Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review EFEKTIVITAS PENGGUNAAN E-TILANG TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI JAKARTA PUSAT MAHARANI APRILIA PUTRI1. SITTI KHAIRUNNISAH USUP2. LI YAFEI3 Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta maharaniputri0718@gmail. com1, annisahusup@gmail. Liyafei. 19901010@gmail. Abstract: This study aims to analyze the effectiveness of the use of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) in reducing traffic violations in Central Jakarta and to identify the social and technical challenges faced during its implementation. This study uses an empirical legal approach with data collection through literature studies of regulations, official documents, and previous research results. The results of the study indicate that ETLE has contributed to the modernization of traffic law enforcement and encouraged increased discipline among the However, its effectiveness is still limited by a number of factors, such as the limited number of cameras, the less than optimal integration of data between institutions, and the low level of legal literacy in the community. Although the legal substance underlying ETLE is available, the implementing structure and legal culture do not fully support the success of this Therefore, it is necessary to expand the infrastructure, strengthen the capacity of implementers, and provide intensive public education so that ETLE can achieve its goals optimally and sustainably in the context of technology-based legal development. Keywords: ETLE, e-Tilang, traffic, law enforcement, legal effectiveness Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menurunkan pelanggaran lalu lintas di Jakarta Pusat serta mengidentifikasi tantangan sosial dan teknis yang dihadapi selama implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi pustaka terhadap regulasi, dokumen resmi, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ETLE telah memberikan kontribusi terhadap modernisasi penegakan hukum lalu lintas dan mendorong peningkatan kedisiplinan di kalangan masyarakat. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh sejumlah faktor, seperti keterbatasan jumlah kamera, belum optimalnya integrasi data antarlembaga, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Meskipun substansi hukum yang melandasi ETLE telah tersedia, struktur pelaksana dan budaya hukum belum sepenuhnya mendukung keberhasilan sistem ini. Oleh karena itu, diperlukan perluasan infrastruktur, penguatan kapasitas pelaksana, serta edukasi publik yang intensif agar ETLE dapat mencapai tujuannya secara maksimal dan berkelanjutan dalam konteks pembangunan hukum berbasis Kata Kunci: ETLE, e-Tilang, lalu lintas, penegakan hukum, efektivitas hokum Pendahuluan Pertumbuhan penduduk dan intensitas mobilitas masyarakat di wilayah perkotaan, khususnya Jakarta Pusat, telah meningkatkan kompleksitas permasalahan lalu lintas. Dalam konteks ini, kendaraan bermotor menjadi sarana utama transportasi masyarakat urban, namun sekaligus menyumbang tingginya angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya. Berdasarkan laporan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, selama kurun 2017Ae2019, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat dari 1. 101 menjadi 1. 271 kasus (Amin. Pratama, & Manalu, 2. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa mekanisme konvensional dalam penindakan pelanggaran tidak lagi memadai dan membutuhkan reformasi kebijakan penegakan hukum berbasis teknologi. Menanggapi hal tersebut. Kepolisian Republik Indonesia menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau e-Tilang, sebagai strategi modern untuk menangani pelanggaran lalu lintas secara lebih efektif, transparan, dan efisien. ETLE menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang terintegrasi dengan sistem pemantauan melalui kamera CCTV di titik strategis jalan raya (Nagendra & Sushanty, 2. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Sistem ini mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran plat nomor kendaraan. Secara yuridis, penerapan ETLE didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Ketentuan tersebut dipertegas oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam konteks pelaksanaannya, e-Tilang juga dianggap sebagai bentuk realisasi dari transformasi Polri menuju prinsip Presisi (Prediktif. Responsibilitas. Transparansi Berkeadila. dalam pelayanan publik (Mayastinasari & Lufpi, 2. Namun demikian, efektivitas sistem ETLE masih menyisakan sejumlah permasalahan di Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Jakarta Pusat, pelanggaran lalu lintas tetap tinggi, bahkan tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional dalam kurun 2018Ae2023 098 pelanggaran (Bisma. Praharsa. Muslim. Kusuma, & Arisandi, 2. Beberapa kendala utama yang menghambat efektivitas ETLE antara lain keterbatasan cakupan kamera, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, ketidaksesuaian data registrasi kendaraan, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat (Pratama & Gultom, 2. Selain itu, sebagian pelanggar tidak menerima surat konfirmasi karena ketidaksesuaian alamat dengan data kendaraan (Amin et al. , 2. