Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 Jurnal ADMINISTRATOR P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. Vol. 7 No. December 2025. Hlm. PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK PELAKU PIDANA DI KABUPATEN KOLAKA *Irabiah1. Taslim Fait2. Anis Ribcalia Septiana3. Indar Ismail Jamaluddin4. Axl Pratama Rante5 E-Mail : irajunus@gmail. Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sembilanbelas November Kolaka1,5 Prodi Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Ekonomi. Universitas Sembilanbelas November Kolaka2,3,4 ABSTRAK Penelitian ini menganalisis peran Balai Pemasyarakatan Kolaka dalam penerapan diversi pada penanganan anak pelaku pidana di Kabupaten Kolaka. Provinsi Sulawesi Tenggara. Diversi merupakan pendekatan restorative justice yang bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak, mencegah stigma pemenjaraan, dan memberikan ruang pemulihan bagi korban. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif Pengumpulan dan analisis data dilakukan pada Juni sampai dengan Agustus 2025 di Kolaka melalui wawancara terhadap aparat kepolisian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satuan Reskrim Polres Kolaka. Pembimbing Kemasyarakatan pada Pos Balai Pemasyarakatan Kolaka, observasi terbatas, serta studi dokumen. Analisis dilakukan dengan model Miles. Huberman, dan Saldana . , yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Secara teori, restorative justice menekankan bahwa penyelesaian kasus anak tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi pada pemulihan kerugian korban dan tanggung jawab sosial pelaku (Braithwaite, 1998, 1999, 2004. Zehr, 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme diversi yang berbasis restorative justice dalam kasus anak pelaku pidana, termasuk kekerasan seksual di Kabupaten Kolaka telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pos Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan di Kolaka. Peran yang dilakukan Balai Pemasyarakatan antara lain melakukan pendampingan terhadap pelaku anak dan Page | 93 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 Jurnal ADMINISTRATOR P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. Vol. 7 No. December 2025. Hlm. memaksimalkan koordinasi, di antaranya dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kolaka. Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan. Diversi. Restorative Justice. Kekerasan Seksual Anak. Kolaka ABSTRACT This study analyzes the role of the Kolaka Correctional Center in the application of diversion in the handling of juvenile offenders in Kolaka Regency. Southeast Sulawesi Province. Diversion is a restorative justice approach that aims to protect the best interests of children, prevent the stigma of imprisonment, and provide recovery space for victims. The research method uses a descriptive qualitative approach. Data collection and analysis were carried out from June to August 2025 in Kolaka through interviews with women and children protection police officers (PPA) at the Kolaka Police Criminal Investigation Unit. Community Supervisors at the Kolaka Correctional Center Post, limited observations, and document studies. The analysis was carried out using the Miles. Huberman, and Saldana . model, namely data condensation, data presentation, and conclusion drawn. In theory, restorative justice emphasizes that the settlement of children's cases is not solely oriented towards punishment, but on recovering the victim's losses and the social responsibility of the perpetrator (Braithwaite, 1998, 1999, 2004. Zehr, 2. The results of the study show that the restorative justice-based diversion mechanism in the case of child offenders, including sexual violence in Kolaka Regency, has been implemented in accordance with legal procedures by involving various parties, including the Correctional Center Post through Community Counselors in Kolaka. The role of the Correctional Center includes providing assistance to child offenders and maximizing coordination, including with the Women and Children Protection Unit of the Kolaka Police Satreskrim. Keyword : Correctional Center. Diversion. Restorative Justice. Child Sexual Violence. Kolaka Page | 94 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 LATAR BELAKANG Anak merupakan kelompok rentan, baik secara fisik, psikologis, maupun perlindungan khusus dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Data terakhir menunjukkan terdapat 42 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara, dengan 5Ae10 kasus di antaranya melibatkan anak sebagai pelaku (Hendrik et al. , 2. Fakta ini menimbulkan dilema hukum dan etik, karena anak berada dalam posisi ganda sebagai pelaku kejahatan sekaligus subjek yang harus dilindungi hakhaknya. Untuk menjawab persoalan tersebut, sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengenalkan diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara anak. Pelaksanaan diversi dalam kasus kekerasan oleh anak melibatkan kerja sama antara penyidik kepolisian pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kejaksaan. Pengadilan Anak. