Toleransi Antar Aliran Beragama. Agama Islam Dalam Perspektif Muhammadiyah Sakana Tiswi Miswala dan Muh. Nur Rochim Maksum Variasi Ortografi Khusus Pegon Dalam Teks SyiAoir Tandha Qiyamat Ratna Nur Fatimah Irakusuma dan Hendrokumoro Signifikansi Argumentasi Kesejarahan Dalam Memahami Sabda Nabi Saw. Implementasi Ali Mustafa Yaqub Mohamad Shofin Sugito Strategi Dakwah Wasathiyyah Sebagai Jalan Penguatan Moderasi Beragama Dalam Masyarakat Multikultural Retna Dwi Estuningtyas Resistensi Tradisional: Haji Jole dan Perlawanan Rakyat Bekasi Menghadapi Pasukan Nica 1945 - 1950 Andriyansyah Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang Dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional di Hindia Belanda di Akhir Abad XIX Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi Manajemen Komitmen Dalam Profesi Mengajar Ade Eva Fauziah dan Suhada Dinamika Kelompok. Daya Tarik Interpersonal Dan Perkembangannya Maulida Umi Masitoh dan Suhada Volume 13 . issue 2 . Volume 13 . issue 2 . Vol. 13 - Issue 2 Ae 2024 The International Journal of Pegon: Islam Nusantara Civilization published by Islam Nusantara Center Foundation. This journal specialized academic journal dealing with the theme of religious civilization and literature in Indonesia and Southeast Asia. The subject covers textual and fieldwork studies with perspectives of philosophy, philology, sociology, antropology, archeology, art, history, and many more. This journal invites scholars from Indonesia and non Indonesia to contribute and enrich the studies published in this journal. This journal published twice a year with the articles written in Indonesian. Pegon. Arabic and English and with the fair procedure of blind peer-review. Editorial Team Managing Editor Mohamad Shofin Sugito Peer Reviewer Abdurahman MasAoud (Ministry of Religious Affairs. The Republic of Indonesi. Oman Fathurrahman (State Islamic University of Syarif Hidayatullah Jakarta. Indonesi. Harissuddin (State Islamic University of Jember. Indonesi. KH. Abdul MunAoim DZ (The Vice General Secretary of PBNU) Farid F. Saenong (State Islamic University of Syarif Hidayatullah Jakarta. Indonesi. Ngatawi al Zastrouw (University of Nahdlatul Ulama Indonesi. Islah Gusmian (State Islamic University of Surakarta. Indonesi. Zainul Milal Bizawie (Islam Nusantara Center Jakarta. Indonesi. Editors Johan Wahyudi Mohammad Taufiq Ahmad Ali Asistant Editors Muhammad Anwar Zainal Abidin Zainul Wafa ISSN 2621-4938 e-ISSN 2621-4946 Published by: ISLAM NUSANTARA CENTER (INC) Jl. Kemital Blok E No. Perum. Ciputat Baru. Kel. Kp. Sawah. Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan 15413 http: //ejournalpegon. com/ojs/ Islam Nusantara Center TABLE OF CONTENTS The International Journal of PEGON Islam Nusantara Civilization Vol. 13 - Issue 2 Ae 2024 Table of Contents . TOLERANSI ANTAR ALIRAN BERAGAMA, AGAMA ISLAM DALAM PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH Sakana Tiswi Miswala dan Muh. Nur Rochim Maksum . VARIASI ORTOGRAFI KHUSUS PEGON DALAM TEKS SYIAoIR TANDHA QIYAMAT Ratna Nur Fatimah Irakusuma dan Hendrokumoro . SIGNIFIKANSI ARGUMENTASI KESEJARAHAN DALAM MEMAHAMI SABDA NABI SAW. IMPLEMENTASI ALI MUSTAFA YAQUB Mohamad Shofin Sugito . STRATEGI DAKWAH WASATHIYYAH SEBAGAI JALAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL Retna Dwi Estuningtyas . RESISTENSI TRADISIONAL: HAJI JOLE DAN PERLAWANAN RAKYAT BEKASI MENGHADAPI PASUKAN NICA 1945 - 1950 Andriyansyah . MENOLAK TUNDUK: HAK TAWAN KARANG DALAM DISKURSUS HUKUM PELAYARAN INTERNASIONAL DI HINDIA BELANDA DI AKHIR ABAD XIX Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi . THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION MANAJEMEN KOMITMEN DALAM PROFESI MENGAJAR Ade Eva Fauziah dan Suhada . DINAMIKA KELOMPOK. DAYA TARIK INTERPERSONAL DAN PERKEMBANGANNYA Maulida Umi Masitoh dan Suhada . Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 AAMenolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. AAMENOLAK TUNDUK: HAK TAWAN KARANGAA AADALAM DISKURSUS HUKUM PELAYARANAA AAINTERNASIONAL DI HINDIA BELANDA DIAA aKHIR ABAD XIXAA AATriana Aprianita AASTAI Al-Aqidah Al-Hastimiyyah Jakarta AAtrianaapriyanita16@gmail. comAA AAJohan WahyudhiAA AAUIN Syarif Hidayatullah Jakarta AAjohan. wahyudi@uinjkt. idAA AADOI: https://doi. org/10. 51925/inc. AEA AeA AeA AeOEOE uOIO IOEO EOOI NE OI E OuO EN O EOE NOEOI oIE OA AeA ANOIO eA AIOI O O eO eA AeA ANIEI OEON I E o eA AOEI NO O EOA . -AAOEOA AeA AeA AOIOE NOEOI eA AOuOIOE OA,AA AOIOEOOI uOIO EN IOINIO uOII NE OI E OuOA Ae eA AeA AeA AuOI eA AOEOIAEOEA ,AI eA AeA AOIOOIE O OOEOIEEI OEONA AOIo O OI EOE NOEOI AOEOIA AeA AeA AEOEOIOE OEIA . AOIOEOOI uOIO IOOIEI Io OIOEOOI NOEOI OI IOEON OOE NOEOIA AeA AeA AOEIc OI NOEOIA AOI E O EOI EO I EOI OOIOI OA ,AO ION I IOEOIA Ae eA Ae cA Ae eA AIOIOIOEI eNO uOIOE O eI NE OI E IA AEOIAOIOOIE EE uOOAe . AOEOE uOIOA AOEOIA AeA AeA AeA AeA AeA ANOEOI OEOI uOIOIOOIE O NOIO OEI IOOEI IOIOII O EOIAEOE O EOON EOA AIO eA AeI NOEOI I NOEOI EOEOIOEA . A eEOE uOIO OE Nc eA AIOI eA AIOIEI OIIOE OOEA-AA AA107AA AATHE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON::AA AAISLAM NUSANTARA CIVILIZATIONAA Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi e A OO O IOco uOII NOEOI A,AOEOIOIO IE oA Ao IOIoEIA AEOOIc EI IONO OEII NOEOI IOOI O OO OEON EOEOIOEOIOA e e e A I OEOIA,A NOEOI A,A NOEOI EOEOIOEA,AOAOIOI OA A uOIA:AE EOIIOA Abstrak Artikel ini mengkaji keberadaan Hak Tawan Karang sebagai salah satu praktik hukum tradisional di Nusantara yang dipertahankan oleh masyarakat pesisir Hindia Belanda hingga akhir abad ke-19. Fokus penelitian ini adalah memahami bagaimana Hak Tawan Karang sebagai bentuk hukum adat berinteraksi, berkonflik, dan bernegosiasi dengan kerangka hukum pelayaran internasional yang diperkenalkan oleh kolonial Belanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan melihat produk hukum Tawan karang di Kerajaan Bali dan Kerajaan Teunom, di Aceh dan mengkomparasikannya dengan hukum pelayaran konvensional kala itu. Artikel ini menunjukkan bahwa interaksi antara Hak Tawan Karang dan hukum pelayaran internasional di Hindia Belanda merupakan cerminan dari konflik yang lebih luas antara hukum adat dan hukum kolonial. Praktik ini tidak hanya mencerminkan dinamika sosial-ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga menyoroti bagaimana hukum adat berupaya menegosiasikan keberadaannya dalam menghadapi tekanan hukum modern yang