Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu ISSN 2656-7202 (P) ISSN 2655-6626 (O) Volume 6 Nomor 1, Januari-Juni 2023 DOI: https://doi.org/10.35961/perada.v6i1.823 ENKULTURASI BUDAYA UNSUR PETINGGI ADAT MINANGKABAU TALI TIGO SAPILIN DI SUMATERA BARAT Ismail UIN Sjech M. Djamil Djambek ismail@uinbukittinggi.ac.id Dahyul Daipon UIN Sjech M. Djamil Djambek dahyuldaipon@uinbukittinggi.ac.id Muhiddinur Kamal UIN Sjech M. Djamil Djambek muhiddinurkamal@uinbukittinggi.ac.id Muhamad Rezi UIN Sjech M. Djamil Djambek muhiddinurkamal@uinbukittinggi.ac.id Abstract As a tourist destination, West Sumatra will certainly interact directly with foreign cultures. This interaction has the potential to result in the emergence of changes and shrinkage of the pattern of traditional community life. This study examines the enculturation of Minangkabau customs by local leaders (Tali Tigo Sapilin). The problems in this research are, first, how is the process of cultural enculturation carried out by Tali Tigo Sapilin's leadership in West Sumatra? Second, what factors influenced Tali Tigo Sapilin's leadership in the enculturation process in West Sumatra? This study uses a qualitative approach by collecting data through observation, in-depth interviews, and documentation studies, as well as with Focus Group Discussions (FGD). The results of this research indicate that the inheritance of cultural values by Tali Tigo Sapilin's leadership is carried out through alek batagak penghulu, batamat kaji/Khatam Qur'an, Malapeh paga, and badoa bajamba. The factors that influence Tali Tigo Sapilin's leadership in the enculturation process in West Sumatra are the changing role of Tali Tigo Sapilin's leadership in Development, Changes in the Role of Ninik Mamak in Land Ownership. Keywords: cultural enculturation, local leaders, Minangkabau, Tali Tigo Sapilin. Abstrak Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 1 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya Sebagai daerah destinasi wisata, Sumatera Barat sudah barang tentu akan berinteraksi secara langsung dengan budaya luar. Interaksi tersebut sangat potensial akan berakibat munculnya perubahan-perubahan dan penyusutan pola kehidupan beradat masyarakat. Penelitian ini mengkaji enkulturasi adat Minangkabau oleh pemimpin lokal (Tali Tigo Sapilin). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, Bagaimanakah proses enkulturasi budaya yang dilakukan oleh kepemimpinan Tali Tigo Sapilin di Sumatera Barat? Kedua, Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi kepemimpinan Tali Tigo Sapilin dalam proses enkulturasi di Sumatera Barat? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengambilan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi, juga dengan Focus Group Diskusi (FGD). Hasil dari peneltian ini menunjukkan bahwa pewarisan nilai-nilai budaya oleh kepemimpinan Tali Tigo Sapilin dilakukan melalui alek batagak penghulu, batamat kaji/Khatam Qur’an, Malapeh paga, dan Do’a bajamba. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi kepemimpinan Tali Tigo Sapilin dalam proses enkulturasi di Sumatera Barat adalah perubahan peranan dari kepemimpinan Tali Tigo Sapilin dalam Pembangunan, Perubahan Peran Ninik Mamak dalam Kepemilikan Tanah. Kata Kunci: enkulutrasi budaya, petinggi adat, Minangkabau, Tali Tigo Sapilin.. PENDAHULUAN Keterbukaan terhadap perubahan sosial merupakan salah satu faktor penyebab bertahannya budaya Minangkabau.1 Hal ini terungkap dalam pepatah adat yang menyatakan, “sakali aia gadang, sakali tapian barubah” maksudnya budaya Minangkabau terbuka menerima perubahan untuk 2 kemajuan. Keterbukaan tersebut bukanlah keterbukaan tanpa syarat namun memiliki ketentuan-ketentuan dalam perubahan 3 tersebut. Kondisi umum yang menggejala sekarang ini di tengah-tengah masyarakat Sumatera Barat berupa pergesernya penyelesaian masalah di tengah-tengah masyarakat, masalah yang terjadi sering tidak diselesaikan di Balairung tapi malah melalui demonstrasi di DPRD, pelanggaran moral, kriminal dan sebagainya jarang lagi diurus oleh Ninik Mamak tapi langsung menjadi 1 A.A. Navis, Alam Takambang Jadi Guru; Adat dan Kebudayaan Minangkabau (Jakarta: Grafiti Press, 1984). 2 M. Nasroen, Dasar Falsafah Adat Minangkabau (Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1957). 13 3 Welhendri Azwar, “The Resistance of Local Wisdom towards Radicalism: The Study of The Tarekat Community of West Sumatra, Indonesia,” Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities 26, no. 1 (2018): 75–102. 2 persoalan kepolisian.4 Demikian juga hal nya dengan masalah rumah tangga, cenderung mengabaikan Ninik Mamak tetapi langsung ke pengadilan agama.5 Perselisihan tanah adat dan pusaka pun juga mengabaikan Ninik Mamak tetapi masyarakat langsung 6 mengadukannya ke agraria. Walaupun sekarang pemerintah sudah mengakomodir kearifan lokal seperti implementasi pemerintahan Nagari, namun perubahan dari sistem pemerintahan desa ke sistem pemerintahan Nagari tidak serta merta nilai nilai kearifan lokal itu kembali utuh di tengah-tengah masyarakat.7 Realitas yang 4 Muhammad Chairul Umar dan Yulfira Riza, “Peran Ninik Mamak, Mamak dan Kamanakan di Minangkabau,” Jurnal Budaya Nusantara 5, no. 3 (2022): 174–80. 5 Sulastri Sulastri, Chichi Andriani, dan Yuki Fitria, “Sosialisasi Dan Pelatihan Kepemimpinan Minangkabau Universal Untuk Pemuda Di Kelurahan Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” UNES Journal of Community Service 3, no. 2 (Desember 2018): 062, https://doi.org/10.31933/ujcs.3.2.062-069.2018. 6 Ismail, “Akulturasi Hukum Kewarisan Islam dengan Hukum Kewarisan Adat Minangkabau,” Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 2, no. 1 (2017): 57–68. 7 Sefriyono Sefriyono dan Mukhibat Mukhibat, “Preventing Religious Radicalism Based on Local Wisdom: Interrelation of Tarekat, Adat, and Local Authority in Padang Pariaman, West Sumatera, Indonesia,” SOSIOHUMANIKA 11, no. 1 (12 Juni Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya terjadi cenderung ketidakpuasan sebagian anggota masyarakat dengan menipis dan memudarnya perilaku beradat pada sebagian masyarakat. Pergaulan sumbang antara lakilaki dan perempuan, menurunnya perilaku tegur sapa, kesopanan dalam berpakaian merupakan beberapa contoh yang mengindikasikan melemahnya nilai-nilai adat kehidupan bermasyarakat.8 Selain itu, ketersumbatan yang bersifat akut dalam proses pembudayaan adat diprediksi akan dapat memunculkan konflikkonflik tertutup ataupun terbuka yang dapat mengganggu keseimbangan (equiblirium).9 berpendapat bahwa kecendrungan penghulupenghulu sekarang kurang menjalankan fungsinya sebagai penghulu sehingga penghulu yang pada awalnya menyenangkan hati dan mengerak telinga mulai berganti sebaliknya.10 Penghulu bagi sebagian orang, ucapannya kurang pantas, keputusannya bias dan kurang adil. Berbagai fenomena di atas, maka kiranya penting untuk dikaji lebih mendalam bagaimana enkulturasi adat Minangkabau oleh pemimpin lokal (Tali Tigo Sapilin), di mana Sumatera Barat merupakan destinasi wisata, sudah barang tentu akan berinteraksi secara langsung dengan budaya luar.11 Interaksi tersebut diprediksi potensial 2018): 1–18, https://doi.org/10.2121/SOSIOHUMANIKA.V11I1. 999. 8 Hetti Waluati Triana dan Idris Aman, “Lakuan Tutur Menolak Generasi Muda Minangkabau: Cermin Budaya Popular Dalam Interaksi Sosial,” GEMA Online Journal of Language Studies 11, no. 1 (2011): 17–34. 9 Ismail Ismail et al., “Strategic Roles Aplied by Minangkabau Local Leaders in Peventing Religious Radicalism in West Sumatra,” Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies 6, no. 2 (31 Desember 2020): 203, https://doi.org/10.30983/islam_realitas.v6i2.3291. 10 A. M. Dt. Maruhun Batuah, Hukum Adat dan Adat Minangkabau: Luhak Nan Tiga Laras Nan Dua (Bandung: Pustaka Aseli, 2008). 