HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 ANALISIS PERAN HUKUM SEBAGAI MOTOR PEMBANGUNAN PENDIDIKAN ATAS PUTUSAN MK NO. 3/PUU-XXII/2024 AN ANALYSIS OF THE ROLE OF LAW AS THE DRIVING FORCE OF EDUCATIONAL DEVELOPMENT BASED ON CONSTITUTIONAL COURT DECISION NO. 3/PUUXXII/2024 Muh Aris Saifuddin Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia Email: syaifmuhammad. jatim@gmail. ABSTRAK Penelitian ini menganalisis peran hukum sebagai motor pembangunan pendidikan melalui implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 dalam sistem pembiayaan sekolah swasta. Putusan ini menegaskan kembali tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta yang menjalankan fungsi sosial. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah norma pembiayaan pendidikan serta prinsip keadilan distributif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK menggeser paradigma pembiayaan dari model sentralistik menuju skema inklusif yang memungkinkan negara memberikan subsidi proporsional kepada sekolah swasta. Analisis implementasi di berbagai daerah memperlihatkan variasi kesiapan kebijakan, bergantung pada kapasitas fiskal, regulasi teknis, dan tata kelola daerah. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas putusan memerlukan regulasi turunan, penguatan koordinasi pusat-daerah, dan reformasi tata kelola anggaran pendidikan. Kata kunci: pembiayaan pendidikan, putusan MK, sekolah swasta ABSTRACT This study analyzes the role of law as a driving force in educational development through the implementation of Constitutional Court Decision No. 3/PUU-XXII/2024 within the private school financing system. The ruling reaffirms the stateAos responsibility to guarantee non-discriminatory basic education, including for students in private schools that perform a social function. The research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches to examine the norms of education financing and the principles of distributive justice. The findings indicate that the Constitutional CourtAos decision shifts the financing paradigm from a centralized model toward an inclusive scheme that allows the state to provide proportional subsidies to private schools. The analysis of implementation across regions reveals variations in policy readiness, depending on fiscal capacity, technical regulations, and local governance structures. The study concludes that the effectiveness of the decision requires derivative regulations, strengthened centralAelocal coordination, and reforms in education budget governance. Keywords: education financing. Constitutional Court decision, private schools HUKMYiCJurnal Hukum 1197 Analisis Peran Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Atas Putusan MK NO. 3/PUU-XXII/2024 PENDAHULUAN Latar Belakang Hukum memiliki kedudukan strategis dalam mendorong pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya suatu bangsa. Sebagai instrumen kebijakan publik, hukum tidak semata-mata berfungsi untuk mengatur, melainkan juga untuk mengarahkan perubahan sosial ke arah yang dikehendaki negara. 1 Pemikiran Roscoe Pound melalui konsep law as a tool of social engineering dan gagasan Seidman tentang law as a tool of development menegaskan bahwa hukum merupakan sarana rekayasa sosial . ocial control and social chang. yang mampu menggerakkan proses pembangunan secara terencana. Dalam konteks pembangunan nasional Indonesia, hukum pendidikan memiliki peran fundamental sebagai penggerak transformasi sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan berkeadilan. Peran hukum dalam bidang pendidikan bukan hanya sebatas menjamin hak konstitusional warga negara, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, efisien, dan merata bagi seluruh lapisan Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu komponen instrumental yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama di lembaga pendidikan seperti sekolah. Sebagai salah satu faktor utama, pembiayaan memiliki peran penting dalam menjamin mutu serta keberlangsungan proses pendidikan, yang pada gilirannya turut menentukan tercapainya tujuan pendidikan secara menyeluruh. Pendidikan menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan suatu negara, karena melalui proses pendidikanlah kualitas sumber daya manusia dibentuk secara sistematis dan berkelanjutan. Melalui pendidikan, individu tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga nilai-nilai moral, sosial, dan intelektual yang diperlukan untuk berpartisipasi secara produktif dalam pembangunan nasional. 3 Hal ini sejalan 1 I Wayan Kandia and I Wayan Wiryawan. AuLaw As an Instrument of Social Transformation: A Theoretical and Empirical Study of the Role of Law in Driving Contemporary Societal Change,Ay International Journal of Education and Social Science Studies 1, no. : 103Ae11, https://doi. org/10. 