Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 221-226 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. ALTERASI ETIKA INDIVIDU MASYARAKAT INDONESIA SECARA ONLINE TERKAIT CYBER BULLYING DI ERA DIGITALISASI Imelda Martinelli1. Yohana2. Cora Venessa3 & Maria Victoria Nandaswa4 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: imeldam@fh. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: yohana. 205220141@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: cora. 205220156@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: maria. 205220174@stu. ABSTRACT Ethics is an important element in the life of Indonesian society. However, technological developments in this digitalization era have led to various digital violations, one of which is bullying using digital technology, or can be called cyberbullying. Cyberbullying is an act of oppression through social media, chat platforms, gaming platforms, and cell phones that have emerged since the birth of the digitalization era. The reason for the rise of the issue of cyberbullying is due to the anonymity of digital communications that led users to perceive a sense of safety from Not only do perpetrators neglect their ethics in communicating, but other users also ignore or are not aware of the loss of the individual's ethical existence. In this journal, we will be examining two cases of cyberbullying, both of which were caused by the freedom received by using media digital accompanied by changes in ethical values AUthat occurred in users, often caused by apathy towards them. The absence of ethics this time has even caused an insult to both country as well as religion. Therefore, people need to realize the importance of ethics in using social media. This can be done by forming an attitude that is in accordance with state guidelines, such as an anti-bullying attitude, an attitude of respect, and being a person who is beneficial to others and to the environment in this digitalization era. Keywords: Ethics, cyberbullying, digitalization, anonymity, technologies. ABSTRAK Etika merupakan salah satu unsur penting di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun perkembangan teknologi di era digitalisasi ini menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran secara digital, salah satunya yaitu bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital, atau disebut juga cyberbullying. Perundungan ini merupakan sebuah tindakan penindasan melalui media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel yang muncul semenjak kelahiran era digitalisasi. Alasan maraknya isu cyberbullying adalah karena sifat anonimitas komunikasi digital yang mengarahkan pengguna untuk merasakan rasa aman atas pelanggaran. Rasa aman tersebut membiarkan pelaku untuk mengabaikan konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan. Tidak hanya pelaku yang menelantarkan etikanya dalam berkomunikasi, tetapi pengguna lain juga mengabaikan atau tidak menyadari hilangnya keberadaan etika individu tersebut. Dalam jurnal ini, kami akan mengkaji dua kasus cyberbullying, dimana keduanya disebabkan karena kebebasan yang didapatkan dalam menggunakan media digital disertai oleh perubahan nilai etika yang terjadi dalam pengguna, seringkali disebabkan oleh sikap apatis terhadap pelanggaran Ketidakhadirannya kali ini bahkan telah berakhir dengan penghinaan kepada negara serta agama. Maka dari itu, masyarakat perlu menyadari pentingnya etika dalam penggunaan media sosial. Hal itu dapat dilakukan dengan membentuk sikap yang sesuai dengan pedoman dasar negara, seperti sikap anti bullying, sikap menghormati, dan menjadi pribadi yang berfaedah bagi sesama dan lingkungan hidup dalam era digitalisasi ini. Kata Kunci: Etika, cyberbullying, digitalisasi, anonimitas, teknologi. PENDAHULUAN Manusia dan norma selalu hidup berdampingan. Dalam pengertiannya norma adalah kebiasaan umum atau aturan yang menjadi pedoman perilaku yang sudah ada dalam suatu kelompok masyarakat dan memiliki batasan tertentu (Anonim, 2. Norma pun telah mendarah daging kehidupan masyarakat. terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa https://doi. org/10. 