11 Welhendri Azwar et al., “Nagari Minangkabau: The Study of Indigenous Institutions in akan berakibat munculnya perubahanperubahan dan penyusutan pola kehidupan beradat masyarakat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, Bagaimanakah proses enkulturasi budaya yang dilakukan oleh kepemimpinan Tali Tigo Sapilin di Sumatera Barat? Kedua, Faktorfaktor apakah yang mempengaruhi kepemimpinan Tali Tigo Sapilin dalam proses enkulturasi di Sumatera Barat? ENKULTURASI BUDAYA Enkulturasi merupakan proses belajar kebudayaan dari suatu generasi ke generasi lain. Enkulturasi juga merupakan tata kelakuan dan hasil kelakuan dari komunitas manusia. Menurut Imran Manan, secara sederhana enkulturasi dapat diartikan sebagaiproses pembudayaan yang tumpang tidih dengan konsep sosialisasi. Dapat dipahami, pada dasarnya enkulturasi sebagai pelaziman secara sadar maupun tidak sadar yang didalamnya meliputi komponen belajar dan mengajarkan budaya. Manan berpandangan bahwa, enkulturasi dan sosialisasi memiliki makna dan objek yang sama yaitu terkait dengan pembudayaan. Para antropolog sering menggunakan istilah enkulturasi sedangkan sosiolog sering menggunakan kata-kata sosialisasi. Walaupun memiliki makna dan objek yang hampir sama namun antara enkulturasi dan sosialisasi terdapat perbedaan. Enkulturasi merupakan proses perolehan keterampilan bertingkah laku, pengetahuan tentang standar-standar budaya, nilai, ideologi dan sebagainya. Sedangkan sosialisasi merupakan proses yang membawa individu dapat menjadi anggota yang fungsional dari suatu kelompok, bertingkah laku sesuai dengan standar West Sumatra, Indonesia,” Jurnal Bina Praja 10, no. 2 (November 2018): 231–39, https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.231-239. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 22 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya kelompok untuk mendapatkan penerimaan.12 Dengan demikian, enkulturasi merupakan proses tentang seperangkat sistem nilai dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Kepemimpinan Lokal di Minangkabau Kepemimpinan dalam masyarakat Minangkabau mengutamakan kebijakan dan kebijaksanaan yang bersumber kepada kitabullah dan sunnah tanpa bertentangan dengan adat tetapi mengutamakannya dalam bentuk kepemimpinan yang telah mengakar pada masyarakat Indonesia. Kepemimpinan dalam masyarakat Minangkabau terbagi menjadi empat yaitu: Pertama, Penghulu yaitu Penghulu berasal dari kata “Hulu” yang artinya pangkal, asal-usul, kepala atau pemimpin. Penghulu berarti kepala kaum. Penghulu adalah orang yang dipilih oleh kaumnya yang sudah baligh dan berakal yang berbudi pekerti, sopan santun, ramah tamah, dan rendah hati. Penghulu akan menjadi tauladan bagi anak kemenakan seperti pepatah “Nan kuriak iyolah kundi nan merah iyolah sago. Nan baiak iyolah budi nan indah iyolah baso”. Kedua, Alim ulama, adalah pemimpin masyarakat minangkabau dalam urusan agama, yaitu orang-orang yang di anggap alim. Seorang yang alim adalah orang yang memiliki ilmu yang luas dan memiliki keimanan. Alim ulama adalah golongan rohaniawan yang merupakan salah satu unsur kepemimpinan di samping niniak mamak dan cadiak pandai dalam adat Minangkabau unsur agama, politik, pemerintahan, dan ekonomi bersama-sama disebut tali yang sepilin tiga (Tali Tigo Sapilin) atau tungku tigo sajarangan. Ketiga, Cadiak pandai adalah suatu kaum atau golongan orang-orang yang dianggap cerdik dan pandai atau berilmu pengetahuan yang luas di Minangkabau. Dalam suatu 12 Imran Manan, Birokrasi Modern dan Otoritas Tradisional di Minangkabau (Padang: Yayasan Pengkajian Kebudayaan Minangkabau, 1995). 23 permasalahan cadiak pandai selalu bisa mencari jalan keluar dari setiap masalah yang sedang dihadapi masyarakat Minangkabau karena pemikiran dan wawasan yang luas. Keempat, Bundo Kanduang ialah seorang pemimpin non-formal terhadap seluruh perempuan-perempuan dan anak cucunya dalam suatu kaum. Kepemimpinannya tumbuh atas kemampuan dari kharismanya sendiri yang didukung dan diakui oleh anggota kaum di Minangkabau. METODE Penelitian ini dilakukan di Pasaman Sumatera Barat tepatnya di Nagari Limo Koto dan Koto Kaciak. Dua Nagari yang paling dianggap sebagai ujuang darek kapalo rantau yang sekaligus merupakan simbol Kabupaten Pasaman. Sebelum penelitian ini, telah dilakukan beberapa peneltian pendahuluan (grand tour) untuk melihat permasalahan yang akan diteliti. Objek dalam penelitian ini adalah pemipinan lokal berupa pemimpin Tali Tigo Sapilin (Penghulu, ulama dan Bundo Kanduang) sebagai elit lokal dan tokoh masyarakat yang diperluas mulai dari kelompok proximate decision maker seperti beberapa wali Nagari. Mereka secara purposive dipilih sebagai informan mengingat posisi mereka sebagai pengambil berbagai kebijakan. Di samping itu posisi pihak tokohtokoh masyarakat tidak dikesampingkan karena mereka yang mengetahui banyak tentang persoalan masyarakat yang berkembang di Nagari-Nagari tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi, objek yang diteliti secara natural, dalam keadaan yang alami. Pengumpulan data dilakukan secara berulang-ulang agar mendapat informasi dengan benar dan mendalam sehingga dapat menghayati meaning atau arti tingkah laku. Studi etnografi dilakukan dengan menyelami keunikan-keunikan Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya budaya, keunikan pengalaman-pengalaman manusia dalam mendefinisikan, menafsirkan dan mengkontruksi dunianya (Spradley dalam M Zulfa Elizabeth, 1997). Penelitian yang menggunakan metode kualitatif lebih tepat digunakan pada penelitian tentang perilaku atau budaya pada suatu situasi sosial. Pendekatan ini menurut Guba (Guba: 1987) menganut paradigma yang berurusan dengan pemahaman terhadap penemuan gejala-gejala dalam suatu realitas konteks sosialnya. Data penelitian akan dikumpulkan dengan menggunakan tiga cara. Pertama, studi literatur yakni mengumpulkan, meneliti dan menganalisis data dokumen tentang penelitian yang dilakukan dan tentang kepemimpinan lokal masyarakat Minangkabau. Kedua, wawancara mendalam, dilakukan dengan informan di lapangan, penentuan informan-informan dengan menggunakan tekhnik snowball sampling. Ketiga, Observasi, dilakukan dengan mengamati fenomena sosial terutama perilaku masyarakat dalam berbudaya. Penelitian ini akan berpedoman pada dua belas (12) langkah penelitian etnografi model Spradley (1980) yang dimodifikasi menjadi sembilan (9) langkah: (1) menentukan situasi sosial, (2) melakukan observasi lapangan, (3) melakukan analisis kawasan, (4) melakukan observasi terfokus, (5) melakukan analisis taksonomi, (6) melakukan analisis terseleksi (6) melakukan observasi terseleksi, (melakukan analisis komponensial, (8) melakukan analisis tema budaya, (9) menulis laporan penelitian. (Spradley. 1997: 53). Hasil temuan penelitian selama observasi dan wawancara di lapangan ditulis dalam bentuk etnografis dan dilakukan secara bertahap. Pertama, bersamaan dengan pengambilan data di lapangan, dibuat catatan lapangan yang kemudian dilakukan analisis data seperti yang telah diurai sebelumnya. Kedua, setelah ditemukan gambaran tentang permasalahan penelitian, disusunlah outline, yang dikonfirmasikan dengan reveiwer Ketiga, membuat kerangka pokok tentang isi (materi) yang akan disajikan dalam laporan berdasarkan kawasan-kawasan yang telah dianalisis. Keempat, menetapkan judul dan sub judul. Kelima, pengecekan data (member checking). Untuk memperkuat kesahihan data hasil temuan dan otentisitas penelitian mengacu pada penggunaan standar keabsahan data yang disaranka oleh Lincoln dan Guba (1983) yang terdiri dari: (1) keterpercayaan (credibility), (2) keteralihan (transferability), (3) dapat dipertanggung jawabkan (defendability), (4) penegasan atau kepastian (confirmability). HASIL PENELITIAN DAN DIKSUSI Enkulturasi pada acara Batagak Panghulu Penghulu di Minangkabau merupakan jabatan yang diterima secara turun temurun, jabatan penghulu hanya murni hak kemenakan dan tidak boleh diturunkan kepada anak. Aturan jabatan ini diturunkan secara turun temurun sesuai menurut aturan adat yang berbunyi batuang tumbuh di buku, karambia tumbuh di mato, dimano batang tagolek disitu cindawan tumbuah artinya betung tumbuh di buku, kelapa tumbuh di mata serabutnya, dimana batang tumbang di sana cendawan tumbuh. (Wawancara, 14-82018). Walaupun hubungan darah menjadi syarat utama menjadi penghulu, namun seseorang yang akan menjadi penghulu tidak hanya cukup mempunyai hubungan darah saja, tetapi harus mempunyai syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh adat yang berlaku. Seperti di Limo