Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 REFORMASI SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA I Wayan Kartimin. IM. Arjaya. I Wayan Terimajaya Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Warmadewa Email: wayan. kartimin@triatmamulya . arjaya@warmadewa. terimajayawaya@gmail. ABSTRACT: The licensing system in Indonesia has undergone a fundamental transformation through Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, which introduced a risk-based licensing approach. This study analyzes the concept, implementation mechanisms, and implications of the risk-based licensing system for legal certainty in Indonesia. A normative legal research method was used, with both statutory and conceptual approaches. The results show that the risk-based licensing system classifies business activities into four risk levels with varying requirements, integrated within the OSS system to improve the ease of doing The implications for legal certainty are ambivalent: positive in the form of simplified procedures, standardized requirements, and increased predictability. but also creating uncertainty in risk assessment criteria, regulatory inconsistencies, a shift from preventive to repressive approaches, and weak oversight. Key challenges include regulatory harmonization, institutional capacity, compliance culture, and the balance between ease of doing business and protecting the public interest. The study recommends regulatory refinement, institutional strengthening, increased oversight, transparency, public participation, continuous evaluation, and a strengthened compliance culture to ensure legal certainty in the risk-based licensing system. Keywords: Risk-Based Licensing. Legal Certainty. Job Creation Law. Online Single Submission. Ease of Doing Business ABSTRAK. Sistem perizinan di Indonesia mengalami transformasi fundamental melalui Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memperkenalkan pendekatan perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approac. Penelitian ini menganalisis konsep, mekanisme implementasi, dan implikasi sistem perizinan berbasis risiko terhadap kepastian hukum di Indonesia. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perizinan berbasis risiko mengklasifikasikan kegiatan usaha menjadi empat tingkat risiko dengan persyaratan yang berbeda-beda, terintegrasi dalam sistem OSS untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Implikasi terhadap kepastian hukum bersifat ambivalen: positif berupa simplifikasi prosedur, standardisasi persyaratan, dan peningkatan prediktabilitas. namun juga menimbulkan ketidakpastian dalam kriteria penilaian risiko, inkonsistensi regulasi, pergeseran dari preventif ke represif, dan kelemahan pengawasan. Tantangan utama meliputi harmonisasi regulasi, kapasitas kelembagaan, budaya kepatuhan, dan keseimbangan antara kemudahan usaha dengan perlindungan kepentingan publik. Penelitian merekomendasikan penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan pengawasan, transparansi partisipasi publik, evaluasi berkelanjutan, dan penguatan budaya kepatuhan untuk menjamin kepastian hukum dalam sistem perizinan berbasis risiko. Kata Kunci: Perizinan Berbasis Risiko. Kepastian Hukum. UU Cipta Kerja. Online Single Submission. Kemudahan Berusaha Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 PENDAHULUAN Sistem perizinan di Indonesia fundamental sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Salah satu paradigma baru yang diusung adalah penerapan sistem perizinan berbasis risiko yang menggantikan sistem perizinan konvensional yang cenderung birokratis dan memakan waktu lama. Sebelum reformasi ini, sistem perizinan di Indonesia mendapat kritik tajam karena prosedurnya yang berbelitbelit, tidak transparan, memerlukan waktu pengurusan yang lama, dan biaya yang tinggi. Kompleksitas birokrasi meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. SurveiEase of Doing Business yang dilakukan World Bank Indonesia pada posisi yang kurang Reformasi melalui UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha, mengurangi beban birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan daya saing Indonesia. Klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan risiko memungkinkan diferensiasi perlakuan regulasi: semakin rendah tingkat risiko suatu kegiatan usaha, semakin sederhana persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Namun, perubahan paradigma ini juga menimbulkan pertanyaan krusial mengenai implikasinya terhadap kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin perlindungan hak-hak subjek hukum. Menurut Gustav Radbruch, kepastian hukum adalah salah satu dari tiga nilai dasar hukum bersama dengan keadilan dan kemanfaatan. Dalam berbasis risiko, kepastian hukum menjadi isu sentral karena adanya pergeseran dari sistem perizinan preventif yang ketat menuju sistem yang lebih fleksibel dengan penekanan pada pengawasan represif. Kompleksitas ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa reformasi sistem perizinan tidak hanya mencapai tujuan efisiensi ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan kepentingan dan memberikan perlindungan hukum yang memadai. TINJAUAN PUSTAKA 1 Konsep Perizinan dalam Hukum Administrasi Negara Perizinan merupakan salah satu instrumen hukum administrasi negara Menurut Ridwan HR . , perizinan mengendalikan tingkah laku warga negara atau badan hukum dalam rangka melindungi kepentingan umum. Dalam teori hukum administrasi, perizinan merupakan salah satu bentuk keputusan tata usaha negara yang bersifat konstitutif, artinya izin tersebut menciptakan hak baru yang sebelumnya (Indroharto, 2. Philipus M. Hadjon . 