Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 DOI http://dx. org/10. 36722/sh. Implementasi Prinsip Pedagogi Sosial dalam Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di UPTD PPA Kota Semarang Silvia Lutfiatunnisa1*. Decky Avrilianda1 Pendidikan Non Formal. Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi. Universitas Negeri Semarang. Jalan Raya Sekaran. Kecamatan Gunungpati. Kota Semarang. Jawa Tengah, 50229. Penulis untuk Korespondensi/E-mail: silviasilvialutfia@gmail. Abstract Ae Sexual violence against children is a national issue that requires immediate intervention. Although various existing studies focus on the stages of support, the appropriate approach to child victims of sexual violence is often overlooked. This study aims to examine the application of social pedagogy principles at the UPTD PPA Semarang City in providing support to child victims of sexual violence. The study used a descriptive qualitative method with research subjects including the Head of the UPTD, counselors, and psychologists. Data were collected through non-participant observation, semi-structured interviews, and document analysis, with data validity through triangulation of sources and techniques. Data analysis included collection, reduction, presentation and drawing conclusions. The results of the study indicate that the application of social pedagogy principles is seen in support tailored to the characteristics of children so that the professional services provided can integrate cognitive competencies, emotional sensitivity, and practical skills. The conclusion of this study is that the application of social pedagogy principles at the UPTD PPA Semarang City can improve the quality of support and assistance provided to child victims of sexual violence. Abstrak - Kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu nasional yang membutuhkan intervensi Meskipun berbagai penelitian yang ada berfokus pada tahapan pendampingan, pendekatan yang tepat terhadap anak korban kekerasan seksual seringkali terabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip pedagogi sosial di UPTD PPA Kota Semarang dalam pendampingan anak korban kekerasan seksual. Penelitian menggunakan Metode Kualitatif Deskriptif dengan subjek penelitiannya meliputi Kepala UPTD, pendamping dan psikolog. Data dikumpulkan melalui observasi non-partisipan, wawancara semi-terstruktur, dan analisis dokumen, dengan keabsahan data melalui triangulasi sumber dan teknik. Analisis data meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian dan penarikan Hasil penelitian menunjukkan penerapan prinsip pedagogi sosial terlihat pada pendampingan yang disesuaikan dengan karakteristik anak agar layanan profesional yang diberikan dapat mengintegrasikan kompetensi kognitif, kepekaan emosional dan keterampilan praktis. Simpulan penelitian ini adalah penerapan prinsip pedagogi sosial di UPTD PPA Kota Semarang dapat meningkatkan kualitas pendampingan dan dukungan yang diberikan kepada anak korban kekerasan Keywords - Mentoring. Sexual Violence. Social Pedagogy. PENDAHULUAN ekerasan seksual terhadap anak mengacu pada kasus anak-anak terlibat dalam tindakan seksual tanpa pemahaman penuh atau kemampuan untuk memberikan persetujuan (Walker-Descartes et al. , 2. Kekerasan seksual melibatkan interaksi seksual antara anak-anak dan dewasa atau di kalangan anak-anak, terutama ditujukan untuk memuaskan pelaku (Arsawati et al. , 2. Hal ini mencakup berbagai bentuk seperti eksploitasi seksual dalam pornografi atau prostitusi, pemaksaan Received: 28 October 2025. Accepted: 04 February 2026. Published: 31 March 2026 Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 kepada anak-anak untuk melakukan aktivitas seksual, memperlihatkan alat kelamin untuk kenikmatan seksual, menyentuh secara tidak pantas, memaksa anak-anak untuk menyentuh alat kelamin orang lain, melakukan pemerkosaan, hubungan seksual seperti inses dan tindakan sodomi (Mathews & Collin-Vyzina, 2. Berdasarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenpA). Indonesia menghadapi situasi kritis terkait kekerasan seksual terhadap anak. Catatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus yang dilaporkan, dengan 28. 831 kasus kekerasan terhadap anak terdokumentasi pada tahun 2024. Data dari bulan Januari hingga Juni 2024 menunjukkan terdapat 7. 623 kasus kekerasan seksual anak dari total 7. 