Koto Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Syarat itu adalah: Pertama, Laki-laki. Orang yang akan mewarisi kedudukan penghulu adalah seorang laki–laki Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 24 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya (kemenakan laki-laki yang tertua lebih diutamakan). Kemudian apabila laki-laki yang tertua tidak memenuhi syarat atau tidak sanggup maka jabatan itu diserahkan pada kemenakan lelaki yang lain. Kemenakan itu sendiri dapat dibedakan menjadi 1) Kemenakan bertali darah ialah kemenakan kandung merupakan tali darah dalam matrilinial. Kemenakan inilah yang utama dalam mewarisi jabatan penghulu. Sedangkan kemenakan bertali darah adalah kemenakankemenakan yang berasal dari satu keturunan garis ibu. 2) Kemenakan bertali budi. Selain kemenakan kandung yang memiliki hubungan tali darah, masyarakat Pasaman khususnya juga mengenal kemenakan bertali budi; yakni kemenakan yang telah disahkan secara adat melaui upacara “malakok” namun kamanakan batali budi tidak boleh menerima sako atau pusako dalam adat yang berlaku. (Wawancara 15-8-2018). Kemenakan bertali budi adalah hubungan yang tercipta antara seseorang dengan orang lain suku dan diakui serta disahkan oleh masyarakat menjadi kemenakan suatu kaum dengan proses malakok. Kemenakan bertali budi ini tidak hanya tertutup kepada orang Minangkabau saja, tetapi kemenakan bertali budi ini bisa tercipta bagi orang lain di luar suku di Minangkabau seperti Jawa, Sunda dan sebagainya dan disahkan pula oleh Ninik Mamak tigo induak (nama istilah penghulupenghulu yang ada di sampel penelitian). Berarti orang yang telah menjadi warga masyarakat adat Limo Koto Kabupaten Pasaman punya hak dan kewajiban sebagaimana haknya orang Limo Koto yang lain (Wawancara 16-8-2018). Kedua, persyaratan menjadi penghulu ialah cerdas dan bijaksana. Cerdas dalam arti berpengetahuan terutama bidang adat istiadat dan dengan segala persoalannya, mengetahui undang-undang aturan yang berlaku menurut 25 adat Minangkabau serta bijaksana dalam memutuskan perkara dalam masyarakat khususnya anak kemenakannya. Ketiga, mengetahui aturan tata cara pokok dalam adat istiadat. Pengetahuan tentang tata cara pokok adat baik itu norma dan etika dalam acara adat yang berlaku ditengah masyarakat. Pengetahuan dasar formula-formula tata cara adat istiadat biasanya dipelajari dari penghulupenghulu atau Ninik Mamak yang telah senior yang telah banyak memiliki pengalaman dalam tata cara adat istiadat (wawancara 20-82018). Panungkek atau istilah bagi yang dipercaya oleh kaum sebagai yang menggantikan penghulu jika berhalangan hadir atau udzur, biasanya dibekali oleh Ninik Mamak yang telah senior mengenai etika dan tatakrama mengenai tatacara dalam acara adat yang berlaku. Upacara–upacara pokok ini biasanya upacara kelahiran, perkawinan. kematian dan pengobatan serta upacara setelah selesai panen padi yang dinamakan “jajak bumi”. Keempat, Salah satu persyaratan yang disaratkan dalam penghulu di Kenagarian Limo Koto (Lokasi penelitian) adalah Ninik Mamak haruslah dapat menjalin hubungan baik dengan masyarakat lainnya baik dengan kaumnya maupun luar kaumnya. Fasih berbicara, dan bisa meyakinkan orang lain akan rencana yang akan dibuatnya. Adapun proses penggantian penghulu di Minangkabau biasanya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: (1) penghulu telah meninggal dunia, (2) Penghulu melanggar aturan adat, (3) Penghulu yang sudah yang telah tua dan tindak sanggup lagi memikul tanggung jawab.( wawancara 7-9-2018). Apabila salah satu dari ketiga di atas ditemui, maka kaum berkumpul mencari mengangkat penghulu baru, biasanya acara musyawarah ini dipimpin oleh orang tuo kaum siapa yang akan disepakati untuk menjadi penghulu dan panungkeknya. Jika seorang penghulu Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya meninggal maka pihak keluarga menyerahkan jenazahnya untuk dimakamkan di pemakaman kaumnya, tetapi kalau laki-laki biasa yang meninggal, maka jenazahnya akan dikuburkan di pemakaman anaknya. Jika penghulu meninggal dunia biasanya mengundang didatangi dan dihadiri oleh penghulu lainnya, tokoh masyarakat setempat untuk melaksanakan pengumuman penggantian penghulu atau pengumuman menangguhkan dulu penggantian penghulu baru sampai mendapat kata sepakat kaum untuk untuk mengangkat penghulu baru. Sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat apabila ada penghulu yang meninggal dunia mak biasanya pihak keluarga telah mengusulkan calon pengganti penghulu baru agar dipertimbangkan oleh kaumnya atau minta pertimbangan masyarakat sekitarnya. Jika kaum setuju dengan penggantian penghulu maka penggantian penghulu akan berjalan mulus, tetapi jika ada pihak keluarga yang kurang setuju maka akan ada solusi atau calon alternatif atau ditangguhkan untuk sementara waktu agar tidak timbul konflik keluarga dalam penggantian penghulu. Perundingan penggantian penghulu biasanya dilakukan sebelum jenazah dikuburkan atau setelah jenazah dikuburkan. Tetapi lazim terjadi perundingan biasanya ketika jenazah masih disemayamkan dan saat penguburan diumumkan calon pengganti penghulu. Lambatnya proses perundingan salah satu sebab seorang penghulu yang meninggal kadangkala terlambat untuk dimakamkan. Apabila penghulu diganti disebabkan oleh karena meninggal dunia maka upacara penobatan mesti dilakukan setelah empat puluh hari kematiannya. Sebab pada hari ke empat puluh kematian, masyarakat melaksanakan suatu acara kematian yang mereka namakan “kendughi 40 hari” berupa jamuan makan malam yang disediakan oleh pihak ahli waris kepada masyarakat yang telah ikut membantu ahli waris dalam pengurusan jenazah dan sekaligus berkumpulnya masyarakat, baik yang di kampung maupun sanak saudara yang ada di perantauan. Sedangkan penobatan penghulu yang disebabkan melanggar adat, maka upacara penobatan penghulu penggantinya boleh saja setelah beberapa hari batin diturunkan dari jabatannya. Apabila hari yang ditentukan untuk penobatan penghulu disepakati secara bersama, maka dipersiapkan acara penobatan itu yang dikenal dengan upacara “alek panghulu”. Acara ini biasanya dilaksanakan dengan semeriah mungkin oleh anak kemanakan, kaum dan masyarakat karena mereka telah mendapatkan pemimpin yang disepakati bersama, dan pilihan yang mereka anggap sebagai pilihan terbaik. Dalam adat mereka dikenal dengan istilah "batunglah tumbuh di buku" artinya pilihan yang telah tepat pada sasarannya. Masyarakat terutama kaum atas perintah penghulu pucuk mempersiapkan acara ini secara bergotong royong bersama-sama. (Wawancara 18-92002). Acara batagak penghulu tidak hanya dihadiri oleh kaum penghulu tersebut tetapi mengundang penghulu-penghulu lainnya, tokoh masyarakat bahkan pemerintahan juga diundang oleh pihak keluarga. Biasanya masyarakat Limo Koto berpartisipasi dalam memeriahkan acara ini, sekaligus sebagai ajang pertemuan bagi masyarakat kampung dan masyarakat yang ada di perantauan. Undangan bagi penghulu-penghulu lainnya yang akan ikut acara batagak penghulu tidak hanya cukup dengan ucapan saja dan tidak boleh pula sembarangan orang yang mengundangnya, tetapi harus kemenakan langung dari penghulu sebagai wakil keluarga yang mengundang dengan sirih pinang secukupnya yang dikenal dengan "sirih Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 26 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya langkok" artinya sirih pinang secukupnya. Seandainya penghulu yang diundang tidak sedang berada di rumah maka maka pesan itu disampaikan kepada keluarganya dengan meninggalkan "siriah langkok" itu di rumah tersebut. Pewarisan dan pelestarian budaya batagak penghulu di Kenagarian Limo Koto sebagai bentuk dari pelestarian budaya agar budaya batagak penghulu dan kepemimpinan lokal tetap eksis di tengah-tengah kepemimpinan birokrasi modern pemerintahan yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini. Adapun prosesi penobatan penghulu melalaui acara batagak penghulu di Kenagarian Limo Koto biasanya dilakukan dengan semangat gotong royong dan biasanya pada hari yang ditentukan, masyarakat berdatangan ke tempat acara penobatan baik dari keluarga kaum maupun masyarakat lainnya (Wawancara 20-9-2018) yang akan ikut menyaksikan "alek batagak panghulu” Para penghulu yang telah diundang tidak langsung datang ke tempat upacara tetapi berkumpul terlebih dahulu di rumah penghulu yang akan dinobatkan. Di rumah ini mereka melepas lelah sejenak, bertukaran pikiran sekaligus musyawarah untuk menetapkan siapa yang akan memimpin acara penobatan penghulu (batagak penghulu). Sesuai dengan aturan adat yang berlaku sesuatunya dilaksanakan atas musyawarah. Setelah diperoleh kesepakatan pemimpin acara maka diberitahukanlah kepada panitia. Kemudian panitia menjemput penghulu-penghulu yang akan ikut acara batagak penghulu ke tempat mereka berkumpul, lalu diarak secara samasama yang diiringi "gandang dan talempong." sebagaimana halnya masyarakat suku lain di Indonesia yang memiliki tradisi musik atau gendang yang lazim mengiringi suatu acara. Acara "alek batagak penghulu” dipimpin oleh penghulu yang disepakati bersama untuk 27 memimpinnya dan memberikan sambutan dalam bahasa adat yang mengandung pepatah petitih. Pada puncaknya diambil sumpah-janji penghulu yang akan dinobatkan. Isi janji itu ialah menjaga adat istiadat, menegakkan hukum dengan adil, menjaga hutan ulayat. Sedangkan kalau penghulu tidak melaksanakan janjinya maka secara adat ia akan menerima kutukan sumpahnya yaitu ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak ba urek di tangah digiriak kumbang Artinya ke atas tidak akan berpucuk, kebawah tidak akan berurat sedangkan di tengahnya dilobangi kumbang. Maksudnya akan mendapat kesengsaraan hidup. (Wawancara 25-9-2018). Setelah mengucapkan janji itu, maka penghulu yang memimpin acara tadi memasangkan saluak atau deta (destar hitam) dan menyelipkan keris kepada penghulu yang sedang dinobatkan. Setelah acara penyisipan keris dilaksanakan maka acara ditutup dengan tari kesenian anak Nagari sebagai acara alek Nagari. Pewarisan nilai-nilai budaya dalam batagak penghulu sebagai bentuk dari para penghulu di Kenagarian Limo Koto untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai kepemimpinan lokal yang mulai tergerus oleh modernisasi dan birokrasi modern dalam sistem pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Enkulturasi pada Ninik Mamak Penghulu dalam masyarakat Minangkabau pada awalnya tidak memiliki pengetahuan adat yang cukup dan mumpuni, namun ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai panungkek (pelanjut yang akan menyandang gelar datuk berikutnya), maka seorang panungkek itu haruslah mulai memiliki pengetahuan dan mempelajari tentang adat istiadat. Adapun peran strategis penghulu dalam masyarakat Limo Koto antara lain: Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya Sebagai pimpinan pengayom masyarakat. Sebagai seorang pemimpin yang diwarisi dari mamak dan disetujui oleh penghulu pucuk dan kerapatan adat Nagari, maka seorang penghulu haruslah melaksanakan tugas-tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat agar tercipta keteraturan di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN). Sebagai seorang pemimpin yang memikul amanah dari masyarakatnya, di samping melaksanakan ketentuan adat istiadat seorang penghulu harus juga melaksanakan ketetapan yang telah diputuskan dalam musyawarah adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) seperti: menghukum harus adil dan berkata benar sesuai antara ucapan dalam menjatuhkan hukuman dengan kenyataan pelaksanaan hukuman itu. Segala sesuatu diputuskan berdasarkan musyawarah, dan juga ketetapan bersama kerapatan yang disahkan oleh penghulu pucuk dan penghulu lainnya, karena sistem yang mereka anut tidak murni atau sepenuhnya sistem lareh Bodi Caniago dan juga tidak menganut sistem lareh Koto Piliang. Namun lebih mendekat kepada sistem Lareh nan Panjang walaupun kurang familiar namun sistem ini ada di anut di Minangkabau seperti halnya dalam mamangan adat yang berbunyi: Pisang sikalek-kalek hutan Pisang Timbatu nan bagatah Bodi Caniago inyo Bukan Koto piliang inyo antah (Pisang sikalat-kalat hutan Pisang timbatu yang bergetah Bodi Caniago dia bukan Koto Piliang dia entah) (FGD 26-8-2012) Pengatur dalam pelaksanaan sumbangan untuk membangun Nagari. Penghulu di Kenagarian Limo Koto di samping menjadi pemimpin sekaligus mengatur dalam melaksanakan iuran, sumbangan dari masyarakat untuk kepentingan dan pembangunan Nagari, seperti pembangunan Masjid, pembangunan surau maupun pembangun Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dan lain sebagainya. Pengumpulan iuran dan sumbangan ini baik berupa uang atau barang yang digunakan untuk pembangunan Nagari sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun Nagarinya. Dalam hal ini para penghulu biasanya biasanya menghubungi kelurga, atau kaumnya yang ada di perantauan, yang memiliki kelebihan rezeki untuk berpartisipasi mengirimkan pulang untuk pembangunan Nagari. Karena mamak atau penghulunya yang menghubungi, biasanya keluarga, atau anak kemenakan yang ada di perantauan akan lebih kuat dalam berpartisipasi dalam pembangunan dan kemajuan Nagarinya. Sebagai hakim adat dalam Nagari Sesuai ketentuan adat dalam masyarakat Nagari Limo Koto, para penghulu berfungsi sebagai hakim dalam memutuskan perkara serta menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat perbatinan. Para penghulu di Kenagarian Limo Koto lebih cenderung menyelesaikan persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat untuk diselesaikan dulu di Nagari sebelum dibawa kasus dan masalahnya ke pihak kepolisian. Lebih baik persoalan baik berupa pelanggaran, perilaku, atau kejahatan, yang dilakukan oleh anak kemenakan (masyarakat) maka Kerapatan Adat akan lebih cepat tanggap dan pro aktif untuk menyelesaikan, agar lebih baik diselesaikan Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 28 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya dengan kekeluargaan yang diwadahi oleh penghulu terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke ranah hukum (pihak kepolisian). Sebagai pengesahan “alek perkawinan” (Pesta perkawinan) Proses perkawinan merupakan sesuatu yang penting daiam kehidupan karena si bujang atau si gadis akan mengakhiri masa lajang dan memulai kehidupan baru berumah tangga. Proses perkawinan ini tidak boleh sesuka hati tetapi harus melalui aturan adat yang telah ditetapkan. Mulai dari proses peminangan. Pengesahan perkawinan dan pesta perkawinan (alek) harus menurut ketentuan adat dalam perbatinan. Pemimpin dalam Mendo’a Kematian Masyarakat Nagari Limo Koto di samping melakukan kegiatan takziah kematian, pengajian, yasinan dan juga mendo’a kan mayat yang sudah meninggal dunia pada hari ke 7 kematian. Pada hari ketujuh setelah mayat di kuburkan, tuo malin berperan dalam bertugas dalam pelaksanaan yang menyangkut dengan keagamaan dalam mendo’a kematian. Tradisi ini tetap dipertahankan masyarakat. Walaupun sebagian masyarakat di Nagari sudah meninggalkan dan tidak melaksanakan lagi acara mendo’a kematian ini. Mendo’a kematian biasa dimulai dengan prosesi yang dinamakan “adat tinggi tanah" yaitu meninggikan tanah perkuburan dengan undakan-undakan kemudian diberi batu mejan di bagian kepala mayat. Rentetan acara ini dipimpin langsung oleh tuo malin mulai dari memerintahkan pihak keluarga yang akan mencari batu mijan ke sungai dengan beberapa ketentuan-ketentuan beberapa pantanganpantangan pula dalam mencari batu tersebut. Seperti tidak boleh lagi menukar batu yang telah diambil, maka seseorang yang ditugasi 29 tuo malin mengambil batu mejan, maka matanya harus jeli dalam memperhatikan batu yang akan diambil untuk batu mijan, karena setelah diambil tidak bleh lagi ditukar dengan batu yang lain. Acara mendo’a hari kematian tidak cukup sampai hari ke tujuh tetapi masih berlanjut sampai upacara kematian ini masih berlanjut sampai upacara empat puluh hari kematian dan kemudian dilanjutkan dengan upacara hari keseratus hari kematian. Enkulturasi pada acara Batamat Kaji Batamat kaji artinya khatam Al-Qur’an. Mengkhatam pada masyarakat, umumnya dilakukan pada masa anak sekolah akan menamat jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) menuju pendidikan Pendidikan pada jemjang SLTP. Namun keunikan pada masyarakat Limo Koto acara tradisi batamat kaji (khatam Al-Qur’an) dilakukan pada saat akan melangsungkan pesta