Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 366 Ae378 KESADARAN HUKUM MAHASISWA PERIHAL KAWASAN TANPA ROKOK DI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA Anita Andriana (Universitas Negeri Surabay. , anita. andriane@gmail. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Universitas Negeri Surabay. , imanpurba@unesa. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum mahasiswa terhadap KTR serta faktor-faktor yang Teori kesadaran hukum oleh Soekanto digunakan untuk menganalisis empat indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku. Serta teori faktor kesadaran hukum oleh Soekanto yang memengaruhi kesadaran hukum, meliputi hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi Data diperoleh melalui snowball sampling dengan kuesioner yang memeroleh 57 responden dan sebanyak 28 mahasiswa perokok diwawancarai secara mendalam. Data dianalisis menggunakan model Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa Universitas Negeri Surabaya belum memiliki kesadaran hukum perihal Kawasan Tanpa Rokok di kampus yang ditandai dari perilaku hukumnya yang tidak menaati aturan. Faktor penyebabnya meliputi kurangnya sosialisasi, lemahnya pengawasan, sanksi yang tidak tegas, fasilitas yang belum memadai, pengaruh teman sebaya, serta budaya merokok yang dinormalisasi. Dengan demikian, diperlukan penguatan melalui edukasi berkelanjutan, revisi regulasi yang ambigu, penegakan sanksi secara tegas, penyediaan fasilitas seperti smoking area, pos pengawasan, layanan pengaduan, serta pembentukan budaya hukum yang mendukung kesadaran hukum mahasiswa. Kata Kunci: Kesadaran Hukum. Indikator Kesadaran Hukum. Faktor Kesadaran Hukum. Kawasan Tanpa Rokok. Abstract This study aims to analyse university studentsAo legal awareness of Smoke-Free Areas and the factors that influence SoekantoAos theory of legal awareness is employed to examine four key indicators, namely knowledge, understanding, attitude, and behaviour. In addition, his framework for factors influencing legal awareness encompasses the law itself, law enforcement, facilities and infrastructure, society, and culture. A descriptive qualitative approach with a case study method was employed. Data were collected through questionnaires using a snowball sampling technique, which yielded 57 respondents. Of these, 28 smoker students were selected for indepth interviews. The analysis followed the Miles and Huberman model. The findings reveal that students at Universitas Negeri Surabaya demonstrate inadequate legal awareness regarding the Smoke-Free Areas on campus, as reflected in their non-compliant behaviour. This condition is shaped by several contributing factors, including limited policy dissemination, weak supervision, inadequate supporting facilities, ineffective sanctions, peer influence, and the normalisation of smoking on campus. Therefore, strategic efforts are required to enhance legal awareness, including providing education, revising ambiguous regulations, enforcing strict sanctions, improving facilities such as designated smoking areas and monitoring posts, and cultivating a legal culture that supports the internalisation of legal norms in studentsAo actual behaviour. Keywords: Legal Awareness. Indicators of Legal Awareness. Factors Influencing Legal Awareness. SmokeFree Areas. bahwa, setiap individu berhak menjalani kehidupan yang sejahtera jiwa raganya. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan yang sehat merupakan jaminan konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara melalui pemerintah. Dalam implementasinya, pemenuhan hak tersebut harus didukung oleh kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan sejahtera bagi masyarakat (Safira dkk. , 2. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya memiliki kesadaran untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan (Sifiana and Samsuri, 2. Oleh karena itu. PENDAHULUAN Lingkungan merupakan ruang atau media yang digunakan sebagai tempat tinggal makhluk hidup dan benda mati. Menurut Danusaputro . alam Musahib dkk. , 2022:. lingkungan hidup mencakup berbagai hal, baik benda mati maupun kehidupan, seperti manusia dan tindakannya di suatu wilayah yang berdampak pada keberlanjutan dan kesejahteraan hidup manusia. Lingkungan hidup memiliki hubungan yang erat dengan manusia. Hubungan tersebut diatur dalam Pasal 28H Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat penting untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan sejahtera. Upaya menjaga lingkungan hidup ramah lingkungan sejalan dengan goals SDGs Nomor 3, yakni kehidupan sehat dan sejahtera dengan salah satu targetnya adalah pengendalian tembakau (Sulasminingsih dkk. , 2. Dapat diketahui, tembakau ini mengandung zat adiktif berbentuk padat, cair, dan gas (Republik Indonesia, 2. Rokok merupakan produk yang terbuat dari tembakau dan mengandung zat adiktif berbahaya yang membuat penggunanya kecanduan dan menimbulkan dampak negatif bagi perokok aktif serta perokok pasif. Merokok adalah suatu epidemi dan merupakan ancaman kesehatan masal di dunia belakangan ini (Fadilah, 2. Berdasarkan data World Health Organization . , lebih dari 80% penggunanya berasal dari negara dengan ekonomi menengah ke bawah, termasuk Indonesia yang menjadi negara dengan prevalensi atau kebiasaan merokok tertinggi di dunia. Badan Pusat Statistik . , mencatat prevalensi perokok nasional dengan rentang usia 20-24 tahun sebesar 27,54%. Fakta ini cukup memprihatinkan, mengingat rentang usia 20-24 tahun merupakan kelompok usia remaja (Fihiruddin dkk. , 2. Data tersebut mengindikasikan bahwa tingginya konsumsi rokok di kalangan remaja, khususnya pada usia mahasiswa merupakan isu yang memerlukan perhatian serius. Dampak buruk rokok tidak hanya dialami oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang terpapar asap rokok secara tidak langsung. Oleh karena itu, pemerintah merespons persoalan ini dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk pengendalian konsumsi tembakau dan upaya menciptakan lingkungan sehat (Otylvaro dkk. , 2. Berdasarkan Pasal 1 Ayat . Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok menyatakan. Kawasan Tanpa Rokok atau KTR sebagai ruang atau area yang ditetapkan untuk melarang kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau (Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Terdapat beberapa area yang terkualifikasi sebagai Ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Ayat . Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut: Au. KTR meliputi: . Fasilitas pelayanan . Tempat proses belajar mengajar. Tempat anak bermain. Tempat ibadah. Angkutan umum. Tempat kerja. Tempat umum. Tempat lainnya yang ditetapkan. Ay Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 151 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya (Pemerintah Indonesia, 2. Provinsi Jawa Timur telah merespons kewajiban ini dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi landasan hukum kota di bawah Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya. DPRD Kota Surabaya bersama Walikota Surabaya mengesahkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan Pasal 1 Ayat . Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, rokok adalah produk tembakau yang dibakar dan dihisap atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik, vape, shisha, dan bentuk lainnya dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, atau spesies lain, baik alami maupun sintetis. Asap rokok ini mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya (Pemerintah Kota Surabaya, 2. Definisi ini bersifat komprehensif untuk menjangkau berbagai inovasi produk tembakau yang terus Sebagai perguruan tinggi yang terkualifikasi sebagai tempat proses belajar mengajar di Kota Surabaya. Universitas Negeri Surabaya mengambil langkah yang serius perihal Kawasan Tanpa Rokok. Pada tahun 2022. Universitas Negeri Surabaya bekerja bersama dengan Dinas Kota Surabaya untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian. Universitas Negeri Surabaya meregulasi aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok yang termaktub dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 31 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya. Selain itu, berdasarkan aturan tersebut Universitas Negeri Surabaya mewajibkan penandaan dengan huruf yang jelas, gambar, tanda atau simbol yang mudah dilihat dan dipahami digunakan sebagai penanda atau petunjuk Kawasan Tanpa Rokok. Suatu aturan dapat berjalan dengan optimal ketika mahasiswa sebagai subjek hukum memiliki kesadaran hukum untuk menaati aturan tersebut. Kesadaran hukum terdiri dari dua kata, yakni kesadaran dan hukum. Menurut Soekanto . alam Maharani, 2. , kesadaran adalah persepsi dan pemikiran yang secara abstrak disadari, diimplementasikan melalui perilaku sebagai representasi tingkatan tertinggi dalam teori kesadaran. Sederhananya Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 366 Ae378 adalah mawas diri . Sedangkan, hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang dirancang oleh badan resmi . yang bersifat memaksa dan menimbulkan sanksi yang tegas. Utretch . alam Nurhayati, 2020:. , mendefinisikan hukum sebagai pedoman perintah yang berisi peraturan dan pantangan yang mengatur tata tertib masyarakat yang wajib ditaati dan apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi. Kesadaran hukum merupakan gabungan dari AukesadaranAy dan Auhukum. Ay Soekanto . alam Fadilah, 2. , menggambarkan kesadaran hukum sebagai suatu isu yang berhubungan dengan nilai-nilai dalam diri individu tentang hukum yang ada atau yang diharapkan. Kesadaran hukum merupakan sikap patuh terhadap hukum yang muncul secara sukarela, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau perintah eksternal. Kesadaran hukum tidak dapat dipisahkan esensinya dari ketaatan hukum. Ketidaksadaran hukum yang baik pada dasarnya adalah bentuk dari ketidaktaatan hukum. Ketaatan terhadap hukum muncul karena kesadaran hukum yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam diri manusia, baik yang berkaitan dengan hukum yang berlaku maupun hukum yang diinginkan (Zuliah dkk. , 2. Menurut Soekanto . alam Zuliah dkk. , 2. untuk mencapai kesadaran hukum yang ideal, terdapat empat indikator yang membentuk. Setiap indikator menunjukkan tingkat kesadaran hukum dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu pengetahuan hukum . egal awarenes. merupakan pengetahuan seseorang mengenai perilaku yang diatur oleh hukum tertulis, baik yang dilarang maupun yang diperbolehkan. Pengetahuan dapat memengaruhi kemampuan individu dalam memahami dan menyikapi hukum. Selanjutnya, pemahaman hukum . egal acquaintanc. mengacu pada sejauh mana seseorang memahami isi, tujuan, dan manfaat dari suatu hukum. Pemahaman yang baik akan membuat individu mampu menafsirkan hukum secara tepat dan tercermin dalam Sikap hukum . egal attitud. merupakan kecenderungan seseorang untuk menerima atau menolak suatu hukum berdasarkan persepsi terkait keadilan dan manfaat dari hukum tersebut. Sikap ini dapat dilihat dari perilaku sehari-hari. Terakhir, perilaku hukum . egal behavio. adalah tindakan nyata seseorang dalam merespons hukum yang berlaku. Perilaku ini mencerminkan sejauh mana pengetahuan, pemahaman, dan sikap hukum seseorang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi indikator tertinggi dari kesadaran hukum. Kesadaran tersebut diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk mematuhi hukum, termasuk dalam hal regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Namun, kesadaran hukum tidak selalu berujung pada ketaatan, terutama jika mengedepankan kepentingan pribadi dan mengabaikan aturan. Namun, sepanjang observasi masih banyak ditemukan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya yang merokok di dalam area kampus, padahal sudah terpampang dengan jelas tanda dilarang merokok di area kampus. Menurut Soekanto . alam Syamsarina dkk. , 2. , hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum, sebagai berikut: Faktor hukum merujuk pada substansi aturan hukum itu sendiri yang berlaku secara tertulis dan menjadi pedoman hidup, yang idealnya memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Aturan perlu disusun secara jelas, rinci, dan memiliki korelasi antara isi dan sanksinya (John Kenedi, 2017:. Dalam konteks penelitian ini. Peraturan Rektor UNESA Nomor 31 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok harus dirumuskan secara tegas dan eksplisit agar dapat mendorong kesadaran hukum Namun, keberhasilan aturan ini juga sangat bergantung pada efektivitas penegakan hukumnya. Faktor penegak hukum merujuk pada aparat yang menegakkan aturan, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Penegakan yang adil, tegas, dan transparan akan meningkatkan kepercayaan serta kesadaran hukum Dalam konteks penelitian ini, penegak hukum yang dimaksud adalah Satgas KTR di Universitas Negeri Surabaya, yang berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2023, bertugas melakukan pengawasan, evaluasi, dan penindakan pelanggaran terkait Kawasan Tanpa Rokok sesuai keputusan rektor. Selanjutnya. Sarana dan prasarana merujuk pada fasilitas fisik maupun non fisik yang menunjang pelaksanaan hukum, seperti tenaga kerja yang kompeten, struktur organisasi yang tertata, peralatan yang lengkap, pendanaan yang memadai, dan fasilitas yang menunjang (John Kenedi, 2017:. Tanpa adanya sarana dan prasarana yang memadai, kesadaran hukum cenderung tidak muncul karena hukum dianggap tidak berjalan secara Dalam konteks penelitian ini, sarana dan prasarana yang dimaksud, seperti smoking area atau smoking room, layanan pengaduan, dan pos penjagaan yang memadai. Kemudian. Faktor masyarakat merujuk pada peran serta respons masyarakat terhadap aturan hukum yang dapat memengaruhi kesadaran hukum. Menurut Soekanto . alam John Kenedi, 2017:. , faktor ini mencakup sosialisasi hukum konsisten, keteladanan petugas, dan lembaga yang terstruktur. Dalam penelitian ini, masyarakat yang dimaksud adalah sivitas akademika Universitas Negeri Surabaya, khususnya mahasiswa. Tanpa pemahaman dan partisipasi aktif mereka, keberadaan aturan tertulis Kawasan Tanpa Rokok tidak Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya akan efektif dan dianggap hadir dalam kehidupan kampus sehari-hari. Faktor kebudayaan menurut Soekanto . alam John Kenedi, 2017:. , merupakan hasil karya, cipta, dan rasa manusia yang didasarkan pada karsa dalam kehidupan Dalam konteks kesadaran hukum, kebudayaan memiliki peranan penting karena menentukan sejauh mana suatu aturan dihormati dan dipatuhi. Adapun dalam penelitian ini, faktor