842 kasus kekerasan terhadap anak, dengan korban perempuan mencapai 552 anak dan korban laki-laki sebanyak 1. anak (KPAI, 2. Selain itu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan angka yang mengkhawatirkan, di sepanjang 2024 laporan dari KPAI terdapat sebanyak 265 aduan kasus kekerasan seksual terhadap anak korban kekerasan, sementara total pengaduan yang diterima KPAI sepanjang 2024 mencapai 2. 057 kasus dengan 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi (Febiola, 2. Jumlah tersebut kemungkinan lebih tinggi dikarenakan banyak kasus tidak dilaporkan oleh korban tidak mau atau tidak mampu berbicara tentang pengalaman mereka. Penelitian oleh Kadir . menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku adalah seseorang yang dikenali korban, termasuk anggota keluarga, teman dekat, guru, pelatih dan orang dewasa terpercaya lainnya. Hal ini dapat menyulitkan korban untuk melapor karena mereka mungkin memiliki ikatan emosional yang dalam dengan pelaku. Pelecehan seksual anak juga terbiasa terjadi di seluruh tingkatan, ras dan etnis, dengan dampak jangka pendek dan jangka panjang (Ali et , 2. Hal tersebut melibatkan interaksi antara pelaku dan anak, sehingga anak menjadi fokus rangsangan seksual seorang pengamat atau pelaku (Kusuma et al. , 2. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan seksual dengan menjalankan UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit. Dihimpun dari Badan Pusat Statistik dan berbagai lembaga perlindungan anak. Kota Semarang memiliki potensi tinggi kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Salah satu kejahatan yang sering kali direncanakan oleh individu atau kelompok adalah kekerasan seksual terhadap anak, umumnya dilakukan oleh pelaku yang lebih tua dari korban dan sering kali dikenal oleh korban sendiri (Handayani et al. , 2. Fenomena ini menjadi sorotan utama Pemerintah Kota Semarang karena anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mendapatkan dampak buruk yang sangat besar, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial (Rahmatika & Megawati, 2. Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk. Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. Pendampingan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Secara khusus, pendampingan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang meliputi penyusunan perlindungan, penjangkauan, serta pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan (A. Putri & Ritonga, 2. Pendampingan pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual memiliki keterkaitan dengan penerapan prinsip pedagogi sosial di dalamnya (Shari et al. , 2. Konsep pedagogi sosial tersebut pertama kali dikemukakan oleh Karl Mager . yang mendefinisikan yaitu Authe theory of all personal, social and moral education in a given society, including the description of what has happened in practice in this fieldAy. Pedagogi sosial didasarkan pada nilai-nilai humanis yang menghormati, kepercayaan, penghargaan tanpa syarat, dan kesetaraan. Lebih lanjut, pedagogi sosial berdasar pada konsep fundamental tentang anakanak sebagai manusia yang setara dengan potensi luar biasa, serta menganggap mereka sebagai individu yang kompeten, berdaya cipta dan aktif (Hasbullah & Nurhasanah, 2. Social Education Trust dalam Stevens . mengemukakan konsep kunci pedagogi sosial sebagai pendekatan holistik yang tidak hanya berfokus pada aspek akademis, tetapi juga pada pengembangan sosial, emosional dan identitas individu dalam konteks komunitas. Dilanjutkan oleh Petrie et al. yang mengidentifikasi sembilan prinsip utama praktik dalam pedagogi sosial. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 mencakup pendekatan pedagogi sosial yang berfokus pada pengembangan individu dalam konteks sosial dan komunitas, serta menekankan pentingnya hubungan dan pengalaman dalam proses Sedangkan Bengtsson et al. mengemukakan bahwa kesamaan dari dua teori tersebut dapat diringkas menjadi lima tema utama yakni: The 3 PAos: the Aoprivate,Ao the Aopersonal,Ao and the AoprofessionalAo. Head. Heart and Hands. The Common Third. Shared Living Space. serta The reflective practitioner in a group care setting. Penerapan pedagogi sosial dalam hal ini adalah dalam pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Permasalahan yang dihadapi dalam pendampingan korban tidak hanya terkait dengan pemulihan fisik, tetapi juga pada pemulihan trauma, psikososial, dan juga pemberdayaan. Penerapan pedagogi sosial pada