Ganesha Civic Education Journal Volume 7. Number 1. April 2025, pp. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 DOI: https://doi. org/10. 23887/gancej. Open Access: https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ/index ANALISIS PENGARUH KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA Muhammad Hafiidh 1 * . Isa Anshori 2 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Indonesia ARTICLE INFO ABSTRAK Article history: Received 5 November 2024 Accepted 9 Februari 2025 Available online 18 April Pemerintah Indonesia terus berupaya keras memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK (Komisi Pemberantasan Korups. sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani kasus korupsi, serta melakukan pencegahan dari tindak korupsi. Tapi di sisi lain, usaha aksi yang dilakukan KPK membutuhkan banyak biaya. Belum lagi jika dihitung Kata Kunci: dari dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan masyarakat dan negara. Korupsi. Seperti yang kita ketahui, upaya penghematan biaya yang paling efektif pendidikan tinggi dan hemat biaya untuk memberantas korupsi adalah tindakan Keywords: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan Corruption. antikorupsi dalam pendidikan tinggi dan menganalisis pengaruh kebijakan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Melawan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara. Jika hanya salah satu pihak saja maka upaya pemberantasan korupsi akan lemah dan bisa menjadi penghambat bagi upaya untuk pencegahan dan melawan korupsi. Salah satu upaya pencegahan korupsi berawal dari peran penting perguruan tinggi sebagai institusi yang akan menciptakan karakter individu. Hasil evaluasi pengaruh dari kebijakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi dapat dikatakan efektif karena semua indikator efektivitas terdapat dalam kebijakan pendidikan anti korupsi di pendidikan tinggi. ABSTRACT The Indonesian government continues to strive to combat corruption in various ways. The Corruption Eradication Commission (KPK) as an independent institution that specifically handles corruption cases, as well as preventing corruption. But on the other hand, the actions taken by the KPK require a lot of money. Not to mention if calculated from the impact on the lives of the community and the state. As we know, the most effective and cost-effective cost-saving efforts to eradicate corruption are preventive measures. The purpose of this study is to identify anti-corruption policies in higher education and analyze the influence of anti-corruption education policies in universities. Fighting corruption is the responsibility of all components of the state. If only one party is involved, efforts to eradicate corruption will be weak and can be an obstacle to efforts to prevent and fight corruption. One of the efforts to prevent corruption begins with the important role of universities as institutions that will create individual character. The results of the evaluation of the influence of corruption eradication policies in universities can be said to be effective because all indicators of effectiveness are contained in anti-corruption education policies in higher education. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2025 by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. * Corresponding author. E-mail addresses: hafid5858@gmail. Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Pendahuluan Sebelum membahas permasalahan pokok yang akan dikaji di sini, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian, unsur-unsur dan macam-macam atau bentuk-bentuk korupsi. Anggi . menyatakan jika korupsy berasal dari kata Latin corruptus yang berarti suatu yang rusak atau Dalam pemakaian sehari-hari dalam bahasa-bahasa modern Eropa, seperti bahasa Inggris, kata ykorupsiy dapat digunakan untuk menyebut kerusakan fisik seperti frasa ya corrupt manuscript . askah yang rusa. dan dapat juga untuk menyebut kerusakan tingkah laku sehingga menyatakan pengertian tidak bermoral . atau tidak jujur atau tidak dapat dipercaya . Selain itu korupsi juga berarti tidak bersih . seperti frasa corrupt air yang berarti impure air . dara tidak bersi. Korupsi merupakan tindakan berupa . memungut uang atas layanan yang sudah seharusnya diberikan, . menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah, dan . tidak melaksanakan tugas karena lalai atau lupa (Dewi, 2. Bank Dunia menganut definisi klasik yang singkat tapi luas cakupannya yang memandang korupsi sebagai the abuse of public office for private gain penyalahgunaan jabatan publik untuk memperoleh keuntungan pribady. Sementara itu Badan Informasi Internasional di Lebanon menyatakan. Korupsi adalah perlakuan individu-individu swasta maupun