Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 20 Issue 4, Desember 2023 ISSN (Print) 1829-7706 ISSN (Online) 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi.mkri.id Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Sonia Sekar Sari1 , Aminuddin Ilmar1 , Eka Merdekawati Djafar1 , Pan Mohamad Faiz Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia 2 Centre for Research and Case Studies, and Library Management, Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Jakarta, Indonesia 2 1 Article Info Abstract Corresponding Author: The presence of the deputy minister position in the Indonesian government system has been a constitutional issue, both in its appointment and the issue of the prohibition of holding multiple positions. This article discusses Constitutional Court Decision Number 80/PUU-XVII/2019, which provides clarity on the constitutionality of the appointment of deputy ministers and the prohibition of holding multiple positions, including as commissioners or directors in state-owned or private companies. Despite this decision, the analysis indicates that the prohibition of holding multiple positions for deputy ministers is still disregarded, as some deputy ministers currently serve as Commissioners in State-Owned Enterprises (SOEs). This research uses a normative approach by analyzing secondary data. The result is that the Constitution is ignored because the Constitutional Court Decision regarding the prohibition of holding multiple positions for deputy ministers is not implemented. To address this non-compliance, if deputy ministers continue to hold positions as commissioners, the President should be able to dismiss them based on the State Ministry Law and Constitutional Court Decision, and impose sanctions in the form of an obligation to compensate the state’s financial loss incurred during the concurrent positions. Sonia Sekar Sari ✉ soniasekarsari20413@gmail.com History: Submitted: 06-01-2023 Revised: 28-02-2023 Accepted: 30-10-2023 Keyword: Constitutional Court; Commissioner; Deputy Minister; Dual Position. Kata Kunci: Direksi; Komisaris; Mahkamah Konstitusi; Rangkap Jabatan; Wakil Menteri. Abstrak Copyright © 2023 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi.org/10.31078/jk2043 Keberadaan posisi wakil menteri dalam sistem pemerintahan Indonesia pernah menjadi isu konstitusional, baik dalam pengangkatannya maupun dalam isu larangan rangkap jabatan. Artikel ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang memberikan kejelasan mengenai konstitusionalitas pengangkatan wakil menteri dan larangan rangkap jabatan untuk mereka, termasuk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta. Meski putusan tersebut ada, analisis menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri masih diabaikan, sebagian wakil menteri saat ini masih menjabat sebagai Dewan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis data sekunder. Hasilnya adalah bahwa Konstitusi diabaikan karena Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri tidak dilaksanakan. Untuk mengatasi ketidakpatuhan ini, jika wakil menteri yang tetap memegang jabatan sebagai dewan komisaris, Presiden seharusnya dapat memberhentikannya berdasarkan UU Kementerian Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi, dan memberi sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian keuangan negara atas pendapatannya selama melakukan rangkap jabatan. Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), negara Indonesia merupakan negara hukum.1 Ketentuan konstitusi ini membawa konsekuensi pada setiap penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus berlandaskan hukum.2 Dalam penyelenggaraan pemerintahan, penambahan jabatan wakil menteri ditujukan untuk lebih mengefektifkan pemerintahan presidensial, terutama dikaitkan dengan berjalannya secara baik visi, misi, dan program yang telah dijanjikan Presiden sewaktu kampanye Pemilu dalam lingkup kementerian masing-masing.3 Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan menteri merupakan jabatan yang bersifat politis. Dengan kata lain, menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kebijakan politik Presiden. Oleh karenanya, menteri menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan visi dan misi yang diusung oleh Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Kemudian, Menteri melaksanakan tugasnya dengan memimpin lembaga departemen dan non-departemen sesuai dengan nomenklatur yang disusun oleh Presiden. Lembaga Kementerian ini dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.4 Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah, struktur organisasi kementerian yang sebelumnya ada dianggap masih belum mencukupi dan belum mampu mengatasi semua tugas-tugas kementerian negara, sehingga pemerintah mengangkat jabatan wakil menteri.5 Salah satu alasan utama yang digunakan untuk mengangkat jabatan wakil menteri tersebut, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi kementerian negara. Sebelumnya, Indonesia tidak pernah mengenal adanya jabatan wakil menteri, sedangkan jabatan tertinggi pada kementerian negara dipegang oleh menteri sebagai pembantu Presiden. Namun, untuk mengikuti perkembangan zaman dan kompleksitas fungsi-fungsi kementerian, Presiden merasa perlu untuk mengangkat wakil menteri yang bertugas membantu menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.6 Perihal dapat atau tidaknya dilakukan pengangkatan wakil menteri ini sempat menjadi permasalahan yang diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh MK melalui Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 pada paragraf [3.13], MK menyatakan bahwa pengangkatan wakil menteri boleh dilakukan 1 2 3 4 5 6 Republik Indonesia, "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" (1945). Kariadi Kariadi, “Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Saat Ini dan Esok,” Justisi 6, no. 2 (2020): 100. Rusnan, “Kedudukan Wakil menteri dan Implikasinya pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan I, no. 1 (April 2013): 180. Zaki Ulya, “Kedudukan Wakil menteri dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” Jurnal Legislasi Indonesia 133, no. 2 (Juni 2016): 213. Ulya, “Kedudukan Wakil menteri,” 214. Ulya, “Kedudukan Wakil menteri,” 216. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 605 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri oleh Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur dalam Undang-Undang. Mengenai siapa yang dapat diangkat sebagai wakil Menteri, menurut MK dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa. Alasannya, Presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya, terhadap Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (selanjutnya disebut UU 39/2008) yang menyatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu”, MK meyatakan hal tersebut merupakan ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 39/2008 yang tidak mencantumkan wakil menteri dalam susunan organisasi Kementerian. Oleh karena UU tersebut tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud “beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus” maka menurut MK hal tersebut menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya sebelum mengangkat wakil menteri. Dengan kata lain, Presiden diberikan wewenang untuk menilai seberapa berat beban kerja dari suatu kementerian sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri. Begitu pula jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil menteri maka Presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri tersebut. Oleh sebab itu, kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban kerja yang semakin berat dinilai oleh MK tidak bertentangan dengan konstitusi manakala dipandang dari sudut pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid) atau nilai kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Namun demikian, MK memberikan pertimbangan hukum yang penting terkait fakta mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, menurut MK, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, namun karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, MK memberikan pandangan bahwa wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, MK menegaskan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Alasan MK menjatuhkan pertimbangan tersebut agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan awal perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.7 Adapun bunyi selengkapnya Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagai berikut: 7 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, 96. 606 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Menteri dilarang rangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.8 Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama atau Wakil Komisaris di beberapa perusahaan milik negara. Hal ini tentunya tidak bersesuaian dengan amanat yang terdapat dalam Putusan MK No. 80/PUU-XVIII/2019. Berdasarkan hasil penelitian ini terdapat Wakil Menteri yang masih merangkap jabatan menjadi Komisaris atau Wakil Komisaris di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN). Kementerian BUMN menjadi salah satu sektor utama yang menunjang pemasukan negara dari usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga hal ini tentu dapat menimbulkan problematika di tengah masyarakat Indonesia. Dengan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh para Wakil Menteri tersebut maka selama itu pula para Wakil Menteri yang diangkat untuk mengerjakan beban kerja tertentu menjadi tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya di Kementerian BUMN. Hal demikian tentu berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan milik negara tersebut dikarenakan adanya Wakil Menteri yang seharusnya fokus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, namun pada akhirnya harus merangkap tugas dan fungsi sebagai Komisaris atau Wakil Komisaris di suatu perusahaan lain. Rangkap jabatan ini jelas melenceng dari tujuan dan maksud awal pengangkatan wakil menteri agar dapat mengurangi beban kerja para menterinya. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemaknaan Pasal 23 UU 39/2008. Di satu sisi, MK telah membuat penegasan dan pemaknaan terhadap Pasal 23 UU 39/2008 melalui Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, yaitu ketentuan norma pelarangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri.9 Dengan diabaikan atau tidak dilaksanakannya pertimbangan hukum MK dalam Putusan tersebut maka terdapat implikasi atas keberlakuan Pasal 23 UU 39/2008, yaitu seakan-akan tetap dimaknai sebagaimana tertulis secara eksplisit, yaitu hanya menteri yang dilarang rangkap jabatan, sedangkan larangan tersebut tidak berlaku untuk wakil menteri.10 2. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya maka rumusan masalah yang hendak dijawab dalam artikel ini, yaitu: Pertama, bagaimana pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Menteri; dan Kedua, bagaimana akibat hukum apabila terjadi rangkap jabatan Wakil Menteri. 8 9 10 Republik Indonesia, "Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara" (2008). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 76/PUU-XVIII/2020, 16. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 26. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 607 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri 3. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis data sekunder yang diperoleh dari Putusan Mahkamah Konstitusi, buku hukum, jurnal hukum, kamus, ensiklopedia, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang bersumber dari bahan kepustakaan. B. PEMBAHASAN 1. Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Hukum dapat dilihat bentuknya melalui kaidah yang dirumuskan secara eksplisit. Di dalam kaidah atau peraturan hukum itulah terkandung tindakan yang harus dilaksanakan berupa penegakan hukum. Hukum diciptakan untuk dilaksanakan maka tidaklah mengherankan jika dikatakan bahwa hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Hukum juga tidak bisa terlaksana dengan sendirinya. Artinya, hukum tidak mampu untuk mewujudkan sendiri janji serta kehendak yang tercantum dalam peraturan hukum itu.11 Secara etimologis istilah rangkap jabatan terdiri dari dua suku kata, yakni rangkap dan jabatan. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rangkap merupakan turunan dari kata merangkap yang artinya adalah menduduki jabatan lain di samping jabatan tetap atau melakukan lebih dari satu pekerjaan, adapun untuk arti kata jabatan, yaitu “pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi yang berkaitan dengan pangkat dan kedudukan”.12 Selanjutnya dikutip dari Utrecht dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Administrasi Negara” menyatakan bahwa jabatan ialah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum).13 Menurut Logemann dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Makkatutu dan Pangkerego, arti jabatan adalah “Lingkungan kerja awet dan digaris-batasi, dan yang disediakan untuk ditempati oleh pemangku jabatan yang ditunjuk dan disediakan untuk diwakili oleh mereka sebagai pribadi. Dalam sifat pembentukan hal ini harus dinyatakan dengan jelas”.14 Dari pengertian di atas, Logemann menghendaki suatu kepastian dan kontinuitas pada suatu jabatan supaya organisasi dapat berfungsi dengan baik.15 Jabatan dijalankan oleh pribadi sebagai wakil dan berbuat atas nama jabatan, yang disebut pemangku jabatan.16 Rangkap jabatan merupakan suatu tindakan yang terjadi apabila satu orang memiliki dua jabatan atau lebih dalam pemerintahan atau organisasi seperti sekretaris jenderal atau 11 12 13 14 15 16 Ishaq Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), 305. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ernst Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, trans. (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986), 9. Lihat juga Tuti Hardiyati, “Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengisian Jabatan Administrasi Secara Terbuka di Kota Makassar” (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2016), 10. Logemann, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, trans. Makkatutu and Pengkerego (Jakarta: Iktisar Baru-Van Hoeve, 1975), 8. Logemann, Tentang Teori Suatu Hukum, 121; Hardiyati, “Tinjauan Yuridis”. Logemann, Tentang Teori Suatu Hukum, 134. Hardiyati, “Tinjauan Yuridis”. 608 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri kepala biro.17 Rangkap jabatan merupakan salah satu tindakan yang dapat memicu adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan pemerintahan.18 Rangkap jabatan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan AUPB, khususnya pada asas profesionalitas.19 Eksistensi kekuasaan yang dimiliki oleh setiap jabatan, baik scope of power ataupun domain of power yang menyebabkan suatu jabatan berfungsi, telah melahirkan pemahaman yang meyakini jika tidak seharusnya jabatan publik dijabat oleh seseorang yang memiliki jabatan lain dalam jabatan politik maupun jabatan birokrasi ataupun sebaliknya.20 Rangkap jabatan di Indonesia telah terjadi sejak masa kepemimpinan Presiden Soekarno sampai dengan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.21 Praktikpraktik konflik kepentingan dianggap sebagai warisan sejarah dan hal yang wajar dalam pemerintahan meskipun hal ini dapat memengaruhi kinerja dan keputusan yang dibuat oleh seorang pejabat publik.22 Salah satu bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi adalah adanya rangkap jabatan di beberapa lembaga, instansi, atau perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.23 Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008), Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Artinya, Presiden harus dan wajib menjelaskan kepada publik penanganan secara khusus apa yang membutuhkan pengangkatan wakil menteri. Selain itu, Pasal 10 ini memberikan penekanan pada kata “secara khusus”, yang atinya tidak umum dan atau selektif.24 Selanjutnya, di dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, khususnya paragraf [3.13], hlm. 77, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya telah menegaskan, “...Oleh sebab itu, kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban kerja yang semakin berat tidak bertentangan dengan konstitusi jika dipandang dari sudut pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid) 17 18 19 20 21 22 23 24 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaaan dan Pengembangan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua”. Lihat juga Septiani Septiani, “Praktik Rangkap Jabatan Wakil menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Konsep Al-Wazarah Imam Al-Mawardi,” Al-Balad: Journal of Contitutional Law 3, no. (2021): 6. May Lim Charity, “Ironi Praktik Rangkap Jabatan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 5-6. Lihat juga Septiani, “Praktik Rangkap”. Cekli Setya Pratiwi, et. al, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2016), 74. Fuqoha Fuqoha, “Etika Rangkap Jabatan dalam Penyelenggaraan Negara Ditinjau dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional,” Jurnal Administrasi Negara 3, no. 3 (2015): 40. Ika Fitrianita, Jayanti Puspitaningrum, dan Suwito, “Dualisme (Rangkap) Jabatan Wakil Menteri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara,” Journal of Law Review 1, no.1 (2022): 17. Charity, “Ironi Praktik Rangkap Jabatan,” 5. Charity, “Ironi Praktik Rangkap Jabatan,” 6. Feliciano Pakpahan, Retno Saraswati, dan Hasyim Asy’ari, “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri,” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 5. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 609 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri atau nilai kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Dengan demikian, Pasal 10 UU 39/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas." Dalam regulasi yang lebih rendah, kehadiran Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (selanjutnya disebut Perpres 68/2019) turut memperkuat legalitas keberadaan wakil menteri ini. Berdasarkan Pasal 64 Perpres 68/2019, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Kemudian, Pasal 65 Perpres 68/2019 menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Sejak jabatan wakil menteri dibentuk, secara otomatis struktur organisasi Kementerian Negara menjadi bertambah. Penambahan struktur organisasi di Kementerian Negara berimplikasi pada struktur organisasi Kementerian Negara secara keseluruhan. Melihat pada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan wakil menteri merupakan jabatan dalam struktur organisasi Kementerian Negara berada satu tingkat di bawah menteri dan juga berada satu tingkat di atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal, serta terdapat penambahan satu nomenklatur pada Kementerian Negara sejak dibentuknya jabatan Wakil Menteri. Secara teoritis, hal ini akan berdampak pada struktur organisasi Kementerian Negara secara keseluruhan.25 Sebagaimana diuraikan sebelumnya, konstitusionalitas keberadaan wakil menteri ini pernah digugat dalam permohonan pengujian undang-undang. MK melalui Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 mengutip kembali pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya dan tetap konsisten pada pendiriannya mengenai konstitusionalitas jabatan wakil menteri. Hal ini merupakan pertimbangan hukum MK terhadap dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya menginginkan agar keberadaaan wakil menteri dinyatakan inkonstitusional. Sementara itu, berkenaan dengan isu konstitusionalitas terkait rangkap jabatan, MK memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil Menteri. Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008. Dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 tersebut seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Namun demikian, pada pelaksanaannya masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris 25 Aidin Aidin, “Kedudukan Wakil Menteri dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan II, no. 5 (2014): 246. 610 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri atau wakil komisaris di perusahaan milik negara. Hal ini tentu saja tidak bersesuaian dengan amanat yang terdapat dalam Putusan tersebut. Padahal terdapat adagium yang menyatakan bahwa putusan pengadilan apakah benar atau salah dan baik atau buruk harus tetap dilaksanakan. Putusan MK itu sendiri sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Pengabaian terhadap Putusan tersebut salah satunya didasarkan pada alasan bahwa amar putusan dari perkara tersebut “tidak diterima” dan tidak menyatakan ketentuan terkait larangan rangkap jabatan tersebut inkonstitusional. Meskipun dalam amar Putusan MK permohonannya tidak dapat diterima, tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya. Dengan kata lain, bukan berarti amar putusan tidak diterima lalu mengabaikan ration decidendi dalam putusannya. Dalam Putusan tersebut bahkan secara eksplisit menyebutkan kedudukan wakil menteri itu sama dengan posisi menteri, mulai dari persyaratan dan kriteria sampai dengan larangannya. Sebab, posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat. Penegasan MK terkait dengan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri yang tertuang di dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 dipandang oleh pemerintah hanya bersifat saran dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Pandangan demikian tentu sangat keliru dan perlu diluruskan. Pertimbangan hukum dalam putusan MK itu bersifat mengikat karena pertimbangan hukum dalam putusan juga merupakan bagian dari putusan, sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu kesatuan. Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut.26 Dengan demikian, meskipun amar Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 menyatakan permohonan tidak dapat diterima dikarenakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), namun sesungguhnya MK telah menjawab seluruh isu permohonan. Dalam konteks ini, penting untuk ditekankan bahwa pertimbangan hukum merupakan dasar, alasan, atau “nyawa” dari suatu putusan MK, sehingga baik pertimbangan hukum maupun amar putusan tidak dapat dipisahkan. Lebih lanjut, pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan sebagai satu kesatuan integral.27 Kemudian, Putusan MK tersebut juga tidak mencantumkan istilah saran atau himbauan, sehingga sifatnya imperatif. Dalam pertimbangan hukum Putusan MK pada halaman 96 26 27 Aswanto Aswanto, “Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Kuliah Umum Hakim Konstitusi Aswanto di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 27 April 2022. Fajar Laksono Suroso, Potret Relasi Mahkamah Konstitusi-Legislator: Konfrontatif atau Kooperatif? (Yogyakarta: Genta Publishing, 2018). JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 611 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dinyatakan, “…Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.” Pertimbangan hukum ini tentu tidak dapat dikatakan sebagai saran tidak mengikat dan justru putusan MK memiliki sifat putusan yang final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut merupakan putusan akhir dan mengikat seluruh pihak. Kalaupun terdapat perubahan maka harus dengan putusan MK berikutnya, sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan oleh pernyataan dari pejabat negara