Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 4, 2025. Hal: 373-386 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Keadilan Restoratif dalam Kasus Perundungan oleh Anak: Upaya Pemenuhan Asas Keadilan bagi Korban Shahna Alisya Candra Dewi. Trini Handayani. Aji Mulyana Universitas Suryakencana. Kabupaten Cianjur. Jawa Barat 43216. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 06 Mei 2025 Revised : 5 Juli 2025 Accepted : 12 Agustus 2025 KEYWORDS Principles of Justice. Restorative Justice. Child Bullying. Child Bullying Victims. Child Criminals CORRESPONDENCE Nama : Shahna Alisya Candra Dewi Email : shahnaalisya20@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT The phenomenon of bullying perpetrated by minors is a serious problem in the child protection system, for both perpetrators and victims. This study aims to analyze the application of restorative justice as a resolution approach in cases of bullying by children, and to assess the extent to which this approach is able to fulfill the principle of justice for victims. The method used in this study is a normative-empirical legal type with a focus on a descriptive qualitative approach from various sources of legal norms, such as laws, court decisions, and related legal literature. The results of the study indicate that the restorative justice approach can provide a more humane and inclusive solution than the conventional criminal justice system. Restorative justice encourages recovery for victims and promotes responsibility and behavioral improvement from child However, the implementation of restorative justice still faces various obstacles and constraints, such as a lack of consistent law enforcement, limited facilities in fulfilling the legal system, and minimal involvement of community institutions. The conclusion of this study states that although restorative justice has excellent potential in resolving the phenomenon of child bullying that occurs in Indonesia fairly between perpetrators and victims. However, its implementation and success are highly dependent on the involvement and cooperation between legal institutions, education, society, and families in order to achieve appropriate recovery for the victim and proper rehabilitation for the perpetrator. Pendahuluan Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan bermoral. Sekolah sebagai institusi pendidikan formal dan keluarga sebagai lingkungan pertama anak, keduanya memegang peranan besar dalam membentuk kepribadian serta karakter anak. Oleh karena itu, pendidikan moral dan karakter menjadi komponen penting yang harus diberikan sejak dini, seiring dengan pendidikan akademik (Fadhillah Quratul AoAini et al. , 2. Namun, pada kenyataannya, perkembangan moral peserta didik saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Salah satu fenomena sosial yang mengganggu kehidupan anakanak di lingkungan pendidikan adalah perundungan . Perundungan merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan luka psikologis yang mendalam bagi korban. Kasus-kasus perundungan di sekolah terjadi secara berulang, bahkan pelakunya sering kali merupakan anak di bawah umur yang seharusnya masih dalam tahap pembinaan karakter (Jamil, 2. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Fenomena ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika perundungan melibatkan kekerasan verbal, fisik, hingga tindakan yang mengarah pada pelecehan dan penghinaan. Korban perundungan kerap mengalami gangguan komunikasi, penurunan prestasi, gangguan sosial, hingga trauma psikologis yang berkepanjangan. Sementara itu, pelaku perundungan yang masih berusia anak-anak juga berada dalam posisi rentan karena tindakan mereka dapat membentuk pola perilaku negatif jangka panjang jika tidak ditangani secara tepat (Kandia, 2. Dalam konteks hukum, perundungan terhadap anak termasuk dalam tindakan pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Di sisi lain, penanganan anak yang berkonflik dengan hukum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan pendekatan berbasis pembinaan dan perlindungan melalui konsep Diversi dan Keadilan restoratif (Restorative Justic. (Rahma & Fitriasih, 2. Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, dibandingkan dengan penghukuman semata. Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan konflik secara damai melalui kesepakatan bersama, yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pihak sekolah. Konsep ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak, yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama (Sugama et al. , 2. Meskipun demikian, dalam implementasinya, pendekatan restorative justice sering kali lebih berfokus pada pembinaan pelaku, sementara aspek pemulihan korban belum sepenuhnya diperhatikan secara serius. Beberapa kasus perundungan di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan penyelesaian damai, korban masih mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali beraktivitas di lingkungan sekolah. Bahkan, dalam beberapa kasus, sanksi terhadap pelaku dinilai tidak memberikan efek jera yang cukup, sehingga membuka kemungkinan terulangnya tindakan serupa (Lasmin Alfies Sihombing, 2024. Nuroini, 2. Penelitian Borualogo et al. , . menunjukkan bahwa perundungan di sekolah berdampak pada penurunan prestasi dan trauma jangka panjang, sehingga intervensi sekolah dan keluarga sangat diperlukan. Theodore & Sudarji . menemukan bahwa restorative justice melalui mekanisme diversi dapat mengurangi stigmatisasi pelaku anak, namun kurang memperhatikan pemulihan korban. Damanik & Djuwita . menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak selalu menyelesaikan masalah karena korban tetap merasa takut, dan keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan aktif pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat. Mufrihah . menekankan bahwa pemulihan hubungan sosial memerlukan dukungan psikologis berkelanjutan bagi korban. Maritim . membuktikan bahwa integrasi restorative justice dengan pendidikan karakter menurunkan angka perundungan, sedangkan Juwita & Kustanti . menyoroti pentingnya pengawasan pasca penyelesaian kasus untuk mencegah pengulangan. Temuan- https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 temuan ini menunjukkan bahwa restorative justice efektif jika diimbangi dengan fokus pada korban dan monitoring jangka panjang. Penelitian ini memiliki kebaruan . pada pengembangan model penerapan restorative justice dalam kasus perundungan anak yang memprioritaskan pemulihan korban, bukan hanya pembinaan pelaku. Pendekatan yang ditawarkan mengintegrasikan perlindungan psikologis, dukungan sosial, serta pendidikan karakter berbasis sekolah, sehingga mampu menjawab kekurangan praktik restorative justice yang ada saat ini. Urgensi penelitian ini didasari oleh masih tingginya kasus perundungan di sekolah yang menimbulkan dampak psikologis jangka panjang pada korban, sementara penerapan restorative justice cenderung mengutamakan pelaku dan belum sepenuhnya memberikan pemulihan menyeluruh bagi Dengan mengkaji dan merumuskan model penanganan yang seimbang antara pembinaan pelaku dan pemulihan korban, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan anak secara optimal. Perlu adanya pendekatan baru yang lebih komprehensif dalam penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan korban. Pendekatan ini harus mampu menjamin rasa keadilan, perlindungan, serta keberlanjutan psikologis dan sosial korban perundungan, terutama anak-anak di bawah umur. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana implementasi keadilan restoratif dapat lebih diarahkan untuk memenuhi asas keadilan bagi korban, sekaligus mencegah terulangnya perundungan di masa depan. Dengan demikian, melalui pendekatan yang lebih adil dan menyeluruh, sistem peradilan pidana anak diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan mendukung pertumbuhan anak secara utuh baik sebagai pelaku yang perlu dibina, maupun korban yang perlu dipulihkan. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . ormative legal researc. yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum, baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun prinsip-prinsip hukum. Metode ini dipilih untuk menganalisis ketentuan hukum yang seharusnya . as solle. dan membandingkannya dengan praktik yang terjadi . as sei. terkait penerapan restorative justice pada kasus perundungan anak. Penelitian hukum normatif relevan digunakan untuk mengkaji kesesuaian aturan hukum dengan pelaksanaannya dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus pembinaan bagi pelaku anak (Negara, 2. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal . octrinal approac. , yaitu kajian terhadap asas, konsep, dan norma hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta prinsip dan teori restorative justice dalam https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 kerangka hukum nasional. Selain itu, penelitian ini juga menelaah peraturan pelaksana dan kebijakan terkait, seperti Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Kepolisian, yang relevan dengan penanganan kasus perundungan anak. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan instrumen hukum internasional yang relevan. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, hasil penelitian, dan pendapat para ahli hukum, sedangkan bahan hukum tersier mencakup kamus hukum dan ensiklopedia. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara menafsirkan norma hukum, membandingkannya dengan praktik di lapangan, lalu menarik kesimpulan yang dapat menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil Dan Pembahasan Praktik Perundungan oleh Anak dan Dampaknya terhadap Korban Perundungan sendiri merupakan suatu tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja oleh individual atau sekelompok individu untuk menyerang seseorang atau korban yang mudah dihina / diejek seenaknya. Perundungan atau bullying juga biasanya berbentuk sebagai kekerasan fisik dan psikologis yang berkelanjutan terhadap seseorang yang tidak mampu membela dirinya karena tidak memiliki keberenanian atau tidak berdaya (Yani & Marasaoly, 2. Menurut Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA), ada beberapa jenis dan bentuk perundungan anak secara umum yang dikelompokan dalam tiga kategori. (Nurrahim, 2. Berikut gambaran pengelompokannya dalam bentuk tabel : Tabel 1. Klasifikasi Perundungan dan Dampaknya terhadap Korban Jenis Perundungan Contoh Dampak Terhadap Korban Fisik Memukul, menendang, melempar. Luka fisik atau memar, mendorong, menginjak, meludah, trauma, rasa takut dan yang cemas mengenai dan menggangu fisik Verbal Memaki, memfitnah, mengejek. Rendah diri, depresi, isolasi meneriaki atau membentak, dan hal sosial, lainnya yang dapat dikenali komunikasi meelalui indera pendengaran Psikologis Menatap atau mengawasi secara PTSD sinis, membuntuti, mengintimidasi, merendahkan, dan hal lainnya yang biasa terjadi secara pribadi Sumber : Nurrahim . https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Fenomena perundungan yang terjadi pada anak biasanya tidak lepas dari latar belakang karakteristik seorang pelakunya, karna tentunya perundungan ini tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya baik itu dalam diri pelaku sekalipun. Maka dari itu perlu mengenali beberapa karakterisik seorang pelaku perundungan agar dapat menjadi pemantauan dan pencegahan kepada mereka, berikut beberapa karakteristik seorang pelaku perundungan pada anak-anak : Ketidakseimbangan kekuatan Perilaku yang ditunjukkan pelaku melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga menimbulkan perasaan menekan atau mengancam pada korban. Pelaku perundungan biasanya merupakan orang yang lebih tua, lebih besar, lebih kuat, lebih mahir secara verbal, lebih tinggi dalam status sosial dan berasal dari ras yang berbeda. Perilaku agresi yang menyenangkan Perundungan menyebabkan rasa emosional yang pedih ,rasa kepuasan , rasa senang di hati dan bahkan luka fisik. Sehingga pelaku merasa dapat melukai dan membuat sang korban perundungan menderita. Perilaku yang berulang-ulang atau terus menerus Perilaku pelaku perundungan biasanya lebih bersifat agresif yang menyebabkan suatu penderitaan atau kerusakan dan pelaku sering merasa perundungan masih harus terjadi berulang-ulang dari waktu ke waktu jika korban tidak jera atau melihat adanya target korban lain yang mengganggu mereka (Sari, 2. Selain karakteristik, ciri-ciri pelaku perundungan pada anak-anak biasanya dapat dikenali dalam beberapa ciri seperti terbiasa berjalan atau beraktifitas dalam kelompok kemudian menempatkan dirinya sebagai pemimpin atau penguasan pada kelompok tersebut, terbiasa dengan penerapan gaya popularitas senioritas sehingga menyudutkan orang lain yang lebih dianggap lebih rendah , memilih Ae milih dalam berteman atau berkelompok biasanya mereka akan bercengkrama dengan yang sifatnya tidak jauh berbeda dengan dirinya, dan biasanya mereka memiliki tekad juga rasa percaya diri yang berlebihan dalam melawan secara verbal ataupun fisik. Hal lainnya yang tidak kalah penting untuk menjadi fokus utama yang perlu dianalisis adalah pengamatan pada dampak korban perundungan khususnya pada dampak psikologis, dampak sosial, dan dampak secara hukumnya. Psychological distress merupakan salah satu dampak psikologis yang cenderung dialami korban akibat mendapatkan perlakuan perundungan, hal itu berbentuk seperti kecemasan yang tinggi, depresi, keinginan menyakiti diri, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Ditemukan juga pada beberapa penelitian bahwa adanya pengaruh tingkat intensitas perundungan terhadap tingkat depresi yang dialami oleh korban perundungan, yaitu semakin tinggi intensitas yang diterima dan dirasakan korban maka semakin tinggi juga depresi yang dialami (Adinda et al. , 2. Hal lainnya yang berdampak pada korban perundungan ialah: Tumbuhnya rasa cemas dan ketakutan berlebih dalam beraktifitas https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Tumbuhnya rasa cemas dan ketakutkan dalam