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapa. sebagai pihak utama yang menilai, mendampingi, dan membimbing anak pelaku. Proses ini juga melibatkan pekerja sosial, korban dan keluarganya, serta dukungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Sosial, sekolah, dan tenaga kesehatan untuk pemulihan psikologis dan sosial. P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan mewujudkan penyelesaian yang adil dan memulihkan, bukan menghukum, sesuai perlindungan hak anak (Jean Julich. Panjaitan et al. , 2023. Putra, 2025. Putri & Ginting, 2025. Zakaria et al. Dalam kaitan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bapas Pembimbing Kemasyarakatan diversi pada kasus pidana oleh anak di Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara. Secara konseptual, restorative justice menekankan pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat (Zehr. Dalam konteks anak, pendekatan ini sejalan dengan doktrin the best interest of the child yang menekankan bahwa semua kebijakan, keputusan, dan tindakan yang menyangkut anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Namun demikian, penerapan diversi dalam kasus kekerasan seksual memunculkan kontroversi. Di satu sisi, melindungi pelaku anak dari dampak buruk sistem pemenjaraan, tetapi di sisi mengabaikan pemulihan korban dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi (Burns & Sinko, 2021. Wahyudi & Angkasa, 2. Keberhasilan bergantung pada peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas yang berfungsi sebagai jembatan Page | 95 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 antara sistem hukum dan pendekatan Berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas Tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Asimilasi. Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat. Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kewenangan melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap anak selama proses hukum berlangsung. Dalam Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat penting karena mereka tidak hanya menilai aspek yuridis, tetapi juga memahami kondisi psikologis dan sosial anak untuk memastikan pelaksanaan diversi benar-benar mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui peran sebagai fasilitator dan mediator. Pembimbing Kemasyarakatan penyelesaian yang adil, memulihkan, serta mendorong tanggung jawab sosial anak tanpa menimbulkan stigma negatif. Dengan Pembimbing Kemasyarakatan dalam P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. pelaksanaan diversi bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata implementasi keadilan restoratif yang humanistik dan berorientasi pada perlindungan serta reintegrasi sosial anak pelaku kekerasan. Secara empiris, pelaksanaan diversi kekerasan seksual yang melibatkan anak di Kabupaten Kolaka masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kendari yang memiliki wilayah kerja mencakup Kolaka. Berdasarkan temuan lapangan dan hasil wawancara dengan aparat penegak hukum, diketahui bahwa sebagian besar proses diversi pada kasus kekerasan seksual oleh anak belum berjalan maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi lintas lembaga, serta resistensi dari pihak korban dan masyarakat terhadap pendekatan damai. Dalam banyak kasus. Pembimbing Kemasyarakatan belum sepenuhnya dilibatkan sejak tahap awal penyidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sehingga rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan tidak digunakan secara optimal sebagai dasar pengambilan keputusan diversi. Selain itu, sensitivitas kasus kekerasan seksual menimbulkan dilema etis dan sosial bagi pelaksana diversi, di mana korban dan Page | 96 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 penyelesaian nonlitigasi karena merasa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses pengadilan. Di sisi lain, anak pelaku kekerasan seksual tetap memiliki hak untuk dilindungi dan