Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 11 Issue 3, 2025 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISIS NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN TANPA SERTIFIKASI HALAL Dinda Aprilia1. Farhan Asyhadi2. Muhammad Abas3 Fakultas Hukum. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia. E-mail: dindaaprilia@mhs. Fakultas Hukum. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia Abstract: The circulation of food products without halal certification remains prevalent in Indonesia and may undermine consumer rights, particularly the right to safety, comfort, and legal certainty. This issue is significant considering that halal certification and business actorsAo obligations are explicitly regulated under Indonesian consumer protection laws. This paper aims to analyze consumer legal protection against the distribution of food products without halal certification and the legal responsibilities of business actors under the Consumer Protection Law. This study employs a normative juridical research method using a statutory and conceptual approach, based on the analysis of primary, secondary, and tertiary legal The findings indicate that the Consumer Protection Law provides a legal framework to safeguard consumers from food products distributed without halal certification, including the right to obtain accurate, clear, and honest information. Furthermore, business actors bear legal responsibility for losses suffered by consumers due to violations of halal certification obligations, which may result in civil, administrative, and criminal sanctions in accordance with prevailing laws and regulations. Keywords: Consumers. Halal Certificates. Business Actors. How to Site: Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal hukum to-ra, 11 . , pp 661-676. DOI. 55809/tora. Introduction Pesatnya kemajuan komunikasi dan teknologi memicu perubahan besar dalam cara masyarakat berinteraksi, menciptakan budaya yang lebih sadar media, dan membentuk peradaban baru. Kemajuan ini diiringi dengan lahirnya berbagai inovasi teknologi yang menaikkan penyebaran dan pertukaran informasi. Salah satu wujud nyatanya ialah internet, yang memungkinkan akses dan distribusi informasi secara luas tanpa batasan. 1 M. Sultan Prawira Yoga. Asep Saeful Muhtadi, dan Encep Dulwatch. AuPemanfaatan TikTok Sebagai Media Informasi Media Massa,Ay Annaba: Jurnal Ilmu Jurnalistijk. Vol. No. 1, . : 58. Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, keterangan halal pada produk menjadi sangat vital. Sudah seharusnya setiap produk yang diproduksi dilengkapi dengan sertifikat atau label halal yang jelas pada kemasannya. Lebel halal bermaksud untuk menciptakan rasa aman kepada konsumen, serta berfungsi sebagai bukti bahwasanya suatu produk bebas dari unsur non-halal dan diproses sesuai prinsip halal dan etis menjadi perhatian utama konsumen. Tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap prinsip syariat Islam, akan tetap berpengaruh juga pada hilangnya kepercayaan publik dan terganggunya stabilitas ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami posisi konsumen secara yuridis. Konsumen, menurut pengertian umum, ialah individu atau badan yang memakai barang maupun jasa. Dengan kata lain, konsumen didefinisikan sebagai Auindividu atau Perusahaan yang melangsungkan pembelian terhadap suatu produk atau pemanfaatan jasa tertentuAy, atau Aupihak yang memanfaatkan persediaan produk tertentuAy. Dalam kedudukannya tersebut, hak konsumen memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan, terutama terkait mengenai kandungan produk yang dikonsumsiAy. Ketika produk haram beredar dengan label halal, masyarakat bisa mengalami dampak buruk secara luas. Keadaan ini menjadi perhatian khusus bagi umat Muslim, makanan serta minuman memiliki kaitan erat dengan ibadah, menjadikan isu ini sangat sensitif dan krusial. Produk impor yang beredar di pasar Indonesia seringkali membawa tantangan tersendiri terkait dengan standar labelisasi, khususnya label halal. Banyak produk yang diimpor ke Indonesia tidak dilengkapi belisensi halal yang diakui secara resmi, padahal produk tersebut berpotensi dikonsumsi oleh masyarakat Muslim. