Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Of Journal PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MAYBRAT DALAM MENCEGAH KECURANGAN PELAKSANAAN PILKADA 2024 Isai Asmuruf. Novalin M Syauta. Weron Murary Fakultas Hukum Universitas Kristen Papua Abstract: Bawaslu, as an election supervisory body, has tasks regulated under Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, to carry out prevention and enforcement against election violations and disputes in the election process, and plays a key role in overseeing various stages of regional elections with high integrity. One of the actions taken by Bawaslu of Maybrat Regency to prevent election fraud, which often occurs, is money politics. Bawaslu must carry out extensive socialization activities to various elements of society, with one of its goals being to reject money politics in the 2024 regional elections. The research used in this final project study, which is empirical legal research, examines how law operates in society, then uses a research approach, specifically a qualitative approach. The research in Maybrat Regency, as the administrative and operational center, became the primary location for directly collecting data as a member of the Bawaslu Regency. The data obtained from literature studies, interviews, and analyzed based on the applicable regulations. Research results obtained include strengthening the capacity of ad hoc supervisory human resources at the district and village levels, case study-based supervision simulations to make it more contextual. Develop a violation reporting application that is easily accessible to the public, use social media for voter education and publication of supervision results. Implement a digital supervision dashboard to monitor campaign activities in real-time. Establish a coordination forum between Bawaslu. KPU, security forces, and NGOs, and encourage participatory supervision through democracy volunteer programs. Conduct anti-money politics campaigns and election simulations in schools and villages, distribute educational materials in local languages to make them easier to understand. Publish monitoring reports openly to increase accountability, use evaluation results to improve future monitoring systems and procedures. Conduct public satisfaction surveys regarding Bawaslu's monitoring performance, and form independent evaluation teams from community members to assess the effectiveness of monitoring programs. Keywords: Bawaslu. Preventing Fraud. Regional Elections. Maybrat Regency Abstrak: Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu memiliki tugas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dan memiliki peranan utama dalam mengawal berbagai tahapan Pilkada dengan integritas yang tinggi. Salah satu yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam mencegah terjadinya kecurangan pemilu yang biasanya terjadi adalah politik uang . oney politi. Bawaslu harus secara massif banyak melakukan kegiatan sosialisasi ke banyak elemen masyarakat dengan salah satu tujuannya yaitu menolak politik uang . oney politi. dalam Pilkada 2024. Penelitian yang digunakan dalam penelitian tugas akhir ini, yaitu penelitian hukum empiris, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, yang kemudian menggunakan pendekatan penelitian, jenis pendekatan kualitatif. Penelitian di Kabupaten Maybrat sebagai pusat administratif dan operasional menjadi lokasi utama untuk mengumpulkan data langsung sebagai anggota Bawaslu Kabupaten. Data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan, wawancara, dan dianalisis dengan berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Hasil penelitian, yang didapatkan Penguatan kapasitas SDM pengawas ad hoc di tingkat distrik dan kampung, simulasi pengawasan berbasis studi kasus lokal agar lebih kontekstual. Kembangkan aplikasi P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Of Journal pelaporan pelanggaran yang mudah diakses masyarakat, gunakan media sosial untuk edukasi pemilih dan publikasi hasil pengawasan. Terapkan dashboard pengawasan digital untuk memantau aktivitas kampanye secara real-time. Bangun forum koordinasi antara Bawaslu. KPU, aparat keamanan, dan LSM, dorong pengawasan partisipatif melalui program relawan Adakan kampanye anti politik uang dan simulasi pemilu di sekolah dan kampung, distribusikan materi edukatif dalam bahasa daerah agar lebih mudah dipahami. Publikasikan laporan pengawasan secara terbuka untuk meningkatkan akuntabilitas, gunakan hasil evaluasi untuk perbaikan sistem dan prosedur pengawasan ke depan. Lakukan survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja pengawasan Bawaslu, bentuk tim evaluasi independen dari unsur masyarakat untuk menilai efektivitas program pengawasan. Kata Kunci: Bawaslu. Mencegah Kecurangan. Pilkada. Kabupaten Maybrat. Pendahuluan Bawaslu, yang merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu, memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengamankan jalannya Pilkada dengan ciri- ciri adil, jujur, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Bawaslu bertanggung jawab dalam upaya mencegah dan menindak pelanggaran terkait Pilkada, dan memiliki peranan utama dalam mengawal berbagai tahapan Pilkada dengan integritas yang tinggi (Fahmi, 2. Penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Meskipun, aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi. Kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut tersebut masih merupakan kewenangan KPU. Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Setelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen. Salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana amanah pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 101 huruf e ayat . Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/kota yang terdiri atas putusan pengadilan mengenai pelanggaran serta ayat . tentang keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kemudian berdasarkan Pasal 104 huruf . Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan huruf . Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif. Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu memiliki tugas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Awal mula dibentuknya Bawaslu dikarenakan munculnya rasa tidak percaya terhadap pelaksanaan pemilu P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Of Journal atas banyaknya pelanggaran dan sengketa yang terjadi. Pada tahun 2024. Bawaslu mengawasi pemilihan kepala daerah (Pilkad. serentak di beberapa daerah di Indonesia yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2025. Dalam mengawasi Pilkada serentak 2024, muncul berbagai opini di masyarakat dalam bentuk kebahagian, dukungan, kekecewaan, maupun kemarahan terkait terhadap tindakan dan tanggapan yang dilakukan oleh Bawaslu. Saat ini media sosial dapat menjadi sarana untuk melihat sentimen terhadap Bawaslu dalam mengawasi Pilkada serentak 2024. Sedangkan pengawasan dari penyelenggaraan Pemilu tersebut diberikan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawasl. dan jajaran di bawahnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwasl. Pemilu merupakan satu-satunya prosedur demokrasi yang melegitimasi kewenangan dan tindakan para wakil rakyat untuk melakukan tindakan tertentu. Pemilu adalah mekanisme sirkulasi dan regenerasi kekuasaan. Pemilu juga satu-satunya cara untuk menggantikan kekuasaan lama tanpa melalui kekerasan . dan kudeta (Ryan, 2. Bawaslu bagian salah satu penyelanggara pemilu di Indonesia yang bertanggung jawab buat memantau penajaan pemilu tercantum (Pilkad. Pemilihan Kepala Daerah (Ariffin, 2. Selain mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam jalannya Pilkada di Kabupaten Maybrat. Bawaslu yang dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwasl. serta jajarannya juga melakukan beberapa tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024 di Kabupaten Maybrat, seperti politik uang . oney politi. , tindak pidana pemilu, ataupun pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa atau kelurahan. Proses pemilihan kepala daerah, dalam Pasal 142 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota, sengketa dalam Pemilihan terbagi menjadi dua kategori utama: . sengketa di antara peserta yang ikut dalam Pemilihan, . sengketa yang timbul antara peserta Pemilihan dengan pihak yang bertanggung jawab melaksanakan Pemilihan. Kemudian dalam Pasal 143 ayat . Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 memberi hak kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menangani perselisihan sesuai dengan ketetapan yang diuraikan dalam Pasal 142. Berdasarkan norma ini. Badan Pengawas Pemilihan (Bawasl. memiliki wewenang untuk menerima dan menuntaskan permohonan perselisihan yang muncul antara partisipan dalam Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan dalam konteks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024. Salah satu yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam mencegah terjadinya kecurangan pemilu yang biasanya terjadi adalah politik uang . oney politi. Bawaslu harus secara massif banyak melakukan kegiatan sosialisasi ke banyak elemen masyarakat dengan salah satu tujuannya yaitu menolak politik uang . oney politi. dalam Pilkada 2024, salah satunya memberikan berbagai pemahaman atau penjelasan tentang larangan serta sanksi yang diberikan jika melakukan politik uang . oney politi. (Ubaedillah, 2. Pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Maybrat 2024 merupakan pemilihan kepala daerah (Pilkad. yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2025-2030. Pemilihan ini akan menjadi Pilbup ke-3 yang diselenggarakan di Kabupaten Maybrat. Terdapat 3 pasangan calon . peserta Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung pada Minggu malam, sekitar 30 WIT. Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan adalah P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Of Journal Kornelius Kambu-Zakheus Momao. Karel Murafer-Fernando Solossa, dan Agustinus TenauMarthen Howay. Wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Maybrat terdiri dari 24 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 259 Kampung antara lain: Pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada kabupaten maybrat dapat muncul baik karena unsur kelalaian maupun disengaja. Mencegah pelanggaran dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu tindakan pencegahan preemptif dan preventif. Pendekatan pencegahan preemptif bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mengurangi potensi pelanggaran, sedangkan pendekatan pencegahan preventif menekankan pada pengembangan kebijakan dan program yang mendukung upaya pencegahan preventif (Muhammad, 2. Metodologi Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian tugas akhir ini, yaitu tipe penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, yang kemudian menggunakan pendekatan penelitian, jenis pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif biasanya digunakan untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati, dan selanjutnya dikuatkan dengan sumber data primer dan sumber data sekunder. Jenis sumber data dalam penelitian normatif terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang undangan yang disusun secara hierarkis yang isinya memiliki kekuatan hukum mengikat kepada masyarakat yaitu perundangundangan. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang diperoleh dari buku teks, jurnaljurnal, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, serta symposium yang dilakukan para pakar yang terkait. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu analisis yang sifatnya non statistik dan non matematik. Data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan, wawancara, dan dianalisis dengan berlandaskan pada peraturan yang berlaku (Inna, 2. Sehingga dari sini akan diperoleh simpulan yang benar dan objektif tentang peran badan pengawas pemilu kabupaten maybrat dalam mencegah kecurangan pelaksanaan Pilkada Hasil dan Pembahasan Efektivitas Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat Dalam Mencegah Kecurangan Pilkada 2024 Efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam mencegah kecurangan Pilkada 2024 dapat dianalisis dari beberapa aspek penting yang mencerminkan kesiapan, strategi, dan hasil pengawasan. Pelanggaran pemilihan kepala daerah sudah marak terjadi diberbagai daerah pelanggaran tersebut bervariasi mulai dari pelanggaran administrasi, politik uang dan penggunaan fasilitas negara hingga perlibatan birokrasi. Tidak adanya sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar karena tidak menimbulkan efek jera bagi yang melanggar. Untuk melaporkan kasus pelanggaran Pilkada waktunya hanya 7 hari sejak dilaporkan perkara harus telah rampung diselidiki dalam waktu 14 hari. Singkatnya waktu P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Of Journal penanganan ini yang diduga akan membuat penegakan hukum pilkada menjadi tak efektif. Memperhatikan salah satu tugas Bawaslu yang tercantum dalam Paragraf 3 Pasal 101 huruf b bahwa tugas Bawaslu Kabupaten adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pilkada di tuntut untuk dapat terus berupaya menemukan pola-pola pengawasan, belum maksimalnya pengawasan dan penindakan pelanggaran Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dikhawatirkan akan mempunyai dampak yang buruk sebagai lembaga penyelenggara dan juga pengawas Pemilihan Umum. Ketidakefektivitasan kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum akan mempengharui hasil Pilkada sehingga pemilihan Umum yang demokratis tidak tercapai oleh hambatan yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu menjadi catatan penting untuk diperbaiki. Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum memiliki wewenang antara lain mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilihan Umum, menerima laporan-laporan dugaan Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan menindaklanjuti temuan atau laporan kepada instansi yang berwenang. Pelanggaran hukum Pilkada adalah pelanggaran terhadap segala ketentuan tentang penyelenggaraan pemilu, baik pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam undang-undang pemilu, maupun pasal-pasal dalam peraturan-peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam setiap tahapan pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya maupun laporan yang berasal dari masyarakat, baik pemilih, peserta, maupun pemantau kepada Bawaslu dan jajarannya sesuai dengan tingkatannya atas adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Baik temuan maupun laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan seluruh jajarannya. Ada 3 . kategori pelanggaran pemilu, yaitu: pelanggaran administrative, pelanggaran tindak pidana, maupun pelanggaran kode etik. Pertama, pelanggaran administrative pemilu merupakan pelanggaran prosedur administrasi tahapan penyelenggaraan pemilu Pasal 460 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran ini ditangani dan diputus oleh Bawaslu dan jajarannya. Kedua, pelanggaran tindak pidana pemilu merupakan tindak pelanggaran dan/atau kejahatan pemilu Pasal 488 hingga Pasal 553 Undang-undang Nomor 7 Tahun. Pelanggaran ini ditangani Bawaslu dan jajarannya, diteruskan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya dikoordinasikan dalam Gakkumdu untuk diputus apakah dugaan tindak pidana pemilu telah memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut atau dihentikan karena tidak cukup bukti / unsur tindak pidana pemilu belum