranya adalah Ibn Juraij. 236 Telah disebutkan sebelumnya bahwa hadis ini diriwayatkan dari AoAbdurrazaq ibn Hammam al-ShonAoani. Al-Mushannaf (India: al-Majlis al-'Ilmi 1. No. Abu Ahmad ibn AoAdi al-Jurjani, jilid 5 hal 87. Khalifah ibn Khayyat al-AoAshfari. Tarikh Khalifah ibn Khayyat (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1397 H), hal 392. Yusuf ibn AoAbdirrahman al-Mizzi, jilid 13 hal. AoAbdurrahman ibn Abi Hatim al-Razi, jilid 4 hal 418. Ahmad ibn SyuAoaib al-Nasai. Al-DuAoafa wa al-Matrukun (Beirut: Muassasah al-Kutub al-Tsaqafiyah, 1. , hal 137 AoAbdurrahman, ibn Abi Hatim al-Razi, jilid 4 hal 417 - 418. Muhammad ibn Hibban al-Busti, al-Majruhin (Riyad: Dar al-Shumay'i 2. , jilid 1 hal 464. AoAbdurrahman ibn Abi Hatim al-Razi, jilid 4 hal 417 - 418. Muhammad ibn Ahmad Ibn al-Kayyal, al-Kawakib al-Nayyiraat (Mekkah: al-Maktabah alImdadiyyah , 1. , hal 264. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ jalur Dawud ibn Qais . siqah fAsi. 237 dan Ibn Juraij . siqah faqh fAsi. 238, dari Alih. Dengan demikian, maka periwayatan ini valid dari Alih sebelum dia ikhtila. Pada periwayatan Alih Maula Tauamah ini dia meriwayatkan dengan lafaz AuBukan dalam keadaan hujan. Ay Lafaz ini kontradiktif dengan lafaz periwayatan SaAoid ibn Jubair sebelumnya239, dan juga tidak disebutkan pada periwayatan Jabir ibn Zaid. Ditinjau dari kredibilitas hafalan, maka Alih Maula Tauamah jauh lebih lemah dari kedua rawi tersebut. Berdasarkan keterangan di atas, maka lafaz periwayatan Alih Maula Tauamah ini adalah maAolul. Validitas Hadis Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka teks periwayatan yang valid dari hadis ini adalah Nabi menjamak salat zuhur dan asar, serta magrib dan isya di kota Madinah, bukan dalam keadaan khauf ataupun safar, dan hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan Interpretasi Hadis Terdapat tiga metode yang digunakan para ulama dalam memahami hadis tersebut. Metode pertama menyatakan bahwa pengamalan hadis tersebut telah di-mansukh, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Tirmidzi. 240 Namun, pernyataan Al-Tirmidzi ini dikritik oleh al-Nawawi. Selain itu, para ulama memiliki beberapa pandangan berbeda terkait cara mengamalkan hadis tersebut. Metode kedua adalah memahami hadis tersebut secara tekstual, yaitu bolehnya menjamak salat dalam keadaan muqim karena adanya keperluan, kesibukan, atau uzur dengan syarat hal tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Para ulama yang berpendapat demikian Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 199. Ahmad ibn AoAli al- AoAsqalani. Taqrib al-Tahdzib, hal 150. Berdasarkan periwayatan Abu al-Zubair dari SaAoid ibn Jubair. Telah dijelaskan sebelumnya sisi kecacatan lafaz AuhujanAy pada periwayatan Habib ibn Abi Tsabit dari SaAoid ibn Jubair. Muhammad ibn AoIsa al-Tirmidzi. Sunan al-Tirmidzi (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2. No. Yahya ibn Syaraf al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shohih Muslim ibn al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya alTurats al-'Arabi 1392 H), jilid 5 hal 218. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ antara lain Ibn Sirin dan Asyhab dari kalangan Malikiyah. 242 Mereka berpegang pada perkataan Ibn AoAbbas bahwa Nabi melakukan hal tersebut agar tidak memberatkan umatnya. Hal ini juga diperkuat oleh riwayat AoAmr ibn Haram dari Jabir ibn Zaid yang menyatakan bahwa ibn AoAbbas menjamak salat karena kesibukan. Namun, telah dijelaskan sebelumnya adanya cacat dalam periwayatan ini. Kelemahan pendapat ini juga terletak pada parameter AukeperluanAy yang bersifat subjektif, membuka peluang manusia untuk bermudah-mudahan dalam menjamak Selain itu, pendapat ini dilemahkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengenai para pemimpin yang mengerjakan salat di luar waktunya. Dalam hadis tersebut. Nabi memerintahkan Abu Dzar untuk tetap salat pada waktunya dan menyuruhnya untuk salat bersama mereka di luar waktunya, yang dihitung sebagai salat nafilah. 