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidak pastian di kalangan konsumen Muslim mengenai kehalalan produk yang mereka beli. Mengingat esensinya sertifikasi halal dalam melindungi kepentingan konsumen, diperlukan sertifikasi halal pada produk untuk memperoleh status dan menyediakan kerangka hukum yang memungkinkan dimasukkan ke dalam sistem hukum, terutama sistem hukum nasional. Sertifikasi halal saat ini ialah aspek krusial dalam daya saing perdagangan global. Label halal pada produk juga mendukung produksi domestik dari penetrasi barang asing melalui perdagangan bebas. Kewajiban negara mencakup perlindungan bagi penduduk dalam menjalankan agama dan keyakinannya, termasuk terpenuhinya pangan halal sesuai akidah setiap Muslim. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999, ketentuan tersebut dirancang dengan cermat 2 Syafrinaldi. Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Yogyakarta: Deepublish, 2. , hlm 3 Purwanti Paju. Jaminan Sertifikat Produk Halal Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 untuk menegakkan dan melindungi hak-hak konsumen, memastikan keadilan dan transparansi dalam semua transaksi,4 Konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan jaminan bahwasanya produk yang mereka beli, terutama pangan, memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Mereka berhak atas perlindungan dari potensi bahaya, memastikan kesejahteraan dan kepercayaan mereka terhadap kualitas dan keandalan barang yang mereka konsumsi dan gunakan sehari-hari. Selanjutnya. Pasal 8 ayat . huruf h UUPK menegaskan bahwasanya pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan persyaratan halal, terutama ketika menyertakan label halal. Lebih lanjut. Undang-Undang No. Tahun 2014 secara signifikan memperkuat perlindungan konsumen dengan mewajibkan semua produk untuk menjalani sertifikasi halal. Proses ini memastikan produk memenuhi standar gizi Islam dan aman bagi konsumen Muslim. Sertifikasi ini diawasi secara ketat oleh BPJPH dan BPOM, yang mendorong kepercayaan dan transparansi di Namun, kenyataannya memperlihatkan masih adanya peredaran produk yang tidak memiliki sertifikat halal, bahkan ada produk yang sudah bersertifikat halal namun mengandung unsur haram, seperti yang ditemukan dalam hasil pengawasan BPJPH dan BPOM pada tahun 2024. Merujuk pada data yang dipublikasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Selain itu teah dilakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang memuat klaim kehalalan oleh BPOM melangsungkan pengawasan atas peredaran obat dan makanan yang memuat pengeklaiman halal. Hasil pengawasan tersebut, teridentifikasi 11 batch dari 9 jenis Produk makanan yang sudah diolah terkandung bahan babi porcine, yang dibuktikan dengan tes laboratorium parameter yang berkaitan dengan DNA maupun peptide spesifik porcine. Dari total sembilan produk tersebut, 9 batch bersumber dari 7 produk yang sudah mengantongi sertifikat halal, sedangkan 2 batch lainnya bersumber dari 2 . produk yang belum bersertifikat halal. Mengenai tujuh produk yang tidak mempunyai sertifikat dan label halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sudah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Regulasi Pemerintah No. 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun, atas indikasi penyampaian data registrasi yang tidak akurat pada dua produk lainnya, saksi administrasif berupa peringatan dan memerintahkan penarikan produk dari peredaran sudah dijatuhkan oleh BPOM. 4 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindugan Konsumen 5 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 Konsumen Muslim mengharapkan agar produk dan layanan mematuhi standar halal, dan mengharapkan pemerintah untuk menawarkan perlindungan hukum yang memastikan persyaratan diet dan gaya hidup keagamaan mereka dihormati dan yang diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat pelaksanaan proses sertifikasi halal. Tujuannya ialah memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan muslim terkait kepastian kehalalan suatu produk makanan yang mereka konsumsi setiap hari. Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, ada kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh sertifikat halal melalui proses sertifikasi kepada siapapun produk produsen yang akan dipasarkan di Indonesia. 