bersosialisasi atau berinteraksi pada lingkungan sekitarnya Korban cenderung akan menjadi lebih pendiam dan rendah diri Mudah lelah dan sakit secara fisik ataupun pikiran Hilangnya rasa kepercayaan terhadap orang lain dan dalam kepercayaan pada diri Tumbuhnya rasa trauma atau diagnose PTSD (Post Traumatic Stress Disorde. Secara hukum tindakan perundungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiyaan, pengoroyokan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundungan yang terjadi kepada korban anak-anak sebenarnya telah dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pada pasal 54 UU 35/2024 menyatakan bahwa setiap anak itu berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan khususnya pada lingkungan satuan pendidikan, sehingga anak-anak disekolah seharusnya tidak mengalami yang namanya perundungan. Keterlibatan proses hukum jika fenomena perundungan ini terjadi juga perlu memihak korban seperti memberikan rehabilitasi dan pendampingan atau melibatkan Lembaga Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal itu berguna memberikan dampak secara hukum terhadap korban agar ia merasa dilindungi secara hukum, merasa bahwa hukum dapat dipercaya serta berpihak kepada korban, merasa haknya dipenuhi sebagai korban, dan merasa aman bahwa hal tersebut tidak akan lagi terjadi. Kerangka Hukum Keadilan Restoratif di Indonesia Penerapan keadilan restoratif dapat diberlakukan untuk penyelesaian konflik hukum yang terjadi pada anak - anak khususnya anak dibawah umur dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum anak dibawah umur untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berupaya memberikan pemulihan khususnya pada korban perundungan. Penerapan keadilan restoratif di Indonesia sendiri sudah berjalan untuk beberapa kasus anak dibawah umur, namun masih dibutuhkan evaluasi dan pengamatan apakah keadilan restoratif ini benar berhasil membuat pelaku jera dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama serta pada korban apakah pulih sepenuhnya serta terlindungi secara hukum. Karna sebagaimana salah satu tujuan terbentuk dan terlaksananya keadilan restoratif untuk fokus terhadap pemulihan korban yang didasari dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam pedoman hukum dan prinsip keadilan, disebutkan bahwa perkara tindak pidana yang melibatkan anak termasuk pada kasus perundungan jenis perkara yang memungkinkan untuk diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif. Ada banyak landasan hukum yang mendasari penerapan keadilan restoratif tersebut yang juga sudah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi nasional. Pertama. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menekankan pada pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama negara. Kedua. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Pidana Anak yang secara tegas mengatur prinsip diversi dan pendekatan restoratif sebagai keharusan dalam proses peradilan pidana anak. Ketiga. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 memberikan pedoman pelaksanaan diversi serta penanganan anak dibawah umur 12 tahun, yang juga dapat memberikan kekuatan teknis dalam pelaksanaan hukum lebih humanis terhadap anak. Terakhir. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 yang turut memperkuat kerangka hukum dengan mengatur secara rinci pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana Keseluruhan perangkat hukum ini menjadi dasar legal formal bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani perkara anak, khususnya dalam kasus-kasus seperti perundungan (Akbar, 2. Proses penegakan hukum sendiri tentunya melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan komunitas masyarakat setempat. Karena jika tidak ada keterlibatan atau partisipasi dan kerjasama lembaga-lembaga tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan ketidakadilan dan kesalahpahaman, hingga membuat masyarakat khususnya pihak korban menjadi skeptis terhadap upaya penegakan hukum juga lembaga penegaknya. Dalam beberapa penerapan keadilan restoratif yang telah berjalan di Indonesia biasanya komunitas diundang untuk berpartisipasi dalam proses mediasi, memberikan masukan, dan mendukung pemulihan hubungan antara pelaku dan Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga keadilan di Indonesia dan membuat aparat penegak hukum sebagai pihak yang aktif dalam berkolaborasi serta berdiskusi dengan masyarakat (Pratama & Pangestika, 2. Lembaga masyarakat di Indonesia sebenarnya memiliki peran strategis dalam mendukung proses pemulihan bagi korban perundungan, khususnya anak-anak guna memastikan masa depan mereka tetap terjaga dengan baik. Dalam hal tersebut , lembaga masyarakat perlu turut mendorong semua pihak, terutama korban dan pelaku yang masih berstatus pelajar tetap meraih prestasi dan melanjutkan pendidikan mereka hingga tuntas, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada masa depan anak. Kemudian dalam sistem hukumnya, lembaga masyarakat perlu menerapkan pendekatan hukum yang ramah anak, terutama dalam memperlakukan korban dengan empati tanpa adanya Selain itu, lembaga masyarakat juga berperan dalam menyediakan berbagai fasilitas pemulihan, seperti bimbingan sosial, layanan konseling, serta rehabilitasi fisik dan mental bagi anak yang menjadi korban ataupun terdampak pada kasus perundungan. Dalam proses penyelesaiannya, lembaga pemerintah juga memiliki peran dan kontribusi sebagai fasilitator yang netral dan adil dalam proses penyelesaian kasus tanpa menambah tekanan bagi pihak manapun yang terlibat. Jika digambarkan dalam sebuah ruang bagan berikut gambar alur peran proses penyelesaian kasus perundungan anak yang baiknya diterapkan oleh peran Ae peran penting didalamnya : https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Gambar 1. Alur Proses Penyelasaian Kasus Perundungan Sumber : Diolah Penulis . Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Kasus Perundungan Anak Penerapan keadilan restoratif pada fenomena perundungan anak-anak merupakan teori yang penting karena merupakan sistem hukum yang melindungi pada kepentingan baik korban atau pelaku anak-anak. Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan proses penerapan sebagai berikut : Setiap penetapan diversi merupakan proses penerapan keadilan restoratif Jika dalam hal diversi tidak berhasil atau tidak memenuhi syarat diversi, hakim akan mengupayakan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 71 sampai dengan Pasal 82. Setelah pembacaan dakwaan, hakim proaktif mendorong kepada pihak korban beserta keluarga, pihak pelaku beserta keluarga, penasehat hukum, dan pihak-pihak terkait (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan. Pekerja Sosial . Perwakilan Masyaraka. untuk mengupayakan perdamaian. Para pihak membuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani anak dan/atau keluarganya, korban dan pihak-pihak terkait Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani akan dimasukkan kedalam pertimbangan putusan hakim demi kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak. Jika diluar kedamaian, hakim menjatuhkan hukuman berupa tindakan, maka hakim wajib menunjuk secara tegas dan jelas tempat atau lembaga dengan berkoordinasi https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 kepada PK Bapas. Peksos dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika dalam kasus perundunganm seorang pelaku merupakan anak yang belum berusia 14 . mpat bela. tahun dan menghadapi permasalahan hukum, maka akan dikenai tindakan bukan pemidanaan, yang meliputi. pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dan pencabutan Surat Ijin Mengemudi, dan perbaikan akibat tindak pidananya. Korban anak-anak perlindungan, dan pelatihan untuk mendorong segala sesehatan fisik dan mentalnya dari pihak hukum. Lembaga masyarakat. Lembaga pendidikan, dan keluarga walaupun sudah diberlakukannya perdamaian. Dalam praktiknya, penerapan keadilan restoratif terhadap kasus perundungan tidak selalu berjalan mulus dan kerap menghadapi berbagai hambatan. Salah satu faktor utama berasal dari internal lembaga kepolisian itu sendiri. Penyidik sering kali mengalami kekhawatiran bahwa keputusan mereka untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif akan dipersoalkan oleh pimpinan atau institusi pengawas internal Polri. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa parameter formal prosedural yang masih dominan digunakan dalam pengawasan dan pemeriksaan internal, yang cenderung tidak memberi ruang fleksibilitas dalam menangani kasus tindak pidana anak secara restoratif. Selain itu, lemahnya aturan hukum yang menjadi dasar jelas untuk menerapkan keadilan restoratif membuat aparat penegak hukum bingung dan tidak tegas, terutama saat melakukan penyidikan (Hartono. Kendala lain yang signifikan datang dari faktor struktural dan kelembagaan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang masih kerap diproses secara konvensional, bahkan hingga dipenjarakan, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat keadilan restoratif yang bertujuan untuk pemulihan. Berikut lebih lengkapnya gambaran tabel yang menjelaskan kendala Ae kendala dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum seperti pada kasus tindak pidana perundungan anak: Tabel 2. Kendala dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Aspek Realita Dampak Proses hukum