JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index HUBUNGAN PENDIDIKAN AGAMA DAN DUKUNGAN PEMERINTAHTERHADAP KEPATUHAN MEMBAYAR ZIS ASN DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2023 THE RELATIONSHIP OF RELIGIOUS EDUCATION AND GOVERNMENTSUPPORT ON COMPLIANCE WITH PAYING ASN ZIS IN SITUBONDO DISTRICT IN 2023 Ali Uraidi ,WahibatulMaghfuroh,UbayDil ah Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Panca Marga Email : ali_uraidi@unars. id, wahibatulmaghfuroh@upm. ABSTRAK Hasil penelitian menunjukkan hasil sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Dukungan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Pendidikan agama dan Dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada Kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023, dan Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap Kepatuhan membayar ZIS ASN di kabupaten situbondo tahun 2023. Kata kunci: Pendidikan Agama. Dukungan Pemerintah, dan Kepatuhan Membayar ZIS ABSTRACT The formulation of the problem in this research is Religious education had a significant effect on the ZIS pay-off by ASN in the Citubondo District in 2023, governmental education and support simultaneously influenced the in the Citubondo District in 2023, and religious education and government support had a significant effect on the simultaneous settlement by the USN in the Cigabondo District in 2023, and religious education had a dominant effect on the USIS Compatibility at the district in 2023. Key words : Religious Education. Government Support and Pay ZIS 1 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh negara-negara berkembang, adalah masalah ekonomi seringkali berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat seperti, kemiskinan dan pengangguran yang seringkali menimbulkan tindakan-tindakan kriminal. Oleh karena itu, untuk mengatasi problematika tersebut perlu adanya sebuah kebijakan untuk menanggulangi dan masalah kemiskinan untuk sebagian negara yang penduduknya yang kurang lebih 90% beragama Islam, maka tuntunan dan dan problematika kemiskinan umat menjadi penting untuk direlasikan (Arif,2. Islam untuk ikut membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan bangsa, seperti pemberantasan kemiskinan, peningkatanan kualitas hidup masyarakat di bidang kesehatan, dan dan sumber-sumber ekonomi masyarakat kecil melalui kegiatan-kegiatan Aufilantropi IslamAy yaitu pendayagunaan dana yang diperoleh dari sumbangan masyarakat berupa zakat, infak, sedekah dan kemanusiaan lainnya (ZISKA) serta wakaf. Kemiskinan yang terjadi di negara Indonesia sudah berlangsung sejak lama, krisis ekonomi yang terjadi di negeri maupun di luar negeri ikut mempengaruhi. lamanya bencana kemiskinan yang menimpa Indonesia. Zakat sangatlah mungkin menjadi Alternatif program pemerintah untuk mengatasi kemiskinan (Ibrahim, 2. zakat yang dilegalkan oleh agama Islam dalam pembentukan modal. Pembentukan modal itu semata- mata dari pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam, akan tetapi juga berasal dari sumbangan wajib orang kaya, zakat juga berperan penting dalam peningkatan kualitas sumber manusia dan penyediaan sarana dan prasarana produksi (Miftah,2. Zakat merupakan salah satu pilar atau rukun agama Islam yang harus diketahui dan wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluk agama Islam. Praktik zakat dan sedekah memiliki banyak kemiripan dan praktik semacam ini telah diajarkan oleh para Rasul sebelum Nabi Muhammad SAW. Perintah berzakat atau berderma sebenarnya telah diajarkan oleh agama-agama tauhid sebelum Islam. Islam melanjutkan ajaran berderma ini dan menegaskan menjadi salah satu pilar agama 2 JURNAL FENOMENA yaitu membayar zakat bagi yang mampu (Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2. Arti zakat tidak serta merta dapat sekadar diterjemahkan dari asal katanya, karena istilah zakat melekat dengan agama