korban kekerasan seksual tidak lepas dari peran (Novidiyanti Pendampingan dirancang untuk memastikan keterlibatan aktif korban sehingga mereka dapat berbagi pengalaman tanpa merasa trauma kembali (Anderson et al. , 2. Hal ini sejalan dengan Knight . yang menyatakan bahwa pendamping diharapkan dapat mengembangkan komunikasi empatik, batasan yang jelas, dan kesabaran. Pendampingan yang dilakukan menggunakan pendekatan yang kolaboratif dapat membantu korban merasa didukung (Thunberg et al. , 2. Koordinasi yang baik dan komunikasi efektif di antara semua pihak yang bersangkutan juga penting untuk memastikan pemulihan yang keberlanjutan bagi korban kekerasan seksual (Yohana et al. , 2. Mulai dari pendampingan fisik, psikologis dan sosial dengan proses tahapan penerimaan pengaduan, asesmen awal, asesmen lanjutan, perencanaan intervensi, pelaksanaan intervensi pendampingan hukum, mediasi, monitoring, evaluasi, terminasi (Aini et al. , 2. Sejalan dengan hal tersebut, pendekatan model komunikasi yang diterapkan oleh UPT PPA Provinsi Riau yang mengintegrasikan nilai-nilai agama dan budaya juga dapat melindungi korban, memberikan dukungan emosional, mendorong pemulihan, serta menjunjung tinggi hak-hak mereka (Rivai et al. , namun terdapat beberapa kendala yang masih ditemui, diantaranya anak yang tidak kooperatif dalam mengikuti pendampingan, keterbatasan sumber daya, kurangnya dukungan sosial, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang nilainilai agama. Hal ini menunjukkan perlunya model pendampingan yang lebih holistik sesuai kebutuhan anak korban kekerasan seksual. Tingginya angka kekerasan seksual pada anak serta masih terbatasnya model pendekatan yang holistik, menjadi pendorong bagi penulis untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait penerapan prinsipprinsip pedagogi sosial di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan prinsip pedagogi oleh Bengtsson et al. mencakup the 3 PAos: the Aoprivate,Ao the Aopersonal,Ao and the AoprofessionalAo. Head. Heart and Hands. The Common Third. Shared Living Space. dan The reflective practitioner in a group care setting dalam pendampingan anak korban kekerasan seksual di UPTD PPA Kota Semarang. Pendampingan berbasis pedagogi sosial tidak hanya berpusat pada pemulihan individu, tetapi juga pada transformasi lingkungan sosial yang mendukung pemberdayaan anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini dapat membuktikan bahwa prinsip pedagogi sosial dapat meningkatkan kualitas pendampingan dan dukungan yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual. METODE Penelitian ini menggunakan Pendekatan Kualitatif dengan jenis Penelitian Deskriptif. Penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan dan secara ilmiah peristiwa sosial dalam masyarakat menggunakan teori dan metode (Fadli, 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan dan desain tersebut untuk mengetahui, menguraikan dan mendeskripsikan mengenai penerapan prinsip pedagogi sosial pada pendampingan anak korban kekerasan seksual di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling untuk menyasar individu dengan karakteristik yang sesuai dengan tujuan penelitian. Salah satu karakteristik tersebut adalah memiliki pengalaman dan terlibat langsung dalam pendampingan anak korban kekerasan seksual dan pelecehan anak (Agustin et al. , 2. Informan yang diambil dalam penelitian ini antara lain Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, tim pendamping, dan psikolog. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi non-partisipan, wawancara semiterstruktur, dan dokumentasi. Pada tahap observasi non-partisipan, peneliti bertindak sebagai pengamat tanpa terlibat langsung dalam kegiatan. Peneliti mengamati dan mencatat kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai dari proses rapat kerja atau diskusi serta mengamati pendampingan kasus tanpa terlibat langsung dalam interaksi. Tahap wawancara semi-terstruktur dimulai dengan memberikan pertanyaan yang telah disiapkan kepada informan, dan peneliti dapat menggali lebih dalam informasi yang muncul secara spontan selama Tahap dokumentasi dilakukan dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan Sedangkan memanfaatkan data yang telah ada sebelumnya, antara lain data Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dokumen operasional, serta dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini mengacu pada model analisis