perkawinan. Acara batamat kaji bagi masyarakat dilangsungkan pada malam hari sebelum pesta perkawinan dilangsungkan. Tradisi alek Ninik Mamak dilaksanakan malam sebelum dilangsungkan perkawinan bukanlah alek batagak penghulu namun alek undangan atas Ninik Mamak untuk menghadiri acara pesta anak kemenakan di Kenagarian Limo Koto. Pada alek Ninik Mamak tersebut juga mengundang dengan semua kelengkapannya seperti tuo malin (yang membidangi keagamaan di setiap kaum). Undangan Ninik Mamak oleh si pangka alek (yang memiliki hajatan pesta perkawinan) merupakan salah satu keharusan dan sudah menjadi budaya turun temurun bagi masyarakat Limo Koto. Alek Ninik Mamak ini sengaja dilakukan pada malam hari setelah shalat isya hingga larut malam karena para Ninik Mamak tidak menghadiri pesta perkawinan yan dilaksanakan pada siang Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya harinya seperti masyarakat umum lainnya. Ninik Mamak sengaja diundang khusus dengan segala kelengkapan adat pada malam hari tersebut. Acara pokok dalam alek Ninik Mamak yang biasanya dihadiri oelh semua Ninik Mamak dan tuo malin untuk memperkenalkan antara pengantian sebagai keluarga baru yang ada di Kenagarian mereka. Sehingga Ninik Mamak dan tuo mengenali keluarga baru tersebut yang sudah menjadi anak kemenakan dalam masyarakat Nagari. Batamat kaji (khatam Al-Qur’an) merupakan acara pokok dalam alek ninik Ninik Mamak ini. Pengantin baru baik pengantin pria atau pengantin wanita akan diminta untuk membaca AlQur’an di hadapan alek ninik mamal tersebut. Maka penganten memperdengarkan bacaan Al-Qur’annya kepada masyarakat Kenagarian Limo Koto pada umumnya yang diwakili oleh para Ninik Mamak pada khususnya. Maka seorang akan siap untuk membaca Al-Qur’an di hadapan hadirin tersebut baik atau tidaknya, fasih atau tidaknya sang penganten dalam membaca Al-Qur’an. Maka seorang penganten akan merasa malu bila tidak pandai membaca Al-Qur’an. Rasa malu tersebut tidak hanya ditanggung oleh penganten tapi juga Ninik Mamaknya bahkan keluarga besarnya bahkan kaumnya karena pada malam tersebut dihadiri oleh hampir keseluran perwakilan masyarakat melalui Ninik Mamak dan tuo malin. Tradisi ini tidak hanya sebuah tradisi yang tetap pertahankan dan dilestarikan serta diwariskan dari suatu generasi ke generasi berikutnya sebagai mengantisipasi dari lemahnya kemampuan anak kemenakan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an. Salah satu yang mendorong masyarakat khususnya anak-anak dan remaja dalam mempelajari Al-Qur’an adalah untuk menghindari rasa malu dirinya, mamaknya, keluarga besarnya bahkan kaumnya ketika akan melangsungkan perkawinan yang harus didahului dengan acara alek ninik tersebut. Bahkan suatu perkawinan tidak boleh memasang pelaminan sebagai lazimnya pada perkawinan masyarakat umumnya jika dalam alek ninik terdapat cacat atau sumbang pancaliak an (sumbang penglihatan) dalam arti kegiatan alek mamak tersebut. Sumbang pancaliakan ini salah satunya adalah ketika penganten tidak mampu dalam membaca AlQur’an. Pelaminan yang yelah terpasang biasanya akan ditutup dengan kain dan tidak boleh diduduki penganten ketika seorang tidak mampu membaca Al-Qur’an yang dianggap suatu kejanggalan bagi Ninik Mamak jika seorang anak gadis atau anak bujang tidak mampu dalam membaca AlQur’an. Karena bagi masyarakat Limo Koto seseorang anak kemenakan yang merasa sebagai seorang anak Minangkabau harus pandai membaca Al-Qur’an, pandai dalam arti tidak harus Qari seperti dalam Musababaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tetapi cukup memiliki kemampuan dalam membaca Al-Qur’an. Pewarisan nilai-nilai dalam alek Ninik Mamak dalam sebuah pesta perkawinan masih tetap dipertahankan dan dilestarikan oleh masyarakat khususnya aturan yang ditetapkan Ninik Mamak yang tergabung dalam Ninik Mamak tigo induak, sampai saat ini cukup efektif dalam mengatasi buta aksara Al-Qur’an bagi masyarakat. Khususnya bagi anak dan remaja walaupun kuatnya godaan dalam kehidupan globalisasi ini untuk melalaikan mereka dalam mempelajari AlQur’an namun dengan adanya aturan-aturan yang memikat bagi masyarakat Nagari Limo Koto melalui Ninik Mamak yang tergabung dalam Ninik Mamak tigo induak maka keinginan masyarakat terutama anak-anak Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 30 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya muda untuk belajar tergolong tinggi. Al-Qur’an masih Enkuluturasi pada acara Do’a Bajamba Do’a bajamba salah satu tradisi lama sebagai kearifan lokal masyarakat Nagari Limo Koto. Tradisi in dulu sempat menghilang beberapa tahun dan kemudian tradisi ini dilestarikan lagi oleh Ninik Mamak dan masyarakat sebagai bentuk menjaga dan melestraikan nilai-nilai kearifan lokal dalam masyarakat. Tradisi Do’a bajamba adalah tadisi masyarakat dalam mewujudkan bentuk syukur atas telah selesainya panen padi mereka di sawah. Tradisi masyarakat Limo Koto dalam mengelola sawah biasanya dalam sistem tanam serentak. Pada daerah lain di Sumatera Barat, proses tanam padi tidak serentak, bisa saja berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari petaninya, sehingga kita melihat masyarakat ada yang sedang menanam padi dan ada pula yang sedang menguning padinya bahkan ada yang panen padi di saat bersamaan. Tapi untuk Kenagarian Limo Koto, masyarakat mengenal degan sistem tanam serentak. Masyarakat memulai penanam padi setelah ada kesepatan bersama dan diumumkan melalui corong-corong Masjid di waktu hari Jum’at atau di surau-surau yang ada di tengah-tengah masyarakat. Menyambut selesainya panen raya masyarakat, sudah menjadi agenda tahunan masyarakat Nagari Limo Koto untuk melaksanakan tradisi do’a bajamba. Agenda ini agenda tahunan masyarakat, walaupun panen padi dua kali dalam setahun namun tradisi do’a bajamba dilaksanakan satu kali setahun sesuai dengan tradisi nenek moyang mereka dahulunya. Pelaksanaan do’a bajamba masa lalu satu kali dalam satu tahun, dikarenakan memang panen padi hanya satu kali dalam setahun. Walaupun sekarang ini masyarakat 31 memanen padi alam 5 bulan namun pelaksanaan do’a bajamba tetap dilaksanakn satu kali dalam setahun sesuai dengan lama yang diwariskan orang-orang mereka. Menurut pemangku adat Kenagarian Limo Koto, acara do’a bajamba di Nagari Limo Koto adalah tradisi secara turun temurun untuk mensyukuri terhadap nikmat Allah dengan hasil panen yang melimpah. Tradisi ini dengan membawa makanan ke Masjid Nagari dalam bentuk jamba-jamba yang disediakan oleh ibu-ibu. Berbagai makanan tradisonal mengisi jamba-jamba tersebut, sebut saja lama pulut, lamang tepung, lamang pisang, kamba loyang, pinyaram, kue mangkuak dan berbagai makanan tradisional lainnya yang sudah jarang dan langka di tengah-tengah masyarakat. Iringan-iringan jamba dari masyarakat ini, diarak ke Masjid tempat dilaksanakan acara do’a bajamba. Acara do’a bajamba ini diikuti oleh Ninik Mamak, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat serta pemuda. Ninik Mamak dalam hal ini melakukan tradisi do’a bajamba ini lengkap dengan perangkat lainnya seperti tuo malin, cadiak pandai dan Bundo Kanduang. (Wawancara, 27 September, 2018). Menurut Ninik Mamak dan tokoh masyarakat yang diwawancarai, bahwa kegiatan do’a bajamba, menjadi kegiatan tahunan yang harus diikuti oleh semua suku yang ada di Kenagarian Limo Koto. Ninik Mamak dan tuo malin setiap kaum akan mengarahkan kaumnya untuk berpartisipasi aktif dalam menyediakan kelengkapan dan menyiapkan jamba-jamba yang akan diperlukan dan dibutuhkan dalam prosesi do’a bajamba tersebut. (Wawancara, 27 September 2018). Enkulturasi pada Kesenian dan Kebudayan Lokal Kesenian merupakan salah satu bagian yang tidak terlepaskan dari sisi kehidupan Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya masyarakat, apakah masyarakat tradisional maupun masyarakat modern yang sudah maju. Kesenian menjadi bagian dalam kehidupan, Cuma yang membedakannya adalah jenis keseniannya atau dampak dari sebuah kesenian itu bagi masyarakat. Permainan anak Nagari atau kesenian bagi masyarakat Kenagarian Limo Koto sampai sekarang merupakan suatu yang harus dilestarikan oleh masyarakat mengingat dengan perkembangan kesenian modern sekarang ino seperti adanya orgen tunggal menjadikan kesenian lokal mulai tergerus dan terpinggirkan. Apalagi kesenian lokal bayak menimbulkan mudharatnya ketimbang menimbulkan manfaat bagi anak kemenakan (Wawancara 9 Oktober 2018). Menurut informan yang diwawancarai bahwa kesenian orgen tunggal yang dilaksanakan pada malam hari sering menimbulkan kericuhan remaja yang akhirnya membuat suasana alek perkawinan menjadi kisruh atau kacau. Mengantisipasi dari timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan serta melestarikan budaya masyarakat lokal yang ada maka Ninik Mamak Kenagarian Limo Koto mebuat aturan yang mengatur tentang kesenian ini. Ninik Mamak pada dasarnya dalam aturan yang telah ditetapkan dengan membolehkan adanya musik modern seperti orgen tunggal dengan catatan: 1. Orgen tunggal boleh diadakan kalau sekiranya tuan rumah si pangka alek juga mengadakan musik tradisional lokal masyarakat seperti randai, rabab, qasidah, ataupun ronggeng Pasaman. Ketentuan ini dibuat dan di tetapkan oleh Ninik Mamak dengan pertimbangan bahwa Ninik Mamak tidak melarang adanya musik modern seperti orgen tunggal tapi ada musik tradisional yang dilestarikan. Agar kedua kesenian ini dapat tumbuh dan berkembang berdampingan di tengahtengah masyarakat. 