1213 J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Nopember 2023 PELATIHAN KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN DAN PPh BADAN BAGI PENGURUS KOPERASI INKOPAD Oleh Tyas Pambudi1. Abubakar Arief2. Aina Zahra Parinduri3. Salwa Hayati4 1,2,3,4Universitas Trisakti E-mail: 1tyas@trisakti. Article History: Received: 16-09-2023 Revised: 02-10-2023 Accepted: 22-10-2023 Keywords: Cooperative. Corporate Tax Return Report. KUP Abstract: Inkopad, sebuah koperasi yang mendukung prajurit TNI dan mencakup berbagai bisnis, mengalami kendala dalam memahami aturan perpajakan yang kompleks di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, mereka berkolaborasi dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). PKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perpajakan, terutama seputar Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Koperasi. Metode yang digunakan dalam PKM ini adalah penyuluhan dan pelatihan, dengan menyediakan materi dalam bentuk slide PPT dan menjawab pertanyaan peserta untuk meningkatkan pemahaman mereka. Selain itu, mereka juga akan menghasilkan laporan SPT PPh Badan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sebagai teknologi tepat Hasil dari PKM ini akan dipublikasikan dalam jurnal nasional dan berbentuk poster PKM untuk mendukung peningkatan pemahaman perpajakan di kalangan pengurus Inkopad. PENDAHULUAN Koperasi merupakan suatu bentuk kerja sama dalam perekonomian, kerja sama ini terjadi karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Mereka bersama sama mengusahakan kebutuhan sehari hari, kebutuhan yang berhubungan dengan lembaga maupun rumah tangga. Koperasi, sebagai gerakan ekonomi kerakyatan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena dalam koperasi dijunjung tinggi dan dipupuk nilai-nilai kebersamaan dan kerja sama antar anggota, agar tujuan utamanya yakni, peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran anggota dapat terwujud. Setiap lembaga ekonomi apapun bentuknya . , termasuk perusahaan koperasi menghendaki diperolehnya keuntungan laba yang wajar. Bahkan apabila lebih besar keuntungan laba itu diperoleh, akan dirasakan lebih memuaskan para pemilik modal. Seperti diketahui koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh rapat anggota, oleh karena itu pengurus bertanggungjawab kepada rapat anggota. Adapun tugas dan pekerjaan pengurus harus mendapat pertimbangan dan pengesahan oleh rapat anggota seperti perolehan pendapatan dan biaya operasi serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu untuk operasional koperasi. akhir periode, koperasi biasanya membagi Sisa Hasil Usaha (SHU) dimana pembagiannya mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Nopember 2023 Pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut. Sejak berdirinya Indonesia sebagai negara, koperasi dianggap sebagai soko guru, dan terus dikembangkan bahkan ditetapkan dalam Undang - Undang Dasar 1945. Pemerintah terus mendorong tumbuhnya koperasi di masyarakat umum dan di instansi-instansi Di antara koperasi yang berkembang itu adalah koperasi anggota TNI. Seluruh Anggota TNI di Indonesia merupakan anggota koperasi yang tergabung dalam Induk Koperasi, yaitu. Angkatan Darat tergabung dalam INKOPAD Semakin berkembangnya kegiatan usaha koperasi, tuntutan agar pengelolaan koperasi dilaksanakan secara profesional akan semakin besar. Salah satu upaya tersebut adalah menambah wawasan dan pengetahuan dari sisi perpajakan dengan lebih memahami konsep atas Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan serta Pajak Penghasilan di Indonesia khususnya perlakuan Pajak Penghasilan bagi Koperasi. Berdasarkan Undang Ae Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang Ae Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat . ditegaskan bahwa AuBadan adalah sekumpulan orang