Open Access Bunyan al-Ulum. Page 01 Ae 22. Vol. 02 No. DOI : 10. E-ISSN 3109-5275 P-ISSN 3063-2048 id/index. php/bunyanal-ulum The Interpretation of Verses on Kaffarah (Expiatio. in the Perspective of Tafsir Al-Munir by Wahbah Az-Zuhaili Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili Rahmat Fahmi Ananta1. Muhamad Amrulloh2 Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar fahmiananta15@gmail. muhamadamrulloh@stiqisykarima. Received: 12 Ae 05 Ae 2025 Accepted : 20 Ae 06 Ae 2025 Published: 31 Ae 07 Ae 2025 Abstract This research examines the interpretation of kaffarat . verses in Tafsir Al-Munir by Wahbah Az-Zuhaili, covering three main verses: Surah An-Nisa verse 92 regarding diyat for unintentional killing. Surah Al-Maidah verse 89 concerning oath expiation, and Surah Al-Maidah verse 95 about expiation for violations during ihram state. This research aims to analyze Wahbah Az-Zuhaili's interpretive methodology toward kaffarat verses in the Qur'an. This study employs descriptive analytical method with qualitative approach, using primary data from Tafsir Al-Munir and the Quran, along with secondary data from classical and contemporary tafsir literature. The findings reveal that Wahbah Az-Zuhaili provides comprehensive interpretation combining linguistic, legal, and contextual aspects in understanding the concept of kaffarat. Kaffarat is defined as sin expiation that functions for atonement of mistakes, restoration of spiritual relationship with Allah, and enforcement of sharia law. Az-Zuhaili emphasizes the flexibility of Islamic law through gradation of sanctions based on perpetrator's condition and victim's status, prioritizing restorative justice concept that focuses on restoration and compensation rather than retributive This interpretation demonstrates the relevance of Islamic law to contemporary legal systems and provides spiritual and social dimensions in handling sharia violations. Keywords : expiation. Al-Munir. Wahbah Az-Zuhaili Abstrak Penelitian ini mengkaji penafsiran ayat-ayat kaffarat dalam Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili, yang mencakup tiga ayat utama: Surat An-Nisa ayat 92 tentang diyat pembunuhan tidak disengaja. Surat Al-Maidah ayat 89 tentang kaffarat sumpah, dan Surat Al-Maidah ayat 95 tentang kaffarat pelanggaran dalam keadaan ihram. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metodologi penafsiran Wahbah Az-Zuhaili terhadap ayatayat kaffarat dalam Al-QurAoan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan data primer berupa Kitab Tafsir Al-Munir dan AlQur'an, serta data sekunder dari literatur tafsir klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah Az-Zuhaili memberikan penafsiran komprehensif yang menggabungkan aspek linguistik, hukum, dan kontekstual dalam memahami konsep Kaffarat diartikan sebagai tebusan dosa yang berfungsi untuk penebusan 1 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Copyright A 2025 Some rights reserved Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar kesalahan, pemulihan hubungan spiritual dengan Allah, dan penegakan hukum syariat. AzZuhaili menekankan fleksibilitas hukum Islam melalui gradasi sanksi berdasarkan kondisi pelaku dan status korban, serta mengutamakan konsep keadilan restoratif yang fokus pada pemulihan dan kompensasi dibandingkan hukuman retributif. Penafsiran ini menunjukkan relevansi hukum Islam dengan sistem hukum kontemporer dan memberikan dimensi spiritual serta sosial dalam penanganan pelanggaran syariat. Kata Kunci : Kaffarat. Al-Munir. Wahbah Az-Zuhaili Pendahuluan Al-QurAoan sebagai sumber utama ajaran Islam memuat berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk sistem hukum pidana Islam (Jinaya. , terdapat beberapa ayat yang secara khusus mengatur sanksi, denda, dan kaffarat . atas berbagai pelanggaran. Tiga ayat yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Surat An-Nisa ayat 92 tentang diyat pembunuhan tidak disengaja, surat AlMaidah ayat 89 tentang kaffarat sumpah, dan surat Al-Maidah ayat 95 tentang kaffarat pelanggaran dalam keadaan ihram. Dalam sebuah buku disebutkan bahwa makna kaffarat sebagai berikut : a Ae aIIA a a AA eOaI aO eaI aO aEaEA a AA aCa aOA a e a a A aI Oa ea eA a aNA: acA a AaE aEAA AuSesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain. Ay1 Seorang mukmin ialah seorang yang mulia yang harus dijaga kehormatannya termasuk juga seluruh anggota tubuhnya. Maka tidak sepantasnya bagi seorang mukmin yang lain jika ia