Islam, bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Zakat merupakan salah satu pilar atau rukun agama Islam yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap pemeluk agama Islam. Praktik zakat dan sedekah memiliki banyak kemiripan dan praktik semacam ini telah diajarkan oleh para Rasul sebelum Nabi Muhammad saw. Perintah berzakat atau berderma sebenarnya telah diajarkan oleh agama-agama tauhid sebelum Islam. Islam melanjutkan ajaran berderma ini dan menegaskan menjadi salah satu pilar agama yaitu membayar zakat bagi yang mampu. Zakat menurut bahasa artinya bersih dan berkembang. Disebut dengan kata bersih dan berkembang karena zakat membersihkan muzakki dari dosa dan mengembangkan pahalanya, di samping zakat juga memperbanyak harta dan membuatnya menjadi diberkahi (Uqaily,2. Zakat diartikan mensucikan, sebagaimana firman Allah, berikut AuSesungguhnya, beruntunglah orang yang mensucikan jiwa ituAy. (QS. AsySyams: . Zakat secara terminologi merupakan suatu ukuran yang telah ditentukan dari harta wajib zakat yang disalurkan kepada 8 golongan dengan syarat tertentu (AlMuhsin, 2. Shadaqah dinamakan pula zakat, karena shadaqah merupakan penyebab berkembang dan diberkahinya harta. Akan tetapi, istilah shadaqah wajib ditegaskan dengan zakat sedangkan selain itu dinamakan sedekah. Zakat merupakan rukun finansial sosial salah satu dari lima rukun Islam karena zakat bersamaan dengan kalimat tauhid dan mendirikan sholat maka seseorang yang masuk Islam dan kaum muslim adalah bersaudara dengan muslim lain. Firman Allah: AuJika mereka bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka it. adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat- ayat itu bagi kaum yang mengetahuiAy. (QS. At-Taubah: . 3 JURNAL FENOMENA Ketentuan zakat didasarkan pada sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Menurut Mus'ab . mengatakan bahwa "Kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim salah satunya ialah zakat yang telah memenuhi kriteria tertentuAy. Didalam Al-Qur'an terdapat 32 kata zakat, dan 82 kali diulang dengan menggunakan istilah dari kata zakat, yaitu shadaqah dan infaq. Salah satu ayat yang menjelaskan mengenai pentingnya menunaikan zakat terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 43 yang artinya: Audan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan rukuAolah bersama orang-orang yang rukuAy. Di dalam As-Sunah juga banyak dijelaskan tentang kewajiban zakat. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari sebagai berikut: AuRasulullah bersabda. AuSiapa yang dikaruniai Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanyaAy. Zakat pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara lebih baik. Selain itu zakat juga merupakan sebuah sistem yang menjaga keseimbangan di antara kelompok kaya . dan kelompok miskin . serta salah satucara untuk mewujudkan keseimbangan keadilan sosial dan menegakkan struktur sosial dalam Islam (AAoyun, 2. Zakat dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Pertama, zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan setiap bulan Ramadhan. Zakat ini wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri. Kedua, zakat maal yaitu zakat atas harta kekayaan yang meliputi hasil perniagaan atau perdagangan, pertambangan, pertanian, hasil laut dan hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja . Masing-masing jenis mempunyai perhitungan yang berbeda-beda (Karim. Adapun orang yang membayar zakat akan punya dua kebahagiaan diantaranya yaitu pertama di dunia hartanya akan berkah dan di tambah sesuai dengan hadist: 4 JURNAL FENOMENA AuTidaklah akan berkurang harta yang sizakati bahkan akan bertambah bahkan akan bertambah dan bertambahAy Kedua, untung di akhirat artinya kelak akan mendapat pahala dari Allah SWT, adapun orang yang tidak membayar zakat kelak akan disiksa oleh Allah. Selain landasan Al-QurAoan. Indonesia juga memiliki