lainnya.28 Sejalan dengan hakikat putusan MK yang bersifat final dan mengikat serta berlaku umum (erga omnes), maka putusan MK semestinya mengakhiri perdebatan dan perbedaan tafsir yang muncul. Oleh karenanya, tiada tafsir lain selain mengikuti kehendak putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi dapat dikualifisir sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience). Adanya pelarangan rangkap jabatan juga sudah jamak diatur untuk pejabat lainnya. Lebih lanjut, beberapa peraturan perundang-undangan mengatur larangan rangkap jabatan selain yang diatur dalam Pasal 23 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara,29 di antaranya, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Pasal 25 dan Pasal 33; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam Pasal 17; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h; 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam Pasal 42-43; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya dalam Pasal 5 butir 6; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam Pasal 28 ayat (3); 7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya dalam Pasal 47 ayat (1); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam pasal 54; dan 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam pasal 48 ayat (1) dan pasal 49 ayat (1). 28 29 Achmad Dwi Afriyadi, “Dilarang MK Siapa Saja Wamen yang Rangkap Jabatan?” Detik Finance, 28 Agustus 2020, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5150212/dilarang-mk-siapa-saja-wamen-yangrangkap-jabatan. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 612 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Sejak dijatuhkannya Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 pada Kamis, 27 Agustus 2020 hingga tulisan ini dibuat, misalnya, beberapa Wakil Menteri BUMN masih merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris di BUMN.30 Misalnya, Pahala Nugraha Mansury yang menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN I juga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).31 Sementara itu, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo masih merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sejak keluarnya Putusan MK tersebut.32 Berdasarkan hasil penelusuran tersebut maka jelas dan terang benderang bahwa di Kementerian BUMN ditemukan beberapa Wakil Menteri yang masih merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris. Terkait dengan hal tersebut, terdapat pertanyaan apakah di Kementerian BUMN ada karakteristik khusus untuk dikecualikan dari Putusan MK? Dalam hal ini, Putusan MK tidak menyebut adanya pengecualian apapun dan bagi kemeterian manapun. Pada dasarnya, tujuan dari adanya larangan rangkap di Putusan MK agar wakil menteri dapat fokus dengan beban kerja tertentu yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya. Sebaliknya, apabila larangan rangkap jabatan wakil menteri tidak diatur maka bisa saja wakil menteri yang merangkap jabatan tersebut lebih fokus mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perusahaannya dan berkurang fokusnya pada kementerian yang dipimpinnya. Dalam manajemen perusahan, komisaris memiliki peranan yang sangat penting. Komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham) untuk mewakili pemegang saham dalam mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan. Pada umumnya, posisi komisaris diisi oleh lebih dari satu orang sehingga disebut dengan dewan komisaris. Di dalam Pasal 114 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) terdapat beberapa tugas utama dan fungsi utama seorang komisaris. Adapun tugas utama dan fungsi utama seorang komisaris yaitu sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan pengurusan. 2. Dewan Komisaris dapat melakukan pengawasan jalannya pengurusan pada umum, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. 3. Dewan Komisaris dapat memberi nasihat kepada Direksi. 4. Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. 5. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. 30 31 32 “Wakil Menteri BUMN,” Kementerian BUMN, diakses terakhir 18 Oktober 2022, https://bumn.go.id/about/ official. “Dewan Komisaris,” Pertamina, diakses terakhir 18 Oktober 2022, https://www.pertamina.com/id/dewankomisaris. “Dewan Komisaris”, Bank Rakyat Indonesia, diakses terakhir 18 Oktober 2022, https://bri.co.id/manajemen. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 613 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri 6. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.33 Menduduki posisi sebagai komisaris atau wakil komisaris di suatu perusahaan tentu bukan pekerjaan yang mudah. Oleh karenanya, sama halnya dengan pekerja pada umumnya, mereka juga berhak untuk menerima gaji dari pekerjaan yang mereka lakukan. Besaran gaji seorang komisaris tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, namun lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi. Berdasarkan Laporan Tahunan 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengalokasikan jumlah gaji dan tunjangan untuk Direksi sebesar Rp.177.412 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp.168.326 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan, jumlah gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris adalah sebesar Rp.70.085 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp.63.579 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Selanjutnya, jumlah tantiem, bonus, dan insentif Direksi yang dibayarkan adalah sebesar Rp.339.890 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp.292.518 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Sementara itu, jumlah tantiem, bonus, dan insentif Dewan Komisaris yang dibayarkan adalah sebesar Rp.135.632 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan Rp.136.333 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.34 