mempunyai keinginan untuk membunuh terhadap saudara Maka jika hal ini terjadi, baik ia lakukan secara sengaja maupun tidak, seorang pelaku harus menerima sebuah konsekuensi yang harus ia terima sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa TaAoala dalam al-QurAoan. Kaffarat merupakan konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan upaya penebusan dosa akibat pelanggaran terhadap ketentuan syariat tertentu. Secara etimologis, kata AukaffaratAy berasal dari bahasa arab kaffara yang berarti AumenutupAy atau AumenghapusAy. Dalam terminologi syarAoi, kaffarat diartikan sebagai Wahbah al-Zuhailiy. Al-fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, juz. 4, cet. 4, (Beirut: Dar al-Fikr, 1. BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili tindakan atau amalan tertentu yang diwajibkan untuk menghapus kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seorang mukallaf, baik dalam ibadah maupun dalam interaksi sosial. Di antara bentuk pelanggaran yang mewajibkan kaffarat adalah pelanggaran sumpah, pelanggaran puasa Ramadhan, pembunuhan tidak disengaja, serta pelanggaran suami istri di bulan Ramadhan. Kaffarat sendiri memiliki beberapa peran dalam hukum Islam, di antaranya kaffarat adalah tempat untuk penebusan sebuah kesalahan (Takfir Adzdzunu. Kaffarat memberikan kesempatan bagi pelaku kesalahan untuk menebus dosa secara syarAoi. ia merupakan bentuk kasih sayang Allah dengan memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yang lalai. Kemudian, peran kaffarat yang lain dalam hukum Islam adalah sebagai sarana pemulihan hubungan antara Allah dengan hamba-Nya. Dengan melaksanakan kaffarat, pelaku dosa memperbaiki hubungan spiritual dengan Allah dan sosial dengan masyarakat, terutama jika kaffarat tersebut berupa memberi makan fakir miskin atau membebaskan budak. Kemudian, di antara peran yang laiin dari sebuah kaffarat terhadap hukum Islam adalah sebagai penegakan hukum syariat. Kaffarat mempertegas bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum syariat memiliki akibat hukum yang jelas, meski tidak selalu berupa hukuman fisik. Hal ini menjamin keadilan dan ketertiban dalam mayarakat Islam. Berdasarkan semua uraian di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti ayatayat kaffarat dalam Tafsir Al-Munir Karya Prof. Wahbah Zuhaili. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat produktif dalam menulis berbagai bidang keilmuan, dikenal juga sebagai ulama tafsir yang sangat berkompeten. Alasan penulis mengambil tafsir Al-Munir karena tafsir ini merupakan sebuah kitab tafsir yang pembahasannya sangat terperinci dan mudah dicermati sehingga orang awam pun sangat mudah untuk membaca buku ini. Selain itu, tafsir ini juga mampu memberi jawaban atas penelitian yang akan penulis teliti. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan Data primer pada penelitian ini berupa Kitab Tafsir Al-Munir karya 3 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar Wahbah Az-Zuhaili dan Al-QurAoan sedangkan sumber data sekundernya merujuk pada literatur tafsir klasik dan kontemporer, serta karya-karya berupa hadits, artikel, jurnal, tulisan ilmiah, dan karya-karya yang relevan berkaitan dengan AuKaffaratAy seperti dalam kitab tafsir Al-Munir dan buku-buku atau literatur yang mendukung dengan tema yang akan dibahas. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metodologi penafsiran Wahbah Az-Zuhaili terhadap ayat-ayat hukum pidana Islam, khususnya yang berkaitan dengan diyat dan kaffarat, serta mengeksplorasi relevansinya dalam konteks hukum Islam konyemporer. Hasil dan Pembahasan Kata kaffarat A EAAberasal dari kata kafara yang secara harfiah artinya menutupi atau menghapus. Dalam konteks ini, kaffarat bermakna penutup dosa, yaitu sesuatu yang menghapus atau menebus kesalahan. Secara terminologis, kaffarat adalah suatu bentuk tebusan atau penghapus dosa yang wajib dilakukan oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat tertentu. Seperti melanggar sumpah, berburu saat ihram, tidak berpuasa Ramadhan, atau membunuh tanpa sengaja. Berikut kami tampilkan data mengenai ayat-ayat Al-QurAoan yang membahas tentang kaffarat. Nama Surah Nomor Ayat An-NisaAo Al-Maidah 89, 95 Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsir Al-Munir Wahbah Az-Zuhaili lahir dalam keluarga petani sederhana di desa Dair Atiyah, sebuah desa kecil di pinggiran Damaskus. Ayahnya. Mustafa AzZuhaili, adalah seorang petani yang taat beragama dan sangat memperhatikan BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili pendidikan anak-anaknya. Ibunya, fatimah, dikenal sebagai wanita sholehah yang hafal Al-QurAoan. Sejak kecil, wahbah menunjukkan kecerdasan luar biasa dan minat yang besar terhadap ilmu agama. Ia mengawali pendidikan dengan menghafal Al-QurAoan di kuttab . ekolah tradisiona. di desanya pada usia 6 Pada usia 10 tahun, ia telah menyelesaikan hafalan 30 juz Al-QurAoan dengan sempurna. Kitab tafsir Al-Munir . t-Tafsir al-Munir fil-AoAqidah was-SyariAoah walManha. adalah karya tafsir kontemporer yang ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili pada tahun 1975 sampai 1995. Beliau adalah seorang ulama dan akademisi terkemuka asal Suriah. Tafsir ini terdiri dari 17 jilid dan kitab ini merupakan salah satu karya kitab tafsir paling komprehensif di era modern. Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili merupakan salah satu karya tafsir kontemporer yang memberikan pendekatan holistik dalam memahami Al-QurAoan. Az-Zuhaili, sebagai ulama Syria yang menguasai berbagai disiplin ilmu Islam, menawarkan metodologi penafsiran yang memadukan aspek kebahasaan, hukum, dan aplikasi praktis dalam kehidupan modern. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Dalam Tafsir Al-Munir An-Nisa 92 AaOaI aE aI Ea aI eaI sI a eI Oac eCa aE aI eaIIU aacE aaU o aOaI eI Caa aE aI eaIIU aaU a e aOe a aCaa s acI eaIIa sA acCa eO a eI aE aI aI eI Ca eOsI a a sO Eac aE eI aOaN aO aI eaI UI a e aOe aA ca cacOaOaU acI aEac aIU a eOE a eNEa aN aacacEO a eI OA s AC Aa aOaU acI aEac aIU a eOE a eNEa aN aOae aOe a aCaa sA U aCaa s acI eaIIa s aOa eI aE aI aI eI Ca eOI aeO Ia aE eI aOaeO Ia aN eI aIeO A a acI eaIIa s o AaII acacE aaO e AA aan e AAOa aI a eNOe aI aIa aa aA AO a eOaU aI aI ecEEa aOaE aI ecEEa aEaeO UI aEaeO UIA e ea AuTidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah . idak sengaj. Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah . memerdekakan seorang hamba Shihab. Quraish. AuWahbah Az-Zuhaili: Ulama Moderat dari Syria. Ay. Republika : 15 Agustus 2015 Az-Zuhaili. Wahbah. At-Tafsir al-Munir fii al-AoAqidah wa asy-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid Damaskus: Dar al-Fikr, 1991-1998 5 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar sahaya mukmin dan . tebusan yang diserahkan kepada keluarganya . , kecuali jika mereka . eluarga terbunu. membebaskan pembayaran. Jika dia . dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, . endaklah pembunu. memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia . dari kaum . yang ada perjanjian . antara mereka dengan kamu, . endaklah pembunu. membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan . amba sahay. hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai . cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Ay4 Menurut Wahbah Az-Zuhaili, ayat ini dimulai dengan penegasan fundamental bahwa pembunuhan sesama mukmin adalah perbuatan yang tidak layak (A) asO aI aEIa aE aIe Ia IA. Penggunaan kata (A )aEaIAdalam bentuk negasi menunjukkan ketidakmungkinan atau ketidakpantasan secara mutlak. Zuhaili menekankan bahwa islam sangat menjunjung tinggi nilai kehidupan manusia, khususnya sesama mukmin. Zuhaili menjelaskan bahwa kata ((A Adalam ayat ini merujuk pada pembunuhan yang terjadi tanpa niat dan kehendak untuk membunuh. Beliau mengklasifikasikan pembunuhan tidak disengaja menjadi beberapa bentuk. Pertama. KhataAo fil-Qasd . alah dalam tujua. yang artinya seseorang bermaksud membunuh orang tertentu tetapi mengenai orang lain. Kedua. KhataAo fil fiAol . alah dalam perbuata. yang artinya seseorang melakukan perbuatan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh tetapi mengakibatkan kematian. Ketiga. KhataAo fisSababiyah (Salah dalam Seba. yang artinya perbuatan yang secara tidak langsung menyebabkan kematian. Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016. BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili Zuhaili menjelaskan tiga komponen sanksi untuk pembunuhan tidak disengaja. Pertama, memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak ada budak yang beriman, diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut. Puasa ini merupakan kaffarat . enebus dos. yang bersifat personal. Kedua, membayar diyat kepada keluarga korban dan besaran diyat mengikuti ketentuan syariAoat. Dalam klasifikasi berdasarkan status korban, zuhaili merinci menjadi tiga situasi yang berbeda. Pertama, korban muslim dari kaum muslim : wajib membayar diyat dan memerdekakan budak. Kedua, korban muslim dari kaum musuh : hanya wajib memerdekakan budak. Korban muslim dari kaum yang ada perjanjian : wajib membayar diyat dan memerdekakan budak. Zuhaili menekankan bahwa ayat ini menggambarkan konsep keadilan restoratif dalam Islam. Berbeda dengan sistem retributif yang fokus pada hukuman. Islam mengutamakan pemulihan sosial, korban/keluarga, pencegahan terulangnya perbuatan serupa. Menurut zuhaili, ayat ini menunjukkan fleksibilitas hukum islam dalam beberapa aspek. Pertama, gradasi sosial, berbeda berdasarkan status korban. Kedua, opsi pemaafan, yaitu keluarga korban dapat Ketiga, alternatif kaffarat yaitu puasa jika tidak mampu memerdekakan budak. Zuhaili menjelaskan bahwa sanksi dalam ayat ini memiliki dua Pertama, dimensi spiritual yang artinya kaffarat sebagai Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016. 7 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar penebus dosa di hadapan Allah. Kedua, dimensi sosial yaitu diyat sebagai kompensasi kepada keluarga korban. Penafsiran Zuhaili terhadap ayat ini sejalan dengan konsep retorative justice dalam sistem hukum modern yang menekankan masyarakat, pencegahan kejahatan masa depan. Prinsip-prinsip yang dikemukakan Zuhaili dapat diartikan dalam. hukum pidana : diversi dan mediasi penal, . hukum perdata : ganti rugi dalam kasus kelalaian, . hukum adat : penyelesaian konflik secara Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir memberikan penjelasan komprehensif terhadap surat An-Nisa ayat 92 dengan pendekatan yang menggabungkan aspek linguistik, hukum, dan Zuhaili mengklasifikasikan pembunuhan tidak disengaja menjadi tiga kategori dan menjelaskan sanksi yang bervariasi berdasarkan status korban, menunjukkan fleksibilitas dan keadilan hukum Islam. Penafsiran Zuhaili menekankan konsep keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan dan kompensasi dibandingkan hukum retributif, yang sangat relevan dengan perkembangan sistem hukum Dimensi spiritual . dan sosial . dalam sanksi menunjukkan pendekatan holistik Islam dalam menangani kejahatan. Al-Maidah 89 a A a aEI ecEE aaEEace aO aA aeOaIa aEI OeaI OacA AacaNa ae a aIA a AEA a AIA A a aE eI a a acC e acaca eacEaeOaA a e ae AeOA a a AacE Oa aA AO aI eI aeO a a aI aea aI eO aI a eNEaeO aE eI aeO Ea e aOaeI aeO ae aOe a aCaa s Aa aI eI acacEe aaO eA a e Aa a aI eEA Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 3. Jakarta: Gema Insani, 2016. BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili a a a a AO ecEEa Ea aE eIA a A aeOO aeOaIa aE eI aE eEA a AAOa aI a eEaa acOsI eEA a aE OaA e Aaca aeOaI aE eI a aEa eAa eI aOA a AE aEAA AeOea aN Ea aEac aE eI a e aE aeO aIA AuAllah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja . ntuk bersumpa. , tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya . enda akibat melanggar sumpa. ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang . kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka . berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah . an kamu melanggarny. Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur . epada-Ny. Ay13 Dalam tafsir Al-Munir. Wahbah Az-Zuhaili memulai penafsiran Surah Al-Maidah ayat 89 dengan menganalisis aspek kebahasaan dari ayat tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kata Aual-laghwAy A EEOAdalam frasa Aubi al-Laghwi fi aymanikumAy (A )EEO AO OIIEIAbermakna perkataan yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah atau sumpah yang diucapkan tanpa maksud untuk bersumpah, seperti perkataan seseorang dalam pembicaraannya : AuTidak, demi AllahAy atau AuYa, demi AllahAy tanpa bermaksud untuk bersumpah. Kata AuAl-AymanAy(A )EOIIAadalah bentuk jamak dari AuyaminAy (A)OIOIA yang berarti sumpah. Disebut demikian karena pada masa jahiliyyah, orang-orang yang bersumpah saling memegang tanga kanan mereka. Sedangkan kata AuaqqadtumAy (A )CIAberasal dari kata AuaqdAy (A )CAyang Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. 9 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar berarti mengikat atau meneguhkan. Jadi. Auaqqadtum al-aymanAy ( ACIA A )EOIIAberarti sumpah yang disengaja dan diteguhkan dengan hati. Kata AukaffarahAy (A )EAAberasal dari kata AukafaraAy (A )EAAyang berarti Dalam konteks ayat ini, kaffarat berarti tebusan yang menutupi dosa akibat melanggar sumpah. Kata AuawsatAy (A )OAdalam frasa Aumin awsati ma tutAoimuna ahlikumAy (A )II O I IOI NEOEIAberarti pertengahan atau sedang, tidak terlalu mewah dan tidak terlalu Sedangkan kata AukiswatuhumAy ( A )EONIAberarti pakaian yang menutupi badan, dan Autahrir raqabahAy (A )O CAberarti memerdekakan seorang budak. Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir juga membahas asbabun nuzul Surat Al-Maidah ayat 89. Menurut beliau, berdasarkan riwayat dari AoAisyah Radhiyallahu AoAnha, ayat ini turun berkaitan dengan kebiasaan orang-orang yang sering mengucapkan AuTidak, demi AllahAy dan AuYa, demi AllahAy dalam pembicaraan mereka tanpa bermaksud untuk Kemudian Allah menurunkan ayat ini untuk menjelaskan bahwa sumpah seperti itu tidak dikenai kaffarat. Dalam tafsir Al-Munir. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Al-Maidah ayat 89, sumpah dapat dibagi menjadi dua Pertama. Laghw Al-Yamin (Sumpah yang tidak disengaj. Laghw al-yamin adalah sumpah yang diucapkan tanpa maksud untuk bersumpah, seperti perkataan seseorang dalam pembicaraannya : AuTidak, demi AllahAy atau AuYa, demi AllahAy tanpa bermaksud untuk bersumpah. Menurut Wahbah Az-Zuhaili, para Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan laghw al-yamin. Menurut Imam SyafiAoi dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, laghw al-yamin adalah sumpah Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili yang diucapkan oleh seseorang tanpa sengaja, seperti perkataan yang keluar begitu saja dalam pembicaraan tanpa dimaksudkan untuk Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam riwayat lainnya, laghw al-yamin adalah sumpah yang diucapkan oleh seseorang dengan keyakinan bahwa apa yang disumpahkan itu benar, tetapi ternyata salah. Misalnya, seseorang bersumpah bahwa Zaid berada di dalam rumah, dengan keyakinan bahwa Zaid memang ada di rumah, tetapi ternyata Zaid tidak ada di rumah. Menurut Imam Malik, laghw alyamin adalah sumpah yang diucapkan dalam keadaan marah atau dalam keadaan berdebat. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa pendapat Imam SyafiAoi yang mengatakan bahwa laghw al-yamin adalah sumpah yang diucapkan tanpa maksud untuk bersumpah lebih sesuai dengan zhahir ayat dan hadits nabi SAW. Kedua. Yamin al-MunAoaqidah . umpah yang disengaj. Yamin al-munAoaqidah adalah sumpah yang disengaja dan diteguhkan dengan hati untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu di masa yang akan datang. Menurut Wahbah Az-Zuhaili, yamin alMunAoaqidah inilah yang apabila dilanggar mewajibkan kaffarat. Beliau juga menjelaskan bahwa sumpah yang sah menurut syariat Islam adalah sumpah yang menggunakan nama Allah atau sifat-sifat-Nya, seperti AuDemi AllahAy,AyDemi yang Maha RahmanAy,AyDemi Yang Maha KuasaAy, dan sebagainya. Adapun sumpah yang menggunakan nama selain Allah atau sifat-sifatnya, seperti AuDemi KaAobahAy maka sumpahnya tersebut tidak sah dan tidak mewajibkan kaffarat jika dilanggar. Wahbah az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Al-Maidah ayat 89, kaffarat . bagi orang yang melanggar sumpah ada empat macam. Pertama, memberi makan sepuluh orang miskin. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa ukuran makanan yang harus diberikan kepada sepuluh orang miskin adalah makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, yaitu makanan yang sedang-sedang Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. 11 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar saja, tidak terlalu mewah dan tidak terlalu sederhana. Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran makanan yang harus diberikan. Menurut Imam Abu Hanifah, ukurannya adalah setengah shaAo . urang lebih dua lite. gandum atau satu shaAo kurma atau satu shaAo jewawut untuk setiap orang Menurut Imam Malik. Imam SyafiAoi, dan Imam Ahmad, ukurannya adalah satu mud . urang lebih 675 gra. untuk setiap orang Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa ukuran makanan yang harus diberikan dapat berbeda-beda sesuai dengan kebiasaan dan kondisi masyarakat setempat, yang penting adalah makanan tersebut termasuk makanan yang biasa diberikan kepada keluarga. Sedangkan menurut pendapat beberapa mufassir yang lain disebutkan bahwa memberi makanan kepada sepuluh orang miskin diperbolehkan diberikan kepada setiap orang miskin, laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak sebanyak satu mud. Dan bisa juga diberikan kepada mereka makanan siap saji. Tetapi jika diberikan makan siang maka harus diberikan makan malamnya. Pemberian makanan sebagai kaffarat sumpah itu, makanannya harus menjadi milik si penerimanya dan diperbolehkan memberikannya kepada setiap orang miskin, laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak. Kedua, memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Menurut Wahbah az-Zuhaili, pakaian yang harus diberikan kepada sepuluh orang miskin adalah pakaian yang dapat menutupi badan secara layak. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan pakaian yang harus diberikan. Menurut Imam Abu Hanifah, yang dimaksud dengan pakaian adalah pakaian yang dapat menutupi mayoritas badan, seperti gamis, jubah, sarung, atau selimut. Tidak cukup hanya memberikan celana atau kerudung saja. Menurut Imam SyafiAoi dan Imam Ahmad, yang dimaksud Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili dengan pakaian adalah pakaian yang dapat digunakan untuk sholat, yaitu pakaian yang menutupi aurat. Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa batasan pakaian yang harus diberikan dapat berbeda-beda sesuai dengan kebiasaan dan kondisi masyarakat setempat, yang penting adalah pakaian tersebut layak dipakai dan dapat menutupi badan secara layak. Ketiga, memerdekakan seorang budak. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa budak yang dimerdekakan haruslah budak yang Sebagaimana disebutkandalam surat An-Nisa ayat 92. Namun, dalam konteks kekinian, kaffarat ini tidak lagi relevan karen sistem perbudakan telah dihapuskan di seluruh dunia. Oleh karena itu, kaffarat sumpah saat ini dapat ditunaikan dengan memberi makan atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau dengan berpuasa tiga hari. Keempat, berpuasa tiga hari. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa berpuasa tiga hari merupakan alternatif terakhir bagi orang yang tidak mampu menunaikan tiga kaffarat sebelumnya. Beliau juga menjelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, puasa tiga hari tersebut tidak harus berturut-turut, namun menurut Imam Malik dan sebagian ulama lainnya, puasa tersebut harus berturut-turut. Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa berpuasa tiga hari berturut-turut adalah lebih utama, meskipun tidak diwajibkan, karena terdapat beberapa riwayat yang menguatkan hal tersebut. Al-Maidah 95 a AEA eO a aOaIea eI a aUI aOaI eI Caa EaNa aIIe aE eI acIa a aI U Aa aaU aIe aE aIA ca AeOacOaOac aN Eac aOe aI e aIIa eO acE a eCaEaOA aACaaE aII EIac aI aO aEI aaN aO e sE aIIe aEI N e sacO eEa a Ee aE a aO aEAacU aI I eEA AO aeO a e aEA a a a e a a a a e a a a a e ae U a e Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. 13 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar a a aAeEA AA aOaI eI a a AaOa eI a aC aI ecEEa aIeINa aO ecEEa a aOeU aOA a aAE AOa UI EOa a eO aC aOaa aE aeI aNa a aA ecEEa a acI aEA AIea aC sIA AuWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram . aji atau umra. Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya . alah menggantiny. dengan hewan ternak yang sepadan dengan . ewan burua. yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu . ewan kurba. sampai ke KaAobah atau . kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha perkasa lagi Maha Memiliki . untuk membalas. Ay24 Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir, tidak ada riwayat khusus tentang sebab turunnya ayat ini. Namun, ayat ini merupakan kelanjutan dari penjelasan hukum-hukum seputar ihram yang dimulai dari ayat 94. Konteks umum dari ayat-ayat ini berkaitan dengan ketentuan hukum bagi umat islam dalam melaksanakan ibadah haji dan Dalam Al-Munir. Wahbah Az-Zuhaili penafsirannya terhadap ayat 95 surah Al-Maidah dengan analisis kebahasaan . ahlil lafdz. kemudian dilanjutkan dengan penjelsan makna global ayat , dan terakhir tafsir dan penjelasan yang disertai dengan analisis hukum dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-QurAoan. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili Az-Zuhaili menyatakan bahwa ayat ini berisi larangan bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram untuk membunuh hewan buruan. Jika seseorang melanggar larangan ini dengan sengaja, maka ia wajib membayar denda . Pertama, menyembelih hewan ternak yang setara dengan hewan buruan yang dibunuh, sebagaimana diputuskan oleh dua orang yang adil, dan hewan tersebut disembelih di tanah haram. Kedua, memberikan makanan kepada fakir miskin senilai hewan Ketiga. Berpuasa sejumlah hari yang setara dengan jumlah mud makanan yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin. Az-Zuhaili juga menekankan bahwa Allah telah memaafkan pelanggaran yang terjadi di masa