Jurnal Legisia Volume 16 Nomor 2 Tahun 2024 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN YANG MEMPUNYAI EFEK SAMPING TERHADAP KULIT Raden Bella Bintang Maharani radenbellabintangmaharani@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang Yuniar Rahmatiar yuniar@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang Muhamad Abas abas@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang Abstract In the current era, beauty products are essential for building self-confidence for both women and men. Beauty products must contain safe ingredients to ensure healthy skin. However, some beauty products contain harmful substances such as hydroquinone, mercury, parabens, formaldehyde, phthalates, and triclosan, which can cause side effects such as itchy skin, severe acne, sores, black spots . , and other skin problems. The Indonesian FDA Regulation No. 23 of 2019 states that cosmetic raw materials must be safe, of high quality, and beneficial. This study discusses consumer protection laws concerning beauty products that negatively impact the skin. This research aims to identify who is responsible if a product adversely affects the skin and the importance of protecting content information on the packaging and labels of beauty products. The research method used is a juridical analysis of relevant regulations and cases. The results show that consumers can protect themselves through legal means such as filing a compensation claim or reporting to the Consumer protection against beauty products that have side effects on the skin is crucial to ensure the safety and health of users. Keywords: Beauty products, side effects, consumer protection, harmful substances, cosmetic regulations. Abstrak Pada era sekarang, produk kecantikan menjadi penting dalam membangun rasa percaya diri bagi semua orang, baik perempuan maupun laki-laki. Produk kecantikan harus memiliki kandungan yang aman bagi kulit agar kulit terlihat sehat. Namun, beberapa produk kecantikan mengandung bahan berbahaya seperti hydroquinone, merkuri, paraben, formaldehyde, phthalates, dan triclosan, yang dapat menimbulkan efek samping seperti kulit gatal, jerawat parah, lecet, bercak hitam . , dan masalah kulit lainnya. Peraturan Badan POM RI Nomor 23 Tahun 2019 menjelaskan bahwa bahan baku kosmetik harus aman, bermutu, dan bermanfaat. Penelitian ini membahas undang-undang perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang berdampak buruk pada kulit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab jika suatu produk berdampak buruk pada kulit, serta pentingnya melindungi informasi konten pada kemasan dan label produk kecantikan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis terhadap regulasi dan kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen dapat melindungi diri melalui upaya hukum seperti gugatan ganti rugi atau melaporkan kepada pihak berwajib. Perlindungan konsumen Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 terhadap produk kecantikan yang mengandung efek samping pada kulit sangat penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan pengguna. Kata Kunci: Produk kecantikan, efek samping, perlindungan konsumen, bahan berbahaya, regulasi kosmetik Submit Approve Publish 02 Maret 2024 23 Mei 2024 30 Juli 2024 PENDAHULUAN Indonesia saat ini sedang dihadapi perkembangan pesat dalam industri produk Berkat promosi yang gencar menggunakan media sosial dan kemudahan pengadaan melalui penjualan dan marketplace online, produk kecantikan ini digandrungi oleh banyak orang tanpa membedakan jenis kelamin dan usia. 1 Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa, khususnya bagi kaum wanita, berbagai kosmetik memegang peranan penting yang mampu meningkatkan daya tarik, mempercantik penampilan, dan memperbaiki tekstur kulit. Ada banyak produk kosmetik yang tersedia untuk masyarakat umum, termasuk yang mempunyai izin resmi dan yang tidak. Ini diperlukan guna memenuhi peraturan BPOM. peraturan peredaran BPOM Semua kosmetik dianggap obat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Izin edar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah diperlukan sebelum suatu barang farmasi dapat diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat . Perusahaan dan perseorangan yang tidak mendapat izin edar dari BPOM akan dikenakan sanksi berat. , termasuk denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan potensi hukuman penjara 15 tahun. Siapa pun atau badan apa pun yang membeli atau memanfaatkan produk atau jasa produsen dianggap sebagai konsumen oleh Sri Handayani. Keterlibatan konsumen juga penting bagi keberhasilan perekonomian. 