Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 KONSEP RIBA DALAM PEREKONOMIAN ISLAM Komala Dewi, 2 Mirwansyah Putra Ritonga Universitas Imelda Medan. Medan. Indonesia Email Corresponding: kumaladewii752@gmail. INFORMASI ARTIKEL Kata Kunci: Riba. Bunga. Islam. Dampak. Ekonomi Sosial. ABSTRAK Artikel ini menjelaskan tentang permasalahan riba dari segi hukum dan penafsirannya serta bunga bank dari tinjauan hukum Islam serta menganalisis dampaknya terhadap perekonomian, baik yang dikemukan oleh para pakar hukum Islam, mufassirin dan para ekonom muslim. Pelarangan riba . rohibition of rib. dalam Islam secara tegas dinyatakan baik dalam Alquran maupun Hadis yang diwahyukan secara berangsur-angsur. Pengharaman riba . dalam Islam berdasarkan pertimbangan-pertimbangan moral dan kemanusiaan sebab esensi pelarangan riba adalah penghapusan segala bentuk praktik ekonomi yang menimbulkan kezaliman dan ketidakadilan. Dan dampak bunga terhadap perekomian akan menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Metode penulisan artikel ini berdasarkan kajian pustaka dengan melakukan review secara mendalam terhadap buku-buku, tafsir dan tulisan-tulisan tentang bunga bank, riba dan yang berkaitan dengannya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tafsiran riba dan pendapat-pendapat ulama dalam memandang hukum bunga bank serta untuk menganalisis dampak negatif yang ditimbulkan sistem bunga terhadap perekonomian. ABSTRACT Keywords: Riba . Interest . Islam. Impact. Social Economy. This article describes the problem of usury from a legal perspective and its interpretation as well as bank interest from a review of Islamic law and analyzes its impact on the economy, both those raised by Islamic law experts, mufassirin and Muslim economists. The prohibition of usury in Islam is expressly stated in both the Qur'an and the Hadith which were revealed gradually. The prohibition of riba . in Islam is based on moral and humanitarian considerations because the essence of the prohibition of usury is the elimination of all forms of economic practices that give rise to tyranny and injustice. And the impact of interest on the economy will hamper economic growth. The method of writing this article is based on literature review by conducting an in-depth review of books, commentaries and writings on bank interest, usury and related matters. The purpose of this paper is to find out the interpretation of usury and the opinions of scholars regarding bank interest law and to analyze the negative impact that the interest system has on the economy. This is an open access article under the CCAeBY-SA license. PENDAHULUAN Riba dikenal sebagai istilah yang sangat terkait dengan kegiatan ekonomi. Pelarangan riba merupakan salah satu pilar utama ekonomi Islam, di samping implementasi zakat dan pelarangan maisir, gharar dan halhal yang bathil. Secara ekonomi, pelarangan riba akan menjamin aliran investasi menjadi optimal, implementasi zakat akan meningkatkan permintaan agregat dan mendorong harta mengalir ke investasi, sementara pelarangan maisir, gharar dan hal-hal yang bathil akan memastikan investasi mengalir ke sektor riil untuk tujuan produktif, yang akhirnya akan meningkatkan penawaran agregat. Pelarangan riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba yang terjadi dalam jual beli dan hutang-pihutang. Dalam konteks ini, berbagai transaksi yang spekulatif dan mengandung unsur gharar harus dilarang. Demikian pula halnya dengan bunga secara mutlak harus dihapuskan dari Komala Dewi at al Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 Mencermati persoalan riba ini sebenarnya sangat terkait erat dengan masalah keuangan dan Belum lama hilang dari ingatan kita, tragedi krisis moneter 1997 dimana ekonomi Indonesia terpuruk, bahkan telah menjadi krisis multidimensi. Perekonomian Indonesia yang ikut terseret dalam kisaran krisis yang berkepanjangan ini ditengarai akibat pengelolaan kebijakan moneter yang tidak efektif. II. METODE Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan . ibrary researc. adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan kepustakaan . berupa buku, catatan, dan laporan hasil penelitian sebelumnya. Sedangkan metode yang digunakan adalah deskripsi dan analisa. HASIL DAN PEMBAHASAN Kata riba dalam bahasa Inggris diartikan dengan usury, yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik. Sedangkan dalam bahasa Arab berarti tambahan atau kelebihan meskipun sedikit, atas jumlah pokok yang yang dipinjamkan. Pengertian riba secara teknis menurut para fuqaha adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil baik dalam utang piutang maupun jual beli. Riba secara bahasa . artinya tambahan atau kelebihan . Sedangkan pengertian riba menurut istilah . ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian Riba dalam syariat Islam secara tegas dinyatakan haram. Bahkan semua agama samawi melarang praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang. Di samping berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong, riba juga dapat menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Batil dalam hal ini merupakan perbuatan ketidakadilan . atau diam menerima ketidakadilan. Pengambilan tambahan secara batil akan menimbulkan kezaliman di antara para pelaku ekonomi. Dengan demikian esensi pelarangan riba adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam Secara luas penghapusan riba dapat dimaknai sebagai penghapusan segala bentuk praktik ekonomi yang menimbulkan kezaliman atau ketidakadilan. Riba jangan hanya dipahami dan direduksi pada masalah bunga bank saja. Tetapi secara luas riba bisa hidup laten atau poten di dalam sistem ekonomi yang diskriminatori, eksploitatori dan predatori yang berarti dapat hidup di dalam suatu sistem ekonomi subordinasi, kapitalistik, neoliberalistik dan hegemonik imperialistik, yang tidak bisa dibatasi dari segi perbankan saja. Karena itulah, pengembangan ekonomi syariah ke depan tidak dapat dilakukan secara isolasi atau parsial, tetapi harus dilakukan secara total. Ekonomi syariah tidak boleh direduksi hanya dengan memusatkan pada upaya membangun bank-bank Ekonomi syariah harus dapat menangkal sistem ekonomi yang exploitatory secara luas, yang memahami dan menumbuhkan kesenjangan ekonomi yang membiarkan terjadinya trade off secara sistemik untuk kerugian si miskin dan si lemah, yang tersubordinasi dan terdiskriminasi yang membiarkan berkembangnya laissez faire dalam arti luas tanpa memperhatikan perlunya dekonstruksi dan restrukturisasi sistem ekonomi yang usurious ini. Sehingga dibutuhkan pakar ekonom muslim yang menguasai ilmu ekonomi konvensional sekaligus kontemporer sehingga mampu mengoreksi, mengimprovisasi dan lebih tangguh serta mumpuni mengantarkan ilmu ekonomi syariah ke arah tercapainya keadilan dan kemaslahatan umat di dunia dan di Pelarangan riba . rohibition of rib. dalam Islam secara tegas dinyatakan baik dalam Alquran maupun Hadis yang diwahyukan secara berangsur-angsur seperti halnya pengharaman khamar. Dalam perspektif ekonomi, pengharaman riba setidaknya disebabkan empat faktor,yaitu: pertama, sistem ekonomi ribawi menimbulkan ketidakadilan. Karena pemilik modal secara pasti akan dapat keuntungan tanpa mempertimbangkan hasil usaha yang dijalankan oleh peminjam. Jika peminjam dana tidak memperoleh keuntungan atau bangkrut usahanya, dia tetap membayar kembali modal yang dipinjamnya plus bunganya. Dalam kondisi seperti ini, peminjam sudah bangkrut ibarat sudah jatuh tertimpa tangga lagi dan tidak jarang penerapan bunga bukannya membantu usaha kreditor, justru menambah persoalan baginya. Kedua, sistem ekonomi ribawi merupakan penyebab utama berlakunya ketidakseimbangan antara pemodal dengan peminjam. Keuntungan besar yang diperoleh para peminjam yang biasanya terdiri dari Komala Dewi at al Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 golongan industri raksasa . ara konglomera. hanya diharuskan membayar pinjaman modal plus bunganya dalam jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan keuntungan yang mereka peroleh. Sementara bagi penabung di bank-bank umum terdiri dari rakyat golongan menengah ke bawah tidak memperoleh keuntungan yang seimbang dari dana yang mereka simpan di bank. Ketiga, sistem ekonomi ribawi akan menghambat investasi karena semakin tinggi tingkat bunga maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi di sektor riil. Masyarakat lebih cenderung untuk menyimpan uangnya di bank karena keuntungan yang lebih besar disebabkan tingginya tingkat suku bunga. , bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi. Biaya produksi yang tinggi akan menyebabkan naiknya harga barang-barang . Naiknya tingkat harga, pada gilirannya akan mengundang terjadinya inflasi sebagai akibat lemahnya daya beli masyarakat. Hukum haram dari riba berdasarkan al-QurAoan, hadis dan ijmak ulama sebagai berikut: Al-QurAoan Artinya: AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay (QS. Al-Baqarah . : . Hadis Rasulullah Artinya: AuDari Jabir Ra. ia berkata: AuRasulullah Saw. telah melaknat orang- orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya . rang yang memberi makan hasil rib. , orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, . an selanjutny. Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja. Ay (HR. Muttafaq Alai. IjmaAo ulama Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci oleh Allah Swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan pribadi dan mengorbankan orang lain. Riba akan menyebabkan kesulitan hidup bagi manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Riba juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan yang miskin, serta dapat menghilangkan rasa kemanusiaan untuk saling membantu. Oleh karena itu, agama Islam mengharamkan riba. Hukum Riba Dalam Islam Secara umum, hukum riba dalam Islam adalah haram. Dalil-dalil quran yang menjelaskan tentang riba tidak hanya membahas tentang pelarangannya, tetapi juga betapa berbahayanya riba. Oleh sebab itu, berikut 6 dalil al-Quran yang menggambarkan hukum riba dalam Islam: Al-Baqarah ayat 275 dan 276 Artinya: AuAllah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,Ay . l-Baqarah: . Al-Baqarah ayat 276 di atas menggambarkan dengan cukup jelas status keberadaan riba dalam hukum Islam. Melalui ayat di atas, riba adalah hal yang dimusnahkan secara langsung oleh Allah. Alasan lain pun disebutkan masih dalam ayat yang sama, mengapa Allah memutuskan untuk menghapus riba. Alasan penghapusan riba adalah agar manusia tidak berada dalam limpahan dosa. Al-Baqarah ayat 278 Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman. Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba . ang belum dipungu. jika kamu orang berimanAy. Hukum riba dalam Islam tergambar dari al-Baqarah ayat 278 di atas. tidak hanya menjauhi dan menolak riba, tetapi juga menunjukkan adanya toleransi dalam Islam. Toleransi tersebut yakni apabila seseorang tidak menyadari telah mengonsumsi riba, tetapi kemudian menyadarinya, maka yang harus ditinggalkan adalah riba yang belum diambil. Tindakan tersebut akan dilakukan oleh siapapun yang memang memiliki iman dalam dirinya. Mereka bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan salah yang telah dilakukan. An-Nisa ayat 29 Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil . idak bena. , kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh. Allah Maha Penyayang kepadamuAy. Komala Dewi at al Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 Allah memberi tahu kepada manusia beriman bahwa hanya harta yang diperoleh dengan cara yang baik yang diperbolehkan dalam Islam. Riba adalah kelebihan atau tambahan yang berkembang. cara kerjanya, tentu riba bukanlah cara memperoleh harta yang baik. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa riba dilarang dalam Islam. An-Nisa ayat 161 Artinya: AuA dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah . Dan Kami sediakan untuk orangorang kafir di antara mereka azab yang pedihAy. An-Nisa ayat 161 menjadi dalil naqli lainnya yang memberi tahu kepada manusia apa hukum riba dalam Islam. Secara terang Allah menggunakan kata dilarang sebagai penjelasan dari aktivitas riba. Allah pun menjelaskan bahwa riba adalah cara mendapatkan harta yang tidak benar dalam ayat tersebut. QS. Ali AoImran ayat 130 Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung,Ay Allah kembali menyeru kepada manusia yang beriman untuk tidak mengonsumsi riba. Dalam ayat ini, ada penjelasan lebih jauh terkait riba yang dimaksud. Riba adalah haram dalam Islam. Baik riba atau tambahan yang berlipat seiring waktu ataupun yang tidak berlipat. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa menghindari riba tidak hanya sebagai tanda keimanan, tetapi juga salah satu cara mendapat keberuntungan di QS. Ar-Ruum ayat 39 Artinya: AuA. dan sesuatu riba . yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan . Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa sia-sia jika bermaksud menambah harta dengan riba. Pasalnya, cara melipatgandakan pahala menurut ayat di atas adalah hanya dengan menunaikan zakat. Bisa juga berupa infak ataupun sedekah. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat. Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat. Jenis-Jenis Riba Dalam fikih muamalah, jenis riba dibagi menjadi empat yaitu: Riba Fadl Riba fadl yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Perkara yang dilarang adalah kelebihan . dalam ukuran/takaran. Contohnya tukar menukar perak dengan perak, emas dengan emas ataupun beras dengan beras di mana ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Rasulullah Saw. Artinya: AuDari Ubaidah bin As-Samit ra. Nabi saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai. Ay (HR. Musli. Riba Qardi Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang Misalnya Umar berhutang kepada Budi sebesar Rp. 000,00 dan Budi mengharuskan Umar untuk membayar sebesar Rp. 000,00. Larangan riba qardhi berdasarkan Sabda Rasulullah Saw Artinya: AuSemua piutang yang menarik keuntungan termasuk ribaAy. (HR. Al- Baihaq. Riba Yad Riba yad yaitu riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang. Riba Yad muncul Komala Dewi at al Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi . perak, dan bahan panga. maupun yang bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan di kemudian hari. Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan atau kredit. Riba NasiAoah Riba nasiAoah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Riba ini terjadi akibat jual beli tempo. Rasulullah Saw. Artinya: AuDari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi Saw. telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkanAy (HR. Lima Ahli Hadi. Terkait dengan hukum bunga bank maka, hal itu dianggap sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash baik al-QurAoan maupun hadis yang Hukum bunga bank dibagi menjadi tiga, yakni: Haram, karena telah menetapkan kelebihan atas hutang Halal, karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan usaha Syubhat yaitu belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut. Seseorang yang menyimpan uang di bank akan memperoleh imbalan yang disebut dengan bunga bank, sebaliknya orang yang meminjam uang di bank juga akan dikenakan Bank yang berdasarkan syariat Islam yaitu bank Syariah, menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil. Untuk menghindari polemik hukum tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta tokoh-tokoh ulama dan tokoh-tokoh cendikiawan muslim Indonesia, telah mendirikan bank yang memberi jasa pelayanan keuangan sesuai dengan aturan syariat Islam. Pendapat tentang Bunga Bunga merupakan tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan. Kemudian apakah bunga termasuk riba, ada dua pendapat. pertama, menurut ijma ulama di kalangan semua mazhab fiqh bahwa bunga dengan segala bentuknya termasuk kategori riba. Dan kedua, pendapat yang menyatakan bahwa bunga tidak termasuk kategori riba. Ada beberapa hal yang menjadi masalah kontroversial seputar bunga yang terjadi di kalangan para tokoh Islam antara argumen terhadap pembenaran konsep bunga dikemas dalam bentuk bersifat ilmiah dan argumen sebagai bantahan dan kritikan terhadap teori-teori yang dikemukan kalangan yang membenarkan adanya bunga. Pertama, pada persoalan tingkat bunga, pada tingkat yang wajar maka bunga dibolehkan. Namun tingkat bunga wajar sangat subjektif tergantung pada waktu, tempat, jangka waktu, jenis usaha dan skala usaha. Aspek ini juga terdapat pada ayat pelarangan riba tahap ketiga yang terdapat pada Q. Ali Imran . : 130 merupakan ayat pertama yang menyatakan secara tegas terhadap pengharaman riba bagi orang Islam. Larangan ini merujuk kepada apa yang dipraktekkan oleh orang-orang Arab pada masa itu, dengan cara menambah bayaran jika hutang tidak bisa dibayar ketika jatuh tempo. Perkataan berlipat ganda dalam ayat ini merupakan ciri hutang zaman jahiliah yang senantiasa bertambah sehingga menjadi berlipat Bukan berarti bunga yang dikenakan yang tidak berlipat ganda menjadi halal. Quraish Shihab juga menafsirkan bahwa adAoafan mud aAoafatan pada ayat ini bukan merupakan syarat. Jadi walaupun tidak berlipat ganda berarti bunga tetap tidak halal. Penafsiran ini, diperkuat dengan ayat-ayat tentang riba yang selanjutnya Q. al-Baqarah . : 275-276 dan 278-279 . yat terakhir turun tentang proses pengharaman rib. , telah secara tegas menyatakan setiap tambahan melebihi pokok pinjaman termasuk riba. Hal ini berlaku bagi setiap bunga baik bersuku rendah, berlipat ganda, tetap maupun berubah-ubah bahkan sisa-sisa riba sekalipun dilarang. Ayat ini secara total mengharamkan riba dalam bentuk apapun. Beberapa tokoh berbeda pendapat tentang riba yang diharamkan adalah riba yang bersifat adAoafan mud aAoafatan atau berlipat ganda. Pendapat ini dikemukakan oleh Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad, yang menafsirkan riba sebagai usury yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang tinggi dan bukan interest . unga yang Adanya perbedaan penafsiran terhadap interest dan usury ini membawa konsekwensi problem konseptual yang serius sehingga timbul perbedaan pendapat terhadap kategori riba yang diharamkan. Jika merujuk kepada pendapat tafsiran Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad maka bunga bank tidak termasuk riba yang diharamkan. Hal yang serupa diungkap oleh Muhammad Abduh. Muhammad Rashid Rida. Abd al-Wahab Khallaf. Mahmud Syaltut. Mereka berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda dan Komala Dewi at al Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 tidak termasuk riba yang kadarnya rendah. Mereka memahami sesuai dengan konteks ayat riba yang mengharamkan riba yang berlipat ganda. Sanhuri juga menganggap bahwa bunga yang rendah atas modal adalah halal atas dasar kebutuhan. Ia menambahkan bahwa hukum harus menentukan batas-batas suku bunga, metode pembayaran dan total bunga yang harus dibayar. Namun pendapat terakhir ini mempunyai beberapa kelemahan, karena sepanjang sejarah tingkat . suku bunga berbeda-beda . mengikuti kondisi/keadaan, baik dari segi waktu dan tempat. Oleh karena itu sukar untuk menentukan tingkat suku bunga yang tinggi atau yang rendah berdasarkan waktu dan tempat. Kedua, adanya pembenaran unsur bunga dengan cara apa pun sebagai kompensasi atas terjadinya inflasi dan ini merupakan pendapat umum yang diadopsi dari teori agio. Namun argumen ini lemah ketika adanya suku bunga yang lebih tinggi dari inflasi yang diperkirakan atau tingkat inflasi dapat mencapai nol atau negatif . Justru keberadaan bunga memicu penyebab terjadinya inflasi. Jika alasan untuk menjaga nilai uang yang terkikis oleh inflasi maka kompensasinya tidak mesti dengan bunga tetapi dengan instrumen lain. Ketiga, konsep marginal utility, yaitu konsumsi menurun menurut waktu. Artinya unit konsumsi di masa yang akan datang memiliki nilai guna yang lebih kecil dibanding dengan nilai guna saat ini. Konsep ini muncul sebagai akibat dari proses perbandingan antara nilai guna pada masa sekarang dengan masa yang akan datang. Konsep ini dikritisi dengan argumen bahwa pendapatan di masa akan datang tidak selalu Untuk itu marginal utility di masa yang akan datang tidak pasti selalu lebih rendah. Jika kondisi seperti ini maka mencari nilai diskonto dari nilai kegunaan di masa yang akan menjadi tidak relevan. Pendekatan secara marginal utility yang mengandalkan pada identifikasi yang tepat mengenai pendapatan mana yang akan dianalisis ketika menghitung pertumbuhan pendapatan, apakah pendapatan orang miskin, orang kaya, atau rata-rata pendapatan secara nasional. Keempat, konsep yang memandang bunga sebagai sewa dari uang. Pendapat ini ditentang kebanyakan pakar ekonom muslim. Sebab menurut mereka istilah sewa untuk uang tidak relevan sebab sewa digunakan hanya untuk benda yang diambil manfaatnya tanpa kehilangan hak kepemilikannya. Sedangkan pada kasus meminjamkan uang manfaat diperoleh tetapi kepemilikan terhadap uang hilang. Kelima, pembenaran bunga atas dasar darurah . ire necessit. dan hajiah . Salah satu unsur penting dalam perekonomian adalah bank, yang di dalamnya terkandung sistem bunga. Bunga bank . yang dianggap sama dengan riba akan sulit untuk dihentikan, karena jika bank dilarang akan menimbulkan kemacetan ekonomi. Oleh karena itu, dapat dikatakan kondisi semacam ini adalah darurat, yaitu membolehkan yang dilarang atas dasar darurat sehingga tercipta suatu sistem yang tidak menimbulkan kemacetan ekonomi. Namun konsep ini harus melihat kondisi riilnya apakah termasuk kategori dharurah . ire necessit. dan hajiah . Contohnya kondisi darurah tidak terpenuhi karena menyimpan uang tidak mesti di bank atau pada saat ini, lembaga keuangan syariah telah tersebar di tanah air. Argumen lainnya yang menyatakan bahwa karena bunga yang diberikan oleh institusi keuangan saat ini tidak sama dengan riba yang dipraktekkan pada zaman jahiliah. Tetapi argumen ini, tidak mampu menggoyangkan pendapat para fuqaha dan mayoritas ekonom muslim modern yang menjunjung konsensus historis tentang riba, yang banyak mendapat dukungan. Istilah riba mengandung arti bunga dalam segala manifestasinya tanpa membedakan antara pinjaman untuk konsumtif maupun produktif, antara pinjaman bersifat personal maupun komersial, atau apakah peminjam itu pemerintah, individu swasta atau perusahaan dan tidak membedakan antara suku bunga rendah maupun tinggi. Hal ini jelas terangkum pada Q. al-Baqarah . : 275-279. Argumen bagi kalangan yang mencari celah untuk membolehkan bunga, bahwa bunga dilarang karena pada zaman Rasulullah Saw hanya ada pinjaman konsumtif dan bunga yang disertakan dalam pinjaman tersebut termasuk pemerasan. Tetapi pendapat ini tidak tepat dan bertentangan dengan fakta. Sebab secara historis, pada periode Nabi Saw masyarakat muslim telah terbiasa dengan cara hidup yang