landasan konstitusional mengenai zakat. Sistem pengelolaan zakat di Indonesia terdapat dalam Undangundang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Keefektifan pengelolaan zakat dapat didukung dengan adanya lembaga yang mampumengelola dan mendistribusikan dana zakat baik untuk konsumtif maupun untuk usaha yang produktif, yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencangkup hasil pendapatan dan jasa. Pendapatan ini mencakup gaji, honorium, dan sebagainya. Jasa dimasukkan jasa konsultan, notaris, dokter, biro perjalanan, pergudangan, komisioner dan lain sebagainya. Jenis usaha ini meliputi . rhotelan, hiburan, industri, kontraktor dan lain sebagainya. Pertimbangan hukum yang ada ialah: Pertama, dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa jenis barang yang wajib dizakati hanya ada lima diantaranya: 1 Nuqud . mas, perak ), 2. NaAoam . inatang terna. yaitu meliputi unta, sapi dan kambing, 3. Rikaz . arang tambang atau temuan atau terpendam. , 4. Tijaroh . arang daganga. , 5. ZuruAowatsamar . anaman dan buah-buaha. selain itu tidak Kedua. Dr Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al Fiqbul Islami Waadillayubu menyatakan bahwa setiap apa saja yang berkembang dan yang dikembangkan adalah tetap wajib dizakati, sekalipun di luar jenis barang yang dizakati tersebut Pengelolaan zakat terdapat pengaturan tentang pelaksanaan pengelolaan zakatyang dimulai dari perencanaan sampai pada tahap pendistribusian dan pendayagunaan, pengumpulan zakat dilakukan oleh Amil Zakat terdiri dari atas unsur masyarakat dan pemerintah, yang pembentukannya disesuaikan dengan tingkat wilayah (Masdar,1. Pemahaman individu terhadap agama atau religiusitas dapat diartikan sebagai pengabdian terhadap agama. Salah satu faktor keberhasilan dalam pengumpulan zakat disuatu daerah adalah faktor keagamaan. 5 JURNAL FENOMENA Karena apabila masyarakat di suatu daerah tersebut taat pada agama dan memahami berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan maka masyarakat di daerah tersebut akan memenuhi kewajiban berzakatnya dalam hal ini ZIS (Satrio& Siswantoro. Taat kepada perintah aturan dan sebagainya: disiplin. 16menurut Green, kepatuhan merupakan suatu perubahan perilaku dari perilaku yang tidak menaati peraturan keperilakuan yang menaati peraturan (Notoatmojo,2. Dipandang memiliki otoritas secara sukarela ataupun karena terpaksa dengan baik menunjukkan peningkatan. dalam bahasa alquran patuh disebut sebagai "ta`ah" dari kata ini diambil dari kata "taat" di dalam bahasa Indonesia menurut Muhammad Murtadha Az zabidi, maka kata "ta`ah" sama dengan makna kata tahu. yakni al-inqiyad, kepatuhan, ketundukan. akan tetapi, makna kata ta`ah seringkali dipakai untuk menunjukkan "tunduk terhadap perintah dan patuh terhadap tuntunan " (Muhammad,1. Menegaskan meskipun suatu tuntunan di dalam Alquran telah disebutkan berulang-ulang lewat beragam acara dan berulang kali pula disampaikan di ayatayat. Ibrahim motivasi, ancaman, perintah larangan kisah-kisah umat terdahulu, surga dan neraka agar mereka menghayatinya dan menjadikannya sebagai pedoman, tetapi kebanyakan manusia enggan memenuhi bahkan mengingkarinya . mereka tetap dalam keinginan dan berpaling dari kebenaran Tingkat kepatuhan seseorang dengan orang lain berbeda-beda titik motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan atau meningkatkan suatu larangan dapat berbentuk macam-macam. Kepatuhan seseorang dapat lahir dari beragama faktor dan sebab, begitupun dalam menunaikan kewajiban zakat. Bentuk dan perwujudan kepatuhan merupakan penggambaran dari perilaku Muzakki dalam membayar zakat yang banyak dipengaruhi oleh tingkat keyakinan dan pemahaman, kecenderungan dan minat yang dimiliki Muzakki. kesadaran membayar zakat sesuai dengan ketentuansyariat, seperti nisab, serta cara mengeluarkan secara benar . elalui ami. merupakan wujud dari perintah zakat. 