JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA FASE KETIGA Ahmad Syaickhu STAI Darul Hikmah Tulungagung syaickhahmad@gmail. ABSTRACT Islamic economic thought is the response of Muslim thinkers to the economic challenges of their time . Islamic economic thought was inspired and guided by the teachings of the Quran and Sunnah also by ijtihad ( reasoning ) and their empirical Thought is a human process , but the teachings of Al - Quran and Sunnah is not a human thought . Who becomes the object of study in Islamic economic thought is not the teachings of the Qur'an and the Sunnah of the economy but thinking about the economics of Islamic scholars in history or how they understand the teachings of the Quran and the Sunnah of the economy . Object Islamic economic thought also include how the economic history of Islam that occurred in historical practice Economic Thought of Islam started when Muhammad was appointed as a Prophet . Rosululoh SAW issued a number of development policy related to various issues related to social problems , in addition to issues of law ( fiqh ) , politics ( siyasa ) , as well as commercial or economic problems ( muamalah ) . Economic problems people concern Rosululloh SAW , due to economic problems is a pillar of faith that must be considered Furthermore . SAW Rosululloh policies make the guidelines by the Caliph as his successor in deciding economic problems . Al - Quran and al -Hadith is used as the basis of economic theory by the caliphs also used by his followers in managing the country's economic life . Keywords: Development. Islamic Economic Thought. Third Phase ABSTRAK Pemikiran ekonomi Islam adalah respon dari para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad . dan pengalaman empiris mereka. Pemikiran merupakan sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis. Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum . , politik . Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X juga masalah perniagaan atau ekonomi . Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-QurAoan dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara. Kata Kunci: Perkembangan. Pemikiran Ekonomi Islam. Fase Ketiga PENDAHULUAN Pemikiran ekonomi Islam adalah respon dari para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan Sunnah juga oleh ijtihad . dan pengalaman empiris mereka. Pemikiran merupakan sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis. Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Rosululoh SAW mengeluarkan sejumlah kebijkan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum . , politik . , juga masalah perniagaan atau ekonomi . Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rosululloh SAW, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. AlQurAoan dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara. Setelah wafatnya nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan, dan pemikiran muncul pada masa itu. Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat di bidang ekonomi sehingga masalah teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu Sejumlah aturan yang bersumberkan Al-QurAoan dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan masalah ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu. Setelah perkembangan pemikiran ekonomi islam pasca Rosululloh SAW dan khulafaurrasyidin , muncul perkembangan pada abad pertengahan yang dibagi menjadi 3 periode yang didasarkan atas nama tokoh ekonomi Islam tersebut hidup. Yaitu Ekonomi Islam periode awal Islam sampai 1058 M. Ekonomi Islam periode kedua . 8-1446M). Dan Ekonomi Islam periode ketiga . 6-1931 M) Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Dengan demikian, kajian historis dalam pemikiran ekonomi islam adalah bagaimana usaha manusia dalam menginterpretasi dan mengaplikasikan ajaran Alquran pada waktu dan tempat tertentu dan bagaimana orang-orang dahulu mencoba memahami dan mengamati kegiatan ekonomi juga menganalisa kebijakankebijakan ekonomi yang terjadi pada masanya. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka. Adapun metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori teori yang relevan dengan masalah masalah penelitian. Adapun masalah pada penelitian ini adalah untuk perkembangan pemikiran ekonomi islam fase ketiga. Pada bagian ini dilakukan pengkajian mengenai konsep dan teori yang digunakan berdasarkan literatur yang tersedia, terutama dari artikel-artikel yang dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah. Kajian pustaka berfungsi untuk membangun konsep atau teori yang menjadi dasar studi dalam penelitian. (V. Wiratna Sujarweni, 2. Kajian pustaka atau studi pustaka merupakan kegiatan yang diwajibkan dalam penelitian, khususnya penelitian akademik yang tujuan utamanya adalah mengembangkan aspek teoritis maupun aspek manfaat praktis. (Sukardi, 2. Dilihat dari jenis penelitiannya, yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research, yakni penelitian yang dilakukan melalui mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan obyek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan, atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan. Dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini termasuk penelitian deskriptif, penelitian deskriptif berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan. (Anwar Sanusi. Metode pengumpuluan data penelitian ini diambil dari sumber data. Yang dimaksud sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat Apabila peneliti menggunakan dokumentasi, maka dokumen atau catatanlah yang menjadi sumber data, sedangkan isi catatan subjek penelitian atau variable penelitian. (Suharsimi Arikuntoro, 2. Data-data tersebut diperoleh dari dua sumber, yaitu data primer dan data sekunder adalah sumber-sumber yang diambil dari sumber yang lain yang tidak diperoleh dari sumber primer. Sumbersumber yang dimaksud adalah buku-buku lain yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan penelitian ini. Setelah keseluruhan data terkumpul maka langkah selanjutnya penulis menganalisa data tersebut sehingga ditarik suatu kesimpulan. Untuk memperoleh hasil yang benar dan tepat dalam menganalisa data, penulis menggunakan teknik analisis isi. Analisis isi (Content Analysi. adalah penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak di media massa. Analisis isi dapat digunakan untuk menganalisa semua bentuk komunikasi, baik surat kabar, berita radio, iklan televisi maupun semua bahan dokumentasi yang lainnya. (Afifudin, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga Fase ini dimulai Islam pada tahun 1446-1931 M. Salah satu penyebab pemerosotan pemikiran ekonomi Islam pada saat itu adalah adanya asumsi yang mengatakan bawa telah tertutupnya pintu ijtihad. (Baqr al-Sadr, 2. Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi pembaharu atau berbobot selama dua ratus tahun terakhir yang menyeru kembali kepada Al- QurAoan dan Hadits. Perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada fase ini para fuqaha hanya menulis catatan-catatan para pendahulunya dan mengeluarkan fatwa yang sesuai aturan standar bagi masing-masing madzab, akan tetapi juga ada sebagian yang melakukan beberapa pembaharuan pemikiran. Pemikiran Tokoh-Tokoh Ekonomi Pada Fase Ketiga Shah Waliullah . 4-1176H/1703-1762M) Pemikiran ekonomi Shah Waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul. Hujjatullah al-Baligha, di mana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan masyarakat. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya. Kerja sama usaha . udharabah, musyaraka. , kerja sama pengelolaan pertanian, dan lain-lain. Islam melarang kegiatan-kegiatan yang merusak semangat kerja sama ini, misalnya perjudian dan riba. Kedua kegiatan ini mendasarkan pada transaksi yang tidak adil, eksploitatif, mengandung ketidakpastian yang tinggi, beresiko tinggi dan karenanya memberikan konstribusi positif bagi peradaban manusia. Shah WaliAoullah menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifar alamiah secara lebih merata, misalnya tanah. Ia menyatakan. AuSesungguhnya, semua tanah sebagaimana masjid atau tempat-tempat peristirahatan diberikan kepada wayfarres. Benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama datang dapat memanfaatkannya . irst come first serve. Kepemilikan terhadap tanah akan berarti hanya jika