dan/atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usahaAy Berdasarkan ketentuan tersebut maka Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu sehingga perlu dijelaskan kembali di Dalam Pasal 4 ayat . UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan arti penghasilan, yaitu : AuYang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Ay . Jenis Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPH) yang dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Pajak. Apapun kegiatan usaha, profesi atau yang dilakukan oleh Subyek Pajak sepanjang menerima atau memperoleh yang merupakan obyek PajakPenghasilan (PPH) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH). Pajak Penghasilan (PPH) yang salah satunya adalah Pajak Penghasilan sisa hasil usaha SHU koperasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pengabdian kali ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui bagaimana pemahaman para pengurus koperasi mengenai konsep Pajak Penghasilan di Indonesia khususnya mengenai pelatihan menghitung Pajak Penghasilan bagi Koperasi dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum pelatihan dan apakah pelatihan ini mampu meningkatkan kompetensi para pengurus Koperasi Inkopad dalam perpajakan . METODE Subyek pada pengabdian ini adalah para pengurus Induk Koperasi Angkatan Darat yang menangani bidang keuangan dan laporan perpajakan yang tergabung dalam Koperasi Angkatan Darat seluruh Indonesia. Pelatihan dilakukan secara offline bertempat di Universitas Trisakti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Gedung S lantai 8 Grogol Jakarta Barat pada ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Nopember 2023 tanggal 19 September 2022 dengan jumlah peserta 26 orang. Tahapan awal dimulai dengan proses pengamatan yaitu para pelaksana pengabdian membaca dan mempelajari mengenai Konsep KUP dan penghitungan serta pelaporan PPh Badan. Setelah diketahui permasalahan yang ada, maka selanjutnya dilakukan kegiatan pengabdian dengan metode penyuluhan dan Pelatihan. Penyuluhan dan Pelatihan dilaksanakan oleh Dosen FEB Universitas Trisakti serta mahasiswa, alumni, dan tenaga Metode yang digunakan untuk mengetahui pemahaman dan kompetensi peserta sebelum dan setelah Pelatihan adalah: Metode penyuluhan, berupa penyampaian konsep mengenai Konsep KUP dan penghitungan serta pelaporan PPh Badan untuk Koperasi Metode pelatihan, berupa latihan mengerjakan praktik kasus dalam penghitungan besaran pajak badan terutama untuk badan usaha koperasi dan pelaporannya didampingi oleh instruktur . osen dan mahasisw. Materi yang disajikan kepada para peserta meliputi konsep pemahaman mengenai Konsep KUP dan penghitungan serta pelaporan PPh Badan. Selanjutnya penyuluhan dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan para peserta, yaitu memberikan latihan soal sesuai dengan keadaan dan kondisi realita para peserta. latihan mengerjakan praktik kasus menjelaskan praktik soal dan kasus dengan aplikasi Software E-SPT pph Badan. Sesi tanya jawab dengan porsi waktu yang lebih besar akan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pengurus koperasi dalam mendapatkan pengertian konsep dari KUP perpajakan dan proses penghitungan PPh Badan untuk koperasi. Pendampingan serta pembinaan dilakukan untuk menjaga pemahaman peserta atas materi yang dipaparkan mengenai Konsep Ketentuan Umum Perpajakan dan penghitungan PPh Badan, metode ini dilakukan dengan mengamati dan mengevaluasi perkembangan yang dihasilkan mitra, sehingga dapat diukur keberhasilan kegiatan pengabdian. HASIL Gambar 1. Metode Pelaksanaan Pengabdian Pengabdian dilaksanakan oleh tim dosen dan mahasiswa selama 1 hari, tiap dosen memberikan materi berupa pemahaman Konsep Ketentuan Umum Perpajakan dan pelatihan penghitungan PPh Badan dan pembuatan laporan SPT Tahunan Badan Koperasi. Pada sesi pertama dosen yang didampingi oleh mahasiswa, menyampaikan penjelasan mengenai konsep Ketentuan Umum Perpajakan yang dilakukan dengan metode penyuluhan. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Nopember 2023 Gambar 2. Sesi 1 Penjelasan Konsep Ketentuan Umum Perpajakan Dilanjutkan sesi kedua dan ketiga berupa latihan penghitungan PPh Badan untuk mencari PPh terhutang atas penghasilan Badan khususnya untuk jenis usaha Koperasi . Dalam pelatihan dilakukan pengulangan beberapa teori sebagai dasar pengerjaan kasus. Identifikasi Pendapatan dan Biaya serta kredit pajak dan perhitungan koreksi fiskal yang dapat menjadi pengurangan dalam penghitungan Pendapatan bersih juga dijelaskan dalam pelatihan ini. Metode penyuluhan dan pelatihan diharapkan dapat efektif dalam mencapai tujuan kegiatan PKM yaitu meningkatkan kompentensi para pengurus Koperasi dalam memperoleh pengertian Konsep KUP dan dapat menghitung PPh Badan khususnya untuk badan usah koperasi . ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Nopember 2023 Gambar 3 Praktik Pelatihan Penghitungan dan Pelaporan PPh Badan Koperasi Sebelum memulai pelatihan ini para peserta diberikan pre test dan post test setelah sesi pelatihan berakhir. Tujuan dari pemberian test ini adalah sebagai pengukur tingkat pengetahuan, ketrampilan para peserta sebelum dan sesudah menjalani pelatihan Fungsinya adalah untuk membantu para trainer memahami sejauh mana tingkat pengertian para peserta berkaitan dengan materi yang akan diberikan serta melihat sejauh mana mereka dapat memahami materi yang telah disampaikan . Berikut adalah contoh pertanyaan yang diberikan kepada para peserta: Beberapa pertanyaan yang diajukan kepada peserta berupa pertanyaan untuk menjelaskan apa yang mereka ketahui mengenai Konsep Ketentuan Umum Perpajakan tentunya berkaitan dengan Koperasi Tabel 1 Pertanyaan pada post tes dan pretest CONTOH MATERI PERTANYAAN Aspek kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh koperasi atas usahanya? Apakah SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi berpotensi dipotong pajak? KUP dan PPh Badan Apakah Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Berikut adalah hasil dari pre tes dan post tes yang dikumpulkan terlihat bahwa nilai pre test peserta rata-rata adalah dibawah 60 ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai materi perpajakan yang akan dibawakan masih belum dimengerti dan dikuasai oleh para Sehingga mengacu dari data tersebut adanya pelatihan sangat diperlukan bagi para http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Nopember 2023 Setelah para peserta mengikuti pelatihan ,peserta merasakan banyak manfaat yang bisa diambil. Materi pelatihan yang diberikan dirasa penting, menambah wawasan serta meningkatkan kepedulian para pengurus Koperasi Inkopad terhadap perpajakan. Isinya mudah dipahami, jelas dan menarik. Ditambah dengan para narasumber yang menguasai materi dan memberikan penjelasan dengan baik membuat proses pelaksanaan PKM meriah dan bermanfaat. Dengan menggunakan software e-SPT, dapat membantu para peserta menyusun laporan SPT dan menghitung pajak PPh Badan dengan lebih mudah dan cepat serta meminimalisir terjadinya kesalahan perhitungan. Ini terbukti juga dengan nilai Post test yang diperoleh oleh para peserta rata-rata mengalami peningkatan sebesar 97% dari keseluruhan peserta ini menunjukkan bahwa pelatihan yang diberikan berhasil meningkatkan kemampuan perpajakan para peserta. Tabel. 2 Hasil sebelum dan setelah Pengabdian Nilai Pretest &Post Test NILAI PRE TEST ATIK ARI DEVI 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 DESTIN DWI IRENE HERI NURTIHANUM ANTON FERRYANA DARWIS UMAR JAINAL ROLIUS AGUNG AKBAR BUDIANA SARJONO HARRISMA DIDIET JIMMI HERNING ANDI PUTRAYASA NILAI POST TEST Sumber: data diolah kuisioner 2023 DISKUSI