60153/ijes. 2 Nicolo deAoAlbertgati Mansu G et al. AuPeran Hukum Investasi Dalam Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Sekolah Dasar Di Aceh Utara The Role Of Investment Law In The Development Of Primary School Education Infrastructure In Northern Aceh,Ay Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. : 1Ae22. 3 Siti Asyiah. Fachri Adnan, and Adil Mubarak. AuEvaluasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis Di Kabupaten Pasaman,Ay JPSI (Journal of Public Sector Innovation. 2, no. : 1, https://doi. org/10. 26740/jpsi. 1198 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 dengan apa yang dinyatakan dalam Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun Pasal 31 ayat 1 hingga 3 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, dan negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketimpangan dalam pembiayaan pendidikan antara sekolah negeri dan sekolah swasta masih menjadi problem utama dalam sistem pendidikan nasional. Sekolah negeri menerima dukungan penuh dari pemerintah melalui berbagai program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan sekolah swasta, terutama yang menampung siswa dari keluarga menengah ke bawah, sering kali menghadapi keterbatasan finansial dan harus membebankan biaya kepada peserta didik. Ketentuan dalam Pasal 34 ayat . Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar Autanpa memungut biaya,Ay dalam praktiknya cenderung diterapkan hanya bagi sekolah negeri. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan yang nyata antara kelompok sosial-ekonomi, sekaligus memperlihatkan belum optimalnya hukum dalam mewujudkan keadilan distributif di bidang pendidikan. Urgensi pemerataan pendidikan menjadi semakin kuat mengingat masih banyak anak usia sekolah dasar dan menengah pertama yang terhambat memperoleh pendidikan layak karena faktor ekonomi dan ketimpangan struktur pendanaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kembali tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi, sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk memberikan subsidi dan dukungan fiskal kepada sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu. Meskipun Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat . UU Sisdiknas, putusan ini memperkuat paradigma hukum pembangunan yang progresif, di mana hukum berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial menuju pemerataan 4 Imma Rahmani. AuPelaksanaan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Di Dalam Bidang Pendidikan Tinjauan Dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,Ay Pamulang Law Review 5, no. : 77, https://doi. org/10. 32493/palrev. 5 Silvia Marlina and Junaidi Junaidi. AuPengelolaan Pembiayaan Pendidikan Di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Piladang. Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumatera Barat,Ay Thawalib: Jurnal Kependidikan Islam 4, no. : 1Ae12, https://doi. org/10. 54150/thawalib. HUKMYiCJurnal Hukum 1199 Analisis Peran Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Atas Putusan MK NO. 3/PUU-XXII/2024 Dalam konteks pembangunan nasional, putusan ini menjadi dasar penting bagi penataan ulang sistem pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial, serta mendorong sinergi antara kebijakan publik dan prinsip keadilan substantif guna memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Analisis terhadap dinamika perubahan sistem pembiayaan sekolah swasta sebelum dan sesudah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi juga penting untuk melihat implikasi normatif dan kebijakan yang dihasilkan, terutama terkait mekanisme bantuan operasional, subsidi, dan insentif fiskal bagi sekolah swasta yang berperan dalam melayani masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, implementasi putusan di tingkat daerah memerlukan evaluasi mendalam karena keberhasilan pembangunan pendidikan nasional bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan mandat hukum ke dalam kebijakan anggaran dan tata kelola pendidikan yang efektif. Penelitian ini menjadi relevan untuk memberikan dasar teoretis dan praktis bagi perumusan kebijakan pembiayaan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menegaskan peran hukum sebagai motor penggerak pembangunan pendidikan Penelitian terdahulu oleh Rini . menyoroti masalah moralitas dan profesionalitas dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk penyelewengan dana BOS dan keterbatasan pembiayaan di sekolah swasta kecil. 8 Sementara itu penelitian Darmawan dan Rugaiyah . menekankan inovasi pembiayaan inklusif berbasis komunitas melalui model PKBM yang mampu memperluas akses pendidikan bagi kelompok marjinal. 9 Namun, kedua penelitian tersebut belum mengulas peran hukum sebagai instrumen keadilan distributif dan dasar normatif negara dalam menjamin pemerataan pembiayaan pendidikan. Penelitian ini hadir mengisi celah tersebut dengan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 sebagai tonggak pergeseran paradigma pembiayaan dari sentralistik menuju skema inklusif yang 6 David David and Azis Budianto. AuLegal Policy in the Sky of Higher Education as A Strategy for Empowering Indonesia Society,Ay 2021, https://doi. org/10. 4108/eai. 6-3-2021. 7 Muhammad Adnan Fahrezi et al. AuModel-Model Pendanaan Pendidikan Di Indonesia,Ay PeTeKa 8. , no. : 101Ae10, http://dx. org/10. 31604/ptk. Indra Waspada Rini. AuFunding Problems in Educational Institution: Morality and Professionalism Perspectives,Ay Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam. Pendidikan. Ekonomi. Humaniora 10, no. 73Ae80, https://doi. org/10. 37567/alwatzikhoebillah. 9 Rina Darmawan and Rugaiyah Rugaiyah. AuEducation Financing Model Transformation to Build Education Accessibility Through Free School Fees at PKBM Golden,Ay Advances In Social Humanities Research 2, no. : 755Ae67, https://doi. org/10. 46799/adv. 1200 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 mewajibkan negara turut menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta berfungsi Kebaruan studi ini terletak pada pendekatan normatif-konseptual yang menempatkan hukum sebagai motor kebijakan pembangunan pendidikan, dengan urgensi untuk mendorong regulasi turunan dan tata kelola anggaran yang adil serta Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana substansi hukum Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 terkait sistem pembiayaan pendidikan? Bagaimana perubahan sistem pembiayaan sekolah swasta sebelum dan sesudah putusan MK tersebut? Bagaimana implementasi dan tantangan penerapan putusan MK tersebut di tingkat daerah sebagai bagian dari pembangunan pendidikan nasional? Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis yang berfokus pada kajian norma, asas, dan prinsip hukum yang mengatur pembiayaan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUXXII/2024 dan relevansinya terhadap pembangunan sistem pembiayaan pendidikan, khususnya bagi sekolah swasta. Dua pendekatan digunakan, yaitu perundang-undangan . tatute approac. dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum sistem pendidikan nasional dan pembiayaan pendidikan. Sementara itu, pendekatan konseptual . onceptual approac. digunakan untuk menganalisis prinsip keadilan distributif dan peran hukum sebagai instrumen pembangunan pendidikan. Penelitian ini dibatasi pada analisis yuridis normatif terhadap peran hukum dalam pembiayaan pendidikan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUXXII/2024, dengan fokus pada norma dan prinsip keadilan distributif yang menegaskan tanggung jawab negara menjamin pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk bagi sekolah swasta berfungsi sosial. Kajian ini bersifat konseptual dan tidak mencakup penelitian empiris, difokuskan pada implikasi putusan terhadap pergeseran paradigma pembiayaan menuju skema inklusif serta kebutuhan regulasi turunan dan reformasi tata kelola anggaran pendidikan yang berkeadilan. HUKMYiCJurnal Hukum 1201 Analisis Peran Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Atas Putusan MK NO. 3/PUU-XXII/2024 Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan komparatif. Analisis kualitatif dilakukan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara mendalam untuk memahami makna, tujuan, serta implikasi normatif dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 dalam sistem pembiayaan pendidikan. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan secara sistematis isi norma dan argumentasi hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembiayaan sekolah swasta, sedangkan pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan penerapan prinsip keadilan pendidikan dan pembiayaan sekolah di Indonesia dengan praktik di negara lain yang memiliki sistem pendidikan inklusif. Melalui analisis ini, penelitian berupaya menilai secara menyeluruh bagaimana hukum berfungsi sebagai instrumen rekayasa sosial dalam mendorong pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan. ANALISIS DAN PEMBAHASAN Landasan Teoretis: Peran Hukum dan Prinsip Keadilan dalam Pembiayaan Pendidikan Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 berangkat dari dua kerangka teoretis utama, yaitu teori keadilan distributif dan teori peran hukum dalam pembangunan. Teori keadilan distributif pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles dalam Nicomachean Ethics, yang menegaskan bahwa keadilan tercapai apabila setiap orang memperoleh bagian sesuai dengan hak dan kebutuhannya. Pandangan ini kemudian dikembangkan oleh John Rawls . melalui A Theory of Justice, yang menekankan prinsip justice as fairness bahwa ketimpangan sosial ekonomi hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung. Dalam konteks pendidikan, teori ini menjadi dasar filosofis untuk menilai sejauh mana negara menjalankan kewajibannya dalam mendistribusikan sumber daya publik secara adil, termasuk alokasi anggaran bagi sekolah swasta yang memiliki fungsi sosial. Prinsip keadilan distributif tersebut memberikan legitimasi moral dan konstitusional atas 10 Yulianto Achmad. Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris (Pustaka pelajar, 11 Lynelle Watts and David Hodgson. Distributive Theories of Justice. Social Justice Theory and Practice for Social Work, 2019, https://doi. org/10. 1007/978-981-13-3621-8_7. 1202 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 intervensi negara dalam pembiayaan pendidikan guna memastikan akses yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan status kelembagaan sekolah. Sementara itu, teori peran hukum dalam pembangunan yang dikemukakan oleh Roscoe Pound . dalam karyanya An Introduction to the Philosophy of Law memandang hukum sebagai instrumen rekayasa sosial . aw as a tool of social Menurut Pound, hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi menyeimbangkan kepentingan individu dan publik. 12 Dalam konteks penelitian ini, teori tersebut relevan untuk menjelaskan bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi dapat berperan sebagai motor perubahan kebijakan publik, khususnya dalam sistem pembiayaan pendidikan. Melalui putusan tersebut, hukum berfungsi mendorong transformasi paradigma pembiayaan dari model sentralistik menuju skema yang inklusif dan proporsional, sejalan dengan prinsip keadilan distributif. Dengan demikian, kedua teori ini saling melengkapi: teori keadilan distributif memberikan dasar normatif atas pembangunan memberikan dasar fungsional bahwa perubahan kebijakan melalui hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dalam pendidikan. Analisis Substansi Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Tabel 1. Analisis Substansi Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Aspek yang Dianalisis Uraian Analisis Implikasi Hukum Objek dan Pasal Permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 34 ayat . UU No. 20 Tahun 2003 yang Diuji tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi AuPemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ay Pemohon menilai pasal ini hanya diterapkan bagi sekolah negeri. Menegaskan Autanpa biayaAy 12 Ahmad Yamin. Nurmadiyah Nurmadiyah, and Muhammad Asriadi. AuHukum Sebagai Rekayasa Sosial Dan Pembangunan (Kajian Sosiologi Huku. ,Ay JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. : 2533Ae37, https://doi. org/10. 54371/jiip. HUKMYiCJurnal Hukum 1203 Analisis Peran Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Atas Putusan MK NO. 3/PUU-XXII/2024 atau terbatas pada sekolah negeri. Pokok Permohonan Pemohon (JPPI dan tiga warga negar. pembiayaan hanya bagi sekolah negeri bertentangan dengan Pasal 31 ayat . Ae . UUD 1945, karena semua warga berhak atas pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tanpa diskriminasi berdasarkan status sekolah. Menegaskan bahwa hak pendidikan dasar dan tidak boleh berdasarkan status . egeri/swast. Kedudukan Hukum Pemohon (Legal Standin. Mahkamah mengakui JPPI sebagai badan hukum yang memiliki kepentingan pendidikan, serta Pemohon individu yang mengalami kerugian konkret karena harus membayar biaya pendidikan anak di sekolah swasta. Menguatkan legitimasi LSM dan materi dalam isu-isu sosial-ekonomi yang hak konstitusional warga negara. Pertimbangan Hukum Mahkamah Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pendidikan dasar adalah tanggung jawab publik negara, namun tanggung jawab tersebut tidak serta-merta berarti negara harus membiayai seluruh lembaga pendidikan dasar swasta. Negara wajib menjamin ketersediaan akses pendidikan gratis di sekolah negeri dan dapat memberikan subsidi bagi sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang Negara harus tetap mekanisme subsidi atau bantuan yang pelayanan publik. Pertimbangan Sosial Ekonomi MK mencatat fakta bahwa banyak anak tidak tertampung di sekolah negeri . anya sekitar 52% di DKI Jakart. dan harus bersekolah di swasta dengan biaya tinggi. Namun konstitusional tidak berarti negara menanggung semua biaya operasional sekolah swasta. Pemerintah seperti BOS dan PIP cakupan bagi sekolah didik miskin. 