pejabat pemerintah yang telah menyimpang dari tanggung jawab yang telah ditetapkan dengan menggunakan jabatan atau kekuasaan mereka untuk mencapai tujuan pribadi maupun mengamankan kepentingan pribadi. Maka, dengan demikian unsur pokok korupsi itu sesungguhnya tercermin dalam adanya . perbuatan menyimpang dari norma, . perbuatan itu menimbulkan kerugian kepada negara atau masyarakat meskipun tidak selalu berupa kerugian finansial, misalnya kerugian dalam bentuk buruknya pelayanan umum atau tidak berjalannya sistem hukum, . adanya penyalahgunaan wewenang. Dari UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta dengan perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi adalah melakukan secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Apa yang tercakup ke dalam tindak pidana korupsi itu menurut UU No. 31/1999 dan perbuatannya UU No. 20/2001 adalah melakukan perbuatan seperti dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3. Pasal 5. Pasal 6. Pasal 7. Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10. Pasal 11. Pasal 12, pasal 12 B. Pasal 13, dan Pasal 14. Korupsi ditandai oleh ciri-ciri berupa . adanya pengkhianatan kepercayaan, . keserbarahasiaan, . mengandung penipuan terhadap badan publik atau masyarakat, . dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, . diselubungi dengan bentuk-bentuk pengesahan hukum, . terpusatnya korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan pribadi dan mereka yang dapat mempengaruhinya. Ada beberapa jenis atau macam korupsi. Menurut Alatas, jenis tersebut meliputi pertama, korupsi transaksi, yaitu jenis korupsi yang berwujud adanya kesepakatan timbul balik antara pihak-pihak bersangkutan guna mengupayakan keuntungan bersama. Korupsi jenis ini biasanya terjadi antara usahawan dengan pejabat pemerintah atau anggota masyarakat dan pemerintah. Kedua, korupsi ekstortif . , yaitu bentuk korupsi di mana pihak pemberi dipaksa melakukan perbuatan penyuapan guna mencegah kerugian yang akan mengancam diri, kepentingan, orang-orang atau hal-hal yang penting baginya. Ketiga, korupsi defensif, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pelaku korban korupsi pemerasan. Keempat, korupsi keuntungan tertentu, selain dari keuntungan yang dibayangkan di masa depan. Kelima, korupsi nepotistik . , yaitu kolusi berupa penunjukan tidak sah terhadap teman atau kerabat untuk menempati posisi dalam pemerintahan, atau memberi perlakukan istimewa kepada mereka secara bertentangan dengan norma yang berlaku. Keenam, korupsi otogenik, yaitu yang dilakukan sendirian tanpa melibatkan orang lain, misalnya membuat laporan belanja yang tidak benar. Ketujuh, korupsi suportif . , yaitu tindakan yang dimaksudkan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada. Muhammad Hafiidh. Isa Anshori / Analisis Pengaruh Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi pada Pendidikan Tinggi di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Dapat pula ditambahkan jenis korupsi kedelapan yang akhir-akhir ini berkembang ke permukaan, yaitu suatu jenis korupsi yang disebut korupsi legal, yaitu suatu kebijakan yang secara hukum adalah sah karena sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, namun sesungguhnya pada dasarnya merupakan suatu korupsi bila dilihat dari sudut visi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Termasuk ke dalam kategori ini adalah apa yang disebut dengan korupsi demokratis, yaitu kebijakan yang disahkan oleh legislatif, namun bertentangan dengan visi yang benar dari kepemerintahan yang baik. Misalnya penganggaran rumah dinas pejabat yang jauh lebih besar dari anggaran pembangunan gedung sekolah dasar. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberantasan korupsi di Indonesia, pada awalnya bersaranakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Bab XXVi tentang Delik Jabatan. Dalam perjalanannya, . Penulis adalah Dosen Pascasarjana Universitas Sebelas Maret dan mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, email rafi_sulistiyono@yahoo. id 14 | Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Penanggulangan Korupsi ketentuan yang terdapat dalam KUHP dirasakan tidak cukup untuk memberantas perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian Negara. Sehingga ketika itu - diperlukan suatu peraturan yang dapat memberikan kekuasaan kepada penguasa untuk bertindak terhadap pelaku-pelaku korupsi, maka Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer mengeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat No Prt/Peperpu/013/1958 tentang Pengusutan. Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan Harta Benda. Peratuan Penguasa Perang Pusat No Prt/Peperpu/013/1958, merupakan peraturan yang bersifat sementara, oleh sebab harus dibuat peraturan dalam bentuk Kemudian, pada tanggal 9 Juni 1960 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perp. tentang Pengusutan. Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Setahun kemudian, tepatnya tanggal 1 Januari 1961 melalui UU No 1 Tahun 1961 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diundangkan menjadi UU No. 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan. Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Undangundang ini dinilai masih kurang efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 228 Tahun 1967 tanggal 2 Desember 1967 dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi yang bertujuan agar lebih efektif dan menyeluruh di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun ternyata hasilnya belum maksimal secara Akhirnya melalui surat No: R-07/P. U/Vi/70 tanggal 13 Agustus 1970. Presiden RI menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada DPR-RI, yang kemudian diundangkan pada tanggal 29 Maret 1971 dengan nama UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Undang-undang ini dicabut dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perangkat hukum yang ada ternyata belum juga mampu memberantas korupsi, sehingga Presiden RI menginstruksikan kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi. Namun di sisi lain, upaya penindakan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi jika dihitung dari dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperti yang kita ketahui upaya memberantas korupsi yang paling murah dan efektif adalah dengan tindakan pencegahan Bagian I | 15 . Seperti pendidikan anti-korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas kepada anakanak sejak dini. Metode Jenis penelitian ini adalah penelitan kepustakaan . ibrary researc. , yaitu serangkaian penelitian yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, atau penelitian yang GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. obyek penelitiannya digali melalui beragam informasi kepustakaan . uku, ensiklopedi, jurnal ilmiah, koran, majalah, dan dokume. Penelitian kepustakaan atau kajian literatur . iterature review, literature researc. merupakan penelitian yang mengkaji atau meninjau secara kritis pengetahuan, gagasan, atau temuan yang terdapat di dalam tubuh literatur berorientasi akademik . cademic-oriented literatur. , serta merumuskan kontribusi teoritis dan metodologisnya untuk topik tertentu. Fokus penelitian kepustakaan adalah menemukan berbagai teori, hukum, dalil, prinsip, atau gagasan yang digunakan untuk menganalisis dan memecahkan pertanyaan penelitian yang dirumuskan. Adapun sifat dari penelitian ini adalah analisis deskriptif, yakni penguraian secara teratur data yang telah diperoleh, kemudian diberikan pemahaman dan penjelasan agar dapat dipahami dengan baik oleh pembaca. Hasil dan pembahasan Peneliti dari The World Bank untuk penanganan korupsi di tingkat daerah melaporkan temuannya bahwa ada 967 anggota DPRD dan 61 Kepala Daerah yang tercatat di 29 Kejaksaan Tinggi di Indonesia yang terlibat kasus korupsi . orld bank, 2. Hal ini tentunya perlu langkah sistematis untuk menanggulanginya. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara, salah satunya dengan adanya KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana (Elpina, 2015: . Bukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga dibelahan dunia yang lain tindak pidana korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih khusus dibandingkan dengan tindak pidana yang lainnya. Konsep Efektivitas Kebijakan Kegiatan ataupun program dapat dikatakan efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan lendapat H Emerson dalam Soewarno Handayaningrat . 6: . yang menyatakan bahwa efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan sebelumnyaAy. Menurut Effendy . 8: . efektivitas adalah komunikasi yang prosesnya mencapai tujuan direncanakan sesuai dengan biaya yang dianggarkan, waktu yang di tentukan, dan jumlah personil yang ditentukan. Pengertian lain menurut Susanto . 5: . efektivitas merupakan daya pesan untuk mempengaruhi atau meningkatkan kemampuan pesan-pesan untuk Menurut pengertian Susanto diatas, efektivitas bisa diartikan sebagai suatu pengukuran akan tercapainya tujuan yang telah direncanakan secara matang. Adapun kriteria pengukuran efektivitas atau tidak efektifnya suatu kebijakan menurut Siagian . 