kebudayaan dipahami sebagai nilai, kebiasaan, hingga pola perilaku yang berkembang dan diwariskan di lingkungan Universitas Negeri Surabaya yang berkaitan dengan aktivitas merokok. Kebiasaan merokok di kalangan mahasiswa telah menjadi gaya hidup. Mahasiswa memandang aktivitas ini memberikan kepuasan dan kelegaan tersendiri bagi seseorang yang merokok serta dianggap keren dan sesuai dengan pergaulan mereka (Hutapea and Fasya, 2. Berdasarkan fakta di lapangan seringkali dijumpai mahasiswa merokok di area food court Kampus Ketintang dan Kampus Lidah Wetan Universitas Negeri Surabaya, gedung I1 jurusan PMP-KN, kawasan parkiran mobil dosen . epan gedung I1 PMP-KN), basecamp HMJ FISIPOL, gedung T4 jurusan Bahasa Inggris FBS, dan gedung T14 jurusan Sendratasik FBS. Realita tersebut didukung oleh penelitian sebelumnya yang menunjukkan ketidaksesuaian antara das sollen . pa yang seharusny. dan das sein . pa yang terjad. mengenai kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Studi oleh Setyawan dan Susilowati . , mengungkapkan bahwa meskipun pengetahuan hukum mahasiswa S1 Universitas Negeri Surabaya tergolong tinggi, tetapi aspek pemahaman, sikap, dan perilaku hukumnya tergolong rendah, sehingga secara keseluruhan tingkat kesadaran hukum mahasiswa dinilai rendah. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena aturan Kawasan Tanpa Rokok sejalan dengan tujuan SDGs Nomor 3, yakni mendukung kehidupan sehat dan sejahtera melalui pengendalian tembakau. Fokus penelitian ini ada pada analisis kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya yang mengeksplorasi sejauh mana mahasiswa mengetahui, memahami, menyikapi dan melaksanakan aturan tersebut berdasarkan indikator kesadaran hukum menurut Soekanto . alam Zuliah dkk. , 2. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Melalui pengamatan empiris, penelitian ini diharapkan dapat mengidentifikasi kesadaran hukum yang dimiliki oleh mahasiswa terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, ditujukan pula untuk menemukan faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum mahasiswa dalam mendukung atau menghambat Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan metode studi kasus. Menurut Sugiyono . , metode penelitian kualitatif atau metode penelitian naturalistik dilaksanakan pada kondisi alamiah . atural settin. tanpa adanya manipulasi dari peneliti. Dalam penelitian kualitatif ini terdapat metode yang digunakan, yaitu studi kasus. Menurut Abdussamad . , studi kasus adalah metode penelitian mendalam untuk mempelajari individu, kelompok, organisasi, program, atau fenomena dalam kurun waktu tertentu. Penelitian ini dilaksanakan di Universitas Negeri Surabaya, yang mencakup Kampus 1 Ketintang dan Kampus 2 Lidah Wetan pada mahasiswa program Sarjana (S. Universitas Negeri Surabaya merupakan tempat proses belajar mengajar yang terkualifikasi sebagai ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok dan telah melakukan berbagai upaya demi mengoptimalkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus, seperti meregulasi aturan tertulis, berkolaborasi dengan Dinas Kota Surabaya terkait sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, dan juga memasang tanda . , poster, dan spanduk dilarang merokok maupun Kawasan Tanpa Rokok di kampus. Namun, sepanjang observasi yang dilakukan, masih banyak mahasiswa yang merokok di area kampus. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari sumber pertama atau narasumber dengan cara wawancara. Sedangkan, data sekunder adalah data yang diperoleh melalui perantara atau tidak langsung dari narasumber (Abdussamad, 2021:. Data sekunder yang dalam penelitian ini adalah dokumentasi aturan Kawasan Tanpa Rokok, literatur terkait, dan situs web. Sumber data primer penelitian ini menggunakan teknik non-probability sampling, yaitu snowball sampling. Metode pengambilan sampel sumber data ini dimulai dengan jumlah sumber data yang terbatas atau sedikit, kemudian berkembang seiring proses penelitian (Sugiyono, 2019:. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari subjek penelitian yang telah terpilih berdasarkan Berikut merupakan kriteria narasumber dalam penelitian ini: . Mahasiswa S1 aktif Universitas Negeri Surabaya, . Berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, . Perokok aktif. Data dikumpulkan melalui dua teknik, yaitu melalui penyebaran kuesioner terbuka yang digunakan sebagai Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 366 Ae378 data pendukung dan triangulasi terhadap hasil wawancara. Kemudian, wawancara mendalam semi-terstruktur dengan narasumber yang bersedia dengan menanyakan pertanyaan sesuai indikator. Jumlah responden yang mengisi kuesioner penelitian sebanyak 57 mahasiswa perokok berjenis kelamin laki-laki dan perempuan di Universitas Negeri Surabaya, akumulasi dari kampus 1 Ketintang dan kampus 2 Lidah Wetan dengan diversitas Dari jumlah tersebut, terdapat 28 mahasiswa perokok yang bersedia diwawancarai secara mendalam untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kesadaran hukum mahasiswa tentang Kawasan Tanpa Rokok di Menurut Arikunto . , teknik pengumpulan data ialah suatu cara yang digunakan oleh para peneliti guna mengumpulkan data abstrak, tetapi dapat digunakan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi (Sugiyono, 2019:. Observasi partisipasi pasif digunakan dalam penelitian ini untuk mengamati sesuatu tanpa terlibat langsung dalam kegiatan tersebut (Sugiyono, 2019:. Hasil observasi menunjukkan bahwa masih ditemukan mahasiswa yang merokok di area yang termasuk KTR, seperti food court Kampus Ketintang dan Lidah Wetan, parkiran dosen, basecamp HMJ FISIPOL, serta Gedung T4 dan T14 di FBS. Selain itu, penelitian ini menggunakan teknik wawancara semi terstruktur yang tergolong dalam in-depth interview, sehingga memungkinkan penggalian informasi secara lebih mendalam terkait kognisi dan asumsi subjek (Sugiyono, 2019:. Meskipun bersifat fleksibel, wawancara tetap berpedoman pada pokok bahasan yang telah disiapkan, mengenai: . Pengetahuan Hukum, . Pemahaman Hukum, . Sikap Hukum, . Perilaku Hukum, . Faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Dokumentasi sebagai bukti visual yang mendukung analisis juga digunakan untuk melengkapi data dengan mempelajari tulisan, peraturan, foto, dan lainnya untuk memperoleh informasi tentang fenomena yang diteliti (Sugiyono, 2019:. Dokumentasi yang dikumpulkan mencakup peraturan tertulis terkait Kawasan Tanpa Rokok, foto tanda larangan merokok, serta dokumentasi visual mahasiswa yang masih merokok di area kampus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam kepada mahasiswa aktif program S1 Universitas Negeri Surabaya yang merokok. Wawancara ini menggunakan pedoman yang disusun berdasarkan teori kesadaran hukum Soekanto . alam Zuliah dkk. , 2. , yang terdiri atas empat indikator utama: Pengetahuan hukum adalah kesadaran seseorang terhadap keberadaan dan keberlakuan aturan hukum. Mahasiswa dikatakan memiliki pengetahuan hukum jika mengetahui larangan merokok di kampus sesuai Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2023. Pemahaman hukum adalah kemampuan untuk memahami isi, tujuan, dan manfaat suatu aturan. Mahasiswa dikatakan memahami hukum jika mengerti isi, tujuan, dan manfaat bahwa kampus termasuk Kawasan Tanpa Rokok, serta larangan penggunaan vape, pod, dan Sikap hukum adalah penilaian internal seseorang terhadap hukum, mencerminkan setuju atau tidaknya terhadap aturan. Dalam penelitian ini, sikap hukum mahasiswa terlihat dari dukungan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok, respons saat ditegur, dan kepedulian terhadap pelanggaran orang lain. Sikap positif ditunjukkan dengan dukungan, empati pada non-perokok, dan persetujuan terhadap sanksi. Perilaku hukum adalah indikator konkret kesadaran hukum, tercermin dari kepatuhan seseorang terhadap aturan dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya dikatakan sadar hukum jika tidak merokok di area kampus dan memilih merokok di luar. Apablia mahasiswa tetap merokok di kampus, menunjukkan kesadaran hukumnya belum terbentuk sepenuhnya, karena belum merefleksikan pengetahuan, pemahaman, dan sikap hukum ke dalam perilaku nyata. Dengan demikian, perilaku hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum merupakan bentuk paling nyata dan ideal dari kesadaran hukum. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan model Miles and Huberman yang mencakup pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi (Sugiyono, 2019:. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, kuesioner, wawancara mendalam, dan dokumentasi hingga data mencapai titik Fokusnya adalah pada segala hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum mahasiswa perokok perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Kemudian, reduksi data adalah menyaring dan menyederhanakan data yang telah dikumpulkan, dengan menekankan informasi penting sesuai teori dan tujuan penelitian untuk mendapatkan fokus yang jelas. Setelah itu, penyajian data disusun dalam bentuk teks naratif, didukung dengan uraian ringkas atau bagan untuk memahami situasi secara menyeluruh berdasarkan data yang telah direduksi. Terakhir, penarikan kesimpulan merupakan temuan baru yang menjawab rumusan masalah penelitian, berdasarkan hasil dari seluruh proses analisis data sebelumnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya Kesadaran hukum berkaitan dengan nilai-nilai masyarakat, karena hukum mencerminkan dan dapat Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya memengaruhi sistem nilai tersebut. Kesadaran hukum mencerminkan persepsi manusia tentang keharmonisan, ketertiban, dan ketenteraman dalam kehidupan bersama. Di lingkungan pendidikan, kesadaran hukum diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, termasuk aturan Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini telah diregulasi oleh pemerintah, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Universitas Negeri Surabaya sebagai salah satu instansi pendidikan juga mengaturnya dalam Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya. Penelitian ini mengkaji kesadaran hukum mahasiswa perokok di Universitas Negeri Surabaya perihal Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan teori kesadaran hukum oleh Soekanto . alam Zuliah dkk. , 2. yang memiliki empat indikator, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum. Pengetahuan hukum dalam penelitian ini merupakan wawasan yang dimiliki oleh mahasiswa Universitas Negeri Surabaya mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus. Pengetahuan ini penting karena dapat memengaruhi seseorang dalam memahami dan menyikapi hukum. Hasil wawancara menunjukkan bahwa mahasiswa telah memahami aturan Kawasan Tanpa Rokok sebagai peraturan tertulis dan mengetahui penerapannya di lingkungan kampus. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan narasumber, berikut ini: AuKalau yang saya ketahui, kawasan bebas asap rokok itu ada kerja sama antara pihak kampus sama kedinasan di kota Surabaya buat nyosialisasiin KTR. Jadi. UNESA juga harus nerapin sistem itu dan dicantumin di Peraturan Rektor. Ay (Wawancara dengan RDFAiMahasiswa FBS semester 8, 27 Maret 2. Mayoritas narasumber memeroleh pengetahuan ini melalui sign . atau rambu Kawasan Tanpa Rokok maupun dilarang merokok yang tersebar di area kampus, lalu mendapat informasi dari dosen atau prodi, serta pengalaman pribadi selama berada di kampus. Seperti yang dinyatakan narasumber berikut: AuDi fakultas saya dan di kantin itu ada plang kawasan anti merokok, tetapi tetap ada yang merokok sih kak dan di kantin juga ada yang jualan Ay (Wawancara dengan AWPAiMahasiswa FIP semester 8, 18 Maret 2. Sebagian kecil narasumber tidak mengetahui adanya aturan tertulis, meskipun mengetahui bahwa merokok itu dilarang di kampus. Hal ini menunjukkan bahwa sumber utama pengetahuan lebih dominan bersifat visual dan pasif dibandingkan edukasi langsung. Mayoritas narasumber menyatakan tidak pernah mengikuti sosialisasi atau kegiatan edukatif terkait Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan oleh kampus selama berkuliah di Universitas Negeri Surabaya. Seperti yang dijabarkan dalam kutipan berikut: Au. Sosialisasi menurut saya nggak ada kak, nggak pernah diadakan. Ay (Wawancara dengan MBPSAiMahasiswa FT semester 6, 11 Maret 2. Beberapa menyebut pernah mengikuti sosialisasi dalam kegiatan PLP, seminar awal masuk kuliah, atau penyuluhan dari prodi, tetapi kegiatan tersebut tidak dilakukan secara berkala dan dianggap hanya formalitas, sebagai berikut: Au. Sosialisasi semacam itu juga gak terlalu berjalan. Sosialisasi dulu pernah dari prodi sekali Ay (Wawancara dengan RDFAiMahasiswa FBS semester 8, 27 Maret 2. Minimnya informasi dan sosialisasi mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok menyebabkan mahasiswa kurang mengetahui keberadaan fasilitas pendukung, seperti area merokok resmi. Mayoritas narasumber tidak mengetahui secara pasti adanya area merokok resmi di kampus, meskipun ada yang pernah melihat atau mendengar tempat Namun, area itu tidak memiliki penanda resmi dan lebih berdasarkan kebiasaan antar angkatan atau arahan program studi. Berikut pernyataan narasumber: AuAda sih di gazebo, kak. Cuma tulisan area merokoknya yang nggak ada. Aku bisa bilang itu tempat ngerokok karena dari prodi pernah bilang. Aokalau mau ngerokok ya di sini. Ao Jadi kayak dipetakpetakkan, kebiasaan ngerokoknya jadi turuntemurun dari kating di situ, adik tingkat ikut juga. Ay (Wawancara dengan RDFAiMahasiswa FBS semester 8, 27 Maret 2. Pada indikator pengetahuan hukum, sebagian besar mahasiswa diketahui memahami bahwa kampus merupakan Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang segala aktivitas merokok di area kampus demi menjaga lingkungan bersih dan sehat. Namun, masih ada beberapa mahasiswa yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut merupakan regulasi tertulis kampus, meskipun mereka memahami konsep Kawasan Tanpa Rokok secara umum. Sebagian besar mahasiswa memperoleh informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok dari rambu di kampus, dosen, prodi, dan pengalaman pribadi. Kurangnya pengetahuan pada sebagian mahasiswa disebabkan oleh sumber informasi yang bersifat visual dan pasif, serta minimnya sosialisasi dan komunikasi dua arah dengan pihak kampus. Beberapa mahasiswa pernah mengikuti sosialisasi, seperti via Zoom pada 22 Februari 2022 atau saat PLP, namun kegiatan tersebut dinilai tidak konsisten. Akibatnya, pemahaman tentang lokasi smoking area masih minim. Padahal, sesuai Peraturan Rektor Nomor 31 Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 366 Ae378 Tahun 2023, smoking area kampus berada di luar gedung dengan jarak minimal 7 meter dari bangunan. Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya umumnya telah memiliki pengetahuan hukum bahwa kampus merupakan Kawasan Tanpa Rokok dan merokok di area kampus adalah tindakan yang tidak semestinya. Namun, pemahaman ini belum merata dan masih terbatas pada informasi visual seperti tanda atau rambu, dengan minimnya sosialisasi aktif dari pihak kampus. Kondisi ini membatasi perkembangan pengetahuan hukum menjadi pemahaman yang lebih dalam. Sesuai pendapat Soekanto . alam Zuliah dkk. , 2. , pengetahuan hukum memerlukan edukasi berkelanjutan melalui sosialisasi agar dapat berkembang menjadi sikap dan perilaku hukum yang sesuai. Jadi, pengetahuan hukum mahasiswa tergolong cukup, tetapi belum merata dan belum ditopang oleh upaya sosialisasi yang optimal. Pemahaman hukum dalam penelitian ini ialah suatu akumulasi informasi yang dimiliki oleh mahasiswa tentang isi, tujuan, dan manfaat aturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Hasil wawancara menunjukkan bahwa mahasiswa telah memahami aturan tersebut dan kampus merupakan bagian dari Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut: AuTujuan KTR itu agar memberikan kenyamanan pada masyarakat sekitar, karena saya perokok sedangkan teman-teman saya itu bukan perokok. Terkadang teman saya itu bilang. Aoaku gak betah lihat orang ngerokok,Ao karena memang baunya itu bikin ganggu kan. Apalagi banyak teman-teman saya yang mengidap asma ringan, jadi pernah teman saya itu bilang. Aokamu jangan merokok di dekatku, nanti asmaku kambuh. AoAy (Wawancara dengan NHAi Mahasiswa FIP semester 4, 05 Maret 2. Aturan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu mengurangi pencemaran lingkungan akibat abu dan puntung rokok serta menciptakan suasana kampus yang lebih inklusif, terutama bagi individu yang sensitif terhadap asap rokok. Narasumber juga menilai rokok modern seperti vape, pod, dan shisha memiliki dampak serupa dengan rokok tembakau, sehingga penggunaannya pun dianggap tidak pantas dilakukan di lingkungan Berikut pernyataan narasumber: AuIya, karena sama seperti rokok, vape juga mengeluarkan asap dan menyebabkan polusi. Bedanya, kalau rokok ada puntungnya yang bisa menyebabkan kebakaran kalau tidak dimatikan, sedangkan vape tidak ada. Ay (Wawancara dengan FNAAiMahasiswa FT semester 8, 19 Maret 2. Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya umumnya telah memiliki pemahaman hukum terkait isi, tujuan, dan manfaat aturan Kawasan Tanpa Rokok di kampus. Mereka menyadari bahwa kampus sebagai tempat belajar termasuk dalam area yang harus bebas rokok demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan inklusif. Selain itu, mahasiswa juga memahami bahwa rokok elektrik seperti vape, pod, dan shisha turut dilarang karena sama-sama menghasilkan polusi udara yang berbahaya. Mahasiswa memahami isi, tujuan, dan manfaat aturan Kawasan Tanpa Rokok, yakni untuk melindungi kesehatan dan kenyamanan lingkungan kampus. Pemahaman ini mencerminkan bahwa mereka telah mencapai tahap pemahaman hukum sesuai teori Soekanto (Zuliah dkk. , 2. Namun, tanpa internalisasi ke dalam sikap dan perilaku, pemahaman tersebut berisiko hanya menjadi pengetahuan pasif. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi yang lebih aktif dan berkelanjutan agar pemahaman hukum dapat diwujudkan dalam tindakan nyata yang sesuai aturan. Sikap hukum dalam penelitian ini adalah keinginan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya untuk menerima atau menolak aturan Kawasan Tanpa Rokok, yang didasari pada penghargaan terhadap keadilan dan manfaat aturan Sikap ini mencerminkan toleransi dan penghormatan terhadap hak orang lain. Hasil wawancara menunjukkan bahwa mahasiswa Universitas Negeri Surabaya umumnya mendukung aturan Kawasan Tanpa Rokok di kampus, demi kenyamanan bersama. Mereka cenderung patuh saat ditegur dan menghormati hak orang Namun, masih ditemukan sikap tidak peduli dan biasa saja jika melihat mahasiswa, dosen, staf, hingga satpam yang merokok di area kampus. Seperti pernyataan narasumber berikut ini: AuPenerapan aturan ini penting karena enggak semua orang merokok, dan asap rokok bisa mengganggu. Aku sendiri sadar soal itu. Tapi harus ada tempat khusus yang disiapkan dengan matang, biar adil bagi yang merokok dan yang tidak. Ay (Wawancara dengan MDNAiMahasiswa FBS semester 8, 19 Maret 2. Mayoritas mahasiswa perokok di Universitas Negeri Surabaya menyetujui penyediaan smoking area di kampus sebagai bentuk kompromi agar aturan Kawasan Tanpa Rokok lebih efektif, lingkungan tetap bersih, dan tidak mengganggu mahasiswa lain. Meski mereka menyadari merokok bukanlah kebutuhan mendesak, tetapi ada yang merasa kebebasannya dibatasi, sebagai berikut: AuAlasannya ya, supaya perokok-perokok itu ngumpul di suatu tempat kak, biar yang lain nggak kena efeknya, mungkin masih lah ada yang butuh rokok ya buat menangani pikiran gitu kak. Sejauh ini belum ada smoking room juga. Ay (Wawancara dengan MBPSAiMahasiswa FT semester 6, 11 Maret 2. Mayoritas mahasiswa perokok di Universitas Negeri Surabaya menyetujui adanya area khusus merokok di kampus sebagai solusi adil yang tidak mengganggu nonperokok, mempertegas aturan, dan menjaga kebersihan Sikap kooperatif terhadap aturan juga terlihat Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya ketika ditegur untuk tidak merokok. Meskipun, terdapat beberapa mahasiswa yang tidak langsung mengubah perilakunya setelah ditegur. Adapun pernyataan narasumber sebagai berikut: AuSaya sempat ngetes itu kak, waktu pertama kali tanda KTR dipasang. Nah, di satu hari itu saya tahu ada plangnya dan saya lihat juga ada beberapa penjaga di situ, lumayan banyak. Terus saya coba ngerokok di dekat mereka, iseng aja pengin tahu bakal ditegur atau nggak. Ternyata cuma dibilang. AoMas, besok jangan ngerokok di area kampus lagi ya,Ao gitu doang. Saya matikan rokonya, yaudah saya gak ngerokok di sini lagi. Ay (Wawancara dengan RDFAiMahasiswa FBS semester 8, 27 Maret 2. Meskipun sebagian besar narasumber bersikap patuh saat ditegur langsung, tetapi hal tersebut belum mencerminkan kesadaran hukum yang kuat. Mayoritas justru bersikap apatis dan permisif saat melihat pelanggaran oleh orang lain, karena mereka juga perokok, merasa tidak terganggu, serta enggan menegur. Berikut dijabarkan dalam kutipan wawancara ini: AuBanyak sih mahasiswa dan dosen, tapi di prodiku dosennya gak ngerokok intens di kelas. Kalau mau ngerokok ya sambil AocangkrukanAo di depan kelas, saya juga gitu kok. Reaksi saya sih aman-aman aja, karena saya juga ngerokok. Lihat mahasiswa lain ngerokok ya biasa aja, balik lagi ke kesadaran masing-masing. Sejak ada KTR, saya ngerokok cuma sebelum masuk kampus. Kalau udah lihat plang, ya saya berhenti. Tapi kalau ada yang ngerokok saya juga gak berani negur. Di prodi saya itu udah biasa, apalagi kita dari prodi seni. Jadi pas ada aturan kayak gitu, kita jadi agak susah adaptasi Ay (Wawancara dengan RDFAiMahasiswa FBS semester 8, 27 Maret 2. Mayoritas mahasiswa Universitas Negeri Surabaya menunjukkan sikap hukum yang mendukung terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok demi kenyamanan bersama, serta menghormati aturan dan hak orang lain. Mereka juga