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana ETLE mampu menekan angka pelanggaran serta mengubah perilaku berkendara masyarakat secara berkelanjutan (Saputra et al. , 2. Dalam perspektif pembangunan hukum, efektivitas suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh legitimasi hukum, kapasitas institusi pelaksana, serta penerimaan sosial oleh masyarakat (MANSO & LONDA. Oleh karena itu, evaluasi terhadap penerapan ETLE di Jakarta Pusat perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilannya dalam mencapai tujuan hukum lalu lintas, yakni menciptakan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam berlalu lintas (UU No. 22 Tahun 2009. Pasal . (Rusmika. Tobing, & Tejamukti, 2. Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penggunaan e-Tilang terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat. Fokus analisis penelitian ini meliputi aspek implementasi kebijakan, tantangan teknis dan yuridis, serta respons masyarakat terhadap sistem penegakan hukum berbasis elektronik ini. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan hukum lalu lintas serta optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang menelaah hukum tidak hanya sebagai norma tertulis . aw in book. , tetapi juga menelusuri pelaksanaannya dalam praktik sosial . aw in actio. Pendekatan ini dianggap relevan karena tujuan penelitian adalah untuk mengkaji efektivitas penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat. Dengan pendekatan yuridis empiris, peneliti dapat memahami dinamika pelaksanaan ETLE secara menyeluruh, baik dari aspek normatif berupa peraturan perundang-undangan, maupun dari aspek sosiologis berupa respon masyarakat, hambatan kelembagaan, dan perilaku aparat penegak hukum di lapangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam . n-depth intervie. dengan informan kunci, yaitu petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang terlibat langsung dalam pengawasan dan pelaksanaan sistem ETLE, pengguna jalan yang pernah dikenai tilang elektronik, serta masyarakat umum di Jakarta Pusat sebagai pengguna kendaraan Wawancara dilakukan secara terbuka dan terarah dengan menggunakan panduan wawancara, guna memperoleh pemahaman kontekstual mengenai persepsi, tantangan, serta pengetahuan masyarakat terkait ETLE. Selain itu, observasi dilakukan di beberapa titik lokasi strategis yang telah dilengkapi kamera pengawas ETLE, seperti Jalan MH Thamrin. Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Merdeka Barat, untuk mencermati sejauh mana pengawasan lalu lintas dilakukan secara aktif dan bagaimana perilaku pengendara di bawah pantauan kamera. Data P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review sekunder dikumpulkan dari studi kepustakaan terhadap berbagai dokumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan legitimasi penggunaan alat elektronik sebagai alat bukti dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas menjadi rujukan utama dalam menilai kesesuaian pelaksanaan ETLE dengan ketentuan hukum yang berlaku. Literatur ilmiah berupa jurnal penelitian, artikel akademik, dan laporan resmi dari Korlantas Polri serta Polda Metro Jaya juga digunakan untuk mendukung analisis dan memperkaya perspektif teoritis. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara mengelompokkan data berdasarkan kategori tematik seperti peraturan hukum, tahapan pelaksanaan, efektivitas kinerja, serta hambatan dan persepsi masyarakat. Setelah dikelompokkan, data dianalisis secara interpretatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan normatif dengan realitas implementatif di lapangan. Analisis ini mengacu pada teori efektivitas hukum yang menilai keberhasilan suatu norma berdasarkan tiga aspek utama, yaitu substansi hukum, struktur institusi pelaksana, dan budaya hukum masyarakat. Selain itu, teori implementasi kebijakan dari Grindle digunakan untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan kebijakan ETLE, termasuk isi kebijakan, konteks politik, kapasitas birokrasi, serta dukungan publik. Dengan metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai sejauh mana penerapan ETLE di Jakarta Pusat telah berkontribusi dalam menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, serta apa saja hambatan dan tantangan yang harus diatasi untuk meningkatkan efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi ke depan. Hasil d an Pembahasan Realisasi Penerapan ETLE di Jakarta Pusat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi kamera pengawas yang dirancang untuk merekam pelanggaran secara otomatis tanpa keterlibatan langsung petugas di lapangan. Di Jakarta Pusat, implementasi ETLE dimulai sejak 2019 sebagai bagian dari program modernisasi Korlantas Polri dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Kamera ETLE dipasang di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan MH Thamrin. Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan Gatot Subroto, yang merupakan titik dengan volume kendaraan tinggi dan potensi pelanggaran lalu lintas yang besar. Menurut Saputra et al. , . , penerapan ETLE di Jakarta Pusat telah menjadi instrumen penting dalam upaya reformasi sistem tilang yang selama ini dinilai rawan praktik pungli dan tidak efektif dalam menciptakan efek jera (Saputra et al. , 2. Dengan menggunakan kamera pengawas, pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu, serta menerobos lampu merah dapat terekam secara otomatis dan langsung diproses ke sistem back office ETLE. Sistem ini juga terintegrasi dengan basis data Samsat dan Ditlantas Polda Metro Jaya, sehingga informasi kendaraan pelanggar dapat diakses dengan cepat. Surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan untuk dilakukan klarifikasi dan pembayaran denda melalui sistem perbankan yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan kebijakan zero contact yang diusung oleh Polri guna mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara serta meminimalkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penindakan. Berdasarkan temuan Wicaksana et al. , pelaksanaan ETLE di wilayah Jakarta Pusat berjalan secara aktif dan telah mengurangi beban kerja petugas di lapangan (Bisma et al. Namun, sistem ini masih menghadapi tantangan dari sisi integrasi data, ketersediaan kamera di seluruh wilayah rawan pelanggaran, serta proses konfirmasi yang kadang terlambat dikirimkan ke pelanggar. Dengan demikian, realisasi ETLE di Jakarta Pusat telah menunjukkan kemajuan dalam sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Meskipun masih terdapat kendala teknis dan administratif, penerapan sistem ini dapat menjadi landasan penting dalam membangun budaya berlalu lintas yang tertib dan berbasis bukti elektronik. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Efektivitas ETLE dalam Menurunkan Pelanggaran Lalu Lintas Salah satu tujuan utama dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas secara sistematis melalui pemanfaatan teknologi pemantauan yang bersifat real-time dan berbasis bukti elektronik. Dalam konteks Jakarta Pusat, efektivitas ETLE dapat diukur dari dua indikator utama, yaitu penurunan jumlah pelanggaran secara kuantitatif dan perubahan perilaku berlalu lintas secara kualitatif. Berdasarkan laporan Louis Bisma . , sejak peluncuran ETLE secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2023, tercatat penurunan jumlah pelanggaran manual yang signifikan, khususnya setelah diberlakukannya perluasan ETLE nasional pada 2021. Akan tetapi, data juga menunjukkan bahwa Jakarta tetap menempati urutan tertinggi dalam jumlah pelanggaran lalu lintas, dengan total 3. 098 pelanggaran selama periode 2018Ae2023. Hal ini menunjukkan bahwa ETLE memang berkontribusi dalam mengurangi praktik penilangan langsung, namun belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka pelanggaran secara keseluruhan. Dari sisi perubahan perilaku, beberapa pengendara mengaku lebih berhati-hati dalam berkendara di kawasan yang telah dipasangi kamera ETLE. Kesadaran bahwa pelanggaran akan langsung terekam dan tidak dapat dinegosiasi secara langsung menjadi faktor pendorong peningkatan kepatuhan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan temuan Saputra et al. yang menyatakan bahwa sistem ETLE meningkatkan rasa diawasi . erceived surveillanc. , yang berdampak positif terhadap kedisiplinan pengendara (Saputra et al. , 2. Namun demikian, efektivitas ETLE tidak dapat dilepaskan dari tantangan sistemik seperti lemahnya tindak lanjut terhadap pelanggaran, keterlambatan pengiriman surat konfirmasi, serta belum optimalnya integrasi data antara kepolisian. Samsat, dan lembaga perbankan. Dalam banyak kasus, pelanggar tidak menerima surat tilang secara tepat waktu, atau surat dikirim kepada pemilik lama akibat kendaraan belum dibalik nama. Hal ini menurunkan kredibilitas sistem dan membuat pelanggaran tidak terselesaikan secara