2. Musik orgen hanya boleh dilaksanakan pada siang siang siang hari dan harus berakhir sebelum waktu maghrib. Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangn Ninik Mamak akan mudharat dari kesenian orgen tunggal jika dilakukan pada malam hari. Menimbulkan pergesekan antar pemuda bahkan ada pemuda mencoba mabuk seiring dengan acara orgen tersebut. Mencermati fenomena di atas dan mengantisipasi hal yang demikian maka Ninik Mamak menetapkan kesenian tradisonal dilaksnakan pada malam hari sedangkan kesenian modern seperti orgen tunggal hanya boleh dilaksanakan pada siang hari. Demikian cara yang dilakukan oleh Ninik Mamak dalam mewariskan nilai-nilai bagi masyarakatnya agar nilai-nilai itu tidak tergerus oleh arus globalisasi dan ahkirnya hilang dari tradisi dan kebudayaan sebagai bagian kekayaan budaya masyarakat berbangsa dan bernegara. Enkulturasi pada acara Malapeh Paga Dalam melestarikan nilai-nilai luhur dalam masyarakat Nagari berupa nilai kebersamaan dan gotong royong adalah melestarikan ikan larangan masyarakat Nagari. Budaya dalam melestarikan alam melalui ikan larangan adalah salah satu budaya mayarakat Nagari yang ada di Kenagarian Limo Koto Kabupaten Pasaman. Beberapa jorong bahkan hampir setiap jorong memiliki ikan laranga Nagari. Ikan larangan berfungsi tidak hanya membuat suatu tempat ikan namun jauh dari itu adalah suatubentuk wujud dalam melestarikan alam melalui pelestarian sungai. Budaya menjaga ikan larangan adalah salah satu wujud dalam membangun kebersamaan masyarakat. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 32 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya Betapa tidak, karena ikan larangan dimiliki bersama oleh masyarakat, dijaga bersama oleh masyarakat dan dinikmati bersama oleh masyarakat ketika membongkar hasil ikan larangan itu alam bentuk alek anak Nagari. Pada pesta ini masyarakat tumpah ruah ke sungai meramaikan dan memeriah anakanak Nagari tersebut. Tua, muda, anak besar, kecil tumpah ruah dan riuh rendah dalam sungai untuk menikmati membongkar ikan sungai yang telah mereka jaga dan pelihara selama satu tahun. Acara tahunan ini sebagai acara untuk menarik orang rantau untuk pulang kampung mengobati rindu bertemu dengan sanak saudara, orang kampung pada acara ini. Di samping mengobati kerinduan akan tanah kelahiran, dapat bertemu dengan orang sekampung memang pada momentmonent tertentu seperti acara alek Nagari malapeh paga ikan larangan ini. Kalau pulang kampung di hari biasa, mungkin tidak banyak jumpa dengan masyarakat kampung atau Nagari, mungkin hanya dengan keluarga terdekat saja, tapi dengan menghadiri alek ikan larangan dapat bertemu dengan hampir semua masyarakat Nagari karna pada hari itu masyarakat meluangkan waktu mereka untuk meramaikan dan memeriahkan alek ikan larangan masyarakat Nagari. Alek Nagari ikan larangan dijadikan ajang berkumpul masyarakat, melepas lelah dan kepenatan bekerja dan beraktivitas, dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk membangun kebersamaan dan mengajak orang rantau rindu untuk pulang kampung. Sapilin pada masyarakat Minangkabau pada umumnya dan masyarakat Limo Koto pada khususnya. Pada masa lampau sangat mendominasi berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan orang-orang di Minangkabau dan Nagari Limo Koto khususnya. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor pendukung berupa kewibawaan kebijakan pemerintahan masa lalu dan juga disebabkan oleh kewibawaan kepemimpinan Tali Tigo Sapilin dalam masyarakat dengan penguasaan ilmu pengetahuan tentang adat istiadat sebagai penentu dalam status sosial dalam masyarakat Nagari Limo Koto. Penghulu masa lalu dipandang adil dalam memutuskan perkara dalam masyarakatnya. Pada masa lampau kepemimpinan Tali Tigo Sapilin memegang peran penting dalam pengaturan pemakaian tanah ulayat untuk berkebun dan berladang, karena masa lampau mata pencaharian masyarakat umumnya pada sektor pertanian sangat tergantung pada hutan dan ladang pertanian. Kepemimpinan Tali Tigo Sapilin masa lampau juga menentukan segala aspek kehidupan masyarakat, seperti berperan dalam masalah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia, masalah perkawinan. Penggunaan tanah ulayat, memelihara hutan, masalah perceraian, pengobatan. Bahkan sampai kepada aturan antara yang sekecilnya seperti aturan pergaulan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Pada masa sekarang terjadi perubahan peran Tali Tigo Sapilin akibat perubahan dalam kebijakan sistem pemerintahan birokrasi modern. KEPEMIMPINAN TALI TIGO SAPILIN DALAM PEWARISAN NILAINILAI ADAT DAN BUDAYA. Dari berbagai keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan Tali Tigo Perubahan Peranan dari Kepemimpinan Tali Tigo Sapilin dalam Pembangunan Masyarakat Nagari Limo Koto dahulunya termasuk masyarakat yang pada dasarnya menempatkan kedudukan penghulu 33 Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya dan segala perangkatnya sebagai simbol dalam masyarakat Nagari. Masyarakat menghormati dan menghargai penghulu dan perangkatnya sebagai pimpinan mereka sekaligus sebagai seorang bapak. Pada masa lampau pembangunan di Nagari diatur oleh Ninik Mamak dengan melibatkan seluruh komponennya masyarakat, seperti alim ulama/tuo malin, cadiak pandai dan Bundo Kanduang serta melibatkan masyarakat. Mereka termasuk masyarakat yang mandiri dengan prinsip "pantang banyawo kalua badan" artinya pantang minta bantuan apa yang sanggup dilakukan. Misalnya membuat jembatan secara gotong royong. Mereka akan malu kalau tidak ikut gotongroyong karena batin ikut berkerja gotongroyong membuat fasilitas umum. (Wawancara 12-9-2018) Tetapi sekarang telah terjadi perubahan-perubahan. Pembangunan lebih ditentukan oleh pemerintah melalui pemerintahan Nagari. Walaupun melibatkan Ninik Mamak dan komponen lainnya namun keputusannya tetap kepada penganbil keputusan dalam sistem pemerintahan. Kebersamaan masyarakat dalam memikul tanggung jawab telah digantikan oleh dana bantuan desa. (Bandes) yang dikelola oleh Nagari. Pemerintah lebih berperan dalam pembangunan, sedangkan Ninik Mamak dan komponennya Seringkali Ninik Mamak dan komponennya diberi tahu setelah draf dan rancangan pembangunan yang akan dimulai atau dilaksanakan. Pegawai di Kenagarian atau kelurahan lebih meningkat perannya dalam melaksanakan pembangunan, karena perangkat desa/ Nagari sering ditemukan bahwa mereka memperoleh pendidikan yang lebih tinggi dari pendidikan Ninik Mamak. Sekarang masyarakat tidak lagi aktif dalam kegiatan gotong royong karena jika ada pembangunan karena telah ada pemborong yang mengerjakan yang disediakan oleh pemerintah Nagari sedangkan masyarakat kebanyakan hanya menonton saja. Dari beberapa uraian diatas dapat di pahami bahwa pada masa sekarang ini peran Tali Tigo Sapilin dalam pembangunan di masyarakat Nagari telah mulai berkurang, sedangkan dominasi pihak Pemerintahan Nagari ataupun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) lebih dominan. Perubahan