setuju dengan adanya smoking area di Namun, sikap ini belum sepenuhnya konsisten karena sebagian mahasiswa enggan menegur pelanggar aturan, baik karena sesama perokok maupun rasa segan, sehingga kepatuhan masih bersifat pasif. Sikap hukum mahasiswa menunjukkan apresiasi terhadap nilai hukum, namun belum sepenuhnya diwujudkan dalam tindakan. Konsistensi perilaku masih terhambat oleh tekanan kelompok, lemahnya budaya hukum, dan kurangnya penegakan aturan. Karena itu, penguatan faktor eksternal diperlukan agar sikap positif mahasiswa dapat tercermin dalam perilaku nyata. Perilaku hukum dalam penelitian ini merujuk pada cara mahasiswa dalam bertindak dan merespons aturan Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku di lingkungan Universitas Negeri Surabaya. Indikator ini merupakan indikator kesadaran hukum tertinggi, karena dapat mencerminkan sejauh mana pengetahuan, pemahaman, dan sikap mahasiswa terhadap hukum dalam perilaku sehari-hari. Sehingga, untuk melihat seberapa jauh kesadaran hukum itu dapat dilihat dari pola perilaku Perilaku hukum mahasiswa Universitas Negeri Surabaya terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok belum sepenuhnya mencerminkan kesadaran hukum yang utuh. Meski telah mengetahui, memahami, dan mendukung aturan, tetapi praktiknya masih banyak yang merokok di area kampus karena merasa tidak diawasi, tidak adanya sanksi tegas, kurangnya sosialisasi, serta ketiadaan fasilitas seperti smoking area di kampus. Pengaruh teman sebaya juga mendorong pelanggaran, berikut pernyataan AuSangat berpengaruh, kak, terutama karena FOMO. Tapi kalau individunya punya prinsip kuat, ya nggak gampang kebawa arus. Saya sendiri pernah ngumpul di circle perokok, dan anak yang nggak merokok sering dikatain. Aoloh, kok nggak merokok? nggak cowok banget, kek cewek. AoAy (Wawancara dengan MFFAiMahasiswa FMIPA semester 4, 25 Maret 2. Hasil wawancara menunjukkan bahwa merokok di kampus masih dianggap hal yang lumrah karena kuatnya pengaruh lingkungan pertemanan, seperti ajakan teman, tekanan sosial, dan keinginan untuk tidak merasa berbeda. Kebiasaan ini sering terjadi di area kampus seperti parkiran atau gazebo. Namun, ada juga sebagian mahasiswa yang memilih merokok di luar kampus sebagai bentuk kesadaran hukum dan penghormatan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut: AuSaya jarang merokok di kampus karena merasa malu dengan aturannya. Ay (Wawancara dengan ATAAiMahasiswa FBS semester 6, 18 Maret 2. Mayoritas perilaku hukum mahasiswa Universitas Negeri Surabaya terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok belum sepenuhnya mencerminkan kesadaran hukum yang utuh, karena masih banyak yang merokok di area kampus. Meskipun mahasiswa menunjukkan sikap positif terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok, perilaku hukum mereka masih belum konsisten. Merokok di kampus dianggap hal biasa karena pengaruh teman sebaya, tekanan sosial, dan FOMO. Kurangnya pengawasan, sanksi yang lemah, minimnya sosialisasi, dan ketiadaan smoking area turut menyebabkan rendahnya perwujudan kesadaran hukum dalam perilaku sehari-hari. Perilaku hukum merupakan indikator akhir dari kesadaran hukum, yaitu saat hukum dijadikan dasar Namun, kepatuhan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya masih rendah, menandakan kesadaran hukum belum sepenuhnya terbentuk. Meski demikian, ada sebagian mahasiswa yang mulai menunjukkan perilaku positif, seperti merokok di luar kampus atau tempat sepi. Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 366 Ae378 Ini mencerminkan adanya variasi tingkat kesadaran Oleh karena itu, diperlukan penguatan hukum, peningkatan pengawasan, sanksi tegas, sosialisasi aktif, dan penyediaan fasilitas pendukung untuk mendorong perilaku hukum yang sesuai. Secara keseluruhan, mahasiswa Universitas Negeri Surabaya telah memiliki pengetahuan, pemahaman, dan sikap hukum terkait Kawasan Tanpa Rokok, namun belum sepenuhnya menunjukkan perilaku hukum yang sesuai. Ketidakkonsistenan perilaku dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi, lemahnya penegakan aturan, ketidakjelasan sanksi, serta pengaruh lingkungan sosial dan budaya. Untuk itu, dibutuhkan penguatan edukasi, pengawasan, dan penyediaan fasilitas pendukung guna mendorong internalisasi kesadaran hukum dalam tindakan nyata mahasiswa tidak memiliki pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku, sehingga penerapan aturan cenderung tidak dipatuhi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penegasan sanksi, komunikasi yang efektif, dan sosialisasi berkelanjutan dari pihak kampus agar aturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh Faktor Penegak Hukum yang Memengaruhi Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya Faktor berikutnya yang turut memengaruhi kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di kampus adalah faktor penegak hukum. Dalam penelitian ini, penegak hukum merujuk pada satgas Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Sesuai Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2023, satgas bertugas mengawasi, melaporkan, dan menindak pelanggaran aturan bersama pimpinan unit kerja masing-masing fakultas di bawah koordinasi wakil rektor bidang Kinerja satgas yang profesional, tegas, dan transparan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum mahasiswa terhadap aturan tersebut. Mayoritas narasumber menyatakan bahwa pelaksanaan aturan tersebut di lapangan belum efektif, yang ditandai dengan lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan dari pihak kampus terhadap pelanggaran. Teguran lebih banyak datang dari sesama mahasiswa, bukan dari pihak berwenang kampus, seperti satgas, dosen atau pihak berwenang lain. Berikut pernyataan narasumber: AuBelum sih, kak. Masih nemu banyak anak yang Pengawasan dari pihak kampus enggak ada sih, kak. Biasanya ya kalau ada orang yang langgar ya ditegur teman gitu aja. Kalau dari pihak kampusnya, enggak ada. Ay (Wawancara dengan AMAiMahasiswa FIKK semester 2, 27 Maret Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satgas Kawasan Tanpa Rokok memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran hukum mahasiswa. Namun, lemahnya penegakan hukum menjadi hambatan utama. Menurut Soekanto . alam Syamsarina dkk. , 2. , penegak hukum berpengaruh besar terhadap kesadaran hukum, terutama melalui pengawasan dan penindakan terhadap Mayoritas narasumber menyatakan bahwa Satgas KTR di Universitas Negeri Surabaya belum menjalankan tugas secara konsisten dan tegas. Hal tersebut dikarenakan pengawasan minim, sanksi tidak ditegakkan, dan pelanggaran jarang ditindaklanjuti oleh satgas. Selain itu, teguran kepada pelanggar justru lebih sering datang dari sesama mahasiswa. Oleh karena itu. Satgas KTR di Universitas Negeri Surabaya perlu meningkatkan Faktor Hukum yang Memengaruhi Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya Kesadaran hukum yang dimiliki mahasiswa tidak hanya terbentuk dari keempat indikator yang telah dibahas sebelumnya, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan. Pentingnya menelaah faktorfaktor yang memengaruhi adalah untuk memahami sejauh mana kesadaran hukum mahasiswa terbentuk dan faktor yang memengaruhi. Menurut Soekanto . alam Syamsarina dkk. , 2. kesadaran hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Berdasarkan