yang dikemukakan oleh (Sugiyono, 2. , yang dilakukan melalui empat Tahapan pertama adalah pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan studi Tahap kedua adalah reduksi data yaitu proses pemilihan, penyederhanaan dan transformasi data mentah menjadi informasi yang sesuai dengan tujuan penelitian. Tahap ketiga berupa penyajian data, data yang telah direduksi disajikan dalam bentuk narasi. Tahap terakhir adalah verifikasi data/ penarikan kesimpulan yaitu proses pemaknaan data untuk menghasilkan temuan penelitian yang valid. HASIL DAN PEMBAHASAN The 3 PAos: the Aoprivate,Ao the Aopersonal,Ao and the AoprofessionalAo Pendamping menunjukkan kesadaran yang mendalam tentang pentingnya memisahkan peran pendampingan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang. Saat bekerja, fokus diarahkan sepenuhnya pada kebutuhan anak, sementara urusan Hal ini sejalan dengan temuan bahwa profesional perlu mengenali batas antara peran pribadi dan profesional untuk menjaga objektivitas dan efektivitas (Nawindi, 2. Pemisahan ini bukan sekadar pembagian waktu, melainkan juga pembagian mental dan emosional agar dapat memberikan layanan optimal kepada Psikolog di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang menggambarkan hal tersebut dengan memakai Aujas profesionalAy saat melakukan konseling agar fokus tertuju pada pengumpulan data, kebutuhan klien dan pemenuhan aspek-aspek teknis pendampingan, namun setelah proses formal selesai dan data yang diperlukan telah terpenuhi. Aujas profesionalAy tersebut dapat dilepas untuk membangun kedekatan emosional dengan anak melalui percakapan santai tentang kesukaan atau aktivitas sehari-hari mereka. Hubungan berbasis kepercayaan antara profesional dan anak sangat menentukan keberhasilan pendampingan, terutama dalam kasus kekerasan seksual Anak cenderung membuka diri pada orang dewasa yang dianggap Autrusted adultAy dan memiliki hubungan yang nyata (Jobson et al. , 2. Berbeda dengan pendampingan korban dewasa, pendekatan terhadap anak memerlukan kehati-hatian, kesabaran dan kemampuan untuk memasuki dunia anak terlebih dahulu. Setiap anak adalah individu unik dengan karakteristik dan kebutuhan berbeda (Herdian & Listiana , 2. Ada anak yang cepat terbuka dan mudah berkomunikasi, ada yang lambat dan memerlukan waktu lebih lama, bahkan ada yang sangat defensif, enggan berbicara dan menolak untuk mengungkapkan apa yang dialaminya. Pendekatan yang diterapkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang yaitu dengan mengikuti keinginan anak, misalnya anak ingin bermain terlebih dahulu, pendamping akan mengikuti sambil melakukan percakapan secara Proses membangun bonding ini tidak dapat diatur dengan batasan waktu ataupun tidak bisa ditargetkan selesai dalam satu atau dua hari. Jika bonding terbangun, barulah proses pendampingan seperti asesmen awal dapat dilakukan. Pendekatan ini disesuaikan dengan kondisi emosional anak, jika anak baru saja mengalami kejadian traumatis, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menstabilkan emosi mereka. Fasilitas konseling dengan psikolog yang memiliki keahlian khusus dalam berinteraksi dengan anak juga disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 Bagian penting yang tidak terpisahkan dari The 3 PAos dalam pendampingan anak korban kekerasan seksual adalah refleksi dan evaluasi. Pendamping secara konsisten melakukan evaluasi dengan melibatkan berbagai pihak, seperti dengan tim, psikolog, hingga kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang. Hal ini sangat penting terutama untuk kasus yang berlanjut dari tahap asesmen awal ke tahap selanjutnya seperti pembuatan laporan dan pemeriksaan kesehatan. Ketika pendampingan, tim pendamping tidak ragu untuk berkonsultasi dengan rekan yang lebih senior. untuk visum dan koordinasi dengan pihak medis, dengan sikap empati dan pengertian terhadap kondisi traumatis yang dialami anak (Gambar . Refleksi yang dilakukan tim pendamping yang ada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang adalah pengelolaan kelelahan emosional. Refleksi profesional, baik secara individu maupun kelompok . eer suppor. , dapat mengurangi risiko burnout (Holifah, 2. Memanfaatkan soliditas tim sebagai sistem dukungan, bercerita dan saling menguatkan menjadi mekanisme koping yang dilakukan oleh tim pendamping. Selain itu beristirahat sejenak dan menghabiskan waktu bersama keluarga juga menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan untuk menyeimbangkan kembali kondisi emosional. Head. Heart and Hands Pedagogi mencakup pembangunan hubungan, penciptaan kerangka teori yang selaras, serta penerapan kerja yang melibatkan aspek kognitif . , emosional . dan keterampilan praktis . (Ulya et al. , 2. Pendampingan anak korban kekerasan seksual di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang dilakukan dengan memahami bahwa setiap anak memiliki karakteristik unik dan memerlukan pendekatan berbeda. Penerapan prinsip 3P . rivate, personal dan professiona. dalam pendampingan anak korban kekerasan seksual di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang menunjukkan keseimbangan. Penting untuk pendamping bisa mengatur waktu dengan efektif, mengelola stres dan menjaga komunikasi terbuka dengan atasan dan rekan kerja atau yang dikenal sebagai work-life balance (Kurnia & Khairunnisa, 2. Tim pendamping di lapangan telah mengembangkan kesadaran mendalam tentang pentingnya memisahkan peran pribadi dan Profesionalitas diwujudkan melalui fokus pada kebutuhan klien, kesesuaian SOP dan objektivitas dalam penanganan kasus, sementara aspek personal dan humanis tetap dijaga melalui pembangunan bonding yang nyata dengan anak. Penjangkauan anak korban kekerasan seksual salah satunya dilakukan di rumah sakit dengan pendekatan yang terstruktur sesuai protokol penanganan korban, namun tetap memberikan ruang untuk membangun kepercayaan dan rasa aman bagi anak. Tim pendamping harus mampu menyeimbangkan tindakan profesional seperti pengumpulan informasi Gambar 1. Pendampingan Korban di Rumah Sakit Pendampingan menganalisis sesuai kebutuhan anak korban kekerasan seksual agar berjalan efektif (Sutarto et , 2. Strategi pendampingan juga bisa disesuaikan dengan hasil konsultasi psikolog, koordinasi dengan orang tua dan bahkan dengan pihak sekolah jika diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi anak. Dalam praktiknya, pendamping juga memahami bahwa proses pendampingan anak berbeda dengan pendampingan korban dewasa, anak cenderung tidak dapat diatur dengan batasan waktu dan memerlukan kesabaran. Bahkan ada contoh kasus yang memerlukan waktu berbulan-bulan sebelum anak bisa membuka diri dan membangun kepercayaan dengan tim pendamping. Salah satu kunci utama membangun kepercayaan adalah menciptakan rasa nyaman dan aman bagi anak (H. Putri, 2. Pendamping menyesuaikan diri dengan dunia anak, memberikan stimulus yang sesuai dan menciptakan suasana nyaman agar anak mau membuka diri. Kesulitan terbesar dalam membangun kepercayaan yaitu menghadapi trauma dan ketakutan anak terhadap orang baru, terutama setelah mengalami kekerasan, untuk mengatasi hal ini, pendamping menggunakan pendekatan yang adaptif dengan mengikuti keinginan anak. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 Aktivitas pendampingan untuk membangun hubungan dengan anak korban kekerasan seksual, dimulai dengan komunikasi untuk menilai kondisi fisik dan emosional anak karena jika anak dalam kondisi syok atau emosi tidak stabil, memaksa mereka justru akan membuat mereka semakin defensif (Atienza, 2. Ketika anak terlihat lelah atau tidak nyaman, prioritas pertama adalah membuat mereka rileks secara fisik terlebih dahulu, misalnya dengan mengistirahatkan/ memberikan makanan kesukaan Pendekatan ini menunjukkan pemahaman bahwa kenyamanan fisik adalah prasyarat untuk kenyamanan emosional. Bonding yang dilakukan oleh psikolog di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang adalah melalui percakapan ringan tentang kehidupan sehari-hari anak, kemudian diperluas ke konteks sekolah dan bagaimana persepsi anak tentang lingkungan sosialnya. Ketika anak sudah merasa nyaman dan percaya, barulah informasi yang lebih detail tentang kasus dapat digali seperti pada saat asesmen atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang juga menerapkan sistem yang fleksibel dengan menggunakan dokumen persetujuan pelayanan yang memungkinkan korban memutuskan kapan mereka merasa cukup dan ingin menghentikan layanan, atau The Common Third Kesepakatan bersama yang dilakukan dalam setiap aktivitas pendampingan penting untuk membangun hubungan yang sehat antara pendamping dan anak korban kekerasan seksual (Hapsari, 2. Setiap kegiatan selalu ditawarkan terlebih dahulu kepada anak dengan mempertimbangkan keinginan dari mereka sendiri. Contoh kasus di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, ada anak