Peran Batin di Bidang Perkawinan Pada masa sekarang masyarakat telah banyak mengalami perubahan. Persetujuan Ninik Mamak tentang perjodohan sebagai keputusan dalam penentuan jodoh tidak lagi menjadi ukuran. Tapi pihak kedua calon mempelai lebih dominan mengambil keputusan. Hai ini diungkapkan oleh salah seorang Ninik Mamak yang menjelaskan bahwa pada masa sekarang masyarakat mulai meninggalkan teori melihat jodoh yang ditentukan oleh mamak sebagaimana pada masa lampaunya (warga masyarakat, wawancara 15-9-2018). Dari keterangan di atas dapai dipahami bahwa peran nnik mamak dalam menentukan baik atau tidaknya jodoh yang selama ini diyakini masyarakat Nagari melalui kepercayaan yang utuh dan melalui ketajaman indra keenam penglihatan Ninik Mamak melalui wangsit yang diterima dari leluhur tidak lagi dipercaya oleh kemenakan. Hal ini tidak lagi menjadi keyakinan dan kepercayaan. Wargapun sebagian telah ada yang meninggalkan kebiasaan melihat jadoh yang selama ini mereka percayai dan mereka yakini. Sekarang peran mamak juga dalam proses, peminangan telah berkurang karena sebahagian warga melaksanakan proses peminangan secara langsung antara keluarga Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 34 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya si bujang dengan si gadis, hanya sebagian saja warga yang masih mempertahankan tradisi peminangan menurut kebiasaan adat Nagari. Alasan mereka karena mereka tidak akan tersinggung jika ditolak lamarannya oleh keluarga sigadis. (wawancara 5-10-2018) tapi melalui mamak adat, jika ditolak lamaran oleh si gadis, biasanya Ninik Mamak dengan segala harga diri dan martabatnya akan tersinggung dengan penolakan tersebut. Menghindari hal yang demikian sebagian besar sekarang ini masyarakat melakukan peminangan dengan langsung antara keluarga saja tanpa melibatkan mamak adatnya. Bahkan sebahagian masyarakat langsung melaksanakan dan mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka menemui Ninik Mamak hanya untuk membuat surat sebagai kemanakan seorang Ninik Mamak sebagai syarat administratif yang diminta oleh KUA. Karena pihak KUA mau menikahkan setelah adanya surat keterangan tersebut. Masa lampau perkawinan warga Nagari Limo Koto dengan etnis lain seperti dari etnis Mandailing atau Melayu dan sebagainya maka orang dari etnis lain tersebut mau tidak mau harus mengisi adat mengisi adat menurut aturan adat istiadat Nagari Limo Koto. Namun tradisi itu sekarang tidak berlaku lagi akibat banyaknya warga Nagari Limo Koto yang melakukan perkawinan dengan orang etnis lain bahkan dengan bangsa lain seperti dengan warga Inggris, Perancis dan Jepang. Terjadinya perkawinan silang artinya perkawinan orang Limo Koto dengan orang luar Nagarinya terutama yang dilakukan oleh orang Limo Koto yang melanjutkan pendidikan di kota lain seperti Jakarta. Medan bahkan pergaulan dengan etnis lain akhirnya berlanjut sampai keperkawinan. Bahkan beberapa warga Limo Koto melakukan perkawinan dengan bangsa asing akibat dari pertemuan di tempat pekerjaan. 35 Pada masa lalu orang Limo Koto yang melakukan kawin silang dengan etnis lain atau bangsa asing lainnya maka bagi warga yang melakukan perkawinan silang ini diharuskan membayar denda atau menerima sangsi lainnya. Namun pada masa sekarang, sanksi bagi yang melakukan kawin silang sudah tidak berlaku lagi. Alasan mereka karena mereka telah sama-sama cinta dan juga sama-sama muslim jadi tidak ada halangan untuk kawin dengan orang lain karena dibolehkan oleh pemerintah dan agama. (warga, wawancara. 18-10-2018). Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pelanggaran aturan perkawinan ini disebabkan oleh Ninik Mamak yang tidak dapat memberikan sangsi yang tegas bagi yang melanggar. Disini dapat disimpulkan bahwa peran Ninik Mamak dalam memberikan sangsi kepada masyarakatnya telah berkurang sedangkan tindakan warga yang melanggar aturan tersebut hanya berlaku pada tingkat individu. Perubahan Peran Ninik Mamak dalam Masalah Perceraian Ninik Mamak masa lalu dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin kaum dan masyarakatnya juga melaksanakan tanggung jawabnya dalam hal perceraian di tengah-tengah masyarakat. Jika terjadi perceraian maka ia akan memanggil kedua pasangan ini untuk dicarikan jalan keluarnya, dan andai pun terjadi perceraian maka si suami tidak boleh meninggalkan istrinya begitu saja tetapi perceraian itu harus diketahui oleh Ninik Mamak karena mereka ketika menikah dulu atas sepengetahuan dan izin Ninik Mamaknya. (wawancara 21-9-2018) Ninik Mamak dan tuo malin masa lalu sebelum melakukan pengesahan perceraian anak kemenakannya biasanya Ninik Mamak seialu mengusahakan perdamaian kembaii Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya kepada kedua pasangan tadi serta menjelaskan akibat yang akan mereka tanggung jika terjadi perceraian baik sangsi sosial di tengahtengah masyarakat. Ninik Mamak dan tuo malin mengusahakan agar kedua belah pihak memikirkan kembali perceraian mereka serta mengurungkannya. Ninik Mamak dan Tuo malin menjadi penengah dengan sebijaksana mungkin karena merupakan tanggung jawabnya dalam bidang perceraian. Tetapi pada masa sekarang peran Ninik Mamak dan tuo malin dalam masalah perceraian sudah berkurang karena sebagian warga menyelesaikan konflik rumah tangganya melalui pelayanan BP4 (Kantor Urusan Agam/KUA). Biasanya pihak BP 4 KUA juga akan berusaha membujuk pasangan untuk kembali berbaikan dan menjalin kembali rumah tangga mereka yang telah retak dan BP4 pun berjanji akan berusaha membantu menasehati pasangan rumah tangga yang diambang perceraian. Alasan dari Ninik Mamak dan Tuo malin persoalan rumah tangga anak kemenakannya karena adanya rasa tanggung jawab dan rasa malu terhadap warga lain seandainya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka akan diusahakan oleh pihak keluarga tanpa harus ke KUA atau Pengadilan Agama. Sedangkan alasan dari pasangan yang tidak menyelesaikan masalah mereka kepada Ninik Mamak dan tuo malin, karena Ninik Mamak tentu usahanya lebih banyak mendamaikan padahal menurut mereka kehidupan rumah tangga mereka sudah tidak bisa lagi disambung karena tidak adanya keharmonisan. wawancara 22-9-2018) Dan sekarang ini di kecamatan telah mempunyai BP4 (Badan penasehat Perkawinan Perselisihan dan Perceraian) di kantor KUA kecamatan maka sebagian masyarakat yang telah maju memanfaatkan fasilitas ini untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Dari uraian di atas dapat disimpulkan peran Ninik Mamak dan tuo malin pada masa sekarang dibidang perceraian telah berkurang. Masa lampau masalah perceraian merupakan tanggung jawab dan kewenangan Ninik Mamak karena perkawinan mereka juga atas pilihan Ninik Mamak. Tetapi pada masa sekarang penyelesaian masalah ini lebih didominasi oleh pihak keluarga dan juga oleh pihak pemerintahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau. Perubahan Peran Ninik Mamak dalam Kepemilikan Tanah Tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat Nagari Limo Koto karena sumber utama mata pencarian mereka adalah bertani di peladangan dan juga tanah sebagai simbol status kedudukan seseorang di tengah masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat Nagari Limo Koto pada dasarnya di kenal dengan tiga ditemukan berbagai jenis pembagian kepemilikan tanah yaitu rimbo sialang, rimbo kapungan sialang dan rimbo larangan. Semua pembagian di atas merupakan penggunaan tanah atau hutan tanah yang atur oleh Ninik Mamak yang di atur pemakaiannya oleh Ninik Mamak. Dalam membicarakan hukum tanah yang berhubungan dengan hak pengaturan Nagari adalah hak pengaturan penggunaan oleh Nagari atas tanah beserta rimba dengan segala kekayaan yang terkandung didalamnya sehingga semua hasil rimba dan sungai dikuasai oleh Nagari. Tanah hutan Nagari ini merupakan hak bersama masyarakat yang bukan hak pribadi yang harus memanfaatkan tanah tanah hutan tersebut ini secara bersama-sama untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya. Hutan ini dinamakan masyarakat dengan Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 36 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya Hutan Rimbo Aia Karuah (Hutan Rimba air Keruh). Tanah hutan berupa rimbo