4 Hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan Asep Erik Nugraha dkk. AuPersonal Branding Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Alam Pemanfaatan Periklanan Augmented Reality Industri Kosmetik untuk Meningkatkan Manajemen Hubungan Pelanggan,Ay JMM (Jurnal Masyarakat Mandir. 6, no. : 1064Ae76. Sri wahyuni. Yuniar Rahmatiar. Muhammad Abas. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Pemutih Wajah AuCream HNAy Dalam Transasksi Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenAy. Volume 7. Wajah Hukum 2023: 603-613 https://izin. id/indonesia-business-tips/2024/01/18/cara-mengurus-bpom-kosmetik/,diakses pada tanggal 27 Mei 2024 pukul 13. 51 wib Muhammad Rasyid. Yunial Laily, dan Sri Handayani. AuPerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Dalam Era Perdagangan Bebas di Indonesia,Ay Simbur Cahaya 24, no. 2 Mei 2017 . 4857Ae80. Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 hubungan antara pihak-pihak yang terkait dengan barang atau jasa yang digunakan oleh konsumen dalam kehidupan sehari-hari. 5 Konsumen adalah seseorang yang secara aktif mencari dan memanfaatkan produk dan jasa ekonomi, serta seseorang yang keputusannya terkait langsung dengan upaya tersebut, kata James F. Engel. Setiap orang atau suatu organisasi, baik yang berbadan hukum atau tidak, yang berkedudukan atau menjalankan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dianggap sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 PP Nomor 58 Tahun 2001 yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan konsumen. langkahlangkah perlindungan. Dunia usaha di Indonesia beroperasi di berbagai sektor ekonomi, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan yang lebih besar. Yang dimaksud dengan Auperlindungan konsumenAy adalah setiap dan seluruh upaya yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka melindungi konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selama mereka kurang mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi sebagai produsen, pelaku usaha, atau pelaku usaha, maka konsumen adalah setiap orang yang memerlukan perlindungan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari wawancara terhadap seorang konsumen yang bernama Revan usia 24 tahun, seorang mahasiswa menceritakan peristiwa pada saat remaja tepatnya pada saat duduk dibangku SMP, berawal dari munculnya jerawat pada area wajah yang disebabkan oleh faktor pubertas dan hormon. Faktor inilah yang menjadi tidak percaya diri dengan penampilannya dan mulai memakai produk kecantikan yang direkomendasikan oleh temannya dengan tujuan untuk meredakan jerawat, lalu narasumber mencari produk tersebut pada laman sosial media dan terpengaruh oleh iklan produk kecantikan tersebut. Sebelumnya Revan tidak tahu bahwa produk yang sedang digunakan mengandung bahan berbahaya karena pada saat itu banyak orang yang memberikan penilaian produk . bahwa produk kosmetik bermerek temulawak ini ampuh untuk menghilangkan jerawat, mencerahkan kulit, menghilangkan bekas jerawat dan belum ada yang membuktikan bahwa produk tersebut mengandung bahan yang berbahaya. Setelah 3 bulan pemakaian, menimbulkan efek samping yang membuat kulit rusak seperti timbul beruntusan, merah iritasi, kulit kering, terkelupas, kulit terasa perih sampai semakin lama muncul kehitaman. Langkah pertama yang dilakukan Revan yaitu pergi ke dokter kulit untuk pemeriksaan dari efek samping produk tersebut, hasilnya menunjukan bahwa produk kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya. Dokter menyarankan untuk stop pemakaian Selanjutnya untuk memulihkan kembali kulit wajah menggunakan bahan herbal alami seperti lidah buaya, tomat, bengkuang, putih telur dan lemon. Bahan herbal digunakan secara rutin setiap hari dan kurang lebih 1 tahun sudah mulai berangsur membaik. Alasan Shidharta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo, 2000. Hlm 9 Blackwell. Roger D. Miniard. Paul W. Engel James. AuConsumer behaviorAy. Philadephia : The Dryen Press, 1995 Hi Zulham. Hukum perlindungan konsumen (Prenada Media, 2. Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 narasumber tertarik memakai produk tersebut karena pada zaman itu penjualan temulawak laku keras dan banyak penilaian produk . yang wajahnya menjadi bagus. Namun ternyata menimbulkan efek samping yang dapat merusak kulit. Sekarang narasumber hanya menggunakan sabun pencuci muka yang sudah terindikasi BPOM. Harapan narasumber terkait regulasi hukum yang diinginkan yaitu produk harus ditarik dari perederan pasar. Sejak kejadian tersebut narasumber stop untuk pemakaian kosmetik yang ilegal bahkan sampai menimbulkan efek samping pada kulit. 8 Pihak penjual yang tidak perduli dengan kerugian yang sudah dialami konsumen. Penjual hanya fokus dengan tujuan utama yaitu produk laku terjual dengan laris dan bisa untuk menarik konsumen sebanyakbanyaknya. Cara BPOM untuk memberantas produk kecantikan yang beredar dan memperketat perzinan produk kecantikan yang beredar di Indonesia yaitu dengan cara mengajak masyarakat agar membekali diri dengan pengetahuan kandungan yang terdapat dalam produk tersebut agar meminimalisir adanya efek samping pada kulit. Selain itu BPOM juga mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi seminar. BPOM memberi himbauan kepada konsumen dalam penggunaan produk kecantikan yaitu dengan cek kemasan . emasan kondisi bai. , cek label . zin edar dari BPOM), cek kadaluwarsa pada produk, cek kandungan atau komposisi, cek nomor produksi, kegunaan dan cara Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini yakni: Bagaimana prosedur pengajuan izin kepada BPOM terhadap bahan baku kosmetik dan Bagaimana perlindugan hukum terhadap konsumen akibat produk kecantikan yang mempunyai efek samping terhadap kulit. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif eksplanatif10. Penelitian ini tidak hanya fokus pada norma hukum yang berlaku, tetapi juga melihat bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan seharihari. Dengan demikian, penelitian ini mencakup analisis terhadap peraturan hukum serta pengamatan terhadap implementasi dan pengalaman nyata dari konsumen yang mengalami efek samping dari produk kecantikan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan situasi mengenai regulasi perlindungan konsumen terkait produk kecantikan serta menjelaskan bagaimana regulasi tersebut diterapkan dan dirasakan oleh konsumen. Data primer diperoleh dari wawancara dan studi lapangan. Wawancara mendalam dilakukan dengan konsumen yang mengalami efek samping serta dokter spesialis dermatologi dan venereologi untuk mendapatkan perspektif medis dan pengalaman nyata konsumen. Selain itu, observasi langsung di lapangan dilakukan untuk memahami konteks dan kondisi Wawancara dengan Revan . , pada tanggal 28 Maret 2024, pukul 20. 34 wib https://w. id/, diakses pada tanggal 4 juni 2024 pukul 12. 30 wib Ani Purwati. Metode penelitian hukum teori & praktek (Jakad Media Publishing, 2. Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 nyata yang dihadapi oleh konsumen. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari buku, artikel ilmiah yang relevan, dan berbagai sumber lain. Studi kepustakaan mencakup kajian terhadap buku, artikel ilmiah, dan karya ilmiah lainnya yang relevan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan keamanan produk kecantikan juga dikaji, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan regulasi lainnya. Selain itu, dokumen terkait seperti laporan kasus, panduan industri, dan dokumen resmi dari badan pengawas produk kecantikan turut dikumpulkan. Analisis data dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, data yang diperoleh dikoding untuk mengidentifikasi tema-tema utama dan subtema. Kedua, triangulasi data digunakan untuk memastikan validitas dan keandalan data dengan membandingkan informasi dari berbagai sumber. Terakhir, data yang telah dikoding dan divalidasi diinterpretasikan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai hubungan antara regulasi perlindungan konsumen dan pengalaman nyata konsumen yang mengalami efek samping dari produk Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai efektivitas regulasi perlindungan konsumen terhadap produk kecantikan dan dampaknya pada konsumen yang mengalami