5mengemukakan bahwa fungsi pengendalian aktivitas pemerintah, instrumen perlindungan hukum, sumber pendapatan negara, dan alat untuk mengarahkan aktivitas masyarakat. 2 Teori Risk-Based Regulation Robert Baldwin. Martin Cave, dan Martin Lodge . menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko mengalokasikan sumber daya regulasi penilaian risiko yang sistematis. Pendekatan ini berbeda dengan model command and control regulation. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 Prinsip dasar risk-based regulation meliputi: identifikasi dan penilaian risiko secara sistematis. alokasi sumber daya yang proporsional. persyaratan berdasarkan kategori risiko. Efektivitasnya metodologi penilaian yang robust, sistem informasi handal, kapasitas institusi, sistem pengawasan efektif, dan penegakan hukum konsisten. 3 Konsep Kepastian Hukum Gustav Radbruch menegaskan bahwa kepastian hukum adalah salah satu dari tiga nilai dasar hukum. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa kepastian hukum mengandung dua aspek: kepastian dalam hukum itu sendiri, dan kepastian oleh hukum. Dalam konteks perizinan, kepastian hukum mencakup: kepastian prosedural, kepastian kepastian waktu, kepastian biaya, serta Philipus M. Hadjon . menekankan bahwa kepastian hukum penting tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat yang berpotensi Perizinan Berbasis Risiko di Indonesia Sistem perizinan berbasis risiko didasarkan pada filosofi efisiensi regulasi dan prinsip proporsionalitas. Landasan hukum utamanya adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan risiko: risiko rendah . ukup NIB), risiko menengah rendah (NIB plus sertifikat standa. , risiko menengah tinggi . zin dengan verifikas. , dan risiko tinggi . zin dengan persyaratan ketat termasuk AMDAL). Penilaian tingkat risiko dilakukan berdasarkan parameter tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan tingkat dampak. Implementasi terintegrasi dalam sistem OSS yang memberikan kepastian waktu dan mengurangi potensi korupsi. 5 Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Implikasi positif meliputi: simplifikasi dan percepatan proses standardisasi dan transparansi peningkatan prediktabilitas dan perlindungan melalui sistem digital OSS. Implikasi negatif meliputi: ketidakjelasan kriteria penilaian risiko. pergeseran dari preventif ke represif. kelemahan mekanisme pengawasan. keterbatasan akses keadilan bagi 6 Tantangan dan Hambatan Implementasi Tantangan utama meliputi: konflik norma vertikal dan horizontal dalam regulasi. resistensi sektoral. SDM. koordinasi antar instansi yang lemah. perubahan mindset. moral hazard kemudahan usaha dengan perlindungan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum . eraturan perundangundanga. , bahan hukum sekunder . uku, jurnal, artikel ilmia. , dan bahan . amus Teknik bahan hukum dilakukan melalui studi Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi hukum . ramatikal, sistematis, historis, teleologi. serta metode argumentasi Proses analisis dilakukan secara HASIL DAN PEMBAHASAN 4 Konsep dan Mekanisme Sistem Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 mekanisme partisipasi publik. dan lemahnya penegakan sanksi. SIMPULAN 1 Simpulan Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers. Jurnal: Arliman S. "Reformasi Regulasi Perizinan Berusaha dalam Sistem Hukum Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Kemudahan Berusaha. " Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. , 437-456. Asshiddiqie. "Omnibus Law Pengaturan Perizinan Berusaha. " Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. , 1-28. Hadjon. "Perlindungan Hukum Bagi Rakyat: Sebuah Studi PrinsipPrinsipnya. " Jurnal Yuridika. Vol. , 13-25. Indrati. "Problematika Omnibus Law dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. " Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. , 463-474. Kurnia. "Perizinan Berbasis Risiko dalam UndangUndang Cipta Kerja: Antara Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum. " Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Vol. , 73-89. Nalle. "Kepastian Hukum dalam Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jurnal Hukum Magnum Opus. Vol. , 108-121. Nugroho. "Implementasi Risk-Based Approach dalam Perizinan Berusaha Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. Vol. , 345363. Prasetyo. "Kepastian Hukum sebagai Ciri Negara Hukum. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol. , 1-15. Sidharta. "Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum. " Jurnal Hukum Jentera. Vol. , 119-141. Yuliandri. "Omnibus Law dalam Perspektif Pembentukan Pertama, sistem perizinan berbasis risiko mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko dengan persyaratan berbeda-beda, diimplementasikan melalui sistem OSS berusaha dan efisiensi regulasi. Kedua, implikasi terhadap kepastian Positif: meningkatkan kepastian waktu dan prosedur, memberikan standardisasi prediktabilitas, mengurangi potensi Negatif: ketidakpastian kriteria mengurangi akses keadilan publik, ketergantungan pada pengawasan yang Ketiga, tantangan implementasi keterbatasan kapasitas SDM dan hukum, potensi moral hazard, dan risiko ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan perlindungan publik. DAFTAR PUSTAKA