6 Produsen yang mempunyai sertifikat halal harus memasang label halal pada kemasan berfungsi sebagai bentuk transparansi kepada konsumen terkait status kehalalan dan kelayakan konsumsi produk. Namun demikian, meski pemerintah sudah menetapkan berbagai regulasi, masih ada produk makanan kemasan yang beredar tanpa sertifikasi halal. Kondisi ini memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan perhatian serius dari lembaga-lembaga terkait guna memastikan kepatuhan produsen terhadap ketentuan yang berlaku. BPJPH bertanggung jawab mengeluarkan sertifikat halal dan mengawasi produk yang sudah disertifikasi, sedangkan BPOM berperan dalam pengawasan keamanan produk pangan, termasuk kandungan bahan yang dilarang seperti porcine . Namun, koordinasi antar lembaga masih sering mengalami kendala, terutama dalam hal akses data audit bahan baku dari produsen atau distributor, khususnya untuk produk impor. Beberapa tantangan yang dihadapi yakni: Kurangnya petugas pengawasan di berbagai wilayah distribusi. Ketidakterpaduan standar halal, terutama untuk produk impor. Minimnya sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan sertifikasi halal pada produknya, khususnya sebelum sanksi administratif diberlakukan secara menyeluruh pasca masa transisi UU JPH. UMKM sering menghadapi tantangan yang signifikan saat memperoleh sertifikasi halal karna minim nya literasi Selain itu. LPPOM MUI selaku Lembaga Pemeriksa Halal mengungkap bahwasanya masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi standar bahan baku halal karena keterbatasan informasi, biaya sertifikasi, dan kurangnya literasi mengenai pentingnya kehalalan produk. Maka dari itu, perlu adanya reformasi pengawasan yang lebih integratif serta digital, termasuk pelibatan masyarakat . isalnya melalui aplikasi cek hala. , audit berbasis risiko, serta peningkatan sanksi untuk pelaku usaha yang lalai. 6 Saepul Husin. Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam peredaran makanan yang tidak bersertifikat halal serta bagaimana Tanggung jawab Pelaku usaha terhadap produk makanan yang tidak bersertifikat halal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Studi ini memakai metode yuridis normatif, atau sering disebut penelitian hukum Melalui metode ini, peneliti berupaya mengidentifikasi kaidah hukum, prinsip hukum, serta doktrin hukum yang bisa dipakai untuk memecahkan masalah hukum yang 7 Studi ini memakai metodologi legislatif dan konseptual untuk mengkaji secara mendalam ketentuan hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi Jaminan Produk Halal. Dengan mengintegrasikan pendekatan-pendekatan ini, studi ini bermaksud untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kerangka hukum yang meregulasi hak-hak konsumen dan jaminan produk halal. Studi ini mengeksplorasi hubungan antara perlindungan hukum, hak konsumen Muslim, dan status halal produk dari perspektif hukum konsumen. Tujuannya ialah menganalisis bagaimana kerangka hukum yang ada melindungi konsumen Muslim dan memastikan kehalalan produk. Dengan memanfaatkan data sekunder seperti undang-undang yang relevan, teks hukum, buku ilmiah, dan jurnal akademik, studi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan hukum dan efektivitasnya dalam melindungi kepentingan konsumen dalam konteks ini. Discussion Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam peredaran makanan yang tidak bersertifikat halal Bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, informasi mengenai kehalalan produk sangatlah krusial. Oleh karena itu, setiap produk yang dihasilkan idealnya dilengkapi dengan sertifikat atau label halal yang jelas pada kemasannya. Sasaran utama dari jaminan ini ialah menjaga keamanan dan menaikkan kepercayaan konsumen, terutama Muslim, dalam mengonsumsi produk. Dampak positifnya dirasakan oleh konsumen Muslim, ataupun konsumen non-Muslim. 7 Dr. Jonaedi Efendi . dan Prof. Dr. Prasetijo Rijadi. Hum. AuMetode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris edisi kedua Au,PRENADAMEDIA GROUP,Jakarta, 2023 Hal. Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pasal 2, menjelaskan bahwasanya perlindungan konsumen, lima asas yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional menjadi dasar pelaksanaannya. : 8 Asas Manfaat: keuntungan secara maksimum harus dirasakan oleh konsumen dan pelaku usaha secara umum dengan dilaksakannya perlindungan konsumen. Asas Keadilan: Dalam memenuhi hak dan kewajiban konsumen yang setara, negara harus memastikan keterlibatan masyarakat yang aktif dan memberikan peluang yang setara bagi konsumen serta pelaku usaha. Asas Keseimbangan: Mencapai keselarasan antara kebutuhan konsumen, tujuan bisnis, dan kebijakan pemerintah sangatlah penting, dalam membina pendekatan seimbang yang memelihara kesejahteraan materi dan spiritual bagi semua. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen: Mengutamakan perlindungan bagi konsumen agar terjamin keamanan dan keselamatannya saat mengonsumsi atau memanfaatkan barang maupun jasa. Asas Kepastian Hukum: Menegaskan pentingnya ketaatan pada hukum oleh pelaku usaha maupun konsumen, disertai negara memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum. Berlandaskan asas-asas tersebut, tujuan pokok dari UU Perlindungan Konsumen ialah memperkuat kesadaran, mengembangkan kemampuan, serta menumbuhkan kemandirian konsumen dalam melangsungkan perlindungan terhadap diri dan hakhaknya. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 Mengenai Perlindungan Konsumen dalam Pasal 3 menjelaskan terkait tujuan dari Hukum Perlindungan Konsumen, yakni: Menaikkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk pengambilan keputusan yang berdaya dan pilihan yang percaya diri di pasar. Menjunjung tinggi harkat serta martabat konsumen dengan melindungi mereka dari dampak negatif penggunaan barang maupun jasa Memperkuat posisi konsumen melalui peningkatan pemberdayaan dalam memilih, menetapkan pilihan, serta menuntut haknya. 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 2 Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 Membuat undang-undang perlindungan konsumen yang transparan dan mudah diakses yang menjamin kepastian hukum, menumbuhkan kepercayaan, dan melindungi hak semua konsumen secara efektif. Menaikkan kesadaran akan perlindungan konsumen guna mendorong pengambilan keputusan yang jujur dan bertanggung jawab, memastikan praktik yang adil, dan memberdayakan individu untuk menavigasi pasar dengan percaya diri. Menaikkan kualitas barang dan jasa untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan kepuasan pelanggan, menumbuhkan kepercayaan dan keandalan di pasar bagi semua konsumen. Sesudah diterapkannya UU No. 33 Tahun 2014, wewenang sertifikasi halal yang dahulu berada di bawah MUI dan hanya melalui proses di LPPOM MUI, sekarang dialihkan kepada BPJPH di bawah Kementerian Agama. Dalam sistem yang baru ini. LPPOM berfungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal , sementara MUI memiliki tugas untuk menetapkan fatwa halal. Sertifikat halal selanjutnya penerbitan oleh BPJPH berlandaskan rekomendasi dari fatwa halal yang diberikan oleh Komisi Fatwa MUI serta hasil audit LPH. Proses labelisasi dan sertifikasi kehalalan sebuah produk merujuk kepada UUJPH, kehalalan suatu produk diatur berlandaskan beberapa prinsip, yakni: 9 Perlindungan hukum, keadilan, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme. UUJPH diberlakukan dengan tujuan utama: melindungi dan memberi rasa aman kepada masyarakat ketika mengonsumsi produk Produksi dan pemasaran produk halal berperan dalam menaikkan nilai ekonomi para pelaku usaha. Prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan melalui ketentuan bahwasanya seluruh produk yang dijual belikan di Indonesia harus bersertifikat halal, baik produk nasional maupun internasional. Tujuan dari prosedur ini ialah memastikan seluruh produk yang beredar untuk dikonsumsi masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan halal menurut syariat Islam. Dengan demikian. UUJPH berfungsi sebagai landasan hukum yang memberikan jaminan dan kepastian bagi konsumen muslim mengenai kehalalan produk makanan yang mereka konsumsi setiap hari. 9 Muhammad Adlil Hikam. Skripsi AuPengawasan Produk Konsumsi Import Perspektif Undang-Undang Jaminan Produk Halal: Studi Kasus Jenis Makanan Dan Minuman Pada Aplikasi TiktokAy Jakarta: Universitas Islam Negri, hal 17 Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 Mekanisme ini juga sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Secara spesifik, perlindungan terhadap hak konsumen muslim dijamin melalui Pasal 4 UUPK, yang mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pada mengonsumsi barang maupun jasa. Jaminan tersebut mencakup kepastian bahwasanya makanan yang dikonsumsi tidak menimbulkan keraguan, kekhawatiran, serta sesuai dengan keyakinan konsumen. Maka dari itu. UUPK memberikan dasar bagi perlindungan konsumen dengan asas-asas keadilan, keamanan, dan kepastian hukum. UUJPH hadir sebagai pelengkap yang lebih spesifik dalam memastikan