JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. Vol. No. September 2024. Hal. STIGMA MAHASISWA PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH MENGENAI ASURANSI SYARIAH DIBANDINGKAN ASURANSI KONVENSIONAL Nanang Suganda1*. Ridla Mutiah2. Dadang Suhairi3 1,2,3STEI Al-Amar Subang, ridla. mutiah@steialamar. ABSTRAK Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi saat ini, tersedia lebih dari satu bentuk asuransi yang dapat digunakan masyarakat. Bentuk asuransi tersebut adalah asuransi syariah dan asuransi konvensional. Kedua bentuk asuransi tersebut, timbul pertanyaan bagaimana pemahaman masyarakat khususnya mahasiswa mengenai perbedaan kedua bentuk asuransi, syariAoah dan konvensional. Muncul pertanyaan selanjutnya, bentuk asuransi mana yang paling baik diantara keduanya menurut masyarakat khususnya mahasiswa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui stigma mahasiswa program studi ekonomi syariah mengenai asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden, mengetahui perusahaan Namun mayoritas responden tidak menggunakan jasa asuransi syariah. Dalam hal ini dapat berarti responden lebih banyak menggunakan asuransi konvensional atau bahkan tidak menggunakan asuransi sama sekali. Menurut pandangan sebagian besar responden, asuransi syariah memiliki keunggulan daripada asuransi konvensional. Atau dapat diartikan asuransi syariah lebih baik daripada asuransi konvensional. Lebih banyak responden yang memilih untuk menggunakan layanan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Kata Kunci: Mahasiswa. Asuransi Syariah. Asuransi Konvensional. Abstract: This research is motivated sCurrently, there is more than one form of insurance available that can be used by the public, especially students. These forms of insurance are sharia insurance and conventional insurance. With these two forms of insurance, the question arises of how the public, especially students, understand the differences between the two forms of insurance, sharia and conventional. The next question arises, which form of insurance is the best between the two according to the public, especially students. The aim of this research is to determine the stigma of sharia economics study program students regarding sharia insurance compared to conventional insurance. This research uses a qualitative method with a descriptive Based on the research results, it shows that most respondents . know insurance companies. However, most respondents do not use sharia insurance In this case, it could mean that respondents use more conventional insurance or don't even use insurance at all. According to the views of most respondents, sharia insurance has advantages over conventional insurance. Or it could be interpreted that sharia insurance is better than conventional insurance. More respondents choose to use sharia insurance services compared to conventional insurance. Keywords: Student. Sharia Insurance. Conventional Insurance. Article History: Received : 27-06-2024 Revised : 28-07-2024 Accepted : 30-08-2024 Online : 21-09-2024 116 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. PENDAHULUAN Umat manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Dalam kehidupannya selalu dihadapkan dengan ketidakpastian dan berbagai kemungkinan resiko. Namun demikian manusia wajib berupaya melakukan tindakan perlindungan untuk memperkecil resiko tersebut. Untuk menghadapi kejadian di masa datang yang belum jelas, maka untuk dapat terselenggaranya kehidupan bersama sesama umat manusia mereka membuat suatu kelompok untuk saling bertanggung jawab dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lainnya, ini merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai mahluk sosial. Hal ini merupakan dasar untuk menanggung bersama dalam menghadapi resiko antara lain kematian, kebakaran, kehilangan dan Menurut (Shavab, 2. bahwa salah satu tindakan yang diambil untuk menghindari resiko tersebut adalah dengan mengadakan Hafidhuddin dikutip (Labetubun, 2. bahwa