KONSEPTUALISASI Q/l',r DAN 7,{NzVr DALAM DISKURSUS USUL FIKIH Slrfoot Abstract Qafi nd zenni oritt of tuo cbnmtr; el-thub[t (th lnrb of th sotru) and zl4zlilah (ncahg). Tber an m ffcnnet in arymnts abo* th rruth of tlx AlQn'at some. Tlx pnbbnt an in th contrnls ind it dcPrrdr 0r, th inlclbctual coPaci| of mufassir I(ata kunci q4l , Zoroi *wl fkib. A. Pendahuluan Dewasa ini, pemiLiml s5i6aal qgqmis dgngan f6ku5 pslhari'n pada filsafag sains .la" tebnologi semakin berkembang di dunia Isl^t". Dalam pemikiran agamis, manusie mempunyai kebebasan dan akal memiliki kedudukan yang tinggi rlabm mstnafiami al-Quan dan Hadis. Kebebasan "knl hanya terikat oleh \ann yang absolut, yang dikenal dengan 6 1"h qqtf al-wmA bt q4t'i al-dala1ah. Kaodungan makoa al-Quren atau Hedis dapat dipahami seiabn dsngan .lamn absolug sehingga mrmorl berbagai interpteasi baru terha&p kedua sumber tersebul Menutut penyelidihaa pare ahli usul fikih, i'rmlaf, 1y11 el- Qunn yang meogaodung riaran dasar yang absolut tidak lebih .l^'i 500 ayat aau kita-kira l,loh d-i seluruh ayat al-Quran. Di antam 500 ayat itu hanya. 228 tyrt atau kira-kira 3,5oh 1uaog berhubungan Al-Mrn;hii, Vol. 3 No 1 Jrouari - Juai 2009 1 Syufaat dengan kemasya'i^k^t^l, dan itupun hanya sedikit yang qqt';. Mtyorias ayat-ayrt al-Quran benifat ryzm daLn mzsih pedu penafsiran. Sehingga para pembaharu dalam Islam berpen&pat bahwa. ruang lingkup perubahan sosial dalam hidup kemasyarakatarn umat Islam beszr sekeli. Dengan demikian, pada prinsipnya agama tidak menghambat dinamika sosial dan kemaiuan, yang menghambat adalzh 5ikap mental umat yang masih betsifat tradisional.l Diskursus 4alf &n ?anniy^ngmefipakan terminologi populis dalam wacana yurisprudensi lslz'm (4ri/ al-fqh),z senantiasa. dipergunakan dalam memahami al-Quran dan Hadis. Kategorisasi ayat al-Quran xtau teks Hadis kepa& qqtf dzn ryznni sebenrmya ti&k terdapat di d2lam al-Quan, Hadis, pendapat sahabag tabiin maupun para imam mazhab besar. Kategorisasi ini merupakan kreasi para ulama belakaogan yang dipandang sebagai produk iitihed. Namun belum diketahui secala ielas siapa yang pertama kali mengrntrodusir kategorisasi fui dalam diskursus ilmu usul fikih. Sebagai produk iitihad, konsep qat'i dttt Xgnni ttdrk nestr dipandang secan dogmatis. Kareoa ptoduk ijtihad betsifat telatif, bukan absolut Sehingga pengettian dan penerapan konsep qqtf dan Xani httus dipahami dalam arti yang dinamis Kaiian mengen qql'i dtt Tanti sa;o'gat menadk untuk dibicatakan, karena menyangkut keyakinan tetha&p absolusitas atau dativitas suatu nas, tetutame [srikr k615gp ini ditaitk'q dengao i,tihzd. Jika suahr nas ditztegodkm seba;gi qqtf, ,nok" eksistensinya betsifat absolut rl-n tertutup tethadap interpreasi !a6, 56hingg1 I Haruo Nasution, klat Rztioul (Bzndotg Mizan, 195), hel 173. &t pti bukun menjadi