terhadap Masih secara Bertentangan dengan prinsip ABH konvensional, bahkan sampai keadilan restoratif https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Sarana dan prasarana Belum memadai peradilan anak Menghambat sistem peradilan anak yang Pemisahan LPKA dan Belum optimal . nak masih Potensi kerugian psikososial Lapas Dewasa tercampur dengan narapidana bagi anak Geografis dan birokrasi Kinerja Distribusi sarana dan akses Memperparah keadilan tidak merata antar akses keadilan daerah, termasuk antar polres institusi Respons penanganan laporan Menurunkan kasus anak belum optimal dan sistem perlindungan anak dalam proses hukum Sumber: Suryani et al. Analisis Terhadap Asas Keadilan Bagi Korban Dalam proses keadilan restoratif memenuhi kebutuhan dan hak-hak korban sangat penting untuk turut membangun kepercayaan diri korban, memperkuat rasa kontrol atas kehidupan korban, serta memberikan dorongan positif untuk melanjutkan kehidupan korban secara produktif. Pada pandangan keadilan restoratif korban juga merupakan subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi secara aktif dan pihak yang perlu dihormati dalam penyelesaian konflik, mengingat penerapan keadilan restoratif berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang lebih menekankan pada hukuman terhadap pelaku tanpa banyak mempertimbangkan kepentingan atau kebutuhan korban. Secara khusus, dalam penerapan keadilan restoratif menawarkan beberapa manfaat seperti : Korban diberi kesempatan dalam penerapan kedilah restoraif untuk untuk mendapatkan rasa keadilan atas kerugian yang dialami oleh mereka alami akibat tindak perundungan oleh pelaku. Korban diberik hak untuk didengar secara empatik dan dipahami oleh pelaku serta masyarakat yang terlibat. Korban diberi hak untuk mengungkapkan perasaan, kebutuhan, dan harapan mereka, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh ganti rugi, baik dalam bentuk materiil seperti kompensasi finansial, maupun imateriil seperti permintaan maaf , konsekuensi, atau upaya rekonsiliasi. Korban diberi kesempatan dan hak dalam mempercepat proses pemulihan untuk mengatasi efek samping yang diderita pasca tindak pidana perundungan terjadi. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Seorang anak yang mengalami perundungan secara fisik ataupun mental wajib untuk di lindungi dan harus ditangani , sehingga Indonesia menciptakan beberapa Undang-Undang Perlindungan terhadap seorang anak diantaranya: Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, menyatakan bahwa perlindungan anak bertujuan agar anak dapat tumbuh dan berkembang, hidup dengan baik, berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia, dan mendapat perlindngan dari diskriminasi. Pasal 9 ayat 1a menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dalam lingkungan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dapat dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama siswa, maupun pihak lainnya. Kesimpulan Penerapan keadilan restoratif dapat diberlakukan untuk penyelesaian konflik hukum yang terjadi pada anak - anak khususnya anak dibawah umur dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum anak dibawah umur untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berupaya memberikan pemulihan khususnya pada korban perundungan. Mengingat penerapan restoratif ini berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang lebih menekankan pada hukuman terhadap pihak pelaku tanpa banyak mempertimbangkan kepentingan atau kebutuhan pada pihak korban. Implementasi proses keadilan restoratif tentunya tidak selalu berjalan lancar , berbagai hambatan dan kendala masih sering terjadi dalam penerapannya khususnya pada pihak korban. Sehingga koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga masyarakat, seperti kepolisian, jaksa, pengadilan, dan lembaga pendidikan perlu ditingkatkan untuk memulihkan korban dan memberikan pelajaran kepada pelaku. Jika penerapan keadilan restoratif dibenahi dan berjalan lebih baik, tentunya dapat membantu mengurangi angka dalam kasus perundungan anak-anak yang dapat mengganggu prestasi akademiknya. Selain penerapan keadilan restoratif yang memberikan penyelesaian kasus dengan perdamaian dan keadilan, pengurangan kasus perundungan pada anak-anak juga membutuhkan peran penting dari sisi keluarga, pendidikan, dan lingkungan. Mulai dari mendidik anak-anak untuk bersikap baik sesuai dengan usianya dan menghindari pergaulan yang berdampak negatif, memberikan sosisaliasi dan edukasi anti kekerasan dan diskriminasi disekolah, serta memberikan kegiatan yang mementingkan kolaborasi, komunikasi, juga harmonisasi. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Daftar Pustaka