terpenuhi. Ketiga, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU dan seluruh jajarannya maupun Bawaslu dan seluruh jajarannya terhadap etik penyelenggara pemilu sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah dan janji sebelum memangku jabatan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimanda diatur Pasal 448 dan 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan diperiksa serta diputus oleh DKPP. Namun demikian, dalam melaksanakan tugas Bawaslu ini terdapat beberapa kelemahan pada penyelenggaraan pemilihan umum ini di antaranya tercermin dari munculnya berbagai P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Of Journal permasalahan pada pengaturan jangka waktu . me sehedul. tahap penyelenggaraan Pilkada, verifikasi daftar calon kepala daerah, tahap pemunggutan suara, tahap perhitungan suara dan penetapan calon terpilih dan sebagainya. Salah satu yang menjadi kerawanan dalam tahapan kampanye adalah sebagai berikut: Kampanye diluar jadwal. Keterlibatan ASN dalam kampanye. Pelibatan anak dibawah umur. Penggunaan fasilitas negara dan sarana ibadah. Kampanye diuar zona yang ditentukan oleh KPU. KPU tidak berlaku adil dan setara pada papan/laman KPU, kampanye hitam oleh pasangan calon. Hal yang mempengaruhi efektivitas pengawasan penyelenggaraan Pilkada setiap daerah memang berbeda-berbeda, demikian juga yang terjadi di Kabupatan Maybrat pada saat Pilkada 2024 tersebut secara keseluruhannya sudah efektif, di antaranya pemilih sudah memilih calon sesuai kehendak nurani, tahapan sudah sesaai jadwal dan tidak ada pelanggaran tindak pidana Pemilu yang ditemukan. Ditemukannya dugaan kecurangan Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kabupatenn Maybrat menunjukkan kinerja sudah efektif demikian pernyaataan yang dikeluarkan oleh Agustinus Kaaf anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat pada tanggal 18 Oktober 2025 Pukul 11:00 WIT. Selain, itu berdasarkan hasil wawancara dengan anggota Bawaslu pada waktu wawancara dengan Yeremia Kambuaya, selain masalah money politik abu-abu, ketidaknetralan ASN, dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan Adapun yang menjadi faktor penyebabnya sebagiamana hasil wawancara ini, penyebabnya adalah: Sumber Daya Manusia yang bertugas sebagai Pengawas Pemilu (Panwasl. tingkat Kecamatan. Kelurahan/desa sampai Panwaslu yang ada di Tempata Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Maybrat ini secara pendidikan, pengalaman mulai dari mumpuni baik secara pendidikan yang rata-rata tamatan Sekolah Menengah Atas . demikian juga pengalaman sebagai petugas pengawas penyelenggaaraan yang masih sangat minim. Masyarakat yang berfikir pragmatis saja bahwa Pilkada hanya pada saat penjoblosan saja, diperkuat juga sifat budaya masayarakat yang masih kental dengan hubungan kekerabatan, kedaerahan saja bukan program yang ditawarkan oleh para pasangan calon bupati dan wakil bupati. Prosedural terhadap pelaksanaan regulasi mengenai peyelenggaraan Pilkada tidak difahami secara baik, apa yang dapat dilakukan atau tidak dari proses penyelenggaraan Pilkada termasuk jika ada dugan pelanggaran. Peran Bawaslu Kabupaten Maybrat Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pilkada Peran Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Beberapa langkah strategis yang umumnya dilakukan oleh Bawaslu di tingkat kabupaten, termasuk di Maybrat: P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Of Journal Sosialisasi dan Edukasi Politik. Bawaslu Kabupaten Maybrat telah menjalankan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi politik sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada. Pada April 2024. Bawaslu Maybrat menggelar sosialisasi di Aula Samusiret. Kumurkek, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dan perangkat desa dalam menghadapi Pilkada Tujuannya adalah mencegah keterlibatan aparatur negara dalam politik praktis dan menjaga integritas proses demokrasi. Kemudian pada Juni 2024. Bawaslu mengunjungi DPC Partai Demokrat Maybrat untuk menyampaikan informasi tentang tahapan dan jadwal verifikasi partai politik peserta Pilkada 2024. Kegiatan ini bertujuan agar partai politik memahami prosedur dan aturan yang berlaku, serta berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih, termasuk pentingnya memilih secara cerdas dan bertanggung jawab, melatih warga untuk menjadi pengawas independen, mengenali pelanggaran, dan melaporkannya secara tepat. Mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan dampaknya terhadap kualitas kepemimpinan daerah. Pembentukan Pengawas Partisipatif. Pembentukan Pengawas Partisipatif oleh Bawaslu merupakan strategi penting untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan proses pemilu, termasuk Pilkada. Di Kabupaten Maybrat, pendekatan ini sangat relevan mengingat tantangan geografis dan sosial yang unik. Bawaslu melakukan pendekatan ke komunitas lokal, seperti tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan organisasi masyarakat, calon pengawas partisipatif direkrut secara sukarela dan berbasis kesadaran demokrasi. Mereka diberikan pelatihan teknis dan etika pengawasan, termasuk mengenali pelanggaran pemilu, cara melaporkan, dan menjaga netralitas, materi pelatihan disesuaikan dengan konteks lokal, termasuk penggunaan bahasa daerah jika diperlukan. Bawaslu mendampingi para pengawas partisipatif selama masa kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi, mereka juga diberi akses ke saluran komunikasi langsung dengan Bawaslu untuk pelaporan cepat. Pengawas partisipatif sering kali bekerja sama dengan sekolah, gereja, masjid, dan komunitas adat untuk menyebarkan informasi dan membangun kesadaran. Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran. Peran Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pilkada sangat krusial untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Bawaslu mengembangkan Indeks Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu sebagai alat ukur efektivitas pengawasan di daerah, indeks ini membantu mendeteksi potensi kerawanan dan mengevaluasi kinerja pengawas di lapangan. Pengawasan dilakukan sejak penyusunan daftar pemilih, termasuk penggunaan aplikasi Sidalih untuk transparansi data, bawaslu juga ikut dalam penyusunan regulasi seperti RPKPU agar memiliki akses penuh terhadap data pemilih. Setiap proses penanganan pelanggaran disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pemanfaatan Teknologi dan Media Sosial. Pemanfaatan teknologi dan media sosial oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat menjadi strategi penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan efektivitas pengawasan Pilkada. Media sosial digunakan sebagai saluran resmi untuk menyampaikan tahapan Pilkada, peringatan dini pelanggaran, dan edukasi politik. Platform seperti Facebook. Instagram, dan WhatsApp menjadi alat komunikasi langsung dengan masyarakat. Bawaslu menyediakan akses pelaporan pelanggaran melalui formulir online dan aplikasi berbasis web. Hal ini memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu. Konten grafis, video pendek, dan infografis disebarkan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya pemilu bersih. P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 8 No. 1 Edisi 2 Oktober 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Of Journal Bawaslu memantau aktivitas kampanye di media sosial untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda yang melanggar aturan. Menggandeng tokoh masyarakat dan konten kreator lokal untuk menyampaikan pesan pengawasan secara lebih menarik dan mudah dipahami. Rekrutmen Pengawas Ad Hoc. Rekrutmen Pengawas Ad Hoc oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat merupakan bagian penting dari persiapan Pilkada 2024. Pengawas Ad Hoc ini mencakup Panitia Pengawas Kecamatan (Panwasca. dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang direkrut dari masyarakat lokal untuk memastikan pengawasan yang efektif dan kontekstual. Perekrutan mengacu pada Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224. 1/HK. 01/K1/04/2024 tentang pembentukan Panwascam. Proses ini juga mengikuti ketentuan KPU dalam Pasal 475 dan 476 terkait evaluasi eksisting dan penerimaan regular. Kabupaten Maybrat memiliki 37 orang pengawas eksisting yang akan dievaluasi dan/atau diganti sesuai kebutuhan, meliputi pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Bawaslu RI menargetkan rekrutmen dilakukan lebih awal dari KPU untuk memastikan pengawasan terhadap proses rekrutmen KPU. Memastikan pengawasan Pilkada dilakukan oleh individu yang memahami kondisi sosial dan geografis setempat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu. Memberikan kesempatan kepada warga untuk berkontribusi langsung dalam proses demokrasi. Penutup Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat menunjukkan upaya serius dalam menjaga integritas Pilkada 2024. Melalui strategi pengawasan partisipatif, pelibatan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi. Bawaslu berusaha menekan potensi Meski menghadapi tantangan geografis, keterbatasan SDM, dan rendahnya literasi politik. Bawaslu tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan melalui edukasi, kolaborasi dengan tokoh lokal, dan pendekatan berbasis risiko. Secara keseluruhan, efektivitas pengawasan Bawaslu Maybrat dapat dikatakan cukup baik, meskipun masih membutuhkan penguatan dari sisi kapasitas kelembagaan dan dukungan masyarakat agar pengawasan berjalan optimal dan demokrasi lokal dapat terjaga. Bawaslu Kabupaten Maybrat memainkan peran strategis dalam memperkuat demokrasi lokal melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada, melalui: sosialisasi dan pendidikan politik yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk wilayah terpencil. Pembentukan pengawas partisipatif dari kalangan warga sipil, tokoh adat, dan pemuda untuk memperluas jangkauan pengawasan. Pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pelaporan pelanggaran dan penyebaran informasi kepemiluan. Pencegahan dan penindakan pelanggaran secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Melalui pendekatan ini. Bawaslu tidak hanya menjadi lembaga pengawas, tetapi juga fasilitator partisipasi publik yang aktif dan kritis dalam menjaga integritas Pilkada. Partisipasi masyarakat yang kuat akan menciptakan pemilu yang lebih bersih, adil, dan dipercaya oleh semua pihak. Daftar Pustaka