pokok bahesen u.lama afsir. Hd ini dapat dibuki.kaa dcogan mdihat litentur-lilentur disiplio 't&r alpn at, sqea al-BibA k^ry al-Zerkeshl atzlu alJtqa, f 'rha alptit ktyt d-Sup.d Mcnurut M. Quraish Shihab, pcnyebabnyr 2nten l^io, krene ubrar afsir menekenken bahwe d{uon mengendung bcbcnpa iotepret si {t2u beber.pr dtemetif m,L6., sehiogSr dari segi peoggioti.n m2Ln,, mereke berpendeprt bahwe sescoraog tidak bise disebut sebagai agfao4 kecudi ie aurapu mcmbcri intrepret2si yeng beragam terhadap eyrt dQur'en. Selain itu kafb,n q4f dzn Xni saogat terkeit dengan lapangan ijtihad yang bcmuansa railrl hukum. Uh.t M. Qureish Shihzta Mnbuikar alprrbr @anduog Mizm, 1993), hd. 137. 2 MzLsalzh qalf 2 Al-Mrn;hii, Vol. 3 No 1 Jaouati - Juoi 2009 Konseptualisasi Qat'i dan Zanni dalam Diskursus Usul Fikih tidak a& ruang untuk iitihad. Sebaliknya, jika suatu nas berstatus Xani, mtka kedudukan makna y,.'g dikandungnya bersifat relatif, sehingga meniadi lapangan iitihad.r Pata ahli hukum Islam telah sepakat dengan kerangka pikir ini &n berpendapat bahwa iitihed ti&k boleh rlilqkukan tertadap nas yarng q4t7. Padahal, kotsep q4l'i dan gami ser,dii sebeoaroya merupakan hasil ijtihad ulama yrt'g betsifat relatif. B. Tetminologi Qatt dan /ami Katz qqtf arlal-h bentuk mas.l^' .l^; kata qqldb y^ng betur pasti, sedattgko n kzte XannT ,l'i rnasdar zanna yang berati dwaan.5 Dalam wacana usul fikih, term qqlti daLt Xazar- digunakan untuk menyatakan tingkat keknatan suatu dalil Katt qqt'i stnonrrn der'gxr kata-kata danli,yqifi absolut atau mudak, se&ngkan padanan kata Xannl a{zlah rclatif atau nisbi. a Untuk mendapatkan pemahaman yang integral dan komprebensif tentang terminologi qql'i dzrl Xami dzlam kaiian usul fikih, maka pedu dikemukakan tetlebih dahulu bahwx sa5i''g-masing (qqt'; d^n Xarrnl d"n 5s[ueh dalil rl-p"1 4llglaah .lari due aspek, yakni al-thfiit ztat al-nnm-d (tspek otensit2s .l"n validitasnya) dN dala-lah (*k"4. Kedua ini merupalr"n ptedikat yang dikenakzn bagl dalildalil yang valid dan otentik. Ia bener-benar bersandat pada sumber yang memiliki otodas, tidak teredgfui rlen tereliminasi oleh apapun sepaniang bebekao seiarah. Jika misalnya, al-Quran dinyatakan seba,gi q4tf al-wma, mrk^ betarti penerimqan lslh2depara seb"tri dqlil hukum memiliki dasar kepasti-n historis d,n logis, bahwa teks- 5 Dalm persoalao ioi .Abd .l- hhab KbdEf bcpcadapat bahv'e sesuao yeng sudah dijelasken oleh nas yatg qaf al-uid d&lfob harus dilaksena.kan sesuai deogao oes, tidak bisa diberi interyretasi laio. Sedarytro s€su1tu yrng diieLsk o olch nas yeng.4arJ al-nid ru d- fuldzl la't salzh setuayr .1arz- itu merupalen legaageg iitihad. D"f;l.;q juga sesuatu yaog tidat disinggung oleh o.es same rekdi Lhat 'AM d-VhhMb KhelEq u fr, U.nl al-F qb (d-KuwaytDer .l-Q2l2.o, ,978), h.t t6-7. 