yang menolak datang untuk pendampingan karena sudah ada janji dengan temannya dan respons yang diberikan adalah penerimaan penuh serta pengaturan ulang jadwal sesuai ketersediaan anak. Pengecualian hanya diberikan ketika kondisi penting seperti pemeriksaan kesehatan atau visum yang memerlukan penanganan segera. Biasanya terdapat kesadaran tentang fenomena Auhalo effectAy yaitu anak mungkin secara spontan merasa cocok atau tidak cocok dengan orang tertentu pada pertemuan pertama (Tarumingkeng, 2. Jika anak tidak bersedia didampingi oleh satu pendamping, alternatif lain akan ditawarkan sehingga anak dapat memilih dengan siapa mereka merasa paling nyaman dan percaya. Pendekatan ini juga mempertimbangkan kondisi mental anak yang terkadang membuat mereka kesulitan jika langsung berdekatan dengan orang baru yang mereka kenal. Orang tua atau wali harus dilibatkan dalam proses kesepakatan sebagai jembatan komunikasi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang dalam penanganan anak korban kekerasan seksual. Mengingat kemampuan anak untuk membuat keputusan mandiri masih terbatas, namun untuk anak yang berusia sekitar 15 tahun dan dapat berkomunikasi dengan baik, mereka dilibatkan secara langsung dalam proses pengambilan Seperti pada saat konseling, informasi jadwal harus selalu disampaikan kepada korban agar tercapainya persetujuan dari kedua belah pihak antara pendamping dan korban. Pernyataan persetujuan tentang pelayanan diisi oleh korban sejak korban mengadu atau dirujukkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang dengan memastikan bahwa keterlibatan mereka bersifat sukarela dan dapat dihentikan kapan saja berdasarkan keinginan mereka. Membangun kembali kepercayaan anak terhadap orang dewasa dalam pendampingan merupakan tujuan jangka panjang dari prinsip The Common Third yang memerlukan kesabaran dan pemahaman mendalam tentang kondisi psikologis anak. Pemulihan kepercayaan pada anak sangat bergantung pada kondisi setiap anak, jenis kasus yang dialami, tingkat trauma yang ada dan karakteristik individual mereka, untuk itu, koordinasi dengan profesional lain seperti psikolog menjadi sangat penting dalam menentukan langkah pemulihan yang tepat, serta jika diperlukan ada tindakan lebih lanjut seperti rujukan ke psikiater yang memiliki keahlian khusus. Berdasarkan kasus tertentu di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, pemulihan kepercayaan pada anak menghadapi tantangan yang kompleks terutama ketika terjadi distorsi kognitif. Salah satu contohnya adalah anak yang diculik selama satu tahun dan mengalami distorsi kognitif dengan menggeneralisasi bahwa semua orang yang terlihat seperti AupremanAy bertato, berambut gondrong, atau tidak rapi adalah orang jahat. Padahal pelaku yang Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 menculiknya tidak memiliki ciri-ciri tersebut, namun kemungkinan distorsi ini terbentuk karena anak mencampuradukkan stigma sosial tentang preman dengan pengalaman traumatisnya. Pendekatan untuk merekonstruksi kepercayaan dalam kasus ini dilakukan dengan menggali persepsi anak tentang Auorang jahatAy kemudian secara bertahap mensugestikan kata sifat positif dan memberikan contoh nyata yang dapat dilihat anak secara visual, misalnya dengan menunjukkan bahwa penyidik yang gagah, gondrong dan tidak rapi yang secara stereotip terlihat seperti AupremanAy ternyata adalah orang baik yang membantu korban. Layanan konseling psikologi yang diberikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang juga menjadi momen edukatif bagi anak yang tidak hanya dibantu untuk mengatasi trauma tetapi juga belajar tentang emosi, bagaimana memproses pengalaman yang sulit dan mengembangkan strategi koping yang Konseling juga diberikan kepada orang tua korban, misalnya jika masih ada indikasi trauma atau reaksi takut yang tersisa, orang tua diberi arahan bagaimana memberikan dukungan yang tepat, menciptakan lingkungan untuk pemulihan, dan mencegah terulangnya kekerasan. Shared Living Space Penciptaan lingkungan yang aman bagi korban merupakan prioritas utama yang diimplementasikan melalui berbagai dimensi, baik fisik, psikologis, maupun sosial (Safitri et al. , 2. Lingkungan yang aman di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang tidak hanya diwujudkan melalui penataan ruang yang nyaman dan ramah anak, tetapi juga dengan memastikan kerahasiaan data korban serta membangun dukungan positif dari keluarga dan