efek samping, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan kebijakan dan regulasi yang lebih baik di masa depan. HASIL DAN PEMBAHASAN Prosedur Pengajuan Izin Kepada BPOM Terhadap Bahan Baku Kosmetik Sesuai dengan aturan yang berlaku, produk kecantikan didefinisikan sebagai segala bahan atau campuran yang dioleskan pada tubuh manusia, termasuk gigi, gusi, dan selaput lendir mulut lainnya, untuk tujuan seperti pembersihan, pewangi, dll. , mengontrol keringat, melindungi area sensitif, dan menjaga kondisi aslinya. Untuk menjamin keselamatan konsumen, produk kecantikan harus tidak mengandung bahan apa pun yang diketahui berbahaya bagi kesehatan. Kosmetik merupakan produk yang dirancang untuk diaplikasikan pada kulit, rambut, kuku, bibir, area genital eksternal, serta gigi dan rongga mulut. Fungsinya adalah untuk membersihkan, meningkatkan daya tarik, mengubah penampilan, melindungi, dan menyegarkan aroma tubuh. Penting untuk diingat bahwa kosmetik tidak ditujukan untuk mengobati penyakit. Penggunaan produk kecantikan yang di dalamnya terkandung bahan berbahaya dapat menyebabkan kerusakan kulit dan ketergantungan pada konsumen. Masalah kulit seperti jerawat, komedo, dan kulit bertekstur dapat muncul jika produk tersebut jarang atau tidak lagi dipakai. Kata Yunani "kosmetikos" dan "kosmos" yang berarti "penataan" dan "dekorasi" dan "kosmosis", yang berarti "keterampilan mengatur dan mempercantik diri" adalah asal mula definisi kosmetik modern. Sebelum industri kosmetik berkembang menjadi bidang tersendiri, para spesialis di bidang tersebut juga dilatih di bidang kedokteran dan kesehatan. Hal ini karena kosmetik selalu menjadi subbidang kedokteran. Dahulu, orang-orang mencampurkan Desi Permatasari. Serba-serbi Perkembangan Kosmetik Lokal Indonesia. Buku Kompas, 2023 Sangga aritya ukkasah dkk, "pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin edar", vol 1 nomor II, jurnal lex suprema 2019, hlm 2 Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 bahan-bahan alami yang mereka temukan di sekitar mereka untuk membuat kosmetik. Namun saat ini, masyarakat menggunakan bahan-bahan alami dan buatan dalam kosmetik mereka, yang dapat menimbulkan efek samping dan mempengaruhi efektivitas produk. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya tarik, yang mana mampu menyelubungi cela saat ini. CPKB (Cara Baik Membuat Kosmeti. adalah seperangkat prinsip dan kriteria yang secara hukum wajib dipatuhi oleh semua produsen produk kosmetik. Keseragaman mutu barang kosmetik yang dibuat dan diuji sesuai dengan standar mutu tertentu harus dijamin sesuai dengan pedoman CPKB. Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan No. 965/MENKES/SK/XI/1992 dan Kepala Badan POM RI mengawasi perkembangan produk kosmetik di Indonesia. Kosmetik di rak-rak toko harus setara dalam hal kualitas, keamanan, dan efektivitas. Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1175/Menkes/Per/Vi/2010 yang pada Pasal 3 menyatakan bahwa hanya perusahaan dalam industri kosmetika yang boleh memproduksi kosmetika. Selanjutnya Pasal 4 menegaskan bahwa, . Setiap perusahaan yang akan membuat kosmetika wajib memperoleh izin . Sesuai dengan ayat . Direktur Jenderal memberikan izin produksi. Tentu saja, bahan apa pun yang dianggap cocok untuk digunakan dalam kosmetik harus memiliki kualitas tertinggi dan hanya mengandung zat yang aman dan bermanfaat. Bahan ini tunduk pada peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan POM RI No. 23 Tahun 2019. Bahanbahan tersebut diklasifikasikan sebagai berikut: bahan yang digunakan dalam sediaan yang memenuhi kriteria peruntukan . ermasuk bahan akti. , bahan pewarna, bahan yang telah disetujui untuk digunakan sebagai bahan pengawet, bahan yang bisa dipakai untuk tabir surya, serta bahan yang tidak termasuk kosmetik. Izin edar tersebut merupakan persyaratan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 bagi seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Surat perjanjian izin yang sah, fotokopi sertifikat merek, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB) yang masih berlaku, fotokopi identitas pimpinan perusahaan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). segala kebutuhan industri kosmetik Indonesia. Berdasarkan hasil wawancara dengan dr. Fiska Rosita Sp. E