'Lihat Ibrziim Mustefao etrl., eMtJa d Vafi (!i o.,-, ai! ) Jy; r) Penuniukan hadis ini adalah pasti dan meyekinkan, bahwa nisab perak yang waiib dizakati ad^l^h 200 dirh,'" dan kadat yang dizakatkan sepadan dengan 2,5% (5 drham). b. Penuniukan yang tidak pzst: (qaml, yakni al-sunnah yang memberikan pen)elasan tethadap bukum al-Qut'an secara tidak tegas, sehingga menimbulkan bebetapa kemungkinan pemahaman, dan katenanya menimbulkan petbedaan pendapat. Misalnya d"lrrn [adi5 bedkuca ,,i"lr iir , ; UrJ, *1' Hadis tersebut mengandung maksud yang tidak pasti. Artinya, bahwa hadis itu bisa dipahami menurut arti sebenatnya, yaitu " Mu&htar Yahya deo Fethurahma'r., Daut-Dasa' Pcabima HaLtD FEU ltld. @andung Al-Ma'.ri( 1993), h 55-56. l' Abt Diwud Sulaiman ibn al- Ash'ath al-Sijisaoi, Suat AE Dfod @etnr. Dar dHdtb, 1999), I: 424. Hedis no 1574. ' Abi iAbd Atlah Muh ) amrmd ibn Ismit ibn Ibnhim ibn d-Mughiqh iba Eardazbah al-Bnld:rii. .!a!ih al-Brhffi (B€nuc Dar d-Fikr, 1994), V 394. Hadis ro. 1427. N-ManAhii, vol. 3 No 1 Januari - Juni 2009 7 Syufaat tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah. Bisa puJa betarti najiqi-, bahw orang yang memberi lebih m,'l; dad pada otang yang memina. Dengan demikian, maka al-Sunnah yang menempati posisi tettinggi rl.lam kedudukannya sebagai sumber atau dalil hukum adalah ya ngbersifat qqtf,bark dai seg1 wn-d maupun nrad-tya, (kebenaran materialnya datang dari Nabi) maupun dad segi di Alah atau penuniukannya terhadap hukum. AlSunnah yang demikian itu sangat tetbatas iumlahnya dibandingkan dengan al-Sunnah yxtg Xanni, baik dari segi urna martpun dala-lah-ryt atau kedua-duanya. E. Diskursus Qat'i dao, /anni delam Usul Fikih Dad betbagai uraian sebelumnya, cukup membetikan gambaran bahwa dalil yang bersibt qqt'i secara mudak dal;kb - dari segi wtm-d drn - mengatakan bahwa sangat sedikit iurnlahnya. Al-Shitibi jarang sekali ada sesuatu yang pasti dalam dalil-dalil syata' yang sesuai dengan penggunaan istilah yang populet.2l Pendapat tersebut didasatkan pada suatu realitas, bahwa manakala dalil-dalil syata' bersifzt mrlau;tir lefaztya, maka unnrk menarik makna yang pasu dibutuhkan premis-premis yang seharusnya bersifat pxtr (qat\ pula. Dalam konteks ini seharusn; premis-premis itu bersifat mslavilir. Namun, hal ini tidak mudah dilecak, karena tealitas yarg ad,a, membuktikan bahwa premis-ptemis yang ada kesemuanya atau mayoritas bersrfat Tznn/. Sedangkan sesuatu yang bersandat pada yar,g pnni, tentu tidak akan menghasilkan sesuatu, melainkan yang 7ann7 p,it.z Ptemis-prcmis yang dimaksud oleh al-Shifbi td th zlpr ye:ng disebut dengan isriah "al-iltinilat al-'ashrall', yaia: a. fuwayat-dwayat kebahasaan. " Abi Ishlig al Shttlib'i, al-MatiJqat f U*1 al-Stat?ob (lvferir d-M2ktab.h alTiiidyyeh al Kuba Lr), hal 35. 12 IUd, llnl. 36-31. 