orang yang lebih dapat memanfaatkannya daripada orang lain. Untuk pengelolaan negara, maka diperlukan adanya suatu pemerintah yang mampu menyediakan sarana pertanahan, membuat hukum dan menegakkannya, menjamin keadilan, serta menyediakan berbagai sarana publik seperti jalan dan jembatan. Untuk berbagai keperluan ini negara dapat memungut pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan negara yang penting, namun harus memerhatikan pemanfaatannya dan kemampuan masyarakart untuk membayarnya. Berdasarkan pengamatannya terhadap perekonomian di Kekaisaran India. Waliullah mengemukakan dua faktor utama yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut, yaitu: pertama, keuangan negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif. kedua, pajak yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan yang didukung oleh administrasi yang efisien. Pemikiran ekonominya dapat disimpulkan sebagai berikut: Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Pemikiran ekonominya dapat ditemukan dalam karyanya yang berjudul Hujjah al-Baligha manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerjasama, misalnya dalam bentuk pertukaran barang dan jasa, kerjasama usaha . udharah, musyaraka. , kerjasama pengelolaan pertanian, dan lain-lain Islam melarang kegiatan-kegiatan yang merusak kerjasama seperti perjudian dan riba karena tidak adil, eksploitatif, dan mengandung ketidakpastian yang tinggi Dua alasan yang menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Pertama, keuangan negara dibebani oleh berbagai pengeluaran yang tidak produktif dan, kedua, pajak yang dibebankan kepada pelaku ekonomi terlalu berat sehingga menurunkan semangat berekonomi. (Pelopor Gerakan Ekonomi Syariah, 2. Muhammad Iqbal . 3-1938 M) Nama lengkapnya adalah Sir Muhammad Iqbal. Tidak ada kesepakatan mengenai tahun kelahirannya. Wilfred Cantwell Smith berpendapat bahwa M. Iqbal lahir pada tahun 18761. Bahrum Rangkuti mengatakan bahwa M. Iqbal lahir pada 22 Februari 18732, sedangkan menurut Prof. Marek dari Universitas Praha, yang juga dikuatkan dengan kedutaan Besar Republik Islam Pakistan untuk memperingati 100 tahun kelahiran M. Iqbal pada tahun 9 November 1877. (Sjafruddin Prawiranegara, 1. Iqbal dilahirkan di Sialkot. Punjab. Pakistan . ulu masih menjadi wilayah Indi. Ia keturunan kasta Brahmana Kasmir, nenek moyangnya memeluk Islam tiga abad sebelum kelahirannya. Ayahnya adalah Muhammad Noer, dan kakeknya Muhammad Rafiq, seorang sufi terkenal. Ibunya bernama Imam Bibi. (Hafeez Malik dan Linda P. Malik, 1. MenurutI qbal Islam menolak konsep lama yang mengatakan bahwa alam ini Islam mempertahankan konsep dinamisme yang mengakui adanya gerak dan perubahan dalam hidup masyarakat. Konsep yang dipakai dalam gerak gerak itu disebut ijtihad. Iqbal menganalisis dengan tajam kelemahan kapitalisme dan komunisme dengan menampilkan suatu pemikiran Auporos tengahAy yang dibuka oleh Islam. Beliau juga menjelaskan bahwa negara memiliki tugas yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial. Zakat yang hukumnya wajib bagi umat Islam dipandang memiliki posisi yang strategis bagi penciptaan masyarakat yang adil. (Boedi Abdullah, 2. Hal tersebut memunculkan pemikiran ekonomi diantaranya yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas dengan asumsi bahwa semakin banyak barang dikonsumsi maka pada titik tertentu justru akan menambahkan kepuasan dari setiap tambahan jumlah barang yang dikonsumsi akan semakin berkurang. (Adiwarman Azwar Karim, 2. Pemikiran Iqbal tampak dalam hal-hal seperti berikut ini. Pertama, dia menggabungkan ilmu kalam, tasawuf, falsafah, ilmu sosial dan sastra dalam pemikirannya sebagai rangka untuk memahami ajaran Islam. Dengan demikian ia menggunakan perspektif secara luas, yang membedakannya dari pemikir Muslim lain kebanyakan parsial dan hanya menekankan pada segi tertentu. Kedua, dalam memahami kondisi umat Islam dan perkembangan pemikirannya, ia tidak memisahkan falsafah dan teologi dari persoalan sosial budaya yang dihadapi umat Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Islam. Ini membuatnya menjadi seorang filosof dan budayawan yang berwawasan Ketiga, pikiran-pikirannya