kehalalan produk makanan, khususnya bagi konsumen Muslim. Namun, ada tantangan dalam koordinasi lembaga, pengawasan di lapangan, dan penegakan Misalnya, meskipun BPJPH sudah mengeluarkan sertifikat halal, fakta bahwasanya masih ditemukan produk bersertifikat yang tergandung unsur babi memperlihatkan perlunya audit yang lebih sistematis dan mekanisme pengawasan pasca-sertifikasi yang lebih kuat. Lebih dari sekadar menegaskan kembali isi UUPK dan UUJPH, penting untuk mengevaluasi efektivitas implementasinya. Secara kritis, pelaksanaan regulasi ini masih belum optimal, mengingat lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya transparansi audit bahan baku, terutama pada produk impor. Di samping itu, lemahnya penindakan terhadap pelaku usaha yang lalai memperbarui atau menjaga kehalalan produk membuat perlindungan terhadap konsumen bersifat semu. penerapan UUJPH dan UUPK harus disertai dengan langkah afirmatif seperti subsidi sertifikasi, edukasi berkelanjutan, dan pelibatan aktif masyarakat sebagai pengawas berbasis komunitas. Menurut LPPOM MUI, penentuan kriteria halal pada makanan didasarkan pada pemeriksaan teknis yang sifatnya umum. Investigasi terhadap bahan-bahan ini tidak terbatas pada ada tidaknya babi, namun juga termasuk metode penyembelihan, penyimpanan, serta proses produksinya. Sumber bahan pangan bisa bersumber dari beragam asal, baik hewani maupun nabati alami. Tujuannya ialah menaikkan kualitas makanan, seperti rasa, tekstur, serta warnanya. Di samping bahan utama, sering pula dipakai bahan tambahan yang bisa dihasilkan melalui proses kimia pada bahan alami maupun pada bahan sintetis. Berkaitan dengan kasus olahan pangan yang P unsur babi, dalam siaran pres sudah ditemukan 9 produk pangan olahan yang ada kandungan unsur babi oleh BPOM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 10 Salah satu contohnya ialah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow . arian rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggu. yang 10Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. AuSiaran Pers BPJPH dan BPOM: Temuan Produk Pangan Mengandung Unsur Babi. Ay Diakses pada 3 Agustus 2025 https://bpjph. id/detail/siaran-pers Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 diproduksi oleh PT Dinamik Multi Sukses. Atas tujuh produk yang sudah mengantongi sertifikat dan label halal tersebut. BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari peredaran, sesuai ketentuan Regulasi Pemerintah No. 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Berlandaskan regulasi JPH di Indonesia, setiap produk yang beredar di pasar, baik dari dalam negeri juga impor, diwajibkan memiliki sertifikat halal. Adapun dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal dan diduga sudah memberikan informasi yang salah selama proses registrasi, dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan serta perintah kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan penjualan barang tersebut. Daftar nama-nama makanan yang mengandung unsur babi yakni: Berlandaskan hal tersebut, bisa disimpulkan bahwasanya produk-produk di atas ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung DNA babi, meskipun memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH. Penarikan ini dilakukan sebagai upaya melindungi Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 kepentingan konsumen, khususnya konsumen Muslim, dan juga memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses sertifikasi halal dan peredaran produk pangan. Tanggung jawab Pelaku usaha terhadapa produk makanan yang yang tidak bersertifikat halal menurut UU No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan konsumen Berlandaskan Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen,11 Pelaku usaha mencakup individu ataupun badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, yang beroperasi atau berkedudukan di wilayah hukum Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor ekonomi, secara mandiri ataupun bersama pihak lain. Dalam perspektif etika bisnis Islam, pelaku usaha dituntut untuk menjalankan prinsip kejujuran . dan amanah. Menjual produk yang non-halal atau tidak bersertifikat halal namun diklaim halal berarti melanggar prinsip-prinsip tersebut, yang dalam hukum positif Indonesia bisa dikenai sanksi sebagaimana dimuat pada UUPK. Berlandaskan Pasal 7 UU ini, pelaku usaha berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, jelas, juga jujur, sekaligus menjamin mutu serta kesesuaian produk dengan standar hukum yang berlaku, termasuk aspek kehalalan jika ada klaim halal. 