8 A-Matr;hii, vol. 3 No 1 Jmuari - Juni 2009 Konseptualisasi Qat'i dan zanni datam Diskursus ttsul Fikih b. fuwayat-riwayat yang betkaitan dengan gramankr (na!u). c. Riwayatdwayat yang be*aitan dengan perubahan ketz-kza (sa$. d. Redaksi yang dimaksud bukan kata gnda (nuhtarak). e. Redaksi yang dimaksud bukan kau metzfois (najiN. f. Tidak mengandung petalihan makna, g. Tidak mengandung sisipan (i/ni). h. Tidak mengandung pendahuluan atau pengakhiran (taq6n va ta'kh/). i. Tidak mengandung pembatalan h:u}:.:m (naskb). j. Tidak mengandung penolakan yang logis ('adan al-nt'ii/ al'oqr)." Tiga ptemis petama bersifzt XannT,kztena riwayat-riwayat yang menyangkut hel tersebut kesemuanya ahad. Sedengkat yang laiimya dapat drketabur melal,tt al-istiqri' al-tann (metode induktif yang sempurna), dan hal ini mustahil. Yang dapat rlilakukan 7d,lth alistiqri' al-naqi; (metode induktif yang tidak sempuma), dan ini ti&k akan menghasilkan suatu kepastian. Dengan kata lain, ptemis-ptemrs yang dibutuhkan untilk mendukung kepastian sebuah dalil itu, semrxrtrya berstfat yzli. Dengan demikian, bi.la .linmaf d^ri sudut eksistensinya secara mandid, maka nas-nas yang digunrka" dalil 5ysx', tidak a& yang qqtli. Kepesiqn n^kna suatu nas muncul dari sekumpuJa t dalil Xannl, yang kesemuanya mengandung kemungkinan makna yang sama dan saling menguatlan. Kekuatan dari kumpulen tersebut menjadikannya tidak bersifat.laz2ll"gi. Ia telah mengikat meniadi s emactm m ayihr ma'nati-, drrn demikian ia dinamalan qa.tti al-dalahlt. Sebuah realitas lain yang cukup ptoblematis, adalah bahwa snatu ayat atau hadis m auahr, d^lern waktu yang betsamaan dapat menitdr qall dzn zanti. Cottohnya. zytt:2a &r+1r:-:-ii t3 IUd r QS al-Maidah (5): 6. Al-Manihij, Vol. 3 No. 1 Januati - Jmi 2009 9 Syufaat Ayat ini berstatus qa-t'l dzlzm hal penuniukan terhadap kewajiban membasuh kepala ketik" berwudhu. Akan teapy ia Tznnl al-dililab dalam hal penuniukannya tentang batas atau kadat yang hatus dibasuh atau diusap. Dengan demikian, ayat tersebut kedudukannya menjadi; qalt; bi al-i'ribal ua al-Xannl bi al-i\bir alikhar (dt s*u sisi qqtl dan di sisi lain zann). Atinya, di satu sisi, ra menuniuk kepada makna yang pasti, namun di sisi lain, ia memberi berbagai altematif makna. Ay*-zyat hukum dengan teks-teks yang pasti dan tegas maksudnya, memang tidak menjadi obyek keiian pata mujtahid. Ayar ayat tentaflg kewairban shalat, puasa, ztkat, amzr matuf nahi mungkat, betbakti kepada omng tua, be aku adil, larangan mencuri, membunuh, menganiatya, mabuk-mabukan, menghianati amanat, berzina dan sebagainya, termasuk dalam kategori hukum Islam yang sudah diketahur umum dengan interpretasi yang tampaknya seregam. Peratutan hukum seperti ini disebut rujna' hlalb ya malym min al- &r bi al-danmh (sesuatu yang sudah sangat ielas, aksiomatik dalam $enn ryama). Hal-hal ini diketahui secata