sialang, kapungan sialang dan rimbo larangan merupakan tanah yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga. Objek dari tanah berupa rimba dan segala kekayaan di dalamnya baik tumbuhtumbuhan seperti kayo rotan dan sebagainya serta binatang yang hidup di dalamnya seperti rusa dan kijang merupakan hak warga. Aturan adat di Nagari Limo Koto memberikan pengaturan bahwa tanah hutan Nagari adalah untuk kepentingan masyarakat dan dimanfaatkan oleh seluruh warga. Jika anggota masyarakat ingin membuat ladang atau kebun maka terlebih dahulu minta izin kepada Ninik Mamak. Pembukaan rimbo sialang ataupun kapungan sialang diatur sepenuhnya oleh Ninik Mamak agar dalam membuka lahan perladangan tidak menyerobot pada ladang orang lain yang dikenal istilah manyorong, maka inik mamak mengatur jarak yang harus ditaati agar dalam perluas kebun tidak menyorong pada ladang warga lain. Pemakaian tanah hutan Nagari selain harus mendapat izin dari Ninik Mamak tetapi sipemakai atau si penggarap nantinya tidah boleh mensertifikatkan tanah bekas peladangan garapannya. Dan sekiranya hasil sungai atau hasil lainnya yang berhubungan kepemilikan Nagari maka pula membayar pemakaian tanah dengan hasil ladang tersebut, kalau ladang ditanami padi maka setelah panen harus menyerahkan sebagian kecil hasil panennya ke Ninik Mamak yang dinamakan dengan pancuang aleh (sewa tanah) yang digunakan untuk kas Nagari dan sebagian lagi untuk Ninik Mamak sebagai penghargaan atas tanggung jawabnya. Adapun jumlah pembayaran pancuang aleh tersebut tidak ditentukan menurut adat 37 Nagari tetapi disesuaikan dengan hasil dan kerelaan masyarakat. (wawancara 25-9-2018) Tanah yang telah diberikan izin kepada masyarakat untuk diolah maka harus dikerjakan dengan sebaik mungkin dan tidak boleh diterlantarkan. Jika tanahnya tidak dikerjakan lagi selama lima tahun berturutturut maka tanah itu diambil lagi oleh niik mamak. Warga lain yang ingin mengolah lahan tersebut harus minta izin kepada Ninik Mamak dengan pertimbangan oleh warga masyarakat tersebut tidak punya tanah peladangan dan bisa memanfaatkan bekas lahan ladang terdahulu. Menurut aturan adat Nagari tanah rimbo sialang tidak boleh dijual belikan karena tanah tersebut merupakan hak pakai bukan hak milik tetapi kapungan sialang bisa menjadi hak milik apabila dibuka dengan tangan sendiri (taruko). Namun pada masa sekarang untuk mendapat tanah rimbo sialang untuk berladang sudah sulit sebab sebagian masyarakat menanami lahan peladangan itu dengan tanaman tua seperti karet, mangga, jengkol dan lainnya sehingga tidak bisa iagi dipergilirkan. Tanah Rimbo Sialang yang dijadikan kebun atau ladang menurut aturan adat Nagari tidak boleh dijual belikan, karena tanah itu dengan status hak pakai bukan hak milik. Pada masa sekarang masyarakat telah ada berkeinginan untuk menjadikan tanah rimbo air karuah menjadi hak milik, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menanami lahan dengan menanami dengan tanaman tua seperti karet, kopi dan cempedak namun kesepakatan Ninik Mamak sekarang tidak boleh tanah disertiikatkan. Adapun cara-cara untuk memperoleh tanah hak milik bagi masyarakat pada masa Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya lalu di Nagari Limo Koto adalah adalah sebagai berikut: 1. Tanah diperoleh dengan usaha sendiri dengan cara menebas tebang hutan kapungan sialang dengan jalan meneruka (Taruko) yang dikenal dengan istilah lantak tambilang basi. 2. Dengar jalan membeli (lantak tambilang ameh). 3. Harta yang diperoleh melalui warisan. (wawancara 29-9-2018) Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa peran Ninik Mamak dalam kepemilikan tanah mulai menurun sedangkan peran masarakat dalam kepemilikan tanah mulai meningkat dengan cara dengan jalan membeli (lantak tambilang ameh). Masyarakat yang punya tingkat ekonomi yang tinggi sudah bisa memiliki lahan peladangan dengan jalan membeli sehingga tingkat ketergantungannya pada Ninik Mamak batin dalam distribusi tanah peladangan telah berkurang sedangkan masyarakat yang ekonominya rendah masih tergantung kepada distribusi pergeleran memakai tanah peladangan. KESIMPULAN Kepemimpinan Tali Tigo Sapilin (Ninik Mamak, alim Ulama, cadiak pandai). Salah satu pola kepemimpinan di Minangkabau pada umumnya dan Nagari Limo Koto pada khususnya. Kepemimpnan Tigo Jinih (tiga jenis) tadi sebagai kekakayaan asset lokal masyarakat yang diharapkan berperan dalam ewarisan nilai-nilai budaya agar tidak hilang bahkan sebaliknya tetap eksis di tengahtengah masyarakat. Adapun pewarisan nilainilai budaya yang dilakukan oleh Kepemimpinan Tali Tigo Sapilin diantanya, Pewarisan dalam melestarikan pola kepemimpinan melalui alek batagak penghulu, 2, Pewarisan dalam bidang keagamaan melalui batamat kaji/Khatam Qur’an yang harus dilakukan oleh pengantin baru hadapan para Ninik Mamak, alim ulama, cadiak pandai sebagai persyaratan dalam pesta perkawinan, 3, Pewarisan dalam bidang kesenian melalui Kesenian ronggeng pasaman dan tidak diizinkan ksesenian modern seperti orgen tunggal kalau sekiranya tidak menampilkan kesenian lokal Ronggeng Pasaman. Dan seni modern seperti orgen tunggal hanya boleh siang hari dan tidak boleh malam hari., 4, Pewarisan nilai nilai kebersamaan dan menjaga kelestarian alam melalui ikan larangan dan budaya Malapeh paga, 5, Pewarisan nlai-nilai gotong royong melalui budaya Do’a bajamba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kepemimpinan Tali Tigo Sapilin dalam proses enkulturasi di Sumatera Barat adalah Perubahan Peranan dari Kepemimpinan Tali Tigo Sapilin Dalam dalam Pembangunan, Perubahan Peran Ninik Mamak dalam Kepemilikan Tanah.[] DAFTAR PUSTAKA Azwar, Welhendri. “The Resistance of Local Wisdom towards Radicalism: The Study of The Tarekat Community of West Sumatra, Indonesia.” Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities 26, no. 1 (2018): 75–102. Azwar, Welhendri, Yulizal Yunus, Muliono Muliono, dan Yuli Permatasari. “Nagari Minangkabau: The Study of Indigenous Institutions in West Sumatra, Indonesia.” Jurnal Bina Praja 10, no. 2 (November 2018): 231–39. https://doi.org/10.21787/jbp.10.2018.2 31-239. Batuah, A. M. Dt. Maruhun. Hukum Adat dan Adat Minangkabau: Luhak Nan Tiga Laras Nan Dua. Bandung: Pustaka Aseli, 2008. Ismail. “Akulturasi Hukum Kewarisan Islam dengan Hukum Kewarisan Adat Minangkabau.” Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 2, no. 1 (2017): 57–68. Ismail, Ismail, Muhiddinur Kamal, Sarwo Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 38 Ismail, dkk. Enkulturasi Budaya Derta, dan Muhamad Rezi. “Strategic Roles Aplied by Minangkabau Local Leaders in Peventing Religious Radicalism in West Sumatra.” Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies 6, no. 2 (31 Desember 2020): 203. https://doi.org/10.30983/islam_realitas .v6i2.3291. M. Nasroen. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1957. Manan, Imran. Birokrasi Modern dan Otoritas Tradisional di Minangkabau. Padang: Yayasan Pengkajian Kebudayaan Minangkabau, 1995. Navis, A.A. Alam Takambang Jadi Guru; Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: Grafiti Press, 1984. Sefriyono, Sefriyono, dan Mukhibat Mukhibat. “Preventing Religious Radicalism Based on Local Wisdom: Interrelation of Tarekat, Adat, and Local Authority in Padang Pariaman, West Sumatera, Indonesia.” SOSIOHUMANIKA 11, no. 1 (12 Juni 39 2018): 1–18. https://doi.org/10.2121/SOSIOHUM ANIKA.V11I1.999. Sulastri, Sulastri, Chichi Andriani, dan Yuki Fitria. “Sosialisasi Dan Pelatihan Kepemimpinan Minangkabau Universal Untuk Pemuda Di Kelurahan Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.” UNES Journal of Community Service 3, no. 2 (Desember 2018): 062. https://doi.org/10.31933/ujcs.3.2.062069.2018. Triana, Hetti Waluati, dan Idris Aman. “Lakuan Tutur Menolak Generasi Muda Minangkabau: Cermin Budaya Popular Dalam Interaksi Sosial.” GEMA Online Journal of Language Studies 11, no. 1 (2011): 17–34. Umar, Muhammad Chairul, dan Yulfira Riza. “Peran Ninik Mamak, Mamak dan Kamanakan di Minangkabau.” Jurnal Budaya Nusantara 5, no. 3 (2022): 174– 80. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 6, No. 1, Juni 2023 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada