June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 17-21 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Perbedaan Sistem Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah Dalam Sistem Perbankan Indonesia Nur HidayahA. BaidhowiA. Yustina Dhian NovitaA Universitas Negeri Semarang Hida88898@studens. Abstract: This article analyzes the differences between conventional banking and Islamic banking systems in Indonesia, focusing on their operational principles and Indonesia, as a country with a large population and a Muslim majority, has two banking systems, namely conventional banking and Islamic banking. This article aims to provide a better understanding of these two banking systems and their implications for the development of an inclusive and sustainable financial system in Indonesia. Abstrak: Artikel ini menganalisis perbedaan antara sistem perbankan konvensional dan perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada prinsip operasional dan produknya. Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang besar dan mayoritas penganut agama Muslim, memiliki dua sistem perbankan, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kedua sistem perbankan ini dan implikasinya terhadap pengembangan sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Received: May 02, 2025 Revised: May 24, 2025 Published: May 30, 20250 Keywords : Banking. Islamic. Conventional Kata Kunci: Perbankan. Syariah. Konvensional This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Indonesia merupakan sebuah negara yang masuk kedalam negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Indonesia menduduki posisi keempat, dengan total 279. 390,258 jiwa pada tahun 2024, dengan banyaknya penduduk maka Indonesia memiliki banyak keanekaragam di bidang sosial dan buadya, ditambah Indonesia merupakan negara kepulauan dimana hal tersebut membuat Indonesia memiliki kekayaan akan etnis, agama, dan suku bangsa. Indonesia mengakui keberagaman etnis, agama, dan suku bangsa melalui konsep Bhinneka Tunggal Ika, dimana ini menjadi semboyan nasional yang memiliki arti bahwa Auberbeda-beda tetapi tetap satuAy, selain itu negara Indonesia yang merupakan negara hukum mengakui keberagaman tersebut dan menuangkan dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Pengakuan keberagaman ini telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila. UUD 1945 dan Pancasila merupakan dua fondasi utama yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia. Pancasila merupakan sebuah dasar negara yang menjadi fondasi ideologis bagi Republik Indonesia, serta UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi tertinggi yang mengatur struktur pemerintahan dan hak-hak rakyat. Keberagaman ini membuat Indonesia menganut pluralisme hukum, yang berarti terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan dalam satu wilayah. Indonesia menganut tiga sistem hukum secara sekaligus, yaitu civil law, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam. Negara Indonesia adalah negara yang membesakan masyarakatnnya untuk menganut agama berdasarkan kehendaknya masing-masing, namun mayoritas masyarkat Indonesia adalah penganut agama Islam, akhirnya hal tersebut mendukung untuk diterapkannya sistem hukum islam ke dalam sistem hukum Indonesia. Hukum islam sendiri ialah hukum yang pelaksanaannya berlandaskan pada kitab suci agama islam yakni al-Quran dan Ajaran Sunnah Nabi Muammad yang berupa Al-Hadist kedua sumber tersebut adalah sumber utama dalam sistem hukum Islam. Hukum islam merupakan suatu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari ajaran agama Islam. Hukum Islam pada awal kemunculannya merupakan sebuah hukum yang tidak tertulis dimana dalam arti ini aturan-aturan dalam hukum islam tidak dituliskan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada yang kemudian menjadikan tidak adanya sebuah sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada orang yang melanggar. Agama islam masuk di Indoensia sejak abad ke7 melalui perdagangan, yang kemudian ajaran islam ini dikembangkan oleh pendakwah dari luar Indonesia untuk menyebarkan ajaran islam di Nusantara, hukum islam kemudian baru diterapkan Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 17-21 pada abad ke 13 dengan berdirinya Kesultanan Samudera Pasai di Aceh, yang pada akhirnya sistem hukum islam ini diteapkan dalam sistem hukum di Indoensia. Keberadaan Hukum Islam di Indonesia memiliki dampak yang besar bagi sistem hukum Indonesia, salah satunya adalah di sektor perbankan Indonesia. Perbankan Indonesia menganut dua sistem, yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Penerapan hukum Islam dalam perbankan Indonesia diterapkan melalui konsep syariah. Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional antara lain adalah prinsip dasar operasionalnya berbeda. Bank syariah berlandaskan pada prinsip syariah yang diatur oleh Al-Qur'an dan Hadits, serta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan bank konvensional beroperasi berdasarkan peraturan nasional dan internasional tanpa terikat oleh aturan syariat Islam. Dalam beberapa dekade terakhir, bank syariah telah berkembang pesat di Indonesia, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan-perbedaan tersebut dan mengeksplorasi implikasi dari perbedaan-perbedaan tersebut terhadap pengembangan sistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Keberadan bank memiliki banyak manfaat dalam memajukan perekonomian sebuah negara, bank memiliki fungsi dalam menggerakan perputaran ekonomi Masyarakat, oleh karena itu keberadaan sebuah bank merupakan sebuah hal yang sangat penting bgagi negara,definisi bank menurut Pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang bank, bank merupakan lembaga ysaha yang mengumpulkan dana dari Masyarakat dalam bentuk Tabungan dan mendistribusikannya kepada Masyarakat dalam bentuk pembuyaan untuk meningkatkan kesejahteran Masyarakat. Indonesia negara yang menerapkan pluralisme hukum memiliki mengadopsi beberapa sistem hukum dalam menjelankan kehidupan berbanda dan bernegaranya. Didalam sistem perbankan Indonesia, pluralisme hukum sendiri terlihat sangat menonjol, karena dengan adanya pluralisme sistem hukum, sistem perbankan Indonesia mengadopsi dua sistem hukum dalam menjalankan sistem kerjanya, yang pertama perbankan Indonesia menganut sistem perbankan konvensional, dan yang kedua perbankan indoesia menganut sistem perbankan syariah. Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki beberapa persamaan dalam hal teknis seperti penerimaan, transfer, teknologi dalam keuangan dan sebagainya. Perbedaan mendasar antara kesua sistem ini adalah terletak dalam struktur organisasim aspek legal dan yang lainnya, dalam pembahasan ini yang akan dibahas adalah perbedaan antara bank konvensiomnal dan bank syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan yang mengombinasikan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan pengamatan terhadap kondisi nyata di masyarakat. Metode ini dilakukan dengan menelaah peraturan hukum tertulis . ukum positi. sebagai dasar utama, sekaligus mengamati bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam praktik, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pengguna layanan internet banking. Dalam pendekatan ini, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan normatif semata, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial dan budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem Perbankan Konvensional Keberadaan sistem perbankan konvensional di Indonesia merupakan sebuah peninggalan dari nenek moyang, kata konevensional sendiri berasal dari kata "convention," yang berarti suatu kesepakatan bersama. Oleh karena itu, bank konvensional adalah lembaga keuangan yang mekanisme operasionalnya berdasarkan sistem yang telah disepakati bersama dalam suatu konvensi. konvensional dalam menjalankan kegiatan berdasarkan peraturan nasional dan internasional tanpa terikat dengan adanya aturan syariat Islam, bank konvensional juga berorientasi pada bunga dan Bank Konvensional memiliki fungsi dan produk sebagai berikut: Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 17-21 . Menciptaan Uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran yang diadakan melalui mekanisme pemindahan buku atau kliring, oleh karena itu bank umum memiliki kedudukan yang penting dalam melaksanakan kebijakan moneter . Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran . Penghimpunan Dana Kegiatan penghimpunan dana simpan Masyarakat oleh bank umum dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: Giro, giro merupakan bentuk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cara menerbitkan cek untuk penarikannya, atau dengan bilyet giro untuk pemindah bukuan, cek dan bilyet giro ini merupakan alat pembayaran bagi pemilik giro tersebut . Deposito berjangka, deposito berjangka merupakan bentuk simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu . Sertifikat deposito. Sertifikat deposito merupakan deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat untuk diperjualbelikan, sama seperti deposito berjangka, penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat tertentu atau saat jatuh gempo . Tabungan. Tabungan adalah bentuk simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya, biasanya cara penarikan Tabungan adalah dengan buku Tabungan, kartu ATM atau debet card Penyaluran Dana Kegiatan penyaluran dana ke Masyarakat oleh bank umum dilakukan melalui kegiatan pembentukan kresit, adalah sebagai berikut: Kredit Investasi, merupakan kredit yang diberikan terhadap investor untuk melakukan investors yang penggunaanya dalam rangka panjang . Kredit Modal Kerja, merupakan kredit yang doberikan dalam rangka pembiayan suatu kegiatan usaha yang memiliki sifat berjangka pendek . Kredit perdagangan. Kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha dagang . Kredit konsumtif. Kredit yang diberikan kepada individu untuk keperluan pibadi mereka . Kredit produktif. Kredit yang diberikan kepada seseorang untuk digunakan dalam memproduksi barang dan atau jasa Penyimpanan barang berharga Bank umum dapat dijadikan oleh Masyarakat sebagai tempat untuk menyimpan barang berharga yang dimilikinya, penimpanan ini disediakan dalam bentuk pemberian kotak untuk disewakan pada mereka sebagai tempat penimpanan barang berharga mereka Pemberian jasa lainnya Kegiatan pemberian jasa lainnya bank umum, dilakukan dengan menyediakan layanan penerimaan setoran, penyidan layanan pembayaran, pengelolaan dana, pemberian fasilitas di dalam pasat modal dan fasilitas lainnya yang dapat memudahkan Masyarakat dalam kegiatan keuangannya. Sistem Perbankan Syariah Keberadaan Bank Syariah di Indonesia ada sejak tahun 1991, dimana Bank Mualamat menjadi pelopor pertama sistem perbankan syariah, bank ini diprakasai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah dengan dukungan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta beberapa pengusaha muslim yang mendukung keberadaan bank syariah di Indoneia, sejak saat itu munculah bank lain yang menerapkan prinsip syariah dalam melaksanakan kegiatannya. Definisi Bank Syariah sendiri ada dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1972 tentang perbankan, yang berbunyi. AuBank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Ay Bank syariah melandaskan pada prinsip syariat islam prinsip ini diatur oleh Al-Qur'an dan Hadits, serta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bank Syariah memiliki karateristik dan ciri yang berbeda dengan bank konvensioanl. Bank Syariah memiliki karateristik yang pertama, bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadits. Sehinga seluruh aktivitas bank harus mematuhi hukum Islam dan fatwa ulama. Selain itu, bank syariah menghindari adanya riba, yaitu penggunaan bunga dalam sistem operasionalnya. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil yang lebih Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 17-21 adil dan sesuai dengan prinisp syariah. Selain itu Bank syariah menggunakan. Akad mudharabah, yang menempatkan nasabah sebagai pemilik dana dan pihak bank sebagai pengelola dana. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak mengenal adnaya sistem fixed return karena dikhawatirkan akan terjadi gharar atau ketidakpastian, yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Bank Syariah memiliki fungsi dan produk sebagai berikut: Penghimpunan Dana Kegiatan penghimpunan dana simpan Masyarakat oleh bank umum dilakukan melalui kegiatan yang hampir sama dengan penghimpunan dana yang disediakan oleh Bank Konvensional, yaitu ada Giro. Deposito, dan Tabnungan, akan teatapi dalam prinsip operasionalnya penghimpunan dana Masyarakat di Bank Syariah menggunakan Prinsip WadiAoah dan Prinsip Mudharabah. Prinsip WadiAoah. Prinsip wadiAoah merupakan prinsip yang beranggapan bahwa penghimpunan dana Masyarakat merupakans ebuah titipan yang harus dijaga dan kemudian dikembalikan kapan saya oleh penitip, landasan Prinsip ini ada didalam surat An-Nisa . Prinsip Mudharabah. Prinsip ini didasarkan pada konsep bahwa penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai pemilik modal . hahibul ma. , sedangkan bank berperan sebagai pengelola . Bank kemudian menyalurkan pembiayaan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan, baik melalui skema Murabahah. Ijarah. Mudharabah. Musyarakah, atau bentuk Hasil dari usaha ini kemudian dibagikan kepada nasabah penabung melalui sistem bagi hasil berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian, nasabah penabung ikut serta dalam