8: . Kejelasan tujuan yang hendak dicapai hal ini dimaksudkan supaya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut tercapai sasaran yang terarah dan tujuan organisasi dapat tercapai. Kejelasan strategi pencapaian tujuan. Strategi pencapaian tujuan merupakan jalan yang diikuti dalam melaksanakan berbagai upaya untuk mencapai sasaran yang ditentukan agar implementer tidak tersesat dalam pencapaian tujuan organisasi. Proses analisis dan perumusan kebijakan yang mantap, berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai dan strategi yang telah ditetapkan artinya kebijakan harus mampu menjembatani tujuan tujuan dengan usaha-usaha pelaksanaan kegiatan operasional. Perencanaan yang matang, berarti memutuskan apa yang dikerjakan organisasi di masa yang akan datang. Penyusunan program yang tepat sesuai rencana yang baik masih perlu dijabarkan dalam program-program pelaksanaan yang tepat sebab apabila tidak, maka para pelaksana akan kurang memiliki pedoman untuk bertindak dan bekerja. Tersedianya saran dan prasarana kerja, sa. lah satu indikator efektivitas kebijakan adalah dapat dilaksanakan secara efektif dan maksimal dengan sarana dan prasarana yang di sediakan oleh organisasi. Pelaksanaan yang efektif dan efisien, bagaimanapun baiknya suatu program apabila tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien maka kebijakan tersebut tidak akan mencapai sasaran dan tujuannya. Muhammad Hafiidh. Isa Anshori / Analisis Pengaruh Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi pada Pendidikan Tinggi di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik mengingat sifat manusia yang tidak sempurna maka efektivitas kebijakan menuntut terdapatnya sistem pengawasan dan pengendalian. Pendidikan Tinggi sebagai Land of Integrity Secara Internasional, korupsi diakui sebagai masalah yang sangat kompleks, bersifat sistemik, dan meluas. Centre for Crime Prevention (CICP) sebagai salah satu organ PBB secara luas mendefinisikan korupsi sebagai: AuMissus of . power for private gainAy. Korupsi mempunyai dimensi perbuatan yang luas meliputi tindak pidana suap . , penggelapan . , penipuan . , pemerasan yang berkaitan dengan jabatan . , penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. , pemanfaatan kedudukan seseorang dalam aktivitas bisnis untuk kepentingan perorangan yang bersifat illegal . xploiting a conflict interest, insider tradin. , nepotisme, komisi illegal yang diterima oleh pejabat publik . llegal commissio. dan kontribusi uang secara illegal untuk partai politik. Sebagai masalah dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara . rans-national border crim. , dan mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, maka korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa . xtra ordinary crim. memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa . xtra ordinary measur. (Nyoman Serikat Putra Jaya, 2. Pendidikan formal maupun non formal akhirnya menjadi pilihan untuk menjadi salah satu bentuk pendekatan pencegahan korupsi dari sisi budaya (Zonia, 2. Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun kembali pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran . terhadap segala potensi tindak koruptif yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan berani menentang tindak korupsi yang terjadi. Seperti halnya Malaysia yang telah mengawali membentuk The Malaysian Institute of Integrity (IIM) pada tahun 1998. Program dari IIM yang saat ini sedang berjalan adalah Students Integrity Partner (Rakan Integriti Mahasisw. Tujuan dari aktivitas mahasiswa yang tergabung dalam students integrity partner adalah untuk mempromosikan integritas mahasiswa pada masing-masing kampus. Terdapat 109 universitas yang tergabung dalam program IIM. Universitas tersebut (Anis Yusal Yusoff. Sri Murniati & Jenny Greyzilius, . Lebih lanjut hasil penelitian dari Laima Liukineviciene dan Grita Krutinyte . 4: . , pendidikan tinggi memiliki kemampuan lebih besar untuk mencetak individu yang memiliki integritas tinggi sebagai upaya preventif atau pencegahan korupsi. Sehingga dari hasil penelitian ini disarankan pentingnya membentuk pendidikan anti korupsi pada pendidikan tinggi. Pembentukan karakter melalui pendidikan moral merupakan unsur terpenting dari pendidikan (Ridwan, 2012: . Tujuan dari pendidikan korupsi adalah strengthening public awareness and participation in political live, mobilishing the public to stand-up against corruption. strengthening individual capacity for ethical decision-making (Barda Nawawi Arif, 2. Pada dasarnya korupsi merupakan perilaku yang dimunculkan oleh individu secara sadar dan disengaja yang diistilahkan dengan intensi (Wade dan Tavris: 2. Potensi intensi perilaku tersebut adalah sikap yang membentuk suatu perilaku tertentu (Azwar: 2. Pendidikan anti korupsi di Indonesia berusaha menginternalisasi dan meningkatkan integritas individu melalui pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi di Perguruan Tinggi. Internalisasi nilai-nilai integritas dalam sistem pembelajaran dalam pendidikan tinggi memuat 4 hal (Budiningsih: yaitu: a. pengertian