1204 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Dasar Konstitusional Internasional Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan Pasal 31 UUD 1945. Pasal 28C ayat . UUD 1945, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi. Sosial dan Budaya (ICESCR), khususnya Pasal 13 dan 14 tentang pendidikan dasar gratis. Memperluas interpretasi hak atas pendidikan sebagai dalam hak sosialekonomi Amar Putusan MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat . UU Sisdiknas tidak bertentangan dengan UUD 1945. Negara tidak wajib membiayai seluruh sekolah swasta, tetapi harus memastikan bahwa akses pendidikan dasar gratis tersedia bagi semua warga negara. Negara dasar gratis melalui sekolah negeri dan Sisdiknas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menjadi bukti konkret bahwa hukum berfungsi sebagai motor pembangunan pendidikan di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa terhadap Pasal 34 ayat . UU Sisdiknas, tetapi juga menegaskan peran hukum dalam membentuk arah kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih adil. Melalui putusan atas permohonan JPPI dan sejumlah warga negara. Mahkamah menegaskan bahwa tanggung jawab negara terhadap pendidikan dasar harus dimaknai secara dinamis, tidak hanya melalui penyediaan sekolah negeri, tetapi juga lewat dukungan terhadap sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang Dengan demikian, hukum berperan bukan sekadar sebagai norma tertulis, melainkan sebagai instrumen koreksi sosial dan pendorong terciptanya sistem pendidikan yang merata dan berkelanjutan. Berdasarkan perspektif pembangunan pendidikan nasional. Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini menegaskan prinsip keadilan distributif sebagai dasar kebijakan pembiayaan pendidikan, dengan mengakui sekolah swasta sebagai bagian HUKMYiCJurnal Hukum 1205 Analisis Peran Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Atas Putusan MK NO. 3/PUU-XXII/2024 integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki fungsi publik. Negara tetap memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi, tanpa menghilangkan otonomi sekolah swasta dalam pengelolaan kurikulum dan keuangan. Pola hubungan tersebut mencerminkan keseimbangan antara tanggung jawab negara dan partisipasi masyarakat, selaras dengan karakter hukum pembangunan yang progresif dan partisipatif. Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menegaskan peran hukum sebagai alat transformasi sosial dan motor pembangunan pendidikan nasional. Melalui keputusan ini. Mahkamah menempatkan hukum dalam fungsi rekonstruktif yakni memperbaiki ketimpangan yang muncul akibat kebijakan yang kurang adil secara struktural. Hukum hadir bukan sekedar sebagai penjaga ketertiban, melainkan sebagai kekuatan normatif yang mendorong realisasi cita-cita konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, implementasi putusan ini menjadi kunci untuk menciptakan sistem pembiayaan pendidikan yang berkeadilan, di mana negara, masyarakat, dan lembaga pendidikan swasta dapat bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Melalui putusan ini, hukum membuktikan dirinya sebagai instrumen efektif dalam menggerakkan pembangunan pendidikan, memperkuat keadilan sosial, serta menjamin kesetaraan kesempatan belajar bagi seluruh warga negara. II. Perbandingan Sistem Pembiayaan Sebelum dan Sesudah Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Tabel 2. Perbandingan Sistem Pembiayaan Pendidikan Dasar Sebelum dan Sesudah Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Aspek Pembiayaan Sebelum Putusan Sesudah Putusan MK Subjek Penerima Hanya sekolah Pembiayaan negeri yang menerima dana BOS dan bantuan operasional dari Sekolah swasta yang memenuhi kriteria pelayanan publik . irlaba, nondiskriminatif, terbuka Implikasi Kebijakan Negara wajib 13 Nurul Azimah and Moh Khoirul Fatihin. AuAnalisis Jenis Dan Sumber Pembiayaan Pendidikan,Ay PESHUM : Jurnal Pendidikan. Sosial Dan Humaniora 4, no. 2 (February 22, 2. : 3478Ae85, https://doi. org/10. 56799/PESHUM. V4I2. 14 Farhan Apriliansyah. Masduki Ahmad, and Heni Rochimah. AuANALISIS KESENJANGAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA: STUDI LITERATUR TERHADAP PERBEDAAN AKSES DAN KUALITAS ANTARA SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA DI DAERAH PERKOTAAN DAN PEDESAAN,Ay Jurnal Manajemen Pendidikan 10, no. 2 (June 27, 2. : 753Ae58, https://doi. org/10. 34125/JMP. V10I2. 