243 Jika hadis Ibn AoAbbas dipahami dengan tekstual, maka Nabi tidak perlu memerintahkan Abu Dzar untuk melakukan hal tersebut, dan cukup baginya untuk menjamak salat. Metode ketiga dalam memahami hadis Ibn AoAbbas adalah dengan pendekatan kontekstual, yang memiliki beberapa pandangan. Pertama, ada pendapat bahwa jamak dilakukan ketika dalam keadaan safar, sebagaimana yang disebutkan pada riwayat Qurrah dari Abu al-Zubair dari SaAoid ibn Jubair dari Ibn AoAbbas, bahwa kejadian tersebut terjadi saat Perang Tabuk,244 Namun, pendapat ini lemah karena didasarkan pada periwayatan yang maAolul, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, pendapat ini juga dilemahkan oleh teks valid dalam hadis tersebut yang menyatakan bahwa Nabi menjamak salat di Madinah, bukan dalam keadaan safar. Pandangan kedua bahwa jamak tersebut dilakukan pada kondisi cuaca berawan. Nabi melakukan salat zuhur, kemudian kondisi kembali cerah dan ternyata salat zuhur tersebut telah dilakukan di waktu asar. Al-Maziri mengkritisi pendapat ini, bahwa walaupun ada kemungkinan demikian pada salat zuhur dan asar, namun jamak yang dilakukan Nabi pada AoIyadh ibn Musa al-Yahshobi. Ikmal al-MuAolim Bifawaidi Muslim (Mesir: Dar al-WafaAo, 1. , jilid 3 hal 36. Muslim ibn Hajjaj al-Naisaburi. No. Abdurrahman Ibn Rajab. Fathul Bari fi Syarh Sohih al-Bukhari (Dammam: Dar Ibn al-Jauzi 1. , jilid 3 hal 92. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ malam hari memperlemah pendapat ini, karena walaupun dalam kondisi berawan waktu magrib dan isya tidak akan tercampur. Pandangan ketiga bahwa jamak tersebut dilakukan pada kondisi sakit. Karena jika Aoillah menjamak salat ketika safar adalah masyaqqah, maka orang yang sakit lebih diperbolehkan untuk menjamak salat karena masyaqqah yang ditanggung orang yang sakit lebih berat. 246 Pandangan ini dikuatkan oleh al-Khaabi247 dan juga Al-Nawawi248, dan dilemahkan oleh Ibn Hajar. Karena jika jamak tersebut dilakukan Nabi karena beliau sakit, maka beliau tidak akan salat kecuali bersama orang-orang yang memiliki uzur yang sama. Pandangan keempat bahwa jamak tersebut dilakukan pada saat kondisi hujan. Para ulama yang menafsirkan hadis Ibn AoAbbas dengan pandangan ini antara lain. Malik,250 AlSyafiAoi251. Ibn Khuzaimah252, dan juga Al-Bayhaqi. 253 Hal yang melandasi pandangan ini antara lain adalah atsar yang diriwayatkan dari Ibn AoUmar yang dimuat oleh Malik bahwa jika para pemimpin menjamak salat magrib dengan isya saat turun hujan, maka AoAbdullah bin Umar ikut menjamak bersama mereka. 254 Penulis memandang istidlal menggunakan atsar ini kurang tepat, karena walaupun hujan termasuk uzur yang membolehkan untuk menjamak salat, akan tetapi sinkronisasi antara hadis Ibn AoAbbas dan atsar ini sangat jauh. Kemudian jika ternyata memang jamak tersebut dilakukan karena hujan, tentu Ibn AoAbbas akan menyebutkan alasan tersebut dan tidak hanya sebatas mengatakan bahwa AuNabi tidak ingin memberatkan Ay Kemudian mereka yang memahami hadis Ibn AoAbbas ini dengan pandangan tersebut, juga berdalil dengan interpretasi Ayyub al-Sikhtiyani Aumungkin beliau (Nab. melakukannya Muhammad ibn AoAli al-Maziri, al-MuAolim Bifawaidi Muslim (Aljazair: al-Muassasah al-Wathaniyah li al-Kitab 1. , jilid 1 hal 446. Muhammad ibn AoAli al-Maziri, jilid 1 hal 445. Hamd ibn Muhammad al-Khattabi. Ma'alim al-Sunan (Beirut: Muassasah al-Risalah 2. , jilid 1 hal Yahya ibn Syaraf al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shohih Muslim ibn al-Hajjaj , jilid 5 hal 218. Ahmad ibn AoAli ibn Hajar al-AoAsqalani. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (Riyad: Dar al-Salam 2. , jilid 2 hal 33. Malik ibn Anas al-Asbahi, al-MuwathaAo (Beirut: Muassasah al-Risalah 2. , hal 140. Muhammad ibn AoAbdil Baqi al-Zurqani. Syarh al-Zurqani Aoala Muwatha Malik (Kairo: Dar al-Hadis 2. , jilid 1 hal 412. Muhammad ibn Ishaq Ibn Khuzaimah, jilid 2 hal 169. Ahmad ibn al-Husayn al-Bayhaqi, al-Sunan al-Kubra, jilid 3, hal 168. Malik ibn Anas al-Asbahi. No. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ pada kondisi hujan di malam hari?. Ay Akan tetapi tafsiran ini hanya terbatas pada malam hari, sedangkan teks hadis menyatakan jamak tersebut juga dilakukan pada siang hari, sehingga hal tersebut melemahkan pendapat ini. Pendapat ini juga dikritisi oleh beberapa ulama dengan lafaz yang terdapat di beberapa jalur hadis Aubukan dalam kondisi hujan,Ay akan tetapi lafaz ini cacat sebagaimana telah penulis paparkan sebelumnya. Pandangan kelima menyatakan bahwa jamak tersebut adalah jamAou ri, yaitu mengakhirkan salat zuhur ke ujung waktu, mengerjakan salat asar di awal waktu, mengakhirkan salat magrib ke ujung waktu, dan mengerjakan salat isya di awal waktu. Tafsiran ini dipilih oleh Al-Qurubi. Al-Juwaini. Ibn al-Majisyun. Al-ahawi, dan Ibn Sayyid al-Nas. Pandangan ini dilandasi oleh tafsiran AoAmr ibn Dinar yang diafirmasi oleh Jabir ibn Zaid, keduanya adalah rawi hadis Ibn AoAbbas. Salah satu argumen yang menguatkan pandangan ini adalah bahwa hadis tersebut tidak menyebutkan kapan waktu dijamaknya salat, sehingga ada kemungkinan salat tersebut dilakukan di salah satu antara dua waktu yang disebutkan, atau dilakukan di setiap waktunya masing-masing . amAou r. Kemungkinan kedua ini yang diinterpretasikan oleh rawi hadis, yaitu AoAmr ibn Dinar dan Jabir ibn Zaid, yang lebih memahami apa yang mereka riwayatkan. 255 Argumentasi tambahan yang mendukung pandangan ini adalah disebutkannya dalam hadis penafian uzur-uzur menjamak salat . eperti safar dan khau. , serta ijmak yang menyatakan bahwa bolehnya mengerjakan salat di luar waktu yang telah ditetapkan tanpa uzur. Oleh karena iyu, hanya pandangan ini . amAou r. yang sangat memungkinkan dan sesuai dengan teks hadis. KESIMPULAN Hadis Ibn AoAbbas ini diriwayatkan dengan beberapa model teks, dan teks yang valid menyatakan bahwa Nabi menjamak salat zuhur dan asar, serta magrib dan isya di kota Madinah, bukan dalam keadaan khauf atau safar, dan hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan umatnya. Adapun teks-teks yang tidak valid adalah: Ahmad ibn AoAli ibn Hajar al-AoAsqalani, jilid 2, hal 33. Ahmad ibn AoUmar al-Qurthubi, al-Mufhim Lima Usykila min Talkhis Kitabi Muslim (Beirut: Dar Ibn Katsir 1. , jilid 2 hal 346-347. Hadis Tentang Menjamak Salat Tanpa Uzur Rozika Khoirurrizal P-ISSN: 2339-2630 E-ISSN: 2477-8001 __________________________________________________________________________________________ Jamak tidak dilakukan dalam keadaan sakit atau adanya penyakit. Jamak dilakukan ketika safar di Perang Tabuk, yang berimplikasi pada interpretasi bahwa jamak yang dilakukan Nabi tersebut adalah ketika safar. Jamak tidak dilakukan dalam keadaan hujan, yang digunakan ulama untuk mengkritisi pandangan bahwa jamak tersebut dilakukan ketika hujan. Terdapat interpretasi dari para rawi dalam hadis tersebut: Jamak dilakukan pada malam hari saat kondisi hujan. Interpretasi ini digunakan untuk menguatkan argumen bahwa jamak tersebut dilakukan dalam kondisi hujan. Mengakhiri salat zuhur dan menyegerakan salat asar, serta mengakhiri salat magrib dan menyegerakan salat isya. Interpretasi ini dijadikan sebagai argumen bahwa jamak yang dilakukan Nabi adalah jamAou ri. Berdasarkan beberapa metodologi ulama dalam memahami hadis tersebut, yang paling tepat adalah bahwa hadis ini dipahami secara kontekstual dengan pemahaman bahwa jamak yang dilakukan adalah jamAou ri. DAFTAR PUSTAKA