Vol. 04 No. 02 Edisi Agustus 2025 ISSN 2964-9102 MAKNA TRADISI MANGULOSI PADA PERNIKAHAN MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA DI DESA LABUHANRASOKIKOTA PADANG SIDIMPUAN Oleh: Erisanto Simamora1. Sahrudin Pohan2. Seri Surianti3. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial danBahasa Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. !*, 2*, 3* erisantosimamora2@gmail. DOI . 37081/kwn. Abstrak Penelitian ini meninjau arti tradisi Mangulosi dalam perkahwinan masyarakat Batak Toba Desa Labuhan Rasoki. Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini didasari oleh akan pentingnya memahami tradisi Mangulosi sebagai salah satu warisan budaya yang penuh makna simbolik dalam kehidupan masyarakat Batak Toba. Penggunaan metode penelitian adalah penelitian deskriptif kualitaif dengan pendekatan ethnography. Kajiannya menunjukkan bahwa upacara tradisi Mangulosi di pernikahan masyarakat adat Batak Toba di Desa Labuhan Rasoki masih dilakukan sampai saat ini meskipun sudah adanya perkembangan zaman. Kemudian juga tata tertib pelaksanaan Mangulosi berturutturut pada aturan adat yang sudah diturunkan turun menurun dari nenek moyang pada saat memberian dengan ulos yang berbeda-beda bedasarkan fungsinya, pemberian nasihat, sampai pada cara penyerahan ulos kepada bagi kedua mempelai. Dengan demikian diharapkan penelitian ini mampu menambah kajian ilmu pengetahuan penelitian tentang tradisi mangulosi pada masyarakat adat Batak Toba dan memberikan alternatif upaya pelestarian budaya lokal serta referensi bagi generasi muda dan masyarakat luas untuk lebih memahami akan pesan-pesan filosofis serta mengetahui apa makna yang tersimpan dalam tradisi Mangulosi pada pernikahan adat Batak Toba. Kata kunci: Makna tradisi mangulosi. Tata tertib mangulosi. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang memiliki ragam budaya serta suku-suku yang tersebar dari sabang sampai merauke, setiap suku memiliki tradisi atau kebiasaan mereka sendiri tergantung dari wilayah dan tempat tinggal serta menjadi kebiasaan masyarakat. Dimana tradisi atau adat tersebut akan dilaksanakan pada acara-acara tertentu, salah satunya Tradisi Mangulosi pada upacara Pernikahan Masyarakat Adat Batak Toba. Didalam pernikahan terdapat unsur budaya, makna dan kepercayaan terhadap nenek moyang mereka yang telah mewarisakan budaya kepada masyarakat secara turun temurun yang di pengaruhi beberapa aspek baik dari kehidupan masyarakat, suku dan agamanya, begitu juga dengan masyarakat batak toba juga memiliki budaya, makna dan kepercayaan yang berpatokan kepada tata bermasyarakat atau dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam pernikahan. Ada beberapa jenis pernikahan dalam masyarakat adat batak toba sesuai dengan kemampuan ekonomi mempelai, di antaranya : Vol. 04 No. 02 Edisi Agustus 2025 ISSN 2964-9102 Pernikahan dengan biaya tersedikit atau di sebuat pesta kecil, pernikahan ini di lakukan dengan pemberkatan di gereja atau kedua mempelai di nikahkan secara adat dan pernikahan ini hanya di hadiri oleh keluarga dari kedua mempelai saja serta untuk komsumsinya bisa hanya menggunakan ayam saja atau satu ekor babi. Pernikahan sedang, pernikahan ini dilakukan dengan pemberkatan di gereja serta untuk upacara adatnya di hadiri oleh keluarga dan masyarakat satu kampung dari kedua mempelai saja. Pernikahan besar . esta besa. , pernikahan ini dilakukan dengan pemberkatan di gereja serta untuk upacara adatnya memotong beberapa ekor babi dan mengundang banyak orang baik dari keluarga jauh maupun keluarga dekat dari kedua mempelai. Setiap suku di indonesia memiliki adat serta Tradisi masing-masing, begitu juga dengan suku batak toba. Pada pernikahan batak toba simbol-simbol dan tata aturan yang harus di ikuti yang didalam nya tersemat doa dan harapan. Masyarakat batak toba memiliki falsafah, yakni yang dalam bahasa batak tobanya disebut dengan DALIHAN NA TOLU atau dalam bahasa indonesia nya diartikan sebagai Aotungku yang tigaAo. Adapun maksud dari dalihan na tolu antara lain