1206 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Sekolah swasta hanya bantuan hibah untuk umu. berhak dukungan pembiayaan dari negara. yang adil, dan akuntabel bagi seluruh Dana pendidikan dialokasikan melalui APBN dan APBD dengan fokus utama pada sekolah negeri Pemerintah wajib menata ulang kebijakan fiskal pendidikan agar APBN/APBD kebutuhan sekolah swasta yang berfungsi Diperlukan kebijakan BOS dan peraturan turunan UU Sisdiknas keuangan bagi Peran Pemerintah Terbatas pada fungsi Daerah pengawasan dan perizinan terhadap sekolah swasta. Pemerintah daerah berkewajiban ikut menyalurkan dana pendidikan dasar kepada sekolah swasta di wilayahnya sesuai fungsi Mendorong daerah yang Perlindungan Hak Peserta didik di Peserta Didik sekolah swasta tidak memiliki jaminan biaya pendidikan dasar gratis atau Peserta didik di sekolah swasta dijamin memperoleh pendidikan dasar gratis atau terjangkau melalui dukungan Menegaskan warga negara dasar tanpa Sumber Anggaran Model Pembiayaan Bersifat sentralistik Bersifat inklusif dan Menciptakan dan eksklusif, hanya kolaboratif, negara, pembiayaan HUKMYiCJurnal Hukum 1207 Analisis Peran Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Atas Putusan MK NO. 3/PUU-XXII/2024 dan APBN. BOS daerah, dan berbasis melalui keadilan subsidi dan kemitraan. distributif dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 membawa perubahan mendasar dalam paradigma pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia. Sebelum putusan ini, sistem pembiayaan masih bersifat sentralistik dan berorientasi pada sekolah negeri, sementara sekolah swasta hanya mendapat dukungan terbatas seperti hibah atau bantuan operasional berskala kecil. Padahal, sekolah swasta turut menjalankan fungsi pelayanan publik dan menampung hampir separuh peserta didik nasional, sehingga ketimpangan pembiayaan ini menimbulkan ketidakadilan struktural dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar yang setara. Pasca putusan MK, tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan dimaknai lebih luas, mencakup dukungan terhadap sekolah swasta yang berperan sosial, nirlaba, dan non-diskriminatif. Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban negara tidak terbatas pada penyediaan sekolah negeri, melainkan pada jaminan akses pendidikan dasar yang inklusif bagi seluruh warga negara. Paradigma baru ini menempatkan hukum sebagai instrumen pembangunan sosial, yang mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan swasta dalam mewujudkan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Implementasi Putusan di Daerah Tabel 3. Implementasi Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 di Daerah Daerah Kebijakan & Implementasi Tantangan Daerah DKI Jakarta15 Pemprov DKI Jakarta telah mengimplementasikan Putusan MK melalui program Sekolah Swasta Gratis. Tahun 2025 program ini mencakup 40 sekolah dengan total anggaran Rp107 miliar, dan - Keterlambatan pencairan karena proses APBD Perubahan. - Keterbatasan administratif terhadap 15 Brigitta Belia Permata Sari. AuPemprov Jakarta Targetkan 258 Sekolah Swasta Gratis Di 2026,Ay Detik News, https://news. com/berita/d-8059206/pemprov-jakarta-targetkan-258-sekolah-swastagratis-di-2026. 1208 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 direncanakan meningkat menjadi 258 sekolah pada 2026. Sekolah penerima wajib tidak memungut biaya dari orang tua siswa. banyak sekolah. - Risiko ketergantungan sekolah swasta terhadap subsidi daerah tanpa reformasi manajemen keuangan internal. Sulawesi Selatan (Makassa. 16 Pemkot Makassar menyambut positif perluasan pendidikan gratis untuk siswa tidak mampu, termasuk di sekolah swasta. Kebijakan ini diharapkan mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan memperluas akses pendidikan. Namun, implementasinya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. - Belum ada petunjuk teknis pendanaan dan pengawasan dari pusat. - Kesiapan sekolah swasta dalam menjaga mutu pendidikan. - Potensi ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta jika standar tidak seragam. Jawa Timur (Malang Ray. 17 Masih pada tahap simulasi perhitungan dan evaluasi biaya. Sekolah swasta masih mengandalkan dana BOSP. BOSDA, dan SPP dari orang tua. Sebagian sekolah menolak bantuan pemerintah untuk menjaga Implementasi penggratisan dinilai belum realistis tanpa tambahan anggaran - Kesenjangan antara kebutuhan biaya operasional dan bantuan - Ketergantungan tinggi pada iuran SPP. - Belum ada pemetaan fiskal dan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan penuh putusan MK. Sumatera Selatan (Palemban. 18 Pemprov Sumsel melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi X DPR RI untuk menyiapkan langkah implementasi kebijakan sekolah swasta gratis. Fokus pertemuan pada sinkronisasi antara - Belum ada aturan turunan teknis. - Pembagian tanggung jawab fiskal pusatdaerah belum jelas. - Implementasi masih dalam tahap perumusan 16 Ashrawi Muin. AuPendidikan Gratis Di Sekolah Swasta. Pemkot Makassar: Perlu Komitmen Pengelola,Ay IDN Times Sulsel, 2025, https://sulsel. com/news/sulawesi-selatan/pendidikan-gratis-di-sekolahswasta-pemkot-makassar-perlu-komitmen-pengelola-00-ghkwk-xqv8j0. 