berkesinambungan seiak dari era Nabi hrngga sekarang dan seterusnya.s Se&ngkan bagian Ly2,t zt^! hadis lainnye telsusun dari teks-teks yang kureng tegas maksudnya. Ayat atau hadis seperti itu tentunya betsifat interpretable, sehingga menimbulkan konttovetsi &n meniadi arena penyelidikan, pertimbangan dan ijtihad lebih laniut. Persoelan yang bisa muncul adalah, seandainya kesepakatan pare ulame tentang hal-hal di atas dikaji "l"ng (teinterpretasi), dan hasilnya berbeda, maka apakah ke-qqt'i-tt subyek-subyek hukum tersebut tidak bisa betgeset Contoh hadis yang berbunyi: a '11j" LJlr ! AnYtne,Ijnhd tuba Somrdn @^ndllrlg;M;z n,1994,h2J. 76. ,6 Abu Abd All;h Ahmad ibn \lanhal, Mrcud at-Inoz Altnad ih Ha;bal (Beirut Dar d-Fikr, t.t.), UI: 183. 10 Al-Man;hii, vol. 3 No. 1 Jaouari - Juni 2009 Konseptualisasi Qat'i dan zanni dalam Diskursus Usul Fikih Dari segi red,ksional penuniukan hadis tersebut ielas dan pasu, dan katenanya, pata ulama berpendapat bahwa hanya orang Quraisy yang berhak menjadi pemimpin umat Islam.27 Kemudian datanglah genetasi Ibnu Khaldun dengan inteqptetasi lain tentang pola Quaisy itu, yakni bukan untuk menuniukkan suku tertentu, tetapi lebih kepada kemampvr (capabibl) kepemimprnannya. Interpretasi ini didukung oleh fakta sejarah, bahwa di masa awal Isl"r'' 61a1g yalg mempunyai kapabilitas menoniol betasal dari suku Quraish. Karena itulah secara psikologis-sosiologis, masyarakat h^ny^ betsedia dipimpin oleh suku Quraisy. Dan tidak demikian halnya, ketika telah dibuktikan behwa banyak orang non Qutaisy yang secara gemilang bethasil memimpin umat Islam. HaI ini berimplikasi pada kesimpulan sementara, bahwa suatu dalil atau nas dalam suatu waktu dapat saja betstatus qa.ti al-dalilalt, tetapi pada perkembangan berikumya, ia juga bisa betubah statusnya menpdt Xani al-dalikb. Dalam hd kepemimpinan, tampaknya cukup signifikan dan relevan, sekaligus aktual, manakala kita melihat sebuah hadis yang secata diskdminatif mencekal wanita untuk menduduki iabatan kepresidenan. Sebageimana hadis berbunyi:a ;i7r Jr g7i re.rr-.,i1, C! J Dari segi redaksionalnya, hadis ini menuniuk arti yang tegas dan pasti (qqt'; al da6kb). Katena itu, jumlah fuqaha betpendapat bahwa wanita ti&k boleh meniadi pemimpin dalam tingkat apapun. Hal ini didukung beberapa dalil, seperti latzr,gar, ke luat rumah (Q.S. 33:33), laki-laki adalah pemimpin wanita (QS. a:34), dan suamr memiliki kelebihan dibanding isterinya (QS. 2:228). Berdasar hadis di aas, menurut iumhur, wanita i"g" tid.k boleh meniadi hakim.'ze Larangan secata mudak tethadap kepemimpinan wanita, kemudian dipetlonggar sehingga sedikit lebih fleksibel menyusul 'B lihat Ibnu IIajar al-iA.sqd;ol, Fr'r, al-B @&nt Dar al-Fik, t.t), VI: 526-516 Alrmad ibn Har,baL, M$,'ad al-LrArr,V. 38. r I ilrat aJ- Asqalini Fath al-B;;, xlllt 5't. Al-Maaihii, Vol. 