dibawa oleh Kata Kunci: Independensi. Hukum Kolonial. Hukum Adat, dan Pelayaran. Abstract This article examines the existence of Tawan Karang Rights as one of the traditional legal practices in the archipelago which was maintained by the coastal communities of the Dutch East Indies until the end of the 19th The focus of this research is to understand how Tawan Karang Rights as a form of customary law interact, conflict and negotiate with the international shipping legal framework introduced by the Dutch colonial era. This research uses legal research methods by looking at the legal products of Tawan Karang in the Kingdom of Bali and the Kingdom of Teunom, in Aceh and comparing them with conventional shipping law at that time. This Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. article shows that the interaction between Tawan Karang Rights and international shipping law in the Dutch East Indies was a reflection of the broader conflict between customary law and colonial law. This practice not only reflects the socio-economic dynamics of coastal communities, but also highlights how customary law attempts to negotiate its existence in the face of modern legal pressures brought about by colonialism. Keywords: Independence. Colonial Law. Adat Law, and Shipping PENDAHULUAN ukum kolonial di Hindia Belanda merupakan alat utama bagi pemerintah kolonial untuk mengatur masyarakat pribumi sekaligus mengukuhkan kekuasaan mereka. Dalam penerapannya, hukum kolonial sering kali bersinggungan dengan hukum adat yang sudah mengakar dalam masyarakat lokal. Hukum adat, yang berfungsi sebagai pengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, dianggap sebagai tantangan sekaligus peluang oleh pemerintah kolonial. Namun, tidak semua daerah di Hindia Belanda mengalami pendekatan kompromis semacam itu. Di wilayah seperti Aceh Darussalam, pemerintah kolonial justru memberangus hukum adat setelah kekalahan kerajaan Aceh pada awal abad ke-20. Hal ini mencerminkan strategi yang lebih represif, di mana hukum kolonial diberlakukan secara paksa untuk menghapus sistem hukum lokal yang dianggap mengancam stabilitas kekuasaan Belanda. Penghapusan hukum adat di Aceh, terutama yang terkait dengan syariat Islam, bertujuan untuk melemahkan simbol perlawanan lokal yang sering kali berakar pada otoritas agama dan tradisi. Dalam konteks ini. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi hukum kolonial tidak hanya menjadi instrumen pengaturan, tetapi juga alat dominasi dan kontrol budaya. Sebaliknya, di Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta, pemerintah kolonial cenderung mempertahankan sebagian besar hukum adat, dengan melakukan adaptasi agar selaras dengan kepentingan kolonial. Pendekatan ini dipilih karena kedua kesultanan tersebut secara politis telah bersedia bekerja sama dengan Belanda. Dalam kompromi ini, hukum adat diberlakukan di bawah pengawasan pemerintah kolonial, menciptakan sistem dualisme hukum. Dualisme ini memungkinkan masyarakat lokal tetap menjalankan tradisi mereka, sementara kolonial tetap mengendalikan aspek-aspek penting, seperti ekonomi dan peradilan tinggi. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penerapan hukum kolonial di Hindia Belanda sangat bergantung pada strategi politik dan kondisi sosial di masing-masing wilayah, mencerminkan fleksibilitas sekaligus kompleksitas hukum kolonial dalam menghadapi keberagaman masyarakat pribumi. Perubahan otoritas hukum di Hindia Belanda tidak hanya terjadi di tingkat pemerintahan pusat, tetapi juga meluas hingga ke wilayah pesisir dan sektor pelayaran serta kelautan. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan berbagai produk hukum di bidang maritim yang bertujuan untuk menggantikan dan mengendalikan sistem hukum tradisional yang sebelumnya diatur oleh penguasa lokal Nusantara. Salah satu contohnya adalah penghapusan Hak Tawan Karang, sebuah praktik hukum adat di wilayah pesisir yang memberikan hak kepada masyarakat lokal untuk mengambil barang-barang dari kapal yang Praktik ini dianggap mengganggu kepentingan perdagangan dan stabilitas hukum pelayaran internasional yang diatur oleh kolonial. Dengan memberlakukan hukum maritim modern seperti Maritime Law dan regulasi pelayaran internasional lainnya, pemerintah kolonial secara bertahap menghapus kedaulatan hukum ________________ Kruijt, "De Atjch-oorlog, kort overzicht van oorsprong, verloop en " . Mason C. Hoadley, "Revitalize and Reposition Indonesian Public Administration, the Legacy of Law. " Jurnal Administrasi Publik Unpar 1. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. tradisional yang sebelumnya menjadi landasan ekonomi dan sosial di komunitas pesisir Nusantara. Pengambilalihan otoritas hukum oleh kolonial ini tidak hanya mencerminkan upaya Belanda untuk mengintegrasikan Hindia Belanda ke dalam sistem ekonomi global, tetapi juga menjadi alat kontrol politik dan dominasi budaya. Hukum kolonial di bidang kelautan memberikan Belanda kontrol penuh atas pelabuhan, jalur perdagangan, dan sumber daya maritim, sehingga melemahkan otonomi para penguasa lokal. Di sisi lain, masyarakat pesisir kehilangan hak tradisional mereka yang selama berabad-abad menjadi bagian penting dari identitas budaya dan struktur sosial mereka. Hal ini mengubah hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah, serta antara komunitas pesisir dan otoritas kolonial, menciptakan dinamika baru yang mengintegrasikan Nusantara ke dalam tata kelola hukum kolonial, tetapi dengan mengorbankan tradisi dan sistem hukum lokal. Pergeseran ini mencerminkan strategi kolonial yang tidak hanya bertujuan untuk penguasaan fisik, tetapi juga transformasi sistemik terhadap tatanan hukum dan budaya lokal. Sejauh ini, sudah terdapat sejumlah sarjana yang membicarakan resistensi hukum adat dengan hukum kolonial, dengan mengambil kasus pada kerajaan atau daerah tertentu dengan beragam objek serta disiplin keilmuan. Artikel Akhmad Khalimy menyoroti makna aturan peralihan dalam UUD 1945 sebagai landasan politik hukum dalam upaya transformasi dari hukum kolonial ke hukum nasional melalui pengesahan RUU KUHP. Aturan peralihan tersebut memberikan pijakan konstitusional bagi upaya menggantikan KUHP Belanda, yang bersifat imperialistik dan sudah tidak relevan dengan nilai-nilai modern serta Pancasila. Khalimy menjelaskan bahwa keberadaan KUHP kolonial hanyalah bersifat sementara dan transisional, bukan dirancang untuk permanen. Oleh karena itu, pengesahan RUU KUHP menjadi langkah penting dalam menegaskan kedaulatan hukum nasional yang berbasis pada karakter dan kebutuhan masyarakat Indonesia, serta meninggalkan warisan hukum kolonial yang tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial, budaya, dan politik Indonesia. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi Dalam analisisnya. Khalimy menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan memanfaatkan bahan-bahan pustaka sebagai sumber data, serta pendekatan deduktif untuk menjelaskan hubungan antara aturan peralihan UUD 1945 dengan urgensi RUU KUHP. Artikel ini menggarisbawahi bahwa KUHP yang diwarisi dari Belanda mengandung nilai-nilai yang tidak lagi relevan dan justru menghambat perkembangan hukum nasional. Transformasi ini tidak hanya sekadar perubahan teks hukum, tetapi juga mencerminkan semangat politik hukum untuk mengakhiri dominasi hukum kolonial. Dengan menyusun RUU KUHP yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Indonesia diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih kontekstual, adil, dan mencerminkan identitas bangsa. Namun. Khalimy juga menyoroti bahwa proses pengesahan RUU KUHP mengalami berbagai kendala, termasuk resistensi dari berbagai kelompok masyarakat yang merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam pembahasannya. Keterlambatan ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif aturan peralihan UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat untuk perubahan, implementasinya memerlukan komitmen politik dan konsensus sosial yang lebih besar. Artikel ini menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHP bukan hanya langkah teknis, tetapi juga bagian dari perjuangan panjang untuk merekonstruksi sistem hukum nasional yang lebih inklusif, relevan, dan mampu menjawab tantangan masa depan. Objek yang dikupas Khalimi, tidak menyentuh pada aspek hukum pelayaran Nusantara, khususnya Hak Tawan Karang. Kelihatannya, ia hanya fokus pada transformasi dari hukum kolonial ke RUU KUHP. Berbeda dengan Khalimi. Rahmat Alamsyah dan rekanrekannya. Receptie dalam politik hukum kolonial Belanda terhadap hukum Islam dan hukum adat di Hindia Belanda, serta dampaknya dalam sejarah hukum Indonesia. Pada awalnya. Belanda menganggap hukum yang berlaku di masyarakat Indonesia adalah hukum Islam, ________________ Akhmad Khalimy, "Makna Aturan Peralihan sebagai Politik Hukum RUU KUHP (Transformasi dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasiona. " Jurnal Hukum Progresif 8. : 121. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. sebagaimana tercermin dalam teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Van den Berg. Namun, dalam perkembangannya, politik hukum kolonial bergeser dengan diperkenalkannya teori Receptie oleh Van Vollenhoven dan C. Snouck Hurgronje, yang menyatakan bahwa hukum Islam hanya berlaku jika telah diterima oleh hukum adat. Teori ini merefleksikan upaya kolonial untuk melemahkan otoritas hukum Islam dengan memprioritaskan hukum adat sebagai dasar hukum masyarakat. Pendekatan ini mengubah posisi hukum Islam, yang awalnya dianggap dominan, menjadi subordinat dalam kerangka hukum adat. Teori Receptie memicu persaingan antara hukum Islam dan hukum adat, yang sengaja diciptakan oleh kolonial untuk menguatkan kontrol mereka atas masyarakat jajahan. Dengan menciptakan dualisme hukum yang berbenturan, kolonial berhasil melemahkan posisi hukum Islam sekaligus menguatkan pengaruh hukum Belanda melalui politik adu domba antara pendukung hukum adat dan ulama. Langkah ini menjadi bagian dari strategi kolonial untuk menghancurkan kekuatan sosial-politik Islam di Nusantara, dengan dukungan tokoh-tokoh adat yang dijadikan alat untuk menekan penerapan hukum syariat. Akibatnya, hukum Islam sering kali tidak diakui sebagai hukum mandiri, melainkan dianggap sebagai bagian dari hukum adat yang harus sesuai dengan norma adat lokal. Rahmat Alamsyah menyoroti kritik tajam terhadap teori Receptie, terutama dari tokoh seperti Hazairin yang menyebutnya sebagai "teori setan" yang harus dijauhi. Hazairin berpendapat bahwa hukum Islam memiliki keunggulan moral dan normatif dibandingkan hukum adat dan hukum Barat, serta seharusnya menjadi landasan utama dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa hukum adat hanya berlaku jika sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Artikel ini menunjukkan bahwa teori Receptie tidak hanya berdampak pada melemahnya hukum Islam di era kolonial, tetapi juga menciptakan dinamika hubungan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum kolonial yang terus berpengaruh hingga masa Dengan demikian, kajian ini menggambarkan bagaimana politik hukum kolonial menjadi instrumen dominasi yang THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi merusak harmoni hukum lokal di Hindia Belanda. 4 Kendati fokus Rahmat mengarah pada dialektika hukum kolonial dengan kasus di Nusantara, ia belum melihat aspek hukum pelayaran secara utuh, terlebih bagaimana kaitannya dengan Hak Tawan Karang. Tulisan Marteen Manse tentang Gescheiden koloniale rechtsordes in Amerika en de Cariben membahas hubungan antara hukum kolonial Eropa dengan sistem hukum yang ada di masyarakat asli Amerika dan Karibia. Berdasarkan penelitian Peter van den Berg, diperlihatkan bahwa pengenalan dan kodifikasi sistem hukum kolonial di wilayah seberang lautan memiliki dampak besar pada hubungan konstitusional antara negara kolonial dan koloninya. Secara umum, koloni tidak dianggap sebagai bagian integral dari negara induk, sehingga hukum kolonial dan hukum negara asal tetap terpisah. Sementara di Eropa terjadi upaya sentralisasi dan kodifikasi hukum selama dan setelah Revolusi Atlantik, di koloni-koloni hukum dipertahankan sebagai instrumen untuk melanggengkan eksploitasi ekonomi, perbedaan rasial, dan perbudakan, yang tidak dapat diterima di negara induk tetapi dianggap sah di wilayah koloni. Pemisahan sistem hukum ini memungkinkan kekuatan kolonial untuk mempertahankan status khusus koloni sebagai entitas yang secara ekonomi dan sosial berada di bawah kendali negara induk. Manse menyoroti bagaimana kodifikasi hukum di koloni tidak hanya mencerminkan dominasi politik, tetapi juga menjadi alat legitimasi eksploitasi dan ketidakadilan sosial. Sistem hukum kolonial dirancang untuk melayani kepentingan ekonomi kolonial, termasuk praktikpraktik seperti perbudakan dan diskriminasi rasial, tanpa merusak prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara induk. Akibatnya, hingga saat ini masih terdapat warisan sistem hukum yang terpisah di bekas wilayah koloni, seperti di departemen luar negeri Prancis dan Antillen Belanda. Sistem ini berbeda dengan tradisi common law yang ________________ Rahmad Alamsyah dkk. "Pengaruh Teori Receptie Dalam Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Sejarah Hukum Indonesia. " PETITA 3. : 343-362. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. diadopsi oleh bekas koloni Inggris, di mana hukum adat dan yurisprudensi menjadi sumber hukum utama. Artikel ini memberikan pandangan historis yang tajam tentang bagaimana kolonialisme tidak hanya mendominasi ekonomi dan politik, tetapi juga membentuk struktur hukum yang mendukung eksploitasi dan ketidakadilan. Pemisahan sistem hukum ini tidak hanya mempertahankan ketergantungan kolonial tetapi juga menciptakan warisan hukum yang kompleks dan sering kali tidak seimbang di wilayah-wilayah bekas koloni. Meskipun sistem hukum kolonial telah mengalami transformasi, jejak pemisahan hukum antara koloni dan negara induk tetap memengaruhi hubungan hukum dan sosial di wilayah-wilayah tersebut hingga saat ini. Manse juga tidak melihat aspek kemaritiman sebagi produk hukum yang didiskusikan lebih luas. Padahal, dalam tata kelola kolonial, aspek pelayaran dan keualtan juga menempati masalah yang vital, mengingat di sata terbentur beragam kepentingan, terkait hubungan pribumi dengan pemeirntah koloial. Artikel ini justru akan mengeksekusi kekuarang-kekurangan tinjauan hukum kemaritiman dalam skala yang lebih dalam. Khususnya tentang hukum tawan karang dan hukum pelayaran internasional yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda. METODE Penelitian mengenai Hak Tawan Karang dalam diskursus hukum pelayaran internasional di Hindia Belanda pada akhir abad XIX menggunakan metode penelitian hukum komparatif, memungkinkan analisis mendalam tentang interaksi antara hukum adat lokal dengan hukum pelayaran internasional yang diterapkan oleh pemerintah kolonial. Langkah awal penelitian ini adalah pengumpulan data, yang mencakup dokumen hukum adat terkait Hak Tawan Karang, arsip kolonial, dan regulasi internasional di bidang pelayaran pada masa tersebut. Sumber utama dapat berupa teks hukum lokal, ________________ Maarten Manse, "Gescheiden koloniale rechtsordes in Amerika en de Cariben. " Tijdschrift voor Geschiedenis 134 . : 489-490. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi peraturan kolonial Hindia Belanda, serta perjanjian internasional yang Data tambahan seperti catatan sejarah, laporan pengadilan kolonial, dan testimoni dari pelaku atau saksi sejarah juga berfungsi sebagai penunjang untuk memberikan gambaran holistik. Tahap berikutnya adalah verifikasi data, yang bertujuan memastikan keaslian, keandalan, dan relevansi data yang telah Dalam konteks penelitian hukum komparatif, validitas dokumen hukum adat seperti Hak Tawan Karang perlu dibandingkan dengan regulasi pelayaran internasional yang diterapkan oleh Hindia Belanda, seperti Maritime Law. Verifikasi ini juga melibatkan analisis terhadap konteks historis dan sosial-ekonomi, misalnya bagaimana Hak Tawan Karang memengaruhi perdagangan lokal dan bagaimana regulasi kolonial dirancang untuk mengintegrasikan wilayah Nusantara ke dalam jaringan ekonomi global. Dengan melakukan verifikasi ini, penelitian memastikan bahwa interpretasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kokoh. Setelah verifikasi, tahap analisis data dilakukan untuk mengidentifikasi kesamaan, perbedaan, dan hubungan antara Hak Tawan Karang dengan hukum pelayaran internasional. Analisis ini mencakup bagaimana pemerintah kolonial memandang Hak Tawan Karang sebagai praktik yang dianggap bertentangan dengan prinsip hukum internasional, serta upaya mereka untuk memberlakukan regulasi modern guna menghapus praktik tersebut. Perspektif komparatif digunakan untuk melihat dinamika antara sistem hukum lokal yang berbasis adat dengan sistem hukum kolonial yang berbasis hukum internasional. Penelitian ini juga mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari penghapusan Hak Tawan Karang, baik terhadap masyarakat lokal maupun dalam konteks perdagangan maritim yang lebih luas. Langkah terakhir adalah penulisan artikel sebagai bentuk pengejawantahan hasil penelitian. Artikel ini tidak hanya menyajikan ________________ David Tan, "Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. " Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8. : 2463-2478. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. temuan-temuan utama, tetapi juga memberikan analisis kritis tentang bagaimana Hak Tawan Karang mencerminkan resistensi lokal terhadap dominasi hukum kolonial. Artikel ini juga mengeksplorasi implikasi hukum dari integrasi sistem adat ke dalam kerangka hukum internasional yang didikte oleh pemerintah kolonial. Dengan metode penelitian yang sistematis dan berbasis komparatif, penelitian ini mampu mengungkap kompleksitas hubungan antara hukum adat dan hukum internasional, sekaligus memberikan kontribusi penting bagi studi sejarah hukum di Indonesia. HASIL DAN DISKUSI Hak Tawan Karang merupakan praktik hukum adat yang diberlakukan oleh sejumlah kerajaan di Nusantara, termasuk Bali. Mataram, dan Aceh Darussalam, hingga mendekati akhir abad XIX. Di Kerajaan Bali. Hak Tawan Karang dianggap sebagai bagian integral dari kedaulatan maritim. Ketika kapal asing terdampar di perairan Bali, barang-barang di kapal tersebut dianggap sebagai milik penguasa setempat. Praktik ini memiliki dimensi ekonomi yang signifikan, karena memberikan sumber daya tambahan bagi kerajaan, sekaligus mempertegas kontrol atas wilayah lautnya. Dalam konteks ini. Hak Tawan Karang tidak hanya menjadi simbol kekuasaan penguasa Bali terhadap perairannya tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap potensi ancaman dari kapal asing yang masuk tanpa izin. Di Kesultanan Mataram. Hak Tawan Karang juga diterapkan, tetapi dengan pendekatan yang lebih terorganisir. Wilayah pesisir Mataram, yang menjadi penghubung utama antara pedalaman Jawa dengan jalur perdagangan internasional, menjadikan praktik ini sebagai alat untuk mengontrol aktivitas maritim. Selain barang-barang dari kapal yang terdampar, awak kapal sering kali ditahan atau dijadikan tawanan untuk dijadikan alat tawar-menawar dalam hubungan diplomatik atau perdagangan. Bagi Kesultanan Mataram, praktik ini tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga berperan ________________ Ani Purwati. , et al. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing, 2020. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi dalam memperkuat posisi politiknya di tengah tekanan kolonial yang semakin besar. Praktik ini menunjukkan bagaimana hukum adat digunakan untuk mempertahankan kedaulatan lokal di tengah perubahan politik dan ekonomi global. Di Aceh Darussalam. Hak Tawan Karang memiliki nuansa yang lebih berakar pada syariat Islam, yang diterapkan dalam hukum adat Di wilayah ini, barang-barang dari kapal yang terdampar sering dianggap sebagai ghanimah atau harta rampasan perang, terutama jika kapal tersebut berasal dari negara yang dianggap Namun. Aceh juga memiliki kebijakan fleksibel dalam penerapan Hak Tawan Karang, terutama untuk kapal dagang yang memiliki hubungan baik dengan kerajaan. Dengan posisinya sebagai pusat perdagangan internasional di Selat Malaka. Aceh menggunakan praktik ini untuk menunjukkan kedaulatan atas jalur laut yang strategis sekaligus untuk mempertahankan kekuatannya di tengah ancaman kolonialisme. Ketiga kerajaan ini menunjukkan bahwa Hak Tawan Karang bukan hanya sekadar praktik hukum adat, tetapi juga instrumen penting dalam membangun identitas kedaulatan maritim dan mempertahankan kekuasaan di tengah perubahan geopolitik. Pemerintah Hindia Belanda, dalam upayanya mengatur hukum pelayaran dan kelautan di wilayah kolonialnya, mengadopsi prinsipprinsip hukum pelayaran internasional yang berlaku saat itu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas maritim di perairan Nusantara sejalan dengan standar internasional, sehingga memfasilitasi perdagangan dan hubungan diplomatik dengan negaranegara lain. Sebagai contoh. Belanda mengakui kebebasan navigasi dan prinsip-prinsip lain yang diatur dalam hukum laut internasional, yang memungkinkan kapal-kapal asing berlayar melalui perairan Hindia Belanda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini ________________ Lekkerkerker. AuDe Nederlandsche Macht Op Bali En LombokAy, dalam Bijdragen tot de Taal-. Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indiy. The Hague Vol. Iss. 1, . , h. Vicky Verry Angga, "Masyarakat dan Budaya Merompak Laut di Sumatera Abad ke-18 Hingga Abad ke-19. " NALAR: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 1. : 13-21. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. menunjukkan upaya Belanda untuk menyeimbangkan antara kepentingan nasionalnya dengan kewajiban internasional dalam konteks maritim. Meskipun demikian. Belanda juga melakukan kompromi dengan negara-negara kolonial lain, seperti Inggris, yang memiliki kepentingan signifikan di Asia dan Australia. Kedua negara sering terlibat dalam perjanjian bilateral yang mengatur hak-hak pelayaran, akses ke pelabuhan, dan perlindungan terhadap kapal-kapal dagang masing-masing. Perjanjian-perjanjian ini mencerminkan kesadaran Belanda akan pentingnya menjaga hubungan baik dengan kekuatan kolonial lain untuk menghindari konflik dan memastikan stabilitas di wilayah-wilayah yang menjadi kepentingan bersama. Kompromi semacam ini juga menunjukkan fleksibilitas Belanda dalam menyesuaikan kebijakan maritimnya guna mengakomodasi dinamika politik dan ekonomi global pada masa itu. Di sisi lain. Belanda tetap mempertahankan undang-undang kelautan tersendiri yang diterapkan di wilayah kolonialnya. Salah satu produk hukum penting adalah Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) yang ditetapkan pada tahun 1939 melalui Staatsblad Nomor 442. Ordonansi ini menetapkan batas laut teritorial Hindia Belanda sejauh tiga mil laut dari garis pantai, sesuai dengan praktik internasional pada masa itu. TZMKO juga mengatur berbagai aspek terkait yurisdiksi maritim, termasuk hak-hak atas sumber daya laut dan penegakan hukum di perairan teritorial. Dengan menerapkan peraturan ini. Belanda berusaha mengintegrasikan wilayah kolonialnya ke dalam kerangka hukum maritim internasional, sambil tetap mempertahankan kontrol dan kedaulatan atas perairan yang berada di bawah otoritasnya. Pendekatan ini mencerminkan strategi Belanda untuk menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan komitmen internasional dalam pengelolaan wilayah maritimnya. ________________ Jeroen Overweel, "Keep them out! Early nineteenth century English/Dutch rivalry in eastern Indonesia and Australia, and the founding of Merkus-oord. " The Great Circle 43. : 19-44. Yuda B. Tangkilisan, "Sovereignty on Seas: The Making of the Declaration of Djuanda 1957. " fourth Asia-Pacific Research in Social Sciences and Humanities. Arts and Humanities Stream (AHS-APRISH 2. Atlantis Press, 2023. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi Raja-raja Bali, terutama dari Kerajaan Buleleng, menjadi tokoh utama dalam pengelolaan Hak Tawan Karang. Pada tahun 1840-an. Raja Buleleng secara aktif menerapkan hukum ini terhadap kapalkapal asing yang terdampar, termasuk kapal dagang milik pemerintah kolonial Belanda. Penerapan hukum ini sering kali memicu ketegangan antara kerajaan-kerajaan Bali dengan pemerintah Hindia Belanda, yang memandang praktik ini sebagai ancaman terhadap aktivitas perdagangan mereka. Konflik semacam ini mencapai puncaknya pada tahun 1846, ketika Belanda melancarkan ekspedisi militer ke Buleleng sebagai respons terhadap pengabaian raja terhadap permintaan Belanda untuk menghentikan praktik Hak Tawan Karang. Peristiwa ini menjadi titik awal bagi serangkaian perang Bali yang berlangsung hingga akhir abad XIX. Meskipun akhirnya dihentikan oleh intervensi kolonial. Hak Tawan Karang mencerminkan kedaulatan lokal yang kuat di Bali dan penolakan terhadap intervensi hukum asing. Bagi masyarakat Bali, praktik ini tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga simbolik, sebagai ekspresi otoritas atas perairan yang menjadi bagian integral dari wilayah kerajaan. Intervensi Belanda yang menghapus praktik ini menunjukkan upaya kolonial untuk mengintegrasikan wilayah Bali ke dalam kerangka hukum internasional yang didominasi oleh Eropa, sekaligus melemahkan kedaulatan tradisional yang telah menjadi bagian dari identitas kerajaan-kerajaan Bali selama berabadabad. Pada 8 November 1883, kapal uap Inggris bernama Nisero, yang berlayar dari Surabaya menuju Marseille dengan muatan gula, mengalami kerusakan dan terdampar di perairan Teunom. Aceh. Kapal berbobot 1. 