17 Bayu Mulya Putra. AuSekolah Swasta Gratis Di Malang. Butuh Dana Besar Per Siswa. Segini Estimasi Biayanya,Ay Jawa Pos. Radar Malang, https://radarmalang. com/pendidikan/816122461/sekolah-swasta-gratis-di-malang-butuhdana-besar-per-siswa-segini-estimasi-biayanya?page=2. 18 AuGubernur Herman Deru Bahas Implementasi Sekolah Swasta Gratis Dengan Komisi X DPR RI,Ay Dinas Sosial - Provinsi Sumatera Selatan, 2025, https://dinsos. id/berita/gubernur-herman-derubahas-implementasi-sekolah-swasta-gratis-dengan-komisi-x-dpr-ri. HUKMYiCJurnal Hukum 1209 Analisis Peran Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Atas Putusan MK NO. 3/PUU-XXII/2024 kebijakan pusat dan daerah, serta pembagian tanggung jawab fiskal. dan koordinasi lintas Sesuai tabel di atas, implementasi Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 di berbagai daerah menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam. DKI Jakarta menjadi contoh paling konkret dengan program Sekolah Swasta Gratis yang dibiayai melalui APBD hingga Rp107 miliar, mencakup 40 sekolah pada 2025 dan menargetkan 258 sekolah pada 2026. Kebijakan ini menegaskan komitmen daerah dalam mewujudkan tanggung jawab negara terhadap pendidikan tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta. Namun. Jakarta tetap menghadapi kendala administratif dan risiko ketergantungan lembaga swasta terhadap subsidi pemerintah. Sementara itu. Makassar masih berada pada tahap adaptasi kebijakan sambil menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Walaupun semangat perluasan akses pendidikan cukup kuat, keterbatasan koordinasi pusat-daerah dan standar mutu masih menjadi hambatan utama di lapangan. Berbeda dari dua daerah tersebut. Jawa Timur dan Sumatera Selatan masih berfokus pada perencanaan dan koordinasi kebijakan. Di Jawa Timur, keterbatasan fiskal dan ketergantungan sekolah swasta pada dana SPP dan BOS membuat pelaksanaan kebijakan sekolah gratis sulit diwujudkan dalam waktu dekat. Sebaliknya. Sumatera Selatan memilih langkah koordinatif dengan Komisi X DPR RI untuk menyiapkan kerangka regulasi dan pembagian beban fiskal yang lebih adil. Dari keseluruhan daerah tersebut terlihat bahwa keberhasilan implementasi putusan MK tidak hanya bergantung pada kekuatan normatif hukum, tetapi juga pada kapasitas fiskal, tata kelola daerah, dan keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan nasional. Dari keempat daerah tersebut, dapat disimpulkan bahwa implementasi Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 belum berjalan seragam di seluruh Indonesia. DKI Jakarta menjadi contoh ideal bahwa dengan kapasitas fiskal yang memadai dan tata kelola yang kuat, putusan MK dapat diterapkan secara langsung dan memberikan dampak konkret bagi masyarakat. Namun di luar daerah dengan kemampuan fiskal besar, sebagian besar pemerintah daerah masih menghadapi kendala regulatif, administratif, dan anggaran yang membuat kebijakan ini sulit dioperasionalkan. Perbedaan ini mencerminkan 1210 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 kesenjangan struktural dalam pembangunan pendidikan nasional, dimana desentralisasi pendidikan belum sepenuhnya diimbangi dengan distribusi fiskal yang adil. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 di tingkat daerah pada hakikatnya menegaskan transformasi peran hukum dari sekadar perangkat normatif menjadi instrumen fungsional dalam penyelenggaraan pemerintahan yang Berdasarkan perspektif pembangunan hukum, implementasi tersebut mencerminkan upaya konkret menjadikan hukum sebagai motor penggerak pembangunan pendidikan nasional, dimana keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial serta pemerataan hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. IV. Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Hukum dalam perspektif pembangunan modern tidak lagi dipandang sebagai seperangkat norma statis yang sekadar mengatur perilaku, melainkan sebagai instrumen dinamis yang dapat mengarahkan perubahan sosial dan mempercepat pembangunan konsep law as a tool of social engineering yang diperkenalkan oleh Roscoe Pound dan dikembangkan lebih lanjut dalam teori law as a tool of development oleh Seidman, menjelaskan bahwa hukum memiliki fungsi rekayasa sosial . ocial control dan social chang. Hukum tidak hanya berfungsi represif untuk menjaga ketertiban, tetapi juga proaktif dalam membentuk struktur sosial dan ekonomi yang lebih adil. Dalam bidang pendidikan, hukum berperan penting dalam menata regulasi, memastikan akses setara terhadap pendidikan, dan menjamin keadilan sosial sebagai prasyarat bagi pembangunan manusia yang berkelanjutan. Pendidikan sebagai pilar utama pembangunan nasional menuntut keberadaan hukum yang adaptif dan progresif. Negara melalui konstitusinya berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945. Namun realitas sosial menunjukkan bahwa masih terjadi kesenjangan akses pendidikan, terutama antara sekolah negeri dan swasta, serta antara daerah perkotaan dan pedesaan. Hendri Irawan. AuMembangun Generasi Berkualitas Melalui Pendidikan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum,Ay Jurnal Sutasoma 2, no. : 27Ae36, https://doi. org/10. 