PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA LIABILITY OF THE HEAD OF THE VILLAGE IN THE VILLAGE FINANCIAL MANAGEMENT ACCORDING TO LAW NUMBER 6 OF 2014 CONCERNING VILLAGE Edy Supriadi Kepala Desa Mekar Damai email : kades. md@gmail. Naskah diterima : 03/06/2015. direvisi : 05/08/2015. disetujui : 20/08/2015 Abstract This research aimed to analyze the regulation of the Village financial management, the mechanism and procedure of the Village financial management and the liability of the head of the Village in the Village finanacial management according to Law number 6 of 2014 concerning Village. Type of this research is normative legal research, using statutes, conceptual and case approaching method. This research concludes that the head of the Village posses a wide authority as the budget user power which may cause deviation of the Village financial utilization. Hence, the head of the Village requires acknowledgement of the Village Deliberation Body in the financial management supervision yet in the Village financial allocation. Keywords: Liability. Village financial Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan. Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kepala desa mempunyai kewenangan yang luas sebagai kuasa pengguna anggaran sehingga sangat rentan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan keuangan desa, sehingga dalam mengawasi pelaksanaan kewenangan kepala desa untuk pengelolaan keuangan desa tidak hanya meminta persetujuan badan permusyawaratan desa namun perlu persetujuan Badan permusyawaratan desa dalam menentukan penggunaan keuangan desa oleh kepala desa. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Kepala Desa. Keuangan Desa PENDAHULUAN menjadi lebih demokratis-desentralistik. Desentralisasi memungkinkan berlangTransisi politik yang terjadi di Indo- sungnya perubahan mendasar dalam karanesia menghasilkan dua proses politik kteristik hubungan kekuasaan antara Pusat yang berjalan secara simultan, yaitu desen- dengan Daerah, sehingga daerah diberikan tralisasi dan demokratisasi. Kedua proses keleluasaan untuk menghasilkan kepupolitik tersebut terlihat jelas dalam perge- tusan-keputusan politik tanpa intervensi seran format pengaturan politik di area lo- pusat. Demokratisasi setidaknya menkal maupun nasional, yaitu dari pengaturan gubah hubungan kekuasaan di antara lempolitik yang bersifat otoritarian-sentralistik baga-lembaga politik utama dalam berbagai Kajian Hukum dan Keadilan 330 IUS Edy Supriad. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa . Salah satu bentuk perubahan karakter hubungan kekuasaan tercermin dari pergeseran locus politics dari pemerintahan oleh birokrasi menjadi pemerintahan oleh partai . arty governmen. Transisi politik yang dimaksudkan tentu adalah pemberlakuan otonomi daerah berasarkan UU No. 22 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh UU No. 32 Tahun 2004, dan sebagaimana diubah kembali oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seperti diketahui bahwa hakikat diberlakukannya otonomi daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam pembangunan nasional. Pada perkembangannya, semangat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui otonomi daerah tersebut kemudian dikembangkan dalam sistem otonomi desa melalui penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksananya. Sebenarnya istilah otonomi desa dalam arti yang sebenarnya sudah dikenal semenjak ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999, kemudian sedikit lebih diperjelas melalui penetapan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Otonomi desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang terbentuk bersamaan dengan terbentuknya persekutuan masyarakat hokum tersebut, dengan batas-batas berupa hak dan kewenangan yang belum diatur oleh persekutuan masyarakat hokum yang lebih luas dan tinggi tingkatannya, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan kesatuan masyarakat hukum bersang1 Dwipayana dan Aridan Suntoro Eko. Membangun Good Governance di Desa. Institute Of Research and Empowerment. Yogyakarta, 2003, hlm. 2 Desa yang otonom akan memberikan ruang gerak yang luas pada perencanaan pembangunan yang merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak banyak dibebani oleh program-program kerja dari berbagai instansi dan pemerintah. Kewenangan yang dimiliki desa menurut Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014 meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Lebih lanjut Pasal 19 UU No. 6 Tahu 2014 menegaskan bahwa kewenangan Desa dalam pemerintahan desa meliputi: 1. kewenangan berdasarkan hak asal usul. kewe n a n g an lokal berskala Desa. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari sekian kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa tersebut, kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui penetapan dan pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. adalah bagian yang paling menarik bagi peneliti untuk ditelaah. Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat . Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Sadu Wasistiono. Kapita Selekta Pemerintahan Daerah. Alqa Print. Bandung,2001, hlm. HAW. Widjaja. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli. Bulat, dan Utuh. Cetakan Keenam. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta, 2012, hlm. Kajian Hukum dan Keadilan IUS 331 Jurnal IUS | Vol i | Nomor 8 | Agustus. 2015 | hlm, 330346 . Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan desa diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam praktek pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan yang masih berlaku sekarang ini, masih ditemukan adanya ketimpangan antara aturan dengan Di Kabupaten Lombok Tengah misalnya, terdapat beberapa Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi karena dugaan penyalahgunaan ADD dan bantuan beras miskin (Raski. Dari beberapa kasus korupsi tersebut, sudah ada yang diputus oleh Pengadilan. Ketimpangan dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana tergambar dalam beberapa kasus di atas, tentu merupakan persoalan yang serius karena menyangkut nasib masyarakat di desa setempat. Secara umum, ketimpangan dalam pengelolaan keuangan desa jelas akan menghambat tujuan pemberlakuan otonomi daerah dan otonomi desa, sebagaiman yang dikehendaki dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005. Dari paparan di atas, maka permasalah yang dikaji dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah Kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa?. Bagaimanakah mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa?, dan Bagaimanakah pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa? PEMBAHASAN Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung 332 IUS Kajian Hukum dan Keadilan dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja di semua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintahan desa harus diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa, misalnya semua hal yang akan dilakukan oleh pemerintah desa harus melalui rute persetujuan kecamatan, untuk sekarang hal itu tidak berlaku lagi. Hal itu jelas membuat pemerintah desa semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Kewenangan pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat . bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. Dalam melaksanakan kekuasaannya kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, diA bentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan wadah yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Lembaga ini Edy Supriad. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa . pada hakikatnya adalah mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki kedudukan yang sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Prinsip pengeloaan keuangan di Desa dalam rangka Good Governance harus mencakup beberapa aspek diantaranya adalah:4 Aspiratif, dalam pengambilan kebijakan tentang pengelolaan keuangan Desa pemerintah desa dan BPD harus mendengar aspirasi dari masyarakat. Partisipatif, dalam pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan Desa, pemerintah desa harus melibatkan Transparan, memperoleh informasi yang cukup tentang APBDes, termasuk program pembangunan,lelang kas Desa, bantuan pemerintah dan pungutan ke Akuntabilitas, dalam mengelola keungan desa harus berdasarkan kepala aturan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini. BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan desa serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDe. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan merupakan lembaga pertama yang berperan sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat desa melainkan perbaikan dari lembaga sejenis yang pernah ada sebelum4 Lembaga Adiministrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan , 2000 : 3 nya, seperti LMD yang direvisi menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD) yang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembahasan mengenai Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa dalam undang-undang yang lama (UU No. 22 Tahun 1. pasal 104 dinyatakan bahwa AuBadan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, serta membuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ay Konsepsi Badan Perwakilan Desa sebagaimana yang diinginkan oleh UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk memberikan fungsi kontrol yang kuat kepada Kepala Desa. Selain itu, dikenalkannya Badan Perwakilan Desa adalah untuk memperkenalkan adanya lembaga legislatif, dan mempunyai kewenangan-kewenangan legislasi pada umumnya di Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Badan Perwakilan Desa yang semula diharapkan dapat menjalankan fungsi check and balance di desa, telah dikurangi perannya. Di desa, berdasarkan undang-undang ini, tidak mengenal lagi lembaga perwakilan. Yang ada adalah lembaga permusyawaratan desa yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa. Pada pasal 209 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa AuBadan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ay Namun Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi kontrol yang sangat berbeda jauh dengan Badan Perwakilan Desa. Dalam Badan Permusyawaratan Desa Kajian Hukum dan Keadilan IUS 333 Jurnal IUS | Vol i | Nomor 8 | Agustus. 