menjelaskan bahwa bahan baku produk kecantikan yang diperbolehkan yang umum digunakan seperti ekstrak tumbuhan . kstrak aloevera, ekstrak teh hija. , minyak alami . inyak kelapa, minyak argan, dan minyak jojob. , asam hialurionat . enjaga kelembapa. , vitamin dan antioksidan, peptida, asam alpha hydroxy (AHA) dan beta hydroxy (BHA). Dalam memilih produk kecantikan harus memerhatikan jenis kulit, bahan-bahan, kandungan aktif, kemasan, sertifikasi, konsultasi. Beberapa bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku seperti: Sangga aritya ukkasah dkk, pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin edar, vol 1 nomor II, jurnal lex suprema 2019, hlm 2 https://siplawfirm. id/izin-produksi-kosmetik/?lang=id, diakses pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 47 wib https://bbpom-yogya. id, diakses pada tanggal 10 mei 2024 pukul 20. 00 wib https://izin. id/indonesia-business-tips/2024/01/18/cara-mengurus-bpom-kosmetik/ diakses pada tanggal 12 juni 2024 pukul 14. 53 wib Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 hydroquinone, merkuri, paraben, formaldehyde, phthalates, dan triclosan. Efek samping yang akan ditimbulkan akibat penggunaan produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya seperti: iritasi kulit, sensitivitas kulit, kemerahan peradangan, hiperpigmentasi serta penuaan Dalam memilih produk kosmetik ada hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan kebutuhan kulit seperti: jeniskulit, bahan-bahan, spf, kandungan aktif, kemasan dan konsultasi pada dokter terlebih dahulu. Di Indonesia, suatu produk harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPOM sebelum mendapatkan izin edar dan dijual. Beberapa syarat diantara lain: memiliki izin edar dari BPOM, mengikuti standar keamanan, label yang jelas, tidak mengandung bahan berbahaya, mengikuti aturan penandaan halal. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap orang perseorangan yang mengkonsumsi barang dan jasa yang dapat diperoleh dalam masyarakat, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, orang lain, atau hewan hidup, tanpa melakukan perdagangan, dianggap sebagai seorang konsumen. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen mencakup berbagai aspek, termasuk keamanan, kesehatan, dan kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi produk. Salah satu aspek penting dari perlindungan konsumen adalah informasi yang diberikan pada kemasan dan label produk Informasi yang jelas, akurat, dan lengkap mengenai kandungan bahan, cara penggunaan, tanggal kedaluwarsa, serta peringatan akan potensi efek samping sangatlah Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang mereka gunakan aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Melindungi informasi konten pada kemasan dan label produk kecantikan adalah hal yang paling penting bagi konsumen. Karena hal ini melibatkan pembuatan kosmetik tanpa keterlibatan konsumen, maka konsumen sering kali berada pada posisi yang dirugikan. Konsumen tidak memiliki kontrol atas proses pembuatan produk kecantikan dan hanya bisa mengandalkan informasi yang disediakan oleh produsen. Jika informasi tersebut tidak lengkap atau menyesatkan, konsumen dapat menghadapi risiko kesehatan yang serius. Oleh karena itu, regulasi yang ketat mengenai pelabelan dan informasi produk menjadi sangat Pemerintah harus memastikan bahwa semua produk kecantikan yang beredar di pasaran mematuhi standar keselamatan dan pelabelan yang ditetapkan. Hal ini berbeda dengan peran pelaku korporasi yang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa produk yang mereka produksi aman dan tidak menimbulkan efek samping yang merugikan konsumen. Regulasi yang efektif dan penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan baik. Nasution mengemukakan bahwa individu yang menggunakan barang dan jasa yang disediakan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi atau orang lain, dan bukan untuk Wawancara dengan dr. Fiska Rosita Sp. E . okter spesialis dermato venerologis. , pada tanggal 12 juni 2024 pukul 15. 58 wib Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 tujuan penjualan kembali, disebut dengan konsumen. 