sederhana dan tidak melakukan praktek konsumsi mencolok, oleh karena itu, tidak ada alasan untuk meminjam uang untuk tujuan pamer diri dan untuk keperluan konsumsi yang tidak penting. Kalaupun diasumsikan ada, praktek pinjaman ini pasti sangat terbatas pada kalangan tertentu dan jumlahnya pun sedikit sehingga dapat dipenuhi lewat qard al-hasan. Komala Dewi at al Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 Pemahaman Makna AdhAoAfan MudhAAoafah Dari keempat ayat yang telah disebutkan di atas yang menjadi bahasan utama dan menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama antara lain adalah QS. Ali Imran . :130-131 dan QS. al-Baqarah . :275-279. Dalam surah Ali Imran diterangkan tentang keharaman riba dengan kriteria yang berlipat ganda . dhAoAfan mudhAAoafa. Ketika membahas QS. Ali Imran . :130, para ulama menekankan pembahasan pada kata adhAoAfan mudhAAoafah. Dari pembahasan tersebut muncul dua kelompok besar. Pertama, ulama yang memegangi bahwa penyebutan kata tersebut hanya merupakan informasi tentang perilaku orang Arab pra Islam, dan tidak menjadi syarat keharaman riba. Sebaliknya, kelompok kedua menjadikan lipat ganda sebagai syarat haramnya riba. Muhammad Rasyid Ridha memahami bahwa riba yang diharamkan al-QurAoan hanya riba yang berlipat ganda. Lipat ganda yang dimaksud adalah pelipatgandaan yang berkali-kali. Di zaman Jahiliyyah dan awal Islam, apabila seorang debitor yang tidak mampu membayar hutangnya pada saat yang ditentukan, ia meminta untuk ditangguhkan dengan janji membayar berlebihan dengan cara berulang-ulang. Sikap semacam ini dikecam oleh al-QurAoan: dan jika debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan menyedekahkan . emua atau sebagian dari piutan. lebih baik untuknya jika kalian mengetahuinya. (QS. al-Baqarah . : . Menurut Muhammad Abduh Bahwa, tidak semua riba adalah haram. Riba yang diharamkan adalah bentuk riba yang dipraktikkan pada zaman pra-Islam yang cenderung berlipat ganda . dhAoAfan mudhAAoafa. Oleh sebab itu, menurutnya, penambahan yang pertama dalam suatu utang tertentu adalah halal, tetapi jika pada saat jatuh tempo, ditetapkan untuk menunda jatuh tempo tersebut dengan imbalan suatu tambahan lagi, maka tambahan kedua ini yang diharamkan. Dalam Tafsr al-ManAr disebutkan, bahwa kata al-ribA yang berbentuk maArifah dalam QS. al-Baqarah . :275 merujuk pada riba yang adhAoAfan mudhAAoafah. Oleh sebab itu yang diharamkan dalam ayat ini adalah riba yang dipraktikkan orang Arab pra-Islam . iba Jahiliyya. tambahan jumlah hutang karena penundaan pembayaran yang diistilahkan dengan adhAoAfan mudhAAoafah. Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, dengan menggunakan kaidah bahasa bahwa pengulangan kosa kata yang menyatakan, apabila ada kosa kata yang menunjukkan pengkhususan . aAorifa. diulang, maka pengertian kosa kata kedua sama dengan kosa kata yang pertamaAy. Oleh sebab itu kata al-ribA dalam QS. al-Baqarah . :275 sama dengan kata yang ada QS. Ali Imran . :130. Kedua, memahami ayat yang tidak bersyarat berdasarkan ayat yang sama tetapi bersyarat. Jadi, kata al-ribA pada QS. al-Baqarah . :275 yang tidak bersyarat dipahami berdasarkan kata yang bersyarat . dhAoAfan mudhAAoafa. pada QS. Ali Imran . :130. Ketiga, pembicaraan alQurAoan tentang riba senantiasa dihubungkan dan dihadapkan dengan pembicaraan tentang shadaqah dan infAq, yang dihubungkan dengan zhulm . enganiayaan dan penindasa. Pandangan Abduh dan Rasyid Ridha ini diikuti pula oleh Ibn Qayyim dan Abd al-Razzaq Sanhuri. Menurut mereka, bunga yang berlipat gandalah yang pertama-tama dan terutama diharamkan dalam QS. Ali Imran . :30. Bagi mereka, berdasarkan kesaksian riwayat-riwayat yang menjelaskan riba pra-Islam dan yang tersimpul darinya bahwa bunga yang ringan tidak termasuk yang diharamkan. Pandangan-pandangan ini agaknya didasarkan pada riwayat-riwayat yang terdapat dalam Tafsr alThabar relevansinya dengan bagaimana riba dipraktikkan pada zaman praIslam. Al-Thabari, ketika membahas QS. Ali Imran . :130, menjelaskan rangkaian sejarah perilaku orang Arab pra-Islam tentang si penghutang yang belum bisa mengembalikan hutang dan mengatakan, beri tangguh aku waktu akan ku tambah bagimu. Selanjutnya dia mengatakan, inilah riba yang berlipat ganda . dhAoAfan mudhAAoafa. yang diharamkan Allah. Untuk menguatkan pendapat ini, al-Thabari mengutip sebuah hadits, yang salah satunya diriwayatkan Mujahid, yang menyatakan bahwa riba adhAfan mudhAAoafah adalah riba Jahiliyyah. Maka riba yang haram, menurutnya, hanyalah riba yang dipraktikan di masa Jahiliyyah, sedangkan riba jenis