3 No. 1 Januari - Juni 2009 71 Syufaat pendapet Yusuf al-Qatdawr yang mengatakan bahwa maksud hadis itu adalah larangan bagi wanita uotuk memegang kekuasaan umum atas seluruh umat, yaitu kepala negara (al-ininah al-'tXni1. Sedangkan terha&p urusan tertentu misalnya kekuasaan dalam dunia pendidikan, admLristrasi dan sebagainya, maka tidak ada larangan bagi wanita untuk menguasai &n memimpinnya. Hal ini telah bedaku sepanjang masa dan seakan-akan telah meniadi iimak kaum Muslimin.30 kbih dari itu, menadk untuk dicetmati apa yang dikemukakan oleh Muhammad al-Grzall dalam krtabnya al-Sanaah al Nabaviyab bqna Abk al-Fiqh ua Ahli al Ha6th, ia mengatakan tampaknye ada kekeliruan pemahaman di kalangan sementar. ulama menyangkut hadis Nabi di atas. Menurutnya hadis itu saflgat kontekstual, katena menunjuk bangsa Persia kala itu yang dipimpin oleh seorang wanita yang trdak capabh. Hadrs itu, lanjut -Ghzzaly ti&k drmaksudkan sebagai prinsip Islam yang mewaiibkan pria menjadi Presiden, karena hel ini bertentangan dengan kandungan al-Qut'an suat al-Naml yang meniadi kebijakan dan kearifan pemimpin Keraiztn Saba yaitu Ratu Balkis.31 Pendapat zl-Ghzza\ yang tidak mewajibkan pria meniadi kepala negara diperkuat oleh kata-keta Ibnu Taymilyah yang menyatek2n bahwa Allah &pat saia mem-back r@ dao membedkan kemenangan kepada sebuah negara kefir yang memedntah deogan 2dil atas suatu negara Islam yang dipenuhi dengan kezaliman. Dalam pandangan -Ghazab, Islam lebih memperhatikan prinsip yang diialankan suatu pemerintahan, ketimbang label Islam yang disandang tanpa mengindahkan prinsip keadilan. Oleh kerenanya, faktor penentu bagi posisi kepela negara bukanlah gendet ftelamin: pria dan wanita), melainkan integriry, capabiliry, acceptabilij, dzrt dukungan ralryat.32 e Yrsfi zl-QzLrdavg futu-faw Kttd.rnpltt Q^k^rt Gema Persada, 1996), II: 453. d-lnab zl-Nobatfoob Muhammed dGhazdt funa Att d-FQb u Att al-Ildtb 'r @irut D;r d-Kutub alrllmiy,,ah, t.t.) hd. 48. ,, Ibid. 12 Al-Maaihii, Vol. 3 No. I Januari - Jr:ni 2009 Konseptualisasi Qat'i dan Zannidalam Diskursus Usul Fikih Mari kita mengamad secara saksama, diantata pendapat yang mana paling cocok berlaku bagi kehidupan masyarakat di eta reformasi ini. Bagi meteka yang kontra, yang tidak mentelorir waruta meniadi Ptesiden, dasar yang digunakan adalah teks al-Qut'an surat ar-Nisa' ayat 24. Oleh karena kepemimpinan tumah tangge secara tegas dan eksplisit disebutkan betada di pundak ptia, maka wanita tidak legal menjadi pemimprn. Logikanya, meniadi pemimpin rumah ta,gga- sria, tidak diperbolehkan, apalagi memimpin bangsa. Kelompok ini juga memperkuat argumentasinya dengan sebuah hadis yang artinya; Ketika Nabi mendapat informasi bahwa putti. Kisra dinobatkan meniadi Ratu Keraiaan Petsia, Nabi kemudian bersab&: Tidak akan berjaya sebuah kelompok (negara) yang men,adikan wanita pemimpinnya.3s Sementara bagi meteka yang pro, yang melegitimasi wanita bisa memangku iabatan Presiden, a'da bebera,pa. argumentasi yang dilontarken. Pertama, der,grt memperhatiLan sebab turunnya ayat di atas (Q.S. 4:24), -Qur'rn dalam konteks ini membatasi kepemimpinan pria hanya pada urusan rumah taogga. Attinya ry* tersebut tidak metrcakup masalah kepemimpinan negara. IQdua, HaJis Na,bi di atas iuga menuniukkan konteks tertentu, yakni betkait dengan pedstiwa yang dialami Kerajaan Persia. Patatpakat ilmu fiqhi dan iutiFrodensi menegaskan, bahwa hadis semacam im tidak masuk dalam kategori sahih yang &pat digunakan sebagei dasat bagi penentuan suetu hukum, katerra it metupakan hadrs alakhba1 va al-ba;arah (deskripsi kondisi .la. ptediksi Nabi). Hal ini diperkuat oieh Ibnu Haiat al-'Asqalini yang mengatakan, bahwa hadis itu merupakan nttiruig dari peristiwa perobekan surat Nabi yang ditujukan kepada Kisn.ra ktiga, bt$ ymgkonra, mungkin saia berdalih dengan kaidah yang telah masyhur di kalangan muffassir: al-'ibrah bi 'tnin al-kfX la bi kbu.st; al-sabab. Baloslz- yang meniadi basis penentuan hukum 1' Terntarlg a$ib al-oeid hadis ioi bisa dilihat d- AsgaEti" Fa! al-Bd,Xlll 56. Y lbd., Yll: 735. Al-Manihii, vol. 3 No 1 Januati - Juoi 2009 13 Syufaat adalah pengertian umum dad suatu kata, bukan didasarkan pada konteks atau sebabnya yang spesifik.. Akan tetapi, kaedah ini tampaknya akan gugut katena adanya indikasi yang kuat yang menafikan argumentasi yang kontra. Indikasi kuat (4ainab) ra jwsttu ditemukan dalam sumber utama hukum Islani, yakni al-Qut an. Di dalamnya dicedtakan tentang keadaan surtu negata vang berlaya dan sejahteta yang iustru dipimpin oleh seorang wanita. Andaikata hadis Nabi di atas menuniuk pada suatu hukum larangan tethadap wanita untuk memegang jabatan Prcsiden dengan dalih tidak tka'n betiryt, maka ucapan Nabi tersebut ielas bertentangan dengan al-Qw'an, dan sekali lagi, hal ini menunjukkan bahwa hadis itu memang tidak sahih. Dengan demikian, hadis tetsebut tidak bisa diiadikan sebagai sumbet hukum. Keempat, merckz yang kontm bisa saia betdalih bahwa dalam sejarah kehidupan Nabi Muhammad Saw. Dan para khalifah, ti&k ada satupun wanita yang pernah diangkat meniadi hakim dan gubetnut Jawaban dati argumentasi ini adalah, bahwa absennya wanita dati kancah politik kala itu, telpulang pada kondisi sosial dan eksistensi wanita yang sangat tetpuruk, sehingga tidak memungkinkan unnrk memikul tanggungiawab tersebut. Dari paparan di atas, penulis tekankan, bahwa suatu dalil atau nas dalam suatu v/aktu dapat saja berstatus qaf i al-dala1ah, tetzpi pada petkembangan berikutnya, ia jtgt bisa berubah statusnya meniadi gannT al-dalilah. Artinya, dalam konteks kepemimpinan wanita, ketika kondisi sosial telali betubah dan memungkinkan tampilnya