ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 7 No. 1 Tahun 2023 KAJIAN SOSIOLOGI: KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN PRASYARAT SERTIFIKAT LAYAK KAWIN (STUDI KASUS CALON PENGANTIN DESA MENGANTO) Dini Fadia Risanti1. Mukari2. Abu Tazid2 1,2,3Program Studi Sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Darul Ulum d@gmail. Abstract This research takes the theme of the marriage certificate policy as a mandatory condition for carrying out marriages located in Menganto Village. The aim of this research is to understand the background to the provision of the marriageable certificate policy, as well as the implementation of the marriageable certificate in Menganto Village. The method used in this research is a qualitative method with data collection techniques through interviews and observations of informants who took part in a series of processions for awarding marriage certificates. In this research, several participants admitted that the service for this certificate was still not optimal due to the lack of information regarding the marriage certificate as a mandatory requirement for marriage. From the results of this research, which was carried out on ten sources, only two received marriage certificates, three of them did not receive marriage certificates because they were pregnant or pregnant out of wedlock, and there were also those who had symptoms of Meanwhile, two of them had attended the pre-marriage class but did not attend it until the end, namely for 3 days because it took a very long time and also some of the material presented was already known beforehand. Apart from that, it was discovered that the majority of people on average did not know the information regarding the marriage certificate as a mandatory requirement for marriage. Keywords: Marriage Eligibility Certificate, pre-marital guidance, criticism of Marriage Eligibility Certificate Abstrak Penelitian ini mengambil tema mengenai kebijakan sertifikat layak kawin sebagai syarat wajib pelaksanaan pernikahan yang berlokasi di Desa Menganto. Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui latar belakang pengadaan kebijakan sertifikat layak kawin, serta implemetasi dari sertifikat layak kawin di Desa Menganto. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap para informan yang mengikuti serangkaian prosesi pemberian sertifikat layak kawin. Dalam penelitian ini, bebrapa partisipan mengakui pelayanan akan sertifikat ini masih kurang maksimal dikarenakan minimnya informasi mengenai sertifikat layak kawin sebagai syarat wajib menikah. Dari hasil penelitian ini, yang dilakukan terhadap sepuluh narasumber, hanya dua yang mendapatkan sertifikat layak kawin, tiga di antaranya tidak mendapatkan sertifikat layak kawin karena sedang mengandung atau hamil di luar nikah, serta ada juga yang JOURNAL OF PUBLIC POWER terkena gejala hepatitis. Sedangkan dua diantaranya sempat mengikuti kelas pranikah namun tidak mengikuti sampai selesai yaitu selama 3 hari dikarenakan waktu yang sangat lama dan juga beberapa materi yang disampaikan sudah diketahui sebelumnya. Selain itu, ditemukan fakta bahwa mayoritas masyarakat rata-rata tidak mengetahui informasi mengenai sertifikat layak kawin ini sebagai syarat wajib menikah. Kata kunci: Sertifikat Layak Kawin , bimbingan pra nikah, kritik Sertifikat Layak Kawin PENDAHULUAN Islam memandang pernikahan seperti sesuatu yang luhur dan sangat sakral karna pernikahan merupakan ibadah pernikahan berasal dari bahasa arab dari kata dasar AonikahAo yang berarti perjanjian perkawinan, sedangkan pernikahan dari sisi sosiologis merupakan suatu bentuk kerjasama kehidupan antara laki- laki dan perempuan dalam suatu masyarakat yang berada dalam peraturan khas yaitu laki-laki menjalankan kehidupan sebagai suami dan perempuan menjalanan tugasnya menjadi istri. Upacara pernikahan merupakan kegiatan yang bisa mengubah individu dalam menempuh kehidupan baru, dimana keluarga yang baru dibangun sangat memerlukan bimbingan dan pembinaan agar bisa mendatangkan suasana kondusif dalam berumahtangga. Penelitian ini dilakukan untuk mengkritisi suatu fenomena dengan judul Kajian Sosiologi: Krtitik Terhadap Kebijakan Prasyarat Sertifikat Layak Kawin dengan menyoroti sertifikat layak kawin (SLK) sebagai syarat wajib bagi calon pengantin. Pandangan masyarakat terhadap adanya peraturan baru ini juga menjadi bahan penelitian dalam karya ini. Terkait pernikahan dari sisi legalitas. Undang-Undang Pernikahan Nomor 16 tahun 2019 merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya, yakni. Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana dalam undang-undang tersebut mengatur tentang, . Batas usia perkawinan yang sama untuk pria dan wanita yaitu usia 19 tahun, . Perkawinan pada anak akan berdampak negatif pada tumbuh kembang anak serta akan menjadi tidak terpenuhinya hak anak, dan . Perkawinan merupakan ikatan batin anatara perempuan dan laki-lakiuntuk membentuk kelurrga bahagia. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa usia pernikaan sudah memiliki batas tersendiri, namun faktanya masih banyak pernikahan yang dilaksanakan dengan usia pengantin yang cukup muda atau umur yang kurang matang dari calon pengantin baik dari segi mental maupun ekonomi sehingga menyebabkan tingginya angka perceraian yang utamanya didominasi oleh pasangan muda. Angka perceraian di Jombang sendiri cukup tinggi dan bahkan dinobatkan sebagai kabupaten dengan angka perceraian tertinggi di provinsi Jawa timur. Sejak 2021 hingga 2023 saja tercatat 9. 354 kasus gugatan yang terdaftar. Tingginya angka ini kemudian pemerintah membuat kebijakan baru yaitu penerbitan Sertifikat Layak Kawin dimana tujuannya adalah untuk mencegah jumlah pernikahan dini dan juga perceraian. Sertifikat Layak Kawin sendiri dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Muhadjir Effendy yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 tahun 2017 pasal 9 ayat 1. Di dalam aturan ini berisi pemberitahuan bahwa setiap calon pengantin yang akan melakukan perkawinan harus melakukan proses pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). KUA wilayah Mojowarno merupakan salah satu yang menerapkan kebijakan ini, namun banyaknya calon pengantin di Desa Menganto yang belum mengetahui informasi ini membuat mereka mengkritiknya. Dalam menyikapi wacana ini, kepala kantor urusan agama wilayah Kecamatan Mojowarno pun menggelar pelaksanaan sekolah bimbingan pranikah demi memudahkan akses warga untuk mendapatkan sertifikat tersebut. METODE Penelitian ini mengunakan desain penelitian studi kasus, dengan pendekatan kualitatif. Menurut (Subadi, 2. Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif berusaha untuk memahami makna peristiwa serta interaksi pada orang-orang biasa dalam situasi tertentu. Pendekatan ini menghendaki adanya sejumlah asumsi yang berlainan dengan cara yang digunakan untuk mendekati perilaku orang dengan maksud menemukan fakta yang ada dalam lapangan. Adapun objek dalam penelitian ini akan dilakukan di wilayah Desa Menganto. Kecamatan Mojowarno. Kabupaten Jombang, khususnya pada pasangan calon pengantin yang sudah mengikuti seminar dan melakukan registrasi Sertifikat Layak kawin dengan menggunakan pengumpulan data wawancara langsung secara mendalam . ndepth intervie. Sedangkan analisis data menggunakan kualitatif studi kasus dengan melakukan collecting data serta investigasi sosial dalam menemukan berbagai hal yang penting dalam penelitian serta dalam pemeriksaan datanya menggunakan trianggulasi data terutama trianggulasi sumber data karena temuan ini bersifat spesifik. HASIL DAN PEMBAHASAN Rencana penerapan sertifikat layak kawin dikemukakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK). Muhadjir Effendy, yang menyatakan bahwa Auprogram sertifikat layak kawin ini bersifat wajib dan menjadi syarat untuk melangsungkan pernikahan. Ay Pernyataan ini pun memberi kesan bahwa apabila calon pengantin apabila gagal memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan akan dianggap cacat administrasi sehingga tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan. Aturan ini akan ditetapkan pemerintah untuk seluruh masyarakat indonesia pada tahun 2020 yang dimulai di Provinsi DKI Jakarta. Adapun prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin adalah sebagai berikut. Calon pengantin datang ke kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar, yang nantinya akan diberikan kepada tempat pemeriksaan yang sudah di rekomendasikan oleh pihak . Membawa persyaratan berupa salinan pengantar RT/RW, salinan KTP, pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar. Semua berkas diberikan kepada petugas pencatat atau yang menangani pendaftaran pernikahan. Mengisi form data diri masing-masing calon pengantin, meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat rumah, pekerjaan, nomor telepon, agama, dan pendidikan terahir. Semua data tersebut di berikan pada pukesmas sebagai data kesehatan. Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh pukesmas kecamatan, meliputi berat badan tubuh, tinggi badan, tekanan darah, dan serta suntik TT untuk mencegah masuknya virus ke dalam tubuh. Selain itu, ada pemeriksaan tes urin . Setelah semua selesai, calon pengantin akan diberi dokumen untuk menjalani tes laboratorium. Dokumen tersebut di berikan kepada penjaga laboratorium dan calon pengantin akan diberikan nomor urut antrian untuk proses pemeriksaan laboratorium. Dalam tes laboratorium ini akan dilakukan pemeriksaan hemoglobin, golongan darah, dan tes urinalisis . es ini hanya dilakukan oleh pihak calon pengantin wanita . Setelahnya, dilakukan pembacaan hasil laboratorium, dan calon pengantin diminta menunggu sampai hasil laboratorium keluar. Jika hasil tes urinnalisis negative, maka bisa melanjutkan proses pemeriksaan tahapan selanjutnya di bidan poli KIA untuk menjalani suntik titanus. Setelah semua proses selesai, maka selesailah proses pembuatan Sertifikat Layak Kawin. Calon pengantin membawa lembaran yang telah diisi saat mendaftar untuk diserahkan kepada petugas, sekaligus menyerahkan pas foto sebanyak dua lembar ukuran 4x6. Di sini calon pengantin hanya tinggal menunggu proses pencetakan Sertifikat Layak Kawin. Beberapa narasumber yang diwawancarai menyatakan bahwa hampir semua calon pengantin di Desa Menganto tidak dapat mengikuti program tersebut karena pelaksanaannya yang hanya dilakukan beberapa kali saja dalam Permasalahan yang berbeda di alami oleh informan dengan inisial R . yang menyatakan bahwa sertifikat layak kawin memang tidak di berikan oleh pihak desa atau petugas pencatat desa. R yang pada saat itu sedang hamil di luar nikah, menurut persyaratan tidak layak untuk melanjutkan Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin harus melalui beberapa tahap, dan tahap yang paling penting adalah tes kesehatan yang di dalamnya terdapat tes urin dan lain sebagainya. Dari beberapa tes, jika ada yang tidak lolos, maka akan kesulitan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin karena dianggap cacat administrasi, dan memang benar R tidak memiliki sertifikat layak kawin. Meski demikian. R tetap melangsungkan pernikahannya walau dalam keadaan sedang hamil Hal yang sama juga terjadi pada inisial E yang juga menikah karena AokecelakaanAo. Pernikahan yang dilakukan sebenarnya cukup sederhana. Pada saat itu E baru berusia 22 tahun, dan mendaftar sebagai calon pengantin di desa. Tahapan demi tahapan sudah ia lalui, namun saat melakukan tes kesehatan, ada beberapa yang tidak lolos, terlebih pada saat itu ia sedang mengandung 5 bulan dan juga positif hepatitis. Alhasil secara kesehatan ia tidak layak untuk menikah dan tidak layak untuk mendapatkan sertifikat layak kawin. Melalui hal ini bisa terlihat tidak meratanya Informasi mengenai sertifikat layak kawin dan juga dari petugas pencatat juga tidak mengambil tindakan untuk hal ini. Oleh sebab itu, kriteria masyarakat terhadap sertifikat layak kawin pun kurang dan juga tidak ada pemberitahuan untuk melampirkan sertifikat layak kawin sebagai syarat kelengkapan dokumen Selanjutnya, untuk menganalisis lebih jauh mengenai kegiatan bimbingan pranikah yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin di Desa Menganto KUA Mojowarno, peneliti melakukan wawancara terhadap sepuluh narasumber calon pengantin warga Desa Menganto di wilayah KUA Mojowarno. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh penulis, rendahnya angka partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan bimbingan sertifikat layak kawin ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: Masih kurangnya kesadaran masyarakat Hal ini bisa dilihat dari total 10 narasumber, hanya 2 yang berhasil mendapatkan sertifikat layak kawin. Kurang aktifnya pihak perangkat desa Hal inilah yang menyebabkan kurang meratanya informasi di masyarakat. Faktor internal dari pihak calon pengantin Faktor ini berupa ajaran dari orang tua bahwa orang zaman dulu meskipun dulu tidak ada sekolah menikah, namun rumah tangganya tetap langgeng. Hal ini seharusya perlu diluruskan, sebab zaman semakin berkembang, yang diikuti dengan perkembangan pola pikir dalam masyarakat. Selain tiga hal di atas, faktor pendaftaran menikah yang cukup mendadak juga menjadi salah satu sebab mengapa pasangan calon pengantin tidak mengikuti proses pengajuan bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat layak kawin. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa narasumber, terdapat fakta bahwa ketidakikutsertaan calon pengantin dalam bimbingan kelas pranikah untuk mendapatkan sertifikat layak kawin tidak dapat menjadi patokan bagi mereka untuk tidak melaksanakan pernikahan. Selain itu, waktu pelaksanaan bimbingan yang kurang efektif sehingga menyebabkan banyak waktu terbuang juga membuat para calon pengantin memutuskan untuk tidak mengikuti kegiatan itu. Berbagai kritik yang disampaikan oleh masyarakat atas berlakunya sertifikat layak kawin seharusnya menjadi pertimbangan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang. Polemik yang ada pada akhirnya membuat masyarakat setempat mempertanyakan mengenai bentuk implementasi sertifikat ini. Kritik lainnya yang berhasil di kumpulkan oleh penulis adalah kurangnya informasi dan waktu pelaksanaan yang dinilai cukup lama, terlebih banyak juga pasangan calon pengantin yang bekerja di luar kota membuat mereka berhalangan untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir. Terkait dengan berlakunya proses pelaksanaan bimbingan pra nikah kepada masyarakat warga Desa Menganto, meskipun program ini belum terlaksana secara optimal, namun dari beberapa informasi yang dilakukan memperlihatkan bahwa proses pelaksanaan bimbingan pra nikah dilaksanakan dengan tahapan yang sesuai dengan prosedur yang ada, di mana pihak desa telah melaksanakan tugasnya untuk membantu petugas KUA untuk mencatat pendaftaran calon pengantin dan juga menyampaikan informasi mengenai kegiatan pelasanaan sertifikat layak kawin. Habermas mengungkapkan bahwa kebijakan merupakan rangkaian fasiliatasi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam menyelesaikan segala persoalan secara optimal karena merupakan bagian dari pelayanan publik . ublic servic. yang perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus sebab kelemahan birokrasi modern berkaitan erat dengan sistem dan sumber daya manusia yang menyimpang dan abuse of power sehingga dibutuhkan penerapan pelayanan yang mengedepankan efektifitas, efisiensi dan transparansi (Tazid, 2. Meski demikian, sebenarnya terdapat nilai positif dari pelaksanaan bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat layak kawin ini. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut: Pembimbing yang berpengalaman Pada dasarnya pembimbing merupakan orang yang memiliki latar belakang sesuai dengan kualifikasi. Hal ini juga berhubungan dengan materi yang akan disampaikan. Kesesuaian antara jenjang pendidikan, ilmu pengetahuan, serta pengalaman yang dimiliki oleh pembimbing dalam materi tersebut menunjukan bahwa kualitas dari pemateri sangat diutamakan dan berdampak kepada hasil akhir dalam proses pelaksanaan bimbingan pranikah sehingga akan memudahkan pemahaman materi untuk pada peserta, dalam hal ini adalah calon pengantin. Peserta atau calon pengantin yag mengikuti bimbingan Calon pengantin yang mengikuti bimbingan dalam hal ini bisa disebut sebagai peserta kegiatan bimbingan pranikah yang merupakan masyarakat Desa Menganto yang mendafttarkan diri di wilayah KUA Mojowarno. Meskipun partisipasi calon pengantin dinilai kurang optimal tetapi antusiasme mereka sudah cukup bagus. Terbukti adanya 20 pasangan calon pengantin atau 40 orang itu menunjukan bahwa masyarakat menyadari manfaat pelaksanaan bimingan pranikah dan arti pentingnya kesiapan dalam proses pelaksanaan pernikahan di wilayah KUA Mojowarno. Materi bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Materi yang di sampaikan sudah sesuai dengan kebutuhan calon penganti. Mencakup pengetahuan bekal menikah, dan sebagainya. Pengetahuanpengetahuan yang diperoleh oleh pasangan calon pengantin ini bisa menjadi modal digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, maka konflik dalam rumah tangga dapat terselesaikan dengan baik karena telah memiliki bekal ilmu pengetahuan mengenai konsep rumah tangga. PENUTUP Setelah melakukan penelitian mengenai kritik sertifikat layak kawin studi kasus desa Menganto KUA wilayah Mojowarno maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam partisipasi masyarakat untuk mengikuti bimbingan pranikah demi mendapatkan sertifikat layak kawin di Desa Menganto masih belum optimal. Selain itu, tidak meratanya informasi. Terkait saran, untuk ke depannya sebaiknya pihak KUA wilayah Mojowarno dapat menambahkan durasi dalam pelaksanaan agar semua calon pengantin dapat melakukan dan merasakan bimbingan pranikah, serta memberikan informasi detail yang bisa diakses oleh semua warga. Juga kepada calon pengantin agar bisa megikuti serangkaian kegiatan tersebut dengan aktif hingga selesai, sehingga bisa mendapatkan bekal ilmu yang optimal untuk keberlangsungan rumah tangga. DAFTAR PUSTAKA