58878/sutasoma. 20 Satrio Alpen Pradanna and Hendri Irawan. AuThe Vital Role of Legal Education in Societal Transformation: Fostering Legal Awareness and Social Justice,Ay Contemporary Issues on Interfaith Law and Society 3, no. : 153Ae76, https://doi. org/10. 15294/ciils. HUKMYiCJurnal Hukum 1211 Analisis Peran Hukum Sebagai Motor Pembangunan Pendidikan Atas Putusan MK NO. 3/PUU-XXII/2024 Berdasarkan hal tersebut hukum berperan sebagai motor pembangunan yang memastikan bahwa sistem pendidikan nasional berjalan berdasarkan asas keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan. Fungsi hukum menjadi pengarah kebijakan publik dalam menyalurkan sumber daya negara untuk memperkuat pemerataan pendidikan, sekaligus mengoreksi ketimpangan struktural yang terjadi akibat perbedaan kapasitas ekonomi Peran hukum sebagai motor pembangunan pendidikan juga tampak dalam dinamika putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar bagi semua warga negara, termasuk yang bersekolah di lembaga swasta. Putusan ini mencerminkan bagaimana hukum dapat mendorong perubahan paradigma kebijakan publik dari pendekatan legalistik ke arah fungsionalistik yang lebih berorientasi pada keadilan sosial. Hukum dalam konteks ini tidak hanya menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga sarana afirmatif yang memperkuat peran negara dalam redistribusi kesempatan belajar. Melalui pendekatan hukum pembangunan, sistem pendidikan tidak lagi dilihat sebagai beban fiskal, melainkan sebagai investasi sosial yang menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Penerapan hukum sebagai motor pembangunan pendidikan menuntut adanya kolaborasi antara perangkat hukum, kebijakan publik, dan kesadaran sosial masyarakat. Kekuatan hukum tidak terletak pada teks undang-undang semata, melainkan pada kemampuan lembaga-lembaga hukum dalam menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan berbasis hukum memerlukan sinergi antara regulasi nasional dan kebijakan daerah agar tujuan konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai secara merata. Dalam perspektif pembangunan manusia, hukum berperan sebagai enabler yang membuka akses, memperkuat sistem tata kelola pendidikan, serta memastikan efektivitas distribusi sumber daya pendidikan bagi semua golongan masyarakat. 21 Debby Mohammad Revianto6 Aliev Dzaky SyafeAoie1. Ameylia Safira Jesslin Putri2. Andre Al Akbar3. Atik Abawaiki4. AuliyaAo Ul Rohmah5 and 6Fakultas 1, 2, 3, 4, 5. AuPeran Logika Dan Penalaran Hukum Terhadap Pengambilan Keputusan Oleh Hakim,Ay Varia Justicia 19, no. 2 (January 1, 2. : 117Ae30, https://ijurnal. com/1/index. php/jkp/article/view/390. 22 Lili Raflika. Salniati Nasution, and Khalid Samahangga. AuAlat Kebijakan Dalam Sistem Pendidikan Sebagai Pilar Untuk Kemajuan Pendidikan Nasional,Ay Student Research Journal 2, no. : 175Ae83, https://doi. org/10. 55606/srj-yappi. 1212 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 KESIMPULAN Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan peran hukum sebagai motor pembangunan pendidikan nasional dengan memperluas makna tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan dasar, tidak hanya bagi sekolah negeri tetapi juga bagi sekolah swasta yang menjalankan fungsi sosial. Putusan ini menggeser paradigma kebijakan pendidikan dari pendekatan sektoral menuju model kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sehingga hukum benarbenar berfungsi sebagai penggerak transformasi sosial yang menata ulang sistem pembiayaan pendidikan agar lebih inklusif dan berkeadilan. Namun implementasi di tingkat daerah masih menghadapi kendala teknis, kelembagaan, dan fiskal, yang menuntut harmonisasi kebijakan agar prinsip desentralisasi pendidikan dan keadilan sosial dapat terwujud secara merata di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat perlu segera menindaklanjuti Putusan MK No. 3/PUUXXII/2024 dengan menyusun peraturan turunan yang mengatur mekanisme pembiayaan pendidikan dasar berbasis fungsi pelayanan publik bagi sekolah swasta. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat tata kelola keuangan dan integrasi data pendidikan untuk memastikan transparansi serta efektivitas penyaluran bantuan pendidikan. Diperlukan koordinasi antarkementerian, khususnya Kemendikbudristek dan Kemendagri, dalam merumuskan pedoman nasional pembiayaan pendidikan inklusif yang menjadi acuan seluruh daerah. DAFTAR PUSTAKA