orang-orang terdekat. Ruang pendampingan dirancang khusus untuk membuat anak merasa nyaman dan mau terbuka. Adanya penyesuaian yang relevan dengan kebutuhan anak korban kekerasan seksual dapat mendukung kelancaran proses pendampingan (Nisa et al. , 2. Identifikasi sistem dukungan positif di lingkungan anak menjadi sangat penting dengan mencari tahu siapa figur yang dapat menjadi support positif bagi anak, apakah ibu, ayah, atau anggota keluarga Apakah figur tersebut mampu menjamin keselamatan anak dan memastikan kekerasan tidak terulang lagi, terutama jika pelaku berasal dari lingkungan rumah sendiri. Apabila konseling di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang berjalan baik, namun jika sumber stresor justru berada di rumah di mana anak menghabiskan sebagian besar waktunya, maka pemulihan akan Oleh karena itu, penciptaan lingkungan aman adalah upaya yang tidak hanya melalui ruang fisik tetapi juga lingkungan sosial di sekitar anak. Pedagog Sosial dalam Perawatan Anak Asrama memiliki pemahaman bahwa lingkungan tempat mereka bekerja adalah ruang hidup kaum muda (Eichsteller & Holthoff, 2. Momen edukatif di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang tidak hanya konseling dengan psikolog, tetapi juga dalam aktivitas keseharian (Trijoko et al. Ketika anak berinteraksi dengan tim pendamping, bermain dengan anak-anak magang, atau mendapat bantuan dari figur laki-laki yang ada, secara tidak langsung mereka belajar bahwa interaksi dengan orang dewasa dapat bersifat positif dan berbeda dari pengalaman traumatis yang pernah mereka alami, bahwa orang dewasa tidak selalu mengancam atau menyakiti. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang juga menyelenggarakan program Trauma Healing secara berkala dalam setahun sekali atau dua kali yang dirancang khusus untuk korban baik perempuan maupun anak dengan metode yang berbeda sesuai kelompok usia. Program ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu anak di bawah 12 tahun, remaja, dan dewasa, untuk anak dibawah 12 tahun, kegiatan dikemas dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan, sementara untuk remaja aktivitas outbound yang diberikan lebih menantang dan untuk dewasa dikemas dalam bentuk yoga, senam, atau aktivitas lain yang sesuai dengan kebutuhan korban. Setiap program Trauma Healing melibatkan narasumber yang memberikan materi edukatif sesuai dengan karakteristik korban. Materi edukatif tersebut membantu korban memahami, mengelola dan menghadapi pengalaman traumatisnya secara mandiri dengan dukungan psikososial yang tepat (Gambar 2 dan . Pendekatan ini tidak hanya memulihkan kondisi emosional, tetapi juga menguatkan kemampuan korban untuk mengambil keputusan, bertanggung jawab atas diri sendiri dan mengembangkan rasa percaya diri (Wemmers et al. Trauma Healing dikemas dengan edukasi sesuai kebutuhan korban dengan usia dibawah 12 tahun untuk memperkuat aspek kontrol diri dan Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 resilience anak sehingga mereka dapat bangkit dari trauma tanpa ketergantungan berlebih pada orang Proses ini mencakup pemberian ruang aman, aktivitas kreatif dan keterlibatan aktif yang mendorong pengembangan kemandirian sehat secara psikologis dan sosial (Fernandez et al. Gambar 2. Trauma Healing Anak Usia Dibawah 12 Tahun Gambar 3. Trauma Healing . oga dan FGD) Orang Dewasa The Reflective Practitioner in a Group Care Setting Kerja sama tim pendampingan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang dibagi melalui sistem pembagian wilayah. Wilayah Semarang yang memiliki 16 kecamatan dibagi ke dalam 3 tim, yakni Tim 1 mencakup wilayah Gajah Mungkur. Gayamsari. Genuk. Semarang Tengah dan Semarang Timur. Tim 2 di Banyumanik. Tembalang. Candisari. Semarang Selatan dan Pedurungan. serta Tim 3 di Semarang Utara. Semarang Barat. Tugu. Ngaliyan. Mijen dan Gunungpati. Pembagian kasus dilakukan secara bergantian, ketika ada kasus baru masuk maka ditentukan siapa yang akan menjadi penanggung jawab dan kasus berikutnya akan ditangani oleh anggota tim yang Setiap tim memiliki jaringan dengan berbagai pihak di wilayahnya masing-masing, sehingga ketika ada kasus baru, dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Sistem piket yang dilakukan oleh pendamping juga diberlakukan setiap hari, termasuk pada akhir pekan (Sabtu dan Mingg. untuk memastikan efektivitas layanan pengaduan korban yang dapat diakses kapan saja serta meningkatkan