sebagai berikut: Somba marhula-hula . amiliki arti sabagai hormat kepada keluarga dari pihak istri dan keluarga dari pihak suami ) ada pun orang-orang yang ada dalam jajaran hula-hula di sebut juga dengan sebutan Bona ni ari atau istri buyut dari ayah pembelai laki-laki dan perempuan. Bona tulang atau nenek dari ayah kedua pembelai. Tulang atau orang-orang yang memiliki kesamaan marga dengan istri dari ayah dari kedua pembelai, untuk tulang sendiri dapat di bagi menjadi dua antara lain tulang godang dan tittin marakkup dalam konteks ini tulang yang di sebut sebagai tulang godang apa bila yang menikah dari pihak perempuan sedangkan apa bila yang menikah dari pihak laki-laki di sebut sebagai tittin Elek marboru . amiliki makna lembut kepada perempuan dan mangusahakan apa yang diinginka. ada pun orang-orang yang di sebut dengan boru adalah masyarakat atau individu yang memiliki marga serupa dengan istri dari ibu pembelai. dan yang terakhir disebut dengan . Manat dongan tubu ( hati-hati dengan teman satu marga baik dalam berbicara mau pun berperilak. Dongan tubu adalah semua orang yang memiliki marga yang sama dengan pembelai. Pada pernikahan adat batak toba juga memiliki atauran yang harus di ikuti antara lain tidak boleh menikah dengan marga yang sama. Tradisi mangulosi ini pada umumnya di lakukan oleh setiap masyarakat batak toba, akan tetapi banyak masyarakat batak toba yang memiliki agama muslim mereka berpendapat bahwa pemberian ulos ini hanya dilakukan pada saat acara-acara tertentu saja seperti pemberian penghormatan dan penghargaan bagi pejabat, namun tidak wajib bagi mereka, berikut adalah tiga tahapan pemberian ulos yang wajib dilakukan oleh masyarakat batak toba yang diwarisakan oleh nenek moyang secara turun temurun : Pada saat ketika bayi lahir (Ulos atau kain yang di gunakan pada saat bayi lahir pada umumnya berbetuk sarun. Pada saat melangsungkan pernikahan . los atau kain yang di gunakan pada pengantin pada saat pernikahan di sebut dengan ulos ragihotan. Vol. 04 No. 02 Edisi Agustus 2025 ISSN 2964-9102 Pada saat meninggal . los atau kain yang di berikan pada orang yang sudah meninggal di sebut dengan ulos saput sedangkan apa bila orang tersebut sudah manikah maka pasangan dari orang yang sudah maninggal akan mengenakan ulos tujun. Tradisi Mangulosi dalam acara pernikahan di desa labuhan rasoki sama hal dengan proses mangulosi pada acara pernikahan di daerah-daerah lainnya baik dari segi bahasa tata acara atau urutan dalam pemberian ulos serta tutur kata yang di gunakan. Tradisi mangulosi pada pernikahan ini masih di lestarikan sampai saat ini mangikuti apa yang dilakukan nenek moyang suku batak toba pada zaman dahulu. Akan tetapi ada beberapa perubahan dalam tradisi mangulosi yang timbul akibat perkembangan zaman salah satunya adalah tradisi mangulosi ini bukan saja dapat dihadiri oleh masyarakat batak toba saja, semua suku dan agama juga dapat menyaksikan upacara adat ini. LANDASAN TEORI Adat suatu kata yang berasal dari bahasa arab . yang berarti sebagai kebiasaan-kebiasaan atau kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh sekelompok masyarakat hingga menjadi tradisi di suatu wilayah tertentu. Dalam masyarakat lokal indonesia adat mengacu kepada hukum atau aturan-aturan, norma, tradisi atau istilah yang berkembang secara turun-temurun dalam kelompok orang. Menurut Koentjaraningrat . 0:123. AuAdat adalah sistem norma yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar norma tersebutAy. Masyarakat adat merupakan sekelompok orang yang mempunyai, tradisi, adat istiadat dan kebiasaan yang di lakukan secara turun-temurun. Masyarakat adat biasanya bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu yang pada umumnya peninggalan dari leluhur atau nenek moyang terdahulu. Menurut Muhammad . 