2015 | hlm, 330346 fungsi kontrol terhadap kepala Desa dalam menjalankan tugasnya lemah. Selain itu, terdapat beberapa kelemahan dari Badan Permusyawaratan Desa, antara lain : Tidak melibatkan partisipasi langsung masyarakat/pemilihan langsung . Keanggotaan berbasis tokoh masyarakat yang tidak mencerminkan keanggotaan desa . Kekuatan legitimasi lemah tetapi membuat peraturan desa . Fungsi kontrol ada pada badan musyawarah desa, namun dalam hal pengambilan keputusan terkait sanksi diserahkan kepada Camat dan Bupati. Kepala Desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggaraan dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta megembangkan jiwa gotong-royong masyarakat desa. Kepala Desa antara lain melakukan usaha penetapan koordinasi melalui lembagalembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa. Maka dari itu dalam setiap penentuan kebijakan Kepala Desa harus selalu menekankan prinsip-prinsip Good Governance, begitu juga dalam pengelolaan keuangan Desa. Prinsip-prinsip manajemen APBDes ini dijabarkan sebagai berikut: 5 . Perencanaan APBDes Dalam Modul APBDes Partisipatif. Membangun Tanggung-Gugat Tata Pemerintahan Desa . 3, hal , 334 IUS Kajian Hukum dan Keadilan Perencanaan adalah proses merumuskan suatu kegiatan dalam rangka memperoleh hasil yang diharapakan dalam kegiatan tersebut. Sebelum APBDes dibahas maka harus didahului dengan tahapan musyawarah yaitu tahap pertama, musyawarah pembangunan di tingkat dusun untuk menyerap aspirasi dari masing-masing RT/RW, musyawarah ini dipimpin oleh masing- masing Kepala Dusun. Hasil-hasil dari penyerapan aspirasi ditingkat dusun dituangkan dalam bentuk usulan yang akan dibawa tingkat Musyawarah Desa. Kedua, musyawarah ditingkat desa dalam musyawarah ini aspirasi pembangunan dari masing-masing dusun dibahas dalam musyawarah ini, didalam musyawah desa dibahas hal-hal sebagai berikut: Musyawarah di setiap dusun . Membahas usulan atau program pembangunan yang diajukan oleh dusun . Menyusunskalaprioritaskegiatanpembangunan . Mengkompilasi usulan yang diterima dalam format RAPBDes . Pengajuan RAPBDes untuk dibahas ke BPD . Pelaksanaan APBDes Pelakanaan adalah proses aktualisasi atau pengoperasian dari perencanaan yang telah ditetapkan. Proses pelaksanaan APBDes adalah menjabarkan rencanarencana pembangunan yang tercantum dalam APBDes untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan Pembangunan Desa ini harus melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat, agar mengetahui bahwa akan diadakan dalam pembangunan. Pengawasan APBDes Edy Supriad. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa . Pengawasadalahprosesmengarahkan dan menilai suatu pelaksanaan kegiatan. Pengawasan APBDes sangat diperlukan guna menjamin agar proses pelaksanaan APBDes berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dengan adanya pengawasan yang efektif dan berkala, maka penyimpangan dalam pelaksanaan APBDes dapat diminimalisir. Proses pengelolaan APBDes mencakup proses-proses manajemen diantaranya adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan partisipasi dan transpaansi. Pengelolaan APBDes Partisipatif dapat diukur dengan tolak ukur sebgai . Perencanaan APBDes Musyawarah Perencanaan APBDes tingkat Dusun Musyawarah Perencanaan Tingkat Desa Pengorganisasian APBDes Pembentukan panitia pembangunan berdasarkan kemampuan Pembagian tugas yang jelas Pelaksanaan APBDes Sosialisasi Pembangunan Partisipasi Masyarakat . Pengawasan APBDes Pengawasan formal oleh Badan Permusyawaratan Desa Pengawasan Informasi oleh Masyarakat Pertanggung jawaban APBDes oleh Kepala Desa diakhir tahun anggaran. Desa merupakan organisasi komunitas lokal yang mempunyai batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mem6 Dalam Modul APBDes Partisipatif, 2003, hal 67 punyai adat-istiadat untuk mengelola dirinya sendiri. Sebutan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum baru dikenal pada masa kolonial Belanda. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 memang tidak mengenal desentralisasi Desa. Pemaknaan baru ini berbeda dengan semangat dan disain yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1979, yang hanya menempatkan Desa sebagai unit pemerintahan terendah di bawah camat. Secara politik UU No. 5 Tahun 1979 bermaksud untuk menundukkan Desa dalam kerangka NKRI, yang berdampak menghilangkan basis self-governing community. Berpijak pada semangat pengakuan itu. UU No. 22/1999 mendefinisikan Desa sebagai berikut:7 AuDesa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah KabupatenAy. Teks hukum rumusan normatif di atas merupakan lompatan yang luar biasa bila dibandingkan dengan rumusan tentang Desa dalam UU No. 5/1979. Secara normatif UU No. 22/1999 menempatkan Desa tidak lagi sebagai bentuk pemerintahan terendah di bawah camat, melainkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan hak asalusul Desa. implikasinya adalah. Desa berhak membuat regulasi Desa sendiri untuk men7 Sejarah Hukum Pengaturan Pemerintahan Desa. Http://Rajawaligarudapancasila. Blogspot. Com /2014/01/ Sejarah-Hukum-Pengaturan-Pemerintahan diakses pada Selasa 14 April 2015 Kajian Hukum dan Keadilan IUS 335 Jurnal IUS | Vol i | Nomor 8 | Agustus. 2015 | hlm, 330346 gelola barang-barang publik dan kehidupan Desa, termasuk keuangan desa. pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dilakukan oleh Kepala Desa dan BPD yang dituangkan dalam APBDesa setiap tahunnya. Sumber pendapatan Desa terdiri atas : pendapatan asli Desa yang meliputi : hasil usaha Desa. hasil kekayaan Desa. hasil swadaya dan partisipasi. hasil gotong royong. dan lain-lain pendapatan asli Desa yang sah. bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi :bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah. dan bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten. bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi. sumbangan dari pihak dan, pinjaman Desa. Meski menciptakan lompatan yang luar bisa, tetapi UU No. 22/1999 tetap memiliki sejumlah keterbatasan, terutama kalau dilihat dari sisi Desain desentralisasi. UU ini menyerahkan sepenuhnya persoalan Desa kepada kabupaten/kota, sehingga membuat rumusan UU No. 22 Tahun 1999 memberikan Aucek kosongAy pengaturan Desa kepada kabupaten/kota. UU No. 22/199 hanya memberikan diktum yang sifatnya makro dan abstrak dalam hal desentralisasi kewenangan kepada Desa. Subtansi UU No. 22/1999 membuat kabur posisi Desa karena mencampuradukkan antara prinsip self-governing community . tonomi asl. dan local-self government . tanpa batas-batas perbedaan yang jelas. Pengakuan Desa sebagai selfgoverning community . tonomi asl. lebih bersifat simbolik dan nostalgia, ketimbang 8 Setelah UU No. 22/199 di8 Ibid . 336 IUS Kajian Hukum dan Keadilan jalankan, tidak serta-merta diikuti dengan pemulihan pembangunan dan keseahteraan masyarakat desa, khusunya dalam pengelolaan keuangan sebagai tumpuan pembangunan desa. Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka . menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusaan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang ini menjadikan desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial, budaya setempat sehingga posisi desa yang memiliki otonomi asli menjadi sangat strategis. Salah satu substansi yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 adalah mengenai keuangan Desa. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memberikan definisi keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengertian hak dan kewajiban tersebut adalah semua yang menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan Keuangan Desa. Kewenangan pemerintah desa menjadi begitu besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam pengelolaan Keuangan Desa setelah berlakunya UU No. Edy Supriad. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa . 6 Tahun 2014 dibandingkan dengan masa sebelum berlakunya. kewenangan pemerintah desapada masa sebelum berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 dalam pengelolaan keuangan desa dibatasi pada ketergantungan pemerintah desa terhadap dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat kuat. Desa belum dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa dengan berbasis pada kekayaan dan potensi lokal berskala desa. Pada tanggal 15 Oktober 2004 telah disahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini pengaturan mengenai Desa terdapat dalam Bab XI yaitu dari Pasal 200 Ae Pasal 216. Sedangkan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan di atas adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepala desa untuk menguasai pengelolaan keuangan desa sebagaiamana termuat dalam Pasal 212 ayat . Pasal 75 Peraturan Pemeritah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa. Berdasarkan kepustakaan hukum administrasi Negara terdapat tiga cara memperoleh wewenang yaitu atribusi, delegasi dan mandat9. Atribusi, merupakan pemberian wewenang oleh pembuat UndangUndang kepada organ pemerintah, delegasi, merupakan pelimpahan wewenang dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintahan lainnya, sehingga pertang9 Ridwan Hr. Hukum Administrasi Negara. Cetakan Ketujuh. Edisi Revisi. Pt. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2011. Hlm. gung jawaban pelaksanaan wewenang tersebut berada pada penerima wewenang . bukan berada pada pemberi wewenang . , dan mandat merupakan suatu pelimpahan wewenang atau kekuasaan kepada bawahan dalam hirarki oraganisasi pemerintahan. Mandataris atau siapa yang diberi mandat tidak bertindak atas namanya sendiri melainkan bertindak atas nama pemberi mandat . sehingga tanggung jawab atau tanggung gugat tetap berada kepada mandans. 10 Berdasarkan ketentuan di atas bahwa kewenangan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa merupakan kewenangan yang bersifat atributif, sehingga keududukan kepala desa dalam mengelola keuangan desa di lindungi oleh UU. Selama ini keuangan Desa ditopang dengan dua sumber utama, yakni pendapatan asli Desa . ungutan, hasil kekayaan Desa, gotong-royong dan swadaya masyaraka. serta bantuan dari pemerintah. Namun, secara empirik, ada beberapa masalah yang berkaitan dengan keuangan Desa. Pertama, besaran anggaran Desa sangat terbatas. PADes sangat minim, antara lain karena Desa tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk menggali potensi sumbersumber keuangan Desa. Karena terbatas, anggaran Desa tidak mampu memenuhi kebutuhan kesejahteraan perangkat Desa, pelayanan publik, pembangunan Desa apalagi kesejahteraan masyarakat Desa. Kedua, ada kesenjangan antara tanggung-jawab dan responsivitas dengan partisipasi masyarakat dalam anggaran Desa. Partisipasi masyarakat dalam anggaran pembangunan Desa sangat besar, sementara tanggungjawab dan responsivitas sangat Gatot Dwi Hendro Wibowo. Aspek Hukum Dan Kelembagaan Dalam Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Wilayah Pesisir. Jurnal Hukum. Uii. Vol. No. 1 Januari 2009. Hlm. Kajian Hukum dan Keadilan IUS 337 Jurnal IUS | Vol i | Nomor 8 | Agustus. 2015 | hlm, 330346 Ketiga, skema pemberian dana pemerintah kepada Desa kurang mendorong pemberdayaan. Dulu ada dana pembangunan Desa (Inpres Bande. selama 30 tahun yang dibagi secara merata ke seluruh Desa sebesar Rp 10 juta . erakhir tahun 1. , yang sudah ditentukan dan dikontrol dari atas, sehingga Desa tidak bisa secara leluasa dan berdaya menggunakan anggaran. Pada tingkat pemerintah daerah . abupaten/ kot. juga mempunyai anggaran (ABPD) yang disusun berdasarkan perencanaan dari Desa. Baik APBN maupun APBD umumnya kurang perhatian pada Desa. Sebesar 60% - 70% anggaran negara dan daerah dikonsumsi untuk belanja aparatur . elanja ruti. Sisanya, sebesar 30% hingga 40% anggaran daerah digunakan untuk belanja publik untuk masyarakat, yang komposisi kasarnya sekitar 30% untuk biaya tidak langsung . dan 70% untuk belanja langsung ke masyarakat. Dari 70% belanja langsung untuk pembangunan tersebut, jika dihitung secara kasar, terdiri dari beberapa pfalon: 20% plafon politik . ntuk DPRD dan Kepala Daera. 70% untuk plafon sektoral . endidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, industri kecil, prasarana daerah, dan seterusny. dan 10% untuk plafon spasial Desa melalui ADD. Berdasarkan permasalahan di atas bahwa keterbatasan keuangan Desa tersebut menjadi sebuah masalah serius, yang menjadi perhatian yang seksama baik dari kalangan pemerintah Desa, pemerintah pusat dan kabupaten maupun kalangan akademisi. LSM dan lain sebagainya yang menaruh perhatian tentang Desa. belum amandeme. menyebutkan bahwa AuDalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 AuZelfbesturende landschappenAy dan AuVolksgemeenschappenAy seperti desa di Jawa dan Bali. Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerahdaerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebutAy. Oleh sebab itu, lahirnya UU No. 6/2014 merupakan bentuk pengakuan dan jaminan keberlangsungan Desa oleh Negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu subtansi yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 adalah mengenai keuangan Desa. Pasal 1 angka 10 UU No. 6 Tahun 2014 memberikan definisi keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengertian hak dan kewajiban tersebut adalah semua yang menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 71 ayat . UU No. Tahun 2014 disebutkan: AuHak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat . menimbulkanAUpendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan DesaAy. Sumber pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat . diatas terdiri dari: AUPendapatan asli Desa. Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Indonesia terbentuk. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 . e- . Bagihasilpajakdaerahdanretribusidaerah Kabupaten/Kota. Direktorat Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Dan Direktorat Jendral Pemberdayaan Dan Desa Departemen Dalam Negeri . Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Desa. Jakarta 2007. Hlm. Bambang Antariksa. Implikasi Yuridis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 338 IUS Kajian Hukum dan Keadilan Edy Supriad. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa . Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Alokasi anggaran dari APBN. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. AUHibahdansumbanganyangtidakmengikat dari pihak ketiga. Keuangan desa berdasarkan Pasal 1 angka . dan Pasal 71 ayat . UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan: AuKeuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban DesaAy. Apabila dibandingkan dengan definisi keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka secara gramatikal, hanya kata negara dalam definisi keuangan negara yang diganti menjadi kata desa. Berikut definisi keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka . yakni: AuKeuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebutAy. Pada Pasal 71 ayat . UU No. Tahun 2014 menyebutkan: AuHak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat . menimbulkanAU pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan DesaAy. Lebih lanjut pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Dengan demikian desa dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan Disamping itu diharapkan dapat diwujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan mekanisme penganggaran ditingkat desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. Sesuai hasil musyawarah tersebut, maka Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal, pengawasan pengelolaan keuangan Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Secara eksternal pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 115 huruf g UU No. 6 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 memberikan kekuasaan bagi kepala desa untuk melakukan pengelolaan keuangan desa tidak menjadikan kepala desa bebas dalam menggunaan anggaran dan belanja desa. pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan, sehingga penggunaannya menjadi lebih optimal. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Kajian Hukum dan Keadilan IUS 339 Jurnal IUS | Vol i | Nomor 8 | Agustus. 2015 | hlm, 330346 Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi: Mekanisme Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Uu No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintahan Desa merupakan merupakan simbol formal dari kesatuan masyarakat desa. Pemerintahan Desa sebagai bahan kekuasaan terendah, selain memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tanga sendiri otonomi/pemerintahan sendiri pelimpahan dekonsentrasi dari pemerintah diatasnya. Pemerintah Desa diselenggarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya, mewakili masyarakat desa guna hubungan keluar maupun kedalam masyarakat yang Informasi yang dikelola dalam sistem tersebut adalah informasi umum yang cenderung lebih luas dan berbeda-beda ragamnya antar kabupaten, sesuai dengan perbedaan fokus pembangunan di daerah masing-masing. Sedangkan pembahasan sistem informasi akuntansi adalah spesifik dan mempunyai standar yang sama pada seluruh desa di Indonesia seperti masa sebelumnya diatur oleh Permendagri No. 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Karena itu pengembangan sistem informasi akuntansi yang saya usulkan disini dilakukan pada beberapa bagian, ada yang di pusat, ada yang di Saparin. Tata PemerintahanDan Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia. Hal. 340 IUS Kajian Hukum dan Keadilan pemerintah daerah, dan ada yang di desa itu sendiri yang semuanya memanfaatkan jaringan komunikasi data selular dengan tujuan keseragaman sistem dan memperkecil biaya investasi perangkat keras. Dalam bidang akuntansi. Pemerintah sendiri khususnya di Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/kota masih belum tuntas dalam merevisi proses akuntansinya agar dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual seperti yang diharapkan oleh PP No. 71/2010 tentang AuStandar Akuntansi PemerintahAy (SAP). PP tersebut mengatur tentang perubahan standar akuntansi dari yang sebelumnya akuntansi berbasis kas menjadi berbasis akrual. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Edy Supriad. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa . Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi: Sumber : w. Saat ini masih diberlakukan peraturan disebutkan dalam Permendagri yang harus transisi yang disebut Standar Akuntansi digunakan dalam pengelolaan keuangan Pemerintahan berbasis Kas menuju Akrual. desa tersebut adalah: kalau Pemerintahnya sendiri memerlukan . Pesan publik khas waktu selama 4 tahun . dan be. Buku kas pembantu perincian obyek lum menuntaskan transisi laporan keuanpenerimaan gan berbasis kas menjadi berbasis akrual, . Buku kas pembantu Perincian obyek bagaimana nantinya kira-kira proses akunproduksi tansi yang harus dilakukan oleh ke 78 ribu desa yang umumnya memiliki sumberdaya . Buku kas harian pembantu manusia yang lebih terbatas. Dengan pemahaman atas situasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menjadi peraturan pelaksana dari UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh perangkat desa antara lain. Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Sedangkan dokumen yang kondisi dari pengelolaan keuangan desa saat ini, kita dihadapkan pada fakta bahwa dalam waktu dekat pencairan dana desa akan segera dilaksanakan. Di satu sisi Desa diberi tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sehingga untuk pencatatan dan pertanggung-jawaban pengelolaan keuangannya seharusnya mengikuti standar akuntansi yang dikeluarkan pemerintah yang telah diatur dalam PP no. 71/2010. Namun di sisi lain seperti Kajian Hukum dan Keadilan IUS 341 Jurnal IUS | Vol i | Nomor 8 | Agustus. 2015 | hlm, 330346 yang diungkapkan Robert Endi Jaweng dalam diskusi AuProspek Implementasi UU No. 6/2014, terdapat masalah kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih minim. Kemudian sistem akuntabilitas dan pranata pengawasan yang masih lemah, termasuk belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Senada dengan itu Jan Hoesada. CPA dari Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) menyatakan dalam tulisannya tentang Desa, bahwa penyusunan PP tentang akuntansi dan pelaporan laporan keuangan desa harus dirangkai secara amat hati-hati. Diduga seluruh desa amat terbelakang dalam teknologi akuntansi, sebagian diramalkan cepat beradaptasi, sebagian lagi amat sulit beradaptasi dengan teknologi Diramalkan akan ada berbagai desa menerapkan akuntansi pemerintahan karena dinilai bermanfaat bagi desa yang bersangkutan namun jumlahnya amat terbatas. Karena itulah kita harus coba untuk menemukan solusi-nya dari sisi sumberdaya manusia dan perangkat pendukung. Penyusunan laporan keuangan desa terutama dalam implementasi pelaksanaan UU no. 6/2014 tentang Desa ini juga harus merupakan tanggungjawab pemerintah mulai dari pemerintah pusat, provinsi sampai kabupaten. Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintahan dari pusat sampai ke desa khususnya yang berkaitan di bidang akuntansi harus dialokasikan, yaitu untuk sumberdaya manusia yang terbatas mengerjakan porsi pekerjaan yang paling spesifik untuk beberapa desa sekaligus, dan sumberdaya yang lebih banyak yaitu para perangkat desa untuk mengerjakan pekerjaan yang lebih umum dan mudah dikerjakan. Wasistiono dan tahir16, menyatakan bahwa, unsur kelemahan yang dimiliki oleh pemerintahan desa pada umumnya yaitu : Kualitas sumber daya aparatur yang dimiliki desa pada umumnya masih . Belum sempurnanya kebijakan pengaturan tentang organisasi pemerintah desa, sejak dikeluarkan peraturan pemerintah No 72 tahun 2005 tentang desa, masih diperlukan beberapa aturan pelaksana baik sebagai pedoman maupun sebagai operasional. Rendahnya kemampuan perencanaan ditingkat desa, sering berakibat pada kurangnya sinkronisasi antara output . asil/keluara. implementasi kebijakan dengan kebutuhan dari masyarakat yang merupakan input dari . Sarana dan prasarana penunjang operasional administrasi pemerintah masih sangat terbatas, selain mengganggu efisiensi dan efektivitas Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Prosedur keuangan desa antara lain: Pengelolaan Perencanaan . Kesesuaian perencanaan dengan kebutuhan masyarakat . Pelibatan partisipasi masyarakat . Ketetapan waktu untuk perencanaan . Perencaan sesuai dengan visi dan misi Pelaksanaan . Kesesuaian alokasi anggaran . Transparansi pendanaan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka UU No. 6 Tahun 2014. http://keuanganlsm. com/pengelolaan-keuangan-desa-dalam-kerangka-uu-6-tahun-2014 diakses pada hari Ahad 12 April 2015 Ibid . 342 IUS Kajian Hukum dan Keadilan Wasistiono dan Tahir Wasisitiono. Sadu dan Irwan Tahir. Prospek Pengembangan Desa. Jatinangor:Fokus Media. Edy Supriad. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa . Pencapaian Target APBDes Pengawasan . Membandingkan rencana dengan Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat . , mempunyai kewenangan:17 menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa. menetapkan PTPKD. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa menuntut tanggungjawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan dalam koridor Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat yang prosedur pertanggung jawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Sedangkan kepada Badan Permusyawaratan Desa Kepala Pasal 3 Ayat . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggung jawaban secara tertulis, dan kepada rakyat Kepala Desa menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggung jawabannya lewat acara-acara yang dilakukan baik oleh Kepala Desa maupun oleh masyarakat Desa, namun masyarakat tetap diberikan peluang melalui BPD untuk menanyakan dan meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggung jawaban dimaksud. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa mengalami perubahan yang mendasar. Dulu sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Kepala Desa Bertangung jawab Kepada Rakyat atau Masyarakat melalui BPD sedangkan sekarang berdasarkan Undangundang Nomor 6 tahun 2014 Pertanggung jawaban Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat, sedangkan ke BPD hanya sebatas memberikan keterangan atau laporan atas pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa. Hal ini berarti posisi BPD dikurangi dan tidak sekuat dulu. Kepala Desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta megembangkan jiwa gotong-royong masyarakat desa. Kepala Desa antara lain melakukan usaha penetapan koordinasi melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Urusan Kajian Hukum dan Keadilan IUS 343 Jurnal IUS | Vol i | Nomor 8 | Agustus. 2015 | hlm, 330346 pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangankabupatenataukotayangdiserahkan pengaturannya kepada desa. tugas pembantuan dari Pemerintah. Pemerintah Provinsi,dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/ Kota Kepada Desa. Otonomi desa hingga saat ini masih menjadi isu perdebatan baik ditinjau dari pengertiannya maupun hakekatnya. Jika dilihat dari berbagai kebijakan pengaturan tentang desa yang ada hingga saat ini maka otonomi desa tidak secara eksplisit memiliki pengertian yang jelas dan dapat diterima secara umum. Apabila dibandingkan dengan pengertian hak otonomi dalam ilmu ketatanegaraan pada umumnya, maka perbedaannya terletak pada sempitnya pengertian hak otonomi desa. Adapun pengertian yang dimaksud adalah haknya untuk mengatur rumah tangga daerah dalam batas wilayah kekuasaan bersama dengan DPRD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dijelaskan bahwa walaupun desa memiliki otonomi, namun desa tidak menjadi daerah otonom karena berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 hanya 344 IUS Kajian Hukum dan Keadilan terdapat dua tingkat daerah otonom yaitu Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I. Apabila dilihat dari kewenangannya, kebijakan ini tidak menjelaskan secara tegas sehingga yang menonjol adalah tugas-tugas Tugas utama yang harus diemban oleh Pemerintah Desa adalah. Aubagaimana menciptakan kehidupan yang demokratis dan memberikan pelayanan sosial yang baik, sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, tenteram, aman, dan berkeadilanAy. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan kuat bagi desa dalam mewujudkan AuDevelopment CommunityAy yang memposisikan desa tidak lagi sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya sebagai AuIndependent Com-munityAy yaitu desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan masya-rakat sendiri. Desa diberi kewenangan untuk me-ngatur desanya secara mandiri termasuk bidang sosial, politik dan Dengan adanya kemandirian ini diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan sosial dan politik. Widjaja berpendapat bahwa pelaksanaan hak, kewenangan dan kebe-basan dalam penyelenggaraan otonomi desa harus tetap menjunjung nilai-nilai tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menekankan bahwa desa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa dan negara Indonesia. Pelaksanaan hak, wewenang dan kebebasan otonomi desa menuntut tanggung jawab untuk Moch. Soelkhan. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Setara Press. Malang, 2012. Hal. Edy Supriad. Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa . memelihara integritas, persatuan dan kesatuan bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab untuk mewu-judkan kesejahteraan rakyat yang dilak-sanakan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. SIMPULAN Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Kepala desa mempunyai kewenangan mengelola keuangan desa dengan meminta persetujuan Badan Permusyawaratn Desa sehingga BPD mempunyai hak untuk menerima dan menolak rencana pengelolaan keuangan Desa. Berdasarkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan Desa menjadi lebih luas karena hanya meminta pertimbangan BPD. BPD tidak mempunyai hak untuk menolak rencana pengelolaan keuangan desa yang dia- jukan oleh kepala desa sehingga kedudukan sangat lemah. Mekanisme pengelolaan keuangan desa yang dimulai dengan Perencanaan untuk merencanakan penggunaan keuangan desa, kemudian rencana anggaran tersebut dilaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kepada BPD dan Bupati. Mekanisme dan Prosedur pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa masih memberikan peluang terjadi penyimpangan anggaran karena BPD sebagai badan kontrol kepala desa hanya memberikan pertimbangan dalam perencanaan penggunaan keuangan desa bukan dimintai persetujuan kepada BPD. Kepala desa bertanggungjawab kepada Badan Permuswaratan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban politik kepada lembaga pengawal pemerintahan desa dengan menyampaikan laporan keterangan pengelolaan keuangan desa. Kepala desa juga bertanggungjawab kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban Daftar Pustaka