atau pemahaman terhadap karakter integritas, b. perasaan integritas, tindakan integritas, d. internalisasi nilai-nilai . ilai-nilai keimanan, nilai etika, nilai mora. Keempat komponen tersebut telah mencakup domain kognitif, afektif dan psikomotorik yang dicapai melalui materi dan metode pembelajaran yang tepat. Dengan demikian perilaku anti korupsi dapat di hasilkan oleh setiap individu dan integritas serta karakter yang baik benarbenar dapat berfungsi untuk memperkuat potensi perilaku anti-korupsi. Pendidikan anti korupsi di Perguruan Tinggi berfungsi untuk mempengaruhi ketiga komponen . ehavioral beliefs, normative beliefs, control belief. tersebut (Putri, 2. secara kuat sehingga dapat menyumbang pada pembentukan attitude toward behavior, subjective norm. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. perceived behavioral control yang selanjutnya dinamika ketiganya akan menentukan tingkat kekuatan intensi perilaku antikorupsi pada individu. Efektivitas kebijakan pendidikan anti korupsi pada Pendidikan Tinggi sebagai Land of Integrity Adapun kriteria pengukuran efektivitas atau tidak efektifnya suatu kebijakan menurut Siagian . 8: . Kejelasan tujuan yang hendak dicapai. Pendidikan Anti Korupsi pada pendidikan tinggi bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan Bagian I | 19 mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi tidak berlandaskan pada salah satu perspektif keilmuan secara khusus namun berlandaskan pada fenomena permasalahan serta pendekatan budaya dan menekankan pada pembangunan karakter anti-korupsi . nti-corruption character buildin. pada diri individu. Kejelasan strategi pencapaian tujuan. Pendidikan Anti-korupsi yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi memiliki kesamaan tujuan dan kompetensi peserta didik yang ingin dicapai yaitu agar dapat melahirkan problem solving yang konkrit bagi masyarakat . Proses analisis dan perumusan kebijakan yang mantap, berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai. Pendidikan formal maupun non formal akhirnya menjadi pilihan. Secara umum, pendidikan ditujukan untuk membangun kembali pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran . terhadap segala potensi tindak koruptif yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan berani menentang tindak korupsi yang terjadi. Perencanaan yang matang Perencanaan standart kompetensi peserta didik Pelaksanaan pendidikan anti korupsi direncanakan menyesuaikan tingkat peserta didik yaitu mahasiswa tingkat sarjana, maka kompetensi yang ingin dicapai adalah. A Mahasiswa mampu mencegah dirinya sendiri agar tidak melakukan tindak korupsi . ndividual competenc. A Mahasiswa mampu mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dengan cara memberikan peringatan orang tersebut. A Mahasiswa mampu mendeteksi adanya tindak korupsi . an melaporkannya kepada penegak huku. Adapun penjelasan adalah sebagai berikut : Kompetensi individual dimulai dari mahasiswa memiliki persepsi negatif mengenai korupsi dan persepsi positif mengenai anti-korupsi, menguatnya kesadaran . terhadap adanya potensi tindak korupsi. A Sikap anti-korupsi ini kemudian memberikan efek-tular ke lingkungan sekitar dimana mahasiswa berani mengingatkan atau mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dalam bentuk apapun. A Kompetensi selanjutnya adalah mahasiswa mampu mendeteksi adanya suatu tindak korupsi secara komprehensif mulai dari bentuk, proses, peraturan yang dilanggar, pelaku, kerugian/dampak yang ditimbulkan. selanjutnya mampu menghasilkan penyelesaian masalah . roblem solvin. Melaporkan kepada penegak hukum mungkin saja dilakukan, namun harus memiliki bukti-bukti yang valid (Budiningsih: 2. Penyusunan program yang tepat sesuai rencana yang baik masih perlu dijabarkan dalam program-program pelaksanaan yang tepat Pendidikan Anti-korupsi pada pendidikan tinggi yang dimaksud berupa sebuah internalisasi mata kuliah Anti-korupsi yang berdiri sendiri . , yang diselenggarakan secara reguler dalam 14Ae16 pertemuan Muhammad Hafiidh. Isa Anshori / Analisis Pengaruh Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi pada Pendidikan Tinggi di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. selama satu semester. Mata kuliah ini dapat ditetapkan sebagai mata kuliah yang bersifat wajib maupun pilihan di dalam kurikulum perguruan tinggi. Tersedianya sarana dan prasarana. Pengembangan materi pembelajaran pendidikan anti korupsi pada pendidikan tinggi belum didukung kurikulum, silabus, maupun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang khusus mengenai pendidikan anti korupsi di setiap mata kuliah. Hingga saat ini pendidikan anti korupsi hanya menjadi materi sisipan yang ada pada mata kuliah tertentu. Pelaksanaan yang