lain tidak diharamkan. Pandangan-pandangan tersebut berbeda dengan pendapat yang menegaskan bahwa ketentuan adh Afan mudhA afah dalam QS. Ali Imran . :130 hanyalah menjelaskan apa yang dipraktikkan oleh orang-orang Arab dan merupakan tahap pertama pengharaman riba. Dengan demikian, tidak berarti bahwa bunga yang dikenakan menjadi halal bila jumlahnya tidak dilipatgandakan. Selain itu, dalam pandangan kelompok yang kedua ini, ayat-ayat riba yang terakhir (QS. al-Baqarah . :275-. telah secara jelas menyatakan bahwa setiap tambahan yang melebihi dan di atas pokok pinjaman sudah pasti riba dan oleh karenanya haram Hal ini berlaku bagi setiap bentuk bunga, baik itu bunga yang bersuku rendah, berlipat ganda, tetap maupun berubah-ubah. Komala Dewi at al Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 Al-Jashshash . 370 H), ulama Hanafiyah mengharamkan semua jenis riba tanpa kecuali. berpendapat bahwa sifat lipat ganda . dhAoAfan mudhAAoafa. yang ada dalam QS. Ali Imran ini bukan berarti sebagai syarat keharaman riba. Dengan turunnya QS. al-Baqarah . :275-279, maka hukum riba, dengan segala jenisnya menjadi haram. Demikian pula al-Qurthubi . 671 H), juga mengharamkan semua jenis Adapun penyebutan kata adhAAfan mudhafah, menurutnya, di samping memberitahu tentang perilaku orang Arab pra-Islam, juga menunjukkan betapa kejinya perbuatan ribA al-nasAoah tersebut. Yang senada diungkapkan AlSyaukani juga sejalan dengan pendapat Al-Jashshash dan al-Qurthubi yang juga mengharamkan semua jenis riba. Dalam pandangan al-Syaukani, kata adhAoAfan mudhAAoafah bukan sebagai batasan terhadap pelarangan riba, melainkan berfungsi sebagai informasi gambaran praktik yang ada di masyarakat Arab pra-Islam. Dengan demikian, dia berpendapat, bahwa semua bentuk riba, baik sedikit maupun banyak, hukumnya haram. Al-Shabuni membantah bahwa riba yang diharamkan hanya riba yang berlipat ganda . dhAAfan mudhafa. Pertama, lipat ganda bukanlah sebuah syarat dan juga bukan qayd. Tujuan dari ungkapan ini hanyalah memberikan informasi tentang praktik yang dilakukan orang-orang Jahiliyyah (Arab pra-Isla. Kedua, kaum muslim sudah sepakat . tentang pengharaman riba, baik sedikit ataupun banyak. Ketiga, ayat yang terakhir yang melarang riba (QS. al-Baqarah . :275-. tidak membedakan antara yang sedikit dengan yang banyak. Sebab, yang sedikit itu, di samping jumlahnya relatif, juga mengarah kepada yang banyak, maka perlu juga dilakukan sadd al-dzarAAi . indakan preventi. Quraish Shihab berpendapat bahwa yang memahami riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, tidak diterima oleh banyak ulama. Bukan saja karena masih ada ayat lain yang turun sesudahnya yang memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba yang belum diambil, tetapi juga karena akhir ayat yang turun tentang riba memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba. Dan bila mereka mengabaikan hal ini, maka Tuhan mengumumkan perang terhadap mereka: Dan jika kalian bertobat, maka bagimu modalmu. (Dengan demikia. , kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. alBaqarah . Inilah kata kunci yang terpenting dalam persoalan riba, dan atas dasar inilah kita dapat menilai transaksi hutang piutang dewasa ini. Permasalahan adhAfan mudhAAoafah akan menjadi menarik bila dikaitkan dengan transaksi hutang piutang dalam praktik perbankan. Menurut satu pendapat segala bentuk praktik perbankan, termasuk bank konvensional dengan penerapan bunga tertentu yang dinilai tidak berlipat ganda maka tidak dimasukkan dalam kategori riba. Sebaliknya bagi kelompok yang lain, sekecil apa pun bentuk bunga, maka dapat dikategorikan sebagai riba dan solusinya adalah dengan membentuk lembaga perbankan yang bebas bunga . erbankan syariAoa. Hemat penulis, adh,Afan mudhAAoafah, pada ayat di atas prinsipnya adalah menggambarkan praktik yang terjadi pada masa Jahiliyyah dan menjadi sifat yang inheren dengan praktik Oleh karena itu, praktik pembungaan uang meski dengan kadar yang kecil, jika memiliki potensi untuk berlipat ganda, termasuk kategori riba. Karena kenyataannya bunga bank dalam praktik bank konvensional sudah tersistematisasikan sedemikian rupa dan sering membebani peminjam, seperti bunga yang banyak di awal cicilan. Demikian pula perbankan syariAoah, jika itu hanya hiasan saja, artinya secara esensial tidak menggambarkan nilai tawun, keadilan dan saling berbagi risiko dalam untung dan ruginya, maka bisa saja termasuk kategori riba sebagaimana dimaksudkan di atas. Untuk mengganti bunga . dan unsur spekulasi . untuk mendukung sistem operasional lembaga