VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE PEMBIARAN SUATU KELISTRIKAN TERHADAP NASABAH OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI SULAWESI TENGAH Oleh : Sitti Rosmini Fakultas Hukum. Universitas Muslim Indonesia Email : rosminiintan11@gmail. =========================================================================== ABSTRACT Type of electricity financing to customers by regionally-owned enterprises . in Central Sulawesi, as well as obstacles and solutions to these obstacles. Primary data was used as the main data of the research, and the sociological juridical method was used. Primary data was collected through interviews with Regionally-Owned Enterprises in this case Palu City, and collected analyzing which means interpreting systematically and logically before reaching a conclusion. the results of the research and discussion show that electricity provides several forms of electricity broadcasting to maximize an electricity to customers This includes providing the most complete electricity supply and purchasing infrastructure to ensure electricity reaches all regions in Indonesia. The rights and obligations of customers are also related to electricity as a business electricity that electricity, as well as external constraints, such as behavior and culture in terms of electricity by customers that are detrimental to regionally owned businesses, such as meter forgery or illegal acts. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Keywords: Omission. Regional-Owned Enterprises. Central Sulawesi ABSTRAK Sengketa pertanahan di Sulawesi Tengah terus menjadi masalah krusial yang mengancam keadilan hukum dan stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sistem hukum, khususnya melalui mekanisme mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah diterapkan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode kualitatif, penelitian ini mengkaji efektivitas proses mediasi dan sejauh mana prinsip keadilan substantif tercermin dalam praktiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun mediasi merupakan metode yang diutamakan, masih terdapat berbagai hambatan struktural, termasuk ketimpangan akses terhadap informasi hukum, keterbatasan sumber daya manusia di instansi terkait, serta kurangnya partisipasi masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi kelembagaan dan peningkatan literasi hukum masyarakat sebagai langkah menuju penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata kunci: Pembiaraan. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sulawesi Tengah VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE PENDAHULUAN listrik dan jaringan internet untuk bekerja dan Banyak aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan pembangunan, berubah sebagai Karena kondisi ini, pemerintah harus memiliki kemampuan untuk membuat dibutuhkan masyarakat. produk suatu jasa harus menguntungkan baik pelanggan maupun bisnis. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah membatasi nasabah dan pelaku usaha dalam upaya pembiaran kelistrikan Dengan mempertimbangkan posisi nasabah. Tidak peduli berapa banyak pengaturan yang ada ada keseimbangan penjagaan dalam bidang peraturan terhadap pelaku usaha dan nasabah. Mengingat bahwa nasabah bekerja sama dengan baik. Dalam hal penjagaan dalam bidang peraturan, tidak terlepas dari kebutuhan nasabah untuk pasokan listrik untuk kehidupan sehari-hari mereka. Energi listrik adalah ukuran kemajuan masyarakat karena merupakan komponen penting dalam kehidupan modern yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu kebutuhan masyarakat yang paling mendesak adalah listrik, yang merupakan sumber daya ekonomi yang paling penting untuk aktivitas bisnis, seperti mendukung pembangunan. Energi listrik Terlepas dari ketersediaan. jumlah besar listrik yang dikonsumsi oleh Harapan yang dibuat pemerintah masih ketenagalistrikan di Indonesia seiring dengan munculnya berbagai masalah. pada awalnya akan menangani masalah pembiaran kelistrikan pembiaran kelistrikan akan dilakukan, yang akan menyebabkan pemadaman listrik. namun, biasanya dilakukan sebelum edaran beredar, yang sering menyebabkan kerugian bagi pelanggan karena aktivitas mereka apabila di era revolusi industri saat ini, di mana kita harus menggunakan METODE PENELITIAN Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di masyarakat. ini membantu mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan dari bahan nonhukum untuk penelitian atau penulisan Data Primer: Data yang diperoleh secara langsung dari subjek melalui wawancara dengan responden. Dalam kasus ini, responden yang diteliti diwawancarai secara langsung, yaitu pengguna tenaga listrik Data yang diperoleh melalui pembacaan buku dan peraturan yang relevan di kepustakaan disebut data sekunder. Studi kepustakaan adalah cara pengumpulan data dengan membaca