efektif dan efisien Peran penting pendidikan sebagai salah satu bagian dari wacana pemberantasan korupsi secara holistik adalah pendidikan antikorupsi sebagai salah satu instrumen pengembangan kurikulum serta potensi peserta didik menjadi sangat relevan terhadap perkembangan kurikulum Pendidikan anti korupsi selanjutnya, dimana membentuk karakter individu yang menentang bentuk kemungkaran sosial, kejahatan kemanusiaan yang komunal dan melibatkan publik. Sistem pengawasan dan pengendalian yang bersifat mendidik Upaya pencegahan korupsi pada pendidikan tinggi, tampak bahwa aspek sikap yang harus dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi serta memiliki karakter yang kuat, jujur, sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggungjawab. Sikap-sikap tersebut sejalan dengan upaya penanaman sikap anti korupsi. Berdasarkan paparan tersebut diatas, upaya pemberantasan korupsi, paling tidak, mencakup dua bagian besar, yaitu . penindakan, dan . Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil secara optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat luas dan kalangan akademis dan pesrta didik. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika lembaga pendidikan, peserta didik dan mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan bangsa diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan peserta didik dan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif peserta didik dan mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Peserta didik dan mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Simpulan dan saran Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara dan apa bila ada satu bagian saja yang lemah dalam satu sistem yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan upaya pemberantasan korupsi, maka bagian tadi dapat menjadi hambatan bagi upaya Salah satu upaya preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi dimulai dari peran penting pendidikan tinggi land of integrity yang akan membentuk karakter individu. Hasil evaluasi Kebijakan pendidikan anti korupsi pada Pendidikan tinggi dapat dikatakan telah efektif karena memenuhi indikator efektivitas kebijakan. Saran kedepannya agar Pendidikan Anti Korupsi tidak hanya sekadar teori yang diberikan pada jenjang Pendidikan Tinggi, tetapi juga contoh dari pemimpin yang dibuktikan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas Daftar Rujukan Amiruddin. Analisis Pola Pemberantasan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 8 No. 1, hlm. 26 Ae 37 Anggi. Penyadaran Generasi Muda Terhadap Perilaku Antikorupsi Melalui Pendidikan Antikorupsi. Ganesha Civic Education Journal, 4. , 278-286 Arief. Tindak Pidana Suap dan Mafia Peradilan di Tinjau dari Aspek Poltik nasional. Makalah Seminar nasional. Semarang: FH. UNDIP Elpina. Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Untuk Pembentukan Karakter Mahasiswa. id/karya ilmiah dosen upload: biro sistem informasi data & hubungan masyarakat@2015 Azwar. S, . Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2025, pp. Budiningsih. A, . Pembelajaran Moral: Berpijak pada Karakteristik Siswa dan Budayanya. Jakarta: Bhineka Cipta. Dewi. , dkk. Eksistensi Osis SMK Negeri 2 Tabanan dalam Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Ganesha Civic Education Journal, 5. , 1-7. Hamalik. Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara. Hamid Basyaib dkk . Mencuri Uang Rakyat: 16 Kajian Korupsi di Indonesia. Maryanto. Pemberantasan Korupsi sebagai upaya penegakan hukum. Jurnal Ilmiah CIVIS. Volume II. No 2. Nanang T. , dkk. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian Putri. Siswanto. , & Nurhayati. Anticipating Radical Understanding in Children: Strategies of Parents in Developing Pluralism Character. Ganesha Civic Education Journal, 5. , 12-19. Rahardjo. Lapisan-Lapisan dalam Studi Hukum. Malang: Bayumedia Rahayu. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Suryandaru Utama. Semarang. Robert Klitgaard dkk. Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, alih bahasa Masri Maris. Jakarta: Yayasan Obor dan Patnership for Governance Reform in Indonesia. Siagian. Efektivitas Kebijakan: Konsep. Teori, dan Implementasi. Bumi Aksara. Jakarta Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Yusoff. Murniati. Greyzilius. Combating Corruption: Understanding AntiCorruption Initiatives in Malaysia. IDEAS Preliminary Research Report. Zonia. Analisis Hukum Sidang Perkara Perdata Menggunakan Sistem Online dalam rangka Mewujudkan Asas Peradilan yang Sederhana. Cepat dan Biaya Ringan. Ganesha Civic Education Journal, 6. , 1 Ae 12 Muhammad Hafiidh. Isa Anshori / Analisis Pengaruh Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi pada Pendidikan Tinggi di Indonesia