18 Dengan kata lain, konsumen ialah orang yang menggunakan, memanfaatkan, atau memakai barang dan jasa untuk keperluan 19 Konsumen memiliki peran penting dalam siklus ekonomi, dan perlindungan terhadap mereka adalah esensial untuk menjaga kepercayaan dan keseimbangan dalam pasar. Untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen, sejumlah peraturan perundang-undangan telah ditetapkan. Peraturan ini mengatur hak dan tanggung jawab produsen dan konsumen dalam memenuhi kebutuhannya, menciptakan kerangka kerja yang adil dan transparan dalam interaksi antara kedua belah pihak. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin berbagai hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, serta hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan. Pasal 4 UUPK merinci hak-hak ini, yang mencakup hak konsumen untuk memperoleh barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan, serta menerima informasi yang akurat mengenai kondisi dan jaminan produk. Konsumen juga berhak atas advokasi, perlindungan, serta penyelesaian sengketa dengan cara yang layak, serta berhak mendapatkan kompensasi atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian. Selain hak-hak tersebut. UUPK juga mengatur kewajiban konsumen dalam Pasal 5. Konsumen diwajibkan untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan mereka Hal ini penting untuk mencegah risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan panduan. Konsumen juga diharapkan bertindak dengan itikad baik dalam setiap transaksi pembelian barang dan jasa, termasuk membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati. Hal ini mencerminkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab konsumen, di mana mereka tidak hanya dilindungi tetapi juga diharapkan untuk berperilaku adil dalam proses transaksi. Selain itu, konsumen diwajibkan untuk mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dengan cara yang layak, yang menunjukkan pentingnya partisipasi aktif konsumen dalam menjaga keadilan dalam hubungan konsumenprodusen. Di sisi lain. Pasal 6 UUPK mengatur hak-hak pelaku usaha. Pelaku usaha berhak menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik, serta hak untuk membela diri dalam sengketa hukum dengan konsumen. Jika terbukti bahwa kerugian konsumen tidak disebabkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan, pelaku usaha berhak mendapatkan pemulihan nama baik mereka. Hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan Putri oktavianti simatupang, jurnal pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap distribusi smartphone ilegal, 2015, hlm 4 Abdul Halim Barkatullah,Hak-hak konsumen. Nusamedia. Bandung: 2010. Hal:30. https://disperindag. id/details/news/9218,diakses pada tanggal 21 juli 2024 pukul 50 wib Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 perundang-undangan juga termasuk dalam perlindungan ini, memberikan pelaku usaha jaminan bahwa mereka tidak akan dirugikan oleh konsumen yang bertindak tidak adil. Pasal 7 UUPK menegaskan kewajiban pelaku usaha, yang harus bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan usahanya. Mereka diwajibkan memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur tentang kondisi serta jaminan barang atau jasa yang ditawarkan, termasuk panduan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Pelaku usaha juga harus memperlakukan konsumen dengan benar, jujur, dan tanpa diskriminasi. Selain itu, mereka harus menjamin kualitas barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang dan jasa tertentu, serta menyediakan jaminan atau garansi atas barang yang dibeli atau diperdagangkan. Apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian yang setara. Penegakan hak-hak konsumen yang diatur dalam UUPK bertujuan untuk mendorong tanggung jawab dan etika dalam praktik bisnis, serta menciptakan lingkungan yang adil antara produsen dan konsumen. Regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif diperlukan agar hak-hak ini dapat terlaksana dengan baik. Penting bagi konsumen untuk menyadari hak dan kewajiban mereka, serta untuk pelaku usaha agar menjalankan bisnis dengan integritas, guna memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen. 25 Dengan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, diharapkan tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara konsumen dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Menurut Pasal 1 UU Perlindungan Konsumen. Aupelaku usaha bertanggung jawab atas ganti rugi akibat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumenAy dalam hal ini. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2. Aukompensasi berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa atau nilai yang setara atau pelayanan kesehatan dan/atau pemberian kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuAy. Menurut Pasal 45 ayat . , terdapat dua cara untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan konsumen dan pelaku korporasi: melalui organisasi yang ditunjuk untuk tujuan tersebut atau melalui pengadilan yang merupakan bagian dari peradilan umum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diatur dalam pasal 62 ayat . Jo. Pasal 8 ayat . huruf memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 000 miliar. Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Firman Tumantra Endipradja. Hukum Perlindungan Konsumen. Setara Press, 2016 Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat . Jo. Pasal 8 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, proses penjualan produk, termasuk produk kecantikan, telah diatur untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen. Produk kecantikan yang beredar di pasar harus melalui izin edar BPOM. Izin ini memastikan yang mana produk sudah diuji dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Namun, maraknya penjualan produk kecantikan secara online tanpa izin edar dari BPOM telah menyebabkan banyak konsumen menjadi korban efek samping yang merugikan. Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna mendapatkan kepastian hukum dan kompensasi. Hal ini termasuk mengajukan keluhan kepada BPOM, melaporkan kasus kepada pihak berwenang, atau bahkan mengajukan gugatan di pengadilan jika diperlukan. Untuk mencegah peningkatan kasus efek samping pada kulit akibat penggunaan produk kecantikan yang tidak aman, berbagai upaya harus dilakukan. Sosialisasi tentang pentingnya memilih produk yang terdaftar di BPOM merupakan langkah awal yang penting. Edukasi kepada masyarakat mengenai cara memeriksa izin edar produk dan memahami label serta kandungan produk kecantikan dapat membantu konsumen membuat keputusan yang lebih aman. Selain itu, informasi yang jelas dan mudah diakses tentang risiko dan efek samping potensial dari produk kecantikan harus disebarkan secara luas. Kampanye melalui media sosial, seminar, dan workshop tentang keamanan produk kecantikan bisa menjadi sarana efektif untuk mencapai tujuan ini. Selain sosialisasi dan edukasi, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang terhadap penjualan produk kecantikan online. Penindakan tegas terhadap penjual yang menawarkan produk tanpa izin BPOM dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari produk berbahaya. Masyarakat juga harus diberdayakan untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Mereka harus dilatih untuk selalu memeriksa keaslian dan keamanan produk sebelum membelinya. Informasi mengenai bagaimana mengidentifikasi produk yang telah terdaftar di BPOM, serta pentingnya membeli dari sumber yang terpercaya, harus disampaikan secara jelas. Dengan kombinasi upaya preventif dan responsif ini, diharapkan kasus efek samping pada kulit akibat produk kecantikan yang tidak aman dapat diminimalisir, sehingga perlindungan konsumen dapat diwujudkan secara nyata. SIMPULAN Dari hasil yang didapatkan, terdapat beberapa kesimpulan penting yang dapat Pertama, pengajuan izin BPOM untuk bahan baku kosmetik harus sesuai dengan Peraturan Badan POM RI Nomor 23 Tahun 2019. Bahan-bahan seperti hidrokuinon, merkuri, paraben, formaldehida, ftalat, dan triclosan dilarang digunakan sebagai senyawa dasar. Agar produk kosmetik dapat dipasarkan di Indonesia, produsen harus memenuhi persyaratan izin edar BPOM, yang mencakup standar keamanan, label yang jelas dan terbaca, bebas dari zat berbahaya, serta mengikuti pedoman penandaan halal. Kedua, perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Pasal 62 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang Maharani dkk : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PRODUK KECANTIKAN Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 berwajib atau kepolisian. Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan standar keamanan yang telah DAFTAR PUSTAKA