0:45-. AyMasyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki identitas budaya yang kuat dan memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan alam sekitarAy. Ulos merupakan kain khas tradisional khas masyarakat batak, kain ulos ini bukan hanya sekedar kain yang di gunakan sebagai pelengkap busana dalam masyarakat adat batak, tetapi memiliki makna yang sangat sakral dan mendalam, serta sering di gunakan dalam upacara masyarakat adat baik dalam pernikahan, kelahiran, kematian serta upacara Sinaga . 8 : . Menjelaskan bahwa AuUlos adalah kain tenunan tradisional batak yang biasa di berikan hula-hula kepada borunya sebagai harapan hangat tubuh dan jiwa si penerima ulosAy. Dalam masyarakat adat batak toba terdapat berbagai jenis-jenis ulos yang digunakan dalam upacara adat baik itu dalam acara pernikahan, kelahiran maupun kematian. Ulosulos yang di gunakan dalam setiap acara pada umumnya berbeda-beda tergantung Menurut Richard . 6:53-. ada beberapa jenis ulos yang di diberikan oleh pihak keluarga pembelai perempuan . kepada pihak keluarga pembelai laki-laki . yang gunakan dalam acara pernikahan masyarakat adat batak toba di antaranya sebagai berikut: Ulos Pansamot : Penerima ulos pansamot adalah orang tua pengantin laki-laki dan yang menyerahkan adalah orang tua dari pengentin perempuan. Ulos hela : Penerima ulos hela adalah kedua pengantin,dan yang menyerahkannya adalah orang tua pengentin perempuan. Vol. 04 No. 02 Edisi Agustus 2025 ISSN 2964-9102 Ulos Pamarai : Penerima ulos pamarai adalah salah satu amang tua atau amang uda dari pengentin laki-laki, dan yang menyerahkan salah seorang amang tua atau amang uda dari pengantin perempuan. Ulos Sihunti Ampang : Penerima ulos sihunti ampang adalah salah seorang perempuan dari saudara pengentin laki-laki yang sudah bersuami atau salah satu namborunya,dan yang menyerahkan adalah ssalah seorang kakak dari pengentin perempuan yang sudah bersuami atau salah seorang namborunya. Ulos Simolohon : Penerima ulos simolohom adalah salah seorang abang atau amang uda pengentin laki-laki, dan yang menyerahkan adalah keluarga atau amang uda pengantin perempuan. Ulos tu ompungna : Penerima ulos ini adalah salah seorang keturunan ayah /ompung dari ayah pengentin laki-laki,dan yang memberi adalah ayah/ompung bersaudara dari pengentin perempuan. Ulos Todoan : Penerima ulos todoan ini adalah salah seorang ompung/ompu bersaudara dari orang tua pengentin laki-laki,dan yang menyerahkan adalah salah seorang keturunan ompung /ompu bersaudara dari ayah pengentin perempuan. Ulos Parorot : Penerima ulos ini adalah salah seorang namboru pengantin lakilaki atau namboru dari ayah pengentin laki-laki,yang menyerahkannya adalah namboru pengantin perempuan atau namboru dari ayah pengentin perempuan. Ulos yang di gunakan dalam pernikahan masyarakat batak toba bukanlah hanya sekedar sarung saja melainkan memiliki makna yang tersirat di dalamnya yang berisikan doa sarta harapan bagi pengantin perempuan dan pengantin laki-laki. Ulos ini sebagai sarana dalam memberikan doa dan harapan-harapan untuk kedua memplai dalam memulai rumah tangga. Menurut Purba . 1:190-. AuUlos memiliki makna sebagai pengakuan atas status sosial dan ekonomi keluarga pengantin perempuanAy. Pada pernikahan masyarakat batak toba ada beberapa urutan yang harus di perhatikan dalam pemberian ulos, baik siapa yang pertama sekali memberikan ulos atau pun siapa yang menerima ulos. Menurut Hutagalung . 0:155-. tatacara pemberian ulos atau mangulosi pada pernikahan masyarakat adat Batak Toba adalah sebagai berikut: Pemberian Ulos oleh Pihak Keluarga Pengantin Laki-Laki: Pihak keluarga pengantin laki-laki memberikan ulos kepada pihak keluarga pengantin perempuan sebagai tanda kesepakatan dan pengakuan atas pernikahan tersebut. Penerimaan Ulos oleh Pihak Keluarga Pengantin Perempuan: Pihak keluarga pengantin perempuan menerima ulos dari pihak keluarga pengantin laki-laki dan memberikan ucapan terima kasih. Pemberian Ulos Kepada Pengantin Perempuan: Pihak keluarga pengantin lakilaki memberikan ulos kepada pengantin perempuan sebagai tanda pengakuan dan . Pengucapan Syukur dan Doa: Pihak keluarga pengantin laki-laki dan pengantin perempuan mengucapkan syukur dan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pernikahan