800 ton ini diawaki oleh 28 orang dari berbagai kebangsaan, termasuk Inggris. Belanda. Jerman. Norwegia. Italia, dan Amerika. Setelah terdampar, para awak kapal ditangkap oleh Teuku ________________ Tjokorda Istri Agung Rai Sintha Devi dkk. "Intervensi Pemerintah Hindia Belanda terhadap Kerajaan Klungkung tahun 1841-1849: The Dutch East Indies GovernmentAos Intervention Againts the Klungkung Kingdom in 18411849. " Nirwasita: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Ilmu Sosial 3. : 126-143. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. Imam Muda. Raja Teunom, dan dibawa ke pedalaman untuk ditawan. Raja Teunom juga menyita seluruh muatan kapal sesuai dengan praktik Hak Tawan Karang, yang memberikan hak kepada penguasa lokal untuk menguasai kapal dan muatannya yang terdampar di wilayah mereka. Penahanan awak kapal Nisero oleh Raja Teunom berlangsung selama beberapa bulan dan menarik perhatian internasional, terutama Inggris dan Belanda. Pemerintah Inggris menekan Belanda, yang saat itu mengklaim kedaulatan atas Aceh, untuk membebaskan para Namun, upaya diplomatik dan militer yang dilakukan oleh Belanda tidak berhasil membebaskan para awak kapal. Situasi ini menunjukkan keterbatasan kontrol Belanda di Aceh dan menyoroti ketegangan antara kekuasaan kolonial dan otoritas lokal yang masih Peristiwa ini juga melibatkan tokoh pejuang Aceh. Teuku Umar, yang pada Juli 1884 dikirim oleh Belanda bersama 32 pengikutnya dengan kapal perang Bengkulen ke Teunom untuk membebaskan para Namun. Teuku Umar justru berbalik melawan Belanda, menyerang pasukan mereka, dan merampas amunisi serta Tindakan ini memperkuat posisinya dalam perlawanan terhadap kolonialisme Belanda dan menunjukkan kompleksitas dinamika politik di Aceh saat itu. Insiden Nisero mencerminkan penerapan Hak Tawan Karang oleh Raja Teunom sebagai bentuk kedaulatan lokal atas wilayah Praktik ini, meskipun dianggap sah menurut hukum adat setempat, bertentangan dengan kepentingan kolonial Belanda dan Inggris, yang melihatnya sebagai ancaman terhadap aktivitas perdagangan dan dominasi mereka di wilayah tersebut. Peristiwa ini menyoroti benturan antara hukum adat lokal dan hukum internasional yang dibawa oleh kekuatan kolonial, serta resistensi lokal terhadap upaya kolonialisasi di Aceh. ________________ Bradley. The Wreck of the Nisero, and Our Captivity in Sumatra. Sampson Low. Marston. Searle, & Rivington, 1884. Nurul Romdloni dkk. "Dynamics of Pepper Trade in West Coast of Aceh, " Indonesian Historical Studies 3. : 125-136. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi Di sisi lain. Hukum laut Belanda pada abad ke-19 secara aktif mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum kelautan internasional untuk menjaga stabilitas jalur pelayaran global dan melindungi kepentingan Partisipasi Belanda dalam perjanjian internasional seperti Konvensi London 1841, yang menutup akses Dardanelles dan Bosphorus bagi kapal perang asing, menunjukkan komitmennya dalam mendukung keseimbangan kekuatan maritim internasional. Selain itu, melalui Deklarasi Paris tahun 1856. Belanda mengadopsi prinsip-prinsip hukum maritim internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara selama masa perang, seperti blokade dan hak kunjungan di laut. Integrasi ini memperkuat posisi Belanda sebagai salah satu kekuatan maritim utama, sekaligus mendukung tatanan hukum laut yang diakui secara global. Lebih jauh lagi. Belanda turut terlibat dalam perlindungan infrastruktur kelautan melalui Konvensi Internasional untuk Perlindungan Kabel Telegraf Bawah Laut pada 1884. Perjanjian ini, yang menjadi dasar hukum untuk menjaga kabel komunikasi bawah laut, mencerminkan perhatian Belanda terhadap aspek strategis dan kemanusiaan hukum maritim. Dengan melindungi jalur komunikasi global. Belanda tidak hanya memastikan kelancaran perdagangan dan konektivitas internasional, tetapi juga menunjukkan kontribusinya dalam membangun stabilitas hukum laut yang mendukung kepentingan ekonomi dan diplomasi maritimnya. Langkah-langkah ini menegaskan peran aktif Belanda dalam pengembangan hukum kelautan internasional, sekaligus menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan tanggung jawab global. Secara umum, negara-negara Eropa yang memiliki koloni di Asia dan Afrika mengembangkan prinsip bahwa laut adalah milik bersama . es communi. , sebuah konsep yang menjadi fondasi hukum maritim internasional modern. Prinsip ini memungkinkan negaranegara dengan kepentingan maritim untuk beroperasi di perairan internasional tanpa klaim eksklusif atas wilayah laut tertentu. Dalam ________________ JF Nijland. Handleiding bij de beoefening van het internationaal zeerecht (Amsterdam: De Boer, 1. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. kerangka ini, jika terjadi insiden di laut yang melibatkan kapal dari berbagai negara, terutama negara-negara yang terlibat dalam konsensus pelayaran internasional, mereka akan mencari solusi bersama yang mencerminkan tanggung jawab kolektif atas laut sebagai ruang bersama. Keputusan-keputusan ini sering diambil melalui mekanisme diplomasi maritim atau konvensi internasional untuk memastikan bahwa kepentingan setiap pihak, termasuk keselamatan navigasi dan perdagangan, tetap terjamin. Keselamatan anak buah kapal menjadi salah satu prioritas utama dalam kerangka hukum maritim ini, mengingat kru kapal sering kali terdiri atas individu-individu dari berbagai negara di Eropa. Dalam insiden maritim, seperti tabrakan kapal atau kapal yang terdampar, perhatian utama negara-negara yang terlibat adalah menyelamatkan nyawa para awak kapal sebagai bentuk tanggung jawab moral dan Pendekatan ini mencerminkan nilai-nilai solidaritas di antara negara-negara maritim yang mengutamakan kemanusiaan di atas konflik politik atau ekonomi. Dengan demikian, peran konsensus internasional dalam hukum pelayaran tidak hanya menjaga stabilitas dan keamanan jalur perdagangan global tetapi juga memperkuat kerja sama multilateral dalam menangani insiden maritim, memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlindungan yang adil dan Pada abad XIX, banyak kerajaan dan kesultanan di Nusantara, terutama yang belum tersentuh kekuasaan kolonial Hindia Belanda, masih mempertahankan konsep kedaulatan laut yang berbeda dengan prinsip "laut bersama" yang diadopsi oleh bangsa-bangsa Eropa. Dalam pandangan tradisional kerajaan seperti Buleleng di Bali dan Teunom di Aceh, laut adalah bagian dari wilayah kedaulatan mereka, termasuk semua yang terjadi di dalamnya. Ketika sebuah kapal karam atau terkena badai di perairan mereka, raja dan pejabatnya merasa memiliki hak penuh atas kapal beserta muatannya, sesuai dengan praktik Hak Tawan Karang. Barang-barang yang diambil dianggap sebagai kompensasi atas penggunaan wilayah laut mereka, sementara ________________ Dominik Pietzcker, "From" Mare Nostrum" to International Maritime Cooperation: How History Can Offer Constructive Answers to Future Prospects in the Mediterranean. " BRIQ Belt & Road Initiative Quarterly 2. : 51-62. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi awak kapal yang tertangkap sering kali diperlakukan sebagai tawanan. Praktik ini tidak hanya menunjukkan klaim kedaulatan lokal atas laut tetapi juga mencerminkan bagaimana hukum adat maritim di Nusantara bertentangan dengan norma internasional yang berlaku di Eropa. Perbedaan pandangan ini menjadi sumber ketegangan antara negara-negara Eropa dan kerajaan lokal di Nusantara. Bangsa-bangsa Eropa, yang menganut prinsip bahwa laut adalah milik bersama . es communi. , menganggap bahwa insiden maritim di perairan suatu negara harus ditangani dengan cara yang melindungi awak kapal dan barang-barang milik kapal tersebut. Dalam hukum maritim internasional, seperti yang diatur dalam berbagai konvensi di abad XIX, negara yang wilayahnya terdekat dengan kapal karam bertanggung jawab untuk menyelamatkan awak kapal dan melindungi properti kapal hingga pemiliknya dapat mengambil alih. 17 Namun, di kerajaan-kerajaan Nusantara seperti Buleleng dan Teunom, konsep ini sering kali tidak diakui. Sebaliknya, mereka melihat situasi tersebut sebagai peluang untuk menegaskan kedaulatan mereka dengan mengambil muatan kapal dan menawan awaknya. Bagi bangsa Eropa, tindakan ini sering kali dikategorikan sebagai perompakan, menciptakan konflik diplomatik yang tidak jarang berujung pada intervensi militer. Kasus-kasus seperti insiden kapal Nisero di Teunom dan praktik Hak Tawan Karang di Buleleng menunjukkan ketidakcocokan fundamental antara norma hukum adat lokal dan hukum laut Bagi kerajaan-kerajaan Nusantara, tindakan tersebut sah dalam konteks hukum adat mereka dan merupakan simbol kedaulatan serta kontrol atas wilayah laut mereka. 19 Namun, bagi bangsa Eropa, praktik ini dianggap sebagai pelanggaran hukum maritim yang ________________ Mark W. Janis, "The seas and international law: Rules and rulers. " . John's Rev. : 306. Carolin Liss, "Maritime Piracy in Southeast Asia. " Southeast Asian Affairs 1. : 52-68. Tom Gunnar Hoogervorst, "Ethnicity and aquatic lifestyles: exploring Southeast AsiaAos past and present seascapes. " Water History 4 . : 245-265. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. melindungi kebebasan navigasi dan keselamatan perdagangan. Ketegangan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi ketika dua sistem hukum dengan perspektif berbeda bertemu dalam konteks kolonial dan globalisasi perdagangan di abad XIX. Akhirnya, melalui dominasi kolonial, norma-norma hukum internasional yang berakar pada pandangan Eropa mulai menggantikan sistem tradisional lokal, menandai pergeseran kekuasaan maritim dari kerajaan-kerajaan Nusantara ke tangan kolonial. Dari sudut pandang kedaulatan dan pemberlakuan hukum lokal, tindakan Raja Teunom dalam kasus kapal Nisero tidak dapat sertamerta dikategorikan sebagai kejahatan atau perompakan sebagaimana anggapan Belanda dan Inggris. Wilayah Teunom pada masa itu adalah bagian dari Kesultanan Aceh yang masih merdeka dan berdaulat, dengan sistem hukum adat yang diakui dan dihormati oleh masyarakat Dalam kerangka hukum adat tersebut. Hak Tawan Karang memberikan otoritas kepada penguasa lokal untuk mengklaim kapal yang terdampar di wilayah mereka, termasuk muatan dan awaknya. Tindakan ini tidak hanya sah dalam konteks hukum lokal, tetapi juga mencerminkan kedaulatan Raja Teunom dalam melindungi wilayahnya dari kekuatan asing. Pada abad XIX, armada-armada Eropa sering kali dilihat bukan hanya sebagai alat perdagangan, tetapi juga sebagai ancaman potensial terhadap stabilitas politik dan kedaulatan lokal, khususnya di Aceh yang sedang menghadapi tekanan kolonial dari Belanda. Kerajaan-kerajaan di Bali, berbeda dengan Teunom, tampaknya telah memahami dan mengadaptasi konsep "hukum pelayaran internasional" dalam konteks yang lebih pragmatis sejak pertengahan abad XIX. Hubungan baik antara kerajaan-kerajaan Bali, seperti Buleleng dan Karangasem, dengan Inggris, mencerminkan adanya kesepahaman strategis yang didasarkan pada kepentingan bersama di bidang pelayaran dan maritim. Inggris, yang sangat bergantung pada jalur Selat Bali sebagai akses penting menuju Australia, melihat perlunya menjalin hubungan dialogis dengan kerajaan-kerajaan lokal untuk memastikan stabilitas dan kelancaran navigasi di wilayah Sebagai balasannya, kerajaan-kerajaan Bali cenderung bersikap kooperatif, bahkan dalam beberapa hal mengadopsi elemenelemen hukum pelayaran internasional untuk mengelola perairan THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi Interaksi ini menunjukkan bahwa Bali tidak hanya mempertahankan kedaulatannya, tetapi juga mampu bernegosiasi secara cerdas untuk mendapatkan manfaat dari hubungan dengan kekuatan maritim Eropa, sekaligus menjaga kepentingan ekonominya sebagai pusat perdagangan regional. Hal ini memperlihatkan pendekatan Bali yang lebih fleksibel dalam menavigasi dinamika maritim internasional dibandingkan pendekatan yang lebih konfrontatif di wilayah seperti Aceh. Hukum kolonial yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda di Nusantara menunjukkan bias yang mencolok, baik secara geografis maupun sosial. Pemerintah kolonial hanya menegakkan hukum di wilayah-wilayah strategis yang memiliki signifikansi ekonomi dan politik, seperti Batavia. Surabaya, dan Medan, yang menjadi pusat administrasi dan perdagangan. 