Kemudian, pada Laporan Tahunan 2020 PT Pertamina (Persero) dijelaskan bahwa besaran remunerasi bagi pekerja Perseroan ditetapkan berdasarkan market review dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di PT Pertamina (Persero) sebagai induk Perseroan. Remunerasi yang diberikan didasarkan pada pertimbangan profesional dan mengabaikan faktor-faktor yang mengindikasikan diskriminasi dengan tetap mempertimbangkan internal equity. Remunerasi yang diterima pegawai Perseroan terdiri dari gaji pokok, tunjangan, insentif dan bonus. Tunjangan yang diberikan didasarkan pada pertimbangan status kepegawaian, jabatan, masa kerja dan penempatan. Adapun insentif dan bonus diberikan berdasarkan penilaian kinerja pekerja serta kinerja Perseroan.35 Komponen remunerasi Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) terdiri dari: (1) Honorarium; (2) Tunjangan Transportasi; dan (3) Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sementara itu, Komposisi honorarium Dewan Komisaris terdiri dari: (1) Honorarium Komisaris Utama: 45% dari Gaji Direktur Utama; dan (2) Honorarium Komisaris: 90% dari Honorarium Komisaris Utama.36 33 34 35 36 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Laporan Tahunan 2021 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.”, Bank Rakyat Indonesia, diakses terakhir 18 Oktober 2022, https://bri.co.id/repodt, 299. “Laporan Tahunan 2020 PT Pertamina (Persero),” Pertamina, diakses terakhir 18 Oktober 2022, https:// pep.pertamina.com/Annual, 154. “Laporan Tahunan 2020,” 211. 614 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Selanjutnya, manajemen kunci adalah Direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam Perusahaan. Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci pada periode yang berakhir 31 Desember 2021, yaitu sebesar US$14.773 atau sekitar Rp.210.73 miliar dengan kurs Rp.14.265/UD$, sementara untuk Dewan Komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2021 US$16.048 atau sekitar Rp.228.92 miliar. Adapun pada tahun 2020 kompensasi yang dibayar pada Direksi yaitu sebesar US$27.828 atau sekitar Rp.394.46 miliar dan untuk Dewan Komisaris yaitu sebesar US$11.064 atau sekitar Rp.156.83 miliar.37 Uraian mengenai gaji dan pendapatan yang diperoleh Dewan Komisaris atau Direksi ini menjadi penting untuk dibandingkan dengan pendapatan yang diterima oleh seorang menteri atau wakil menteri. Ketentuan mengenai gaji yang diberikan kepada menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993. Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan, “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan”.38 Untuk gaji yang diberikan kepada menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Pasal 1 ayat (2) huruf e menyatakan, “Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)”.39 Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/Pmk.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Pasal 1 menyatakan, “Kepada wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya”. Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur, “85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu”.40 37 38 39 40 “Laporan Tahunan 2020,” 611. Republik Indonesia, "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993" (2000). Republik Indonesia, "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu" (2001). Kementerian Keuangan, "Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil menteri" (2015). JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 615 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Berdasarkan Peraturan tersebut wakil menteri akan mendapat tunjangan 85% dari tunjangan menteri sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Menurut Keputusan Presiden tersebut, jumlah tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah) per bulan. Sehingga, tunjangan yang akan diberikan kepada wakil menteri menjadi sebesar Rp. 11.566.800,00 (sebelas juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Dengan demikian dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan jumlah pendapatan seorang komisaris atau wakil komisaris di suatu perusahaan yang cukup mencolok dengan jumlah pendapatan menteri dan wakil menteri. Hal ini kemungkinan menjadi salah satu alasan tidak dilepaskannya posisi dewan komisaris atau direksi oleh wakil menteri yang masih aktif. Akan tetapi dengan melihat kondisi saat ini, di mana masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai dewan komisaris di perusahaan milik negara, maka selama itu pula wakil menteri yang ditunjuk belum tentu dapat optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dikarenakan adanya beban kerja lain. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan kerugian dikarenakan wakil menteri yang sepatutnya fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), tetapi akhirnya harus merangkap tupoksi sebagai dewan komisaris di suatu perusahaan. Terkait adanya larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri seharusnya sudah tidak menimbulkan perbedaan pandangan lagi, baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat umum, dikarenakan telah jelas dan terang bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku umum (erga omnes). Apabila masih terdapat perbedaan pandangan dalam menafsirkan Putusan tersebut, hal ini tentu saja harus segera diakhiri mengingat bahwa MK merupakan penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the Constitution). Dalam hal tidak dilaksanakannya Putusan MK maka pejabat terkait dapat dikualifisir telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. 