produktivitas pendamping melalui manajemen waktu dan pembagian tanggung jawab yang terorganisir (Avrilianda et al. , 2. Komunikasi terbuka menjadi fondasi yang memungkinkan kerja sama tim berjalan efektif (Kase et al. , 2. Saling memahami dan saling mengerti atau dikenal dengan budaya Ausengkuyung bersamaAy menjadi kebiasaan yang ada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang. Komunikasi tersebut terjadi melalui tatap muka maupun digital. Ketika tidak ada pendampingan, tim pendamping menggunakan kesempatan untuk berkoordinasi kasus secara langsung, namun ketika banyak anggota tim sedang bertugas di lapangan, komunikasi beralih ke grup WhatsApp. Komunikasi terbuka tidak hanya terjadi antar pendamping tetapi juga terjadi antara psikolog dan pimpinan (Retnoasih et al. , 2. Sebagian besar pelatihan Pedagogi Sosial adalah mempelajari berbagai metode refleksi kelompok di mana semua anggota tim dapat saling merefleksikan dan semuanya diperhatikan dan didengar dengan baik (Eichsteller & Holthoff, 2. Refleksi yang dilakukan oleh pendamping di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang terjadi secara informal dalam keseharian, misalnya setelah penjangkauan dan pendampingan. Refleksi kelompok yang dilakukan tidak hanya membantu tim pendamping melepaskan beban emosional, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme transfer pengetahuan dan pembelajaran bersama. Ketika seorang pendamping menjadi penanggung jawab suatu kasus, tidak hanya dia sendiri yang mengetahui detail kasus tersebut, tetapi satu tim juga memahami karena ada proses berbagi informasi. Hal ini sangat penting karena ketika suatu saat penanggung jawab tidak bisa mendampingi, ada anggota tim yang dapat Refleksi juga dilakukan dalam evaluasi dan terminasi kasus. Sebelum memutuskan untuk menutup suatu kasus, dilakukan monitoring terlebih dahulu untuk melihat apakah dalam beberapa bulan terakhir masih ada konflik yang dialami korban. Ketika korban sudah merasa tidak memerlukan layanan lain seperti kontrol kesehatan atau konseling lagi, barulah kasus determinasi. Keputusan ini tidak Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA. Vol. No. March 2026 diambil sepihak oleh pendamping tetapi juga melalui diskusi bersama dengan korban. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu nasional yang membutuhkan intervensi segera. Meningkatnya jumlah kasus setiap tahun menunjukkan pentingnya memperhatikan kualitas pendampingan bagi pemulihan korban. Penerapan prinsip pedagogi sosial dalam pendampingan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih terstruktur dan holistik untuk mengatasi berbagai kendala yang ada. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai nilai-nilai yang mendukung pemulihan anak korban kekerasan seksual juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses pemulihan korban (Raharjo et , 2. KESIMPULAN Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip pedagogi sosial di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang dapat menciptakan pendekatan holistik yang meningkatkan kualitas pendampingan dan dukungan yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual. Pendampingan yang memungkinkan korban mendapatkan layanan profesional yang mengintegrasikan kompetensi kognitif, kepekaan emosional dan keterampilan Serta dinamika hubungan yang dibangun melalui kesepakatan bersama dapat menciptakan ruang aman yang diperluas menjadi Auruang hidup bersamaAy di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, pengalaman traumatis mereka. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) perlu meningkatkan kualitas pendampingan yang terstruktur dan holistik dalam menangani anak korban kekerasan seksual agar korban mendapatkan pemulihan optimal baik secara fisik, sosial, maupun UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses penelitian ini. Ucapan terima kasih penulis sampaikan khususnya kepada kedua orang tua yang senantiasa memberikan dukungan, doa, dan kasih sayang serta kepada dosen pembimbing yang telah memberikan arahan, bimbingan, serta masukan untuk penyempurnaan artikel ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang yang telah memberikan izin, akses, serta berbagai informasi dan data yang dibutuhkan dalam penelitian. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan keilmuan serta peningkatan kualitas layanan pendampingan anak korban kekerasan seksual di Indonesia. REFERENSI