21 Penerapan hukum kolonial di wilayah ini lebih terstruktur karena kota-kota tersebut berada di bawah pengaruh langsung kekuasaan kolonial. Namun, di daerah-daerah yang minim pengaruh kolonial, seperti Aceh dan Bali, implementasi hukum kolonial tidak berjalan efektif, terutama hingga penghujung abad ke-19. Hal ini disebabkan oleh resistensi lokal yang kuat dan minimnya penetrasi administratif kolonial di wilayah Sebagai contoh. Aceh dengan perlawanan gigihnya melalui Perang Aceh, serta Bali yang tetap mempertahankan sistem adat dan kearifan lokal, menjadi bukti bahwa hukum kolonial tidak dapat diimplementasikan secara universal tanpa adanya dominasi militer dan administratif yang memadai. Ketidakmerataan penerapan hukum ini mencerminkan bahwa hukum kolonial lebih merupakan alat kontrol kekuasaan daripada sebuah sistem yang berlandaskan prinsip keadilan universal. Hukum kolonial dirancang untuk mendukung kepentingan ekonomi dan politik kolonial, bukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat ________________ Henk Schulte Nordholt, "The making of traditional Bali: Colonial ethnography and bureaucratic reproduction. " History and Anthropology 8. : 89-127. Freek Colombijn dan Martine Barwegen. "Racial Segregation in the (Pos. Colonial City: The Case of Indonesia1. " Urban geography 30. : 838-856. Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. Selain itu, hukum ini juga memperkuat stratifikasi sosial, di mana hukum yang berlaku untuk penduduk Eropa dan bumiputra sangat berbeda, mencerminkan diskriminasi yang terlembaga. Ketidakadilan ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum kolonial tidak dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan atau keadilan di seluruh Hindia Belanda, melainkan hanya untuk memperkokoh hegemoni kolonial di wilayah-wilayah yang dianggap penting. Dengan demikian, hukum kolonial Hindia Belanda tidak hanya bias secara geografis, tetapi juga secara sosial, menciptakan ketimpangan yang mendalam di seluruh Nusantara. KESIMPULAN Artikel ini menunjukkan bahwa kedua sistem hukum, baik hukum adat lokal maupun hukum pelayaran internasional kolonial, tetap eksis dan berfungsi di masyarakatnya masing-masing. Bagi penduduk lokal di Aceh dan Bali, keberadaan hukum pelayaran internasional yang diintroduksi oleh kolonial Belanda tidak diterapkan secara menyeluruh maupun efektif, terutama dalam konteks wilayah dengan otonomi budaya dan politik yang kuat. Hal ini terbukti dari kasus Hak Tawan Karang seperti insiden kapal Nisero di Teunom. Aceh, dan pengambilalihan muatan kapal yang rusak di Bali, yang mencerminkan bagaimana hukum adat lokal masih menjadi landasan hukum utama dalam menyelesaikan sengketa maritim. Kejadian-kejadian ini mengindikasikan bahwa hukum adat, seperti Hak Tawan Karang, tetap dihormati dan dianggap sah oleh masyarakat lokal, meskipun bertentangan dengan hukum pelayaran internasional yang diperkenalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Ketidakmampuan hukum kolonial untuk menggantikan praktik lokal menegaskan bahwa keberadaan hukum tidak hanya bergantung pada legitimasi formal, tetapi juga pada penerimaan sosial dan kemampuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian, konflik antara kedua sistem hukum ini mencerminkan dinamika interaksi antara kekuasaan kolonial dan resistensi lokal, di mana hukum adat tetap menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat di wilayah-wilayah dengan pengaruh kolonial yang terbatas. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Triana Aprianita dan Johan Wahyudhi AOAOOI OA Alamsyah. Rahmad. Imadah Thoyyibah, and Tri Novianti. "Pengaruh Teori Receptie Dalam Politik Hukum Kolonial Belanda Terhadap Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Sejarah Hukum Indonesia. " PETITA 3. Angga. Vicky Verry. "Masyarakat dan Budaya Merompak Laut di Sumatera Abad ke-18 Hingga Abad ke-19. " NALAR: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 1. Purwati. Ani, et al. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing, 2020. Bradley. The Wreck of the Nisero, and Our Captivity in Sumatra. Sampson Low. Marston. Searle, & Rivington, 1884. Colombijn. Freek, and Martine Barwegen. "Racial Segregation in the (Pos. Colonial City: The Case of Indonesia1. " Urban 8 . Devi. Tjokorda Istri Agung Rai Sintha. Dewa Made Alit, and I. Nyoman Bayu Pramartha. "Intervensi Pemerintah Hindia Belanda terhadap Kerajaan Klungkung tahun 1841-1849: The Dutch East Indies GovernmentAos Intervention Againts the Klungkung Kingdom in 1841-1849. " Nirwasita: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Ilmu Sosial 3. Hoadley. Mason C. "Revitalize and Reposition Indonesian Public Administration, the Legacy of Law. " Jurnal Administrasi Publik Unpar 1. Hoogervorst. Tom Gunnar. "Ethnicity and aquatic lifestyles: exploring Southeast AsiaAos past and present seascapes. " Water History 4 . Janis. Mark W. "The seas and international law: Rules and rulers. " . John's L. Rev. Khalimy. Akhmad. "Makna Aturan Peralihan sebagai Politik Hukum RUU KUHP (Transformasi dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasiona. " Jurnal Hukum Progresif 8. Kruijt. "De Atjch-oorlog, kort overzicht van oorsprong, verloop en gevolg. " . Vol. 13 - Issue 2 Ae Desember 2024 Menolak Tunduk: Hak Tawan Karang dalam Diskursus Hukum Pelayaran Internasional. Lekkerkerker. AuDe Nederlandsche Macht Op Bali En LombokAy, dalam Bijdragen tot de Taal-. Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indiy. The Hague Vol. Iss. 1, . Liss. Carolin. "Maritime Piracy in Southeast Asia. " Southeast Asian Affairs 1. Manse. Maarten. "Gescheiden koloniale rechtsordes in Amerika en de Cariben. " Tijdschrift voor Geschiedenis 134 . Nijland. JF. Handleiding bij de beoefening van het internationaal Amsterdam: De Boer, 1905/ Nordholt. Henk Schulte. "The making of traditional Bali: Colonial ethnography and bureaucratic reproduction. " History and Anthropology 8. 1-4 . Overweel. Jeroen. "Keep them out! Early nineteenth century English/Dutch rivalry in eastern Indonesia and Australia, and the founding of Merkus-oord. " The Great Circle 43. Pietzcker. Dominik. "From" Mare Nostrum" to International Maritime Cooperation: How History Can Offer Constructive Answers to Future Prospects in the Mediterranean. " BRIQ Belt & Road Initiative Quarterly 2. Romdloni. Nurul. Singgih Sulistiyono, and Yety Rochwulaningsih. "Dynamics of Pepper Trade in West Coast of Aceh, 18731921. " Indonesian Historical Studies 3. Tan. David. "Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas " Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8. Tangkilisan. Yuda B. "Sovereignty on Seas: The Making of the Declaration of Djuanda 1957. " fourth Asia-Pacific Research in Social Sciences and Humanities. Arts and Humanities Stream (AHS-APRISH 2. Atlantis Press. THE INTERNATIONAL JOURNAL OF PEGON:: ISLAM NUSANTARA CIVILIZATION Volume 13 . issue 2 .