kehadiran asuransi syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat muslim, karena asuransi merupakan salah satu cara investasi untuk menghadapi resiko di masa yang akan datang. Hal ini sesuai pengertian menurut UU nomor 40 tahun 2014 tentang asuransi syariah, adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan Sedangkan asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarruAo yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad . yang sesuai dengan syariah. Saat ini masyarakat Indonesia diterpa oleh risiko dari beberapa hal yang datang secara tiba-tiba. Kebanyakan risiko yang muncul seperti kematian, kecelakaan, penyakit, dan segala hal yang membutuhkan banyak dana. Oleh karena itu, asuransi merupakan solusi terbaik untuk mengendalikan segala risiko yang terjadi. Hal ini merupakan sebuah perencanaan ekonomi dan keamanan guna mencegah risiko di waktu yang akan datang. Islam mendukung berbagai upaya untuk meminimalisir risiko, dengan tidak memungkiri bahwa keseluruhan dapat terjadi atas kehendak dari Allah Swt. Matondang dikutip (Athik Hidayatul Ummah, 2. bahwa asuransi adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu diantaranya menanggungkan diri pada salah satu yang lainnya. Di dalam asuransi, orang yang menanggung JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. mendapatkan iuran pertanggungan atas kerugian yang dialami oleh Asuransi syariah adalah sistem yang mana diantara kedua belah pihak saling membantu untuk menghadapi risiko. Perkembangan asuransi syariah mulai meningkat hampir semua jenis pelayanan yang ada menawarkan pilihan asuransi syariah. Namun pengetahuan mahasiswa mengenai asuransi syariah itu sendiri masih tergolong minim. Ini menjadi tugas bagi lembaga iuran pertanggungan syariah untuk meningkatkan pelayanannya. Terdapat banyak keuntungan yang dapat dirasakan oleh pengguna asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Terdapat kendala atau hambatan dalam lembaga pertanggungan syariah yang dinilai tertinggal dibanding pertanggungan umum atau konvensional terutama dalam aspek modal, aset manusia, dan keyakinan bahwa pertanggungan atau asuransi dinilai haram. Menurut (Sula, 2. , konsep pertanggungan syariah ialah saling membantu dalam kebaikan dan kebenaran. Perlunya sinergi dari lebih dari satu pihak untuk menumbuhkan pengenalan atas lembaga pertanggungan atau asuransi syariah di Indonesia, terutama sinergi antara perusahaan dan pemangku kepentingan. Sebagai bentuk dukungan atau bantuan pemerintah pada masa pemerintahan Joko Widodo terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh presiden. Data dari OJK pada akhir tahun 2017, harta . lembaga perasuransian syariah telah mencapai Rp 40,52 triliun. Prananda dikutip (Bairizki, 2. bahwa perbedaan Asuransi syariah dan konvensional salah satunya dari segi konsep. Asuransi syariah memiliki konsep saling menolong dan saling bekerja sama antar umat manusia dengan cara membayarkan anggaran tabarruAo, berbeda dengan konvensional seperti kesepakatan antara lebih dari satu pihak, salah satunya menjadi penanggung yang menanggungkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan iuran sebagai pengganti tanggung Berdasarkan ulasan tentang konsep asuransi syariah dan konvensional penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbandingan dua konsep tersebut, stigma mahasiswa program studi ekonomi syariah mengenai asuransi syariah dibandingkan asuransi METODE PENELITIAN Penelitian ini berusaha untuk menganalisis dan mendeskripsikan stigma mahasiswa program studi ekonomi syariah mengenai asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah berupa metode deskriptif analisis. Menurut (Haris, 2. bahwa desktiptif analisis adalah penelaahan 118 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. secara empiris yang menyelidiki suatu gejala atau fenomena khusus dalam latar kehidupan nyata. Hasil penelitian ini dikumpulkan dengan data primer dan data skunder. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor dalam (Arifudin, 2. menyatakan pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Menurut (Saepudin, 2. pengkodean pada catatan-catatan yang ada di lapangan dan diinterpretasikan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Menurut (Saepudin, 2. bahwa pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai stigma mahasiswa program studi ekonomi syariah mengenai asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Sehingga dengan metode tersebut akan mampu menjelaskan permasalahan dari penelitian (Nasem, 2. Penentuan teknik pengumpulan data yang tepat sangat menentukan kebenaran ilmiah suatu penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi. Wawancara dan Dokumentasi. Teknik dapat dilihat sebagai sarana untuk melakukan pekerjaan teknis dengan hati-hati menggunakan pikiran untuk mencapai tujuan. Walaupun kajian sebenarnya merupakan upaya dalam lingkup ilmu pengetahuan, namun dilakukan untuk mengumpulkan data secara realistik secara sistematis untuk mewujudkan kebenaran. Metodologi penelitian adalah sarana untuk menemukan obat untuk masalah apa Dalam hal ini, penulis mengumpulkan informasi tentang stigma mahasiswa program studi ekonomi syariah mengenai asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional dari buku-buku, artikel, jurnal, skripsi, tesis, ebook, dan lain-lain (Saepudin, 2. Karena membutuhkan bahan dari perpustakaan untuk sumber datanya, maka penelitian ini memanfaatkan penelitian kepustakaan. Peneliti membutuhkan buku, artikel ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan topik dan masalah yang mereka jelajahi, baik cetak maupun online (Arifin, 2. Mencari informasi dari sumber data memerlukan penggunaan teknik pengumpulan data. Amir Hamzah dalam (Arifudin, 2. mengklaim bahwa pendataan merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang diteliti. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan Secara khusus, penulis memulai dengan perpustakaan untuk JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. mengumpulkan informasi dari buku, kamus, jurnal, ensiklopedi, makalah, terbitan berkala, dan sumber lainnya yang membagikan pandangan terkait stigma mahasiswa program studi ekonomi syariah mengenai asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Lebih lanjut Amir Hamzah dalam (Hanafiah, 2. mengatakan bahwa pengumpulan data diartikan berbagai usaha untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan topik atau pembahasan yang sedang atau akan digali. Rincian tersebut dapat ditemukan dalam literatur ilmiah, penelitian, dan tulisan-tulisan ilmiah, disertasi, tesis, dan sumber tertulis lainnya. Menurut (Arifudin, 2. bahwa pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai keadaan, menggunakan sumber yang berbeda, dan menggunakan teknik yang Observasi adalah bagian dari proses penelitian secara langsung terhadap fenomena-fenomena yang hendak diteliti (Saepudin, 2. Dengan metode ini, peneliti dapat melihat dan merasakan secara langsung suasana dan kondisi subyek penelitian (Tanjung, 2. Hal-hal yang diamati dalam penelitian ini adalah tentang stigma mahasiswa program studi ekonomi syariah mengenai asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Teknik wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, yaitu wawancara yang dilakukan dengan menggunakan berbagai pedoman baku yang telah ditetapkan, pertanyaan disusun sesuai dengan kebutuhan informasi dan setiap pertanyaan yang diperlukan dalam mengungkap setiap data-data empiris (Rahayu, 2. Dokumentasi adalah salah satu teknik pengumpulan data melalui dokumen atau catatan-catatan tertulis yang ada. Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti barang-barang tertulis. Di dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis, seperti buku-buku, majalah, notula rapat, dan catatan harian. Menurut Moleong dalam (Jumiati, 2. bahwa metode dokumentasi adalah cara pengumpulan informasi atau data-data melalui pengujian arsip dan dokumen-dokumen. Strategi dokumentasi juga merupakan teknik pengumpulan data yang diajukan kepada subyek penelitian. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi ini dilakukan untuk mendapatkan data tentang keadaan lembaga . byek penelitia. yaitu stigma mahasiswa program studi ekonomi syariah mengenai asuransi syariah dibandingkan asuransi Menurut Muhadjir dalam (Arifudin, 2. menyatakan bahwa analisis data merupakan kegiatan melakukan, mencari dan menyusun catatan temuan secara sistematis melalui pengamatan dan wawancara sehingga peneliti fokus terhadap penelitian yang dikajinya. Setelah itu, 120 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. menjadikan sebuah bahan temuan untuk orang lain, mengedit, mengklasifikasi, dan menyajikannya. HASIL DAN PEMBAHASAN Saat ini perkembangan industri syariah di Indonesia mulai menunjukkan peningkatannya, seiring dengan banyaknya pertumbuhan perusahaan asuransi syariah. Hal ini didorong juga dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi menjadi perusahaan sendiri paling lambat akhir Oktober 2024. Data dari OJK sampai dengan Desember 2018 ada 48 UUS, terdiri dari 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum dan 2 UUS reasuransi. Pengelolaan kontribusi atau di asuransi konvensional dikenal dengan premi, merupakan kewajiban perusahaan asuransi syariah yang harus dilakukan sesuai amanah, agar kepercayaan yang sudah diberikan oleh pemegang polis dapat dijalankan dengan prinsip syariah. Menurut data OJK dikutip (Sofyan, 2. kontribusi ini meningkat dari tahun 2016 Rp 12, 2 triliun, 2017 RP 14 triliun dan 2018 Rp 15,3 triliun. Di tahun ini hingga Maret 2019 mencapai hampir Rp 4 triliun. Hal ini menunjukkan minat dari masyarakat untuk pembayaran kontribusi bertambah seiiring dengan peningkatan pemahaman pengetahuan syariah. Kotler dan Keller dikutip (Arifudin, 2. bahwa persepsi adalah suatu proses memilih, mengatur dan menginterpretasikan informasi mengenai suatu produk atau jasa oleh konsumen. Persepsi tidak hanya terjadi dalam bentuk rangsangan fisik tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi pemasaran yang ada, berhubungan dengan lingkungan sekitar dan keadaan individu yang bersangkutan. Didalam persepsi ini. Gibson dikutip (Tanjung, 2. bahwa terdapat dua macam faktor yang mempengaruhi persepsi yaitu faktor internal yaitu yang berkaitan dengan kebutuhan psikologis, latar belakang pendidikan, alat indera, kepribadian dan pengalaman penerimaan diri serta keadaan individu pada waktu tertentu. Untuk faktor internal ini sub variable yang digunakan adalah pengetahuan tentang syariah. Pengertian syariah menurut menurut Muhammad Salam Maskur dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamy. Salah satu makna Syariah adalah jalan yang lurus. Sebagaimana firman ALLAH pada Surat. Al-Jaatsiyah: 18 yaitu AuKemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat . dari urusan . itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak Ay Faktor yang kedua adalah faktor eksternal, faktor ini digunakan untuk obyek yang dipersepsikan atas orang atau keadaan, lingkungan, kekuatan rangsangan akan turut menentukan didasari atau tidaknya rangsangan tersebut. Untuk faktor ini menggunakan sub JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. variable produk, premi dan promosi asuransi syariah. Menurut Kotler dikutip (Sudirman, 2. bahwa produk merupakan segala sesuatu yang ditawarkan ke pasar untuk dapat memenuhi kebutuhan dan keinginn Menurut Rambat Lupiyoadi dikutip (Arifudin, 2. produk adalah keseluruhan konsep objek atau proses yang memberikan sejumlah nilai manfaat kepada pelanggan. Pengertian promosi menurut (Kotler dan Armstrong, 2. bahwa Aupromotion means activities that communicate the merits of the product and persuade target customers to buy itAy. Artinya promosi merupakan kegiatan yang mengkomunikasikan manfaat dari sebuah produk dan membujuk target konsumen untuk membeli produk tersebut, sedangkan premi asuransi adalah uang pertanggungan merupakan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan pihak