yang paling cemerlang sebagian besar diungkapkan dalam puisi yang indah dan menggugah, sehingga menempatkan diri sebagai penyairfilosof Asia yang besar pada abad ke-20. Pembaca yang tidak memperhatikan puisipuisinya, tidak akan menangkap keagungan pemikirannya. Keempat, dia berpendapat bahwa penyelamatan spiritual dan pembebasan kaum Muslim secara politik hanya dapat terwujud dengan cara memperbaiki nasib umat Islam dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan. Pandangannya senantiasa bertolak dari ayat-ayat al-QurAan dan Hadis. Bagi Iqbal, dengan melihat sejarah masyarakat Asia, agama memainkan peranan penting dalam kehidupan umat manusia, termasuk perkembangan peradaban dan Mengeritik penyimpangan dan pengaburan ajaran agama oleh para sultan, ulama, cendekiawan dan pemimpin Islam yang menjadikan agama sebagai kendaraan untuk meraih keuntungan politik dan ekonomi. Semua itu bagi Iqbal merupakan sumber degradasi moral umat. Dia sangat kritis terhadap peradaban dan kebudayaan Barat, sebagaimana terhadap Islam. Menurut Iqbal, peradaban dan kebudayaan Islam hanya bisa dimajukan dengan melakukan dua hal secara serentak, yaitu idealisasi Islam dan pembaruan pikiran agama. Untuk bisa bangkit dari kejatuhan, kaum Muslimin harus memiliki akses pada kebanaran ajaran agama dan sejarah panjang peradabanya. (A. Hasan, 1. Muhammad Abduh . 9 -1905 M) Muhammad Abduh lahir di sebuah Desa di Propinsi Gharbiyah pada tahun 1265 H bertepatan dengan tahun 1848/1849 M. Ayahnya bernama Abduh Ibnu Hasan Khairullah dan Ibunya bernama Junainah, mempunyai Silsilah dengan keturunan Umar bin Khattab. Muhammad Abduh lahir dalam lingkungan petani yang hidup sederhana, taat dan cinta ilmu pengetahuan. Orang tuanya berasal dari kota Mahallat Nashr. Situasi politik yang menyebabkan orang tuanya menyingkir ke desa kelahirannya dan kembali ke Mahallat Nashr setelah situasi politik mengizinkan. Masa pendidikan Muhammad Abduh di mulai dengan pelajaran dasar membaca dan menulis yang didapatkannya dari orang tuanya sendiri. Kemudian ia belajar al-Quran pada seorang Hafiz. Dalam waktu yang relatif singkat . ia dapat menghafal al-Quran secara keseluruhan. Pendidikan selanjutnya ditempuhnya di Thanta, di sebuah lembaga pendidikan Masjid al-Ahmadi. Namun tempat ini Muhammad Abduh mengikuti pelajaran yang diberikan dengan rasa tidak puas, bahkan membawanya kepada rasa putus asa untuk mendapatkan ilmu seperti yang Perasaan yang demikian berpangkal dari metode pengajaran yang diterapkan disekolah tersebut yang mementingkan hafalan tanpa pengertian. Sama halnya dengan metode pengajaran yang umumnya di terapkan di dunia Islam ketika Muhammad Abduh seorang kritis. Ia berpendapat lebih baik tidak belajar daripada menghabiskan waktu menghafal istilah-istilah nahu dan fikhi yang sama sekali tidak dipahaminya. Pendapat yang demikian terbukti dengan kembalinya ke Mahallat Nashr hidup sebagai petani dan kemudian dikawinkan dalam usia 16 tahun. Empat puluh hari setelah perkawinannya ia diperintahkan oleh orang tuanya ke Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Thanta. Ditengah perjalanan menuju Thanta, ia berubah niat menuju desa Kanisah Urin, tempat kerabat keluarganya. Pemikiran Mohammad Abduh Tentang Ekonomi Mohammad Abduh mempunyai pemikiran tentang ekonomi yang berlandaskan tauhid yang bisa kita ketahui di bawah ini : Tentang kekayaan Kekayaan yang tidak dilandasi iman benar-benar telah membawa pemiliknya hanyut dalam kesenangan dan mengabaikan orang lain yang seharusnya dusantuni, seperti fakir-miskin dan anak yatim. Sikap semacam ini tidak hanya menimpa orang kafir, tetapi juga menimpa orang beragama sebagaimana disebut dalam surat AlMaAoun. Menurut Mohammad Abduh, penumpukan harta kekayaan dan pengabaian hak pihak yang seharusnya disantuni dan dinilai oleh Tuhan sebagai pendustaan agama, justru dilakukan oleh orang beragama samawi termasuk Yahudi dan Nasrani. Tentang Uang Uang dinilai memiliki dua fungsi pokok, sebagai standart harga barang dan memudahka orang mengadakan penukaran barang-barang. Ia mengutip pandangan al-Ghazali bahwa terciptanya uang merupakan karunia Tuhan yang amat besar Dengan uang orang