dibimbing agar tidak mengalami stigma sosial maupun trauma berkelanjutan. Kondisi ini menuntut peran Pembimbing Kemasyarakatan yang lebih adaptif, membangun kepercayaan antarpihak serta menjembatani nilai hukum dan nilai sosial. Secara Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan menjadi motor utama dalam pelaksanaan diversi berbasis keadilan restoratif bagi anak pelaku kekerasan Namun secara empiris, peran tersebut belum berjalan optimal di Kabupaten Kolaka. Di satu sisi, kerangka hukum telah memberikan ruang dan mandat yang jelas bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, dan pembimbingan tetapi di sisi lain, praktiknya masih jangkauan, serta kurangnya pemahaman aparat dan masyarakat terhadap hak anak dalam proses diversi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar Pembimbing Kemasyarakatan telah dijalankan dalam penanganan kasus pidana oleh anak di Kolaka. Oleh karena itu, penelitian ini berbeda dengan studi P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. sebelumnya karena lebih menekankan aspek empiris penerapan diversi di Kabupaten Kolaka. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur Pembimbing Kemasyarakatan dalam implementasi diversi di daerah dengan karakteristik sosial yang berbeda dengan kota besar, serta memberikan kontribusi akademik maupun praktis dalam penguatan sistem restorative justice. METODE Penelitian metode kualitatif deskriptif dengan lokus di Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara. Pendekatan kualitatif dipilih dinamika penerapan diversi dalam melibatkan anak. Pengumpulan dan analisis data dilakukan pada JuniAgustus 2025 di Kolaka melalui wawancara mendalam dengan berbagai pihak yang terlibat langsung dalam mekanisme diversi, yaitu aparat hukum pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kolaka serta Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapa. Kolaka. Selain itu, peneliti juga melakukan observasi terbatas terhadap proses menangani kasus anak, sehingga dapat Page | 97 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 mengenai dinamika pelaksanaan diversi di tingkat lokal. Untuk memperkaya dan menguji keabsahan temuan, studi dokumen juga dilakukan terhadap berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, kepolisian, serta artikel ilmiah. Secara keseluruhan, tahapan penelitian ini penentuan lokasi penelitian, identifikasi informan, serta penyusunan pedoman Tahap berikutnya adalah pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Analisis data terdiri atas tahapan kondensasi data . roses pemilihan, penyederhanaan, serta transformasi data hasil penelitia. , penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi (Miles et al. PEMBAHASAN Pelaksanaan penanganan anak pelaku pidana, di Kabupaten Kolaka berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Proses diversi dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, seperti Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka. Balai Pemasyarakatan (Bapa. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pekerja sosial, dan pihak terkait. Mekanisme musyawarah yang mempertemukan P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, pendamping, maupun tokoh masyarakat (Wardianti et al. , 2. Forum musyawarah bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk terhadap korban. Jika ditinjau dari teori restorative mencerminkan upaya pemulihan relasi sosial melalui perdamaian, ganti rugi, dan reintegrasi anak ke masyarakat. Restorative justice menekankan bahwa penyelesaian kasus anak tidak sematamata berorientasi pada hukuman, tetapi pada pemulihan kerugian korban dan (Braithwaite, 1998, 1999, 2004. Zehr. Dalam praktik di Kabupaten Kolaka, faktor persetujuan korban, masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan diversi. Kehadiran tokoh adat dalam musyawarah memperkuat legitimasi sosial diversi karena sejalan dengan nilai lokal masyarakat Kolaka Jika dilihat dari teori sistem hukum Lawrence Friedman . , implementasi diversi pada penanganan kasus pidana oleh anak di Kolaka dipengaruhi oleh tiga aspek. Pertama, struktur hukum, yaitu aparat penegak hukum dan lembaga yang terlibat, sudah terbentuk melalui koordinasi aparat Polres Kolaka. Pembimbing Page | 98 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 Kemasyarakatan pada Pos Bapas Kolaka. DP3A, dan pekerja sosial. Kedua, substansi hukum sudah tersedia dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi diperbolehkan pada kasus dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun, sementara kasus kekerasan seksual anak misalnya, umumnya lebih berat. Ketiga. Kabupaten Kolaka yang di antaranya menekankan musyawarah menjadi faktor yang memperkuat legitimasi diversi, meski stigma sosial terhadap korban masih menjadi penghalang. Selanjutnya, pemahaman dan peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapa. Kolaka dalam pelaksanaan diversi kasus pidana oleh anak diuraikan dalam penelitian ini. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kolaka LH . menjelaskan pihaknya kemasyarakatan untuk menentukan kelayakan pemberian hak integrasi . eperti bebas bersyara. bagi warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa Menurutnya, terdapat perbedaan antara restorative justice dan diversi. Restorative justice berlaku secara umum untuk anak maupun dewasa, sementara penerapan diversi dikhususkan untuk anak dengan syarat bukan pengulangan tindak pidana dan ancaman hukuman di bawah P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. 7 tahun. Diversi yang berhasil harus mendapat penetapan dari Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Wawancara 10 Juli 2. LH kemudian berdasarkan UU SPPA dalam ilustrasi penulis sebagai berikut: Gambar 1 Penjelasan Alur Diversi Menurut Pembimbing Kemasyarakatan di Kolaka. Sumber: Data Primer Dalam gambar tersebut, dijabarkan mengenai anak yang dilaporkan melakukan tindak pidana. Dalam proses penyidikan, polisi wajib berkoordinasi dengan Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Selanjutnya pelaksanaan diversi dilakukan melalui musyawarah antara pelaku, korban, keluarga. Bapas, dan pihak terkait. Jika Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan perkara dihentikan. Namun, jika Page | 99 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 gagal, proses hukum dilanjutkan ke penuntutan dan persidangan. Dalam Bapas Pembimbing Kemasyarakatan tetap LH mengatakan terdapat kasus anak sebagai pelaku kekerasan atau pidana yang didampingi Bapas di Kolaka, sebagian bisa selesai melalui diversi, sebagian gagal dan lanjut ke proses hukum. Sementara itu. Pasal 65 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mengenai pelindungan khusus yang harus diberikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim kepada anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat, di mana pelindungan ini dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa Kutipan wawancara LH sebagai berikut: AuBanyaklah . Bila memenuhi unsur untuk dilakukan diversi, kita lakukan diversi. Jadi, kalau RJ . estorative justic. ini umum, kalau anak itu diversi. Tugas pokok dan fungsi kebapasan itu oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Kamilah disingkatnya PK. Kalau tugas dan pokok PK, pembimbing kemasyarakatan, khusus bicara tentang peradilan anak diatur di P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. Pasal 65 UU Nomor 11 Tahun 2012Ay. (Wawancara 10 Juli 2. Berdasarkan Pasal 27 undangundang tersebut, penyidik juga wajib berkoordinasi dengan Bapas jika pelaku adalah anak. Selain Bapas, advokat bersertifikat anak juga wajib dilibatkan dalam mendampingi anak sebagai Adapun pekerja sosial . profesional lebih fokus pada anak korban, dan sifatnya tambahan. Sebagai pencegahan. LH mengatakan, pihaknya saat ini berupaya memaksimalkan peran sosialisasi atau penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan peradilan pidana anak. Pejabat Sementara Kanit Satreskrim Polres Kolaka. KM . membenarkan pihaknya melibatkan Balai Pemasyarakatan sebagai fungsi koordinasi dalam proses pidana anak sebagai pelaku. Pos Bapas Kolaka tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Kolaka. Sementara itu, untuk pendampingan anak sebagai korban kejahatan, termasuk kekerasan seksual, polisi biasanya melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kolaka serta pekerja sosial profesional yang ditunjuk langsung Kementerian Sosial dan ditempatkan di dinas sosial (Wawancara 10 Juli 2. Page | 100 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 Sementara tantangan terbesar dalam pelaksanaan diversi kasus pidana yang melibatkan anak, secara khusus di Kabupaten Kolaka adalah jika pihak korban Faktor penghambat lain adalah tidak terpenuhi hak atau ganti rugi korban. Selain itu, terkadang pula berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan meski masih ada upaya diversi, sehingga perlu koordinasi intensif antara Bapas, kepolisian, dan jaksa. LH membenarkan melibatkan tokoh adat atau tokoh kesepakatan damai. Secara konseptual, pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia berakar pada teori restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan moral antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip utama teori ini ialah bahwa keadilan tidak semata-mata diwujudkan melalui penghukuman, tetapi melalui tanggung jawab sosial, pemulihan kerugian, dan rekonsiliasi (Zehr, 2. Dalam Balai Pemasyarakatan (Bapa. memegang posisi strategis sebagai pelaksana utama Keberadaan Bapas menjadi kunci dalam memastikan agar proses diversi tidak berhenti pada tataran formal, tetapi benar-benar memulihkan P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. kondisi psikologis dan sosial anak melalui pendampingan intensif di tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi. Dengan demikian, kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan bukan hanya administratif, melainkan bersifat terapeutik dan rehabilitatif (Mahargani. Temuan menunjukkan bahwa diversi sebagai sarana nonpenal yang dilaksanakan Bapas efektif menghindarkan anak dari dampak negatif pemidanaan formal seperti stigma sosial dan tekanan Pendekatan nonpenal yang Bapas preventif, yaitu mencegah pengulangan tindak pidana melalui pembinaan moral dan sosial (Rochaeti et al. , 2. Dalam perspektif berikutnya, fungsi restorative justice ini diwujudkan melalui asesmen mendalam yang dilakukan oleh Bapas terhadap kondisi psikologis, keluarga, dan lingkungan sosial anak pelaku Surakarta. Rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang diinisiasi Bapas ternyata mampu mengembalikan rasa percaya diri anak serta menurunkan risiko residivisme (Putra, 2. Penelitian lain mengkaji kasus perkosaan oleh anak di Surakarta dari perspektif kriminologis. Ditemukan bahwa Bapas berperan sebagai lembaga pemulihan yang memberikan dukungan psikososial, pendampingan hukum, serta koordinasi dengan lembaga lain Page | 101 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 untuk memastikan perlindungan anak tetap terjamin selama proses hukum (Putri & Ginting, 2. Bahkan tiga peran pokok Bapas dalam diversi, yaitu pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan menempatkan institusi ini bukan hanya sebagai lembaga kontrol hukum, tetapi sebagai mediator sosial yang memulihkan hubungan anak dengan korban dan masyarakat secara konstruktif (Permana & Ramailis, 2. Sementara itu, keberhasilan diversi sangat bergantung pada kerja kolaboratif antarpemangku kepentingan. Bapas berperan sebagai fasilitator utama yang menjembatani koordinasi antara aparat penegak hukum, pekerja sosial, keluarga pelaku, dan korban. Dalam kerangka teori restorative justice, kolaborasi tersebut merupakan bentuk penerapan nilai-nilai partisipatif dan empatik yang menempatkan semua pihak sebagai bagian dari proses pemulihan. Dengan demikian, fungsi Bapas tidak hanya memperkuat pelaksanaan hukum positif sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi nilai-nilai penegakan hukum yang berkeadilan (Wardianti et al. , 2. Berdasarkan ulasan di atas, dapat dinyatakan bahwa peran Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan dalam manifestasi nyata dari implementasi P-ISSN : 1858-084X E-ISSN : 2808-5213 DOI : 10. 55100/administrator. teori restorative justice di Indonesia. Melalui pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan yang terintegrasi dengan pendekatan psikososial. Bapas tidak hanya berfungsi sebagai pengawal hukum, tetapi juga sebagai agen sosial menyiapkannya kembali menjadi bagian dari masyarakat. Dengan cara inilah. Bapas berkontribusi langsung pada upaya negara mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial yang berkeadilan bagi semua pihak. Jika melihat diversi kasus pidana oleh anak di Kabupaten Kolaka, maka dapat dilihat bahwa Pos Bapas Kolaka Pembimbing Kemasyarakatan telah melaksanakan pendampingan terhadap pelaku anak, disamping tentu saja melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Kolaka. KESIMPULAN Mekanisme diversi dalam kasus anak pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Kolaka telah dilaksanakan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Balai Pemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan di Kolaka. Peran yang dilakukan antara lain melakukan pendampingan terhadap Page | 102 Jurnal Administrator : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 7 No. December 2025 Receive : 13 October 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 12 November 2025 pelaku anak dan memaksimalkan koordinasi, di antaranya dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka. DAFTAR PUSTAKA