tuntas. Lebih lanjut, menurut Wicaksana et al. , efektivitas ETLE juga terganggu oleh keterbatasan jumlah kamera yang masih terkonsentrasi di jalan-jalan protocol (Bisma et al. Wilayah dengan tingkat pelanggaran tinggi di jalan arteri dan lingkungan permukiman belum tercakup dalam sistem pengawasan, sehingga menciptakan ruang kosong penegakan hukum yang tidak termonitor. Secara teori, efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto . anpa tahu. sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat. Dalam kasus ETLE, substansi hukum telah memadai melalui UU No. Tahun 2009 dan peraturan turunannya. Namun, struktur pelaksana seperti personel Ditlantas dan infrastruktur teknis masih membutuhkan penguatan. Sementara itu, budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa dengan sistem tilang elektronik menjadi tantangan dalam memastikan kepatuhan hukum yang konsisten dan merata. Dengan demikian, meskipun penerapan ETLE telah membawa inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas dan terbukti mampu mengurangi pelanggaran di beberapa titik, efektivitasnya masih bersifat parsial. Untuk meningkatkan keberhasilan program ini secara menyeluruh, diperlukan integrasi sistem data, peningkatan sosialisasi, dan perluasan cakupan kamera ETLE ke wilayah dengan tingkat pelanggaran yang tinggi. Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi memunculkan beragam respon dari masyarakat Jakarta Pusat. Secara umum, terdapat dua kecenderungan utama dalam persepsi masyarakat: pertama, kelompok yang mendukung sistem ETLE karena dianggap lebih transparan, modern, dan minim interaksi langsung dengan aparat penegak hukum. dan kedua, kelompok yang merasa sistem ini masih membingungkan dan belum sepenuhnya efektif dalam proses pemberian sanksi. Sebagian besar masyarakat yang mendukung ETLE menyatakan bahwa mereka merasa lebih terawasi dan terdorong untuk tertib berlalu lintas, terutama saat melewati area yang telah dipasangi kamera pengawas. Rasa takut terhadap bukti elektronik yang tidak dapat disangkal turut memperkuat motivasi untuk tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diperkuat oleh temuan Saputra et al. yang menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menaati aturan meningkat secara signifikan di titik-titik yang diketahui terdapat sistem ETLE aktif (Saputra et , 2. P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Dukungan tersebut tidak sepenuhnya tanpa kritik. Banyak masyarakat, khususnya dari kalangan pemilik kendaraan bekas, mengeluhkan bahwa mereka masih menerima surat konfirmasi pelanggaran meskipun kendaraan tersebut telah dijual. Kondisi ini terjadi karena data kepemilikan kendaraan di Samsat belum diperbarui atau belum dilakukan proses balik nama. Akibatnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru tetap dikaitkan dengan identitas pemilik lama, yang menimbulkan kebingungan bahkan keberatan dari pihak yang tidak merasa melakukan pelanggaran. Selain itu, masyarakat juga menyoroti keterbatasan informasi dan minimnya edukasi publik mengenai prosedur klarifikasi dan mekanisme pembayaran denda tilang ETLE. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Mayastinasari dan Lufpi . , rendahnya literasi digital dan hukum masyarakat menyebabkan sebagian pengguna jalan kesulitan memahami langkah-langkah yang harus diambil setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran (Mayastinasari & Lufpi, 2. Wawancara lapangan juga menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakpahaman mengenai hak untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi atas pelanggaran yang dituduhkan. Banyak masyarakat hanya membayar denda tanpa mengetahui bahwa mereka sebenarnya berhak mengajukan keberatan secara daring jika memiliki bukti yang membantah pelanggaran tersebut. Dalam hal ini, transparansi sistem belum sepenuhnya dibarengi dengan sosialisasi yang efektif. Kritik lain yang muncul dari masyarakat adalah lambatnya proses pengiriman surat konfirmasi pelanggaran. Dalam beberapa kasus, surat baru diterima lebih dari tujuh hari setelah pelanggaran terjadi, sehingga menyulitkan pelanggar untuk mengingat waktu dan tempat Ketidakakuratan waktu pengiriman ini menciptakan keraguan terhadap akurasi sistem dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses hukum. Dengan demikian, respon masyarakat terhadap ETLE dapat mencerminkan dua sisi yang saling melengkapi: di satu sisi, sistem ini dianggap progresif dan mendukung penegakan hukum berbasis teknologi. di sisi lain, tantangan administratif, kurangnya sosialisasi, dan kelemahan sistem data menjadi hambatan utama dalam menciptakan penerimaan publik yang luas dan kepercayaan terhadap keadilan sistem. Tantangan