lalu . ebelum turunnya ketentuan in. , namun bagi yang mengulanginya setelah mengetahui larangan. Allah akan memberikan hukuman. Dalam ayat ini. Az-Zuhaili memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang ayat tersebut. Ia menegaskan bahwa larangan membunuh hewan buruan saat ihram merupakan salah satu ketentuan Allah yang harus dipatuhi. Larangan ini mencakup berbagai bentuk tindakan yang mengakibatkan kematian hewan buruan, baik langsung maupun tidak langsung. Az-Zuhaili mengutip pandangan para imam mazhab fiqih mengenai cakupan larangan ini. Menurut mazhab Hanafi orang yang berihram dilarang membunuh hewan buruan darat yang halal menunjukkan tempatnya kepada orang lain. Menurut mazhab Maliki larangan berlaku untuk semua hewan buruan darat, baik yang halal maupun yang haram untuk dimakan. Menurut mazhab SyafiAoi dan Hanbali, larangan berlaku untuk hewan darat yang halal dimakan dan lahir dari perkawinan antara hewan yang halal dan haram dimakan. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. 15 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar Mengenai kaffarat atau denda yang harus dibayarkan. Az-Zuhaili menjelaskan tiga opsi sesuai dengan ayat di atas. Opsi pertama, menyembelih hewan ternak yang setara dengan hewan buruan yang dibunuh. Kesetaraan ini ditentukan oleh dua orang muslim yang adil dan memiliki pengetahuan. Misalnya, jika seseorang membunuh kijang, maka ia harus menyembelih kambing. Jika ia membunuh burung unta, maka ia harus menyembelih unta. Opsi kedua, menilai harga hewan buruan tersebut, kemudian membeli makanan senilai harga tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin. Setiap fakir miskin mendapatkan satu mud . ekitar 675 gra. Opsi ketiga, berpuasa selama sejumlah hari yang setara dengan jumlah mud makanan yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin. Jika nilai hewan tersebut setara dengan sepuluh mud makanan, maka ia harus berpuasa selama sepuluh hari. Az-Zuhaili menekankan bahwa pelaku pelanggaran memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dari tiga opsi tersebut, sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Namun. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa urutan opsi tersebut menunjukkan kewajiban secara berurutan, jika tidak mampu melaksanakan opsi pertama, baru beralih ke opsi kedua, dan seterusnya. Az-Zuhaili menjelaskan beberapa hukum fiqih yang terkait dengan ayat ini. Di antaranya adalah larangan membunuh hewan buruan berlaku bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram, baik berada di tanah haram maupun di luar tanah haram. Adapun bagi orang yang tidak sedang ihram, larangan hanya berlaku ketika berada di tanah haram. Kaffarat wajib dibayarkan jika pembunuhan dilakukan secara sengaja. Namun, menurut mayoritas ulama, kaffarat juga wajib dibayarkan jika pembunuhan dilakukan dengan tidak disengaja, meskipun tidak berdosa. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili Kaffarat dibayarkan untuk setiap hewan yang dibunuh. Jika seorang membunuh beberapa hewan, maka ia harus membayar kaffarat untuk masing-masing hewan tersebut. Anak-anak dan orang gila tidak diwajibkan membayar kaffarat karena mereka bukan mukallaf. Hewa laut tidak termasuk dalam cakupan larangan ini, sebagaimana firman Allah dalam ayat 96 surah Al-Maidah yang membolehkan berburu hewan laut bagi orang yang sedang ihram. Az-Zuhaili mengungkapkan beberapa hikmah dan pelajaran yang terkandung dalam ayat ini. Di antaranya adalah, larangan membunuh hewan buruan saat ihram mengandung nilai spiritual yang tinggi, yaitu mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan dan melatih kesabaran dalam mengendalikan nafsu berburu. Ketentuan kaffarat yang bervariasi menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dan perhatiannya terhadap kondisi mukallaf. Penetapan kaffarat mengandung dimensi sosial, yakni memberi makan kepada fakir miskin, yang menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya berorientasi pada hubungan vertikal dengan Allah, tetap juga memperhatikan hubungan horizontal dengan sesama manusia. Larangan membunuh hewan buruan saat ihram juga memiliki dimensi ekologis, yaitu menjaga keseimbangan di area tanah haram yang menjadi pusat kegiatan ibadah haji dan umrah. Penutup ayat yang menyebutkan bahwa Allah Maha Perkasa lagi memiliki kekuasaan untuk menyiksa mengingatkan tentang konsekuensi berat bagi yang melanggar ketentuan-Nya setelah mengetahui larangan tersebut. Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa ayat ini secara tegas melarang pembunuhan terhadap hewan buruan darat oleh orang yang sedang dalam keadaan ihram, baik saat haji maupun umroh. Larangan ini Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. 17 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar merupakan bagian dari penghormatan terhadap syiar Allah, termasuk kesucian waktu dan tempat. Az-Zuhaili menekankan bahwa bentuk kaffarat ini fleksibel sesuai kondisi pelaku, namun harus disahkan oleh dua orang yang adil. Tafsir ini mencerminkan nilai keadilan, tanggung jawab personal, dan penghormatan terhadap syiar Allah, terutama dalam momentum Kaffarat ini mengandung pelajaran moral untuk menjaga kepekaan spiritual selama ihram. Kaffarat bukan semata-mata hukuman, tetapi alat pendidikan untuk mengembalikan kesadaran pelaku atas kesuciannya dalam beribadah. Tafsir Al-Munir menegaskan bahwa syariat tidak hanya mencegah kejahatan, tetapi juga menanamkan akhlak yang tinggi. Kaffarat dalam ayat ini bukan hanya sanksi, tetapi juga pembinaan dan moral, agar pelanggar merasakan dampak dari Ini juga menunjukkan bahwa hukum islam bersifat mendidik, bukan sekedar menghukum. Wahbah az-Zuhaili menekankan bahwa larangan ini menjaga nilainilai kesucian dalam ibadah haji/umrah dan melindungi makna spiritual Islam ingin menanamkan kesadaran bahwa ibadah adalah momen pengendalian diri dan kedekatan kepada Allah, bukan sekedar ritual Implementasi Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Berdasarkan Tafsir AlMunir Dengan Pemahaman mendalam tentang ayat-ayat kaffarat dalam AlQurAoan sebagaimana ditafsirkan Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsir Al-Munir, maka implementasi pada zaman sekarang yang dapat dilakukan sebagai pengingat bagi manusia sebagai berikut : Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. Az-Zuhaili. Wahbah. Tafsir al-Munir fi al-AoAqidah wa As-SyariAoah wa al-Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2016. BUNYAN AL-ULUM. Vol. 02 No. Penafsiran Ayat-Ayat Kaffarat Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat Program pemulihan yang mengutamakan perbaikan hubungan daripada hukuman retributif Pelaku Kompensasi finansial kepada keluarga korban kecelakaan Santunan yang dibayarkan kepada ahli waris Program pemerintah untuk membantu keluarga korban Santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan Pemulihan untuk pelaku yang mengalami trauma psikologis Pencegahan kecelakaan melalui edukasi Menyumbang makanan kepada 10 keluarga miskin Memberi bantuan sembako bulanan Sponsorship program makan siang sekolah Penyuluhan tentang larangan dan konsekuensi ketika dalam keadaan Mekanisme untuk melaporkan pelanggaran Kesimpulan Az-Zuhaili mengklasifikasikan pembunuhan tidak disengaja menjadi tiga kategori: Khata' fil-Qasd. Khata' fil-Fi'l, dan Khata' fis-Sababiyah. Sanksi untuk pembunuhan tidak disengaja mencakup memerdekakan budak beriman dan membayar diyat, dengan variasi berdasarkan status korban. Penafsiran ini menekankan konsep keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan sosial dan kompensasi dibandingkan hukuman retributif. Dalam Surat Al-Maidah Ayat 89. Az-Zuhaili membedakan dua jenis sumpah: Laghw Al-Yamin . umpah tidak disengaj. yang tidak memerlukan kaffarat, dan Yamin al-Mun'aqidah . umpah disengaj. yang mewajibkan kaffarat jika dilanggar. Kaffarat sumpah memiliki empat opsi: memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, memerdekakan budak, atau berpuasa tiga hari sebagai alternatif terakhir. 19 | BUNYAN AL-ULUM : Jurnal Studi Islam Rahmat Fahmi Ananta. Muhamad Amrulloh Sekolah Tinggi Ilmu Al-QurAoan Isy Karima. Karanganyar Dalam Surat Al-Maidah Ayat 95. Ayat ini melarang pembunuhan hewan buruan bagi orang yang sedang ihram dengan tiga opsi kaffarat: menyembelih hewan ternak setara, memberikan makanan kepada fakir miskin senilai hewan tersebut, atau berpuasa sejumlah hari setara dengan nilai makanan. Larangan ini mengandung nilai spiritual, ekologis, dan pendidikan moral dalam menjaga kesucian ibadah. Sebagai saran, disarankan untuk penelitian selanjutnya melakukan penelitian komparatif antara penafsiran Wahbah Az-Zuhaili dengan mufassir kontemporer lainnya mengenai konsep kaffarat. Selain itu. Penelitian lanjutan dapat mengkaji implementasi konsep kaffarat dalam sistem hukum positif di negara-negara Muslim dan Kajian mendalam tentang relevansi kaffarat dalam konteks hukum pidana modern dan restorative justice. Daftar Pustaka