2. Akibat Hukum Rangkap Jabatan Wakil Menteri Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum atau akibat lain yang ditimbulkan oleh peristiwa tertentu yang oleh hukum bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Pemaknaan lainnya, akibat hukum merupakan akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh akibat yang dikehendaki oleh pelaku yang diatur oleh hukum/undang-undang. Dengan demikian, akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum/undang-undang atas suatu peristiwa atau perbuatan dari subjek hukum.41 Pada dasarnya putusan MK memiliki kekuatan mengikat yaitu bersifat erga omnes, sehingga para pihak harus melaksanakan putusan tersebut. Terlebih lagi, putusan MK mengikat sejak dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum atau dalam 41 Yati Nurhayati, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit (Bandung: Nusa Media, 2020), 50. 616 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri tenggang waktu tertentu sebagaimana dimuat dalam pertimbangan hukum Putusan MK, serta mengikat dan mempunyai konsekuensi hukum.42 Salah satu alasan pemberhentian seorang menteri dari jabatannya oleh Presiden adalah dikarenakan melanggar ketentuan terkait dengan larangan rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU 39/2008. Penjelasan Umum UU 39/2008 memberikan alasan mengapa rangkap jabatan tidak diperbolehkan, yakni dalam rangka peningkatan profesionalisme dan pelaksanaan urusan kementerian yang lebih bertanggung jawab. Selengkapnya, Penjelasan UU 39/2008 menyatakan, “Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.” Alasan agar lebih fokus mengemban tugas pokok dan fungsi kementerian tersebut juga menjadi pertimbangan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Masih dengan dasar alasan fokus mengemban tugas pokok dan fungsi kementerian, larangan rangkap jabatan yang diberlakukan bagi menteri dan wakil menteri sesungguhnya dapat mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan (conflict of interest), sehingga penyelenggaraan urusan kementerian berjalan lebih efektif dan optimal. Di dalam Putusan MK No. 57/PUU-XI/2013 disebutkan, “...Jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri yang bersangkutan dapat dipertahankan atau sebaliknya.”43 Dengan demikian, eksistensi jabatan menteri sangat bergantung pada Presiden yang memiliki kewenangan konstitusional dalam mengangkat dan memberhentikannya.44 Hal yang sama juga berlaku dengan eksistensi jabatan wakil menteri. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Perpres 68/2019, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga eksistensi dan sanksinya juga bergantung pada Presiden. Dalam hubungannya dengan sanksi, terdapat sejumlah jenis sanksi, mulai dari sanksi pidana, sanksi denda, hingga sanksi administratif. Sanksi atas pengabaian terhadap larangan rangkap jabatan jelas bukan sanksi pidana, karena tidak diatur dalam KUHP ataupun 42 43 44 Berly Geral Tapahing, “Akibat Hukum Putusan Mahkmah Konstitusi terkait Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Lex Administratum VI, no. 1 (Jan-Mar 2018): 18. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013, khususnya paragraf [3.13], 16. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lihat Pasal 17 ayat (2). JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 617 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri UU terkait lainnya, sebagaimana terdapat adagium yang menyatakan bahwa tidak boleh seseorang dihukum berdasarkan aturan yang belum ada sebelumnya. Oleh karenanya, sanksi yang paling memungkinkan adalah sanksi administratif, yaitu diberhentikan dari jabatan wakil menteri oleh Presiden, atau wakil menteri tersebut melepaskan jabatannya sebagai komisaris. Dalam hal ini, seharusnya telah disadari sejak awal oleh para wakil menteri yang menduduki rangkap jabatan, sebelum dikeluarkan sanksi administratif berupa keputusan pemberhentian sebagai wakil menteri, ada baiknya wakil menteri tersebut melepaskan jabatannya sebagai komisaris, kecuali mereka lebih memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil menteri. Selain itu, Presiden juga perlu memahami bahwa menteri dan wakil menteri berada di bawah Presiden, sehingga mereka harus tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden, termasuk menaati Peraturan Presiden yang dibuatnya sendiri. Terkait dengan ketentuan sanksi rangkap jabatan, telah diatur dalam beberapa ketentuan, di antaranya, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya dalam 2. 3. 4. 5. 6. 7. Pasal 24; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam Pasal 41; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur pada Bab XII tentang Sanksi Administratif khusunya dalam Pasal 80-82; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya dalam Pasal 20 ayat (1); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) huruf g; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam pasal 56 ayat (1) dan ayat (2); dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam pasal 49 ayat (2). Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d UU 39/2008 dan dengan menggunakan interpretasi analogi maka apabila seorang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan lain maka ia harus diberhentikan dari jabatannya. Meskipun tidak memiliki lembaga eksekutorial, namun dalam upaya mendorong kepatuhan dan ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, beberapa perguruan tinggi atau pusat studi telah menyelenggarakan focus group discussion, penelitian, dan seminar/workshop bertema monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di seluruh kementerian, diperlukan penekanan lebih lanjut untuk memberikan dorongan agar para wakil menteri yang masih rangkap jabatan mentaati Putusan MK. 618 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Dikarenakan masih ditemukan beberapa wakil menteri yang masih rangkap jabatan, maka tindakan tersebut perlu ditekankan kembali bukan sekedar melalui sosialisasi semata. Sebab, sosialisasi dikhawatirkan akan dianggap kembali sebagai saran dan tidak memiliki sifat mengikat. Oleh karena itu, harus ada tindakan yang lebih konkret. Apabila ketidakpatuhan