Sosial dan Teknis dalam Implementasi ETLE Meskipun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta Pusat dinilai sebagai inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan baik dari sisi sosial maupun teknis. Tantangan-tantangan ini berpengaruh langsung terhadap efektivitas sistem serta penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Dari aspek teknis, salah satu kendala utama adalah keterbatasan jumlah kamera ETLE dan cakupan wilayah yang belum merata. Kamera ETLE masih terkonsentrasi pada jalan-jalan protokol seperti MH Thamrin. Merdeka Barat, dan Gatot Subroto. Sementara itu, jalan-jalan arteri dan lingkungan padat penduduk dengan tingkat pelanggaran tinggi belum sepenuhnya tercakup dalam pengawasan sistem. Hal ini menyebabkan sistem ETLE belum mampu menjangkau pelanggaran yang terjadi di luar titik kamera, sehingga efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran secara menyeluruh masih terbatas. Keterbatasan integrasi sistem antarinstansi juga menjadi tantangan yang cukup Sistem ETLE bergantung pada konektivitas data antara Ditlantas. Samsat, perbankan, dan penyedia jasa pos untuk pengiriman surat tilang. Namun, sering ditemukan ketidaksinkronan antara data kendaraan dan identitas pemilik dalam database Samsat. Akibatnya, surat konfirmasi tilang kerap dikirim ke pemilik lama yang sudah menjual kendaraannya, sehingga memunculkan ketidakakuratan dalam proses penegakan hukum. Di sisi sosial, tantangan utama terletak pada rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat. Banyak pengendara yang belum memahami prosedur ETLE, termasuk proses konfirmasi, cara melakukan sanggahan, dan pembayaran Penelitian Mayastinasari dan Lufpi . menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi dari pihak kepolisian menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya kelompok usia lanjut dan pengguna kendaraan yang jarang berinteraksi dengan layanan digital (Mayastinasari & Lufpi, 2. Selain itu, budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih permisif terhadap pelanggaran lalu lintas juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagian masyarakat menganggap Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Vol. No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm atau melanggar marka jalan sebagai hal biasa yang tidak perlu ditindak serius. Pandangan ini bertentangan dengan semangat sistem ETLE yang menekankan akurasi dan konsistensi dalam penindakan berbasis bukti elektronik. Tantangan lain yang muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia di instansi pelaksana, khususnya dalam hal verifikasi data pelanggaran dan pengelolaan sistem back-office. Keterbatasan jumlah personel menyebabkan lambatnya proses validasi dan pengiriman surat konfirmasi, yang pada akhirnya mengurangi ketepatan waktu dan efisiensi sistem secara Secara keseluruhan, tantangan sosial dan teknis tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi ETLE tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan kelembagaan, infrastruktur hukum, dan penerimaan masyarakat. Diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam membangun sistem yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan kapasitas pengguna jalan. Penutup Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan langkah strategis dalam reformasi penegakan hukum lalu lintas yang mengedepankan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas berbasis teknologi. Di Jakarta Pusat, penerapan ETLE telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam menekan praktik tilang konvensional dan meningkatkan disiplin sebagian pengguna jalan. Sistem ini bekerja dengan menangkap pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas, memproses bukti secara elektronik, dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan. Namun demikian, efektivitas ETLE dalam menurunkan pelanggaran lalu lintas secara keseluruhan masih menghadapi hambatan. Tantangan teknis seperti keterbatasan jumlah kamera, integrasi data antarinstansi yang belum optimal, serta keterlambatan proses konfirmasi menjadi kendala serius. Di sisi lain, tantangan sosial seperti rendahnya literasi hukum masyarakat dan minimnya sosialisasi turut memengaruhi tingkat penerimaan publik terhadap sistem ini. Berdasarkan temuan lapangan dan analisis teori implementasi kebijakan serta efektivitas hukum, dapat disimpulkan bahwa ETLE telah menciptakan perubahan positif namun belum mencapai tingkat efektivitas maksimal. Perlu penguatan pada aspek struktur pelaksana dan budaya hukum masyarakat agar tujuan jangka panjang berupa penurunan pelanggaran dan peningkatan ketertiban lalu lintas dapat terwujud secara menyeluruh. Daftar Pustaka