dan mempelajari bahan hukum di atas untuk mendapatkan data sekunder. Studi Lapangan: Teknik ini digunakan untuk mendapatkan data awal. Penelitian terjun langsung ke lapangan digunakan untuk mendapatkan data ini. Wawancara adalah metode pengumpulan berupa diskusi lisan antara penulis dan sumber informasi. Dengan menggunakan metode analisis kualitatif, analisis data menghasilkan data deskriptif Ini adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan, wawancara, dan observasi yang disusun secara sistematis dan disimpulkan untuk memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang subjek HASIL DAN PEMBAHASAN BUMD memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik, termasuk Dalam konteks Sulawesi Tengah, terdapat sejumlah BUMD yang diberi kelistrikan, terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh jaringan nasional (PLN). VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 Namun, beberapa laporan dan pengaduan masyarakat menunjukkan adanya kasus pembiaran terhadap gangguan atau kerusakan aliran listrik, bahkan pemadaman berulang tanpa kejelasan perbaikan dan komunikasi yang layak dari pihak BUMD. Pembiaran langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, kenyamanan rumah tangga, dan bahkan keselamatan . isalnya gangguan alat-alat medis rumah tangg. Selain itu, pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban pelayanan publik, yang seharusnya dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan Melindungi nasabah dalam pembiaran kelistrikan badan usaha milik daerah di Sulawesi Tengah Selain itu. PLN didirikan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah dalam bidang tenaga listrik untuk mendukung pembangunan. Dalam hal kebijakan pembiaran kelistrikan terhadap nasabah yang berlaku di Kota Palu, tentang Pembiaran kelistrikan dan pelaksanaannya. Sebagai pelaku usaha, harus memenuhi hak-hak nasabah. harus menerima aduan nasabah dan menanggapi mereka dengan cepat agar masalah mereka dapat memastikan pasokan listrik kepada pelanggan terus-menerus. sistem jaringan listrik mati secara mencegah di mana untuk mencegah umurnya yang disarankan. Upaya dalam Hal Pembiaran Kelistrikan terhadap Nasabah oleh Badan Usaha Punya Negara di Kota Palu Pembiaran kelistrikan merujuk pada situasi di mana pelanggan mengalami ketidakmampuan dalam memperoleh layanan listrik dari penyedia layanan listrik. BUMN ISSN CETAK ISSN ONLINE yang bertanggung jawab atas distribusi listrik di Indonesia, termasuk Kota Palu. Pembiaran kelistrikan merujuk pada situasi di mana ketidakteraturan, atau ketidakmampuan dalam memperoleh layanan listrik dari penyedia layanan listrik. BUMN yang bertanggung jawab atas distribusi listrik di Indonesia, termasuk Kota Palu. Pembiaran ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti: Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang memakan waktu lama. Keterlambatan dalam penyambungan listrik baru bagi pelanggan. Lambatnya respon terhadap gangguan atau keluhan pelanggan. Pemutusan listrik yang tidak sesuai prosedur atau tanpa solusi bagi pelanggan terdampak. penyebab Pembiaran Kelistrikan di Kota Palu Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pembiaran kelistrikan di Kota Palu antara lain: Faktor alam dan bencana kota Palu merupakan daerah yang sering mengalami bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang berdampak pada infrastruktur Gempa bumi tahun 2018 yang menyebabkan kerusakan parah pada jaringan listrik dan memerlukan waktu lama untuk pemulihan. Kendala Infrastruktur keterbatasan jaringan distribusi listrik di beberapa daerah pinggiran atau pedesaan. Peralatan dan jaringan listrik yang sudah tua dan perlu pemeliharaan berkala. Keterlambatan dalam pembangunan atau perbaikan gardu listrik akibat kendala anggaran atau Faktor Administratif dan Kebijakan Proses penyambungan listrik baru. Kendala dalam penyelesaian tunggakan pelanggan yang Keterbatasan tenaga kerja untuk menangani keluhan pelanggan dengan cepat. Upaya BUMN (PLN) dalam Mengatasi Pembiaran Kelistrikan di Kota Palu Untuk mengatasi berbagai masalah pembiaran kelistrikan. PLN sebagai badan usaha milik negara telah melakukan berbagai VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 upaya, antara lain: Percepatan Pemulihan dan Pemeliharaan Jaringan Listrik. Meningkatkan kesiapan tim tanggap darurat untuk memperbaiki jaringan listrik yang terdampak bencana. Mengadakan program pemeliharaan rutin untuk menghindari gangguan listrik yang tidak terduga. Menyediakan genset darurat atau solusi sementara bagi daerah yang mengalami gangguan listrik dalam waktu Peningkatan Infrastruktur dan Teknologi. Pembangunan gardu listrik baru untuk meningkatkan kapasitas daya di Kota Palu dan sekitarnya. Modernisasi jaringan listrik dengan pemasangan peralatan yang lebih canggih guna mengurangi risiko Implementasi Smart Grid untuk meningkatkan