24912/jssh. Alterasi Etika Individu Masyarakat Indonesia Secara Online Terkait Cyberbullying Di Era Digitalisasi Martinelli et. dalam menjalankan hidupnya menghormati nilai budaya dan adat istiadat yang telah turun Namun, seiring perkembangan teknologi di era digitalisasi ini seperti web browser, aplikasi media sosial, dan sebagainya, interaksi antara masyarakat Indonesia dan kebudayaan luar tersebut semakin sering dan mudah terjadi. Akulturasi budaya dalam masyarakat menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari di era digitalisasi ini. Perubahan ini merubah teknologi yang bersifat analog menjadi suatu format digital, contohnya seperti alat berkomunikasi tradisional berupa surat-menyurat ataupun telepon yang kemudian kini dialihkan dengan sarana komunikasi digital yang lebih mudah, seperti aplikasi Whatsapp. LINE, dan sebagainya. Komunikasi bermedia digital tersebut merupakan komunikasi antara dua pribadi atau lebih yang dihubungkan oleh komputer, meliputi komunikasi asynchronous melalui email dan synchronous melalui software chatting di internet. Interaksi tersebut dibedakan menjadi secara langsung atau secara tertulis, dengan interaksi paling umum yaitu melalui komunikasi secara tertulis yang bersifat anonim. Anonimitas tersebut memberikan kenyamanan kepada pengguna media digital karena memberikan kebebasan berbicara yang secara luring sulit didapatkan (Choiriyati et al. Dengan adanya perkembangan media digital tersebut, sebuah dunia baru pun muncul. Sama seperti dunia nyata ia juga memiliki aturan-aturannya sendiri, yang tentunya menjadi suatu keharusan bagi masyarakat untuk tidak hanya memperhatikan etika dalam berbicara secara luring, namun juga perlu untuk memperhatikan etika dalam berkomunikasi melalui berbagai sarana digital tersebut. Hal ini dapat dikaitkan dengan kebebasan yang diberikan oleh dunia digital, salah satu diantaranya adalah keamanan atas identitasnya. Kebebasan serta keamanan tersebut menyebabkan pengguna dapat menjadi dirinya yang biasa tidak ditunjukkan di dunia nyata, contohnya bagi penderita social anxiety yang menakuti interaksi secara langsung. Akan tetapi, walau pun hal tersebut dapat menguntungkan masyarakat, hal ini bukan tanpa dampak buruknya. Para kritikus mengatakan anonimitas mendorong komentar yang tidak bertanggung jawab dan Salah satu alasan mengapa seseorang memperhatikan tingkah laku dan dan menaati etika serta norma sosial ataupun hukum yang ada merupakan rasa gelisah bila mereka melanggarnya maka mereka dapat dihadapi dengan situasi yang tidak menyenangkan. Seperti dikucilkan secara sosial maupun dihakimi secara hukum. Tetapi dengan dibebaskannya dari ketakutan tersebut, maka dimata mereka kenyataan tersebut sudah tidak perlu dihadapi. Mereka bertindak tidak senonoh dan merajalela sesuka hati tanpa memperhatikan pelanggaran secara sosial maupun hukum yang telah dilakukannya. Ini pun menyebabkan maraknya terjadinya berbagai pelanggaran secara digital. Salah satu antara lain adalah cyberbullying yang tidak disadari karena alterasi yang terjadi pada etika di dalam diri mereka. Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini mengenai bagaimana terjadinya alterasi etika kesopanan terjadi dalam masyarakat Indonesia di era digitalisasi dan bagaimana masyarakat Indonesia seharusnya menyikapi alterasi etika kesopanan yang terjadi di era digitalisasi ini. Tujuan kami melakukan penelitian ini dengan tujuan mengedukasi masyarakat Indonesia mengenai pentingnya etika kesopanan dalam era digitalisasi ini, yakni untuk menghormati dan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 221-226 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. menghargai etika atau nilai-nilai kesopanan yang ada di Indonesia serta menunjukkan perubahan etika yang telah terjadi. Penelitian dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap masyarakat mengenai etika kesopanan yang termuat dalam interaksi masyarakat Indonesia di media sosial, serta berbagai perubahan yang membentuk etika tersebut selama era digitalisasi ini. Bagi pembaca, penelitian ini dapat memberikan pembaca pengetahuan baru dan pemahaman yang mendalam mengenai kesadaran masyarakat dalam mempertahankan etika kesopanan di era digitalisasi terutama di dalam media sosial. Bagi masyarakat, penelitian ini dapat memberikan masyarakat Indonesia pandangan dan pemahaman baru mengenai keberadaan etika kesopanan, serta untuk menghargai etika tersebut dalam berkomunikasi di dalam media sosial. Bagi Penulis, penelitian dapat mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis beserta memberikan pengalaman menulis suatu penelitian mengenai etika kesopanan untuk perkembangan akademik perkuliahan beserta dengan perkembangan karakter para peneliti. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode ini bertujuan untuk mengkaji, mendalami, serta mencari jawaban tentang apa yang seharusnya dari setiap permasalahan (Amiruddin et al. , 2. Pendekatan yang diambil dalam jurnal ini adalah pendekatan kasus . ase approac. dan pendekatan historis . istorical approac. Pendekatan kasus dilakukan melalui telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi, telah menjadi putusan pengadilan, dan memiliki kekuatan yang tetap. Pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang dan perkembangan peraturan yang berkaitan dengan isu yang dihadapi (Marzuki, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Cyberbullying adalah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Perundungan ini merupakan sebuah tindakan penindasan melalui media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel yang muncul semenjak budaya teknologi menyebabkan kelahiran era digitalisasi (Sonia et al. , 2. Pada umumnya cyberbullying meliputi penyebaran kebohongan ataupun foto-foto yang memalukan seseorang, ancaman melalui media sosial, pemfitnahan, pengucilan dan sebagainya. Berdasarkan KPAI pada tahun 2022, terdapat 226 kasus bullying yang terlaporkan. Namun dalam media sosial, angka tersebut membludak menjadi ribuan bahkan jutaan kasus cyberbullying yang tidak terlaporkan di masyarakat (Amino, 2. Salah satu kasus yang akan kami angkat dalam hal cyberbullying, adalah kasus yang menimpa Ibu Negara Republik Indonesia Ibu Hj. Iriana. pada tanggal 17 November 2022 pada saat pagelaran G20 Indonesia 2022 yang dilaksanakan di Bali. Indonesia. Ibu Iriana selaku Ibu negara Indonesia berfoto bersama dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Pada masa tersebut masyarakat kagetkan dengan komentar yang dibuat oleh akun Twitter @KoprofilJati, yang tertulis. AuBi, tolong buatkan tamu minuman. Baik, nyonya. Ay Dapat dimengerti dari pernyataannya tersebut seakan menggambarkan dialog majikan dan pembantu Rumah Tangga (PRT) yang kerap terjadi di dalam sinetron, dimana Ibu Iriana seolah direndahkan sebagai pembantu tersebut. Hasilnya, kedua Putra dari Ibu Iriana yakni Gibran https://doi. org/10. 24912/jssh. Alterasi Etika Individu Masyarakat Indonesia Secara Online Terkait Cyberbullying Di Era Digitalisasi Martinelli et. Rakabuming dan Kaesang Pangarep langsung mengetahui tentang pernyataan di twitter tersebut dan keduanya merasa sakit hati akibat perlakuan yang merendahkan martabat ibunya. Keduanya sempat memberikan cuitan tanggapan berupa. AuLha terus maksudmu gimana ?Ay serta dengan ``Habis di-WA sama ibu disuruh sabar. Yowes aku sabarAy. Tetapi kesabaran sang anak bungsu tidak berlangsung lama dan langsung meminta untuk sang pelaku memberikan kesaksian langsung ke pihak ahli. selang beberapa waktu cuitan itu dihapus dan pemilik akun @Koprofiljati mengeluarkan pernyataan maaf kepada ibu negara Ibu Iriana dan pada media social facebook, ia juga mengeluarkan surat permintaan maaf. Pada kasus ini dapat terlihat bahwa Ibu Iriana telah dicemooh melalui media sosial mengenai kedudukannya sebagai Ibu Negara Indonesia. Alterasi atau perubahan etika yang telah menyimpang dari norma-norma telah melonjak melewati batas yang tidak pantas. Penghinaan tersebut tidak hanya menyimpang pancasila sila ke ke-5 yang berbunyi. AuKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaAy kepada seorang manusia berhak asasi, namun Ibu Iriana menurut kedudukannya merupakan Ibu Negara Indonesia, sehingga perlakuan tersebut terhitung sebagai perbuatan yang mencoreng muka Indonesia. Gambar 1 Pernyataan oleh akun Twitter @Koprofiljati Pembahasan pada twitter tersebut tanpa berpikir panjang telah merendahkan Ibu Iriana sebagai PRT milik Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Hal ini mengartikan bahwa Indonesia merupakan bawahan milik Korea Selatan. Alterasi etika yang terjadi pada media sosial ini bahkan telah meniadakan harga diri Indonesia sebagai negara merdeka. Kata-kata pada twitter tersebut seolah-olah mengembalikan Indonesia pada sejarahnya di zaman Hindia Belanda. Bila dibandingkan hal tersebut dilakukan secara luring dan didengarkan oleh seluruh masyarakat serta dengan secara online yang juga dapat didengarkan oleh seluruh masyarakat hingga luar negeri, apakah mungkin hal tersebut terjadi? Tentu saja tidak, setidaknya kemungkinannya akan jauh lebih rendah. Karena orang-orang takut dikucilkan karena tindakan seperti ini. Kasus ini mencontohkan kelunturan etika yang dimiliki pengguna media sosial. Tindakan-tindakan ketidaksopanan seperti hal ini sudah sering terjadi. Hanya saja, karena yang dilibatkan kali ini merupakan ibu Iriana, maka masyarakat pun baru memperhatikannya. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 221-226 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Jika kasus ini dianalisis di mata hukum dan bukan sosial, kasus ini termasuk pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang menyebut. AuSetiap orang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ay Terdapat pula kasus mengenai cyberbullying melalui pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008. Dalam kasus tersebut, diketahui terdakwa bernama Jonerik Munthe alias John Erik bin Kuat Munthe tersulut emosi melihat video tentang AuMuhammad Sang Pembawa DamaiAy di aplikasi jejaring sosial w. com dan kemudian menulis pernyataan di kolom komentar unggahan video tersebut. Menurut ahli-ahli yang dibawakan oleh penuntut umum, pernyataan tersebut tersusun atas kata-kata kasar serta mengandung unsur pornografi dengan menggunakan kata seperti AungeweAy. AunafsuAy, dan AueweAy, tentunya dalam konteks kalimat bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu. Hal ini mengakibatkan kemarahan dan hujatan dari warganet pemeluk agama Islam dan pemeluk agama Kristen (Putusan Nomor 949/Pid. Sus/2020/PN. Jkt. Ut. Terdakwa tersebut kemudian diajukan ke persidangan negeri Jakarta Utara dan pada tanggal 30 September 2020 dinyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kedua kasus tersebut disebabkan oleh kebebasan pengguna media sosial era digital yang seringkali digunakan tanpa memperhatikan etika. Pengguna juga menjadi terbiasa dengan pelanggaran ini mengaratkan pemikiran masyarakat hingga apa yang patut dan tidak patut tidak dapat disadari. Ini dapat difaktorkan juga kepada sikap apatis masyarakat kini yang mengabaikan pelanggaran-pelanggaran hak asasi yang terjadi. Sebagian besar masyarakat kini acuh tak acuh terhadap penghinaan yang dianggap mereka sebagai lelucon. Jiwa bermain tersebut diabaikan dan bahkan dinaikkan ego para AopelawakAo hingga hal seperti ini terjadi. Masyarakat seringkali melakukan hal tersebut dalam konteks candaan tetapi tanpa sadar mereka melukai perasaan orang lain. Oleh karena itu, etika dalam media digital harus berkarakter internasional, meretas jenis kelamin inklusif, dan multikultural, yang disebabkan oleh teknologi digital yakni media sosial telah memiliki jangkauan global terkait sistem komunikasi dan institusi memerlukan broadband etika sepadan dengan ruang lingkupnya (Choiriyati, 2. Masyarakat perlu menyadari betapa penting adanya etika dalam berkomunikasi, serta memiliki sikap-sikap memegang tinggi etika tersebut, seperti sikap anti bullying, memiliki nilai saling mencintai, menghormati, menolong, dan menjadi pribadi yang selalu berbuat kebaikan bagi sesama dan lingkungan hidup. Sikap tersebut pun perlu memiliki integritas, profesionalisme, entrepreneurship, dengan mengikuti pedoman dasar-dasar negara Pancasila. UUD 1945. NKRI. Bhinneka Tunggal Ika. KESIMPULAN Etika dalam masyarakat Indonesia perlu untuk dijaga agar kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan norma yang ada. Lunturnya etika dalam penggunaan media sosial mengakibatkan banyaknya kasus pelanggaran HAM dalam masyarakat, terutama dalam kasus-kasus cyberbullying. Kasus cyberbullying yang seringkali terjadi secara sengaja maupun https://doi. org/10. 24912/jssh. Alterasi Etika Individu Masyarakat Indonesia Secara Online Terkait Cyberbullying Di Era Digitalisasi Martinelli et. tidak sengaja, tidak memandang bulu, serta tidak disadari keberadaannya oleh pelaku dan Hal ini disebabkan oleh alterasi etika yang mengaburkan batasan perlakuan yang benar dan salah. Keamanan identitas pada media sosial meniadakan rasa gelisah untuk dikucilkan oleh masyarakat luas dan ditambah lagi dengan sikap apatis yang mengabaikan pelanggaran tersebut. Kekebalan ini menyebabkan kasus yang dialami ibu Iriana serta kasus video AuMuhammad Sang Pembawa DamaiAy untuk terjadi. Masyarakat perlu menyadari betapa penting adanya etika dalam berkomunikasi, serta memiliki sikap-sikap memegang tinggi etika tersebut, seperti sikap anti bullying, memiliki nilai saling mencintai, menghormati, menolong, memperkembangkan. dan menjadi pribadi yang selalu berbuat kebaikan bagi sesama dan lingkungan hidup. Karena ketiadaan etika tersebut telah berakhir dengan ancaman kepada negara oleh warganya sendiri. REFERENSI