6 JURNAL FENOMENA Menurut Muhammad Murtadha Az-zabidi, kata patuh berarti al-inqiyad, menurut Ali Al- jurjani . taat atau patuh adalah mufaqah Al- amr thaun`an, menyesuaikan diri dengan perintah secara tunduk. menurut Green . kepatuhan: merupakan suatu perubahan perilaku dari perilaku yang tidak menaati peraturan perilaku yang menaati peraturan. Pada dasarnya, faktor pendorong utama umat beragama menjalankan tuntunan agamanya adalah faktor keimanan. menyakini bahwa keyakinan . merupakan dasar bagi kepercayaan, yang merupakan dasar bagi ke kedisiplinan melaksanakan ajaran atau perintah. Almaraghi menegaskan, orang yang benar-benar beriman adalah orang yang mematuhi semua perintah Allah. Baik itu mudah atau sulit, disukai atau di enggani, meskipun dengan membunuh diri sendiri atau keluar dari kampung terkait kepatuhan membayar zakat, penelitian Ahmad Mukhlis dan Irfan Syauqi beik dan penelitian M. muda dkk telah membuktikan bahwa faktor keimanan berpengaruh terhadap kepatuhan zakat. Faktor kedua yang perlu diuji adalah Penghargaan dimana sebuah bentuk apresiasi kepada suatu prestasi tentu yang diberikan baik oleh dan dari perorangan ataupun suatu lembaga yang biasanya diberikan dalam bentuk materi atau ucapan titik menurut mulyasa sebuah penghargaan bermanfaat untuk meningkatkan kemungkinan sebuah tindakan kembali diulang titik Mulyadi menambahkan penghargaan berguna untuk meningkatkan motivasi individu titik urgensi pengujian faktor ini adalah karena baik di dalam Alquran maupun hadis sering terlontar berapa penghargaan terhadap Muzakki ganjaran ini tidak bersifat Ukhrawi semata tetapi juga dapat diberikan di dunia sesuai dengan fatwa lembaga fatwa Arab Saudi. penghargaan tersebut antara lain: zakat akan membersihkan harta dan memberikan ketenangan dan zakat akan memudahkan Pintu Rezeki, sehingga harta semakin berkah dan bertambah berlipat ganda. Faktor ketiga adalah Altruisme. Yang mendapatkan nilai komposit paling tinggi yang mempengaruhi kepatuhan responden membayar zakat titik dalam Bahasa Indonesia, altruisme adalah paham atau sifat lebih mengutamakan kepentingan orang lain . ebalikan egoism. sikap yang ada pada manusia, yang mungkin bersifat naluri berupa dorongan untuk berbuat jasa kepada manusia lain 7 JURNAL FENOMENA titik dalam bahasa Alquran altruisme disebut Itsar, maknanya menurut Ali Al jurjani ini adalah sikap mendahulukan orang lain atas dirinya dalam memberikan manfaat kepadanya Mencegah keburukan daripadanya. Zakat merupakan ibadah yang mengandung dua dimensi, yaitu hablum minallah dan hablum minannas. Syariat zakat dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan masalahmasalah kemasyarakatan, terutama nasib orang yang lemah. Di balikpersyariatan kewajiban zakat, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Islam, dalam hal ini adalah sasaran praktisnya. Menurut Satrio dan Siswantoro . kurang optimalnya jumlah zakatyang terkumpul disebabkan oleh beberapa hal, antara lain ketidaktahuan kewajiban membayar zakat. Masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui bahwa mereka harus membayar zakat atas penghasilan yang mereka dapatkan. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahui bahwa zakat hanyalah sebatas zakat fitrah di bulan Ramadhan. Faktor lainnya adalah ketidakmauanmembayar zakat. Terdapat sebagian masyarakat yang masih enggan untuk membayar zakat, dikarenakan mereka merasa harta yang mereka dapatkan adalah hasil dari jerih payah mereka sendiri, sehingga mereka merasa tidak perlu mengeluarkan zakat. Selain itu, ketidakpercayaan masyarakat terhadap Lembaga Pengelola Zakat bisa juga menjadi salah satu penyebabnya. Sebagian dari masyarakat memilih untuk mengeluarkan kewajiban zakatnya langsung kepada mustahiq, dikarenakan mereka tidak atau kurang percaya kepada lembaga pengelola zakat yang ada. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pengaruh variabel Pendidikan agama dan Dukungan pemerintah berpengaruh secara persial,secara simultan dan secara dominan terhadap kepatuhan membayar ZIS ASN di kabupaten situbondo tahun 2023. METODE PENELITIAN Jenis Pendekatan Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian kuantitaf eksplanatori, dimana dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena data serta 8 JURNAL FENOMENA menjelaskan hubungan atau pengaruh antar variabel yang diteliti dan analisis datanya berjenis kuantitatif. Selanjutnya penelitian ini juga dapat dikatakan sebagai penelitian kausalitas/sebab akibat. Penelitian ini mencoba menjelaskan pengaruh variabel eksogen (Pendidikan agama dan Dukungan pemerinta. terhadap Kepatuhan membayar . ariabel endoge. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Sugiyono . menyatakan penelitian deskriptif kuantitatif adalah penelitian yang menekankan pada pengujian teori-teori melalui pengukuran variabel-variabel penelitian dengan angka dan melakukan analisis data dengan prosedur statistik, kemudian dilengkapi dengan penjelasan secara deskriptif mengenai fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan serta mengungkapkan penemuan-penemuan di lapangan. Sumber Bahan Hukum Sumber Data Karena merupakan penelitian kepustakaan, maka jenis datanya adalah data sekunder dan primer, adapun data sekunder apabila dilihat dari kekuatan mengikatnya menurut Greogory Chuchi yang diikuti oleh Soerjono Soekanto meliputi. Sumber Data Primer yaitu bahan hukum primernya adalah Al- QurAoan. AlHadist. UU Perkawinan dan Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sumber data sekunder Yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Adapun bahan sekunder meliputi literatur-literatur yang berkaitan dengan tema. Oleh karena itu penulis dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder. Metode Pengumpulan Bahan Hukum Studi Kepustakaan Sesuai dengan penggunaan data sekunder dalam penelitian ini, maka pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang Data sekunder baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, dengan memperhatikan prinsip pemutakhiran dan relevansi. Selanjutnya dalam penelitian ini kepustakaan, asas- 9 JURNAL FENOMENA asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum diperoleh melalui dua referensi utama yaitu Bersifat umum, terdiri dari buku-buku, teks, ensiklopedia. Bersifat khusus terdiri dari laporan hasil penelitian, majalah maupun jurnal. Mengingat penelitian ini memusatkan perhatian pada data sekunder, maka pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian menggunakan pengumpulan data dengan hasil penyebaran kuesioner kepada semua responden yang masuk dalam penelitian. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pendidikan Agama berpengaruh secara persial terhadap Kepatuhan Membayar ZIS Hasil analisis menunjukkan bahwa Pendidikan Agama memiliki pengaruh secara parsial dimana hasil tersebut merupakan hasil dari pengolahan dengan menggunakan aplikasi SPSS. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa responden atau ASN yang ada di Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa pendidikan agama dapat mempengaruhi kepatuhan membayar ZIS secara signifikan oleh ASNyang Zakat merupakan salah satu pilar atau rukun agama Islam yang harus diketahui dan wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluk agama Islam. Praktik zakat dan sedekah memiliki banyak kemiripan dan praktik semacam ini telah diajarkan oleh para Rasul sebelum Nabi Muhammad SAW. Perintah berzakat atau berderma sebenarnya telah diajarkan oleh agama-agama tauhid sebelum Islam. Islam melanjutkan ajaran berderma ini dan menegaskan menjadi salah satu pilar agama yaitu membayar zakat bagi yang mampu (Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2. Ketentuan zakat didasarkan pada sumber hukum Islam, yaitu Al- Quran dan As-Sunnah. Menurut Mus'ab . mengatakan bahwa "Kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim salah satunya ialah zakat yang telah memenuhi kriteria tertentuAy. Didalam Al-Qur'an terdapat 32 kata zakat, 82 kali diulang dengan menggunakan istilah dari kata zakat, yaitu shadaqah dan infaq. Salah satu ayat yang menjelaskan mengenai pentingnya menunaikan zakat terdapat pada QS. AlBaqarah ayat 43 yang artinya: 10 JURNAL FENOMENA Audan dirikanlah Shalat, tunaikanlah zakat dan rukuAolah bersama orang-orang yang rukuAy. Di dalam As-Sunah juga banyak dijelaskan tentang kewajiban zakat. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari sebagai berikut: AuRasulullah bersabda. AySiapa yang dikaruniai Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanyaAy. Dukungan Pemerintah berpengaruh secara persial terhadap Kepatuhan Membayar ZIS Hasil analisis menunjukkan bahwa Dukungan Pemerintah memiliki pengaruh secara parsial dimana hasil tersebut merupakan hasil dari pengolahan dengan menggunakan aplikasi SPSS. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa responden atau ASN yang ada di Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa Dukunahn Pemerintah dapat mempengaruhi kepatuhan membayar ZIS secara signifikan oleh ASN yang ada. Zakat pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk menjamin distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat secara lebih baik. Selain itu zakat juga merupakan sebuah sistem yang menjaga keseimbangan di antara kelompok kaya . dan kelompok miskin . serta salah satucara untuk mewujudkan keseimbangan keadilan sosial dan menegakkan struktur sosial dalam Islam (AAoyun, 2. Sistem pengelolaan zakat di Indonesia terdapat dalam Undangundang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Keefektifan pengelolaan zakat dapat didukung dengan adanya lembaga yang mampu mengelola dan mendistribusikan dana zakat baik untuk konsumtif maupununtuk usaha yang produktif, yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencangkup hasil pendapatan dan jasa. Pendapatan ini mencakup gaji, honorium, dan sebagainya. Jasa dimasukkan jasa konsultan, notaris, dokter, biro perjalanan, pergudangan, komisioner dan lain sebagainya. Jenis usaha ini meliputi . rhotelan, hiburan, industri, kontraktor dan lain sebagainya. 11 JURNAL FENOMENA Pendidikan Agama berpengaruh Dominan terhadap Kepatuhan Membayar ZIS Hasil analisis menunjukkan bahwa Pendidikan Agama memiliki pengaruh paling dominan dibandingkan dengan Dukungan pemerintah. hal ini memangsudah jelas Pendidikan Agama memang sudah jelas didalam penjelasannya secara rincian baik itu dari ketentuan dari Al-QurAoan maupun Al-Hadist ialah: Di dalam Alquran Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat, diantaranya dalam surat al- baqarah ayat 43 dan surah At-taubah ayat 103: "dan Dirikanlah salat tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuAy "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoa lah untuk mereka titik sesungguhnya doa kamu itu . ketentraman jiwa bagi mereka, dan Allah maha mendengar lagi Maha MengetahuiAy. Hadits Rasulullah SAW menyatakan: Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi ShallallaahuA alaihi wa Sallam mengutus MuAadz ke negeri YamanAeia meneruskan hadits ituAedan didalamnya . eliau bersabd. : AuSesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orangorang fakir di antara mereka. Ay Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. (HR. Bukhar. 12 JURNAL FENOMENA KESIMPULAN Pendidikan agama berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023. Dukungan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan membayar ZIS oleh ASN diKabupaten Situbondo tahun 2023. Pendidikan agama dan Dukungan pemerintah berpengaruh secara simultan pada Kepatuhan membayar ZIS oleh ASN di Kabupaten Situbondo tahun 2023, dan Pendidikan agama memiliki pengaruh dominan terhadap Kepatuhan membayar ZIS ASN di kabupaten situbondo tahun 2023. DAFTAR PUSTAKA