efisiensi distribusi Penyederhanaan Layanan Administrasi dan Keluhan Pelanggan Digitalisasi layanan melalui aplikasi PLN Mobile untuk mempermudah pelanggan dalam mengajukan keluhan dan permohonan layanan baru. Pembentukan pusat layanan pelanggan 24 jam untuk menangani Penyederhanaan proses penyambungan listrik baru agar lebih cepat dan Program Bantuan dan Subsidi untuk Pelanggan. Program Listrik Gratis atau Bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu agar mereka tetap mendapatkan akses listrik. Keringanan pembayaran bagi pelanggan terdampak bencana alam. Program cicilan untuk pelanggan yang mengalami kesulitan dalam membayar tagihan listrik. Sosialisasi Edukasi Masyarakat. Kampanye hemat listrik agar menggunakan energi dan menghindari pemutusan akibat tunggakan. Penyuluhan tentang hak dan kewajiban pelanggan terkait layanan listrik. Tantangan dalam implementasi upaya ISSN CETAK ISSN ONLINE tersebut, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengatasi pembiaran kelistrikan di Kota Palu, seperti: Kondisi geografis yang sulit, terutama di daerah terpencil yang masih sulit dijangkau oleh jaringan listrik. Cuaca ekstrem dan bencana alam yang sering menghambat perbaikan dan pemeliharaan listrik. Keterbatasan anggaran dalam pembangunan infrastruktur listrik baru. Kurangnya kesadaran pelanggan dalam membayar tagihan listrik tepat waktu sehingga terjadi pemutusan listrik. Dampak Sosial dan Ekonomi Kinerja buruk BUMD dalam sektor kelistrikan bukan hanya berdampak pada reputasi lembaga, tetapi juga menimbulkan efek domino, seperti: Penurunan produktivitas usaha kecil (UMKM) bergantung pada listrik. Ketergantungan masyarakat pada sumber listrik alternatif yang lebih mahal dan tidak ramah lingkungan . enset, solar cell Meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi daerah dan pemerintah sebagai pengawas utama BUMD. PENUTUP Kesimpulan Pembiaran terhadap pelayanan kelistrikan oleh BUMD di Sulawesi Tengah menyangkut kualitas pelayanan publik, tanggung jawab hukum, dan perlindungan Sebagai penyelenggara layanan publik yang dibiayai oleh negara dan dipercaya oleh masyarakat. BUMD wajib menyediakan pelayanan listrik yang andal. Ketidakmampuan atau kelalaian dalam menjaga kontinuitas layanan, tanpa adanya tindak lanjut yang jelas atau komunikasi terbuka kepada nasabah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara yuridis, tindakan pembiaran dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi konsumen, dan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata maupun ketentuan dalam UndangUndang tentang Pelayanan Publik dan Perlindungan Konsumen. Selain itu, pembiaran tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, kredibilitas institusi daerah, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan menyeluruh, mulai dari peningkatan penyusunan SOP layanan darurat, penyediaan mekanisme pengaduan dan kompensasi, hingga peningkatan kapasitas teknis BUMD itu sendiri. Implementasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan listrik adalah kelistrikan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas. S a r a n Penguatan Pengawasan Pemerintah Daerah Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pemilik modal BUMD harus memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja manajemen BUMD. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan indikator jelas, termasuk kualitas layanan, jumlah keluhan masyarakat, dan respons perbaikan. Standarisasi Pelayanan dan SOP Darurat BUMD menyosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan gangguan listrik, termasuk jangka waktu maksimal masyarakat, serta sistem kompensasi jika layanan terganggu di luar batas wajar. Transparansi Informasi kepada Publik ISSN CETAK ISSN ONLINE Masyarakat harus diberikan akses terhadap informasi gangguan, baik melalui situs resmi, aplikasi. SMS blast, atau media Informasi yang jelas dan tepat waktu akan meminimalkan keresahan publik dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan layanan. Mekanisme Pengaduan dan Ganti Rugi BUMD wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen yang profesional dan Selain itu, skema kompensasi atau ganti rugi terhadap kerugian yang dialami konsumen perlu dirumuskan, terutama untuk kasus pemadaman berulang yang mengganggu usaha. Revitalisasi Infrastruktur dan SDM Beberapa BUMD masih mengalami kendala teknis karena keterbatasan peralatan dan tenaga teknis. Oleh karena itu, perlu ada investasi ulang dari pemerintah daerah untuk modernisasi jaringan listrik, pelatihan SDM, dan kolaborasi teknis dengan PLN atau pihak Pelibatan Ombudsman dan Lembaga Konsumen Jika pengawasan internal tidak efektif, masyarakat dapat melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, atau mengadukannya melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai bentuk advokasi atas hak konsumen. DAFTAR PUSTAKA