tersebut. Didalam perkawinan masyarakat adat batak toba juga memiliki berbagai jenis antara lain Perkawinan campuran perkawinan ini bisa terjadi di karnakan salah satu dari mampelai laki-laki mau pun perempuan bukan dari keturunan suku batak toba atau dengan kata lain tidak memiliki marga. Vol. 04 No. 02 Edisi Agustus 2025 ISSN 2964-9102 Kawin lari, perkawinan jenis ini pada umumnya di lakukan oleh masyarakat batak toba yang bertujuan untuk memperkecil pemberikan sinamot. kepada keluarga mempelai prempuan dari pihak mempelai laki-laki dan bisa juga terjadi karena adanya pihak keluarga yang tidak merestui atau setuju terhadap pernikahan tersebut. Pasupasu raja perkawinan jenis ini pada pernikahan masyarakat adat batak toba biasanya terjadi di karnakan adanya kesalahan yang di lakukan oleh masyarakat adat batak toba contohnya perzinahan. Kedua orang yang melakukan perzinakan akan di nikahkan oleh hatobangon . etua ada. Perkawinan yang sah dan pada umumnya terjadi di kalanga masyarakat adat batak toba serta di ketahui dan di setujui oleh kedua keluarga mempelai. METODOLOGI PENELITIHAN Jenis penelitihan yang di gunakan oleh peneliti pada penelitihan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitihan kualitatif memiliki berbagai akan tetapi pada penelitihan ini penulis menggunakan Ethnography. Menurut Lincoln . 0:567-. AuPenalitian kualitatif ethnography adalah suatu metode penelitian yang berfokus pada studi tentang budaya, praktik sosial, dan pengalaman hidup suatu kelompok atau komunitasAy. Tempat Penelitian Penelitian ini di laksanakan di desa Labuhan Rasoki kecamatan padangsidimpuan tenggara kota padangsidimpuan dengan kode pos 22733, dengan jarak kurang lebih ( ) 16 km lagi dari pusat kota padangsidimpuan dan berjarak 5 KM dari kantor camat kota padangsidimpuan tenggara. Waktu penelitian Penelitian ini di rencanakan akan dilakukan kurang lebih ( ) 6 bulan, dimulai mulai bulan desember 2024 sampai dengan bulan mei 2025. Waktu yang telah diterapkan akan di gunakan oleh penulis untuk mengumpulkan data hingga kepada penulisan hasil penelitian selesai. HASIL PENELITIAN Gambaran Pelaksanaan Tradisi Mangulosi Pada Pernikahan Masyarakat Adat Di Desa Labuhan Rasoki Dari hasil wawancara yang di lakukan terhadap informan tentang gambaran pelaksanaan tradisi mengulosi pada pernikahan masyarakat adat batak toba di desa Labuhan Rasoki dengan ini Tradisi mangulosi merupakan salah satu adat istiadat yang ada pada suku batak toba di desa Labuhan Rasoki yang sudah di wariskan secara turun-temurun. Tradisi ini merupakan proses pemberikan dan penerimaan kain khas suku batak yang di sebut dengan ulos kepada pihak keluarga dan mempelai pengantin pada upacara pernikahan masyarakat adat batak toba. Dalam pelaksanaan tradisi mangulosi pada pernikahan masyarakat adat batak toba di desa Labuhan Rasoki semua ulos yang di gunakan pada saat acara mangulosi di sediahkan oleh keluarga mempelai perempuan dan pada umumnya biayanya di ambil dari sinamot. yang di berikan oleh mempelai laki-laki. Pemberian ulos pada pernikahan masyarakat adat batak toba di laksanakan pada saat kedua mempelai pengantin sudah di sah kan . di gereja, untuk acara pemberkatan ini pada umumnya di laksanakan pukul 10:00 sampai 12:00 setelah acara pemberkatan selesai maka kedua mempelai akan Vol. 04 No. 02 Edisi Agustus 2025 ISSN 2964-9102 diarak ke tempat yang sudah di sediahkan atau halaman rumah mempelai, setelah kedua mempelai sampai ke halaman maka di mulai acara adat sesuai dengan tradisi batak toba, setelah acara adat di laksanakan selanjutnya acara makan siang bersama-sama dengan pihak keluarga mempelai, tamu undangan, mempelai, masyarakat dan semua orang yang hadir pada acara tersebut. Sehabis makan siang maka di mulai acara pemberian dan penerimaan ulos. Makna Tradisi Mangulosi Pada Pernikahan Masyarakat Adat Batak Toba di Desa Labuhan Rasoki Mangulosi pada saat upacara pernikahan juga memiliki makna sebagai sarana pemberian doa serta harapan yang di lakukan oleh orang tua mempelai dan