dapat memiliki kuda di satu pihak, dan minyak zaAofaran di pihak lain. Untuk memeroleh minyak zaAofaran, pemilik kuda dapat menjual kudanya, kemudian dari hasil penjualanya itu ia dapat membeli zaAofaran. Tanpa uang, penaksiran penukaaran kedua jenis barang itu sulit dilakukan. Tentang Bank Mohammad Abduh melihat bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi menonjolnya adalah tempat penyimpanan uang/harta orang kaya. Fungsi itu dipandang menghambat sirkulasi dan kelancaran arus dagang. Bila uang yang seharusnya mempermudah kelancaran lalu lintas perdagangan itu menjadi tujuan usaha untuk disimpan, ini menjadi pertanda akan tercabutnya kemakmuran orang banyak, karena harta mereka akan terkuras di tangan orang-orang kaya yang pekerjaan mereka hanya menumpuk harta di tempat-tempat penyimpanan, seperti bank-bank. Tentang Riba dan Bunga Bank Mohammad Abduh tidak menyebut secara tegas bahwa bunga bank itu riba, tetapi dari ketidaksimpatiannya terhadap kegiatan bank yang dilihatnya ia tidak menghalalkan bunga bank. Tetapi ketika ia dihadapkan kepada persoalan bunga tabungan Pos, ia cenderung menghalalkannya. Artinya walaupun Tabungan Pos dan Bank itu sama-sama mengeluarkan/membayar bunga kepada penyimpan, tetapi ia hanya menghalalkan bunga Tabungan Pos. Sikap Abduh yang tidak mentoleransi itu tampaknya dalam konteks orang miskin sebagai peminjam, bukan sebagai penyimpan, seperti yang terjadi dalam kegiatan Tabungan Pos, sehingga peluang adanya zulm itu ada. Zulm ialah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, gelap pandangan mata, akal dan jiwa. Gelap fisik dan psikis. Zulm sebagai sifat yang mendatangkan dosa ialah zulm psikis. Zulm yang disebabkan karena gelap hati dan ketidak adilan. Dalam pembahasan ini yang termasuk zulm adalah riba. Menurut Abduh orang yang menyerahkan harta kepada pihak lain untuk kepentingan AuusahaAy, kemudian ditentukan keuntungan tertentu untuk pemilik harta tersebut, maka tidak Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X termasuk riba, meskipun bertentangan dengan kaedah-kaedah fuqahaAo. Karena muamalah seperti itu mendatangkan manfaat, baik bagi pemilik harta maupun bagi Sedangkan riba hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Karena itu tidak mungkin hukuim kedua hal ini sama menurut (Anonim, n. Pengaruh Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga Pada fase ketiga ini pada dasarnya pemikiran ekonomi Islam mengalami stagnan sehingga pengaruhnya terhadap bidang ekonomi hampir tidak ada. Akan tetapi tokoh-tokoh yang muncul pada fase ini mampu mempengaruhi bidang-bidang yang lain, bahkan sampai sekarang pengaruh tersebut bisa dirasakan khususnya di Indonesia. Seperti halnya pengaruh pemikiran pembaruan Muhammad Abduh dan muridnya Rasyid Ridha, terasa sampai ke Indonesia. Ide-ide yang terkandung dalam majalah al-Manar, khususnya mengenai pemberantasan bidAoah dan khurafat, banyak mengilhami timbulnya gerakan pembaruan di Indonesia. Bukti-bukti yang dapat dikemuakan sebagai adanya pengaruh ide-ide Rasyid Ridha di Indonesia, antara lain terbitnya majalah Aual-MunirAu di Padang Sumatera Barat yang dikelolah oleh ulamaulama yang pernah belajar di Mekah. Majalah ini, berita-berita yang dimuat dalam majalah Aual-ManarAu dan ditulis kembali dan disebarkan. Para ulama Indonesia banyak yang tertarik untuk membaca majalah AualManarAu, baik semasa mereka berada di Mekah maupun setelah kembali ke Indonesia. Hal ini, ditandai dengan munculnya pertanyaan ulama Indonesia terhadap Rasyid Ridha melalui Aual-ManarAu mengenai ukhwah islamiyah, nasionalisme dan patriotisme dalam pandangan Islam. Dengan demikian, pembaruan di Indonesia juga diilhami oleh pemikiran Abduh dan Rasyid Ridha, yang pada akhirnya, pembaruan yang dilancarkan melalui majalah al-Munir juga mendapat serangan dari kaum tua, atau kaum tradisional. Hal ini, dikenal di Sumatra Barat, perbedaan pendapat yang paling krusial yaitu, antara kaum tua dengan kaum muda. Sumbangan pemikiran Muhammad Iqbal dalam pembaharuan hukum Islam di India tidak terlepas dari pemahamannya terhadap al quran dan al hadits sebagai sumber hukum Islam. Dia memahami al quran sebagai sumber etika yang senantiasa relevan dengan perubahan dan dinamika masyarakat melalui mekanisme ijtihad. Dan hadits dalam pemahaman Iqbal bukanlah koleksi peraturan tingkah laku yang kaku atau tekstual. Kompleksitas kehidupan perlu baginya disikapi dengan melakukan perpindahan dari kekuasaan ijtihad individual kepada ijtihad kolektif yang tidak mengikat seluruh umat Islam tetapi dimungkinkan bersifat regional. Dan IjmaAo menurutnya tidak dapat menasakh al qur an tetapi hanya dapat membatasi atau memperluas aturan yang terkandung dalam al qur an. Pemikirannya mengenai al quran, alam semesta dan manusia selanjutnya dikembangankan Fazlurahman meskipun tidak secara utuh dan khusus gagasan Iqbal mengenai al quran dikembangkan secara tajam olehnya. Dan melalui Fazlurahman beberapa tokoh intektual muslim Indonesia mengembangankan pemikiran Muhamad Iqbal di Indonesia. Pemikiran Iqbal juga mempengaruhi beberapa intelektual muslim Indonesia, antara lain Ahmad SyafiAoi MaAoarif. Pengembangan gagasan Iqbal oleh Ahmad SyafiAoi MaAoarif terlihat dalam usahanya untuk membedakan antara Islam sejarah . istoric Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Isla. dan Islam cita-cita (Ideal Isla. (Ahmad SyafiAoi MaAoarif, 1. Pandangannya ini sangat mirp dengan prinsip Dinamika dan Konservasi Aenya Iqbal. mengungkapkan pentingnya melakukan gerakan tajdid, yang dipengaruhi oleh tiga faktor : Pertama, pemahaman dan penafsiran terhadap doktrin transedental tidak pernah bernilai mutlak, kedua. Islam bertujuan untuk menciptakan suatu tata sosio politik di atas landasan etik dan moral yang kuat dalam rangka mengaktualisasikan prinsip rahmatan lil Aalamin dalam ruang dan waktu. Ketiga, tajdid dalam pemikiran dan pelaksanaan ajaran Islam pernah ditujukan secara kreatif oleh generasi sahabat, terutama khalifah Umar. (MaAoarif, 1. SIMPULAN Fase ketiga pemikiran ekonomi Islam dimulai pada tahun 1446-1931 M. Salah satu penyebab pemerosotan pemikiran ekonomi Islam pada saat itu adalah adanya asumsi yang mengatakan bawa telah tertutupnya pintu ijtihad. Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi pembaharu atau berbobot selama dua ratus tahun terakhir yang menyeru kembali kepada Al- QurAoan dan Hadits. Tokoh-tokoh pembaharu pada fase ketiga ini secara umum hanya menulis catatan-catatan para pendahulunya dan mengeluarkan fatwa yang sesuai aturan standar bagi masing-masing madzab, akan tetapi juga ada sebagian yang melakukan beberapa pembaharuan pemikiran. Pada fase ketiga ini pada dasarnya pemikiran ekonomi Islam mengalami stagnan sehingga pengaruhnya terhadap bidang ekonomi hampir tidak ada. Akan tetapi tokoh-tokoh yang muncul pada fase ini mampu mempengaruhi bidang-bidang yang lain, bahkan sampai sekarang pengaruh tersebut bisa dirasakan khususnya di Indonesia. Seperti halnya pengaruh pemikiran pembaruan Muhammad Abduh dan muridnya Rasyid Ridha, terasa sampai ke Indonesia. Ide-ide yang terkandung dalam majalah al-Manar, khususnya mengenai pemberantasan bidAoah dan khurafat, banyak mengilhami timbulnya gerakan pembaruan di Indonesia. DAFTAR RUJUKAN Hasan. The Doctrine of IjmaAo in Islam, terjemahan R. Astuti. Ijma. Pustaka. Adiwarman Azwar Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. PT Rajawali Press. Afifudin. Metodologi Penelitian Kualitatif. Pustaka Setia. Ahmad SyafiAoi MaAoarif. Politik dan Demokrasi di Indonesia. LEPPENAS. Anonim. Pemikiran M. Abduh. Retrieved April 15, 2025, from http://murwatifadlilah. id/2013/09/biografi-muhammad-abduhdan pemikiran. html?m=1 Anwar Sanusi. Metodologi Penelitian Bisnis. Salemba Empat. Baqr al-Sadr. Buku Induk Ekonomi Islam al-Iqtishoduna. Penerbit Ziyad. Boedi Abdullah. Peradaban Pemikiran Ekonomi IslamPeradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Pustaka Setia. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Fase Ketiga JUMHURIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://ejournal. id/index. php/jumhuria/index Volume . Nomor . e-ISSN 3110-021X Hafeez Malik dan Linda P. Malik. Filosof Penyair dari Sialkot. alih bahasa Ihsan Fauzi dan Nurul Agustina dalam Sisi Manusia Iqbal. Mizan. MaAoarif. Al QurAoan: Realitas Sosioal dan Limbo Sejarah. Pustaka.