seotang wanita yang benat-benr capabh darn acceptabh (memenuhi syarat) untuk menduduki posisi Presiden, rnaka hukuo Islam yang membolehkan kepemimpinan wanita itu bisa diaplikasikan. F. Penutup Sikap pata rrlerna dalam msfirandang nas al-Quian dad segi qqtf al-da6kb dzn Xani al-dak-lah tampak cukup beragam. Meteka 14 Al-Manihii, Vol. 3 No. 1 Januari - Juni 2009 Konseptualisasi Qat'i dan Zanni dalam Diskursus Usul Fikih dibagi dalam uga kelompok. Pertama, metekz yang mengakui konsep tersebut secara dogmatis. Kedta, sebagian mengakui dan memahaminya secara propotsiooal. Ketiga, sebagian menolak secata a pioi. Bzgkelompok ketiga ini, semua nas dapat diberi interptetasi baru tanpa terkat oleh konsep qqtf dzrn 7anni. -Ierlepts dari semua itu, yang terpenting bagi kita saat ini ad^lah petlunya penafsiran baru tethadap nas al-Qur'an sesuai dengan petkembangan zaman dan dinamika sosial. Sehingga fungsi al-Qur'an sebagai petuniuk bagi umat manusie dapat terwuiud. Konsep qalti dan Ngr,tti p d^ akhirnya aken bermuara kepada sejumlah argumentasi yang disepakati oleh pata ulama melalui lembaga ijma'. Dengao demikian sebenamya maszlth qat'i dan Xanni itu termasuk dalam wrlayah iitihadi. Beberapa persoalan yang diutaikan dalam tulisan ini masih merupakan keiian usul fikih yang memberikan peluang untuk meogadakan nd{etisi tentatg kotsep qa.l'i dzrl Xani, sehingga dapat dimunculkan sebuah pandigma, yang lebih sempuma &lam hukum Islam. Al-M4nihii, !.o1. 3 No 1 Januari - Jtroi 20O9 15 Syufaat DAFIAR PUSTAKA Afrmad ibn flanbal, Abu 'Abd Atl;h. Mtmad Altnad ibn flanbal, 5 iilid. Beirut Dat d-Fikr, t.t. Al-Annd, 'A[ ibn Mu]ramm d. Al-Iltkin f U.nl alAlt&n,21ntd. Kairo: Dat al-Kitab al-'Atabl, 1996. Al-Asqfiri, Ibnu F.Iaiar. Fatl) aLBA,7 iilid. Beiruu Dar al-Fikr, t.t. Ba&in, Ba&in Abu al-'Aynayn. U t tl al Fiqb al ltlil. Kairo: Lainah al-Bryin al-'Atabl, tt. Al-Ghazali, Muhammad. al-Srnrah al-Nabavbah baya Ahl al-Fiqh ya Abl al-Ha6tb. KhalEff Abd al-WahhAb. 'Iln U.nl al-Fiqb. Al-Kuwayc Der al-Qalam, 1978. Khu&d Bek, Muhtmnad. Ustrl al-FQb. Beirut Dar d-Fikr al-'Arabi 1968. Mus.taf-e, Ibrahlm, et. al. Al-MaJan al-lYait, 2 iilid. Kairo: Dat al- Ma'-^iif,7973. Nasution, Herun. Islan Rasional Bandung: Mizan, 1995. Al-QardawiYusrf. Fatva-Fatwa Kontcrzponr, 2 iilid. Jekatta: Gema Petsada, 1996. Al-Sh4tib-i, Abu Ist-raq. alMwifqit f Ulttl al-Sbai'ab. Kairo: alMaktabah al-Tiiiriyyah d-Kubri, t.r Shihab, M. Quraish. Menfunikan al-prrbz. Bandung: Mizm, 1993. Syarituddin, Amjl. Uthil Fiqb. 2 jilid. Jakara: Logos Wacana Ilmu, 7997. Yafie, Ali. Ijtibad dalan Somtan. Btll.drll'g: Mizn. 1992. Yahya, Mukhar dan Fathurrahman. Dasar-Dasar Pemhnaan Htkta Fiqb ltlar. Bandung Alma'adf, 1993. Al-Z'rb^yn, wahbah. U.tll al-Fiqb al-lfi;,2 iilid. Beirur Dar alFik, ,985. t6 Al-M",';hii, Vol. 3 No 1 Januati - Juai 2009