hasil penelitian, kelima faktor tersebut cenderung menjadi penghambat karena belum berjalan secara optimal, sehingga memengaruhi kesadaran hukum mahasiswa perihal aturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Faktor hukum dalam penelitian ini merujuk pada Peraturan Rektor No. 31 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Faktor ini mencakup kejelasan, keadilan, kepastian, dan manfaat Apabila penyampaian isi dan sanksi suatu aturan ambigu atau kurang detail, maka hal tersebut dapat menghambat kesadaran hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh narasumber saat wawancara, sebagai berikut: AuUntuk sanksi benar-benar nggak tahu ya. Ay (Wawancara dengan NHAiMahasiswa FIP semester 4, 05 Maret 2. Berdasarkan pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa, mahasiswa Universitas Negeri Surabaya masih banyak yang belum memahami isi aturan secara menyeluruh, terutama terkait sanksi. Minimnya upaya sosialisasi dari pihak kampus membuat sebagian Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya pengawasan dan penegakan hukum agar kesadaran hukum mahasiswa terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok dapat kampus menambahkan fasilitas yang telah disebutkan di pernyataan sebelumnya. Minimnya fasilitas yang resmi dapat membuat perilaku mahasiswa kurang sadar terhadap aturan tersebut. Oleh karena itu, peningkatan fasilitas dan sarana yang mendukung dapat memastikan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya diterima dan ditaati dengan baik, sehingga meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa terhadap aturan tersebut. Faktor Sarana dan Prasarana yang Memengaruhi Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya Faktor sarana dan prasarana juga memegang peranan penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Faktor ini berupa fasilitas pendukung seperti smoking area, layanan pengaduan, dan pos penjagaan berperan penting dalam menunjang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Tanpa adanya sarana dan prasarana yang memadai, kesadaran hukum mahasiswa dapat terhambat, karena tidak memiliki akses yang cukup untuk memahami, menerapkan, dan menegakkan hukum secara efektif. Sebaliknya, sarana yang memadai memungkinkan aturan tersosialisasi, diterapkan, dan ditegakkan dengan baik. Sarana dan prasarana Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya dinilai kurang memadai, sehingga menjadi penghambat dalam membentuk kesadaran hukum mahasiswa. Mayoritas narasumber menyatakan tidak adanya smoking area resmi dan kurangnya pengawasan, sign . atau rambu KTR yang disertai informasi sanksi, layanan pengaduan, serta pos penjagaan. Keterbatasan ini membuat mahasiswa cenderung merokok di sembarang tempat dan menghambat efektivitas penerapan aturan, berikut pernyataan narasumber: AuFasilitas pengawasan atau layanan pengaduan belum memadai. Sebagian mahasiswa juga belum tahu cara melaporkan kalau ada orang yang merokok di sekitar, jadi mungkin lebih baik ada sosialisasi atau bimbingan mengenai kawasan anti Jadi kalau misal ada mahasiswa yang menemui anak yang merokok, mereka itu tahu alur buat melaporkan ini bagaimana. Ay (Wawancara dengan NZQAiMahasiswa FEB semester 4, 7 Maret Berdasarkan hasil penelitian, narasumber menyatakan bahwa Universitas Negeri Surabaya memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, seperti tidak tersedianya smoking area resmi, pos pengawasan, dan sistem pelaporan yang memadai, dan sign . atau rambu KTR tanpa kontak Hal tersebut menandakan adanya kekurangan sarana dan prasarana penegakan hukum yang dapat mendukung kesadaran hukum mahasiswa terhadap aturan KTR tersebut. Sejalan dengan teori Soekanto . alam Syamsarina dkk. , 2. , yang menekankan bahwa kesadaran hukum dapat menurun jika fasilitas penegakan hukum minim, sehingga hukum dianggap tidak berjalan secara efektif. Narasumber mengusulkan agar pihak Faktor Masyarakat yang Memengaruhi Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya Menurut Soekanto . alam Syamsarina dkk. , 2. faktor masyarakat juga salah satu faktor penting yang memengaruhi kesadaran hukum. Faktor ini merujuk pada sivitas akademika Universitas Negeri Surabaya. Kesadaran hukum dipengaruhi oleh sejauh mana lingkup warga kampus atau sivitas akademika mengetahui dan mematuhi aturan tersebut. Apabila mayoritas tidak mengetahui atau tidak mengikuti aturan Kawasan Tanpa Rokok, maka aturan dianggap tidak hadir dalam kehidupan kampus. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai aturan tersebut di kampus perlu dilakukan secara merata agar menjangkau seluruh sivitas, khususnya mahasiswa. Faktor masyarakat dalam penelitian ini merujuk pada sivitas akademika Universitas Negeri Surabaya. Seperti yang dinyatakan narasumber berikut: Au. Reaksi saya ya biasa saja, karena mau gimana lagi mau negur tapi saya juga merokok. Ay (Wawancara dengan NHAiMahasiswa FIP semester 4, 05 Maret 2. Adapun, narasumber lain menunjukkan bahwa terdapat pengaruh dari lingkungan sosial di kampus antarmahasiswa apabila mahasiswa lain yang tidak merokok, sebagai berikut: Au. kalau ada temen yang ngerokok, ya pasti pada ngikut gitu kayak Aokamu mau nggak coba ini?Ao Meskipun awalnya mungkin nggak ngerokok, terus kayak ngeliat teman-teman jadi diajakin. Ay (Wawancara dengan AUFAiMahasiswa FMIPA semester 2, 04 Maret 2. Faktor masyarakat, khususnya interaksi antar sivitas akademika, berperan besar dalam membentuk kebiasaan merokok mahasiswa. Mayoritas narasumber menyebutkan bahwa pengaruh teman sebaya sangat kuat, di mana kebiasaan merokok muncul akibat pergaulan, seperti saat nongkrong bersama di kampus, misalnya di parkiran, danau, food court, hingga gazebo. Kebiasaan tersebut semakin mengakar, karena lemahnya sanksi sosial di kalangan mahasiswa sendiri, sehingga merokok di kampus dianggap hal yang lumrah dan tidak menimbulkan rasa takut atau malu. Selain itu, kebanyakan narasumber tidak menegur mahasiswa lain yang merokok, karena solidaritas sesama perokok dan juga tidak memiliki keberanian. Hal Kajian Moral dan Kewarganegaraan (S. Volume 13 Nomor 4 Tahun 2025, 366 Ae378 tersebut disebabkan, karena mahasiswa yang ditegur menunjukkan sikap konfrontatif. Dengan demikian, faktor masyarakat melalui interaksi sosial membentuk pola budaya yang turut memengaruhi rendahnya kesadaran hukum mahasiswa terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok. , yaitu: . faktor hukum, di mana Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2023 belum sepenuhnya dipahami, karena sosialisasi minim dan isi peraturan yang ambigu. faktor penegak hukum, yang mana Satgas KTR, dinilai belum optimal dalam melaksanakan pengawasan, penindakan, dan pemberian sanksi kepada mahasiswa yang melanggar. faktor sarana dan prasarana, seperti ketiadaan smoking area, pos pengawasan, dan rambu KTR yang memadai di kampus. faktor masyarakat . ivitas akademik. , khususnya mahasiswa yang cenderung permisif terhadap perilaku merokok. faktor kebudayaan, di mana merokok telah menjadi kebiasaan sosial dan simbol pergaulan bagi mahasiswa. Kelima faktor ini saling berkaitan dan menjadi tantangan dalam membentuk kesadaran hukum mahasiswa secara optimal. Namun, apabila faktor-faktor tersebut dilaksanakan secara optimal, maka dapat membuat mahasiswa memiliki kesadaran hukum yang utuh perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum mahasiswa Universitas Negeri Surabaya terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok belum sepenuhnya Berdasarkan teori kesadaran hukum Soekanto . alam Syamsarina dkk. , 2. , ditemukan bahwa mahasiswa perokok Universitas Negeri Surabaya telah memiliki kesadaran hukum pada aspek pengetahuan, pemahaman, dan sikap, namun belum pada perilaku Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan formatif dengan tindakan Temuan ini sejalan dengan penelitian Setyawan dan Susilowati . serta Fadilah . yang mengungkap bahwa meskipun pengetahuan hukum mahasiswa tinggi, penerapan aturan KTR di kampus belum berjalan efektif. Demikian pula, hasil penelitian Pangestu dan Setyowati . menunjukkan bahwa dukungan terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak selalu diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Hasil penelitian ini juga memperkuat temuan Mustakim dkk. dan Simangunsong dkk. bahwa kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan menjadi faktor penghambat peningkatan kesadaran Dalam konteks teori Soekanto . alam Syamsarina , 2. , faktor-faktor tersebut berkaitan dengan aspek penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan yang secara langsung memengaruhi kesadaran hukum individu. Mahasiswa cenderung masih menyesuaikan diri dengan budaya sosial kampus yang permisif terhadap perilaku merokok, sehingga aturan formal belum sepenuhnya ditaati. Kondisi ini juga sejalan dengan penelitian Maharani . Musakkir dkk. , dan Bidja . yang menunjukkan bahwa lemahnya sosialisasi, ketidaktegasan sanksi, dan budaya Faktor Kebudayaan yang Memengaruhi Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya Pengaruh sivitas akademika tidak dapat dipisahkan dari budaya yang berkembang di lingkungan kampus, pembahasan selanjutnya akan mengkaji bagaimana faktor kebudayaan turut membentuk kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok. Soekanto . alam Syamsarina dkk. , 2. , menyebutkan terdapat faktor terakhir yang dapat memengaruhi kesadaran hukum mahasiswa Universitas Negeri Surabaya. Faktor kebudayaan merujuk pada nilai, kebiasaan, dan pola perilaku yang berkembang di lingkungan sivitas akademika terkait aktivitas merokok. Kebudayaan ini memengaruhi bagaimana aturan Kawasan Tanpa Rokok dipahami dan diterima. Apabila kebiasaan melanggar aturan terus diwariskan antar mahasiswa, termasuk ke mahasiswa baru, maka hal ini akan berdampak negatif pada kesadaran hukum mahasiswa. Seperti yang dinyatakan narasumber berikut: AuAku bisa bilang itu tempat ngerokok karena dari prodi pernah bilang. Aokalau mau ngerokok ya di Ao Jadi kayak dipetak-petakkan, kebiasaan ngerokoknya jadi turun-temurun dari kating di situ, adik tingkat ikut juga. Secara nggak langsung di prodi saya itu masih ada sistem senioritas. Kalau kami ngelakuin hal yang melenceng dari aturan, itu bisa ke adik tingkat. Pengaruh kating besar banget, makanya aku nggak mau sampai njerumusin Kalau kami ngerokok, ya mereka bisa ikutikutan. Jadi harus hati-hati juga. Ay (Wawancara dengan RDFAiMahasiswa FBS semester 8, 27 Maret 2. Berdasarkan hasil penelitian, budaya merokok di kalangan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya telah mengakar sebagai gaya hidup, simbol pergaulan, dan identitas sosial. Nilai-nilai budaya ini memperlemah penerimaan dan kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok. Budaya tersebut diwariskan antar angkatan, diperkuat oleh tekanan sosial dan pelabelan negatif terhadap non-perokok. Selama budaya merokok terus dinormalisasi di lingkungan kampus, pelanggaran terhadap aturan KTR akan terus terjadi dan kesadaran hukum mahasiswa sulit terbentuk secara optimal. Kesadaran hukum mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya dipengaruhi oleh lima faktor menurut Soekanto . alam Syamsarina dkk. Kesadaran Hukum Mahasiswa perihal Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya hukum yang belum terbentuk menjadi penyebab rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada efektivitas faktor-faktor pendukung dalam membentuk perilaku hukum mahasiswa secara berkelanjutan. Jakarta. Fihiruddin. Fachrudi Hanafi. Nurul Inayati, and Muhammad Hasbi. AuPenggunaan Nicotine Replecment Therapy (NRT) Dan Therapy Community Sebagai Upaya Menghentikan Kebiasaan Merokok. Ay SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 8. :0513Ae22. https://doi. org/10. 31764/jpmb. Hutapea. Doli Satria Maulana, and Teuku Kemal Fasya. AuRokok Elektrik (Vap. Sebagai Gaya Hidup Perokok Masa Kini Di Kota Lhokseumawe. Ay Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 2. :92Ae doi: 10. 29103/jspm. PENUTUP Simpulan Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa perokok Universitas Negeri Surabaya belum memiliki kesadaran hukum mengenai Kawasan Tanpa Rokok di kampus. Hal tersebut dapat dikatakan demikian karena, indikator perilaku hukum belum direalisasikan dengan optimal yang ditunjukkan melalui banyaknya mahasiswa yang masih merokok di lingkungan kampus. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, lemahnya pengawasan dari pihak kampus, tidak memadainya fasilitas pendukung, sanksi yang belum menimbulkan efek jera, serta budaya merokok yang telah berkembang di lingkungan kampus. John Kenedi. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Polic. Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Bengkulu: IAIN Bengkulu Press. Maharani. Nurani. AuTingkat Kesadaran Masyarakat Pada Peraturan Hukum Yang Berlaku. Ay De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2. :36Ae43. doi: 10. 56393/decive. Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Musahib. Abd Razak. Ardini S. Raksanagara. Bahtiar Ubaidillah. Hesti Dwi Astuti. Manotar Tampubolon, and Mansur Jufri. Hukum Lingkungan. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi. Saran Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan saran berupa diperlukan penguatan kesadaran hukum mahasiswa terkait Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Negeri Surabaya melalui edukasi berkelanjutan . eminar, workshop, media kampu. , pemasangan tanda larangan dan informasi sanksi di area strategis, serta penyediaan smoking area yang terpisah minimal tujuh meter dari bangunan kampus. Mengevaluasi aturan secara berkala oleh Pansus dengan melibatkan sivitas akademika. Pengawasan dan penegakan aturan diperkuat melalui optimalisasi Satgas KTR, pemberian sanksi yang tegas, serta penyediaan pos pengawasan dan layanan pengaduan. Mahasiswa juga didorong aktif untuk mematuhi, mengajak sesama, dan melaporkan pelanggaran. Musakkir. Andi Tenri Famauri Rifai. Satri Aldi, and Nur Iftah Irnawati. AuKesadaran Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dalam Berlalu Lintas. Ay Hasanuddin Justice and Society 1. Mustakim. Hanifah Ismi Amhal, and Intan Rosenanda Sofiany. AuPengetahuan Mahasiswa Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Ay Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI) 5. :194Ae99. doi: 10. 56338/mppki. Nurhayati. Yati. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media. Otylvaro. Susana. Juan Miguel Gallego, and Paul Rodryguez-Lesmes. AuDe-Normalizing Smoking in Urban Areas: Public Smoking Bans and Smoking Prevalence. Ay Economics and Human Biology 48(Augus. doi: 10. 1016/j. DAFTAR PUSTAKA