keuangan Syariah, ditetapkan beberapa akad, baik yang berkaitan dengan upaya penghimpunan dana atau pembiayaan seperti akad mudhArabah, musyArakah, murAbahah, salam, istishna Ao ijArah dan Akad-akad ini dimaksudkan tidak hanya sebagai pengganti formalitas terhadap bunga atau riba Akan tetapi dalam akad-akad tersebut, terdapat nilai-nilai ekonomis yang tinggi jika dilihat dari perspektif ekonomi makro. Oleh sebab ada beberapa alasan mengapa piranti riba harus diganti dengan akadakad tersebut Akad-akad tersebut di atas pada dasarnya lebih didasarkan pada underlying transaction, sebuah transaksi yang mengharuskan adanya barang, sektor riil. Dengan adanya akad ini, diharapkan arus moneter diimbangi dengan sektor riil. Sebab, jika arus moneter . dan arus barang seimbang maka ekonomi akan Hal ini akan dapat menahan laju inflasi dan tidak terjadi gelembung ekonomi . conomic bubbl. karena terjadi equilibrium. Sebaliknya jika uang berkembang tidak seimbang dengan jumlah barang, maka akan memicu terjadinya inflasi atau akan terjadi gelembung ekonomi yang besar dan jika gelembung itu pecah, akan terjadi krisis moneter. Komala Dewi at al Konsep Riba Dalam Perekonomian Islam Jurnal Ekonomi Syariah Imelda (JESYI) Vol. 3 No. Januari 2025, pp 8-17 e-ISSN : 2985-6655 Akad bagi hasil seperti mudhArabah dan musyArakah, keduanya tentu mengharuskan adanya pemanfaatan uang untuk sektor riil. Sebab, dengan kedua akad ini, tentu pihak yang dipinjami uang akan menggunakannya untuk kepentingan usaha yang hasilnya akan dibagi dengan pihak pemilik modal . Akad murAbahah, dalam praktik idealnya mengharuskan adanya barang. Logikanya, barang-barang ini tidak mungkin terwujud jika tidak melibatkan unsur produksi. Produksi dengan sendirinya akan melibatkan tenaga Ketersediaan barang merupakan konsekuensi dari proses produksi. Di samping itu, produksi mendorong jiwa enterpreneurship. Hal ini, tentu tidak serta merta terjadi manakala yang dipinjam hanya Sebab realitasnya, uang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti membayar hutang dan bahkan untuk kegiatan yang bersifat spekulasi seperti jual beli uang dan lain-lain, sehingga tidak mesti menjadi pendorong terhadap tiga hal tersebut. produksi, entrepreneurship dan tenaga kerja. Realitasnya, alQurAoan menjelaskan bahwa hal yang bisa menggantikan riba adalah jual beli. Dengan demikian yang menjadi titik tekan dalam akad-akad tersebut adalah bagaimana sector moneter itu harus diimbangi dengan sector riil. Jika hanya mengandalkan sector moneter saja, maka ada dua kemungkinan. memicu terjadinya inflasi dan terjadinya gelembung-gelumbung ekonomi . ubble economi. yang apabila meledak akan menyebabkan terjadinya krisis. Hikmah diharamkannya Riba Setiap muslim wajib menyakini bahwa semua perintah dan larangan Allah Swt. pasti mengandung kemaslahatan untuk manusia, termasuk diharamkannya riba. Diantara hikmah diharamkannya riba selain hikmah-hikmah umum di seluruh perintah-perintah syariat yaitu menguji keimanan seorang hamba dengan taat mengerjakan perintah atau meninggalkannya adalah sebagai berikut: Menjauhi dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya Menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis semangat kerja sama atau saling tolong menolong antara sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, menghindari sikap egois dan mengeksploitasi orang lain Menumbuhkan mental pemboros, tidak mau bekerja keras dan menimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai jalan mencari Menghindari dari perbuatan aniaya dengan memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lemah Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa. IV. KESIMPULAN Berdasarkan ayat-ayat al-QurAan tersebut di atas, para ulama sepakat bahwa riba merupakan sesuatu yang dilarang karena ayat-ayat yang menjelaskan tentang keharaman riba dinilai sangat jelas dapat dipahami esensi pelarangan tersebut. Para ulama berbeda dalam memaknai lafadz adh Afan mudhAAoafah dalam QS. Ali Imran tersebut. Larangan riba dalam al-QurAan tersebut telah didahului bentuk-bentuk larangan yang lainnya yang secara moral tidak dapat ditoleransi yang secara luas menimbulkan dampak kerugian yang besar. Sistem ekonomi ribawi tersebut dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia. Sistem ekonomi ribawi akan mempengaruhi investasi, semakin tinggi suku bunga. Ketika investasi semakin menurun, maka akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. Akibat sistem ribawi ini telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap . ebakan hutan. yang dalam. DAFTAR PUSTAKA