risiko dan keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana tersebut. Penyaluran Dana atau Pembiayaan Penyaluran dana atau pembiayaan adalah layanan pendanaan yang diberikan untuk mendukung investasi, layanan yang diberikan oleh bank syariah dalam memberikan produk pembiyaan kepada nasabah adalah sebagai berikut: Pembiayaan dengan prinsip jual beli, atau seperti Bai Ao al -Murabahah, dBai Ao as-dan salam. Bai Ao al-Istisna . Bai al -Murabahah, merupakan persetujuan jual beli dengan harga pokok yang ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati, dengan pembiayaan ditangguhkan satu bulan sampai satu tahi . Bai Ao as-dan salam, merupakan persetujuan jual beli dengan pembayaran yang dilakukan pada waktu akad secara tunai, kemudian penyerahan barang ditangguhkan dan dilakukan pada wakti yang telah disepakat . Bai Ao al-Istisna, merupakan sebuah kontrak penjualan yang dilakukan antara pembeli dan pembuat barang . Pembiayaan dengan prinsip sewa, meliputi Ijarah dan Ijarah Muntahiya bit malik . Pembiayaan dengan Prinsip bagi hasil, yang meliputi Musyarakah. Mudharabah. MuzaraAoah dan Musawah . Pemberian Jasa. Kegiatan pemberian jasa oleh bank syariah ini dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan jasa kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa maupun keuntungan, pemberian jasa yang dilakukan antar alain. Jual Beli Valuta Asing. Titipan (WadiAoa. Hasil Analisi Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah Meskipun Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki beberapa kesamaan dalam aspek teknis seperti penerimaan uang, mekanisme transfer, dan penggunaan teknologi komputer, serta persyaratan umum pembiayaan, perbedaan antara keduanya terletak pada prinsip yang dianut dalam menjalankan operasional banknya. Bank Syariah diatur oleh hukum Islam yang diatur oleh fatwa ulama, sedangkan Bank Konvensional beroperasi berdasarkan peraturan nasional dan internasional. Perbedaan pokok antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank Syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan Bank Konvensional justru sebaliknya. Hal ini menyebabkan Bank Syariah mengembangkan produk-produk yang berbasis jual beli serta kemitraan dalam bentuk bagi hasil, untuk menghindari Media Hukum Indonesia May 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June, 2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 17-21 sistem bunga. Dengan demikian, semua jenis transaksi perniagaan melalui Bank Syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga . Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak, sehingga berpotensi mengakibatkan keuntungan besar di satu pihak namun kerugian besar di pihak lain. Usaha dan bisnis yang dilaksanakan oleh Bank Syariah tidak terlepas dari kriteria syariah, sehingga Bank Syariah tidak akan membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Hal ini menunjukkan bahwa Bank Syariah memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa semua aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Di sisi lain. Bank Konvensional memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memilih usaha yang dibiayai, karena tidak terikat oleh aturan syariat Islam. Perbedaan ini mencerminkan tujuan dan nilai yang berbeda antara kedua jenis bank, dengan Bank Syariah fokus pada keuntungan yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat, serta Bank Konvensional yang berorientasi pada keuntungan maksimal. SIMPULAN Dalam analisis perbedaan antara sistem perbankan konvensional dan perbankan syariah di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa kedua sistem ini memiliki karakteristik dan prinsip operasional yang sangat berbeda. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga dan spekulasi, mengikuti peraturan nasional dan internasional tanpa terikat pada hukum syariat Islam. Sebaliknya, bank syariah beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah yang diatur oleh Al-Qur'an. Hadits, dan fatwa ulama, yang mengharuskan semua aktivitasnya bebas dari riba dan unsur-unsur yang diharamkan. Perbedaan mendasar ini mempengaruhi produk dan layanan yang ditawarkan oleh masing-masing bank. Bank syariah mengembangkan produk berbasis bagi hasil dan jual beli, sedangkan bank konvensional lebih berfokus pada produk yang berbasis bunga. Selain itu, bank syariah memiliki komitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sedangkan bank konvensional memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memilih usaha yang dibiayai. REFERENSI