tertanggung kepada penanggung untuk mengganti kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat timbulnya perjanjian atas pemindahan risiko dari tertanggung kepada penanggung (Waldi. , 2. Pengertian asuransi syariah menurut (Sula, 2. yaitu asuransi merupakan cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko . bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. Di dalam perjanjian diantara para pemegang polis, semua peserta akan menyetorkan sejumlah dana dan dana ini akan dikelola oleh perusahaan asuransi, keuntungan akan diberikan kepada para pemegang polis dan pihak pengelola secara merata. Hal ini yang membedakan dengan asuransi konvensional. Berdasarkan prinsip syariah tersebut pengelola asuransi harus menjalankan operasionalnya secara professional, sehingga kepercayaan masyarakat akan Perusahaan asuransi harus dapat menarik minat masyarakat dengan memberikan penjelasan tentang manfaat asuransi. Asuransi syariah di Indonesia sudah berjalan selama 22 . ua puluh du. tahun semenjak pertama kali didirikan pada tahun 1994 yaitu dengan diresmikannya PT. Takaful Keluarga. Dibandingkan dengan asuransi konvensional yang sudah beroperasi sejak tahun 1912 dengan berdirinya asuransi Bumiputera maka usia asuransi syariah masih tergolong relative muda. Melihat pertumbuhannya sampai saat ini menunjukkan betapa besar peluang asuransi syariah untuk lebih berkembang lagi (Ichsan, 2. Perkembangan asuransi Syariah bisa dikatakan signifikan. Perkembangan ini bisa dilihat dari prestasi yang diraih oleh perusahaan asuransi syariah yang ada. Tahun 2018 data perusahaan asuransi syaraiah terbaik terdiri dari Asuransi Tafakul. Asuransi Tafakul. Allianz Syariah (Alliz. Allianz Syariah. PRU Syariah. Asuransi Syariah Manulife, 122 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. Asuransi Sinar Mas Syariah. Asuransi Syariah Panin. Asuransi Syariah Central Jaya (CARlisy. dan Asuransi Syariah BNI Life. Keberhasilan perusahaan asuransi syariah yang ada tidak bisa luput dari peran serta masyarakat yang memiliki kesadaran yang cukup tinggi akan pentingnya berasuransi. Maka, untuk mengetahui persepsi masyarakat yang sebenarnya terhadap keberadaan asuransi syariah dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong perkembangannya secara lebih jelas dan terperinci, dibutuhkan suatu penelitian yang lebih intensif dan mendalam. SIMPULAN. SARAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, maka dapat di simpulkan bahwa ada perbedaan besar antara responden yang memilih asuransi syariah dan responden yang memilih asuransi tradisional atau umum. Mayoritas responden . , mengetahui perusahaan asuransi. Namun mayoritas responden tidak menggunakan jasa asuransi syariah. Dalam hal ini dapat berarti responden lebih banyak menggunakan asuransi konvensional atau bahkan tidak menggunakan asuransi sama sekali. Menurut pandangan sebagian besar responden, asuransi syariah memiliki keunggulan daripada asuransi konvensional. Atau dapat diartikan asuransi syariah lebih baik daripada asuransi konvensional. Lebih banyak responden yang memilih untuk menggunakan layanan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, maka peneliti memberikan saran bahwa maka diharapkan asuransi syariah lebih memperluas jangkauannya untuk memasarkan produknya kepada masyarakat yang lebih luas lagi, sehingga pengguna asuransi syariah ini akan meningkat. Karena asuransi syariah di mata masyarakat saat ini memiliki citra yang Rekomendasi Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penelitian selanjutnya dapat menganalisis variabel-variabel lain yang belum dianalisis di penelitian ini. Menurut sebagian besar responden . asuransi syariah dianggap lebih baik daripada asuransi konvensional dari segi layanannya, namun pengguna asuransi syariah dianggap masih lebih sedikit daripada pengguna asuransi konvensional. Berdasar pada hal ini penting untuk dikaji ke depan terkait permasalahan ini. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2024, hal. UCAPAN TERIMA KASIH