13 Hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, juga jujur berlaku apabila pelaku usaha memberikan label halal yang menyesatkan atau bermengenaian dengan fakta. Pelaku usaha pada situasi ini bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, sementara konsumen berhak menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti kerugian. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengklasifikasikan produsen sebagai pelaku usaha utama, yang mencakup pengusaha dan pedagang. Undang-undang ini mengamanatkan bahwasanya semua produsen dan penyedia jasa harus memenuhi standar tertentu dan memenuhi kewajiban hukum, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, mendorong praktik perdagangan yang adil, dan menjaga jaminan mutu di pasar. UU ini bermaksud untuk mendorong lingkungan usaha yang transparan dan akuntabel di seluruh negeri: Melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Menjamin produk makanannya aman dikonsumsi atau tidak membahayakan serta mencantumkan label halal pada produk tersebut. Pasal 19 meregulasi bahwasanya pelaku usaha berkewajiban menanggung penggantian kerugian yang timbul pada konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau menimbulkan kesalahpahaman, seperti produk yang belum memiliki sertifikat halal 11 Pasal 1 angka 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 12 Antonio. Muhammad Syafii. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001, hlm. 13 Pasal 7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 namun diklaim halal. Bentuk ganti rugi bisa meliputi pengembalian dana, penukaran produk, pemberian biaya perawatan kesehatan, atau santunan, yang batas waktu penyelesaian ialah tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelian. Apabila suatu produk sudah memenuhi seluruh persyaratan kehalalan, proses sertifikasi halal akan menciptakan penerbitan sertifikat halal. Sertifikasi halal bermaksud utama untuk memperoleh pengakuan hukum resmi bahwasanya produk yang dihasilkan sudah memenuhi ketentuan kehalalan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi Pasal 8 ayat . dalam UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen bisa dikenai sanksi pidana berlandaskan Pasal 62 ayat . Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran terhadap Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10, dan Pasal 13 ayat . Selain itu, pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 15. Pasal 17 ayat . huruf a, b, c, ayat . , serta Pasal 18 juga bisa dikenakan hukuman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda sampai Rp 2. 000,00. Apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan cedera berat, penyakit serius, cacat permanen, atau kematian, pelaku akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan hukum positif. Perlindungan konsumen harus dilaksanakan dengan kekuatan hukum yang mengikat produsen meskipun regulasi sudah dibuat untuk diimplementasikan secara efektif di masyarakat, sifat sukarela dari pengaturan sertifikasi dan label halal memperlihatkan bahwasanya perlindungan konsumen khususnya bagi konsumen muslim saat mengonsumsi produk pangan seperti makanan juga minuman belum sepenuhnya Berbagai kendala menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan UndangUndang Perlindungan Konsumen, yakni: Minimnya standar produk halal Minimnya tenaga ahli produk halal dalam perusahaan Minimnya kebijakan perusahaan terkait pelaksanaan sistem produksi halal Menurut LPPOM MUI, menghadapi keterbatasan dalam mengawasi distribusi makanan non-halal karena sertifikasi masih bersifat sukarela. Tanpa regulasi wajib, penegakan hukum menjadi sulit, pada akhirnya produk non-halal bisa beredar bebas. Situasi ini menggarisbawahi perlunya kebijakan yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan dan melindungi konsumen yang mengandalkan standar halal untuk pilihan makanan Agar tanggung jawab pelaku usaha bisa berjalan optimal: Peningkatan edukasi regulasi halal kepada pelaku usaha, terutama UMKM. Digitalisasi pengawasan halal. Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 termasuk barcode pelacakan produk, kolaborasi erat antara BPJPH. LPPOM MUI. BPOM, dan asosiasi pelaku usaha, subsidi biaya sertifikasi untuk pelaku usaha kecil. Bisnis yang ingin memperoleh sertifikasi Halal diharuskan untuk mengajukan permohonan tertulis resmi beserta semua dokumen pendukung yang diperlukan kepada otoritas Sertifikasi Halal untuk ditinjau dan disetujui:15 Informasi mengenai pelaku usaha Identitas dan kategori produk Rincian produk beserta bahan baku yang dipakai Proses pengolahan produk Mengurus sertifikasi halal jadi hal penting bagi para pelaku usaha, dengan mengingat semakin banyaknya produk pangan impor yang tersebar di pasar tanpa disertai label halal di kemasannya. Kondisi ini bisa merugikan konsumen, karena ketidak tahuan mereka mengenai status kehalalan produk bisa membahayakan kesehatan, khususnya dalam konsumsi makanan yang tidak jelas kehalalannya. Ketika pelaku usaha mengedarkan produk yang tidak bersertifikat halal, selain melanggar hukum, keadaan ini juga bisa merusak reputasi perusahaan dan menggoyahkan kepercayaan pasar. Kasus-kasus seperti temuan produk yang mengandung babi namun tetap memiliki label halal, mencoreng kredibilitas tidak hanya pelaku usaha tersebut tetapi juga lembaga Efek jangka panjang dari kondisi ini meliputi: Penurunan loyalitas konsumen. Boikot produk oleh komunitas Muslim. Kerugian finansial akibat penarikan produk, denda, bahkan gugatan hukum. Sebagaimana tercantum dalam siaran pers BPOM & BPJPH 2024, produk-produk seperti Corniche Fluffy Jelly dan Hakiki Gelatin terbukti mengandung DNA babi meskipun bersertifikat halal. Kasus ini menjadi preseden penting bahwasanya tanggung jawab pelaku usaha mencakup: Validasi bahan baku secara berkala. Koordinasi aktif dengan LPH dan BPJPH. Menarik produk dari peredaran secara sukarela jika ada kesalahan. 14 Beekun. Rafik Issa. Islamic Business Ethics. Herndon: International Institute of Islamic Thought, 1997, hlm. 15 Wiwik Sri Widiarty. Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan dalam Kemasan Label Halal Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lex Publica. Vol. VI, No. 2, 2019, hlm. 16 Muhammad Syafii Antonio. Etika Bisnis Islam. Jakarta: Gema Insani, 2008, hlm. 17 LPPOM MUI. Pedoman Umum Sistem Jaminan Halal (SJH). Edisi 2023, hlm. 12Ae16. Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 Semua produsen yang akan memasarkan barang-barang atau produk mereka di Indonesia, diharuskan atau diwajibkan menjalani proses sertifikasi halal dan memiliki label yang memperlihatkan halal pada produknya, sesuai dengan diterapkannya UU Jaminan Produk Halal. Keadaan ini bermaksud untuk memberikan informasi yang jelas mengenai apakah produk makanan halal bagi pelanggan atau konsumen muslim. Selain itu. Undang-Undang tersebut juga meregulasi sanksi bagi produsen yang tidak melangsungkan pendaftaran sertifikat halal, berupa sanksi administratif yakni penarikan produk dari peredaran. Tidak hanya sanksi administratif, produsen yang gagal mempertahankan kehalalan produk bersertifikat halal juga bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara sampai lima tahun atau denda maksimum senilai Rp 000,00 . ua miliar rupia. Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 Conclusion Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran makanan tanpa sertifikasi halal merupakan kewajiban normatif yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan Pelaku usaha secara hukum wajib menjamin kebenaran, kejelasan, dan kejujuran informasi produk, termasuk pemenuhan sertifikasi halal sebagai bagian dari perlindungan hak konsumen. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis berupa pertanggungjawaban perdata, sanksi administratif, dan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penerapan perlindungan hukum tidak boleh dipahami sebatas norma tertulis, melainkan harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran negara dalam pengawasan, penegakan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar, serta harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas perlindungan konsumen. Dengan demikian, perlindungan hukum konsumen dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen pengendalian peredaran produk makanan di pasar. Dinda Aprilia. Farhan Asyhadi. Muhammad Abas . Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Tanpa Sertifikasi Halal Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dihubungkan Dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jurnal Hukum tora: 11 . : 661-676 References