sanak saudara mempelai kepada kedua mempelai agar memiliki hidup yang dapat di tiru oleh banyak orang dalam segi yang positif dan juga bisa menjadi suami/istri yang damai dan menjadi ayah/ibu yang baik untuk anak-anaknya baik secara jasmani maupun rohani. Tata Tertib Pelaksanaan Mangulosi Pada Pernikahan Masyarakat Adat Batak Toba Di Desa Labuhan Rasoki Pemberian ulos pansamot : ulos pansamot ini akan diserahkan oleh orang tua dari mempelai perempuan kepada orang tua mempelai laki-laki. Pemberian ulos boru : ulos boru ini akan diserahkan oleh orang tua mempelai perempuan kepada kedua mempelai dengan cara mengenakannya kepada mempelai dan mengikatkanya. Pemberian ulos pamarai : ulos ini akan di berikan oleh amang uda atau amang tua . mempelai perempuan kepada amang uda atau amang tua . mempelai laki-laki. Pemberian ulos sihunti ampang : ulos ini akan berikan oleh namboru . dari keluarga mempelai perempuan kepada namboru . dari keluarga mempelai laki-laki Pemberian ulos todoan : ulos todoan ini memiliki berbagai jenis yang di sebut dengan todoan 1-7, ulos ini akan di berikan oleh keturunan dari ompung . yah dari aya. mempelai perempuan kepada keturunan dari ompung . yah dari aya. mempelai laki-laki. IMPLIKASI HASIL PENELITIAN Jika masyarakat ingin tetap melestarikan tradisi mangulosi terkhusus pada generasi muda maka tokoh adat, kepala desa, hatobangon, dan masyarakat batak toba di desa Labuhan Rasoki harus mangajak generasi muda ikut serta dalam melaksanakan tradisi ini serta memberikan pengerahan tentang betapa pentingnya tradsi ini untuk tetap di lestarikan. Didalam tradisi mangulosi memerlukan kerjasama dan rasa kekeluargaan yang kuat di antar individu serta harus menanamkan prinsip saanak saboru . atu putra dan satu putr. apabila individu menanamkan prinsip ini maka akan individu itu akan lebih sayang terhadap sesama dalam konteks yang positif. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang di lakukan peneliti mengenai makna tradisi mangulosi pada pernikahanan masyarakat adat batak toba di desa Labuhan Rasoki menyimpulkan bahwa: Gambaran pelaksanaan tradisi mangulosi pada pernikahan masyarakat adat batak toba di desa Labuhan Rasoki merupakan tradisi yang wajib di lakukan di setiap Vol. 04 No. 02 Edisi Agustus 2025 ISSN 2964-9102 acara pernikahan. Tradisi ini merupakan proses pemberian ulos yang di lakukan oleh pihak keluarga mempelai perempuan kepada pihak mempelai keluarga lakilaki begitu juga sebaliknya, akan tetapi pada umumnya hanya di lakukan oleh keluarga mempelai perempuan sedangkan ulos yang di gunakan pihak keluarga mempelai laki-laki hanya sebagai kiasan ,pada umumnya berbentuk uang yang berjumlah RP 5. 000-RP7. Adapun makna dari tradisi mangulosi pada pernikahan masyarakat adat batak toba di desa Labuhan rasoki adalah sebagai sarana meminta doa dan harapan agar keluarga dari kedua mempelai laki-laki dan perempuan dapat menjadi keluarga yang berbahagia. Makna mangulos juga sebagai tanda kasih sayang yang di berikan keluarga, masyarakat, dan orang-orang dengan marga yang sama kepada kedua mempelai yang sedang melaksanakan upacara pernikahan. Tradisi mangulosi yang dilakukan masyarakat adat batak toba di desa Labuhan Rasoki memiliki aturan dan tata tertib yang harus di patuhi dan di lakukan pada saat upacara pernikahan di antaranya adalah pemberian dan penerimaan ulos pertama kali di lakukan oleh orang tua mempelai perempuan kepada orang tua mempelai laki-laki dan kemudian pemberian ulos di lanjutkan dengan pemberian ulos kepada kedua mempelai dengan cara meletakkannya di pundak kedua mempelai dengan membuka lebar ulos kemudian mengikatkannya dari ujung ke ujung, setelah memberikan orang tua dari mempelai perempuan akan menyampaikan sepata-kata atau dengan menyampaikan umpama-umpama yang ada di dalam suku batak, kemudian akan di lanjutkan oleh pemberian ulos ulos pamarai, ulos sihunti ampang dan ulostodoan yang di lakukan oleh keluarga mempelai perempuan kepada keluarga mempelai laki-laki yang memiliki posisi yang sama. DAFTAR PUSTAKA