ini dibiarkan terus menerus maka hal tersebut lambat laun akan menjadi semacam pengabaian atau pembangkangan konstitusional. Ketegasan putusan MK perlu disampaikan kepada para wakil menteri yang rangkap jabatan, kepada kementerian dan perusahaannya, dan juga kepada Presiden dengan menegaskan bahwa wakil menteri yang merangkap jabatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Apabila rangkap jabatan tersebut terus dilakukan maka Presiden dapat memberhentikannya karena yang bersangkutan dianggap sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai wakil menteri. Berdasarkan pada seluruh pembahasan di atas, UU 39/2008 secara tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Sementara itu, MK di dalam Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 juga telah menegaskan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri sudah secara tegas tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan tunduk pada konstitusi, maka sudah semestinya seluruh pihak menghormati putusan MK. Sebab, apa yang telah diputus oleh MK selaku penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) pada hakikatnya merupakan kehendak hukum tertinggi bernegara, yakni konstitusi (UUD 1945). Oleh karenanya, seluruh warga negara, terutama addressat putusan MK, wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. KESIMPULAN Pelaksanaan amanat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap larangan rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan pada pelaksanaannya masih ada wakil menteri yang menduduki rangkap jabatan sebagai komisaris dan wakil komisaris di perusahaan milik negara. Hal demikian dapat dikualifisir sebagai suatu bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum dan sanksi dari rangkap jabatan yang dilakukan oleh wakil menteri yaitu berupa pemberian sanksi administratif yang salah satu sanksinya berupa pemberhentian dari jabatannya. Selain itu, wakil menteri yang rangkap jabatan juga dapat diberikan sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian keuangan negara karena mendapatkan gaji dan pendapat serta fasilitas ganda yang tidak seharusnya yang berasal dari keuangan negara, baik langsung maupun tidak langsung. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 619 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri DAFTAR PUSTAKA Afriyandi, Achmad Dwi. “Dilarang MK Siapa Saja Wamen yang Rangkap Jabatan?” Detik Finance, 28 Agustus 2020. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5150212/ dilarang-mk-siapa-saja-wamen-yang-rangkap-jabatan. Aidin, Aidin. “Kedudukan Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Jurnal IUS Hukum dan Keadilan II, no. 5 (2014): 239-251. Bank Rakyat Indonesia. “Dewan Komisaris”. Diakses terakhir 18 Oktober 2022. https:// bri.co.id/manajemen. Bank Rakyat Indonesia. “Laporan Tahunan 2021 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.” Diakses terakhir 18 Agustus 2022. https://bri.co.id/repodt. Charity, May Lim. “Ironi Praktik Rangkap Jabatan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 1-9. Fitrianita, Ika, Jayanti Puspitaningrum, dan Suwito. “Dualisme (Rangkap) Jabatan Wakil Menteri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.” Journal of Law Review 1, no.1 (2022): 11-24. Hardiyati, Tuti. “Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengisian Jabatan Administrasi Secara Terbuka di Kota Makassar.” Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2016. Ishaq, Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018. Kariadi, Kariadi. “Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Saat Ini Dan Esok.” Justisi. 6, no. 2 (2020): 99-110. Kementerian BUMN. “Wakil Menteri BUMN.” Diakses terakhir 18 Oktober 2022. https:// bumn.go.id/about/official. Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/ Pmk.02/2015 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUUXVIII/2020. _____.. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Nurhayati, Yati. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020. Pakpahan, Feliciano, Retno Saraswati, dan Hasyim Asy’ari. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011 tentang Kementerian Negara dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 1-10. 620 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 Disregarding the Constitutional Court Decision Concerning the Prohibition of Concurrent Deputy Minister Positions Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Pertamina. “Dewan Komisaris.” Diakses terakhir 19 Agustus 2022. https://www.pertamina. com/id/dewan-komisaris. _____. “Laporan Tahunan 2020 PT Pertamina (Persero).” Diakses terakhir 18 Agustus 2022. https://pep.pertamina.com/Annual. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. _____. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. _____. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. _____. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. _____. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993. _____. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Rusnan, Rusnan. “Kedudukan Wakil menteri dan Implikasinya pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan I, no.1 (2013): 179-191. Septiani, Septiani. “Praktik Rangkap Jabatan Wakil menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Konsep Al-Wazarah Imam Al-Mawardi.” AlBalad: Journal of Contitutional Law 3, no. 2 (2021): 1-18. Suroso, Fajar Laksono. Potret Relasi Mahkamah Konstitusi – Legislator: Konfrontatif atau Kooperatif?. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018. Tapahing, Berly Geral. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Lex Administratum VI, no. 1 (2018): 13-20. Ulya, Zaki. “Kedudukan Wakil Menteri Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.” Jurnal Legislasi Indonesia 133, no. 2 (2016): 213-219. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (4) 2023 621